PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ir. JAJUK INDIHARTATI
Jabatan : Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Jabatan : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
PANDE XXXXX XXXXXXX, SH Ir. JAJUK INDIHARTATI
Pembina Utama Muda Pembina Tk. I
NIP. 19601020 198903 1 004 NIP. 19661231 199303 2 047
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran | Persentase terpenuhinya kebutuhan penyelenggaraan adminstrasi kantor | 100 % |
2 | Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur | Persentase sarana dan prasarana dalam kondisi baik | 100 % |
3 | Meningkatnya pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan | Persentase dokumen perencanaan dan pelaporan SKPD yang tersusun | 100 % |
4 | Meningkatnya kapasitas satuan kerja perangkat daerah | Persentase keikutsertaan SDM aparatur dalam event daerah | 100 |
No. | PROGRAM | ANGGARAN (Rp) | KET |
1 | Pelayanan Administrasi Perkantoran | 510,721,877,00 | |
2 | Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur | 1,318,170,908,00 | |
3 | Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan | 20,000,050,00 | |
4 | Peningkatan Kapasitas Satuan Kerja Perangkat Daerah | 159,125,000,00 |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Pembina Utama Muda NIP. 19601020 198903 1 004
Blitar, Januari 2017
Ir.JAJUK INDIHARTATI
Pembina Tk. I
NIP. 19661231 199303 2 047
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUNARIYAH
Jabatan : Kepala Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Ir. JAJUK INDIHARTATI
Jabatan : Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
Ir. JAJUK INDIHARTATI SUNARIYAH
Pembina Tk. I Penata Tk. I
NIP. 19661231 199303 2 047 NIP. 19630810 198803 2 010
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik | Jumlah rekening listrik dan telepon yang terbayar | 24 rek |
2 | Terlaksananya penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional | Jumlah pajak kendaraan yang dibayarkan | 25 pajak |
3 | Terlaksananya penyediaan alat tulis kantor | Jumlah paket alat tulis kantor | 4 paket |
4 | Terlaksananya penyediaan barang cetakan dan penggandaan | Jumlah paket barang cetakan dan penggandaan | 4 paket |
5 | Terlaksananya penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor | Jumlah paket komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor yang tersedia | 4 paket |
6 | Terlaksananya penyediaan peralatan rumah tangga | Jumlah paket peralatan rumah tangga yang tersedia | 2 paket |
7 | Terlaksananya penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan | Jumlah bahan bacaan yang tersedia | 24 eks |
8 | Terlaksananya penyediaan makanan dan minuman | Persentase pemenuhan penyediaan makanan/minuman rapat/kegiatan | 100 |
9 | Terlaksananya rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam dan luar daerah | Frekuensi koordinasi dan konsultasi luar daerah | 200 kali |
10 | Terlaksananya pembangunan gedung kantor | Jumlah sarana gedung kantor yang terbangun | 3 |
11 | Terlaksananya pengadaan peralatan gedung kantor | Jumlah peralatan gedung kantor | 11 jenis |
12 | Terlaksananya pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional | Jumlah kendaraan operasional yang berfungsi baik | 25 |
13 | Terlaksananya pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor | Persentase perlengkapan gedung kantor yang berfungsi baik | 80 |
14 | Terlaksananya pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor | Persentase peralatan gedung kantor yang berfungsi baik | 80 |
No . | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KET |
1 | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | 188,040,000,00 | |
2 | Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan Kendaraan Dinas/Operasional | 27.500.000,00 | |
3 | Penyediaan Alat Tulis Kantor | 38,119,900,00 | |
4 | Penyediaan Barang Cetakan Dan Penggandaan | 14,340,800,00 | |
5 | Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor | 3,394,090,00 | |
6 | Penyediaan Peralatan Rumah Tangga | 6,156,277,00 | |
7 | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan | 12,240,000,00 | |
8 | Penyediaan Makanan dan Minuman | 24,250,000,00 | |
9 | Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar daerah | 200,074,900,00 | |
10 | Pembangunan Gedung Kantor | 497,483,300,00 | |
11 | Pemeliharaan Rutin/Berkala kendaraan Dinas/Operasional | 683,579,000,00 | |
12 | Pengadaan Peralatan Gedung Kantor | 102,280,950,00 | |
13 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung Kantor | 13.679.000,00 | |
14 | Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Gedung Kantor | 21,259,300,00 |
Sekretaris
Ir.JAJUK INDIHARTATI
Pembina Tk. I
NIP. 19661231 199303 2 047
Blitar, Januari 2017 Kasubbag Umum, Keuangan dan Penata
Usahaan Barang
SUNARIYAH
Penata Tk. I
NIP. 19630810 198803 2 010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUNARIYAH
Jabatan : Kepala Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19630810 198803 2 010 NIP. 19680109 200801 1 004
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya tata kearsipan surat masuk dan surat keluar | Jumlah surat masuk dan surat keluar yang diarsipkan | 1500 |
2 | Terlaksananya pelaporan data administrasi kepegawaian | Jumlah laporan data administrasi pegawai | 12 |
3 | Terlaksananya monitoring absensi pegawai | Jumlah daftar presensi | 48 |
Kasubbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
SUNARIYAH
Penata Tk. I
NIP. 19630810 198803 2 010
Blitar, Januari 2017 Pengelola Arsip
XXXXX XXXXXXX
Pengatur
