PERJANJIAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA
PERJANJIAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA
Nama: XXXXXXX XXX XXXXX YF NIM : 1610611157
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA
PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM
2020
PERJANJIAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA ARTIKEL JURNAL
XXXXXXX XXX XXXXX YF 1610611157
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA 2020
PERJANJIAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA
ARTIKEL JURNAL
Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana Hukum
XXXXXXX XXX XXXXX YF 1610611082
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL VETERAN JAKARTA 2020
i
PERJANJIAN BISNIS WARALABA DI INDONESIA
XXXXXXX XXX XXXXX YF
Abstrak
Berbisnis di Indonesia dengan konsep waralaba sangat memberikan peluang kepada pengusaha yang baru akan memulai bisinisnya . Berbisnis dengan konsep waralaba diinginkan karena membuka pintu baru peluang usaha dengan memanfaatkan mode bisnis yang sudah ada. Waralaba didasarkan pada perjanjian yang disebut perjanjian Waralaba tetapi tidak sedikit masalah hukum yang muncul dengan adanya perjanjian waralaba. Berdasarkan hal ini penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian waralaba juga terkait relasinya dengan HaKI dan perundang-undang lain serta menata waralaba dengan kemitraan . Metode yuridis normatif adalah metode yang digunakan dalam kajian ini. Metode ini bertujuan untuk menganalisis materi hukum yang berkaitan dengan pengaturan dalam perjanjian waralaba dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak pelaku waralaba di Indonesia serta melihat relasinya dengan HaKI dan perundang- undangan lainnya serta menata waralaba dengan kemitraan. Kajian ini membahas perjanjian bisnis waralaba dan perlindungan hukum yang tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 / M-DAG / PER / 8/2012 tentang waralaba. Isi dari penelitian ini ialah status hukum dan pengaturan perjanjian waralaba , perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba , relasinya dengan HaKI dan perundang- undangan lainnya serta menata waralaba dengan kemitraan. Hasil penelitian ini diharapkan sebagai referensi untuk para pelaku waralaba di Indonesia.
Kata Kunci
Regulasi; Perlindungan; Perjanjian Waralaba
vi
Abstract
Doing business in Indonesia with a franchise concept provides opportunities for entrepreneurs who are just starting their business. Doing business with a franchise concept is desirable because it opens new doors to business opportunities by utilizing existing business modes. Franchising is based on an agreement called a Franchise agreement but there are many legal problems that arise with the franchise agreement. Based on this, this study aims to determine the legal status and legal protection for the parties in the franchise agreement as well as their relationship with XxXX and other laws and organize franchising with partnerships. The normative juridical method is the method used in this study. This method aims to analyze legal material related to the arrangement in franchise agreements and legal protection for parties in Indonesia as well as to see the relationship with XxXX and other legislation and organize franchises with partnerships. This study discusses franchise business agreements and legal protection as stipulated in the Regulation of the Minister of Trade Number 53 / M-DAG
/ PER / 8/2012 concerning franchising. The content of this research is the legal status and arrangement of the franchise agreement, the legal protection of the parties in the franchise agreement, their relationship with XxXX and other laws and arrangements for franchising with a partnership. The results of this study are expected to serve as a reference for franchisees in Indonesia.
Keywords
Regulation; Protection; Franchise Agreement
*Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Xxxxxxx Xxx Xxxxx YF
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta E-mail: Xxxxxxxx@xxxxx.xxx
Suherman
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta E-mail : Xxxxxxxx_xxx@xxxxx.xxx
vii
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala karunia-nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ini dengan judul Perjanjian Bisnis Waralaba di Indonesia.
Terimakasih penulis ucapkan kepada:
1. Xxx Xxxx Xxxxxxxxx, Ak, CPMA, CA, selaku Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
2. Bapak Dr. H. Xxxxx, X.Xx selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
3. Ibu Wardani Rizkianti SH,X.xx selaku Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
4. Xx. Xxxxxxxx, SH, L.L.M selaku dosen pembimbing yang telah memberikan saran dan masukan dalam penulisan ini.
5. Seluruh dosen dan Staff Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang telah memberikan ilmu, dan membantu penulis selama menjalankan perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
6. Kedua orang tua yang penulis cintai dan hormati, yang selalu mencurahkan kasih sayang, dan memberikan dukungan baik moral maupun material serta doa yang tulus kepada penulis.
7. Xxxxxxxxx Xxxxxxxxx Yufirman Xxx Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxx YF Selaku saudara kandung penulis yang telah memberikan semangat serta doa yang tulus kepada penulis.
8. Teman seperjuangan, Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang selalu memberikan rasa kebersamaan dan dukungan dalam penyelesaian penulisan ini.
viii
9. Semua pihak yang telah membantu penulis baik secara langsung maupun tidak langsung yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu.
Penulis menyadari bahwa penulisan ini masih jauh dari sempurna, oleh karenanya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penyempurnaanya. Akhir kata penulis berharap agar penulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Jakarta, 5 Juli 2020
Xxxxxxx Xxx Xxxxx YF
ix
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
HALAMAN PERSETUJUAN ARTIKEL JURNAL ii
PENGESAHAN ARTIKEL JURNAL iii
PERNYATAAN ORISINALITAS iv
PERSETUJUAN PUBLIKASI v
ABSTRAK vi
ABSTRACT vii
KATA PENGANTAR viii
RIWAYAT HIDUP x
DAFTAR ISI xii
DAFTAR LAMPIRAN xiii
I. PENDAHULUAN 1
II. METODE PENELITIAN 5
a.Jenis Penelitian 5
b.Pendekatan Masalah 5
c.Sumber Data 6
III. PEMBAHASAN 7
1. Status Hukum dan Pengaturan Perjanjian Waralaba 7
2. Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian Bisnis Waralaba 9
3. Relasinya Dengan HaKI dan Perundang-Undangan Lainnya 12
4. Menata Waralaba dengan Kemitraan 17
IV. PENUTUP 21
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
xii
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Berita Acara Sidang Tugas Akhir
Lampiran 2 Lembar Catatan Koreksi
Lampiran 3 Rekapitulasi Nilai Ujian Sidang Akhir Lampiran 4 Hasil Turnitin
Lampiran 5 Bukti Submit Artikel Jurnal
xiii