KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN RIDecision on the Implementation of Insurance Program for Foreign Workers • October 1st, 2019
Contract Type FiledOctober 1st, 2019Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu mengatur penyelenggaraan program asuransi bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja kurang dari enam bulan;