NIP. 19680109 200801 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXXX, A.Md
Jabatan : Staf pada Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUNARIYAH
Jabatan : Kepala Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXXX XXXXXXXX XXXXXXX, A.Md
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19630810 198803 2 010 NIP. 00000000 000000 0 006
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Tersedianya SPP, SPM dan kelengkapannya | Jumlah SPP, SPM dan kelengkapannya | 240 |
2 | Terlaksananya pembayaran pajak kegiatan | Jumlah pajak terbayar | 300 |
3 | Terlaksananya pencairan SP2D untuk SPJ GU dan LS Bendahara | Jumlah laporan pajak | 300 |
4 | Tersusunnya Laporan Realisasi Keuangan SKPD | Jumlah Laporan SPJ Fungsional Pengeluaran SKPD | 12 |
Jumlah Dokumen CALK SKPD | 1 | ||
Jumlah Dokumen Laporan Realisasi Anggaran SKPD | 12 | ||
Jumlah Dokumen Neraca Keuangan SKPD | 1 |
Kasubbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
SUNARIYAH
Penata Tk. I
NIP. 19630810 198803 2 010
Blitar, Januari 2017 Bendahara Pengeluaran
XXXXXXXX XXXXXXX, A.Md
Pengatur
NIP. 00000000 000000 0 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXX
Xxxxxxx : Staf pada Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUNARIYAH
Jabatan : Kepala Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXXX XXXXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19630810 198803 2 010 NIP. 19770525 200801 1 015
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya penarikan dan penyetoran retribusi dan penjualan hasil potong pohon | Jumlah STS dan kelengkapannya | 250 |
2 | Terlaksananya pelaporan realisasi pendapatan | Jumlah Bukti Setoran | 250 |
3 | Terlaksananya laporan rekonsiliasi,realisasi pendapatan dan pembukuan karcis | Jumlah Rekap Hasil Setoran dan Memasukan ke entrian SIP SKPD | 250 |
Kasubbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
SUNARIYAH
Penata Tk. I
NIP. 19630810 198803 2 010
Blitar, Januari 2017 Bendahara Penerimaan
XXXXXXXXX
Xxxxxxxx
NIP. 19770525 200801 1 015
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUNARIYAH
Jabatan : Kepala Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXXX XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Juru
NIP. 19630810 198803 2 010 NIP. 19681001 200801 1 009
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Menyiapkan protokoler, upacara, rapat dan apel kerja | Frekuensi kegiatan | 240 |
2 | Menyiapkan keamanan dan kebersihan kantor | Frekuensi keamanan dan kebersihan | 350 |
Kasubbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
SUNARIYAH
Penata Tk. I
NIP. 19630810 198803 2 010
Blitar, Januari 2017 Pramu Bhakti
NITI XXXXXXX
Xxxx
NIP. 19681001 200801 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : PRASETYO
Jabatan : Staf pada Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUNARIYAH
Jabatan : Kepala Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXXX XXXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19630810 198803 2 010 NIP. 19780604 200701 1 007
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya antar jemput kepala dinas | Frekuensi antar jemput | 1500 |
2 | Terlaksananya mengantar kepala dinas ke luar daerah | Frekuensi mengantar ke luar daerah | 75 |
3 | Terlaksananya pengecekan kendaraan dinas operasional kepala dinas | Frekuensi pengecekan | 150 |
4 | Terlaksananya penggantian suku cadang dan service kendaraan dinas operasional kepala dinas | Frekuensi pemeliharaan | 150 |
5 | Terlaksananya pengisian BBM untuk kendaraan dinas operasional kepala dinas | Frekuensi pengisian BBM | 75 |
6 | Terlaksananya pencucian / pembersihan kendaraan dinas operasional kepala dinas | Frekuensi pembersihan | 75 |
Kasubbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
SUNARIYAH
Penata Tk. I
NIP. 19630810 198803 2 010
Blitar, Januari 2017 Pengemudi
PRASETYO
Pengatur
NIP. 19780604 200701 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUNARIYAH
Jabatan : Kepala Subbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXXX XXXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19630810 198803 2 010 NIP. 19691003 200801 1 004
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Menyiapkan data perencanaan kebutuhan barang | Jumlah dokumen RKBU | 6 |
2 | Membantu melaksanakan pengendalian, perawatan dan pemeliharaan barang | Frekuensi perawatan dan pemeliharaan barang | 12 |
3 | Membantu menyiapkan data hasil kerja dan bahan penyusunan laporan | Jumlah laporan stock opname laporan barang | 12 |
4 | Membantu pelaksanaan penatausahaan barang milik daerah | Jumlah data barang persediaan | 4 |
Kasubbag Umum, Keuangan dan Penata Usahaan Barang
SUNARIYAH
Penata Tk. I
NIP. 19630810 198803 2 010
Blitar, Januari 2017 Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah
XXXXX XXXXXXX
NIP. 19691003 200801 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Subbag Program Dan Kepegawaian
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Ir. JAJUK INDIHARTATI
Jabatan : Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
Ir. JAJUK INDIHARTATI XXXX XXXXXXXXXX, ST
Pembina Tk. I Penata
NIP. 19661231 199303 2 047 NIP. 198207242006042016
No . | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD | Jumlah dokumen capaian laporan kinerja yang tersusun | 7 |
2 | Terlaksananya penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran | Jumlah dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran | 5 |
3 | Terlaksananya penyebarluasan informasi program / kegiatan SKPD | Frekuensi publikasi | 2 kali di media cetak |
