BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 1 (SATU) UNIT PILOT BOAT 900 HP UP LAYCAN 28 FEBRUARI – 02 MARET 2021 (I)
PT PERTAMINA (PERSERO) DIREKTORAT LOGISTIK & INFRASTRUKTUR
FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 1 (SATU) UNIT PILOT BOAT 900 HP UP LAYCAN 28 FEBRUARI – 02 MARET 2021 (I)
(E-CHARTERING)
Nomor : 077/BA/SHP62100/2021-S7
Pada hari ini, Senin tanggal 08 bulan Februari Tahun 2021 pukul 10.00 WIB, bertempat di E-CHARTERING, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 494/SHP62100/2021-S7 tanggal 01 Februari 2021 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
<… > / Nil
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
<… > / Nil
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
<… > / Nil
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
<… > / Nil
B. HSE DOCUMENT
<… > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
<… > / Nil
− OWNER ESTIMATE (OE)
IDR 250.000.000/month, YOB 2016 UP
Penjelasan Lelang No. 077/BA/SHP62100/2021-S7, tgl 08 Februari 2021
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
FUNGSI SHIP CHARTERING | ||
Manager Ship Chartering, | Ast. Mgr. Ship Chartering Xxxxx & Gas, | User |
Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxx Xxxxxxxxx | ................................ |
Jakarta, 08 Februari 2021 DIREKTORAT LOGISTIK & INFRASTRUKTUR
(Berita Acara ini sudah di-review dan disetujui oleh kedua belah pihak, baik Pertamina dan Peserta Prebid Meeting dan dinyatakan sah walau tanpa tanda tangan pejabat dari kedua belah pihak)
Daftar Hadir Prebid Meeting
Pilot Boat 900 HP Up Laycan 28 Februari – 02 Maret 2021
Pengadaan : ITB & TOR No. 494 Pengadaan 1 (satu) Unit Pilot Boat 900 HP Up Laycan 28 Februari - 02 Maret 2021 (I) Periode : February-2021
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
2/8/2021 10:00:40 AM | say : Assalamu'alaikum | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:08:41 AM | say : Assalamu'alaikum Wr.Wb. Selamat pagi Bapak dan Ibu. Dalam kesempatan ini kami akan melakukan prebid meeting pengadaan 1 unit Pilot Boat 900 HP UP laycan 28 Februari - 02 Maret 2021. Penjelasan mengenai persyaratan umum dan administrasi beserta spesifikasi teknis akan disampaikan oleh Mas Abas. Silakan Mas Abas untuk dapat dimulai. | yenni.xxxxxxxxx | xxxxx.xxxxxxxxx | |
2/8/2021 10:10:45 AM | say : Waalaikumsalam wr wb Bu Yenni, ijin memaparkan prebid meeting untuk hari ini | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:11:26 AM | say : Selamat siang Bapak/Ibu, pada kesempatan ini kami akan melaksanakan Prebid Meeting untuk Pengadaan 1 (satu) Unit Pilot Boat 900 HP Up Laycan 28 Februari - 02 Maret 2021 (I) | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:11:39 AM | say : Prebid Meeting ini akan menjelaskan mengenai ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, ketentuan teknis, Owner Estimate (OE) dan Jadwal Bid Closing Pengadaan sebagai berikut: | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
2/8/2021 10:12:23 AM | say : A. KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada SK Direktur Utama PT PERTAMINA (PERSERO) SK No. 057/C00000/2013-S0 tanggal 18 September 2013 tentang Pedoman Pengadaan Sewa Kapal di Lingkungan Shipping dan perubahannya (jika ada). 2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx-xxxx/xxxxxxxxxxx/xxxxxxxx-xxxxxxxxxxx/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
ketentuan yang berlaku. | ||||
2/8/2021 10:12:57 AM | say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Xxxx Xxxxxx X (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas materai Rp 6.000,00. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 8. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:13:25 AM | say : DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
2/8/2021 10:16:06 AM | say : dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | ||
2/8/2021 10:16:26 AM | say : SEQUENCE OF WORK | POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya | |||||
2. Kapal kandas | |||||
