TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT SHOPEE PAY LATER BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT SHOPEE PAY LATER BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
JURNAL ILMIAH
Oleh: XXXX XXXXXXX
D1A020511
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MATARAM
2024
TINJAUAN HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT SHOPEE PAY LATER BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Ulul Hasanah D1A020511
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS MATARAM
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pelaksanaan perjanjian kredit Shopee Pay Later berdasarkan hukum positif Indonesia dan melihat perlindungan hukum terhadap konsumen/debitur. Metode penelitian menggunakan pendekatan Penelitian Hukum Normatif dengan fokus pada Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil Penelitian menunjukkan perjanjian kredit dengan mekanisme pengajuan dan pendaftaran pengajuan pinjaman hanya memerlukan KTP dan debitur/konsumen menyetujui kontrak perjanjian dengan pihak shopee. Terkait regulasi yang mengatur hal ini terdapat dalam Peraturan BI No. 19/12.PBI/2017 dan UU No 8 Tahun 1999 untuk perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan. Selain itu, Pasal 7 POJK No. 77/POJK.01/2016 menetapkan penerima pinjaman sebagai individu atau badan hukum dengan utang berbasis teknologi informasi. Shopee memberikan perlindungan preventif mencakup, regulasi transparansi informasi yang berisi syarat dan ketentuan layaan tingkat bunga,dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran, pelatihan edukasi keuangan terhadap konsumen, perlindungan privasi. Adapun bentuk perlindungan represif nya pemberian denda sebesar 5% perbulan, jika keterlambatan pembayaran masih berlanjut , BI Checking pengguna akan dinilai bukur dan tidak dapat mengajukan pinjaman dari bank ataupun lebaga keuangan terdaftar di OJK Kata Kunci : Mekanisme Perjanjian, Kredit, Perlindungan konsumen
LEGAL REVIEW ON THE IMPLEMENTATION OF SHOPEE PAYLATER CREDIT AGREEMENTS BASED ON INDONESIAN POSITIVE LAW ABSTRACT
The purpose of this study is to analyze the mechanism in implementing Shopee Paylater credit agreements based on Indonesian positive law, as well as to examine the form of legal protection given to the consumers/debtors. This study is normative legal research which combines statute approach and conceptual approach. Based on the results obtained, it shows that credit agreements with the mechanism of loan application and registration only require ID cards, and debtors/consumers agree to the contract agreement with Shopee. Regarding regulations governing this matter, they are mentioned in Bank Indonesia Regulation No. 19/12.PBI/2017 and UU No 8 Tahun 1999 for consumer protection and financial stability. In addition, Article 7 of Financial Services Authority Regulation No. 77/POJK.01/2016 specifies loan recipients as individuals or legal entities with information technology-based debts. Meanwhile, in terms of legal protection for consumers/debtors . shopee provides preventive protection including information transparency regulation containing terms and conditions of interest rate services, and the consequences of later payments, financial education
training for custumers, and privacy protection. As for the form pf repressive protection it provide a fine of 5% each month, if the delay in payment continues, the BI Checking user will be assessed as insolvent and will not be able to apply for a loan from a bank or financial institution registered with the OJK.
Keywords: Agreement Mechanism, Credit, Consumer Protection
A. PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya zaman, globalisasi menimbulkan konsekuensi yang signifikan di berbagai bidang kehidupan, diantaranya adalah pada bidang teknologi informasi. Berkembangnya Teknologi Informasi (TI) terlebih teknologi digital di era modern saat ini adalah sebuah inovasi yang sangat berpengaruh besar terhadap pola pikir dan tingkah laku masyarakat dalam hal mengakses berbagai informasi dan berbagai fitur layanan berbasis digital sebagai bentuk dari dinamika revolusi industri 4.0. Teknologi informasi dipercaya akan mendatangkan manfaat dari berbagai sektor kehidupan manusia di berbagai negara di dunia.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi diharapkan dapat mempermudah serta membantu menumbuhkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana tujuan perbankan indonesia yaitu “Menjunjung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat ”.1 Guna menujang hal tersebut telah dikembangkan inovasi teknologi di sektor keuangan agar transaksi keuangan menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien. Inovasi tersebut kemudian lebih dikenal dengan istilah Finacial Tekchonolgy atau biasa disebut Fintech.
