KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
[1]
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
NOMOR 3/7009/HK.08/VIII/2019 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA KURANG DARI ENAM BULAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL
PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu mengatur penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja kurang dari enam bulan;
b. bahwa penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan oleh perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.
c. bahwa sesuai hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara konsorsium;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
3. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
[2]
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 302 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5992);
5. Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 882);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
KEDUA : Penyelenggaraan program asuransi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KETIGA : Penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing dilaksanakan melalui sistem informasi teknologi yang terintegrasi (host to host) dengan sistem TKA online sebagaimana diatur dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT : Penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan oleh konsorsium asuransi Tenaga Kerja Asing.
KELIMA : Program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing diwajibkan kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kurang dari 6 (enam) bulan.
KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 30 Agustus 2019
Plt. DIRJEN BINAPENTA DAN PKK,
XXX XXXXXXX, SH., MM. NIP. 19601220 198603 1 001
[1]
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
NOMOR 3/7009/HK.08/VIII/2019 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA KURANG DARI ENAM BULAN
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penggunaan Tenaga Kerja Asing bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil/ahli dan profesional pada bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia, mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi dan keahlian dari Tenaga Kerja Asing kepada tenaga kerja Indonesia pendamping, meningkatkan investasi asing sebagai penunjang modal pembangunan di Indonesia, dan memperluas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Kewenangan penerbitan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing pada Kementerian Ketenagakerjaan dilakukan melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan penerbitan Notifikasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 mengamanatkan bagi setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib untuk mengikut sertakan Tenaga Kerja Asing dalam program asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan, dan pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal. Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja Kurang dari Enam Bulan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tata cara penggunaan Tenaga Kerja Asing di wilayah Indonesia.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618);
3. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 39);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 302 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5992);
5. Peraturan Menteri Ketengakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 882).
C. PENGERTIAN
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
2. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Penyelenggara Program Asuransi TKA adalah perusahaan asuransi yang telah mendapat izin Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
4. Program Asuransi TKA adalah program asuransi yang diberikan kepada TKA selama melaksanakan pekerjaan di Indonesia dalam hal terjadi risiko- risiko yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.
5. Penanggung adalah Konsorsium Asuransi yang beranggotakan perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa yang telah mendapatkan surat penunjukan dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja untuk memberikan pelayanan asuransi terhadap TKA.
6. Konsorsium Asuransi TKA adalah kumpulan sejumlah perusahaan asuransi sebagai satu kesatuan yang terdiri dari ketua dan anggota, untuk menyelenggarakan Program Asuransi TKA yang dibuat dalam perjanjian konsorsium.
7. Pemegang Polis adalah Pemberi Kerja TKA.
8. Sertifikat Polis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPE adalah bukti kepersertaan yang akan diterbitkan secara elektronik.
9. Kartu Peserta Asuransi yang selanjutnya disingkat KPA adalah kartu yang diterbitkan oleh Penanggung sebagai bukti keikutsertaan Pemegang Polis atas nama TKA dalam asuransi yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari polis.
10. Uang Pertanggungan adalah sejumlah uang santunan sesuai dengan jaminan asuransi yang ditetapkan dalam polis.
11. Perusahaan Asuransi Umum adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Umum.
12. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang menyelenggarakan Usaha Asuransi Jiwa.
13. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Polis.
14. TKA online adalah adalah aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk memberikan pelayanan kepada Pemberi Kerja TKA melalui laman xxx-xxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud.
Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja Kurang dari Enam Bulan ini dimaksudkan untuk mengatur pelayanan asuransi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c dan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
2. Tujuan.
Tujuan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal tentang Penyelenggaraan Program Asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang Bekerja Kurang dari Enam Bulan adalah:
1) Mengatur tata cara penetapan perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi TKA setelah berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
2) Mengatur kewajiban kepesertaan program asuransi bagi pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
3) Mengatur kewajiban dan sanksi bagi perusahaan asuransi yang ditunjuk sebagai Pelaksana Program Asuransi TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
4) Terlaksananya penyelenggaraan Program Asuransi TKA yang bekerja di wilayah Indonesia kurang dari 6 (enam) bulan.
E. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Program Asuransi TKA dalam rangka pengajuan notifikasi izin kerja meliputi:
1 Program Asuransi TKA yang mencakup kepesertaan, Penyelenggara Asuransi TKA, jenis pertanggungan, besaran premi dan klaim asuransi;
2 Pembentukan Konsorsium Asuransi TKA;
3 Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan Program Asuransi TKA; dan
4 Penerapan sanksi dan pengawasan.
BAB II
PROGRAM ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA KURANG DARI ENAM BULAN
A. PROGRAM ASURANSI TKA
1. Pemegang Polis Asuransi:
Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan.
2. Penerima Manfaat adalah TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan atau ahli waris TKA.
3. Penyelenggara Program Asuransi TKA:
Penyelenggara Program Asuransi TKA adalah Konsorsium Asuransi TKA yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
4. Jenis risiko yang ditanggung dalam Program Asuransi TKA meliputi:
a. risiko kesehatan;
b. risiko kematian; dan
c. risiko kecelakaan kerja.
5. Jangka waktu pertanggungan:
Jangka waktu pertanggungan Program Asuransi TKA diatur sebagai berikut:
a. Jangka waktu pertanggungan dikelompokkan ke dalam tiga kelompok masa pertanggungan, yaitu:
1) masa pertanggungan 1 (satu) bulan;
2) masa pertanggungan 3 (tiga) bulan; dan
3) masa pertanggungan 6 (enam) bulan.
b. Untuk TKA yang dipekerjakan dalam waktu 2 (dua) bulan, masa pertanggungan termasuk dalam kelompok masa pertanggungan 3 (tiga) bulan.
c. Untuk TKA yang dipekerjakan dalam waktu 4 (empat) atau 5 (lima) bulan, masa pertanggungan termasuk dalam kelompok masa pertanggungan 6 (enam) bulan.
B. PREMI ASURANSI
1. Besaran premi Program Asuransi TKA.
a. Pemberi Kerja TKA wajib mengasuransikan TKA pada Konsorsium Asuransi TKA yang telah ditetapkan sebagai Penyelenggara Program Asuransi TKA dengan membayar premi Program Asuransi TKA.
b. Besaran premi Program Asuransi TKA sebagaimana tabel berikut:
NO | MASA PERTANGGUNGAN | BESARAN PREMI |
1. | 1 bulan | Rp. 762.000,- |
2. | 3 bulan | Rp. 1.715.000,- |
3. | 6 bulan | Rp. 2.477.000,- |
2. Pembayaran premi.
Pembayaran premi Program Asuransi TKA dibayarkan kepada Konsorsium Asuransi TKA melalui Bank Pemerintah yang memiliki sistem online pelayanan data pembayaran premi yang terintegrasi dengan TKA online.
3. Bukti pembayaran premi dan kepesertaan.
Dalam hal premi Program Asuransi TKA telah dibayar, maka Konsorsium Asuransi TKA wajib menerbitkan:
a. bukti pembayaran premi diberikan kepada Pemberi Kerja TKA.
b. SPE sebagai bukti kepersertaan atas nama TKA diberikan kepada Pemberi Kerja TKA.
c. KPA diberikan kepada TKA.
C. KLAIM ASURANSI.
1. Pengajuan klaim.
a. Pemberi Kerja TKA atau TKA harus mengajukan klaim asuransi kepada Konsorsium Asuransi TKA.
b. Pelaporan klaim disampaikan kepada Penanggung selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya kerugian.
c. Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
d. Pengajuan klaim dengan melampirkan persyaratan:
1) KPA;
2) melampirkan surat kematian dari rumah sakit bila TKA meninggal dunia;
3) melampirkan surat keterangan dari rumah sakit dan rincian biaya pengobatan dan perawatan, jika rumah sakit tidak masuk dalam layananan cashless;
4) melampirkan surat keterangan dari rumah sakit dan rincian biaya pengobatan dan perawatan dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan cacat; dan
5) Persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan polis.
