KERJASAMA OPERASIONAL PENGELOLAAN LAHAN PARKIR TAHUN 2023
DOKUMEN PEMILIHAN |
KERJA SAMA OPERASIONAL (KSO) |
PENGELOLAAN LAHAN PARKIR TAHUN 2023 |
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAYA KOTA MAKASSAR TAHUN 2023
D O K U M E N P E M I L I H A N
Nomor :7922/RSUD DAYA-MKS/X/2023
Tanggal : 26 Oktober 2023
untuk
KERJASAMA OPERASIONAL PENGELOLAAN LAHAN PARKIR
TAHUN 2023
PANITIA PEMILIHAN RSUD DAYA KOTA MAKASSAR
UMUM
A. Dokumen Pemilihan ini disusun sebagai acuan RSUD Daya Kota Makassar dalam mengundang pihak penyedia untuk menjadi partner Kerjasama Operasional (KSO) dalam Pengadaan Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Daya Kota Makassar Tahun 2023. Kerjasama ini harus dilandasi oleh semangat dan rasa tanggung jawab bersama antara pihak penyedia dan pihak RSUD Daya Kota Makassar serta para pihak yang terkait, untuk bisa memberikan layanan Alat Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Daya Kota Makassar Tahun 2023 yang profesional kepada pelanggan atau pasien RSUD Daya Kota Makassar.
B. Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah, dan singkatan sebagai berikut:
KERJASAMA OPERASIONAL(KSO) | : | Pendayagunaan Aset BLUD dan/atau asset milik pihak lain dalam rangka tugas dan fungsi BLUD, melalui kerja sama antara BLUD dengan pihak lain yang dituangkan dalam naskah perjanjian. Perjanjian dibuat antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan asset dan atau hak usaha yang dimiliki dan secara bersama menanggung risiko usaha tersebut; |
LDK | : | Lembar Data Kualifikasi; |
Panitia Pemilihan | : | Tim yang ditetapkan Direktur RSUD Daya Kota Makassar yang bertugas untuk melakukan inventarisasi objek yang akan diselenggarakan melalui kerjasama operasional; |
Xxx Xxxxxx | : | Tim yang ditetapkan Direktur RSUD Daya Kota Makassar yang bertugas untuk membantu PANITIA PEMILIHAN terkait hal teknis dalam kerjasama operasional maupun pemilihan mitra kerjasama operasional; |
Form Isian Data Kualifikasi | : | Form isian yang digunakan penyedia barang/jasa untuk menginputkan/mengisi dan mengirimkan data kualifikasi secara off line; |
Pemilihan | : | Proses pemilihan/Pemilihan calon mitra kerjasama operasional yang dimulai dari undangan pemilihan sampai dengan usulan penetapan mitra kerja sama operasional sebagai pemenang kepada Direktur RSUD Daya Kota Makassar; |
C. Pemilihan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana yang tercantum dalam LDP.
D. Pemilihan ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha.
E. Panitia Pemilihan mengundang penyedia dalam pelaksanaan Pemilihan melalui undangan untuk melakukan presenatasi di RSUD Daya Kota Makassar melalui surat kepada calon penyedia.
JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN
NO | KEGIATAN | MULAI | SAMPAI | TEMPAT |
1 | Pengumuman | 26 Oktober 2023 15.00 Wita | 01 November 2023 23.00 Wita | xxxxx://xxxx.xxxxxxxx.xx.xx xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx |
2 | Download Dokumen Pemilihan | 26 Oktober 2023 09.00 Wita | 01 November 2023 23.00 Wita | xxxxx://xxxx.xxxxxxxx.xx.xx xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx |
3 | Pemberian Penjelasan | 30 Oktober 2023 09.00 Wita | 30 Oktober 2023 16.00 Wita | |
4 | Upload Dokumen Penawaran | 31 Oktober 2023 09.00 Wita | 02 November 2023 15.00 Wita | Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx Keterlambatan dalam upload dokumen penawaran diluar tanggung jawab Panitia Pemilihan. Upload Dokumen Penawaran melebihi batas waktu yang ditetapkan Panitia Pemilihan dinyatakan GUGUR |
5 | Pembukaan Dokumen Penawaran | 02 November 2023 15.01 Wita | 03 November 2023 16.00 Wita | |
6 | Evaluasi | 03 November 2023 16.01 Wita | 08 November 2023 16.00 Wita | |
7 | Pembuktian Kualifikasi | 09 November 2023 10.00 Wita | 10 November 2023 10.00 Wita | RSUD Daya Kota Makassar |
8 | Penetapan Pemenang | 10 November 2023 10.01 Wita | 10 November 2023 13.00 Wita | xxxxx://xxxx.xxxxxxxx.xx.xx xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx |
9 | Pengumuman Pemenang | 10 November 2023 13.01 Wita | 13 November 2023 10.00 Wita | xxxxx://xxxx.xxxxxxxx.xx.xx xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx |
10 | Masa Sanggah | 13 November 2023 10.01 Wita | 17 November 2023 15.00 Wita | |
11 | Surat Penunjukan Mitra Kerjasama Operasional | 17 November 2023 15.01 Wita | 20 November 2023 15.00 Wita | RSUD Daya Kota Makassar |
12 | Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional | 21 November 2023 08.00 Wita | 22 November 2023 15.00 Wita | RSUD Daya Kota Makassar |
INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP)
1. Lingkup Pekerjaan | PANITIA PEMILIHAN RSUD Daya Kota Makassar mengundang kepada para peserta untuk mempresentasikan penawaran atas Pemilihan Mitra Kerjasama Operasional Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Daya Kota Makassar Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan, berdasarkan syarat umum dan syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan harga sesuai kontrak. |
2. Sumber Dana | Pemilihan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan. |
3. Peserta Pemilihan | Pemilihan ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta Pemilihan yang berbentuk badan usaha, atau peserta peroranganyang memenuhi kualifikasi. |
4. Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Persekongkolan serta Penipuan | Peserta dan pihak yang terkait dengan Pemilihan ini berkewajiban untuk mematuhi etika Pemilihan dengan tidakmelakukan tindakan sebagai berikut: x. Xxxusaha mempengaruhi anggota PANITIA PEMILIHAN dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang- undangan; b. Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur hasil Pemilihan sehingga mengurangi/ menghambat/memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;dan/atau c. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan ini. Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud diatas dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses Pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; b. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; c. Gugatan secara perdata; dan/atau d. Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang. Pengenaan sanksi dilaporkan oleh PANITIA PEMILIHAN kepada Direktur RSUD DAYA KOTA MAKASSAR. |
5. Larangan Pertentangan Kepentingan | Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya, menghindari dan mencegah pertentangan kepentingan para pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud antara lain meliputi: a. dalam suatu badan usaha, anggota Direksi atau Dewan Komisaris suatu Badan Usaha dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau Dewan Komisaris pada Badan Usaha lainnya yang menjadi peserta pada Pemilihan yang sama. b. pengurus koperasi pegawai dalam suatu K/L/D/I atau anak perusahaan pada BUMN/BUMD yang mengikuti Pemilihan dan bersaing dengan perusahaan lainnya, merangkap sebagai anggota PANITIA PEMILIHAN ULP atau pejabat yang berwenang menetapkan pemenang Pemilihan. c. PA, KPA, PPK, anggota PANITIA PEMILIHAN ULP dan/atau pejabat lain yang berwenang, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan perusahaan peserta; d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama yaitu lebih dari 50% (lima puluh perseratus) pemegang saham. e. Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecuali cuti diluar tanggungan K/L/D/I. |
6. Pendayagunaan Produksi Dalam Negeri | Peserta berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri. |
7. Satu Penawaran Tiap Peserta | Setiap peserta, atas nama sendiri hanya boleh memasukkan satu penawaran untuk satu paket pekerjaan. |
A. DOKUMEN PEMILIHAN
8. Isi Dokumen Pemilihan
Dokumen Pemilihan terdiri atas Dokumen Pemilihan danDokumen Kualifikasi.