Financial Technology (Fintech) mengacu pada penggunaan teknologi dalam sistem keuangan untuk menciptakan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru yang dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.2 Fintech digunakan untuk meningkatkan pelayanan di bidang jasa keuangan, dan pemerintah berharap dapat mendorong inklusi keuangan dengan meningkatkan jumlah pengguna yang dapat mengakses layanan keuangan.3 Perkembangan Fintech di Indonesia sejalan dengan pertumbuhan layanan telepon seluler dan internet, terbukti dengan berdirinya Asosiasi Fintech Indonesia yang telah resmi terdaftar sebagai badan hukum sejak 10 Maret 2016. Fintech di
1 Budiyono, Peran Bank Indonesia dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus, 2011, hlm. 118.
2 Xxxxxx Xxxxxx dan Wiwiek Kusumaning Asmoro, Perkembangan Financial Technologi (Fintech) Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam, Istithmar: Journal of Islamic Economic Development, Volume 4, No. 2, 2020, hlm. 144.
3 Bank Indonesia, Mengenal Financial Teknologi, xxxxx://xxx.xx.xx.xx/xx/xxxxxxx/Xxxxx/xxxxxxxx-Xxxxxxxxx- Teknologi.aspx, diakses 29 September 2023 pukul 19.00 WITA.
Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang pelayanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dan Peraturan Bank Sentral Indonesia (PBI) nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan jasa keuangan teknologi. Peraturan tersebut mengatur cara kerja yang benar dan penciptaan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. E- commerce merupakan salah satu bentuk sistem elektronik yang diadaptasi dari perkembangan Fintech. Merupakan proses jual beli produk secara elektronik, baik antar konsumen maupun dari perusahaan ke perusahaan, dengan komputer sebagai perantara dalam transaksi bisnis. E-commerce menyediakan platform bagi bisnis untuk melakukan transaksi online dan juga menawarkan fitur dompet digital bagi pengguna. Dompet digital ini dapat digunakan di dalam atau di luar aplikasi untuk berbagai transaksi, seperti berbelanja di supermarket atau aktivitas lainnya. E- commerce menawarkan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, dompet digital yang disediakan masing-masing platform E-commerce , Cash On Delivery (COD), dan fitur terbaru Pay Later. Pay Later memungkinkan konsumen berbelanja dan melakukan pembayaran menggunakan cicilan atau pinjaman tanpa kartu kredit atau agunan. Seperti namanya, Pay Later memungkinkan konsumen untuk menggunakan layanan dan membayar pada akhir jangka waktu tertentu. Pay Later merupakan hasil kerjasama antara perusahaan belanja online dengan perusahaan pembiayaan berbasis peer-to-peer lending.
Peer to Peer Lending atau (P2P) lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman perjanjian kredit dengan penerima pinjaman perjanjian kredit dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dengan mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet 4
Terdapat perbedaan antara Peer to Peer (P2P) Lending dengan perbankan dalam memberikan pinjaman. Di mana Peer to Peer (P2P) Lending dalam melakukan transaksi pinjaman melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dikarenakan dapat diakses melalui jaringan internet, maka keberadaan Peer to Peer (P2P) lending dapat diakses lebih luas dan cepat tanpa
4 Otoritas Jasa Keuangan , Yuk Mengenal Fintech P2p Lending Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan, xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx.xx.xx/XxxxxXxx/XXX/Xxxxxxx/00000, diakses 29 September 2023, pukul
20.00 WITA.
adanya batasan jam kerja. Di Indonesia Peer to Peer (P2P) lending dilaksanakan dengan berlandaskan payung hukum dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau kredit yang dilaksanakan berbasis online. Dalam aturan tersebut, OJK mengatur berbagai hal yang harus dipatuhi oleh pelaku Peer to Peer (P2P) lending dalam memberikan pinjaman.
Pada tahun 2019, banyak startup bersaing untuk menawarkan fitur baru yaitu sistem pembayaran pay later yang lebih dikenal dengan pasca-bayar yang lebih dulu di perkenalkan oleh perusahaan telekomunikasi. Salah satu marketplace yang paling digemari masyarakat sebagai penyelenggara Fintech lending di Indonesia adalah Shopee. Menurut website Metrics Performance 20 E-commerce di Indonesia periode Juli 2020 memaparkan pengunjung marketplace Shopee mencapai 96.460.000 per bulan.5 Salah satu perusahaan yang menangani penyedia pelayanan sistem pembayaran Pay Later adalah PT. Commerce Finance.
