SURAT PERJANJIAN KERJASAMA FRANCHISE USAHA KULINER SEBLAK COY ACHMAD MAULUDIANSYAH (KANG IMO) – DELIA AYU ARISCA PUTRI
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA FRANCHISE
USAHA KULINER SEBLAK XXX
XXXXXX XXXXXXXXXXXXX (XXXX XXX) – XXXXX XXX XXXXXX XXXXX
Pada hari ini rabu tanggal empat bulan Oktober tahun dua ribu tujuh belas, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, kami yang bertanda-tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Alamat :
No. Identitas :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemilik merk dan resep Seblak Coy yang selanjutnya disebut sebagai Pihak I
Nama :
Alamat :
No. Identitas :
Dengan hal ini bertindak untuk dan atas nama franchisor Seblak Coy yang selanjutnya disebut sebagai pihak II.
Pihak I, Pihak II selanjutnya disebut para pihak. Sepakat untuk bekerjasama dalam menjalankan usaha kuliner seblak dengan merk dagang Seblak Coy yang diatur sebagai berikut :
Pasal 1
Ketentuan Umum
Para pihak bertanggung jawab atas tercapainya tujuan bersama yaitu sebuah usaha yang menguntungkan dan semakin berkembang
Hak dan kewajiban
Pasal 2
Sebagai pemilik merk dan resep Seblak Coy, Pihak I
Berkewajiban menyediakan fasilitas atau properti usaha pada unit usaha franchisor Seblak Coy;
Berkewajiban memberikan pelatihan untuk karyawan baru franchisor Xxxxxx Xxx;
Berkewajiban memberikan pasokan bahan dasar dan bumbu resep asli Seblak Coy dengan estimasi stok untuk 2 minggu;
Berkewajiban meningkatkan kualitas cheff pada unit usaha franchisor Seblak Coy;
Berkewajiban sebagai quality control produk atau menu dalam unit usaha franchisor Seblak Coy;
Berkewajiban sebagai quality control atas bahan baku menu yang dijual pada unit usaha franchisor Seblak Coy sesuai dengan standar operting dan prosedure perusahaan Seblak Coy;
Berkewajiban mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas karyawan, menyelenggarakan riset dan pengembangan usaha, menjalankan misi marketing dan perluasan usaha,
Memberikan seragam karyawan
Berhak atas sharing provit
Pasal 3
Sebagai franchisor dan atau pemilik waralaba serta penanggungjawab perusahaan, Pihak II :
Berkewajiban membeli bahan dasar dan bumbu asli resep Seblak Coy kepada pihak I
Berkewajiban Menjalankan fungsi manajemen usaha Seblak Coy menuju tingkat provit usaha yang semakin tinggi;
Berkewajiban menjalankan asas usaha Seblak Coy dengan berpedoman pada prinsip efektif dan efisien
Membiayai pengadaan bahan baku usaha, membayar gaji karyawan, membayar sewa lapak atau kios Seblak Coy, membayar Tunjangan Hari Raya, membayar tunjangan kesehatan, membiayai perawatan properti usaha, mengalokasikan sharing provit kepada pihak I, mengalokasikan sharing provit untuk pengembangan usaha, mengalokasikan sharing provit untuk biaya manajemen dan mengalokasikan sharing provit untuk saving perusahaan;
Berhak menerima langsung dan mengelola arus kas usaha untuk kemudian dialokasikan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan asas profesional dan transparan.
Berhak atas sharing provit
Alokasi Omzet Harian
Pasal 4
Ketentuan alokasi omzet harian adalah sebagai berikut:
Biaya tetap dan biaya tidak tetap tiap unit usaha mencakup biaya operasional dan bahan jual sebesar 40% dari target omzet harian
Gaji cheff dan helper adalah sebesar 10% dari omzet harian
Sharing provit sebesar 50% dari pendapatan bersih harian
Alokasi sharing Provit
Pasal 5
Yang dimaksud dengan sharing provit adalah pengalokasian pendapatan bersih harian setelah dikurangi biaya tetap dan biaya tidak tetap beserta biaya produksi dan gaji cheff dan helper;
Sharing provit yang dimaksud adalah sebesar 50% dari penghasilan bersih harian, dengan pos rekening sebagai berikut:
Alokasi Pihak I sebesar 10%;
Alokasi Pihak II sebesar 15%;
Alokasi sharing provit untuk biaya manajemen dan operasi sebesar l0%
Alokasi untuk saving perusahaan sebesar 5%
Alokasi untuk maintenance alat sebesar 5%
Alokasi untuk insentif unit berupa: THR, Tunjangan Kesehatan, liburan karyawan dan Peningkatan kapasitas sebesar 5%
Pengalokasian sharing provit dihitung per-30 hari dalam 1 bulan
Gaji Karyawan Xxxxxxxxx
Xxxxx 0
Xxxx Xxxxxxxx xxxxxxxxx sebesar Rp. 2.200.000,-/ bulan (dua orang)
Karyawan manajemen berhak atas THR, tunjangan kesehatan, seragam kerja, peningkatan kapasitas
Pasal 7
Pihak I memfasilitasi pertemuan untuk mendiskusikan kemajuan usaha setiap satu bulan sekali
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini akan diatur tersendiri berdasarkan kesepakatan para pihak ·
Pasal 9
Surat perjanjian kerjasama ini dibuat 2 (dua) eksemplar masing-masing ditandatangani oleh para pihak di atas materai secara silang dan masing masing pihak mendapatkan 1 (satu) eksemplar yang memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pasal 10
Bilamana terjadi perselisihan antara para pihak akan diselesaikan secara Musyawarah.
Bilamana perselisihan tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka para pihak sepakat menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Indonesia.
Pasal 11
Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun.
Bilamana terdapat kekeliruan, kelemahan dan kekurangan dalam surat perjanjian kerjasama ini, para pihak sepakat melakukan peninjauan ulang dan perbaikan berdasarkan musyawarah para pihak.
Ditandatangani di :
Pada Tanggal :
Pihak I
Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx |
Xxxxx XX
Xxxxx Xxx Xxxxxx Xxxxx |
|