Contract
........... | |||||
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR | Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi | 07 Februari 2023 ........... | |||
Tanggal Efektif | 07 Februari 2023 | ||||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Reward dan Pusnihment | |||
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||||
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN - Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaia Kinerja PNS - Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; - D3 Administrasi; - S1 Segala Jurusan. 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Manajemen Kinerja Organisasi Perangkat Daerah 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||||
- SOP Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA); | - Komputer/Laptop; | ||||
- SOP Penyusunan LAKIP. | - Internet; | ||||
- Printer; | |||||
- ATK; | |||||
- Data Hasil Kinerja / Kegiatan. | |||||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat kesalahan dan atau keterlambatan pelaporan kinerja instansi | - Daftar Hadir Rapat; - Notulen Rapat Kinerja - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | - | Data Hasil Kinerja |
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana Baku Mutu | |||||||
Kepala | Sekretaris | Kasubag Program | Staf | PNS Bappelitbangda | Kelengkapan | Waktu | Output | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Memerintahkan untuk mengumpulkan data kinerja | Struktur Organisasi | 15 Menit | Draft TIM | |||||
2. | Membentuk Tim | Draft TIM | 3 Hari | TIM | |||||
3. | Menyusun Rencana Kegiatan, pelaksanaan kegiatan dan pengumpulan data | Data Kinerja | 240 Menit | Rencana Kegiatan Pengumpulan Data Kinerja | |||||
4. | Menghimpun data kinerja | TIM | 120 Menit | Konsep Laporan Hasil Pengumpulan Data | |||||
5. | Laporan Kasubag kepada sekretaris terkait hasil pengumpulan data kinerja | Konsep Laporan Data Kinerja | 30 Menit | Konsep Laporan Hasil Pengumpulan Data | |||||
6. | Melakukan rapat intern dengan tim | Data Kinerja | 1 Hari | Laporan Final | |||||
7. | Hasil pengumpulan data kinerja | Data Kinerja yang di Paraf | 30 Menit | Laporan yang telah di tanda tangani | |||||
8. | Pemberian Reward and Punishmen | Laporan Data Kinerja sudah di tte | 30 Menit | Pemberian Reward dan Punishmen | |||||
469 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Penyusunan Rencana Kerja (RENJA) | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; - Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; - D3 Administrasi; - D3 Komputer; - S1 Komputer. 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan Daerah; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA). | - Komputer; - Printer; - Xxxx Xxxxx Xxxxxx (ATK); - Internet. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat keterlambatan dan atau tidak tersusunnya Rencana Kerja (Renja) yang selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) sehingga dapat berakibat kegiatan tidak mendukung tercapainya startegi yang telah direncanakan | - Daftar Hadir Rapat Konsultasi; - Notulen Rapat Konsultasi; - Rencana Kerja (RENJA). |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Sekretaris | Kasubag Program | Staf | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
1. | Mengarahkan Sekretaris Badan terkait penyusunan Rencana Kerja (Renja) | Arahan | 15 Menit | Arahan | |||||
2. | Menginstruksikan Kasubag Perencanaan dan Pelaporan untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) | Arahan | 15 Menit | Instruksi | |||||
3. | Memerintahkan staf untuk penyusunan Rencana Kerja (Renja) | Instruksi | 30 Menit | Perintah | |||||
4. | Menerima perintah dan mengambil data/ berkas dari Sekretariat dan Bidang untuk disusun dan diteliti | Perintah | 300 Menit | Data/berkas penyusunan renja terkumpul dan teliti | |||||
5. | Melaksanakan pemrosesan penyusunan Rancangan Awal Renja dengan memasukkan data ke dalam komputer | Data/berkas penyusunan renja terkumpul dan teliti | 300 Menit | Rancangan Awal Renja | |||||
6. | Melaksanakan Rapat konsultasi bersama Sekretariat dan masing-masing Bidang | Rancangan Awal Renja | 300 Menit | - Daftar Hadir - Notulen Rapat Konsultasi | |||||
7. | Memperbaiki Rancangan Awal Renja berdasar hasil Konsultasi menjadi Rancangan Akhir Renja dan menyampaikan kepada Kasubbag untuk diperiksa kemudian diparaf | Notulen Rapat Konsultasi | 300 Menit | Rancangan Akhir Renja | |||||
8. | Memeriksa dan paraf Rancangan Akhir Renja serta menyampaikan kepada Sekretaris untuk diparaf | Rancangan Akhir Renja | 30 Menit | Rancangan Akhir Renja | |||||
9. | Memeriksa dan paraf Rancangan Akhir Renja serta menyampaikan kepada Sekretaris untuk diparaf | Rancangan Akhir Renja | 30 Menit | Rancangan Akhir Renja | |||||
10. | Menandatangani Rancangan Akhir Renja | Rancangan Akhir Renja | 15 Menit | Rencana Kerja (Renja) | |||||
11. | Menggandakan, mengarsipkan dan menyampaikan Renja kepada masing-masing Bidang | Rencana Kerja (Renja) | 30 Menit | Arsip, bukti distribusi | |||||
1365 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah (RENSTRA) | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; - Peraturan Menteri Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; - D3 Administrasi; - D3 Komputer; - S1 Komputer. 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Keuangan; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RPJMD. | - Keperluan Rapat : Ruang Rapat, Proyektor, Sound System - Komputer; - Printer; - Alat Tulis Kantor (ATK); - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat tidak tersusunnya rancangan Rencana Strategi (Renstra) selaras dengan kebutuhan Pembangunan Daerah dan selesai tepat waktu sehingga dapat berakibat tidak terencananya pembangunan secara optimal | - Daftar Hadir Rapat Penyusunan Rencana Strategi (Renstra); - Notulen Rapat Penyusunan Rencana Strategi (Renstra); - Dokumen Rencana Strategi (Renstra); |
Pelaksana | Baku Mutu |
No.