PT. Commerce Finance tersebut kemudian bekerja sama dengan PT. Shopee Internasional Indonesia dalam fitur di platform Shopee Pay Later. Pengguna Shopee bisa melakukan transaksi pembayaran dan berbelanja di Shopee dengan hanya mengaktifkan SPayLater dengan cara mengunggah KTP agar pengguna dapat di verifikasi oleh PT. Shopee Internasional Indonesia. Limit yang ditawarkan oleh Shopee kepada pengguna SPayLater maksimal Rp4.500.000,00 perbulannya dan jumlah limit kredit dapat bertambah sewaktu-waktu jika pengguna SPayLater baik dalam proses pelunasan tagihan. Shopee memberikan kemudahan dalam sistem transaksi pembayaran pembelian produk, dengan peminjaman online yang diberi nama SPayLater. Kelebihan SPayLater yaitu dapat melakukan pinjaman instan dengan bunga dan biaya penanganan yang sangat minim.6
Mekanisme Pay later hanya melalui perangkat digital, tidak perlu ke bank atau tempat peminjam. Peminjam unduh aplikasi/website dan ajukan pinjaman online. Kesepakatan perjanjian kredit dilakukan online tanpa pertemuan langsung.
5 Xxx Xxxxx Xxxxxx, Shopee, E-Commerce dengan Pengunjung Situs Tertinggi Kuartal III 2020, Kata Data, xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxx/0000/00/00/ shopee-e-commerce-dengan-pengunjung-situs- tertinggi-kuartal-iii-2020, diakses 19 Oktober 2023, pukul 16.00 WITA.
6 IT, Ingin Tahu Cara Kredit di Shopee? Ini Cara Mengaktifkan Shopee PayLater!, xxxxx://Xxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-Xxxxxx/xxxxxxxxxxxxxxx-Xxxxxxxxxxxxxx-xx-Xxxxxx/, diakses 30 September 2023, pukul 15.00 WITA.
Pinjaman online bisa dibagikan tanpa agunan. Xxxxxxxxxx sebagai investasi para pemberi pinjaman. Namun, ada kekurangan seperti saldo terpotong tanpa transaksi, penipuan, penyebaran data pribadi, dan kasus kriminalitas. Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur Pay later atau pinjaman online. Pemerintah belum optimal mengawasi SPayLater sebagai Financial Technology. Undang- undang Perlindungan Konsumen dapat digunakan untuk melindungi konsumen jika mengalami kerugian atas barang/jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan Penelitan Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Sumber bahan hukun yang digunakan yatu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Adapun Teknik pengumpulan bahan hukum yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik studi dokumen atau bahan pustaka. Dalam penelitian ini perumusan kesimpulan dengan menggunakan penyimpulan secara deduktif.
C. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Mekanisme Pelaksanaan Perjanjian Kredit Shopee Pay Later
Teknologi sains berpengaruh besar pada ekonomi global saat ini. Teknologi komputer, terutama internet, telah memainkan peran penting dalam sistem ekonomi. Internet digunakan untuk berbagai kegiatan seperti browsing, mencari data, komunikasi melalui email dan jejaring sosial, serta perdagangan online.7 E- commerce menjadi isu krusial dengan transaksi cepat dan mudah. Shopee adalah platform belanja online yang menyediakan berbagai produk dengan kebijakan pengembalian barang yang memudahkan pembeli. Fitur pencarian gambar juga memudahkan pengguna dalam mencari produk. Shopee dapat diakses melalui website dan aplikasi dengan antarmuka yang serupa.
Shopee adalah platform perdagangan elektronik yang diluncurkan pada tahun 2015 oleh SEA Group di Singapura dan telah ekspansi ke beberapa negara
7 Xxxxx M. Xxxxx, cyber law dan haKi dalam Sistem hukum indonesia, Xxxxxx Xxxxxxx, Jakarta, 2004, hlm 1
termasuk Indonesia. Dipimpin oleh Xxxxx Xxxx, Xxxxxx menjadi salah satu startup e-commerce yang paling disruptif. Platform ini menjadi populer sebagai marketplace online dengan akses mudah untuk berbagai produk. Pada Desember 2015, Shopee resmi diperkenalkan di Indonesia dan telah mengalami pertumbuhan pesat sejak itu. Salah satu fitur baru Shopee adalah ShopeePayLater, yang merupakan fitur pembayaran kartu kredit digital yang memungkinkan pengguna untuk membayar belanjaan dalam satu bulan tanpa bunga atau dengan opsi cicilan. Fitur ini bekerja sama dengan Lentera Dana Nusantara (LDN) untuk menyediakan solusi pinjaman instan. Namun, tidak semua akun pengguna Shopee memiliki akses ke fitur ini.