4 | Terlaksananya fasilitasi keperansertaan pada event daerah dan hari besar nasional | Jumlah fasilitasi penyelenggaraan event daerah dan hari besar nasional | 5 Event |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KET |
1 | Penyusunan Laporan Capaian Kinerja Xxx Xxxxxxxx Realisasi Kinerja SKPD | 10,000,050,00 | |
2 | Penyusunan Perencanaan Kegiatan dan Anggaran | 10,000,000,00 | |
3 | Penyebarluasan informasi program / kegiatan SKPD | 10,000,000,00 | |
4 | Fasilitasi Keperansertaan pada event daerah dan hari besar Nasional | 149,125,000,00 |
Sekretaris
Ir.JAJUK INDIHARTATI
Pembina Tk. I
NIP. 19661231 199303 2 047
Blitar, Januari 2017 Kasubbag Program dan Kepegawaian
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata
NIP. 198207242006042016
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUSIANA
Jabatan : Staf pada Subbag Program Dan Kepegawaian
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXX XXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Subbag Program Dan Kepegawaian
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXX XXXXXXXXXX, ST SUSIANA
Penata Pengatur
NIP. 198207242006042016 NIP. 197603012007012020
BAGIAN PROGRAM DAN KEPEGAWAIAN
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya pendokumentasian data perencanaan dan evaluasi | Jumlah data yang di dokumentasikan | 7 |
2 | Terlaksananya pengumpulan data perencanaan keuangan | Jumlah dokumen rencana keuangan | 4 |
3 | Terlaksananya penyusunan draft dokumen perencanaan | Jumlah data perencanaan | 3 |
4 | Terlaksananya penyiapan data monitoring dan evaluasi kinerja dan anggaran | Jumlah data monev | 4 |
Kasubbag Program dan Kepegawaian
XXXX XXXXXXXXXX XX.
Penata
NIP. 198207242006042016
Blitar, Januari 2017 Pengadministrasi Perencanaan dan Program
SUSIANA
Pengatur
NIP. 19760301 200701 2 020
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Jabatan : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
PANDE XXXXX XXXXXXX, SH ERNA WOERIJANINGSIH, ST
Pembina Utama Muda Pembina
NIP. 19601020 198903 1 004 NIP. 19601111 198503 2 005
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup | Persentase usaha/kegiatan yang taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan | 62,5 % |
2 | Meningkatnya kualitas badan air dan udara | Persentase titik sampling badan air yang memenuhi baku mutu | 65 |
Persentase titik sampling udara ambien yang memenuhi baku mutu | 100 |
No. | PROGRAM | ANGGARAN (Rp) | KETERANGAN |
1 | Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup | 303,588,600,00 | |
2 | Peningkatan Pengendalian Polusi | 137,075,000,00 |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Pembina Utama Muda NIP. 19601020 198903 1 004
Blitar, Januari 2017 Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
XXXX XXXXXXXXXXXXXX,ST
Pembina
NIP. 19601111 198503 2 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXX XXXXXXXXXXXXXX, ST XXXXX XXX XXXXXXXX, ST
Pembina Penata
NIP. 19601111 198503 2 005 NIP. 19830718 200604 1 004
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengelolaan B3 dan limbah B3 | Frekuensi dan jumlah peserta sosialisasi | 1 x 50 orang |
2 | Terlaksananya koordinasi pengelolaan prokasih/superkasih | Frekuensi dan panjang sungai yang dibersihkan | 2 kali, 3.750 m' |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KETERANGAN |
1 | Pengelolaan B3 Dan Limbah B3 | 10,542,700,00 | |
2 | Koordinasi Pengelolaan Prokasih/Superkasih | 96,610,000,00 |
Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
XXXX XXXXXXXXXXXXXX,ST
Pembina
NIP. 19601111 198503 2 005
Blitar, Januari 2017 Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran
Lingkungan
XXXXX XXX XXXXXXXX, ST
Penata
NIP. 19830718 200604 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Staf pada Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXX XXX XXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXX XXX XXXXXXXX, ST XXXXXXX
Xxxxxx Pengatur Muda
NIP. 19830718 200604 1 004 NIP. 19710512 200801 1 012
SEKSI PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembersihan sungai | Frekuensi pembersihan | 5 |
2 | Terlaksananya pengecekan truck tinja | Frekuensi pengecekan | 24 |
3 | Terlaksananya pengadministrasian register dan pendapatan sedot tinja | Jumlah dokumen | 2 |
4 | Terlaksananya pengawasan kebersihan di IPLT | Frekuensi pengawasan | 24 |
5 | Terlaksananya pembuatan SKR sedot tinja | Jumlah SKR | 50 |
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan
XXXXX XXX XXXXXXXX, ST
Penata
NIP. 19830718 200604 1 004
Blitar, Januari 2017 Pengelola Limbah
XXXXXXX
Xxxxxxxx Muda
NIP. 19710512 200801 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Jabatan : Kepala Seksi Xxxxxxx Xxxxxxxxan dan Xxxxx Xxxxx Masyarakat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXX XXXXXXXXXXXXXX, ST XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Pembina Penata
NIP. 19601111 198503 2 005 NIP. 197110301992031002
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pemantauan kualitas lingkungan | Jumlah rekomendasi dokumen lingkungan yang diterbitkan | 45 |
2 | Terlaksananya penyusunan kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup | Jumlah dokumen kebijakan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup | 1 |
3 | Terlaksananya upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian lingkungan hidup | Jumlah kelompok masyarakat yang dibina | 55 |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KETERA NGAN |
1 | Pemantauan Kualitas Lingkungan | 33,575,000,00 | |