1
1.
2.
Uraian Prosedur
2
Mengarahkan Sekretaris Badan untuk membentuk tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
Menginstruksikan Kasubag Program untuk membentuk tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
Kepala
3
Sekretaris
4
Kasubag Program
5
Staf
6
Arahan Arahan
Kelengkapan
7
Waktu
8
15 Menit Arahan
15 Menit Instruksi
Output
9
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Menyusun draft usulan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
Memeriksa draft usulan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
Menyetujui dan mengesahkan usulan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra) dan menginstruksikan kepada Xxx untuk menyusun Renstra
Rapat pembahasan/penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
Menugaskan Kasubag Program untuk mengkonsep Rencana Strategis (Renstra) berdasar hasil Rapat
Mengumpulkan bahan, kompilasi, validasi data dan program dan membuat Konsep Rencana Strategis (Renstra) dan menyerahkan kepada Kasubag Program
Memeriksa dan jika sesuai menyerahkan draft laporan kepada Sekertaris Badan
Meneliti, memparaf dan menyerahkan draft laporan kepada Kepala Badan
Menandatangani Rencana Strategis (Renstra)
Instruksi
Draft usulan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
Draft usulan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
SK tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
Daftar hadir, Notulen Rapat
Rencana Strategis (Renstra) Rencana Strategis (Renstra) Rencana Strategis (Renstra)
30 Menit Draft usulan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
15 Menit Draft usulan tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
15 Menit SK tim penyusun Rencana Strategis (Renstra)
300 Menit Daftar hadir, Notulen Rapat 15 Menit Penugasan
300 Menit Konsep Rencana Strategis (Renstra)
30 Menit Rencana Strategis (Renstra) 30 Menit Rencana Strategis (Renstra) 15 Menit Rencana Strategis (Renstra)
12.
13.
Menugaskan staf menyerahkan Renstra ke Bidang
Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Mendokumentasikan dan mendistribusikan Rencana Strategis (Renstra)
Rencana Strategis (Renstra)
Rencana Strategis (Renstra)
15 Menit Rencana Strategis (Renstra)
15 Menit Arsip, Bukti Distribusi 765 Menit
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomo 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No 03 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur (SOP) Adminstrasi Pemerintahan. | 1. Kepala : Eselon II.b, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 2. Sekretaris : Eselon III.a, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 3. Ka. Subbag Program : S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum; 4. Penyiap data : SMA, SMK diutamakan akuntansi, administrasi perkantoran, S1 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RENSTRA; - SOP Penyusunan RENJA. | - Komputer; - Printer; - Xxxx Xxxxx Xxxxxx (ATK); - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Penganggaran yang melebihi pagu KUA/PPAS akan ditolak TAPD; - Kesalahan dalam memasukkan kode rekening menyebabkan kegiatan tidak bisa diadministrasikan. | - Penyusunan RKA mengacu pada pagu KUA/PPAS. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kasubag | Sekretaris | Kasubid | Kabid/ Sekretaris | Operator SIPD | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menerima disposisi Kepala untuk penyusunan RKA | Surat Edaran SEKDA | 15 | Menit | Agenda penyusunan RKA | ||||||
2. | Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan meminta data usulan kegiatan yang terinci | Agenda penyusunan RKA | 120 | Menit | Form RKA Program/Kegiatan | ||||||
3. | Membuat draft usulan RKA dari Sub Bidang dan Sub Bagian didasarkan pada KUA/PPAS | - Form RKA Program/Kegiatan - KUA/PPAS | 2100 | Menit | Draft usulan RKA | ||||||
4. | Memverifikasi dan mendatangani draft usulan RKA Sub Bidang dan Sub Bagian (Kabid dan Sekretaris) | Draft usulan RKA | 840 | Menit | Draft usulan RKA dari yang telah ditandatangani | ||||||
5. | Menerima dan mengoreksi draft usulan RKA dari masing- masing bidang berdasarkan KUA/PPAS dan Standar Harga | Draft usulan RKA dari yang telah ditandatangani | 180 | Menit | Draft usulan RKA yang telah dikoreksi sesuai dengan KUA/PPAS dan SHBJ | ||||||
6. | Mengentry draft usulan RKA ke dalam SIPD penganggaran dan kemudian mencetaknya | Draft usulan RKA yang telah dikoreksi sesuai dengan KUA/PPAS dan SHBJ | 2100 | Menit | Rancangan awal RKA | ||||||
7. | Menerima dan mencermati kembali hasil cetakan rancangan RKA | Rancangan awal RKA | 60 | Menit | Rancangan RKA | ||||||