Proses pengajuan pinjaman di ShopeePayLater mudah dan cepat, pengguna hanya perlu memiliki KTP untuk mendaftar dan mengajukan pinjaman. Untuk mengaktifkan fitur ini, pengguna dapat membuka aplikasi Shopee, menuju tab Saya, dan memilih ShopeePayLater. Pelaksanaan pengguna ShopeePayLater melibatkan perjanjian antara pengguna dan penyedia layanan, yang mengatur hal- hal seperti periode cicilan, biaya, dan suku bunga. Penegakan perjanjian ini penting dalam menjalankan kewajiban pembayaran pengguna dengan tepat waktu. Mekanisme Perjanjian Pembiayaan Pinjaman PayLater Shopee antara PT.
COMMERCE FINANCE dengan pembeli dan/atau pengguna, dapat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:
1. Proses perjanjian pembiayaan pada pra-kredit Shopee Paylater;
2. Pada perjanjian pendanaan pinjaman Paylater Shopee;
3. Sesudah penandatangan perjanjian pinjaman pendanaan Shopee Paylater
Para pengusaha memiliki hak, tugas, dan tanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka. Fintech, singkatan dari "financial technology," berperan penting dalam memfasilitasi pembayaran seperti Shopee PayLater. Fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan untuk menciptakan produk dan layanan yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan pasar, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Perjanjian adalah hubungan antara dua orang yang saling berjanji. Dalam perjanjian kredit, pertanyaan mengenai kepastian dana dan keadilan dapat tercapai melalui hubungan kontraktual yang proporsional. Kredit adalah pembayaran
secara berangsur-angsur dalam jual beli atau pinjam meminjam. Perjanjian kredit sering digunakan dalam masyarakat dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Bank Indonesia bertanggung jawab atas keadaan moneter terhadap negara dan suku bunga kredit ditetapkan sebesar 14% tiap tahun. Bank Indonesia juga mengatur penyelenggaraan teknologi finansial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan OJK melarang pengalihan tanggung jawab dan tunduknya konsumen pada perubahan ketentuan dalam pinjam meminjam berbasis online. Perjanjian kredit Shopee PayLater adalah perjanjian elektronik yang sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata.
Perjanjian kredit yang terjadi antara Shopee PayLater dan konsumen merupakan perjanjian baku yang diatur oleh Pasal 1319 KUHPerdata. Transaksi kredit Shopee PayLater mensyaratkan adanya bunga yang ditentukan oleh Shopee PayLater.
Denda keterlambatan dalam perjanjian kredit ShopeePayLater adalah diperbolehkan berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata. Perjanjian kredit memberikan alternatif baru bagi konsumen dalam memperoleh akses kredit dengan cara yang lebih mudah dan cepat.
Peraturan hukum yang mengatur perjanjian kredit memberikan dasar hukum yang mengikat bagi kedua belah pihak. Kesepakatan antara Shopee dan konsumen melalui ShopeePayLater dianggap sah dan mengikat berdasarkan landasan hukum yang ada.
ShopeePayLater adalah layanan transaksi kredit yang mematuhi peraturan perlindungan konsumen. Perjanjian kredit antara Shopee dan konsumen dianggap sah berdasarkan hukum yang berlaku. Transaksi kredit di ShopeePayLater meminta bunga sesuai dengan waktu yang dipilih oleh konsumen. Denda keterlambatan juga diperbolehkan berdasarkan aturan hukum. Fitur ShopeePayLater memberikan limit pinjaman sebesar Rp 750.000, dapat ditambahkan satu kali, dan hanya dapat digunakan di Shopee. Uang di ShopeePayLater tidak dapat dicairkan, tetapi hanya bisa digunakan untuk berbelanja di Shopee. Fitur ini baru diperkenalkan pada Maret 2019 dan telah
mendapatkan respon positif dari pengguna Shopee. Data statistik menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaan ShopeePayLater, dengan total pinjaman mencapai Rp 88,3 miliar dan jumlah peminjam mencapai 102.971 orang. Namun, fitur ini belum tersedia untuk semua pengguna Shopee, hanya untuk sejumlah pengguna tertentu yang dapat mengaktifkannya. Untuk mengetahui apakah fitur ShopeePayLater tersedia, pengguna dapat memeriksa menu "Saya" di aplikasi Shopee.