Dokumen Pemilihan terdiri dari:
a. Umum
b. Pengumuman
c. Instruksi Kepada Peserta;
d. Tahapan proses dan tata cara penilaian;
e. Rancangan Surat Perjanjian;
f. Keterangan lain yang diperlukan;
g. Bentuk Dokumen Penawaran:
1) Surat Penawaran;
2) Dokumen Metode Pelaksanaan Pekerjaan;
Dokumen Kualifikasi meliputi:
a. Lembar Data Kualifikasi;
b. Pakta Integritas;
c. Isian Data Kualifikasi;
d. Petunjuk Pengisian Data Kualifikasi;
e. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi;
Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan ini. Kelalaian menyampaikan Dokumen Pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini sepenuhnya merupakan risiko peserta.
9. Bahasa Dokumen Pemilihan
Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensi tertulis dalam proses Pemilihan menggunakan Bahasa Indonesia.
10. Pemberian Penjelasan | Pemberian penjelasan dilakukan secara off line di Kantor RSUD DAYA KOTA MAKASSAR sesuai jadwal dalam undangan. Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberianpenjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. Apabila diperlukan PANITIA PEMILIHAN dapat memberikan informasi yang dianggap penting terkait dengan dokumen Pemilihan. Apabila diperlukan, PANITIA PEMILIHAN dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung olehpeserta. PANITIA PEMILIHAN menjawab setiap pertanyaan yang diajukan, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab. Apabila diperlukan PANITIA PEMILIHAN pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Apabila dipandang perlu, PANITIA PEMILIHAN dapat memberikan penjelasan (ulang). Ikut hadir melaksanakan proses penjelasan pekerjaan Xxx Xxxxxx dan PANITIA PEMILIHAN. Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan kemudian disusun Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh PANITIA PEMILIHAN dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Pemilihan calon mitra kerja sama operasional. Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah melalui website RSUD DAYA KOTA MAKASSAR. |
11. PerubahanDokumen Pemilihan | Apabila pada saat pemberian penjelasan terdapat hal- hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka PANITIA PEMILIHAN menuangkanke dalam Adendum Dokumen Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, harus mendapatkan persetujuan Ka PANITIA PEMILIHAN sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan. Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pemilihan yang awal. Setelah Pemberian Penjelasan dan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran, PANITIA PEMILIHAN dapat menetapkan Adendum Dokumen Pemilihan berdasarkan informasi baru yang mempengaruhi substansi Dokumen Pemilihan. Setiap Adendum yang ditetapkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pemilihan. PANITIA PEMILIHAN ULP mengirimkan Adendum Dokumen Pengadaan dengan caramengunggah (upload) file adendum Dokumen Pemilihan melalui email RSUD DAYA KOTA MAKASSAR paling lambat 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Apabila PANITIA PEMILIHAN akan mengunggah (upload) file Adendum Dokumen Pemilihan kurang dari 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan penawaran, maka PANITIA PEMILIHAN wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran. Peserta dapat mengunduh (download) Adendum Dokumen Pengadaan yang diunggah (upload) PANITIA PEMILIHAN melalui email RSUD DAYA KOTA MAKASSAR. |
12. Tambahan Waktu Pemasukan Dokumen Penawaran | Apabila adendum dokumen Pemilihan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka PANITIA PEMILIHAN memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran. Perubahan Jadwal diunggah (upload) PANITIA PEMILIHAN melalui email RSUD DAYA KOTA MAKASSAR. |
B. PENYIAPAN DOKUMEN PENAWARAN
13. Biaya dalam
Penyiapan Penawaran
Peserta menanggung semua biaya dalam penyiapan dan penyampaian penawaran.
PANITIA PEMILIHAN tidak bertanggungjawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh peserta.
14. Bahasa Penawaran Semua Dokumen Penawaran harus menggunakan Bahasa Indonesia.
Dokumen penunjang yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa asing.
Dokumen penunjang yang berbahasa asing perlu disertai penjelasan dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah penjelasan dalam Bahasa Indonesia.
15. Dokumen
Penawaran
Dokumen Penawaran berupa Penawaran Administrasi, Penawaran Teknis dan Data Kualifikasi Perusahaan dimasukkan dalam satu amplop.
Dokumen penawaran terdiri dari:
a. Dokumen Penawaran Harga
1) Penawaran Harga Yang Didalamnya Mencantumkan Harga Penawaran;
2) Rincian Harga Penawaran/Daftar Kuantitas Dan Harga
b. Dokumen Penawaran Administrasi terdiri dari Surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:
1) Tanggal penawaran
2) Masa berlaku penawaran
c. Dokumen Penawaran Teknis terdiri dari Syarat-syarat dan data teknis yang meliputi:
1) Melampirkan metode kerja perparkiran;
2) Melampirkan bukti memiliki perangkat software dan hardware
perparkiran untuk pengelolaan parkir secara digital
3) Melampirkan SPO (standar prosedur operasional) perparkiran;
4) Melampirkan tenaga yang dibutuhkan;
NO | Jenis Tenaga | Jumlah | Ijazah | Keterangan |
1 | Kepala Parkir | 1 orang | Minimal D3 | - Warga Negara Indonesia - Usia 20 – 45 tahun; - Memiliki KTP (dibuktikan dengan scan KTP atau Surat Keterangan Domisili Asli) - Memiliki pengalaman kerja bidang perparkiran |
2 | Petugas lapangan parkir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat | |
3 | Kasir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat |
5) Membuat surat pernyataan/kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,- dan berstempelbasah yang terdiri antara lain :
a. Tidak memiliki tanggungan hutang pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
b. Kesanggupan membayar kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan menyediakan Sarana dan Prasarana / spesifikasi alat sesuai kebutuhan alur bisnis;
- Berkomitmen untuk bertanggung jawab atas segala risiko tidak terbatas hanya pada kerusakan dan kehilangan kendaraan pada area parkir.
- Membuat Surat Pernyataan, dibuat tersendiri ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (sesuai dengan akte) bermaterai Rp. 10.000.- tentang pernyataan tidak menuntut penggantian lahan apabila lahan parkir diperlukan untuk pengembangan pelayanan Rumah Sakit.
- Kesanggupan memenuhi kewajiban gaji menyesuaikan dengan UMK Kota Makassar, keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja bagi personilnya, seragam, dan ID card.
d.Dokumen Kualifikasi
C. PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
16. Penyampulan dan Penandaan Sampul Penawaran | File/Berkas penawaran yang disampaikan oleh peserta terdiri dari 1(satu) file penawaran (Softcopy) yang terdiri dari: a. Penawaran Harga b. Penawaran administrasi; c. Penawaran teknis; dan d. Data Kualifikasi Perusahaan. |
17. Pemasukan/ Penyampaian Dokumen Penawaran | Peserta menyampaikan Dokumen Penawaran kepada PANITIA PEMILIHAN dengan ketentuan: a. Data kualifikasi disampaikan melalui form isian kualifikasi yang tersedia pada dokumen Pemilihan dan dilampiri salinan dokumen kualifikasi. b. Selain mengirimkan data kualifikasi via email PANITIA PEMILIHAN RSUD DAYA KOTA MAKASSAR, peserta menyetujui pernyataan sebagai berikut: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedangdihentikan; 2) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam; 3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4) data kualifikasi yang diisikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka Direktur Utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 5) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawaiK/L/D/I atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai K/L/D/I yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I. 6) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam dokumen pemilihan. c. Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya. d. Untuk metode 1 (satu) file : 1) Dokumen penawaran disampaikan via Email PANITIA PEMILIHAN |
RSUD DAYA KOTA MAKASSAR;
2) Peserta dapat menyampaikan Dokumen Penawaran sebelum batas akhir penerimaan dengan segala risiko keterlambatan dan kerusakan menjadi risiko peserta.