2. Pembayaran klaim.
a. Santunan atas klaim yang diajukan wajib dibayar oleh Konsorsium Asuransi TKA paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya keputusan kesepakatan atas klaim antara Pemegang Polis dan Penanggung.
b. Program Asuransi TKA dan besaran manfaat:
NO | KATEGORI | RISIKO | UANG PERTANGGUNGAN | |
1. | JKM | Risiko kematian Santuan meninggal dunia akibat sakit. Biaya pemulangan jenazah | Rp. 200.000.000,- Maksimal Rp.25.000.000,- | |
2. | JKK | Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan. Biaya pemulangan jenazah Cacat tetap akibat kecelakaan | Rp.200.000.000,- Maksimal Rp.25.000.000,- | |
Cacat tetap total akibat kecelakaan: | Rp.200.000.000,- | |||
⮚ Kebutaan atas kedua belah mata | 100% | |||
⮚ Kehilangan daya ingatan total. | 100% | |||
⮚ Kelumpuhan total selama-lamanya | 100% | |||
Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan. | ||||
⮚ Kebutaan pada sebelah mata | 40% | |||
⮚ Ketulian total pada kedua telinga. | 50% | |||
⮚ Ketulian total pada sebuah telinga/ | 20% | |||
⮚ Kebisuan total selama- lamanya. | 50% | |||
⮚ Impotensi | 30% | |||
Kehilangan seluruh: (pada orang kidal sebaliknya). | Kanan | Kiri | ||
⮚ Lengan dari sendi bahu | 60% | 50% | ||
⮚ Lengan dari sendi siku | 50% | 45% | ||
⮚ Tangan dari sendi pergelangabn | 40% | 35% | ||
⮚ Ibu jari tangan | 20% | 15% | ||
⮚ Jari telunjuk | 10% | 10% | ||
⮚ Jari tengah | 10% | 10% | ||
⮚ Jari manis | 10% | 10% | ||
⮚ Jari kelingking | 5% | 5% |
NO | KATEGORI | RISIKO | UANG PERTANGGUNGAN | |
*dari pangkal jari. Kehilangan seluruh: (pada orang kidal sebaliknya). | ||||
⮚ Kaki dari pangkal paha | 50% | 40% | ||
⮚ Kaki dari paha atau sendi lutut | 40% | 40% | ||
⮚ Kaki dari pergelagan kaki | 20% | 20% | ||
⮚ Ibu jari kaki | 5% | 5% | ||
⮚ Jari telunjuk kaki | 5% | 5% | ||
⮚ Jari tengah kaki | 5% | 5% | ||
⮚ Jari manis kaki | 5% | 5% | ||
⮚ Jari kelingking kaki | 5% | 5% | ||
3. | JKS | Rawat inap dan pengobatn akibat sakit dan kecelakaan (termasuk pendampingan medis) | Maksimal Rp.25.000.000,- | |
4. | JKK | Evakuasi medis darurat dan repatriasi medis | Maksimal Rp.200.000.000,- | |
Keterangan: | ||||
JKM : | Jaminan Kematian | |||
JKK : | Jaminan Kecelakaan Kerja | |||
JKS : | Jaminan Kesehatan |
BAB III KONSORSIUM ASURANSI TKA
A. PERSYARATAN KONSORSIUM
1. Dalam rangka menyelenggarakan Program Asuransi TKA, perusahaan asuransi yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, wajib bergabung dalam 1 (satu) Konsorsium Asuransi TKA yang dituangkan dalam perjanjian konsorsium.