Shopee Pay Later telah berkolaborasi dengan PT Commerce Finance dan pihak lain untuk memperluas layanan pinjaman kepada pengguna, dengan tujuan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif. Keberadaan OJK sebagai pengawas langsung terhadap PT Commerce Finance memberikan perlindungan tambahan kepada pengguna dan menunjukkan komitmen Shopee Pay Later terhadap praktik keuangan yang transparan dan sesuai dengan regulasi. Shopee Pay Later menawarkan variasi periode cicilan untuk memberikan fleksibilitas kepada pengguna dalam memilih opsi pembayaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan mereka. Penting bagi pengguna untuk memahami biaya penanganan sebesar 1% dari setiap transaksi dan suku bunga minimal 2,95% dari setiap transaksi untuk menghindari ketidakpastian biaya tambahan. Informasi terkait limit dan sisa limit di halaman Shopee Pay Later memberikan pengguna kendali yang lebih besar dalam mengelola keuangan mereka.
Keterlambatan pembayaran Shopee Pay Later dapat berdampak pada pembatasan akses pengguna di aplikasi Shopee dan dapat mempengaruhi peringkat kredit pelanggan di SLIK OJK. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk membayar tepat waktu. Shopee Pay Later memberikan solusi bagi pengguna dengan memungkinkan pemulihan limit setelah pelunasan tagihan dan biaya keterlambatan. Pengguna juga dapat menerapkan strategi preventif dengan membayar tagihan sebelum jatuh tempo atau melunasi seluruh tagihan untuk periode berikutnya guna menghindari biaya tambahan.
Perbedaan antara kredit di perbankan dan Shopee Pay Later terletak pada proses aplikasi, persyaratan dokumen, kecepatan persetujuan, penggunaan kredit, dan bunga dan biaya. Di perbankan, calon peminjam harus mengunjungi cabang bank atau mengajukan secara online melalui situs web atau aplikasi perbankan,
sementara Shopee Pay Later memungkinkan pengguna mengajukan aplikasi langsung melalui aplikasi Shopee dengan persyaratan dokumen yang lebih ringan. Shopee Pay Later juga menawarkan persetujuan yang lebih cepat karena menggunakan data transaksi dan perilaku belanja pengguna di platform Shopee. Penggunaan kredit di perbankan bisa untuk berbagai keperluan, sedangkan Shopee Pay Later khusus untuk pembelian di platform Shopee. Tingkat bunga dan biaya kredit perbankan bervariasi, sementara Shopee Pay Later sering kali menawarkan program diskon atau penawaran khusus.
OJK berperan dalam pengaturan dan pengawasan terhadap fintech, termasuk Shopee Pay Later. Namun, regulasi mengenai fintech di Indonesia masih perlu diperjelas. Fintech harus memenuhi ketentuan umum dalam perjanjian, hukum perjanjian perdata, dan undang-undang perlindungan konsumen.
Regulasi terkait penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sah sebagai alat bukti jika dihasilkan dari sistem elektronik. Perjanjian dalam transaksi elektronik dapat berbentuk klausula atau perjanjian baku, dengan prinsip kebebasan berkontrak sebagai landasan utama.
Pemahaman atas hak dan kewajiban pengusaha terkait dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk hukum perjanjian perdata, merupakan hal yang penting dalam membangun lingkungan bisnis yang adil dan berintegritas. Hukum perjanjian perdata dan undang-undang perlindungan konsumen memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan dan kepastian hukum serta menjaga keseimbangan kepentingan antara pelaku usaha dan konsumen. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 bertujuan untuk pengaturan menyeluruh mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
2. Perlindungan Hukum terhadap debitur dalam perjanjian kredit shopeepay later
Perlindungan hukum adalah memberikan perlindungan kepada hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain, dengan tujuan agar masyarakat dapat menikmati semua hak yang diberikan oleh hukum. Ini melibatkan upaya hukum
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman secara pikiran dan fisik dari gangguan dan ancaman dari pihak manapun.8 Dalam hukum perjanjian, perlindungan hukum ini penting agar posisi tawar para pihak dalam perjanjian seimbang, sehingga tidak ada ketimpangan di mana satu pihak membebankan kewajibannya kepada pihak lain. Ini terkait dengan asas keseimbangan dalam perjanjian, di mana semua pihak harus melaksanakan hak dan kewajibanmereka. Hukum perlindungan konsumen adalah aturan yang mengatur dan melindungi kepentingan konsumen dalam hubungan dan masalah barang atau jasa. Ini melibatkan prinsip-prinsip hukum yang menjamin perlindungan konsumen dalam kehidupan sehari-hari. Perlindunganu hukum bagi rakyat adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah sengketa, sementara perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikannya melalui lembaga peradilan.9
Dalam konteks perlindungan hukum bagi pengguna Paylater di aplikasi Shopee sebagai bagian dari Financial Technology, perlindungan hukum sangat penting bagi konsumen dan penyedia jasa Paylater. Ini bertujuan untuk melindungi hak-hak semua pihak dan mencegah adanya ketimpangan di mana satu pihak membebankan kewajibannya kepada pihak lain. Fitur Paylater dalam Shopee merupakan hasil kerjasama antara Shopee dan perusahaan Fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan peminjam dalam penggunaan fitur ini melibatkan pemberian kuasa kepada Fintech sebagai penyelenggara pinjaman P2P. Dana pinjaman tersebut akan disalurkan melalui SPayLater untuk berbelanja barang atau produk di aplikasi Shopee.