2 | Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup | 79,162,400,00 | |
3 | Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengendalian Lingkungan Hidup | 83,698,500,00 |
Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
XXXX XXXXXXXXXXXXXX,ST
Pembina
NIP. 19601111 198503 2 005
Xxxxxx, Januari 2017 Kepala Seksi Xxxxxxx Xxxxxxxxan dan
Peran Serta Masyarakat
XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Penata
NIP. 197110301992031002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X. XXXX XXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Analisa Lingkungan Xxx Xxxxx Xxxxx Masyarakat
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Jabatan : Kepala Seksi Xxxxxxx Xxxxxxxxan Xxx Xxxxx Xxxxxx Masyarakat
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM. X. XXXX XXXXXX
Penata Pengatur
NIP. 197110301992031002 NIP. 00000000 000000 0 004
SEKSI ANALISA LINGKUNGAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya pengetikan draf materi sosialisasi kebijakan lingkungan | Jumlah draft materi | 4 |
2 | Terlaksananya notulensi pembahasan kebijakan pengendalian dampak lingkungan | Jumlah notulensi | 4 |
3 | Terlaksananya iventarisasi usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan | Jumlah dokumen inventarisasi | 24 |
4 | Terlaksananya register dokumen lingkungan bagi usaha dan/kegiatan | Frekuensi register dokumen | 24 |
5 | Terlaksananya pembuatan rekomendasi dokumen lingkungan | Jumlah dokumen lingkungan | 24 |
6 | Terlaksananya penelitian berkas kelengkapan izin gangguan | Jumlah berkas izin gangguan | 36 |
7 | Terlaksananya survey izin gangguan | Frekuensi survey izin gangguan | 36 |
8 | Terlaksananya pembuatan surat ketetapan retribusi izin gangguan dan mengirim surat ketetapan retribusi izin gangguan ke KPT | Jumlah SKR ijin gangguan | 36 |
Kepala Seksi Xxxxxxx Xxxxxxxxan dan Peran Serta Masyarakat
XXXXXXXXXX XXX XXXXXXX SKM.
Penata
NIP. 197110301992031002
Blitar, Januari 2017 Analis Lingkungan Hidup
X. XXXX XXXXXX
Pengatur
NIP. 00000000 000000 0 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SISWATI
Jabatan : Kepala Seksi Pemantauan Xxx Xxxxawasan Lingkungan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXX XXXXXXXXXXXXXX, ST
Jabatan : Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXX XXXXXXXXXXXXXX, ST SISWATI
Pembina Penata Tk. I
NIP. 19601111 198503 2 005 NIP. 196309151984122007
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengujian emisi/polusi udara akibat aktivitas industri | - Frekuensi dan jumlah lokasi uji emisi | (2 kali x @ 5 Titik) |
2 | Terlaksananya pengujian kadar polusi limbah padat dan limbah cair | - Frekuensi dan jumlah lokasi uji badan air dan limbah cair | (2 kali x @ 59 titik) |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KETERA NGAN |
1 | pengujian emisi/polusi udara akibat aktivitas industri | 37,875,000,00 | |
2 | pengujian kadar polusi limbah padat dan limbah cair | 99,200,000,00 |
Kepala Bidang Penataan Xxx Xxxxxxxxxxxx Lingkungan
XXXX XXXXXXXXXXXXXX,ST
Pembina
NIP. 19601111 198503 2 005
Blitar, Januari 2017 Kepala Seksi Pemantauan Xxx Xxxxawasan Lingkungan
SISWATI
Penata Tk.I
NIP. 196309151984122007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX X.Xx. Kes.Ling
Jabatan : Staf pada Seksi Pemantauan Xxx Xxxxawasan Lingkungan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SISWATI
Jabatan : Kepala Seksi Pemantauan Xxx Xxxxawasan Lingkungan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX XXXX XXXXXXX X.Xx. Kes.Ling
Penata Tk. I Penata Muda Tk. I
NIP. 196309151984122007 NIP. 19740811 199803 2 002
SEKSI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN
No. | Kinerja | Indikator Kinerja | Target |
1 | Terlaksananya penyusunan laporan capaian realisasi anggaran dan kinerja | Jumlah dokumen laporan | 12 |
2 | Terilaksananya inventarisir lokasi titik sampling pengujian emisi/polusi udara akibat aktivitas industri | Jumlah titik sampling | 10 |
3 | Terlaksananya inventarisir lokasi yang akan dijadikan titik sampling pengujian badan air dan air limbah | Jumlah titik sampling | 116 |
4 | Terlaksananya inventarisir pemantauan dan pengawasan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan | Jumlah usaha yang memiliki dokumen | 35 x 2 kali |
5 | Terlaksananya penyusunan draf penyusunan laporan pengujian emisi/polusi akibat aktivitas industri dan pengujian badan air dan air limbah | Jumlah dokumen | 2 |
6 | Terlaksananya pengadministrasian perencanaan dan pelaksanaan pengujian titik sampling | Frekuensi pengambilan sample | 2 kali |
Kepala Seksi Pemantauan Xxx Xxxxawasan Lingkungan
SISWATI
Penata Tk.I
NIP. 196309151984122007
Blitar, Januari 2017 Pengelola Sampel Pengujian
XXXX XXXXXXX A.Md. Kes.Ling
Penata Muda Tk.I
NIP. 19740811 199803 2 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Jabatan : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 21 Agustus 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
PANDE XXXXX XXXXXXX, XX Xx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx Utama Muda Penata Tk. I
NIP. 19601020 198903 1 004 NIP. 196404181999031002
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya layanan pengelolaan sampah | Persentase sampah terolah di TPA | 62 % |
No. | PROGRAM | ANGGARAN (Rp) | KETERAN GAN |
1 | Pengembangan Kinerja Pengolahan Sampah | 9.550.701.064 |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Pembina Utama Muda NIP. 19601020 198903 1 004
Blitar, 21 Agustus 2017
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
Ir.XXXXXXXXXX.