4) Surat/Form penawaran dan/atau surat/form lain sebagai bagian dari dokumen penawaran yang dianggap sah sebagai dokumen dan telah ditandatangani cap basah oleh pemimpin/Direktur Utama perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.
18. Batas AkhirWaktu Pemasukan Penawaran
Penawaran harus disampaikan via Email PANITIA PEMILIHAN RSUD DAYA KOTA MAKASSAR paling lambat pada waktu yang ditentukan olehPANITIA PEMILIHAN.
PANITIA PEMILIHAN tidak diperkenankan mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran kecuali:
a. keadaan kahar;
b. terjadi gangguan teknis;
c. perubahan dokumen pengadaan yang mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen; atau
d. tidak ada peserta yang memasukkan penawaran sampai dengan batas akhir pemasukan penawaran.
Dalam hal PANITIA PEMILIHAN mengubah waktu batas akhir pemasukan penawaran maka harus memberitahukan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada para penyedia yang terundang.
Dalam hal setelah batas akhir pemasukan penawaran tidak ada peserta yang memasukkan penawaran, PANITIA PEMILIHAN dapat memperpanjang batas akhir jadwal pemasukan penawaran.
19. Dokumen
Penawaran Terlambat
PANITIA PEMILIHAN menolak setiap file penawaran yang dikirimkan setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran.
Segera setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Pemilihan, PANITIA PEMILIHAN menyatakan menolak Dokumen Penawaran Pemilihan yang terlambat dan/atau sebagian tambahan Dokumen Penawaran Pemilihan, dan membuka Dokumen Penawaran Pemilihan yang masuk.
Tidak diperkenankan mengubah tempat dan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Pemilihan, kecuali keadaan kahar.
Perubahan tempat dan batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran Pemilihan karena terjadi kahar, dituangkan dalam Adendum Dokumen Pemilihan dan disampaikan kepada seluruh peserta.
D. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN
20. Pembukaan
Penawaran
Dokumen Penawaran Pemilihan dibuka pada waktu dantempat sesuai ketentuan.
PANITIA PEMILIHAN memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran Pemilihan yang terdiri dari: Persyaratan administrasi meliputi:
1. Penawaran Harga Daftar kuantitas harga
2. Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan
b. bertanggal.
3. Penawaran teknis, berisi:
a. Melampirkan metode kerja perparkiran;
b. Melampirkan bukti Memiliki perangkat software dan hardware
perparkiran untuk pengelolaan parkir secara digital
c. Melampirkan SPO (standar prosedur operasional) perparkiran;
d. Melampirkan tenaga yang dibutuhkan;
NO | Jenis Tenaga | Jumlah | Ijazah | Keterangan |
1 | Kepala Parkir | 1 orang | Minimal D3 | - Warga Negara Indonesia - Usia 20 – 45 tahun; - Memiliki KTP (dibuktikan dengan scan KTP atau Surat Keterangan Domisili Asli) - Memiliki pengalaman kerja bidang perparkiran |
2 | Petugas lapangan parkir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat | |
3 | Kasir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat |
e. Membuat surat pernyataan/kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,- dan berstempelbasah yang terdiri antara lain :
- Tidak memiliki tanggungan hutang pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan membayar kewajiban pajak parkir kepadaPemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan menyediakan Sarana Prasarana / spesifikasialat sesuai kebutuhan alur bisnis;
- Berkomitmen untuk bertanggung jawab atas segala risiko tidak terbatas hanya pada kerusakan dan kehilangan kendaraan pada area parkir.
- Membuat Surat Pernyataan, dibuat tersendiri ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (sesuai dengan akte) bermaterai Rp. 10.000.- tentang pernyataan tidak menuntut penggantian lahan apabila lahan parkir diperlukan untuk pengembangan pelayanan Rumah Sakit.
- Kesanggupan memenuhi kewajiban gaji menyesuaikan dengan UMK Kota Makassar, keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja bagi personilnya, seragam, dan ID card.
PANITIA PEMILIHAN tidak boleh menggugurkan peserta pada waktu pembukaan Dokumen Penawaran Pemilihan kecuali untuk yang terlambat.
PANITIA PEMILIHAN segera membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Pemilihan yang paling sedikit memuat:
a) jumlah Dokumen Penawaran Pemilihan;
b) jumlah Dokumen Penawaran Pemilihan yang lengkap dan tidak lengkap;
c) keterangan lain yang dianggap perlu;
d) tanggal pembuatan Berita Acara; dan
e) tanda tangan anggota PANITIA PEMILIHAN
Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota PANITIA PEMILIHAN yang hadir. Berita Acara dilampiri Dokumen Penawaran Pemilihan.
Berita Acara dibagikan kepada peserta memalui website rumah sakit xxxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx tanpa dilampiri Dokumen Penawaran Pemilihan.
Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka PANITIA PEMILIHAN menyatakan Pemilihan dinyatakan GAGAL
21. Evaluasi Dokumen Penawaran
Panitia Pemilihan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:
a. evaluasi harga
b. evaluasi administrasi;
c. evaluasi teknis
d. evaluasi kualifikasi
Ketentuan umum dalam melakukan evaluasi sebagai berikut:
a) Panitia Pemilihan dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini;
b) Panitia Pemilihan dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran;
c) penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat, dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan ini, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat;
d) penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat.
e) Panitia Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan:
1) ketidakikutsertaan dalam pemberian penjelasan; dan/atau
2) kesalahan yang tidak substansial, misalnya kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan.
f) para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Panitia Pemilihan dan PANITIA PEMILIHAN selama proses evaluasi.
g) apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, PANITIA PEMILIHAN, dan PPK, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1) peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam;
2) proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat; dan
3) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 2), maka Pemilihan dinyatakan gagal.
Evaluasi Harga :
a. Evaluasi penawaran dimulai dengan melakukan koreksi aritmatik untuk
mengurutkan penawaran harga yang ≥ Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah), koreksi aritmatik dilakukan secara manual.
b. berdasarkan hasil koreksi aritmatik, Panitia Pemilihan menyusun urutan daripenawaran tertinggi;
c. Apabila hasil koreksi arimatik ≤ Rp. 35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta rupiah) maka penawaran dinyatakan gugur.
Evaluasi Administrasi:
a) evaluasi terhadap data administrasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi;
b) penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila:
1. Syarat-syarat substansial yang diminta berdasarkan Dokumen Pemilihan ini dipenuhi/ dilengkapi;
2. Surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut:
• jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan; dan
• bertanggal.
• Jadwal persiapan / pra instalasi.
3. PANITIA PEMILIHAN dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan;
4. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka evaluasi tetap dilanjutkan dengan evaluasi teknis; dan
5. Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Pemilihan dinyatakan gagal.
Evaluasi Teknis:
a. Evaluasi teknis dalam hal metode penyampaian penawaran evaluasi sistem gugur;
b. evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
c. unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
d. PANITIA PEMILIHAN menilai persyaratan teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
e. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis,apabila: melampirkan Penawaran Teknis :
1) Melampirkan metode kerja perparkiran;
2) Melampirkan bukti Memiliki perangkat software dan hardware
perparkiran untuk pengelolaan parkir secara digital
3) Melampirkan SPO (standar prosedur operasional) perparkiran;
4) Melampirkan tenaga yang dibutuhkan;
NO | Jenis Tenaga | Jumlah | Ijazah | Keterangan |
1 | Kepala Parkir | 1 orang | Minimal D3 | - Warga Negara Indonesia - Usia 20 – 45 tahun; - Memiliki KTP (dibuktikan dengan scan KTP atau Surat Keterangan Domisili Asli) - Memiliki pengalaman kerja bidang perparkiran |
2 | Petugas lapangan parkir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat | |
3 | Kasir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat |
5) Membuat surat pernyataan/kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,- dan berstempelbasah yang terdiri antara lain :
- Tidak memiliki tanggungan hutang pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan membayar kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan menyediakan Sarana Prasarana / spesifikasi alat sesuai kebutuhan alur bisnis;
- Berkomitmen untuk bertanggung jawab atas segala risiko tidak terbatas hanya pada kerusakan dan kehilangan kendaraan pada area parkir.
