Grosse Akta Klausul Contoh

Grosse Akta a. Dipersyaratkan pada saat penutupan penawaran. b. Untuk secondhand vessel yang baru dibeli, Pemilik Kapal dapat mengirimkan Grosse Akta selambatnya 1 bulan setelah penutupan penawaran. c. Pada saat penutupan kotak penawaran, Pemilik Kapal diwajibkan untuk membuat dan melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang menyatakan jaminan Pemilik Kapal bahwa Pemilik Kapal akan memenuhi persyaratan Grosse Akta 1 bulan setelah penutupan penawaran. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. (Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri). 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan). a. TMSA dikenakan kepada Ship Managers / Technical Operator atas kapal yang ditawarkan dengan score TMSA minimum stage 1 (One). b. Dokumen yang wajib disampaikan pada saat closing adalah dokumen TMSA dengan standar dari OCIMF yang masih berlaku dan perhitungan score. Charterers akan melakukan klarifikasi dan pengecekan atas status TMSA selama proses pengadaan kapal dan akan dilakukan dengan melakukan download langsung document dari Ship Managers / Technical Operator dari website OCIMF. c. Dalam hal dokumen TMSA Ship Managers / Technical Operator tidak terdapat dalam website OCIMF, maka proses pengadaan dapat dihentikan dan peserta dinyatakan tidak sah. 10/12/2022 1:47:00 PM say : DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 2. Copy Civil Liability Certificate. 3. Copy Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage Convention Certificate/CLBC 4. Copy P&I Certificate. 5. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 6. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 7. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 8. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 9. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 10. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery). 11. Formulir rekap kriteria alat ukur standar. 12. Formulir akses segel. 13. Formulir rekap CCTV dan Sistem Informasi. ra...
Grosse Akta a. Dipersyaratkan pada saat penutupan penawaran. b. Untuk secondhand vessel yang baru dibeli, Pemilik Kapal dapat mengirimkan Grosse Akta selambatnya 1 bulan setelah penutupan penawaran. c. Pada saat penutupan kotak penawaran, Pemilik Kapal diwajibkan untuk membuat dan melampirkan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai sesuai ketentuan yang menyatakan jaminan Pemilik Kapal bahwa Pemilik Kapal akan memenuhi persyaratan Grosse Akta 1 bulan setelah penutupan penawaran. 8. Berita Acara Penggantian Bendera. (Dipersyaratkan untuk kapal yang dibangun di luar negeri atau secondhand vessel yang dibeli dari luar negeri). 9. Copy International Tonnage Measurement Certificate (Surat Ukur). 10. Copy International Load Line Certificate (corresponds to Maximum 35,000 DWT). 11. Certificate of Fitness LPG Carrier (for LPG Tanker). 12. Copy of Bollard Pull Calculation (for Tug Boat). 13. Copy Tanker Management Self Assessment/TMSA (jika dipersyaratkan). a. TMSA dikenakan kepada Ship Managers / Technical Operator atas kapal yang ditawarkan dengan score TMSA minimum stage 1 (One). b. Dokumen yang wajib disampaikan pada saat closing adalah dokumen TMSA dengan standar dari OCIMF yang masih berlaku dan perhitungan score. Charterers akan melakukan klarifikasi dan pengecekan atas status TMSA selama proses pengadaan kapal dan akan dilakukan dengan melakukan download langsung document dari Ship Managers / Technical Operator dari website OCIMF. c. Dalam hal dokumen TMSA Ship Managers / Technical Operator tidak terdapat dalam website OCIMF, maka proses pengadaan dapat dihentikan dan peserta dinyatakan tidak sah.