Penata Tk.I
NIP. 196404181999031002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Xx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 21 Agustus 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
Xx. XXXXXXXXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Penata Tk. I
NIP. 196404181999031002 NIP. 19610919 198303 1 019
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana TPA | - Jumlah prasarana yang tersedia di TPA | 1 |
- Jumlah sarana yang tersedia di TPA | 4 | ||
- Jumlah prasarana yang terpelihara di TPA | 1 | ||
- Jumlah sarana yang terpelihara di TPA | 3 | ||
2 | Terlaksananya penyusunan kebijakan manajemen pengelolaan sampah | Jumlah dokumen yang tersusun | 1 |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KETERANG AN |
1 | Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TPA | 963.532.442,00 | |
2 | Penyusunan kebijakan manajemen pengelolaan sampah | 77.875.300 |
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
Ir.XXXXXXXXXX.
Penata Tk.I
NIP. 196404181999031002
Blitar, 21 Agustus 2017
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXX XXXXXXXXX, ST
Jabatan : Staf pada Seksi Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX XXXXX XXXX XXXXXXXXX, ST
Penata Tk. I Penata Muda
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19851017 201501 1 001
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyusunan program / kegiatan di Seksi Pengelolaan Persampahan | Jumlah dokumen perencanaan | 7 |
2 | Terlaksananya pengawasan pengolahan sampah | Frekuensi pengawasan | 144 |
3 | Terlaksananya pengawasan penerapan teknologi gas methan | Frekuensi pengawasan | 30 |
4 | Terlaksananya pengadministrasian laporan realisasi keuangan dan kinerja | Jumlah dokumen | 20 |
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pengelola Sampah
XXXXX XXXX XXXXXXXXX, ST
Penata Muda
NIP. 19851017 201501 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MUSLIMAN
Jabatan : Staf pada Seksi Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX XXXXXXXX
Penata Tk. I
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19590505 199203 1 009
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pemilahan sampah | Frekuensi pemilahan sampah | 288 |
2 | Terlaksananya pengolahan sampah | Frekuensi pengolahan | 288 |
3 | Terlaksananya penyiapan peralatan kerja | Frekuensi penyiapan peralatan kerja | 288 |
4 | Terlaksananya pembersihan peralatan kerja | Frekuensi pembersihan | 288 |
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Petugas pengolah sampah)
MUSLIMAN
NIP. 19590505 199203 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX
Xxxxxxx : Staf pada Seksi Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar,17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX XXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19600915 200604 1 014
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pemilahan sampah | Frekuensi pemilahan sampah | 288 |
2 | Terlaksananya pengolahan sampah | Frekuensi pengolahan | 288 |
3 | Terlaksananya penyiapan peralatan kerja | Frekuensi penyiapan peralatan kerja | 288 |
4 | Terlaksananya pembersihan peralatan kerja | Frekuensi pembersihan | 288 |
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Petugas pengolah sampah)
XXXXXX
Xxxxxxxx
NIP. 19600915 200604 1 014
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Staf pada Seksi Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19661206 200701 1 017
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pemilahan sampah | Frekuensi pemilahan sampah | 288 |
2 | Terlaksananya pengolahan sampah | Frekuensi pengolahan | 288 |
3 | Terlaksananya penyiapan peralatan kerja | Frekuensi penyiapan peralatan kerja | 288 |
4 | Terlaksananya pembersihan peralatan kerja | Frekuensi pembersihan | 288 |
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Petugas pengolah sampah)
XXXXXXX
Xxxxxxxx
NIP. 196612062007011017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : PURNOMO
Jabatan : Staf pada Seksi Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19761129 200701 1 008
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pemilahan sampah | Frekuensi pemilahan sampah | 288 |
2 | Terlaksananya pengolahan sampah | Frekuensi pengolahan | 288 |
3 | Terlaksananya penyiapan peralatan kerja | Frekuensi penyiapan peralatan kerja | 288 |
4 | Terlaksananya pembersihan peralatan kerja | Frekuensi pembersihan | 288 |
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Petugas pengolah sampah)
PURNOMO
Pengatur
NIP. 19761129 200701 1 008
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX XXXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX XXXXXX XXXXXXXX
Penata Tk. I Juru
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19751113 200701 1 006
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pemilahan sampah | Frekuensi pemilahan sampah | 288 |
2 | Terlaksananya pengolahan sampah | Frekuensi pengolahan | 288 |
3 | Terlaksananya penyiapan peralatan kerja | Frekuensi penyiapan peralatan kerja | 288 |
4 | Terlaksananya pembersihan peralatan kerja | Frekuensi pembersihan | 288 |
Kepala Seksi Pengelolaan Persampahan
XXXXXXX
Xxxxxx Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Petugas pengolah sampah)
XXXXXX XXXXXXXX
Juru
NIP. 19751113 200701 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUGENG, BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Xx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 21 Agustus 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
Xx. XXXXXXXXXX XXXXXX. BE
Penata Tk. I Penata Tk. I
NIP. 196404181999031002 NIP. 19610919 198303 1 019
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan | Jumlah prasarana pengelola sampah yang tersedia | 5 |
Jumlah sarana pengelola sampah yang tersedia | 8 | ||
2 | Terlaksananya upaya peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan | Jumlah prasarana pengelola sampah yang dipelihara | 0 |
Jumlah sarana pengelola sampah yang dipelihara | 9 |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KETERAN GAN |
1 | Penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan | 808.582.500,00 | |
2 | Peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan | 689.491.102,00 |
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
Ir.XXXXXXXXXX.