2. Konsorsium Asuransi TKA beranggotakan paling sedikit 5 (lima) perusahaan asuransi yang terdiri dari Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
3. Persyaratan perusahaan asuransi menjadi anggota konsorsium Asuransi TKA adalah:
a. memiliki pengalaman sebagai penyelenggara asuransi minimal 5 (lima) tahun;
b. memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas (risk based capital) yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan;
c. tidak sedang dalam pengenaan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan;
d. memiliki modal sendiri (Ekuitas) paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah); dan
e. membuat surat pernyataan sanggup menyelenggarakan Program Asuransi TKA.
4. Perusahaan asuransi yang telah bergabung dalam 1 (satu) Konsorsium Asuransi TKA, tidak boleh bergabung dengan Konsorsium Asuransi TKA yang lain.
5. Konsorsium Asuransi TKA diketuai oleh salah satu perusahaan asuransi TKA yang telah bergabung dalam Konsorsium Asuransi TKA.
6. Untuk dapat dipilih sebagai ketua Konsorsium Asuransi TKA, wajib memenuhi syarat:
a. memiliki pengalaman sebagai penyelenggara asuransi minimal 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki kantor perwakilan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) di wilayah Indonesia;
c. memiliki aset terbesar diantara para anggota Konsorsium Asuransi TKA paling sedikit Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun rupiah);
d. memiliki modal sendiri paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun rupiah);
e. memiliki sistem pendaftaran peserta asuransi, pembayaran premi, penerbitan polis, pengajuan klaim dan juga sistem pendataan TKA secara online dan terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan;
f. memiliki kemampuan untuk memberikan layanan kesehatan secara cashless di seluruh rumah sakit di Indonesia dan memiliki kemampuan untuk melakukan evakuasi medis; dan
g. Perusahaan Asuransi berbadan hukum Indonesia dan diutamakan Perusahaan Asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
7. Perjanjian konsorsium ditandatangani oleh direktur utama masing-masing perusahaan asuransi, sekurang-kurangnya memuat:
a. nama dan alamat kantor ketua Konsorsium Asuransi TKA;
b. nama dan alamat kantor anggota Konsorsium Asuransi TKA;
c. hak dan kewajiban para pihak; dan
d. penyelesaian perselisihan internal Konsorsium Asuransi TKA.
8. Konsorsium Asuransi TKA mengajukan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan guna memperoleh izin PAB (Produk Asuransi Bersama), dengan melampirkan:
a. perjanjian konsorsium;
b. polis Induk (versi Indonesia dan Inggris); dan
c. syarat ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
B. PENETAPAN KONSORSIUM.
1. Konsorsium yang akan menyelenggarakan Program Asuransi TKA wajib mendapatkan penetapan dari Direktur Jenderal.
2. Untuk mendapat penetapan dari Direktur Jenderal, Konsorsium Asuransi TKA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait persyaratan perusahaan asuransi yang akan menjadi anggota konsorsium Asuransi TKA;
b. perjanjian Konsorsium Asuransi TKA yang dibuat dihadapan notaris dan dituangkan dalam akta notaris;
c. surat pernyataan memiliki sistem pendaftaran peserta asuransi, pembayaran premi, penerbitan polis, pengajuan klaim dan juga sistem pendataan TKA secara online dan terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan;
d. surat pernyataan memiliki kemampuan untuk memberikan layanan kesehatan secara cashless di seluruh rumah sakit di Indonesia dan memiliki kemampuan untuk melakukan evakuasi medis;
e. surat pernyataan bersedia melaksanakan sosialisasi polis dan program Manajemen Risiko; dan
f. surat pernyataan untuk bekerjasama dengan bank yang ditunjuk Direktur Jenderal dalam proses pembayaran premi.
