SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor : B64-/In.09/6/6.a/HM.01/05/2019 Pekerjaan : PELAKSANAAN PENELITIAN KATEGORI PENELITIAN PENGABDIAN BERBASIS PROGRAM STUDI TAHUN ANGGARAN 2019
Nomor : B64-/In.09/6/6.a/HM.01/05/2019
Pekerjaan :
PELAKSANAAN PENELITIAN KATEGORI
PENELITIAN PENGABDIAN BERBASIS PROGRAM STUDI
TAHUN ANGGARAN 2019
Pada hari ini Rabu tanggal Delapan Bulan Mei Tahun Dua Ribu Sembilan Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. |
Nama |
: Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MM |
|
NIP |
: 196709131993031003 |
|
Jabatan |
: Ketua LP2M IAIN Ambon |
|
Alamat |
: Kebun Cengkeh, Batu Merah Ambon |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Ambon, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. |
Nama |
: ................................................... |
|
NIDN |
: ........................ |
|
Jabatan |
: Ketua Tim Peneliti |
|
Alamat |
: Kebun Cengkeh, Batu Merah Ambon |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama peneliti dengan anggota [...], yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak bersepakat untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa pekerjaan Pelaksanaan Peningkatan Mutu Penelitian pada Kategori PENELITIANPENGABDIAN BERBASIS PROGRAM STUDI dengan judul β........................................................................................................................................................................................................β yang dibiayai Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Ambon Tahun Anggaran 2019.
PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi, tanggung jawab dan etika penelitian.
Pasal 2
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN
Pekerjaan tersebut sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas, harus sesuai dengan jenis barang dan perlengkapan lainnya dan dijamin oleh PIHAK KEDUA dan pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan.
Pasal 3
BESAR BIAYA PEKERJAAN
Besar biaya penelitian dimaksud dalam pasal 1 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak seluruhnya sebesar Rp. 28.800.000,00- [Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah].
Pasal 4
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan penelitian dosen tersebut dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam jangka waktu 6 [Enam] bulan terhitung sejak bulan Mei dan penyerahan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2019 di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Ambon.
Pasal 5
PEMBAYARAN
Pembayaran jumlah bantuan akan diturunkan dalam 2 [dua] tahap :
Pembayaran pertama sebesar 60% dari nilai total kontrak yakni sebesar Rp. 17.280.000,00- [Tuju Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah] setelah peneliti mempresentasikan dan menyerahkan desain operasional dan instrument proposal penelitian [satu eksemplar] dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Pembayaran kedua sebesar 40% dari nilai kontrak sebesar Rp. 11.520.000,00- [Sebelas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah], dengan dilakukan setelah menyerahkan laporan akademik dan penggunaan dana penelitian.
Pasal 6
PAJAK DAN PEMBIAYAAN LAINNYA
Semua jenis pajak, materai dan hal-hal lain yang terkait dengan adminstrasi penelitian ditanggung oleh PIHAK KEDUA sebagai penerima dana bantuan.
Pasal 7
PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PELAPORAN
PIHAK KEDUA menyerahkan laporan akademik dan penggunaan dana penelitian dan penyerahan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 31 Oktober 2019 di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Agama Islam Negeri Ambon dalam bentuk :
Laporan Akademik;
Laporan Hasil Penelitian ( 2 eksemplar)
Buku ber-ISBN [2 eksemplar]
Artikel [2 eksemplar]
Soft copy laporan penelitian dan soft copy excecutive summary/artikel
(dikirimmelalui website LP2M, xxx.xx0x.xxxxxxxxx.xx.xx) dan diupload di Litapdimas PTKIN
Laporan penggunaan dana [2 eksemplar] diupload di Litapdimas PTKIN
Bukti Surat Keterangan Bebas Plagiarism (Ketentuan Maksimal 25 %)
Pasal 8
KONTROL KUALITAS PENELITIAN
Untuk memberikan pengawalan materi selama penelitian dan sesuai masukan tim reviewer pada saat seminar proposal penelitian, maka pengawalan substansi penelitian dilakukan dengan cara :
Evaluasi proses yang akan dilaksanakan dalam bentuk monitoring pada bulan Juli-Agustus 2019 dan seminar hasil penelitian pada bulan September 2019.
Seminar hasil penelitian akan menentukan kesesuaian masukan tim reviewer pada saat seminar proposal penelitian dan kelayakan penerima bantuan untuk memperoleh pembayaran kedua.
Pasal 9
PUBLIKASI HASIL PENELITIAN
PIHAK KEDUA harus mempublikasikan hasil-hasil penelitian sebagaimana tertuang dalam juknis dan ketentuan lainnya.
Jika PIHAK PERTAMA mempublikasikan untuk diperdagangkan [komersil] maka PIHAK KEDUA berhak menerima royalty yang besarnya ditentukan kemudian dalam perjanjian kesepakatan antar kedua belah pihak.
Jika PIHAK KEDUA mempublikasikan hasil penelitiannya untuk dikomersilkan, maka PIHAK KEDUA WAJIB menyerahkan hasil publikasinya [dalam bentuk buku] sebanyak 15 [lima belas] eksemplar.
Pasal 10
SANKSI-SANKSI
Apabila pekerjaan tersebut tidak diselesaikan pada waktunya atau melampaui batas waktu yang telah ditentukan dalam pasal 4 di atas, maka akan dikenakan denda 5% dari total biaya penelitian.
Jika pekerjaan penelitian ini tidak terselesaikan secara sempurna sebagaimana ditentukan dalam pasal 7, maka PIHAK KEDUA harus mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterimanya pada PIHAK PERTAMA.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian kerja ini berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 asli, dibubuhi materai Rp. 6,000 [Enam ribu rupiah] dan semua mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian kerja ini dan atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan [addendum] yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian kesepakatan ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
materai
Rp.6.000
Xx. Xxxxxx Xxxxxxx, MM ..............................
NIP. 196709131993031003 NIDN.
Tembusan :
Yth. Rektor IAIN Ambon [sebagai laporan]