MATRIKS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PENYESUAIAN POJK 15/2020
MATRIKS PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PENYESUAIAN POJK 15/2020
No. | AD TERAKHIR | PERUBAHAN |
Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 20 (1) RUPS dalam Perseroan adalah: a. RUPS Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. RUPS lainnya yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 22. (2) Yang dimaksud dengan RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti baik ”RUPS Tahunan” maupun ”RUPS lainnya”, kecuali dengan tegas dinyatakan lain. | Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 20 (1) RUPS dalam Perseroan adalah: a. RUPS Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; b. RUPS lainnya yaitu RUPS yang diadakan sewaktu- waktu berdasarkan kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 22. (2) Yang dimaksud dengan RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti baik ”RUPS Tahunan” maupun ”RUPS lainnya”, kecuali dengan tegas dinyatakan lain. Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik adalah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham oleh Perusahaan Terbuka dengan menggunakan media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. |
(3) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan pemegang saham dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (4). | (3) Direksi menyelenggarakan RUPS Tahunan dan RUPS lainnya. RUPS dapat diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat (4). | |
(4) Permintaan Penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang saham. a. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan: i. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. ii. Permintaan seorang atau lebih Pemegang Saham yang baik sendiri atau bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang- undangan. | (4) Permintaan Penyelenggaraan RUPS oleh Pemegang saham atau Dewan Komisaris. a. Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan: i. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; ii. Permintaan seorang atau lebih Pemegang Saham yang baik sendiri atau bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah, dengan memenuhi ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan; iii. Dewan Komisaris. | |
b. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. | b. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya. Surat tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham di tembuskan kepada Dewan Komisaris. | |
c. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a harus: 1) dilakukan dengan itikad baik; 2)mempertimbangkan kepentingan Perseroan; 3) disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan | c. Permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf a harus: 1) dilakukan dengan itikad baik; 2) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; 3) disertai dengan alasan dan bahan terkait hal |
4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan dan Anggaran Dasar ini. | yang harus diputuskan dalam RUPS; dan 4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. | |
d. Usulan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a harus merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf c. | d. Usulan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a harus merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf c. | |
e. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima Direksi. | e. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima Direksi. | |
f. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf e, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris. | f. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf e, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Dewan Komisaris. | |
g. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf f diterima Dewan Komisaris. | x. Xxxxx Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS pada huruf f diterima Dewan Komisaris. | |
h. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu sebagaimana | h. Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu |
dimaksud dalam huruf e dan huruf g, Direksi atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan: 1) terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 2) alasan tidak diselenggarakannya RUPS. | sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf g, Direksi atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan: 1) terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a; 2) alasan tidak diselenggarakannya RUPS. | |
i. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf h dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf f. | i. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf h dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterimanya permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf f. | |
j. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g dan huruf h paling kurang melalui: 1) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; 2) situs web Bursa Efek; dan 3) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. | j. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g dan huruf h paling sedikit melalui: 1) situs web penyedia e-RUPS; 2) situs web Bursa Efek; 3) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris. | |
k. Dalam hal pengumuman pada huruf j angka 3 menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, maka pengumuman tersebut wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. | k. Pengumuman pada huruf j angka 3 yang menggunakan bahasa asing wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. | |
l. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman pada huruf k maka informasi yang | l. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman pada huruf k maka informasi yang |
digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. | digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. | |
m. Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 beserta salinan surat permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman. | m. Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1 beserta salinan surat permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman. | |
n. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf g, pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS. | n. Dalam hal Dewan Komisaris tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf g, pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin diselenggarakannya RUPS. | |
o. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf n wajib: 1) melakukan pengumuman, pemanggilan akan diselenggarakan RUPS, pengumuman ringkasan risalah RUPS, atas RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan Peraturan OJK. 2) melakukan pemberitahuan akan diselenggarakan RUPS dan menyampaikan bukti pengumuman, bukti pemanggilan, risalah RUPS, dan bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS atas RUPS yang diselenggarakan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK. | o. Pemegang saham yang telah memperoleh Penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf n wajib menyelenggarakan RUPS. |
3) melampirkan dokumen yang memuat nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perseroan yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS dan penetapan pengadilan dalam pemberitahuan pada angka 2 kepada OJK terkait akan diselenggarakan RUPS tersebut. | ||
p. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10 ayat (9). | p. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e atas usulan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka iii, dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi wajib mengumumkan: 1. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak diselenggarakan; dan 2. alasan tidak diselenggarakannya RUPS. | |
q. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf p di atas atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan sendiri RUPS. r. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf q atau jangka waktu 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada huruf di atas telah terlampaui. |
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf e, Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf g dan ayat (4) huruf i, dan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf o, wajib : 1. dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Selain memenuhi prosedur RUPS, dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi: a) penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas | |||
permintaan pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perusahaan Terbuka, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas | |||
permintaan pemegang saham; b) menyampaikan nama pemegang saham | |||
serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perusahaan Terbuka dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri | |||
untuk menyelenggarakan RUPS; atau c) penjelasan bahwa Direksi tidak | |||
melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan |
sendiri RUPS yang diusulkannya. t. pemegang saham yang melakukan permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a angka 2, wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak pengumuman RUPS oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau sejak ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri. | ||
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pasal 21 | Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Pasal 21 | |
(1) RUPS Tahunan wajib diselenggarakan tiap tahun, setelah tahun buku berakhir sesuai ketentuan perundang- undangan. | (1) RUPS Tahunan wajib diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir | |
(2) Dalam RUPS Tahunan: a. Direksi menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19; b. Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan, jika Perseroan mempunyai laba positif; c. Dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Komisaris, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan; sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas pasar modal di tempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatkan. d. Direksi dapat mengajukan hal lain demi kepentingan | (2) Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan batas waktu selain sebagaimana diatur pada ayat (1). |
(3) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang dilakukan oleh RUPS, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya. | (3) Dalam RUPS Tahunan: a. Direksi menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19; b. Direksi wajib menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan, jika Perseroan mempunyai laba positif; c. Dilakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana yang diusulkan oleh Dewan Komisaris, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan; sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas pasar modal di tempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatkan. d. Direksi dapat mengajukan hal lain demi kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini. | |
(4) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang dilakukan oleh RUPS, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya. |
3. | Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya Pasal 22 Rapat Umum Pemegang Saham lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. | Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya Pasal 22 Rapat Umum Pemegang Saham lainnya dapat diselenggarakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan atau kepentingan Perseroan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara RUPS, kecuali mata acara RUPS yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) huruf a, b, dan c dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta Anggaran Dasar Perseroan. |
Tempat, Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan dan Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 23 | Tempat, Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan dan Tempat Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 23 | |
(1) Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS. | (1) Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS. | |
(2) Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik Indonesia, yaitu dapat diadakan di: a. tempat kedudukan Perseroan; b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya; c. ibu kota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan. | (2) Tempat penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan di wilayah Republik Indonesia, yaitu dapat diadakan di: a. tempat kedudukan Perseroan; b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya; c. ibu kota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan. |
(3) Direksi menyelenggarakan RUPS dengan didahului oleh pemberitahuan RUPS kepada OJK, pengumuman RUPS dan pemanggilan RUPS sebagaimana ditentukan dalam pasal ini. | (3) Direksi menyelenggarakan RUPS dengan didahului oleh pemberitahuan RUPS kepada OJK, pengumuman RUPS dan pemanggilan RUPS sebagaimana ditentukan dalam pasal ini. | |
(4) Pemberitahuan RUPS kepada OJK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. b. Mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diungkapkan secara jelas dan rinci. c. Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS. d. Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf c mutatis mutandis berlaku untuk pemberitahuan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf o. | (4) Pemberitahuan RUPS kepada OJK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS. b. Mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diungkapkan secara jelas dan rinci. c. Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS. d. Ketentuan huruf a, huruf b dan huruf c mutatis mutandis berlaku untuk pemberitahuan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham atau Dewan Komisaris yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf o. | |
(5) Pengumuman RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari | (5) Pengumuman RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat |
sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. b. Pengumuman RUPS pada huruf a paling kurang memuat: 1) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 2) ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara RUPS; 3) tanggal penyelenggaraan RUPS; dan 4) tanggal pemanggilan RUPS. | belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan. b. Pengumuman RUPS pada huruf a paling kurang memuat: 1) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 2) ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara RUPS; 3) tanggal penyelenggaraan RUPS; dan 4) tanggal pemanggilan RUPS. | |