3. Permohonan penetapan Konsorsium Asuransi TKA diseleksi oleh tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal. Tim seleksi sebagaimana dimaksud terdiri dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Dalam hal permohonan penetapan Konsorsium Asuransi TKA telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi, Konsorsium Asuransi TKA ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
5. Konsorsium Asuransi TKA yang ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
6. Dalam hal jangka waktu penetapan konsorsium telah berakhir, maka Konsorsium Asuransi TKA dapat mengajukan permohonan kembali melalui mekanisme seleksi.
C. PELAYANAN PROGRAM ASURANSI TKA
1. Konsorsium Asuransi TKA yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan wajib menyelenggarakan Program Asuransi TKA.
2. Apabila dalam jangka waktu 4 (empat) bulan Konsorsium Asuransi TKA tidak menyelenggarakan Program Asuransi TKA, maka penetapan Direktur Jenderal tidak berlaku.
3. Ketua Konsorsium Asuransi TKA sebagai pelaksana sistem pelayanan satu pintu.
4. Konsorsium Asuransi TKA wajib memberikan pelayanan kepada peserta Program Asuransi TKA berupa:
a. pendaftaran kepesertaan asuransi;
b. penyerahan SPE kepada Pemberi Kerja TKA;
c. penyerahan KPA kepada TKA;
d. pembayaran klaim asuransi; dan
e. pelayanan lain sesuai dengan lingkup pertanggungan.
5. Ketua Konsorsium Asuransi TKA wajib menyampaikan daftar peserta Program Asuransi TKA kepada Direktur Jenderal yang dilengkapi dengan nomor SPE dan KPA.
D. PERUBAHAN KEANGGOTAAN KONSORSIUM ASURANSI TKA.
1. Dalam hal terjadi perubahan keanggotaan dalam 1 (satu) konsorsium sebelum berakhirnya jangka waktu penetapan, maka perusahaan Asuransi TKA wajib bertanggung jawab atas penyelesaian klaim sampai berakhirnya masa pertanggungan Program Asuransi TKA yang bersangkutan.
2. Ketua Konsorsium Asuransi TKA harus mengajukan permohonan perubahan keanggotaan kepada Direktur Jenderal melalui mekanisme seleksi.
3. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf b melalui mekanisme penetapan konsorsium.
E. PENYELESAIAN PERSELISIHAN KONSORSIUM ASURANSI TKA.
1. Apabila terjadi perselisihan dalam Anggota Konsorsium Asuransi TKA harus diselesaikan melalui perundingan secara musyawarah oleh Konsorsium Asuransi TKA berdasarkan perjanjian Konsorsium Asuransi TKA.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka penyelesaian selanjutnya dilakukan melalui jalur hukum.
3. Apabila dalam penyelesaian perselisihan terjadi perubahan keanggotaan Konsorsium Asuransi TKA maka Konsorsium Asuransi TKA harus tetap memenuhi kewajibannya.
4. Selama dalam proses penyelesaian perselisihan maka Konsorsium Asuransi TKA tetap melakukan pelayanan dan bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak peserta Program Asuransi TKA.
5. Dalam hal Konsorsium Asuransi TKA tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 maka Konsorsium Asuransi TKA dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini.
BAB IV PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI
1. Dalam rangka kepentingan pemegang polis dan/atau TKA maka penutupan dan penanganan penyelesaian klaim asuransi TKA dapat dilakukan melalui Perusahaan Pialang Asuransi.
2. Perusahaan Pialang Asuransi wajib memenuhi syarat:
a. memiliki pengalaman sebagai penyelenggara jasa keperantaraan asuransi minimal 3 (tiga) tahun;
b. tidak sedang dalam pengenaan sanksi Otoritas Jasa Keuangan;
c. membuat surat pernyataan sanggup menyelenggarakan Program Asuransi TKA;
d. memiliki modal sendiri (Ekuitas) paling sedikit sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah); dan
e. memiliki sistem informasi teknologi yang terkoneksi (host to host) dengan Sistem TKA online.