\
- Membuat Surat Pernyataan, dibuat tersendiri ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (sesuai dengan akte) bermaterai Rp. 10.000.- tentang pernyataan tidak menuntut penggantian lahan apabila lahan parkir diperlukan untuk pengembangan pelayanan Rumah Sakit.
- Kesanggupan memenuhi kewajiban gaji menyesuaikan dengan UMK Kota Makassar, keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja bagi personilnya, seragam, dan ID card
f. PANITIA PEMILIHAN (apabila diperlukan) dapat meminta klarifikasi mengenai mutu/teknis/fungsi untuk bahan/alat tertentu sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan;
g. apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, PANITIA PEMILIHAN melakukan klarifikasi dengan peserta. Dalam klarifikasi peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran. Hasil klarifikasi dapat menggugurkan penawaran;
x. Xxxxxxx tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Pemilihan dinyatakan gagal.
i. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis,proses Pemilihan tetap dilanjutkan; dan
j. Apabila dalam evaluasi ditemukan indikasi persaingan usaha tidak sehat dan/atau indikasi adanya pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta, maka peserta yang terindikasi bersekongkol digugurkan dalam proses Pemilihan.
k. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti terjadinya persaingan usaha tidaksehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan), maka Pemilihan dinyatakan gagal dan peserta yang terlibat dimasukkan dalam Daftar Hitam.
x. XXXXXXX PEMILIHAN menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada), dengan ketentuan: dimulai dari yang mempunyai nilai teknis tertinggi
m. Apabila peserta yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga), maka pemilihan dinyatakan gagal
22. Klarifikasi dan Klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan dalam hal peserta yang memasukkan Negosiasi Teknis penawaran minimal 3 (tiga). Klarifikasi dan negosiasi teknis dilakukan bersamaan dengan evaluasi. a. Dalam hal peserta yang memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga) maka pemilihan dinyatakan gagal; b. Dalam hal seluruh peserta tidak menyepakati klarifikasi dan negosiasi teknis maka Pemilihan dinyatakan gagal. | |
23. Evaluasi Kualifikasi | Evaluasi kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang Pemilihan serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). Evaluasi Data Kualifikasi dilakukan dengan menggunakanmetode sistem gugur. Pakta integritas telah diisi dan ditandatangani oleh peserta saat pemasukan penawaran. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi dilakukan sesuai denganpemenuhan persyaratan Dokumen Pemilihan ini. Peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi apabila: a. Perusahaan berbadan hukum (PT/CV/Koperasi); b. Memiliki akte pendirian perusahaan; c. Memiliki ijin usaha pengelolaan perparkiran KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking); d. Memiliki NIB perusahaan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking); e. Memiliki NPWP; f. Memiliki alamat kantor di Makassar dengan alamat yang jelas dan nomor telepon yang mudah dihubungi; g. Sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan Melampirkan SPT tahun 2023; |
h. Memiliki Pengalaman Memiliki minimal 1 (satu) pengalaman pekerjaan pengelolaan parkir dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan kontrak kerjasama dan rekomendasi berkinerja baik dari pemberi pekerjaan
Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi data isian kualifikasi.
Evaluasi kualifikasi dalam proses pemilihan sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.
Apabila tidak ada yang lulus evaluasi kualifikasi, maka Pemilihan dinyatakan gagal.
24. Pembuktian
Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi terhadap calon peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi;
Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya;
Melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan;
Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data,maka calon mitra kerja sama operasional digugurkan, badan usaha dan pengurus atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam;
Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka pemilihan dinyatakan gagal.
25. Presentasi Terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi, bila diperlukan dapat diundang untuk presentasi dan memaparkan secara rinci penawaran kerjasama operasional dihadapan Xxx Xxxxxx dan PANITIA PEMILIHAN.
Undangan presentasi disampaikan PANITIA PEMILIHAN melalui Email kepada peserta sesuai dengan alamat email yang tertera pada dokumen penawaran paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum waktu presentasi yang ditentukan;
Peserta yang diundang dan tidak menghadiri undangan presentasi sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri dari proses pemilihan dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu/reschedule.
26. Berita Acara Hasil Pemilihan
BAHP disusun oleh PANITIA PEMILIHAN merupakan kesimpulan dari hasil pemeriksaan Dokumen Penawaran Pemilihan bersama dengan Xxx Xxxxxx.
BAHP memuat laporan hasil pelaksanaan Pemilihan, cara penilaian, dan penetapan urutan pemenang. BAHP ditandatangani oleh Penanggung Jawab dan semua anggota Tim Pemilihan (Xxx Xxxxxx dan PANITIA PEMILIHAN).
BAHP bersifat rahasia sampai dengan penandatangananperjanjian kerja sama operasional.
BAHP harus memuat hal-hal sebagai berikut:
a) nama semua peserta;
b) persyaratan Pemilihan;
c) unsur-unsur yang dinilai oleh Xxx Xxxxxx;
d) keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaan Pemilihan; dan
e) Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi syarat, BAHP harus mencantumkan pernyataan bahwa Pemilihan dinyatakan gagal, dan harus segera dilakukan Pemilihan ulang. Apabila peserta yang memenuhi syarat kurang dari 3 (tiga), maka peserta tersebut ditetapkan sebagai calon pemenang.
E. PENETAPAN PEMENANG PEMILIHAN
27. Penetapan
Pemenang
PANITIA PEMILIHAN menetapkan daftar peringkat 3 (tiga) calon mitra kerja sama operasional dengan peringkat kesatu adalah penawar yang mempunyai nilai tertinggi, peringkat kedua dan ketiga mempunyai nilai tertinggi kedua dan ketiga.
Penetapan pemenang dilakukan oleh PANITIA PEMILIHAN setelah mendapat masukan dari Xxx Xxxxxx dan PANITIA PEMILIHAN.
Jadwal penetapan pemenang diserahkan sepenuhnya kepada PANITIA PEMILIHAN.
PANITIA PEMILIHAN melaporkan kepada Direktur yang disertai penjelasan atau keterangan lain yang dianggapperlu.
Penetapan pemenang disusun sesuai dengan urutannya dan harus memuat:
a) Nama Pemilihan;
b) Nama Seluruh peserta Pemilihan;
c) Nama dan alamat pemenang;
d) Hasil pemeriksaan administrasi dan Metode Pelaksanaan Pekerjaan; dan
e) NPWP.
PANITIA PEMILIHAN menyampaikan usulan penetapan calon mitra kerja sama operasional sebagai pemenang Pemilihan kepada Direktur dengan melampirkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP).
Penetapan pemenang dilakukan dengan didukung data sebagai berikut:
a) Dokumen Pemilihan beserta adendum (bila ada);
b) BAPP;
c) BAHP;
d) Ringkasan proses dan hasil Pemilihan; dan
e) Proposal dari pemenang 1, 2 dan 3.
28. Pengumuman Pemenang
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dan surat penetapan pemenang, PANITIA PEMILIHAN mengumumkan pemenang Pemilihan melalui email RSUD DAYA KOTA MAKASSAR, yang paling sedikit memuat:
a) nama Pemilihan;
b) nama Xxmenang;
c) nama dan alamat pemenang;
d) hasil pemeriksaan administrasi, teknis, kualifikasi; dan
e) nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemenang diberitahukan oleh PANITIA PEMILIHAN kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Surat Penetapan Pemenang.
29. Sanggahan Peserta yang memasukkan penawaran dapat menyampaikan sanggahan secara tertulis atas penetapan pemenang kepada PANITIA PEMILIHAN dalam waktu yang telah ditetapkan dengan disertai bukti terjadinya penyimpangan dan dapat ditembuskan secara offline kepada Direktur dan APIP (SPI) sebagaimana tercantum dalam LDP.
Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi:
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Dokumen Pemilihan;
b. rekayasa tertentusehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau
c. penyalahgunaan wewenang oleh PANITIA PEMILIHAN dan/atau pejabat yang berwenang lainnya.
PANITIA PEMILIHAN wajib memberikan jawaban secara tertulis atas semuasanggahan paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah menerima sanggahan.
Apabila sanggahan dinyatakan benar maka PANITIA PEMILIHAN menyatakan pemilihan gagal.
Sanggahan dianggap sebagai pengaduan, dalam hal:
a) sanggahan ditujukan bukan kepada PANITIA PEMILIHAN; atau
b) sanggahan disampaikan diluar masa sanggah.
Sanggahan yang dianggap sebagai pengaduan tetap harus ditindaklanjuti.
30. Penunjukan
Pemenang Pemilihan
Direktur mengeluarkan Surat Penunjukan Pemenang.
Dalam hal peserta yang bersangkutan tidak bersediaditunjuk sebagai pemenang, maka peserta akan dimasukkan dalam daftar hitam;
Surat Penunjukan Pemenang harus dibuat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang.
Salah satu tembusan dari Surat Penunjukan Pemenang disampaikan paling kurang kepada unit pengawasan internal.
31. Penandatanganan SuratPerjanjian
Surat Perjanjian ditandatangani setelah dilakukan pembicaraan tentang pelaksanaan pekerjaan.
LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)
X. XXXXXXX PEKERJAAN 1. Penyelenggara: PANITIA PEMILIHAN RSUD Daya Kota Makassar
2. Alamat PANITIA PEMILIHAN: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 14 Makassar
3. Email : xxxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xxx
4. Nama paket pekerjaan: Kerjasama Operasional Pengelolaan Lahan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Daya Kota Makassar
5. Uraian singkat pekerjaan: Kerjasama Operasional Pengelolaan Lahan Parkir pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Daya Kota Makassar
6. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan: 36 (Tiga puluh enam) bulan.
B. JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN
Sebagaimana yang tercantum dalam undangan
C. MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARAN
Mata uang yang digunakan Rupiah.
D. MASA BERLAKUNYA PENAWARAN
Masa berlaku penawaran selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
E. JADWAL PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN
Lihat jadwal Pemilihan dalam pengumuman.
F. BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKAN PENAWARAN
Lihat jadwal Pemilihan dalam pengumuman.
G. PEMBUKAAN PENAWARAN Lihat jadwal Pemilihan dalam pengumuman.
H. DOKUMEN PENAWARAN 1) Dokumen Harga
Daftar Kuantitas Harga
2) Surat penawaran yang didalamnya mencantumkan:
a. tanggal;
b. masa berlaku penawaran;
3) Dokumen penawaran teknis yang terdiri dari:
a. Melampirkan metode kerja perparkiran;
b. Melampirkan bukti memiliki perangkat software dan hardware
perparkiran untuk pengelolaan parkir secara digital
c. Melampirkan SPO (standar prosedur operasional) perparkiran;
d. Melampirkan tenaga yang dibutuhkan;
NO | Jenis Tenaga | Jumlah | Ijazah | Keterangan |
1 | Kepala Parkir | 1 orang | Minimal D3 | - Warga Negara Indonesia - Usia 20 – 45 tahun; - Memiliki KTP (dibuktikan dengan scan KTP atau Surat Keterangan Domisili Asli) - Memiliki pengalaman kerja bidang perparkiran |
2 | Petugas lapangan parkir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat | |
3 | Kasir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat |
e. Membuat surat pernyataan/kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,- dan berstempelbasah yang terdiri antara lain :
- Tidak memiliki tanggungan hutang pajak kepada PemerintahDaerah Kota Makassar;
- Kesanggupan membayar kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan menyediakan Sarana Prasarana / spesifikasialat sesuai kebutuhan alur bisnis;
- Berkomitmen untuk bertanggung jawab atas segala risiko tidak terbatas hanya pada kerusakan dan kehilangan kendaraan pada area parkir.
- Membuat Surat Pernyataan, dibuat tersendiri ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (sesuai dengan akte) bermaterai Rp. 10.000.- tentang pernyataan tidak menuntut penggantian lahan apabila lahan parkir diperlukan untuk pengembangan pelayanan Rumah Sakit.
- Kesanggupan memenuhi kewajiban gaji menyesuaikan dengan UMK Kota Makassar, keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja bagi personilnya, seragam, dan ID card
I. SISTEM NILAI | 4. Dokumen Kualifikasi : Sistem Gugur |
b. Tujuan
4. Pengadaan atau penambahan sarana dan prasarana lahan parkir
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN: PENGELOLAAN LAHAN PARKIR | ||
LATAR BELAKANG | : | Kebutuhan akan adanya sistem perparkiran yang tertib dan dapat menjawab tantangan yang ada di lingkungan RSUD Daya Kota Makassar. RSUD Daya Kota Makassar yang memiliki visi yaitu menjadi rumah sakit dengan pelayanan yang aman dan nyamanmenuju standar kota dunia dengan misinya mendukung visi dan misi pemerintah kota dalam pelayanan kesehatan masyarakat, meningkatkan kompetensi SDM diseluruh lini pelayanan, melengkapi peralatan medis dan non medis dengan teknologi kedokteran mutakhir, memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar akreditasi dan meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan rumah sakit |
MAKUD DAN TUJUAN | : | a. Maksud |
RSUD Daya Kota Makassar dapat memberikan pelayanan parkir dengan lahan parkir untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang memadai dan pelayanan yang professional | ||
1. Terciptanya pelayanan parkir oleh petugas yang professional dan lahan parkir yang memadai serta modern dengan keteraturan dalam pengelolaan parkir. 2. Mendapatkan pendapatan yang pasti dari usaha pengelolaan parkir yang professional untuk meningkatkan pendapatan rumah sakit. | ||
TARGET/SASARAN | : | Terciptanya pelayanan parkir yang professional, modern dan dapat meningkatkan pendapatan rumah sakit. |
BENTUK KERJASAMA OPERASIONAL | : | Mitra kerjasama operasional dengan perikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama |
RUANG LINGKUP,LOKASI PEKERJAAN | : | Ruang lingkup pekerjaan 1. Pengelolaan Parkir di area lahan parkir RSUD Daya Kota Makassar; 2. Pemeliharaan sarana dan prasarana lahan parkir yang ada; 3. Perbaikan sarana dan prasarana lahan parkir yang rusak; |
yang atas kesepakatan dengan pemilik lahan parkir yaitu RSUD Daya Kota Makassar Lokasi No Area Parkir Menampung Kendaraan Roda 4 Roda 2 1 Parkir Halaman Depan ± 60 unit ± 100 unit 2 Parkir Halaman Samping ± 200 unit | ||
METODE PEMILIHAN KERJASAMA OPERASIONAL | : | Pemilihan calon pengelola lahan parkir dengan menggunakan metode penyedia memasukkan penawaran kemudian dilakukan Kerjasama terhadap calon mitra yang mengajukan penawaran pengelolaan lahan parkir kemudian dinyatakan lulus administrasi kualifikasi, lulus dokumen teknis dan penawaran harga tertinggi. |
JANGKA WAKTU KERJASAMA OPERASIONAL | : | Jangka waktu kerjasama operasional ini adalah 36 bulan dari mulai ditandatanganikontrak tanggal 01 Desember 2023 sampai dengan 30 November 2026 |
BESARAN KERJASAMA OPERASIONAL
: Nilai besaran minimal kerjasama operasional pengelolaan lahan pakir RSUD Daya Kota Makassar adalah Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh Lima Juta Rupiah) setiap bulan . Nilai tersebut. Nilai tersebut harus disetorkan ke RSUD Daya Kota Makassar setiap bulan
PERSYARATANKUALIFIKASI CALON PENGELOLA LAHAN PARKIR
: a. Perusahaan berbadan hukum (PT/CV/Koperasi);
b. Memiliki akte pendirian perusahaan;
c. Memiliki ijin usaha pengelolaan perparkiran KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran diLuar Badan Jalan (Off Street Parking);
d. Memiliki NIB perusahaan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan(Off Street Parking);
e. Memiliki NPWP;
f. Memiliki alamat kantor di Makassar dengan alamat yang jelas dan nomor telepon yang mudah dihubungi;
g. Sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan Melampirkan SPT tahun 2023;
h. Memiliki Pengalaman Memiliki minimal 1 (satu) pengalaman pekerjaan pengelolaan parkir dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan kontrak kerjasama dan rekomendasi berkinerja baik dari pemberi pekerjaan
PERSYARATAN TEKNIS CALON PENGELOLA LAHAN PARKIR
: a. Melampirkan metode kerja perparkiran;
b. Melampirkan bukti memiliki perangkat software dan hardware
perparkiran untuk pengelolaan parkir secara digital
c. Melampirkan SPO (standar prosedur operasional) perparkiran;
d. Melampirkan tenaga yang dibutuhkan
NO | Jenis Tenaga | Jumlah | Ijazah | Keterangan |
1 | Kepala Parkir | 1 orang | Minimal D3 | - Warga Negara Indonesia - Usia 20 – 45 tahun; - Memiliki KTP (dibuktikan dengan scan KTP atau Surat Keterangan Domisili Asli) - Memiliki pengalaman kerja bidang perparkiran |
2 | Petugas lapangan parkir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat | |
3 | Kasir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat |
e. Membuat surat pernyataan/kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,- dan berstempelbasah yang terdiri antara lain :
- Tidak memiliki tanggungan hutang pajak kepada PemerintahDaerah Kota Makassar;
- Kesanggupan membayar kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan menyediakan Sarana Prasarana / spesifikasi alat sesuai kebutuhan alur bisnis;
- Berkomitmen untuk bertanggung jawab atas segala risiko tidak terbatas hanya pada kerusakan dan kehilangan kendaraan pada area parkir.