Proses Delivery Kapal | 3. Operator Marine dan ABK terjatuh ke laut | ||||
4. Operator Marine dan ABK tersandung saat proses sound | |||||
5. Operator Marine dan ABK terjatuh / terpeleset di engine | |||||
2/8/2021 10:17:16 AM | say : SEQUENCE OF WORKPOTENTIAL HAZARD DESCRIPTION 1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya 2. Kapal kandas 3. Operator Marine dan ABK terjatuh ke laut Proses Bunkering BBM 4. Operator Marine dan ABK tersandung saat proses sou / Freshwater bunker 5. Operator Marine dan ABK terjepit / terhimpit antara K objek lainnya 6. Operator Marine dan ABK terjatuh / terpeleset di engi 7. Terjadi bocoran minyak saat Bunkering 8. Terjadi kebakaran Kapal | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | ||
2/8/2021 10:17:27 | say : SEQUENCE OF WORKPOTENTIAL HAZARD DESCRIPTION | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
AM | 1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya | 1. Fa aset l 2. Fa ek lainnya 3. Fa erlalu 4. Fa 5. Xxx bat tidak 6. Cid 7. Fa | tality / kematian, ke ainnya | rusakan Kapal / idera sedang idera berat idera berat sedang sedang erusakan Kapal | |
2. Operator ABK terjatuh ke laut | tality / kematian, c | ||||
Kegiatan Mooring / Unmooring dan Operasional Lainnya | 3. Operator BK terjepit / terhimpit antara Kapal dan obj | tality / kematian, c | |||
4. Operator ABK terpukul / hit oleh tali mooring akibat t kencang | tality / kematian, c | ||||
5. Operator ABK terjatuh / terpeleset di deck Kapal | era ringan hingga | ||||
6. Xxxxan lecet saat kegiatan handling mooring rope aki memakai APD lengkap. | era ringan hingga | ||||
7. Terjadi kebakaran Kapal | tality / kematian, k | ||||
2/8/2021 10:17:43 AM | say : SEQUENCE OF WORK POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION 1. Tubrukan / collision dengan kapal atau objek lainnya 2. Kapal kandas Proses Redelivery Kapal 3. Operator Marine dan ABK terjatuh ke laut 4. Operator Marine dan ABK tersandung saat proses sound 5. Operator Marine dan ABK terjatuh / terpeleset di engine | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | ||
2/8/2021 10:18:03 AM | say : DOKUMEN HSE (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy Document of Compliance (DOC) 2. Copy Safety Management Certificate (SMC) (wajib untuk kapal dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan 500 GT) | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | ||
2/8/2021 10:19:11 AM | say : DOKUMEN HSE (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy Document of Compliance (DOC) | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
2. Copy Safety Management Certificate (SMC) (wajib untuk kapal dengan ukuran tonase kotor lebih besar atau sama dengan 500 GT) | ||||
2/8/2021 10:21:44 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Ship Particular. 2. General Arrangement. 3. Copy Class Certificate (Hull & Machinery). 4. Copy Tank Table (Bunker Tank). Bagi kapal yang telah memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Bunker Operational & Compliance (BOC) atau Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan tidak diwajibkan untuk melampirkan keseluruhan Copy Tank Table tersebut, namun cukup melampirkan Copy Halaman Pertama yang menunjukkan bahwa Tank Table tersebut telah disahkan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:21:59 AM | say : Bagi kapal yang belum memiliki tank table yang telah disahkan oleh fungsi Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina, maka peserta pengadaan wajib untuk mendapatkan pengesahan tank table dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery dan peserta wajib melampirkan surat pernyataan pemenuhan dokumen tank table yang telah disahkan selambatnya pada saat sebelum delivery dalam dokumen penawaran. 5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau second hand vessel yang dibeli dari luar negeri. Bagi kapal yang dibangun di daerah free trade zone (misal Batam) agar melampirkan Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) ataupun melampirkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). 6. Surat Laut/Pas Besar/Pas Kecil (untuk Small Craft). | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