Hubungan hukum dari penggunaan SPayLater pada aplikasi Shopee yaitu hubungan hukum antara Shopee dengan pengguna SPayLater. Pengguna SPayLater mempunyai hubungan hukum dengan Shopee sebagai konsumen, terdapat pula hubungan hukum yang terjalin antara kerjasama Shopee dengan Fintech dalam mengelola SPayLater. Dalam Pasal 18 POJK No. 77 Tahun 2016 disebutkan bahwa hubungan kontraktual pada pinjaman P2P mencakup perjanjian
0 Xxxxxxxx Xxxxxxxx, Xxxx xxxxx, Xxx.0, Xxxxx Xxxxxx Xxxxx, Xxxxxxx, 2000. hlm. 74
9 Xxxxxxxxx M. Xxxxxx, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987, hlm. 39.
antara Penyelenggara Pinjaman P2P dengan pemberi pinjaman dan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Perjanjian dari pee-to-peer lending ini yang dimaksud mencakup perjanjian antar para Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan perjanjian antara Pemberi dengan Peminjam.
Hubungan hukum antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman diatur oleh pasal 1754-1773 BW. Perjanjian pinjam meminjam harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 1320 BW, termasuk kesepakatan, hal yang diperjanjikan, kecakapan hukum, dan sebab yang sah. Perjanjian antara penyedia layanan Pay Later (seperti Shopee) dan pengguna layanan tersebut mengatur berbagai elemen, seperti persyaratan pembayaran, biaya keterlambatan, dan ketentuan lainnya. Pengguna Pay Later memiliki kewajiban untuk membayar kembali jumlah yang mereka belanjakan dan mungkin dikenakan biaya-biaya tertentu dan bunga. Perjanjian juga dapat mencakup ketentuan mengenai pembatalan atau penundaan transaksi, perlindungan privasi dan keamanan, serta hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam praktiknya, perlindungan privasi dan keamanan data pribadi menjadi perhatian utama pengguna PayLater. Shopee PayLater menawarkan tiga pilihan cicilan dengan bunga yang berbeda, namun tidak adanya informasi bunga pada awal transaksi membuat banyak pengguna tidak mengetahuinya. Debitur yang terlambat membayar angsuran akan dikenakan denda, meskipun tidak dijelaskan secara jelas di awal transaksi. Perjanjian pembiayaan ShopeePay Later melibatkan pihak PT. Commerce Finance sebagai pemberi pendanaan, pihak pengguna sebagai debitur, dan Shopee sebagai marketplace. Apabila ada wanprestasi atau salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atau tidak memperoleh hak yang tercantum dalam kontrak, akan timbul akibat hukum.
Keterlambatan pembayaran tagihan ShopeePay Later akan berdampak pada:
1. Dikenakan biaya keterlambatan sebesar 5% per bulan dari seluruh total tagihan Anda.
2. Pembatasan akses fungsi di aplikasi dan penggunaan voucher shopee
3. Peringkat peminjaman anda di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK yang dapat mencegah anda untuk mendapat pembiayaan dari Bank atau perushaan lain.
4. Dilakukan penagihan melalui telepon atau penagihan lapangan.
Penyelesaian wanprestasi jika tidak membayar ShopeePay Later adalah kewajiban untuk memenuhi prestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang elektronik. Pemenuhan prestasi adalah bagian dari itikad baik dalam KUHPerdata. Jika prestasi tidak sesuai atau tidak dipenuhi wanprestasi dapat terjadi.
ShopeePay Later sebagai kreditur memiliki kewajiban untuk memberikan pinjaman sesuai peraturan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur klausula baku yang dapat digunakan oleh pelaku usaha seperti ShopeePay Later. Hak dan kewajiban ShopeePay Later diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, terdapat risiko gagal bayar, baik untuk konsumen maupun ShopeePay Later sebagai kreditur. Gagal bayar dapat terjadi jika konsumen tidak mampu atau enggan membayar kewajiban yang disepakati. Dalam hal ini, ShopeePay Later mungkin menghadapi beberapa tantangan, seperti:
1. Risiko Kredit : Terdapat risiko bahwa konsumen tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran, yang dapat berdampak pada risiko kredit bagi ShopeePay Later.
