SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)
SURAT PERJANJIAN KERJA (SPK)
PEMBERIAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
TAHUN ANGGARAN 2022
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA KELAS 1 A KHUSUS
Xx Xxxxx Xxxx Xx 00 Xxxxxxx Xxxxx
SURAT PERJANJIAN KERJA ( S P K )
Nomor : W.10.U4/02/ PL.01/01/ 2022
antara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
dengan,
POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA JAKARTA UTARA (POSBAKUMADIN JAKARTA UTARA)
tentang
PEMBERIAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
Pada hari ini Selasa Tanggal Empat Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua yang bertanda tangan dibawah in i :
I. GIVENTI HANDI XX.XX . dalam hal ini bertindak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran PN Jakarta Utara N om or: W10.U4/08/ SK/KP/1/2022, Tanggal 03 Januari 2022 dalam Pelaksanaan DIPA 03 Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : SP.DIPA- 003.2.400220/2022 Tanggal 17 November 2021 yang berkedudukan di Jl Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat ex Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. XXXXXXX XXX XXXXXXXXX, SH.M.H Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Jakarta Utara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, berkedudukan di JI.Beting xxxxx X Xx.00 Xx.000 Xx.000 Semper Barat -Jakarta Utara, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK secara bersama-sama bersepakat menjalin kerjasama untuk pemberian layanan POSBAKUM pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan ketentuan sebagai berikut;
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Kerjasama ini yang dimaksud dengan:
1. Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah ruang yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Negeri Jakarta utara bagi pemberi layanan bantuan hukum guna memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam bentuk ;
a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
l
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
2. Petugas Pemberi Layanan Bantuan Hukum adalah Advokat/ Sarjana Hukum yang
bertugas di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia yang ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
3. Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang
perseorangan atau sekelompok orang di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
4. Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah Organisasi Bantuan Hukum yang terdaftar dan terakreditasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia R.l dan berkedudukan atau mempunyai kantor di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
Pasal 2
1. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan Peradilan Negeri, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya.
Pelayanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip-prinsip
a. Keadilan;
b. Sederhana, cepat dan biaya ringan;
c. Non-diskriminasi;
d. Transfaransi;
e. Akuntabilitas;
f. Efektifitas dan Efisiensi
g. Bertanggung Jawab dan;
h. Profesional.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
1. Pelayanan Jasa Hukum dilakukan di Ruang Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2
2. Pelayanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemberi layanan bantuan hukum yang meliputi:
a. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan;
c. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma;
3. Pengaturan dan daftar Pemberi Layanan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana yang disusun dalam Perjanjian Kerjasama ini.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
1. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Pos Bantuan Hukum, minimal berupa satu ruangan beserta meja dan kursi.
2. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi jasa hukum, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara PARA PIHAK, sesuai dengan anggaran dalam DIPA yang ada pada PIHAK PERTAMA;
b. Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
3. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
4. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara berkala, minimal 3 (tiga) bulan sekali.
5. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila ternyata melanggar isi perjanjian ini, berupa:
a . Teguran lisan ;
b. Teguran Tertulis ;
c. Pemberhentian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama dapat dilakukan apabila terdapat bukti pelanggaran kode etik berat, mencemarkan nama baik lembaga PN. Jakarta utara atau laporan Perbuatan Melawan Hukum Lainnya.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
1. Menunjuk petugas pemberi layanan bantuan hukum di Posbakum dari lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya.
3
2. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
3. Memerintahkan Petugas Pemberi Layanan Posbakum untuk hadir pada hari-hari yang telah ditentukan sesuai dengan jam kerja.
4. Menentukan jumlah pemberi layanan Posbakum yang akan ditugaskan di Posbakum
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
5. Membuat daftar petugas pemberi layanan Posbakum dan sistem pengaturan rotasi para pemberi bantuan hukum, serta mengajukannnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
6. Berhak mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada Pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
7. Membuat laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas pelayanan hukum dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
8. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
9. Menjaga Kode Etik dan Nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BAB V MASA BERLAKU
Pasal 6
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatanganinya sampai dengan 31 Desember 2022, Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kuasa Pengguna Anggaran dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan serta dapat ditinjau kembali berdasarkan kinerja PIHAK KEDUA yang ukuran- ukurannya diatur di dalam Perjanjian Kerjasama ini dan atau apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Perjanjian Kerjasama ini karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
KRITERIA PETUGAS PEMBERI LAYANAN POS BANTUAN HUKUM
Pasal 7
PIHAK KEDUA menempatkan Petugas Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syari'ah yang menguasai hukum Islam.
b . Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
c. Staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum;
d. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan Xxxxx mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum.
4
BAB VII MEKANISME PEMBERI LAYANAN
Pasal 8
1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
2. Orang atau kelompok orang yang sudah mengisi formulir dan telah memenuhi persyaratan Tidak Mampu dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri d a r i:
a. Formulir permohonan
b. Dokumen persyaratan tidak mampu
c. Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan
d. Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
BAB VIII INDIKATOR KINERJA
Pasal 9
Indikator Kinerja petugas Pemberi Layanan Bantuan Hukum diukur melalui hal-hal sebagai berikut:
1. Tingkat kepuasan pemohon bantuan hukum terhadap pelayanan yang diberikan.
2. Jumlah keluhan atas pelayanan yang diberikan.
3. Perbandingan jumlah pemohon bantuan hukum yang dibantu dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setiap bulannya.