3. Perusahaan Pialang Asuransi TKA wajib mendapatkan penetapan dari Direktur Jenderal.
4. Untuk mendapat penetapan dari Direktur Jenderal, Perusahaan Pialang Asuransi TKA harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Surat keterangan bebas sanksi (tidak sedang dikenakan sanksi) dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. Perjanjian kerjasama dengan Konsorsium Asuransi TKA dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal terdapat 1 (satu) Konsorsium Asuransi TKA, Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan Konsorsium tersebut;
2) dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih Konsorsium Asuransi TKA, Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki perjanjian kerjasama dengan lebih dari 1 (satu) Konsorsium Asuransi TKA.
BAB V SANKSI
A. SANKSI ADMINISTRATIF.
1. Penjatuhan sanksi dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
2. Dalam hal Direktur Jenderal menemukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Program Asuransi TKA melalui mekanisme pengawasan atau hasil evaluasi kinerja Konsorsium Asuransi TKA dan/atau Perusahaan Pialang Asuransi maka Konsorsium Asuransi TKA dan/atau Perusahaan Pialang Asuransi dapat dikenakan sanksi administratif.
3. Sanksi administratif kepada Konsorsium Asuransi TKA terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan penyelenggaraan Program Asuransi TKA (skorsing); atau
c. pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara Program Asuransi TKA.
4. Sanksi administratif kepada Perusahaan Pialang Asuransi TKA berupa pencabutan penetapan Direktur Jenderal.
B. SANKSI ADMINISTRATIF PERINGATAN TERTULIS.
1. Sanksi peringatan tertulis terdiri dari:
a. peringatan tertulis pertama; dan
b. peringatan tertulis kedua.
2. Sanksi peringatan tertulis diberikan untuk jangka waktu 15 (lima belas) hari untuk masing-masing peringatan.
3. Peringatan tertulis pertama dapat dijatuhkan kepada Konsorsium Asuransi TKA oleh Direktur Jenderal dalam hal:
a. Konsorsium Asuransi TKA yang telah menerima pembayaran premi tidak menerbitkan bukti pembayaran premi Asuransi TKA, polis asuransi atas nama TKA, dan KPA atas nama TKA;
b. Konsorsium Asuransi TKA tidak membayar santunan atas klaim yang diajukan;
c. tidak berfungsinya sistem pendataan online yang dimiliki oleh konsorsium yang dapat diakses oleh publik; dan/atau
d. tidak melaporkan secara berkala data dan jumlah kepesertaan, jumlah premi yang diterima, jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui, dan jumlah santunan yang telah dibayar sesuai jenis risiko.
4. Bagi Konsorsium Asuransi TKA yang mendapat sanksi administratif peringatan tertulis wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atas dilaksanakannya kewajiban yang tertuang dalam keputusan penjatuhan sanksi administratif peringatan tertulis dalam batas waktu yang ditentukan.
5. Apabila Konsorsium Asuransi TKA tidak melaporkan pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam keputusan penjatuhan sanksi peringatan tertulis dalam batas waktu yang ditentukan kepada Direktur Jenderal, maka Konsorsium Asuransi TKA dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
6. Dalam hal Konsorsium Asuransi TKA telah menyelesaikan kewajiban sebelum jangka waktu peringatan tertulis pertama atau kedua berakhir, maka sanksi peringatan tertulis pertama atau kedua dicabut oleh Direktur Jenderal yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
C. SANKSI ADMINISTRATIF SKORSING.
1. Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah dikenakan sanksi peringatan tertulis kedua, Konsorsium Asuransi TKA belum menyelesaikan kewajiban sesuai peringatan tertulis kedua atau melakukan kesalahan lain, maka Konsorsium Asuransi TKA dijatuhi sanksi skorsing oleh Direktur Jenderal yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
2. Skorsing diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
3. Bagi Konsorsium Asuransi TKA yang mendapat sanksi skorsing wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal atas dilaksanakannya kewajiban yang tertuang dalam keputusan penjatuhan sanksi skorsing dalam batas waktu yang ditentukan.
