PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MOHAMMAD NATSIR DENGAN
ANTARA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
XXXXXXXX XXXXXX
DENGAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH XX XXXXXX XXXXXXX BUKIT TINGGI
TENTANG
PELAYANAN REFERAL
DOKTER SPESIALIS FORENSIK
NOMOR: / /RSUD-MN/2019
Masa berlaku : 1 (Satu) Tahun
02 Januari s/d 31 Desember 2019
ANTARA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
XXXXXXXX XXXXXX
DENGAN
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH XX XXXXXX XXXXXXX BUKIT TINGGI
Pada hari ini Rabu, tanggal Dua bulan Januari tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dilaksanakan perjanjian kerja sama antara :
1. Drg.XXXXXXXXX,X.Xxx : Direktur RSUD Xxxxxxxx Xxxxxx dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama RSUD Xxxxxxxx Xxxxxx yang berkedudukan di Jalan Simpang Rumbio Telepon, ( 0755) 20826 – 20827 Faks 20003, selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Xx XXXXXXX Xx.M: Direktur RSUD Xx.Xxxxxx Xxxxxxx Bukit Tinggi yang beralamat di Xx.Xx.X Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Telp.(0000) 00000-00000 fax (0752) 00000 xxxxxxxxxxx xxxxxxx PIHAK KEDUA
KEDUA BELAH PIHAK terlebih dahulu menerangkan bahwa :
Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum (pasien dan keluarganya ), PIHAK PERTAMA sebagai Badan Penyelenggara Pelayanan RSUD Xxxxxxxx Xxxxxx sepakat dan setuju mengadakan kerjasama dengan PIHAK KEDUA sebagai Dokter Spesialis Forensik.
Dalam rangka Pelayanan RSUD Xxxxxxxx Xxxxxx sebagai Rumah Sakit Tipe B
Untuk maksud tersebut KEDUA BELAH PIHAK sepakat dan setuju mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dokter Spesialis Forensik adalah Dokter yang bekerja untuk memberikan pelayanan kepada Rumah Sakit, PIHAK PERTAMA.
Jenis Pelayanan adalah Pelayanan Dokter Spesialis Forensik yang dibutuhkan oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA bersedia menyediakan fasilitas pemeriksaan dan alat/ bahan habis pakai untuk Pelayanan pasien sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan pasien/ sediaan hasil yang diperlukan dalam Pelayanan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.
PIHAK KEDUA bersedia memberikan transfer ilmu pengetahuan pada staf Rumah Sakit PIHAK PERTAMA
Pasal 2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN
Pelayanan yang diberikan kepada Pasien PIHAK PERTAMA adalah Pelayanan Dokter Spesialis Forensik
Pasal 3
JADWAL PELAYANAN
Jadwal pelayanan akan diberikan 1 (satu) kali seminggu pada hari Rabu setiap minggunya, dan apabila berhalangan agar memberitahukan terlebih dahulu.
HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA BELAH PIHAK
Pasal 4
(1) PIHAK PERTAMA
A. KEWAJIBAN
Menyediakan sarana dan prasarana untuk terlaksanakan Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh dokter PIHAK KEDUA
Memberikan jasa Pelayanan Kesehatan kepada Dokter Spesialis Forensik (PIHAK KEDUA) sesuai aturan yang berlaku di Rumah Sakit PIHAK PERTAMA
Dokter Spesialis Forensik (PIHAK KEDUA) bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan terhadap pasien yang dilayani.
B. HAK
Mendapatkan Pelayanan Dokter Spesialis Forensik yang memuaskan.
Mengharuskan dokter PIHAK KEDUA memberikan resep kepada pasien BPJS sesuai Formalarium Nasional dan Formalarium terapi RS atas rekomendasi Komite Medis.