Penata Tk.I
NIP. 196404181999031002
Blitar, 21 Agustus 2017
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXX XXXXX XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXX XXXXX XXXXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19811222 200801 1 007
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengawasan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA | - Frekuensi pengawasan | 240 |
2 | Terlaksananya pemantauan kebersihan TPS | Frekuensi pemantauan | 240 |
3 | Terlaksananya pendistribusian suku cadang dan peralatan | Jumlah suku cadang dan peralatan yang terdistribusikan | 48 |
4 | Terlaksananya inventarisasi kebutuhan suku cadang, jasa service kendaraan dan peralatan | Jumlah dokumen inventarisasi | 15 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Teknisi Peralatan dan Mesin
XXXXX XXXXX XXXXXXXXXX
Pengatur
NIP. 19811222 200801 1 007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX
Xxxxxxx : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Juru Tk. I
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19681207 200701 1 016
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengecekan sarana dan prasarana | Frekuensi pengecekan | 144 |
2 | Terlaksananya pemasangan suku cadang kendaraan | Frekuensi pemasangan | 96 |
3 | Terlaksananya perawatan kendaraan | Frekuensi perawatan | 96 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Teknisi Peralatan dan Mesin
XXXXXXXX
Xxxx Tk. I
NIP. 19681207 200701 1 016
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Juru
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19760423 200801 1 005
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyiapan alat berat sebelum operasional | Frekuensi penyiapan | 365 |
2 | Terlaksananya penataan sampah di cell TPA | Frekuensi penataan | 365 |
3 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi alat berat | Frekuensi pengecekan | 365 |
4 | Terlaksananya pencucian alat berat | Frekuensi pencucian | 365 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Operator Alat Berat
XXXX XXXXXXX
Juru
NIP. 19760423 200801 1 005
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar,17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXX XXXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Muda
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19791028 200701 1 012
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS ke TPA | Frekuensi pengangkutan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi kendaraan | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pencucian kendaraan angkut sampah | Frekuensi pencucian | 365 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Sopir kend angkut)
XXXX XXXXXXXX
Pengatur Muda
NIP. 19791028 200701 1 012
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX XXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXXXX XXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19830723 200801 1 004
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS ke TPA | Frekuensi pengangkutan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi kendaraan | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pencucian kendaraan angkut sampah | Frekuensi pencucian | 365 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Sopir kend angkut)
XXXXXXX XXXXXX
Pengatur Muda
NIP. 19830723 200801 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Juru Tk. I
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19730502 200701 1 018
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS ke TPA | Frekuensi pengangkutan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi kendaraan | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pencucian kendaraan angkut sampah | Frekuensi pencucian | 365 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Sopir kend angkut)
XXXXXXXX XXXXXXXXX
Xxxx Tk. I
NIP. 19730502 200701 1 018
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Juru Tk. I
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19681127 200701 1 022
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS ke TPA | Frekuensi pengangkutan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi kendaraan | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pencucian kendaraan angkut sampah | Frekuensi pencucian | 365 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Sopir kend angkut)
XXXX XXXXXXX
Jru Tk. I
NIP. 19681127 200701 1 022
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXX
Xxxxxxx : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur Muda Tk. I NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19610510 199403 1007
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi kendaraan | Frekuensi pengecekan | 365 |
2 | Terlaksananya pengaturan penaikan kontainer ke kendaraan angkut sampah | Frekuensi pengaturan | 365 |
3 | Terlaksananya pencucian kendaraan angkut sampah | Frekuensi pencucian | 365 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017
Pramu Kebersihan (Kernet kend angkut)
XXXXXX
Xxxxxxxx Muda Tk. I NIP. 19610510 199403 1007
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : HASYIM AS’ARI
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE HASYIM AS’XXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur Muda
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19790125 200801 1 004
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi kendaraan | Frekuensi pengecekan | 365 |
2 | Terlaksananya pengaturan penaikan kontainer ke kendaraan angkut sampah | Frekuensi pengaturan | 365 |
3 | Terlaksananya pencucian kendaraan angkut sampah | Frekuensi pencucian | 365 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017
Pramu Kebersihan (Kernet kend angkut)
HASYIM AS’ARI
Pengatur Muda
NIP. 19790125 200801 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : GIMAN
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE GIMAN
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 00000000 000000 0 017
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGE T |
1 | Terlaksananya pembersihan sampah di TPS | Frekuensi pembersihan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi TPS | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS dan fasilitas umum | Frekuensi pengangkutan | 150 |