- Membuat Surat Pernyataan, dibuat tersendiri ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (sesuai dengan akte) bermaterai Rp. 10.000.- tentang pernyataan tidak menuntut penggantian lahan apabila lahan parkir diperlukan untuk pengembangan pelayanan Rumah Sakit.
- Kesanggupan memenuhi kewajiban gaji menyesuaikan dengan UMK Kota Makassar, keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja bagi personilnya, seragam, dan ID card
TANGGUNG JAWAB CALON PENGELOLA PARKIR
1. Penyediaan Sumber Daya Manusia, seperti kepala parkir, tenaga administrasi, petugas parkir (jumlah SDM)
2. Penyediaan Seragam / uniform yang memenuhi standard pada saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Menyediakan kebutuhan operasional terkait pelaksanaan pekerjaan meliputi : ATK, konsumsi petugas, marka dan rambu, dan
DENGAN
PT/CV…………………………….
Nomor /RSUD DAYA MKS/XI /2023
Nomor :…………………………..
Pada hari ini………tanggal….. bulan tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, yang bertanda tangan dibawah ini
:
I | Nama | : | |
NIP | : | ||
Jabatan | : | Direktur RSUD Daya Kota Makassar | |
Alamat | : | Jl. Perintis kemrekaan km. 14 Makassar |
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSUD Daya Kota Makassar dan selanjutnya disebut sebagai PIHAKPERTAMA
II | Nama | : | |
Jabatan | : | Direktur | |
Alamat | : |
Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV , selaku Pengelola Lahan Parkir di
Lingkungan RSUD Daya Kota Makassar dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUAAntara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
Antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam rangka peningkatan mutu serta keselamatan pasien dan karyawan RSUD Daya Kota Makassar telah bersepakat dalam Perjanjian Kerjasama dalam Hal Pengelolaan Lahan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) PIHAK PERTAMA menunjuk berdasarkan hasil penetapan pemenang Panitia Pemilihan dan memberi ijin kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima penunjukkan dan ijin dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan Pengelolaan Lahan Parkir di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar setiap hari selama24 jam termasuk hari libur.
(2) Penunjukkan dan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini merupakan hak yang tidak dapat dilimpahkan pada PIHAK KETIGA.
Pasal 2
(1) PIHAK KEDUA menyatakan bersedia untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana tersebut dibawah ini :
a. Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan di lokasi parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota
Makassar
b. Memungut retribusi parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Memenuhi kewajiban menyetor hasil pemungutan retribusi parkir kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp,- ( rupiah) setiap bulan selama 36 (Tiga puluh enam) bulan.
d. Dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud huruf c ayat (1) pasal 2 ini PIHAK KEDUA membayarkan paling lambat hari terakhir pada bulan yang bersangkutan pada Bendahara Penerimaan Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar.
e. Keterlambatan memenuhi kewajiban sebagaimana huruf d ayat (1) pasal ini PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 10% (sepuluh persen).
f. PIHAK PERTAMA menyediakan dan menyerahkan area parkir untuk Pengelolaan Parkir oleh PIHAK KEDUA yang selanjutnya untuk biaya operasional dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, meliputi Administrasi Pengelolaan Parkir, Biaya Perawatan Marka (Cat dan Garis Batas Tempat Parkir, Biaya Tulis Parkir, Kebersihan Lingkungan Tempat Parkir dan kebutuhan lain yang muncul berkaitan dengan Pengelolaan Parkir ditanggung sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA dan dilaksanakan bertahap secara rutin maupun berkala sehingga dalam kondisi layak pakai setiap saat.
g. Perawatan, pembuatan marka (cat dan garis tempat parker), papan tulisan parkir dan kebutuhan lain yang berkaitan dengan Kegiatan Pengelolaan Parkir dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dan dilaporkan pelaksanaannya kepada PIHAK PERTAMA.
h. PIHAK KEDUA berkewajiban menyediakan seragam Petugas Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar.
i. Petugas parkir wajib menggunakan seragam atau tanda pengenal sebagai Petugas Parkir Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar.
j. Petugas parkir tidak diperkenankan menggunakan seragam identitas Pemerintah Kota Makassar.
k. Melayani pengunjung dan karyawan RSUD Daya Kota Makassar yang membutuhkan pelayanan parkir.
l. Pelaksanaan jaga parkir 24 jam
m. PIHAK PERTAMA, dalam hal ini Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Daya Kota Makassar berkewajiban melakukan pembinaan kepada PIHAK KEDUA.
(2) Hal-hal yang berhubungan dengan pengguna parkir menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan diatur tersendiri antara PIHAK KEDUA dengan pengguna parkir.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan bermotor.
Pasal 3
Indikator mutu yang dipantau dalam perjanjian kerjasama ini adalah :
1) Terpenuhinya target pendapatan dari retribusi parkir.
2) Ketersediaan jumlah petugas.
3) Kepatuhan petugas terhadap pemakaian seragam
Pasal 4
(1) Tarif parkir sebagai berikut :
a. Parkir Umum
1) Mobil Umum (mobil penumpang) :
Rp. 5.000,-/jam pertama; Rp. 2.500,- untuk jam berikutnya. Maksimal Rp. 20.000,- per hari.
2) Motor :
Rp. 3.000,-/jam pertama; Rp. 1.500,- untuk jam berikutnya. Maksimal Rp. 10.000,- per hari
3) Mobil Box / Truk :
Rp. 5.000,- jam pertama; Rp. 3.000,- untuk jam berikutnya. Maksimal Rp. 50.000,- per hari.
b. Ketentuan Parkir Gratis / Compliment.
Komplimentari parkir di berikan kepada Karyawan RSUD Daya Kota Makassar dan lainnya sesuai dengan persetujuan dari Manajemen RSUD Daya Kota Makassar.