7. Grosse Akta. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri. 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). | ||||
2/8/2021 10:22:53 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Load Line Certificate. 2. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 3. Copy Civil Liability Certificate. 4. Copy P&I Certificate. 5. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 6. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 7. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 8. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 9. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 10. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery). 11. Copy Builder Certificate. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:23:10 AM | say : DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. 2. Surat Kuasa (jika yang hadir pada saat memasukkan penawaran bukan pejabat yang berwenang). | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
2/8/2021 10:23:26 AM | say : C. SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Unit : 1 (satu) Unit - Main Charter Period : 1 (satu) Tahun - Charter Option Period : 6+6 (enam plus enam) bulan - Laycan : 28 Februari - 02 Maret 2021 - Charter Party : Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). - Charter Rate : IDR/Month - CSMS Category : High Risk | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:23:46 AM | say : TECHNICAL SPECIFICATIONS 01. Type of Vessel : Alumunium Pilot Boat 02. Type of Propulsion System : Fix Propeller 03. Year of Build : 2016 Up 04. Speed : Min. 15 knot Dalam Bentuk II penyedia jasa diwajibkan untuk mengisi service speed kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pertamina. Sebagai contoh jika service speed yang ditetapkan adalah 15 knots, di sisi lain kapal yang ditawarkan memiliki speed di atas 15 knots, maka service speed kapal dalam Bentuk II harus tetap dicantumkan 15 knots. Jika tidak demikian, maka penawaran akan dinyatakan diskualifikasi. 05. LOA : Abt. 17 M 06. Draft : Max. 0,8 M 07. Power : 900 HP Up 08. Flag : Indonesia 09. Classification : BKI | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
10. Trading Area : Plaju atau Seluruh Perairan Indonesia 11. Other : Pas Besar | ||||
2/8/2021 10:24:00 AM | say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. | ||||
2/8/2021 10:26:26 AM | say : X. KETENTUAN KHUSUS SMALL CRAFT - Kondisi Penyerahan Kapal Peserta pengadaan wajib menjamin bahwa saat penyerahan kapal, kondisi kapal beserta dengan peralatanperalatan pendukungnya antara lain fire safety equipment, rubber fender, dan peralatan lainnya sesuai dengan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus berada dalam keadaan siap dalam segala hal untuk melaksanakan operasional sesuai yang disyaratkan dalam spesifikasi teknis. Biaya yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan penyerahan kapal merupakan beban dari Pemilik Kapal. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:28:28 AM | say : - Pelabuhan dan Kondisi Penyerahan kapal Penyerahan kapal dilaksanakan di salah satu Pelabuhan didalam daerah operasi yang ditetapkan, atas pilihan Pertamina selaku Penyewa | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:28:36 AM | say : - Waktu Penyerahan Kapal: Penyerahan kapal akan dilaksanakan pada: i. Saat towing ropes dipasang pada sarana obyek yang diasistensi/tow; atau ii. Small Craft telah memulai pekerjaan sebagai sarana | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
bantu di pelabuhan; atau iii. 6 (enam) jam setelah Notice or Readiness Tendered (NOR Tendered) sepanjang NOR tersebut diluncurkan pada rentang laycan; Mana yang lebih dahulu terlaksana dengan syarat Small Craft tersebut telah dinyatakan fit, oleh surveyor serta penyewa telah menyatakan menerima penyerahan kapal | ||||