4. Apabila Konsorsium Asuransi TKA tidak melaporkan pelaksanaan kewajiban yang tertuang dalam keputusan penjatuhan sanksi skorsing dalam batas waktu yang ditentukan kepada Direktur Jenderal, maka Konsorsium Asuransi TKA dianggap tidak memenuhi kewajibannya.
5. Dalam hal Konsorsium Asuransi TKA telah menyelesaikan kewajiban sebelum jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, maka sanksi skorsing dicabut oleh Direktur Jenderal yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal.
6. Konsorsium Asuransi TKA yang mendapat sanksi skorsing tetap melaksanakan kewajibannya kepada Pemegang Polis selama masa pertanggungan.
D. SANKSI ADMINISTRATIF PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYELENGGARA PROGRAM ASURANSI TKA.
1. Pencabutan penunjukan sebagai penyelenggara Program Asuransi TKA.
a. Penjatuhan sanksi pencabutan penunjukan sebagai Penyelenggara Program Asuransi TKA dilakukan oleh Direktur Jenderal kepada Konsorsium Asuransi TKA dalam hal:
1) Konsorsium Asuransi TKA dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dijatuhkan sanksi skorsing belum menyelesaikan kewajibannya atau melakukan kesalahan lain sebelum berakhirnya jangka waktu skorsing; atau
2) Konsorsium Asuransi TKA tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Konsorsium Asuransi TKA.
b. Direktur Jenderal sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan penunjukan sebagai Penyelenggara Program Asuransi TKA, dapat meminta keterangan dari Konsorsium Asuransi TKA yang bersangkutan dan pihak-pihak yang terkait.
2. Kewajiban Konsorsium Asuransi TKA.
Konsorsium Asuransi TKA yang mendapat pencabutan penunjukan sebagai Pelaksana Program Asuransi TKA tetap melaksanakan kewajibannya kepada Pemegang Polis selama masa pertanggungan.
E. SANKSI ADMINISTRATIF PENCABUTAN PENETAPAN PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI TKA
Sanksi administratif pencabutan penetapan Perusahaan Pialang Asuransi TKA dijatuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal Perusahaan Pialang Asuransi TKA dinilai melanggar penyelenggaraan Program Asuransi TKA yang dapat merugikan kepentingan TKA dan Pemegang Polis.
BAB VI PELAPORAN DAN EVALUASI
1. Konsorsium Asuransi TKA wajib menyampaikan laporan bulanan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Direktur Jenderal.
2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. data dan jumlah kepesertaan;
b. jumlah premi yang diterima;
c. jumlah klaim yang diajukan dan jumlah klaim yang disetujui; dan
d. jumlah santunan yang telah dibayar sesuai jenis risiko.
3. Evaluasi kinerja Konsorsium Asuransi TKA dilakukan oleh Xxx yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Evaluasi dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sekali.
4. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan Program Asuransi TKA.
BAB VII PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Asuransi TKA yang diselenggarakan oleh Konsorsium Asuransi TKA, dilaksanakan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada instansi yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pada Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah provinsi, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
1. Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku maka pemberi kerja TKA yang telah memperoleh notifikasi yang masih berlaku untuk mempekerjakan TKA kurang dari enam bulan wajib mengikutsertakan dalam Program Asuransi TKA.
2. Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 30 Agustus 2019
Plt. DIRJEN BINAPENTA DAN PKK,
XXX XXXXXXX, SH., MM. NIP. 19601220 198603 1 001
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
NOMOR 3/7009/HK.08/VIII/2019 TENTANG
PENYELENGGARAAN PROGRAM ASURANSI BAGI TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA KURANG DARI ENAM BULAN
MANUAL SISTEM INFORMASI TEKNOLOGI YANG TERINTEGRASI (HOST TO HOST)
DENGAN SISTEM TKA ONLINE
A. FITUR UTAMA
1 Registrasi Akun
● Fitur bagi Perusahaan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk melakukan registrasi
2 Data Entri
● Fitur bagi Perusahaan Pemberi Kerja TKA untuk mendaftarkan TKA-nya setelah memperoleh akun (sesuai fitur 1)
3 Transaksi pembelian e-Polis
• Perusahaan Pemberi Kerja TKA dapat membeli E-Polis untuk TKA yang sudah didaftarkan.
• Pembelian oleh Perusahaan Pemberi Kerja a TKA dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa TKA.
• Sistem akan menerbitkan Surat Tagihan (invoice) kepada perusahaan pengguna TKA.
• Perusahaan Pemberi Kerja TKA dapat membayar melalui sistem virtual account.
4 Penerbitan e-Polis
• Fitur penerbitan e-Polis setelah Perusahaan Pemberi Kerja TKA melakukan pembayaran.
• Kapabilitas system untuk mengakses sistem e-Card secara host to host (H2H) untuk mengambil e-card number dan mengakses secara H2H sistem milik konsorsium untuk mengambil e-polis number.
• Fitur untuk mengunduh e-Polis dalam format Pdf.
5 Refund
▪ Pembeli dapat melakukan refund dengan syarat dan ketentuan tertentu.
6 Registrasi Klaim
▪ Perusahaan Pemberi Kerja TKA dapat melakukan pencatatan klaim ke dalam sistem ini
▪ Pemberi Kerja dapat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan melalui sistem ini.
▪ Klaim akan diproses secara manual, status claim akan diupdate ke dalam sistem.
7 Backoffice System
▪ Para anggota konsorsium disediakan login ke backoffice.
▪ Modul Pelaporan, merupakan fitur untuk mengunduh berbagai jenis laporan yang disesuaikan dengan keperluan setiap stakehoders yang berkepentingan terhadap sistemAsuransi TKA online
B. RUANG LINGKUP DAN TOPOLOGI
Konsorsium
Konsorsium
C. DIAGRAM KONTEKS
1. Pemberi Kerja dapat memanfaatkan fitur-fitur utama yang disebutkan di atas.
2. Pemberi Kerja yang mengakses sistem terbagi menjadi beberapa kategori akun:
a) Customer, yaitu perusahaan Pemberi Kerja TKA atau penyedia jasa TKA
b) Ketua Konsorsium, yaitu perusahaan yang memimpin konsorsium penyedia asuransi TKA.
c) Anggota Konsorsium, yaitu perusahaan-perusahaan yang menjadi anggota sebuah konsorsium penyedia asuransi TKA.
d) IT Operation andMaintenance
D. DIAGRAM ALIR REGISTRASI AKUN
1. Perusahaan mengisi formulir online pendaftaran akun baru
2. Perusahaan akan mendapatkan login credentials setelah formulir disubmit.
E. ALUR PENDAFTARAN ASURANSI TKA ONLINE
F. DIAGRAM ALIR TRANSAKSI PEMBELIAN e-POLIS
G. DIAGRAM ALIR TRANSAKSI PENERBITAN e-POLIS
H. DIAGRAM ALIR PENGEMBALIAN DANA (REFUND)
• Proses refund dilakukan jika Perusahaan Pemberi Kerja TKA telah membayar polis Asuransi TKA namun izin penggunaan TKA tidak diterbitkan.
I. DIAGRAM REGISTER KLAIM
• Perusahaan Pemberi Kerja dapat mengajukan klaim dengan mengisi dan unggah dokumen- dokumen/persyaratan klaim.
• Proses klaim dilakukan di luar sistem TKA Online. Admin akan update status proses klaim kembali ke sistem.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal, 30 Agustus 2019 Plt. DIRJEN BINAPENTA DAN PKK
XXX XXXXXXX, SH., MM. NIP. 19601220 198603 1 001