2. Proses Penagihan : ShopeePay Later mungkin perlu melakukan upaya penagihan untuk mengatasi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar oleh konsumen.
3. Pemulihan Dana : Jika terjadi gagal bayar, ShopeePay Later perlu melakukan langkah-langkah untuk pemulihan dana, termasuk proses hukum jika diperlukan.
Dalam perlindungan konsumen di Indonesia, UU No. 8 Tahun 1999 adalah hukum yang berlaku. Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengatur hak dan kewajiban pengusaha. Ini mencakup hak konsumen untuk mendapatkan informasi jelas, perlindungan hukum dari praktik bisnis yang tidak adil, dan ganti rugi jika barang atau jasa tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan. Pasal 7 UU ini menegaskan kewajiban pengusaha untuk memberikan informasi yang jelas, menjaga kualitas dan keamanan produk atau jasa, dan memberikan pelayanan purna jual yang memadai. UU ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan perlindungan yang adil antara konsumen dan pengusaha.
Perlindungan konsumen adalah upaya yang menjamin perlindungan hukum kepada konsumen, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hukum keperdataan di Indonesia, yang diatur dalam KUH Perdata, sangat luas dan dinamis. Dalam kasus tertentu, seperti keterlambatan pembayaran konsumen ShopeePay Later, konsumen mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan penundaan pembayaran. Debitur harus membayar denda yang ditentukan dalam perjanjian pinjaman jika tagihan tidak dilunasi tepat waktu. Kreditur juga memberikan somasi atau teguran tertulis kepada debitur untuk membayarkan tunggakan. Sanksi ini adalah bagian dari hak kreditur yang ditetapkan dalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen.
ShopeePay Later memiliki hak untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan. Hak ini didapatkan setelah menyelesaikan kewajibannya, seperti memberikan pinjaman kepada konsumen. Sanksi yang diberikan oleh ShopeePay Later adalah sesuai dengan perjanjian yang disetujui oleh debitur saat mengajukan pinjaman. Sanksi ini mencakup teguran pembayaran total tagihan dan jangka waktu pembayaran.
Jika ada keterlambatan pembayaran, debitur bisa menghubungi Customer Service Shopee untuk membahas masalah pembayaran dan mendapatkan akses ke akun. Jika tagihan tidak dilunasi sesuai tenggat waktu, ShopeePay Later dapat mengambil langkah-langkah penagihan langsung kepada debitur sesuai prosedur yang telah disepakati. Keterlambatan pembayaran oleh debitur dapat dianggap sebagai wanprestasi dalam konteks hukum keperdataan. Wanprestasi dapat berdampak pada tindakan hukum oleh kreditur, seperti menuntut pembayaran yang tertunda, memberlakukan denda atau bunga keterlambatan, atau melalui pemulihan melalui jalur hukum jika diperlukan.
Dalam kasus ini, wanprestasi terjadi karena debitur tidak membayar tagihan tepat waktu. Namun, karena upaya yang dilakukan oleh kedua belah pihak, pembayaran tagihan dilakukan setelah tiga bulan dengan adanya somasi teguran dari ShopeePay Later. Ada beberapa upaya penyelesaian yang dapat diambil dalam hukum perdata, seperti memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya, kerugian, dan denda.
Menurut Xxxxxxxx, perlindungan hukum merupakan suatu mekanisme yang bertujuan melindungi subjek hukum melalui undang-undang dan memberlakukan pelaksanaannya melalui sanksi. Dalam konteks ini, ada dua jenis perlindungan hukum yang dapat dikenali:
1. Perlindungan Hukum Preventif: Jenis perlindungan ini bertujuan mencegah pelanggaran hukum sebelum terjadi. Pemerintah memberikan perlindungan dengan cara mengambil tindakan preventif, di mana undang-undang dan peraturan ditetapkan untuk mencegah pelanggaran. Dalam hal ini, tindakan preventif dapat mencakup pemberian sinyal atau larangan yang jelas ketika melaksanakan tugas atau aktivitas tertentu.