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), selain memuat hal yang disebut pada huruf b, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham. d. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling kurang melalui: 1) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; 2) situs web Bursa Efek; dan 3) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. | c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), selain memuat hal yang disebut pada huruf b, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib memuat informasi bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris. d. Pengumuman RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling sedikit melalui: 1) situs web penyedia e-RUPS; 2) situs web Bursa Efek; dan 3) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. |
e. Dalam hal pengumuman pada huruf d angka 3 menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, maka pengumuman tersebut wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. f. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman pada huruf e maka informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. g. Bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman RUPS. h. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham, penyampaian bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf g disertai dengan salinan surat permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). i. Pengumuman RUPS, untuk memutuskan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar Modal. j. Ketentuan huruf a sampai dengan g mutatis mutandis berlaku untuk pengumuman penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf o. | e. Pengumuman pada huruf d angka 3 yang | ||
menggunakan bahasa asing wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa | |||
Indonesia. f. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud huruf e, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. g. Bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman RUPS. h. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris, penyampaian bukti pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf g disertai dengan salinan surat permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). i. Pengumuman RUPS, untuk memutuskan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan Pasar Modal. x. Xxtentuan huruf a sampai dengan g mutatis | |||
mutandis berlaku untuk pengumuman penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud |
(6) Usulan mata acara rapat dapat diajukan oleh Pemegang Saham dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. b. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah: (1) Pemegang saham Seri A Dwi warna; (2) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. c. Usulan mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus: 1) dilakukan dengan itikad baik; 2) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; 3) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan 4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. d. Usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS, dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf c. e. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam mata acara Rapat yang dimuat | dalam | Pasal | 20 | ayat | (4) | huruf | o | atau | Dewan | ||
Komisaris (6) Usulan mata acara rapat dapat diajukan oleh Pemegang Saham dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. b. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah: (1) Pemegang saham Seri A Dwi warna; (2) 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah. c. Usulan mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus: 1) dilakukan dengan itikad baik; 2) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; 3) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan 4) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. d. Usulan mata acara rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS, dan menurut penilaian Direksi telah memenuhi persyaratan dalam huruf c. e. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara |
rapat dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam mata acara Rapat yang dimuat dalam pemanggilan. | ||
(7) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang memuat informasi: 1) tanggal penyelenggaraan RUPS; 2) waktu penyelenggaraan RUPS; 3) tempat penyelenggaraan RUPS; 4) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 5) mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan 6) informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan. c. Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf a paling kurang melalui: 1) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; 2) situs web Bursa Efek; dan 3) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia | (7) Pemanggilan RUPS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS. b. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a paling kurang memuat informasi: 1) tanggal penyelenggaraan RUPS; 2) waktu penyelenggaraan RUPS; 3) tempat penyelenggaraan RUPS; 4) ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS; 5) mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; 6) informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan; dan 7) informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS. c. Pemanggilan RUPS kepada pemegang saham sebagaimana dimaksud huruf a paling sedikit melalui: 1) situs web penyedia e-RUPS; 2) situs web Bursa Efek; dan 3) situs web Perseroan; |
dan/atau bahasa lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4) Dalam hal pengumuman pada huruf c angka 3 menggunakan bahasa selain Bahasa Indonesia, maka pengumuman tersebut wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. 5) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman pada angka 4) di atas maka informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. d. Bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pemanggilan RUPS. e. Pemanggilan RUPS, untuk memutuskan transaksi yang berbenturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan di bidang Pasar Modal. x. Xxxxx mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, Pemanggilan harus dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris menurut cara yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal. g. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf f mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf o. | dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling | ||||||
sedikit bahasa Inggris. d. Pemanggilan pada huruf c angka 3 yang | |||||||
menggunakan informasi yang | bahasa sama | asing, dengan | wajib informasi | memuat dalam | |||
pemanggilan yang menggunakan Bahasa Indonesia. e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pemanggilan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud huruf e, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. x. Xxxxxxxxxan RUPS, untuk memutuskan transaksi yang berbenturan kepentingan, dilakukan dengan mengikuti peraturan di bidang Pasar Modal. x. Xxxxx mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini, Pemanggilan harus dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisaris menurut cara yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal. |