2/8/2021 10:28:54 AM | say : - Pelabuhan dan Kondisi Penyerahan Kembali Penyerahan kembali dilaksanakan di salah satu Pelabuhan di dalam daerah operasi yang ditetapkan, atas pilihan Pertamina selaku Penyewa | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:37:16 AM | say : mohon maaf terdapat username tertukar by sistem, kita lanjutkan kembali Bapak/Ibu sekalian | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:38:45 AM | say : - Asuransi Small Craft harus diasuransikan dengan pertanggungan minimum untuk risiko- risiko kecelakaan antara lain menabrak terminal/jetty, tabrakan/kontak dengan obyek- obyek bergerak atau permanen lainnya, menabrak kapal lain, removal of wrack (kandas/tenggelam), kebakaran, oil spill/pollution dan risiko-risiko lainnya dalam operasional kapal sebagai sarana bantu di pelabuhan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:39:01 AM | say : - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
xxxxxxxx kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. | ||||
2/8/2021 10:39:23 AM | say : - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 | say : Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
10:39:34 AM | awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. | |||
2/8/2021 10:39:42 AM | say : - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:39:52 AM | say : - Contractor Safety Management System (CSMS) Untuk memastikan bahwa Penyedia Jasa telah menerapkan aspek HSE dalam setiap lini pekerjaan, maka diwajibkan penilaian prakualifikasi Contractor Safety Management System (CSMS) terhadap Penyedia Jasa. Kriteria Contractor Safety Management System (CSMS) CSMS yang harus dipenuhi oleh Penyedia Jasa adalah kategori High Risk. Untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pengurusan Surat Keterangan Lulus | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
Prakualifikas | ||||
2/8/2021 10:40:01 AM | say : - Protection & Indemnity (P&I) Pemilik Kapal dihimbau untuk memiliki asuransi P&I dengan jaminan minimum meliputi: a. Oil Pollution Liability dengan limit USD 1 Milyar untuk menjamin biaya penanganan dan tanggung jawab hukum akibat polusi yang disebabkan oleh kelalaian pihak kapal. b. Collision Liability termasuk tubrukan atas Fix and Floating Object untuk menjamin kerusakan properti (Jetty dan kapal) milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. c. Personal Injury dan Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas cidera atau kerugian yang diderita personal akibat kelalaian pihak kapal. d. Cargo Liability untuk menjamin tanggung jawab pihak kapal atas kerusakan cargo milik Pertamina akibat kelalaian pihak kapal. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:40:15 AM | say : Pemilik kapal berkewajiban untuk mendaftarkan kapal mereka pada salah satu P&I Club dari daftar International Group of P&I Clubs berikut ini (Kecuali untuk Harbour Tug sangat direkomendasikan): - American Steamship Owners Mutual Protection & Indemnity Association, Inc - The Britania Steam Ship Insurance Association Limited - Gard P&I (Bermuda) Ltd - The Japan Ship Owner’s Mutual Protection & Indemnity Association - The London Steam-Ship Owner’s Mutual Insurance Association Limited - The North of England Protecting & Indemnity Association Limited | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
- The Shipowner’s Mutual Protection & Indemnity Association (Luxembourg) - Assuranceforeningen Skuld - The Standard Club Ltd - The Steamship Mutual Underwriting Association (Bermuda) Limited - Sveriges Ångfartygs Assurans Förening / The Swedish Club - United Kingdom Mutual Steam Ship Assurance Association (Bermuda) Limited - The West of England Ship Owners Mutual Insurance Association (Luxembourg) dan - PT. Tugu Pratama Indonesia (tidak masuk ke dalam International Group of P&I Clubs) | ||||