Mengevaluasi kinerja PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KEDUA
KEWAJIBAN
Bekerja memberikan Pelayanan Dokter Spesialis Forensik di Rumah Sakit PIHAK PERTAMA
Melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang disepakati;
Memberikan Pelayanan prima kepada pasien di Rumah Sakit PIHAK PERTAMA
Mentaati semua peraturan yang berlaku di Rumah Sakit PIHAK PERTAMA
Memenuhi kebutuhan Administrasi Rumah Sakit Umum PIHAK PERTAMA
HAK
Memperoleh jasa Xxxxxxxan Dokter yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK
Menerima Jasa Pelayanan sesuai pembagian yang ditetapkan oleh SK Direktur PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBAYARAN JASA KUNJUNGAN DOKTER
PIHAK PERTAMA membayar Jasa kunjungan dokter kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per kunjungan termasuk pajak,yang dibebankan pada anggaran BLUD PIHAK PERTAMA
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian kerja sama ini berlaku untuk masa 1 ( Satu ) Tahun terhitung 02 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama.
Perjanjian kerja sama ini berakhir apabila :
Selesai masa 1 ( satu ) Tahun anggaran, yang dimaksud pada ayat ( 1 ) pasal ini
Tidak tersedia lagi anggaran untuk program ini.
Pengunduran diri salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lain sekurang-kurangnya 1(satu) bulan sebelumnya
Pasal 7
FORCE MAJEURE
Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah keadaan-keadaan seperti : gempa bumi, angin topan, banjir, kebakaran , tanah longsor, pemogokan umum, huru-hara, perang, pemberontakan, dan sebab-sebab lain di luar kekuasaan KEDUA BELAH PIHAK.
Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, KEDUA BELAH PIHAK yang mengalami keadaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak yang lainnya, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah kejadian
Semua kerugian yang diakibatkan oleh salah satu akibat terjadinya Force Majeure, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini bukan merupakan tanggung jawab pihak lainnya.
Pasal 8
PEMUTUSAN HUBUNGAN
Apabila SALAH SATU PIHAK bermaksud untuk memutuskan hubungan Perjanjian Kerja Sama ini, yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis paling lama Satu bulan sebelum pemutusan, apabila tidak ada pemberitahuan maka PIHAK KEDUA tidak mendapatkan Rekomendasi dari Rumah Sakit PIHAK PERTAMA.
Apabila terjadi pemutusan hubungan oleh SALAH SATU PIHAK dan jika ada kewajiban yang belum diselesaikan oleh KEDUA BELAH PIHAK pada saat berakhirnya perjanjian ini, maka yang masih mempunyai kewajiban bertanggung jawab kepada pihak lainnya sampai kewajiban tersebut dinyatakan selesai, dan apabila tidak menyelesaikan kewajiban maka jasa tidak dapat dibayarkan.
Apabila pemberitahuan sebagaimana ayat (1) diatas tidak dilaksanakan, maka KEDUA BELAH PIHAK menganggap bahwa Perjanjian ini masih berlaku.
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan pendapat dalam perjanjian ini, KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah/ kekeluargaan.
Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat akan memilih domisili yang tetap dan tidak berubah, yaitu Pengadilan Xxxxxx Xxxxx.
Selama perselisihan dalam proses penyelesaian, KEDUA BELAH PIHAK tetap melaksanakan kewajiban-kewajiban lainnya menurut perjanjian ini.
Pasal 10
AMANDEMEN
Apabila berdasarkan pertimbangan menurut SALAH SATU PIHAK terdapat hal-hal yang memerlukan perubahan, maka SALAH SATU PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis untuk mendapatkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK yang kemudian dituangkan dalam side letter/ amandemen yang merupakan bagian satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.
Pasal 11
PENUTUP
Setiap perubahan yang menyangkut ketentuan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerjasama ini, harus berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
2 Hal- hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian
dalam perjanjian tersendiri berdasarkan kesepakatan KEDUA BELAH PIHAK.
Demikianlah perjanjian kerjasama ini dibuat dengan suatu itikad baik dan bertanggung jawab dalam rangkap 2 (Dua), masing- masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama .
PIHAK KEDUA DIREKTUR RSUD XXXXXX XXXXXXX BUKIT TINGGI
Xx XXXXXXX XX.X |
PIHAK PERTAMA DIREKTUR RSUD SOLOK
Drg. XXXXXXXXX,X.Xxx |
Nip.19610115 198903 1 003 |
NIP. 196011118 198701 2 002 |