(8) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan. b. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. c. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan. d. Ketentuan media pemanggilan dan ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf c sampai dengan huruf f dan ayat (11) mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua. | h. Ketentuan huruf a sampai dengan huruf g mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf o atau Dewan Komisaris. (8) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua dilangsungkan. b. Dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. Ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. c. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama dilangsungkan. d. Ketentuan media pemanggilan dan ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf c sampai dengan huruf h dan ayat (11) mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan RUPS kedua. |
(9) Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan- ditetapkan oleh OJK. b. Dalam pemanggilan RUPS ketiga menyebutkan RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran. | (9) Pemanggilan RUPS ketiga dilakukan dengan ketentuan | ||
sebagai berikut: a. Pemanggilan RUPS ketiga atas permohonan Perseroan-ditetapkan oleh OJK. b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a | |||
harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS kedua | |||
dilangsungkan. c. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat paling sedikit: 1. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan. 2. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua; 3. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama dan kedua; 4. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan 5. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya. d. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan penetapan dari OJK. | |||
(10) Bahan mata acara rapat diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham. b. Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. | (10) Bahan mata acara rapat diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham. b. Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan penyelenggaraan RUPS. |
c. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan lain tersebut. d. Bahan mata acara rapat yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa salinan dokumen fisik dan/atau salinan dokumen elektronik. e. Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan secara cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham. f. Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d pasal ini dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan. g. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak Bertentangan dengan kepentingan Perseroan. | c. Dalam hal ketentuan peraturan perundang- undangan lain mengatur kewajiban ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut. d. Bahan mata acara rapat yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa salinan dokumen fisik dan/atau salinan dokumen elektronik. e. Salinan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada huruf d diberikan secara cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta secara tertulis oleh pemegang saham. f. Salinan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d pasal ini dapat diakses atau diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e- RUPS. g. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan. | |
(11) Ralat Pemanggilan RUPS dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud | (11) Ralat Pemanggilan RUPS dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan |
b. Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam ayat (7). c. Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku apabila ralat pemanggilan RUPS mengenai perubahan atas tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan. d. Bukti ralat pemanggilan bukan merupakan kesalahan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada OJK pada hari yang sama saat dilakukan ralat pemanggilan. e. Ketentuan media dan penyampaian bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf c dan huruf f, mutatis mutandis berlaku untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a. | sebagaimana di maksud dalam ayat (7) huruf b. b. Dalam hal ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat informasi atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara pemanggilan sebagaimana diatur dalam ayat (7). c. Ketentuan kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak berlaku apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau atas perintah Otoritas Jasa Keuangan sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang. d. Bukti ralat pemanggilan bukan merupakan kesalahan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada OJK pada hari yang sama saat dilakukan ralat pemanggilan. e. Ketentuan media dan penyampaian bukti pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf c sampai dengan huruf h, mutatis mutandis berlaku untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian bukti ralat pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
Pimpinan, Tata Tertib dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 24 | Pimpinan, Tata Tertib, Risalah RUPS dan Ringkasan Risalah RUPS Pasal 24 | |
(1) RUPS dipimpin oleh Pimpinan RUPS dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pimpinan RUPS adalah anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. b. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjukoleh Direksi. c. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. d. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. | (1) RUPS dipimpin oleh Pimpinan RUPS dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pimpinan RUPS adalah anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. b. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. c. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. d. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. | |
e. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. | e. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. |
f. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. | f. Dalam hal salah satu anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan atas mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, RUPS dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. | |
g. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS. x. Xxxxxxan RUPS berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut dan/atau meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya. | g. Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, RUPS dipimpin oleh salah seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS. x. Xxxxxxan RUPS berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan wewenangnya untuk hadir dalam RUPS tersebut dan/atau meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya. | |
(2) Perseroan wajib melakukan RUPS dengan tata tertib sebagai berikut: a. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir. b. Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dibacakan sebelum RUPS dimulai. c. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling kurang mengenai: 1) kondisi umum Perseroan secara singkat; 2) mata acara rapat; 3) mekanisme pengambilan keputusan terkait mata | (2) Perseroan wajib melakukan RUPS dengan tata tertib sebagai berikut: a. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang hadir. b. Pokok-pokok tata tertib RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dibacakan sebelum RUPS dimulai. c. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan penjelasan kepada pemegang saham paling sedikit mengenai: 1) kondisi umum Perseroan secara singkat; 2) mata acara rapat; 3) mekanisme pengambilan keputusan terkait |
4) tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. | mata acara rapat; dan 4) tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. | |
(3) Perseroan wajib membuat Risalah RUPS dengan ketentuan sebagai berikut: a. Risalah RUPS dibuat dalam bahasa Indonesia. Risalah RUPS tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat. | (3) Perseroan wajib membuat Risalah RUPS dengan ketentuan sebagai berikut: a. Risalah RUPS dibuat dalam bahasa Indonesia. Risalah RUPS tersebut menjadi bukti yang sah terhadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat. | |
b. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. | b. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. | |
c. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris. d. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan. e. Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. | c. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh notaris. d. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah RUPS diselenggarakan. e. Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d jatuh pada hari libur, risalah RUPS tersebut wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(4) Perseroan wajib membuat Ringkasan Risalah RUPS dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ringkasan risalah RUPS wajib memuat informasi paling kurang: 1) tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; 2) anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS; 3) jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah; 4) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat; 5) jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan; 6) mekanisme pengambilan keputusan RUPS; 7) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; 8) keputusan RUPS; dan 9) pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian | (4) Perseroan wajib membuat Ringkasan Risalah RUPS dengan ketentuan sebagai berikut: x. Xxxxxxxan risalah RUPS wajib memuat informasi paling kurang: 1) tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS, waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara RUPS; 2) anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir pada saat RUPS; 3) jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPS dan persentasenya darijumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah; 4) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat; 5) jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang saham diberi kesempatan; 6) mekanisme pengambilan keputusan RUPS; 7) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain (tidak memberikan suara) untuk setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; 8) keputusan RUPS; dan 9) pelaksanaan pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham yang berhak, jika terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian |
b. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diumumkan kepada masyarakat paling kurang melalui: 1) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia berperedaran nasional; 2) situs web Bursa Efek; dan 3) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan/atau bahasa lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. c. Dalam hal pengumuman pada huruf b angka 3) menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, maka pengumuman tersebut wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman pada huruf c maka informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. e. Pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan. f. Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diumumkan. | dividen tunai. b. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan melalui: 1. situs web penyedia e-RUPS; 2. situs web Bursa Efek; dan 3. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. c. Pengumuman pada huruf b angka 3 yang menggunakan bahasa asing, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. d. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi pengumuman dalam bahasa asing dengan yang diumumkan dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud huruf c, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan. e. Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diumumkan. f. Ketentuan ayat (3) huruf d dan huruf e serta ayat (4) huruf b, dan huruf f, mutatis mutandis berlaku untuk: 1. penyampaian kepada OJK atas risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS yang diumumkan; dan 2. pengumuman ringkasan risalah RUPS, dari |
g. Ketentuan ayat (3) huruf d dan huruf e serta ayat (4) huruf b, huruf e dan huruf f, mutatis mutandis berlaku untuk: 1) penyampaian kepada OJK atas risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS yang diumumkan; dan 2) pengumuman ringkasan risalah RUPS, dari penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf n. | penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS sebagaimanadimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf o atau Dewan Komisaris. | |
Kuorum, Hak Suara dan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 25 | Kuorum, Hak Suara dan Keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Pasal 25 | |
(1) Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap hal yang harus diputuskan dalam Rapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan: a. dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran | (1) Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran Dasar ini, kuorum kehadiran dan keputusan RUPS terhadap hal yang harus diputuskan dalam Rapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan: a. dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat kecuali Undang- |
Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. (2) RUPS untuk mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: | Undang dan/atau Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar. b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat kecuali Undang-Undang dan/atau Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. (2) RUPS untuk mata acara mengalihkan kekayaan Perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: |
a. Rapat harus dihadiri oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh para pemegang Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; dan c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna. | a. Rapat harus dihadiri oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh para pemegang saham seri A Dwiwarna dan pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh para pemegang Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat; dan c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna. |
(3) RUPS untuk menyetujui transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan; b. RUPS dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pexxxxxx saham independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen; c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat; dan d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri | (3) RUPS untuk menyetujui transaksi yang mempunyai benturan kepentingan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan dianggap telah memberikan keputusan yang sama dengan keputusan yang disetujui oleh pemegang saham independen yang tidak mempunyai benturan kepentingan; b. RUPS dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pexxxxxx saham independen; c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua, keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat; dan d. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan |
oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonanPerseroan. e. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir. (4) RUPS untuk melakukan perubahan Direksi, perubahan Dewan Komisaris, perubahan Anggaran Dasar ini yang tidak memerlukan persetujuan Menteri di bidang Hukum, Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dan atau Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rapat harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasal ini tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh para pemegang Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham | jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan. e. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir. (4) RUPS untuk melakukan perubahan Direksi, perubahan Dewan Komisaris, perubahan Anggaran Dasar ini yang tidak memerlukan persetujuan Menteri di bidang Hukum, Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dan atau Peningkatan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Rapat harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama- sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama- sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a Pasal ini tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh para pemegang Seri A Dwiwarna dan |
lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. (5) RUPS untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar ini yang memerlukan persetujuan Menteri di bidang Hukum, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna | para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. (5) RUPS untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar ini yang memerlukan persetujuan Menteri di bidang Hukum, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perubahan Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui |
dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a tidak tercapai maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. | oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a tidak tercapai maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili sedikit-dikitnya lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. |
(6) Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang- undangan maka Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, dan Pembubaran hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan disetujui oleh para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. | (6) Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang - undangan maka Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, dan Pembubaran hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. b. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka dalam Rapat kedua adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh pemegang Saham Seri A Dwiwarna dan disetujui oleh para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. |
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. (7) Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. (8) Dalam hal terjadi ralat pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (11) huruf a, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS. (9) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan kuasa berhak menghadiri RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (10) Dalam Rapat tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. | c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan, dengan ketentuan harus dihadiri dan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. (7) Yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. (8) Dalam hal terjadi ralat pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (11) huruf a, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS. (9) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan kuasa berhak menghadiri RUPS, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (10) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi pemegang saham untuk |
(12) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi: a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan. | hadir dan memberikan suara dalam RUPS. (11) a. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. c. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. d. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik (12) a. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 12 huruf b jika pemegang saham mencantumkan pilihan suara. b. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Penyelenggaraan RUPS. |
x. Xxxxxxx Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya. (13) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun dalam pemungutan suara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau karyawan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham. | (13) a. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi: 1. Partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang saham; 2. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau 3. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham. b. Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2. c. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib: 1. cakap menurut hukum; dan 2. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan. d. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf c harus telah terdaftar di dalam sistem e- RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan. e. Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. f. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima Kuasa |
memberikan | suara | atas | nama | Pemberi | ||||
Kuasa dinyatakan batal. | ||||||||
(14) Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain. | (14) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan. | |||||||
(15) Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. | (15) a. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian danperubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS. b. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang | |||||||
disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar | ||||||||
(16) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar ini. | penyelenggaraan RUPS. (16) Dalam Rapat tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. | |||||||
(17) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (16) wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan | (17) Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama |
(18) Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan mata acara RUPS. | dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. (18) Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi: a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-nasabahnya pemilik saham Perseroan. x. Xxxxxxx Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya. (19) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun dalam pemungutan suara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau karyawan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa dari pemegang saham. (20) Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali apabila Ketua Rapat menentukan lain. (21) Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. (22) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju sebagaimana ditentukan |
(23) Pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (22) wajib dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. (24) Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait dengan mata acara RUPS. |