2/8/2021 10:42:40 AM | say : Apabila terjadi insiden kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan atas kelalaian pihak kapal, dapat dilakukan penahanan kapal sampai diterbitkan Guarantee Letter atau Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh 13 anggota International Group of P&I Clubs. Jika pada saat penutupan kotak penawaran kapal didaftarkan pada P&I Club selain dari daftar di atas, Pemilik Kapal berkewajiban untuk mengganti P&I Club tersebut menjadi salah satu P&I Club dari daftar diatas, pada akhir masa berlaku P&I sebelumnya tanpa adanya persetujuan tertulis dari Pertamina. Pemilik Kapal berkewajiban untuk melampirkan Sertifikat P&I pada dokumen penawaran. Selama periode sewa, Pemilik Kapal wajib menyampaikan bukti perpanjangan polis asuransi kepada Pertamina selambat-lambatnya tanggal 28 Februari setiap tahunnya. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:43:07 AM | say : - Pre-Delivery Survey Untuk pengadaan jasa sewa kapal Time Charter, Pertamina akan melaksanakan Pre-Delivery Survey | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
terhadap kapal-kapal yang baru pertama kali berkontrak dengan Pertamina. Guna mendukung optimalisasi pelaksanaan Pre-Delivery Survey, Pertamina menghimbau kepada Penyedia Jasa Sewa Kapal untuk dapat melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pada saat bid closing sebagai berikut: 1. Bentuk II 2. Ship Particular. 3. General Arrangement. 4. International Tonnage Certificate / Surat Ukur Internasional. 5. Cert of Nationality / Surat laut 6. International Load Line Certificate / Sertifikat Garis Muat Kapal 7. Deck Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast) 8. Engine Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast ) 9. Deck dan Engine Log Abstrak (5 voyage terakhir) 10. Hasil Sea Trial dari galangan atau classification terkait dengan speed kapal, engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. | ||||
2/8/2021 10:43:31 AM | say : - Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:43:39 AM | say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
2/8/2021 10:46:02 AM | say : Silahkan jika dari Bapak/Ibu terdapat pertanyaan dipersilahkan | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:50:30 AM | say : Selamat siang mas, dari saya blm ada pertanyaan. Silahkan dilanjut mas. Terimakasih | tomo.goom | tomo.goom | |
2/8/2021 10:52:01 AM | say : Dari PTK sudah cukup jelas pak, terima kasih banyak atas pemaparannya Pak Abas | pertakon123 | PT PERTAMINA TRANS KONTINENTAL | |
2/8/2021 10:52:43 AM | say : Terima kasih konfirmasinya, kami lanjutkan kembali untuk OE dan bid closing pengadaan ini | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:54:09 AM | say : E. OWNER ESTIMATE (OE) DAN JADWAL BID CLOSING PENGADAAN Jika tidak ada pertanyaan, dapat kami sampaikan bahwa Owner Estimate (OE) untuk pengadaan ini adalah IDR 250.000.000/month. Agenda Bid Closing akan diadakan pada tanggal 16 Februari 2021 jam 10.00 WIB (Xxxxxxxxx'x Time). | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 | say : untuk jadwal closing apakah terdapat tanggapan dari Bapak Ibu sekalian?jika | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
10:54:58 AM | tidak akan kami lanjutkan | |||
2/8/2021 10:56:53 AM | say : Baik jika tidak ada tanggapan akan kami lanjutkan | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:57:08 AM | say : Untuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen-dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 10:57:17 AM | say : Selanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 494/SHP62100/2020-S7 tanggal 01 Februari 2021 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. | yenni.xxxxxxxxx | xxxxx.rahmawati | |
2/8/2021 10:57:32 AM | say : Demikian Prebid Meeting pengadaan 1 (satu) Unit Pilot Boat 900 HP Up Laycan 28 Februari – 02 Maret 2021 (I). Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb. | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx | |
2/8/2021 11:02:26 AM | say : Baik. Terimakasih mas abas dan tim. | tomo.goom | tomo.goom | |
2/8/2021 | say : Terima kasih Bang Tomo telah hadir | xxxxx.xxxxxxx | xxxxx.xxxxxxx |
11:03:23 AM | ||||
2/8/2021 11:04:32 AM | say : Terima kasih pak Xxxx xxxxxxxxxxxxx sudah cukup jelas. | segaratama | PT. Patra Segaratama |