(2) Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung mulai tanggal ……………….dan berakhir pada tanggal ……………………….
Pasal 5
(1) PIHAK PERTAMA dapat menyatakan perjanjian ini telah batal, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran atas ketentuan pasal 1, pasal 2 dan pasal 4 Perjanjian Kerjasama ini dan PIHAK KEDUA masih berkewajiban untuk memenuhi/melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya.
(2) Apabila sebelum jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini berakhir dan PIHAK KEDUA menyatakan mengundurkan diri dan membatalkan Perjanjian Kerjasama ini maka pemberitahuan kepada PIHAK PERTAMA diajukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelumnya.
(3) PIHAK PERTAMA dapat menyatakan perjanjian ini telah batal, apabila PIHAK KEDUA selama tiga bulan tidak memenuhi kewajibannya. sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf d, dan PIHAK KEDUA masih berkewajiban untuk memenuhi/melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya.
Pasal 6
Apabila setelah ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini ternyata Pemerintah Kota Makassar mengadakan perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir yang mengatur tentang perubahan besaran tarif parkir, atau terjadi penambahan objek area parkir menjadi lebih luas, maka PIHAK KEDUA bersedia meninjau kembali besarnya setoran kepada PIHAK PERTAMA untuk diadakan kesepakatan addendum perjanjian kerjasama baru.
Pasal 7
Dalam hal pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini timbul perselisihan, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kedua belah PIHAK sepakat dan setuju menyelesaikan pada Kantor Pengadilan Negeri Kota Makassar
Surat Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani bersama, masing masing PIHAK telah memahami dan mengerti isi perjanjian kerjasama ini serta menyatakan dalam keadaan sadar tanpa tekanan dari PIHAK manapun.
Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing masing untuk :
a. Satu berkas untuk PIHAK PERTAMA dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
b. Satu berkas untuk PIHAK KEDUA dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
x. Xxxx berkas tidak bermaterai untuk arsip.
PIHAK KEDUA PT/CV………. | PIHAK PERTAMA Direktur RSUD Daya Kota Makassar | |
Direktur | NIP |
FORMAT DOKUMEN PENAWARAN
[KOP SURAT BADAN USAHA]
, 2023
Nomor :
Lampiran :
Kepada Yth.
PANITIA PEMILIHAN RSUD DAYA KOTA MAKASSAR
Di Makassar
Perihal : Penawaran Kerjasama Operasional Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Daya Kota Makassar Tahun 2023
Sehubungan dengan pengumuman Pemilihan Kerjasama Operasional dan Dokumen Pemilihan Nomor
: 7922/RSUD DAYA-MKS/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dan setelah kami pelajari dengan saksama Dokumen Pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, dengan ini kami mengajukan penawaran untuk Kerjasama Operasional Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Daya Kota Makassar Tahun 2023.
Penawaran ini sudah memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas.
Penawaran ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas akhir pemasukan dokumen penawaran dengan jangka waktu kerjasama selama 36 (Tiga puluh enam) Bulan.
Sesuai dengan persyaratan, bersama Surat Penawaran ini kami lampirkan:
a. Kualifikasi teknis:
Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Daya Kota Makassar Tahun 2023 yang meliputi:
1) Melampirkan metode kerja perparkiran;
2) Melampirkan bukti Memiliki perangkat software dan hardware perparkiran untuk pengelolaan parkir secara digital
3) Melampirkan SPO (standar prosedur operasional) perparkiran;
4) Melampirkan tenaga yang dibutuhkan;
NO | Jenis Tenaga | Jumlah | Ijazah | Keterangan |
1 | Kepala Parkir | 1 orang | MinimalD3 | - Warga Negara Indonesia - Usia 20 – 45 tahun; - Memiliki KTP (dibuktikan dengan scan KTP atau Surat Keterangan Domisili Asli) - Memiliki pengalaman kerja bidang perparkiran |
2 | Petugas lapangan parkir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat | |
3 | Kasir | 6 orang | Minimal SMA atau sederajat |
5) Membuat surat pernyataan/kesanggupan bermaterai Rp. 10.000,- dan berstempelbasah yang terdiri antara lain :
- Tidak memiliki tanggungan hutang pajak kepada PemerintahDaerah Kota Makassar;
- Kesanggupan membayar kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Daerah Kota Makassar;
- Kesanggupan menyediakan Sarana Prasarana / spesifikasialat sesuai kebutuhan alur bisnis;
- Berkomitmen untuk bertanggung jawab atas segala risiko tidak terbatas hanya pada kerusakan dan kehilangan kendaraan pada area parkir.
- Membuat Surat Pernyataan, dibuat tersendiri ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan (sesuai dengan akte) bermaterai Rp. 10.000.- tentang pernyataan tidak menuntut penggantian lahan apabila lahan parkir diperlukan untuk pengembangan pelayanan Rumah Sakit.
- Kesanggupan memenuhi kewajiban gaji menyesuaikan dengan UMK Kota Makassar, keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja bagi personilnya, seragam, dan ID card.
b. Data Kualifikasi Perusahaan:
1) Perusahaan berbadan hukum (PT/CV/Koperasi);
2) Memiliki akte pendirian perusahaan;
3) Memiliki ijin usaha pengelolaan perparkiran KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran diLuar Badan Jalan (Off Street Parking);
4) Memiliki NIB perusahaan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan(Off Street Parking);
5) Memiliki NPWP;
6) Memiliki alamat kantor di Makassar dengan alamat yang jelas dan nomor telepon yang mudah dihubungi;
7) Sudah Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan Melampirkan SPT tahun 2023;
8) Memiliki Pengalaman Memiliki minimal 1 (satu) pengalaman pekerjaan pengelolaan parkir dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan kontrak kerjasama dan rekomendasi berkinerja baik dari pemberi pekerjaan
c. Dokumen Penawaran Harga
Dengan disampaikannya Surat Penawaran ini, maka kami menyatakan sanggup dan akan tunduk pada semua ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] [rekatkan meterai Rp 10.000,-tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan dalam badan usaha]
[FORMULIR ISIAN KUALIFIKASI UNTUK PENYEDIA]
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | …………………………. [nama wakil sah jika badan usaha] |
No. Identitas | : | ……………………………. [diisi dengan no. KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : | …………………….. [diisi sesuai jabatan dalam akte notaris] |
Bertindak untuk dan atas nama | : | ………………………………………… [diisi nama badan usaha] |
Alamat | : | ………………………………………………………………………….. |
Telepon/Fax | : | …………………………………………………………………………. |
: | ………………………………………………………………………….. |
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
1. saya secara hukum bertindak untuk dan atas nama perusahaan berdasarkan [akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa, disebutkan secara jelas nomor dan tanggal akta pendirian/anggaran dasar/surat kuasa];
2. xxxx bukan sebagai pegawai K/L/D/I [bagi pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I ditulis sebagai berikut: “Saya merupakan pegawai K/L/D/I yang sedang cuti diluar tanggungan K/L/D/I”];
3. saya tidak sedang menjalani sanksi pidana;
4. saya tidak sedang dan tidak akan terlibat pertentangan kepentingan dengan parapihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan ini;
5. badan usaha yang saya wakilitidak masuk dalam Daftar Hitam, tidak dalampengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
6. salah satu dan/atau semua pengurus badan usaha yang saya wakili tidak masukdalam Daftar Hitam;
7. data-data badan usaha yang saya wakili adalah sebagai berikut:
A. Data Administrasi
1) | Nama Badan Usaha | : | _ |
2) | Status | : | |
Pusat Cabang | |||
3) | Alamat Kantor Pusat | : | _ |
4) | No. Telepon | : | _ |
5) | No. Fax | : | _ |
6) | : | _ | |
7) | Alamat Kantor Cabang | : | _ _ _ _ |
8) | No. Telepon | : | |
9) | No. Fax | : | |
10) | : |
B. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan
1. | Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar Koperasi | ||
a. Nomor | : | _ | |
b. Tanggal | : | _ _ | |
c. Nama Notaris | : | _ | |
d. Nomor Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. (untuk yang berbentuk PT) | : | ||
2. | Perubahan Terakhir Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar |
a. Nomor | : | _ |
b. Tanggal | : | _ |
x. Xxxx Notaris |
C. Pengurus Badan Usaha
No. | Nama | No. Identitas | Jabatan dalam Badan Usaha |
1. | |||
2. | |||
3. |
D. Ijin Usaha
1. No. Surat Ijin Usaha | : | _ Tanggal _ |
2. Masa berlaku ijin usaha | : | _ |
3. Instansi pemberi ijin usaha | : | _ |
4. Kualifikasi Usaha | : | _ _ |
5. Klasifikasi Usaha | : | _ _ |
E. Data Keuangan
1. Susunan Kepemilikan Saham (untuk PT)/Susunan Pesero (untuk CV/Firma)
No. | Nama | No. Identitas | Alamat | Persentase |
a. Nomor Pokok Wajib Pajak | : |
|
b. Bukti laporan Pajak Tahun terakhir (SPT tahunan) | : | No. tanggal |
2. Pajak
F. Data Personalia (Tenaga ahli/teknis/terampil badan usaha) [apabila diperlukan]
No | Nama | Tgl/bln/thnlahir | Tingkat Pendidikan | Jabatan dalam pekerjaan | PengalamanKerja (tahun) | Profesi/keahlian | Tahun Sertifikat/ Ijazah |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
G. Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
No. | Jenis Fasilitas/Peralatan/ Perlengkapan | Jumlah | Kapasitas atau outputpada saat ini | Merkdan tipe | Tahun pembuatan | Kondisi(%) | Lokasi Sekarang | Bukti Status Kepemilikan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
Data Pengalaman Perusahaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir dibuktikan dengan melampirkan kontrak kerjasama dan rekomendasi berkinerja baik dari pemberi pekerjaan
No. | Nama Paket Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen | Kontrak | Tanggal SelesaiPekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/ Tanggal | Nilai | Kontrak | BA SerahTerima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
H. Data Pengalaman Perusahaan
(nilai paket pengalaman sesuai yang dipersyaratkan dalam kurun waktu 10 (Sepuluh)Tahun terakhir).