2. Perlindungan Hukum yang Represif: Perlindungan ini melibatkan tindakan hukuman setelah pelanggaran atau perselisihan telah terjadi. Tindakan represif merupakan pilihan terakhir dan mencakup pengenaan hukuman seperti denda, penjara, atau sanksi tambahan lainnya. Jenis perlindungan ini bersifat responsif terhadap pelanggaran yang telah terjadi, dan tujuannya adalah memberikan sanksi yang sesuai sebagai akibat dari perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan permasalahan hukum antara debitur dan ShopeePay Later, penyelesaian yang diambil adalah mengirimkan sanksi kepada debitur agar segera melunasi tagihan pinjaman. Sanksi ini bertujuan untuk menegaskan hak kreditur dan memberikan peringatan kepada debitur terkait keterlambatan pembayaran. ShopeePay Later memberikan denda sebesar 5% perbulan sebagai ganti kerugian akibat keterlambatan pembayaran. Jika sanksi tidak berhasil dan keterlambatan pembayaran berlanjut, pengguna akan dinilai buruk dalam BI Checking dan tidak bisa mengajukan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain yang terdaftar di OJK.
D. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian ini, ditarik kesimpulan yaitu adapun mekanisme dalam pelaksanaan Shopee Pay Latter, yakni diawali dengan memilih produk yang diinginkan lalu lanjutkan proses cek out, lalu pilih metode pembayaran Shopee Pay Latter, kemudian dilanjutkan dengan dengan verifikasi
identitas dengan memasukan data pribadi seperti nomor handpone, scan foto KTP dan foto selfi dengan memegang KTP, Setelah menyelesaikan Langkah-langkah tersebut akun shopee pay later sudah dapat digunakan. Regulasi yang mengatur hal ini terdapat dalam Pasal 1 UU No. 10/1998 dan Peraturan BI No. 19/12.PBI/2017 untuk perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan. Selain itu, Pasal 7 POJK No. 77/POJK.01/2016 menetapkan penerima pinjaman sebagai individu atau badan hukum dengan utang berbasis teknologi informasi, yang akan dipertemukan oleh penyelenggara melalui platform terdaftar oleh OJK. Penting untuk memastikan pembayaran tepat waktu demi menghindari denda dan menjaga stabilitas keuangan pribadi.
Adapun perlindungan hukum terhadap konsumen/debitur dalam perjanjian kredit Shopee Pay Later yakni, Bentuk perlindungan preventif yaitu bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, Adapun bentuk perlindungn hukum prefentif mencakup, a.regulasi transparansi informasi yang jelas dalam kontrak yang telah disepakati oleh debitur dan pihak shopee yang berisi syarat dan ketentuan layaan tingkat bunga,dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran b.pelatihan edukasi keuangan terhadap konsumen, c.perlindungan privasi. Adapun bentuk perlindungan hukum represif yaitu pemberian denda sebesar 5% perbulan, jika keterlambatan pembayaran masih berlanjut , BI Checking pengguna akan dinilai bukur dan tidak dapat mengajukan pinjaman dari bank ataupun lebaga keuangan terdaftar di OJK.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyono, Peran Bank Indonesia dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perbankan, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus, 2011, hlm. 118
Xxxxx M. Xxxxx, cyber law dan haKi dalam Sistem hukum indonesia, Xxxxxx Xxxxxxx, Jakarta, 2004, hlm 1Hernoko, Xxxx Xxxxx, 2013, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Xxxxxxxxx M. Xxxxxx, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Bank Indonesia, Mengenal Financial Teknologi, xxxxx://xxx.xx.xx.xx/xx/xxxxxxx/Xxxxx/xxxxxxxx-Xxxxxxxxx Teknologi.aspx, diakses 29 September 2023, pukul 19.00 WITA.
Xxx Xxxxx Xxxxxx, Shopee, E-Commerce dengan Pengunjung Situs Tertinggi Kuartal III 2020, Kata Data,
xxxxx://xxxxxxxx.xxxxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxxxx/0000/00/00/ shopee-e- commerce-dengan-pengunjung-situs-tertinggi-kuartal-iii-2020, diakses 19
Oktober 2023, pukul 16.00 WITA.
Otoritas Jasa Keuangan, Yuk Mengenal Fintech P2p Lending Sebagai Alternatif Investasi Sekaligus Pendanaan, xxxxx://xxxxxxxxxxxx.xxx.xx.xx/XxxxxXxx/XXX/Xxxxxxx/00000, diakses 29
September 2023, pukul 20.00 WITA.
IT, Ingin Tahu Cara Kredit di Shopee? Ini Cara Mengaktifkan Shopee PayLater!, xxxxx://Xxxxxx.xx.xx/xxxxxxxxx-Xxxxxx/xxxxxxxxxxxxxxx-Xxxxxxxxxxxxxx-xx- Shopee/, diakses 30 September 2023, pukul 15.00 WITA.