4 | Terlaksananya pengawasan komposter aerobik pada tempat umum | Frekuensi pengawasan | 75 |
5 | Terlaksananya pengawasan kebersihan tempat sampah di jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 75 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Satgas Kebersihan)
GIMAN
Pengatur
NIP. 00000000 000000 0 017
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar,17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19600618 199303 1 004
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembersihan sampah di TPS | Frekuensi pembersihan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi TPS | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS dan fasilitas umum | Frekuensi pengangkutan | 150 |
4 | Terlaksananya pengawasan komposter aerobik pada tempat umum | Frekuensi pengawasan | 75 |
5 | Terlaksananya pengawasan kebersihan tempat sampah di jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 75 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Satgas Kebersihan)
XXXXXXX
Pengatur
NIP. 19600618 199303 1 004
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXX XXXXXXX
Penata Tk. I Juru
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 00000000 000000 0 013
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembersihan sampah di TPS | Frekuensi pembersihan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi TPS | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS dan fasilitas umum | Frekuensi pengangkutan | 150 |
4 | Terlaksananya pengawasan komposter aerobik pada tempat umum | Frekuensi pengawasan | 75 |
5 | Terlaksananya pengawasan kebersihan tempat sampah di jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 75 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Satgas Kebersihan)
XXXX XXXXXXX
Juru
NIP. 00000000 000000 0 013
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUGITO
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXXX
Xxxxxx Tk. I Juru
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19650505 200901 1 001
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembersihan sampah di TPS | Frekuensi pembersihan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi TPS | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS dan fasilitas umum | Frekuensi pengangkutan | 150 |
4 | Terlaksananya pengawasan komposter aerobik pada tempat umum | Frekuensi pengawasan | 75 |
5 | Terlaksananya pengawasan kebersihan tempat sampah di jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 75 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Satgas Kebersihan)
XXXXXX
Xxxx
NIP. 19650505 200901 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXX XXXXXX
Penata Tk. I Juru
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19670731 200901 1 001
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembersihan sampah di TPS | Frekuensi pembersihan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi TPS | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS dan fasilitas umum | Frekuensi pengangkutan | 150 |
4 | Terlaksananya pengawasan komposter aerobik pada tempat umum | Frekuensi pengawasan | 75 |
5 | Terlaksananya pengawasan kebersihan tempat sampah di jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 75 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Satgas Kebersihan)
XXXX XXXXXX
Juru
NIP. 19670731 200901 1 001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MULYANTO
Jabatan : Staf pada Seksi Pengangkutan Dan Sarana Prasarana Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : SUGENG. BE
Jabatan : Kepala Seksi Pengangkutan Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
SUGENG. BE XXXXXXXX
Xxxxxx Tk. I Juru
NIP. 19610919 198303 1 019 NIP. 19770406 200901 1 002
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembersihan sampah di TPS | Frekuensi pembersihan | 365 |
2 | Terlaksananya pengawasan dan pengecekan kondisi TPS | Frekuensi pengecekan | 365 |
3 | Terlaksananya pengangkutan sampah dari TPS dan fasilitas umum | Frekuensi pengangkutan | 150 |
4 | Terlaksananya pengawasan komposter aerobik pada tempat umum | Frekuensi pengawasan | 75 |
5 | Terlaksananya pengawasan kebersihan tempat sampah di jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 75 |
Kepala Seksi Pengangkutan dan Xxxxxx Xxxxxxxxx Persampahan
XXXXXX.XX
Penata Tk.I
NIP. 19610919 198303 1 019
Blitar, Januari 2017 Pramu Kebersihan (Satgas Kebersihan)
XXXXXXXX
Xxxx
NIP. 19770406 200901 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : HARYONO, SE
Jabatan : Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Xx. XXXXXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 21 Agustus 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
Xx. XXXXXXXXXX XXXXXXX, SE
Penata Tk. I Penata
NIP. 196404181999031002 NIP. 197001311997031003
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya upaya kerjasama pengelolaan persampahan | luas penyapuan jalan | 399,713 m' |
Jumlah lokasi kerja yang terlayani | 25 lokasi |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KETERAN GAN |
1 | Kerjasama pengelolaan persampahan | 7,011,219,720,00 |
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan
Ir.XXXXXXXXXX.
Penata Tk.I
NIP. 196404181999031002
Xxxxxx, Xxxxxxx 2017 Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan
Persampahan
HARYONO, SE
Penata
NIP. 197001311997031003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ASMAI
Jabatan : Staf pada Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX, S.Sos XXXXX
Xxxxxx Tk. I Pengatur
NIP. 19621008 198503 1 012 NIP. 19800727 200801 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
SEKSI KEMITRAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyusunan program / kegiatan | Jumlah dokumen perencanaan | 7 |
2 | Terlaksananya penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan untuk usaha pengelola sampah | Jumlah draft materi | 50 |
3 | Terlaksananya penyiapan bahan pembinaan petugas kebersihan | Jumlah draft materi | 50 |
4 | Terlaksananya pengadministrasian laporan realisasi keuangan dan kinerja | Jumlah dokumen | 30 |
Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
KUSNADI S.Sos
Penata Tk.I
NIP. 19621008 198503 1 012
Blitar, Januari 2017 Pengelola Sampah
ASMAI
Pengatur
NIP. 19800727 200801 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ASMAI