No. | Nama Paket Pekerjaan | Ringkasan Lingkup Pekerjaan | Lokasi | Pemberi Tugas/ Pejabat PembuatKomitmen | Kontrak | Tanggal SelesaiPekerjaan Berdasarkan | |||
Nama | Alamat/ Telepon | No/Tgl | Nilai | Kontrak | BA Serah Terima | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
Demikian Formulir Isian Kualifikasi ini saya buat dengan sebenarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Jika dikemudian hari ditemui bahwa data/dokumen yang saya sampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka saya dan badan usaha yang saya wakili bersedia dikenakan sanksi berupa sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/ataupelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
PT/CV/Firma/Koperasi
[pilih yang sesuai dan cantumkan nama] [rekatkan meterai Rp 10.000,-
tanda tangan]
(nama lengkap wakil sah badan usaha) [jabatan dalam badan usaha]
PETUNJUK PENGISIAN DATA KUALIFIKASI
Untuk peserta wajib mengisi formulir isian kualifikasi untuk masing–masing kualifikasi badan usahanya dengan petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi sebagai berikut:
Data Administrasi
1. Diisi dengan nama badan usaha (perusahaan/koperasi) peserta.
2. Pilih status badan usaha (Pusat/Cabang).
3. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor pusat yang dapatdihubungi.
4. Diisi dengan alamat, nomor telepon, nomor fax dan email kantor cabang yang dapat dihubungi, apabila peserta berstatus kantor cabang.
Landasan Hukum Pendirian Badan Usaha
1. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama notaris penerbit akta pendirian perusahaan/anggaran dasar koperasi, serta untuk badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas diisi nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
2. Diisi dengan nomor, tanggal dan nama Notaris penerbit Akta Perubahan Terakhir badan usaha, apabila ada. Khusus untuk Perseroan Terbatas, jika terdapat perubahan nama anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris, pada Pembuktian Kualifikasi peserta diminta menunjukkan asli dan memberikan salinan Bukti Pemberitahuan dari Notaris selaku Kuasa Direksi yang telah diajukan melalui Sisminbakum atas Akta Perubahan Terakhir.
Pengurus Badan Usaha
Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, dan jabatan dalam badan usaha.
Ijin Usaha
1. (Jenis ijin usaha disesuaikan dengan bidang usaha dan peraturan perundang-undangan, contohnya : untuk pabrikan ijin berupa ijin industri, untuk agen tunggal ijin sebagai agen tunggal, untuk distributor ijin sebagai distributor, untuk pedagang ijin berupa SIUP.
2. Untuk persyaratan perijinan bagi Penyedia asing disesuaikan dengan praktek bisnis internasional dan/atau ketentuan negara asal Penyedia barang.
3. Tabel Ijin Usaha:
a. Diisi dengan jenis surat ijin usaha, nomor dan tanggal penerbitannya.
b. Diisi dengan masa berlaku surat ijin usaha.
x. Xxisi dengan nama instansi penerbit surat ijin usaha.
d. Diisi dengan kualifikasi usaha
e. Diisi dengan klasifikasi usaha
4. Data Keuangan
1. Diisi dengan nama, nomor KTP/SIM/Paspor, alamat pemilik saham/persero, dan persentase kepemilikan saham/persero.
2. Pajak
a. Diisi dengan NPWP badan usaha
b. Diisi dengan nomor dan tanggal bukti laporan pajak tahun terakhir berupa SPT Tahunan.
Data Personalia [apabila diperlukan]
Diisi dengan nama, tanggal/bulan/tahun lahir, tingkat pendidikan (SLTP/SLTA/S1/S2/S3), jabatan dalam pekerjaan yang pernah dilaksanakan, lama pengalaman kerja, profesi/keahlian sesuai dengan Surat Keterangan Ahli/Surat Keterangan Terampil dan tahun penerbitan sertifikat/ijazah dari setiap tenaga ahli/teknis/terampil yang diperlukan.
Data Fasilitas/Peralatan/Perlengkapan [apabila diperlukan]
Diisi dengan jenis, jumlah, kapasitas atau output yang dapat dicapai pada saat ini, merek dan tipe, tahun pembuatan, kondisi (dalam persentase), lokasi keberadaan saat ini dan status kepemilikan (milik sendiri/sewa beli/ dukungan sewa) dari masing-masing fasilitas/peralatan/perlengkapan yang diperlukan. Bukti status kepemilikan harus dapat ditunjukkan pada waktu Pembuktian Kualifikasi.
Data Pengalaman Perusahaan Dalam Kurun Waktu 10 Tahun Terakhir
Diisi dengan nama paket pekerjaan, lokasi tempat pelaksanaan pekerjaan, nama dan alamat/telepon dari Pemberi Tugas/Pejabat Pembuat Komitmen, nomor/tanggal dan nilaikontrak, tanggal selesai paket pekerjaan menurut kontrak, dan tanggal berita acara serah terima
Contoh Pakta Integritas Badan Usaha
PAKTA INTEGRITAS
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | [nama wakil sah badan usaha] |
No.Identitas | : | [diisi nomor KTP/SIM/Paspor] |
Jabatan | : |
|
Bertindak untuk dan atas nama | : | PT [pilih yang sesuai dancantumkan nama] |
dalam rangka pengadaan [isi nama paket] pada [isi sesuai dengan K/L/D/I]
dengan ini menyatakan bahwa:
1. tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
2. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi administratif, menerima sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana.
[tempat], [tanggal] [bulan] 20 [tahun]
[Nama Penyedia]
[tanda tangan], [nama lengkap] [cantumkan tanda tangan dan nama]