BAB IX KODE ETIK
Pasal 10
1. Petugas pemberi layanan bantuan hukum wajib mematuhi Kode Etik pelayanan di Pos Bantuan Hukum sebagai berikut:
5
a. Petugas pemberi layanan Posbakum tidak dibenarkan memberikan pelayanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat intervensi dalam perkara yang sama.
b. Petugas pemberi layanan Posbakum dalam menjalankan tugasnya harus bersikap sopan dan ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas.
c. Petugas pemberi layanan Posbakum tidak dibenarkan memberikan keterangan, saran, dan atau pendampingan yang dapat menyesatkan pemohon bantuan hukum dalam menyelesaikan perkaranya di pengadilan Negeri Jakarta Utara.
d. Petugas pemberi layanan Posbakum tidak dibenarkan memungut dan menerima biaya/imbalan/tambahan dalam bentuk apapun dari pemohon bantuan hukum.
e. Petugas pemberi layanan Posbakum dilarang mengarahkan pemohon bantuan hukum untuk menggunakan jasa advokat tertentu dan dari kantor hukum tertentu.
f. Petugas pemberi layanan Posbakum tidak dibenarkan melakukan pekerjaan lain selama menjalankan tugas pelayanan bantuan hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selain yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
g. Petugas pemberi layanan Posbakum dilarang melakukan perbuatan yang bisa merugikan citra dan martabat pengadilan.
h. Petugas pemberi layanan Posbakum tidak dibenarkan menyalahgunakan ruangan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk kegiatan lainnya kecuali yang telah ditentukan dalam Perjanjian Kerjasama ini.
i. Pemberi Jasa Hukum dilarang mengatasnamakan dirinya sebagai bagian/petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
2. Hubungan antara petugas pemberi layanan Posbakum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai;
3. Petugas Pemberi Xxxxxx Xxxxxxxx harus memberikan perhatian yang sama kepada semua pemohon bantuan hukum dengan sepenuh hati dan tanggung jawab;
4. Petugas pemberi Layanan Posbakum bertanggung jawab untuk memberikan informasi sebenar-benarnya terkait dengan pelaksanaan tugasnya di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
BAB X KOORDINASI
Pasal 11
1. PARA PIHAK melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
2. Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, PARA PIHAK dapat berkoordinasi dengan para pengampu kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BAB XI
PROSES SELEKSSI PENGADAAN JASA , MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 12
6
1. Proses Seleksi Pengadaan Jasa Posbakum dilakukan melalui Seleksi Sederhana yang dilakuan oleh Xxx Xxpanitiaan yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlangsung sebagai berikut;
No | Tahapan Seleksi | Waktu | |
1 | Persiapan Acuan Kerangka Kerja | 14 Desember 2021 | |
2 | Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Melalui Media: Website, Instagram, | Papan | 15 Desember 2021 |
3 | Pengumuman Pendaftaran Peserta; | 15-20 Desember 2021 | |
4 | Seleksi Administrasi | 22 Desember 2021 | |
5 | Pengumuman hasil seleksi | 23 Desember 2021 | |
6 | Tes tertulis | 28 Desember 2021 | |
7 | Wawancara | 29 Desember 2021 | |
8 | Pengumuman Peserta | 30 Desember 2021 | |
9 | Laporan hasil Seleksi kepada | Ketua | 31 Desember 2021 |
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dan dokumen pelaksanaan seleksi terlampir dalam Surat Perjanjian ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
2. PARA PIHAK berkewajiban melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini secara periodik sedikitnya 1 (satu) kali dalam setahun.
3. PARA PIHAK berkewajiban melakukan evaluasi berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XII
PEMBIAYAAN DAN BESARAN BIAYA
Pasal 13
1. Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan pada DIPA 03 Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tahun Anggaran 2021 Nomor: N om or: SP.DIPA-003.2.400221/11/2021 TANGGAL 11 Desember2021
2. Pembayaran imbalan jasa kepada PIHAK KEDUA dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Rincian sebagai berikut : 1
7
Orang X 3 Jam X 20 Hari X 12 Bulan X @ Rp. 100.000.,- total Besaran biaya sebesar Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).
3. Pembayaran imbalan jasa kepada Pemberi layanan bantuan hukum diberikan melalui PIHAK KEDUA setiap satu bulan sekali pada setiap akhir bulan.
BAB XIII KETENTUAN LAIN
Pasal 14
1. Perjanjian Kerjasama ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perjanjian Kerjasama ini disosialisasikan oleh PARA PIHAK baik secara mandiri maupun bersama-sama.
3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini atau perubahan perubahan yang dipandang perlu oleh PARA PIHAK, akan diatur lebih lanjut dalam naskah tambahan (addendum) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
BAB XIV PENUTUP
Pasal 15
1. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dalam rangkap dua yang kesemuanya asli dan bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing- masing pihak setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
2. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang baik, untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
PIHAK PERTAMA,
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
PIHAK KEDUA,
KETUA POSBAKUMADIN JAKARTA UTARA
XXXXXXX XXX XXXXXXXXX. SH, M.H
Mengetahui,