Jabatan : Staf pada Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : HARYONO, SE
Jabatan : Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 21 Agustus 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
HARYONO, SE XXXXX
Xxxxxx Pengatur
NIP. 197001311997031003 NIP. 19800727 200801 1 009
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
SEKSI KEMITRAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya penyusunan program / kegiatan | Jumlah dokumen perencanaan | 7 |
2 | Terlaksananya penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan untuk usaha pengelola sampah | Jumlah draft materi | 50 |
3 | Terlaksananya penyiapan bahan pembinaan petugas kebersihan | Jumlah draft materi | 50 |
4 | Terlaksananya pengadministrasian laporan realisasi keuangan dan kinerja | Jumlah dokumen | 30 |
Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
HARYONO, SE
Penata
NIP. 197001311997031003
Xxxxxx, Xxxxxxx 2017 Pengelola Sampah
ASMAI
Pengatur
NIP. 19800727 200801 1 009
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX, S.Sos XXXX XXXXXXXXX
Penata Tk. I Pengatur Muda Tk. I NIP. 19621008 198503 1 012 NIP. 19630404 198602 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
SEKSI KEMITRAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembinaan dan pengawasan untuk usaha pengelola sampah | Frekuensi pembinaan | 50 |
2 | Terlaksananya penyiapan bahan pembinaan petugas kebersihan | Frekuensi pembinaan | 50 |
3 | Tersusunnya laporan kondisi usaha - usaha pengelola sampah | Jumlah laporan | 10 |
Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
KUSNADI S.Sos
Penata Tk.I
NIP. 19621008 198503 1 012
Blitar, Januari 2017 Penyuluh Lingkungan Hidup
XXXX XXXXXXXXX
Pengatur Muda Tk. I NIP. 19630404 198602 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : HARYONO, SE
Jabatan : Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 21 Agustus 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
HARYONO, SE XXXX XXXXXXXXX
Penata Pengatur Muda Tk. I
NIP. 197001311997031003 NIP. 19630404 198602 1 006
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
SEKSI KEMITRAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pembinaan dan pengawasan untuk usaha pengelola sampah | Frekuensi pembinaan | 50 |
2 | Terlaksananya penyiapan bahan pembinaan petugas kebersihan | Frekuensi pembinaan | 50 |
3 | Tersusunnya laporan kondisi usaha - usaha pengelola sampah | Jumlah laporan | 10 |
Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
HARYONO, SE
Penata
NIP. 197001311997031003
Xxxxxx, Xxxxxxx 2017 Penyuluh Lingkungan Hidup
XXXX XXXXXXXXX
Pengatur Muda Tk. I NIP. 19630404 198602 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MOCH. XXXXX XXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : XXXXXXX
Xxxxxxx : Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX, X.Xxx MOCH. XXXXX XXX XXXXXXX
Penata Tk. I Penata Muda
NIP. 19621008 198503 1 012 NIP. 19730709 199802 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
SEKSI KEMITRAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengawasan kebersihan jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 96 |
2 | Terlaksananya pengawasan kebersihan instansi | Frekuensi pengawasan | 96 |
3 | Tersusunnya pengawasan kebersihan fasilitas umum | Frekuensi pengawasan | 96 |
Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
KUSNADI S.Sos
Penata Tk.I
NIP. 19621008 198503 1 012
Blitar, Januari 2017 Pengawas Lapangan
XXXX. XXXXX XXX XXXXXXX
Penata Muda
NIP. 19730709 199802 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : MOCH. XXXXX XXX XXXXXXX
Jabatan : Staf pada Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : HARYONO, SE
Jabatan : Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 21 Agustus 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
XXXXXXX, SE MOCH. XXXXX XXX XXXXXXX
Penata Penata Muda
NIP. 197001311997031003 NIP. 19730709 199802 1 002
PERUBAHAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR BIDANG PERSAMPAHAN
SEKSI KEMITRAAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Terlaksananya pengawasan kebersihan jalan protokol | Frekuensi pengawasan | 96 |
2 | Terlaksananya pengawasan kebersihan instansi | Frekuensi pengawasan | 96 |
3 | Tersusunnya pengawasan kebersihan fasilitas umum | Frekuensi pengawasan | 96 |
Kepala Seksi Kemitraan Pengelolaan Persampahan
HARYONO, SE
Penata
NIP. 197001311997031003
Xxxxxx, Xxxxxxx 2017 Pengawas Lapangan
XXXX. XXXXX XXX XXXXXXX
Penata Muda
NIP. 19730709 199802 1 002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Xx. XXXXX XXXXXXX
Jabatan : Kepala Bidang Konservasi Dan Komunikasi Lingkungan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Jabatan : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Blitar
selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Blitar, 17 Januari 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA,
PANDE XXXXX XXXXXXX, SH Xx. XXXXX XXXXXXX
Pembina Utama Muda Pembina Tk. I
NIP. 19601020 198903 1 004 NIP. 19650907 199202 1 003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2017 DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BLITAR
BIDANG KONSERVASI DAN KOMUNIKASI LINGKUNGAN
No. | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1 | Meningkatnya Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Luas RTH yang terkelola | 124,28 ha |
2 | Meningkatnya upaya perlindungan konservasi sumber daya alam | Prosentase aksi mitigasi RAD yang dilaksanakan | 80 |
Prosentase mata air yang terkelola dengan baik | 26 | ||
3 | Meningkatnya Kualitas dan Akses Informasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup | Jumlah akses informasi pengelolaan lingkungan | 6 |
No. | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp) | KETER ANGAN |
1 | Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) | 7,286,505,913,00 | |
2 | Perlindungan Konservasi Sumber Daya Air | 1,499,516,300,00 | |
3 | Peningkatan Kualitas dan Akses Informasi Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup | 531,647,500,00 |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup
PANDE XXXXX XXXXXXX, SH
Pembina Utama Muda NIP. 19601020 198903 1 004
Blitar, Januari 2017 Kepala Bidang Konservasi Dan Komunikasi Lingkungan
Xx. XXXXX XXXXXXX
Pembina Tk. I
NIP. 19650907 199202 1 003