8. | Mencermati, mengoreksi dan memaraf Rancangan RKA | Rancangan RKA | 240 | Menit | Rancangan akhir RKA | ||||||
9. | Mencermati dan menandatangani rancangan akhir RKA | Rancangan akhir RKA | 60 | Menit | RKA BAPPELITBANGDA | ||||||
10. | Menerima RKA yang sudah ditandatangani untuk dicap, digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | - RKA BAPPELITBANGDA - Stempel | 420 | Menit | RKA BAPPELITBANGDA telah digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | ||||||
6135 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RK SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No 03 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur (SOP) Adminstrasi Pemerintahan. | 1. Kepala : Eselon II.b, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 2. Sekretaris : Eselon III.a, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 3. Ka. Subbag Program : S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum; 4. Penyiap data : SMA, SMK diutamakan akuntansi, administrasi perkantoran, S1 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RENSTRA; - SOP Penyusunan RENJA. | - Komputer; - Printer; - Xxxx Xxxxx Xxxxxx (ATK); - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Penganggaran yang melebihi pagu KUA/PPAS akan ditolak TAPD; - Kesalahan dalam memasukkan kode rekening menyebabkan kegiatan tidak bisa diadministrasikan. | - Penyusunan Perubahan RKA mengacu pada pagu KUA/PPAS. | ||
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Ka. Subbag | Sekretaris | Ka. Sub Bid | Kabid/ Sekretaris | Operator SIPD | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menerima disposisi Kepala untuk penyusunan RKA Perubahan | Surat Edaran SEKDA | 15 | Menit | Agenda penyusunan RKA Perubaha | ||||||
2. | Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan meminta data usulan kegiatan yang terinci | Agenda penyusunan RKA Perubahan | 120 | Menit | Form RKA Perubahan Program/Kegi | ||||||
3. | Membuat draft usulan RKA Perubahan dari Sub Bidang dan Sub Bagian didasarkan pada KUA/PPAS | - Form RKA Perubahan Program/ Kegiatan - KUA/PPAS | 2100 | Menit | Draft usulan RKA Perubahan | ||||||
4. | Memverifikasi dan mendatangani draft usulan RKA Perubahan Sub Bidang dan Sub Bagian (Kabid dan Sekretaris) | Draft usulan RKA Perubahan | 840 | Menit | Draft usulan RKA Perubahan dari ya telah ditandatangani | ||||||
5. | Menerima dan mengoreksi draft usulan RKA Perubahan dari masing-masing bidang berdasarkan KUA/PPAS dan Standar Harga Barang/Jasa | Draft usulan RKA Perubahan dari yang telah ditandatangani | 180 | Menit | Draft usulan RKA Perubahan yang t dikoreksi sesuai dengan KUA/PPAS SHBJ | ||||||
6. | Mengentry draft usulan RKA Perubahan ke dalam SIPD penganggaran dan kemudian mencetaknya | 2100 | Menit | ||||||||
7. | Menerima dan mencermati kembali hasil cetakan rancangan RKA Perubahan | Rancangan awal RKA Perubahan | 60 | Menit | Rancangan RKA Perubahan | ||||||
8. | Mencermati, mengoreksi dan memaraf Rancangan RKA Perubahan | Rancangan RKA Perubahan | 240 | Menit | Rancangan akhir RKA Perubahan | ||||||
9. | Mencermati dan menandatangani rancangan akhir RKA Perubahan | Rancangan akhir RKA Perubahan | 60 | Menit | RKA Perubahan BAPPELITBANGD | ||||||
10. | Menerima RKA Perubahan yang sudah ditandatangani untuk dicap, digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | - RKA Perubahan BAPPELITBANGDA - Stempel | 420 | Menit | RKA Perubahan BAPPELITBANGD telah digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | ||||||
6135 | Menit |
e
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
A-
n
atan
ng
lah dan
A
A
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen DPA-SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomo 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No 03 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur (SOP) Adminstrasi Pemerintahan. | 1. Kepala : Eselon II.b, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 2. Sekretaris : Eselon III.a, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 3. Ka. Subbag Program : S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum; 4. Penyiap data : SMA, SMK diutamakan akuntansi, administrasi perkantoran, S1 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RENSTRA; - SOP Penyusunan RENJA. | - Komputer; - Printer; - Xxxx Xxxxx Xxxxxx (ATK); - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Penganggaran yang melebihi pagu KUA/PPAS akan ditolak TAPD; - Kesalahan dalam memasukkan kode rekening menyebabkan kegiatan tidak bisa diadministrasikan. | - Penyusunan DPA mengacu pada pagu KUA/PPAS. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kasubag | Sekretaris | Kasubid | Kabid/ Sekretaris | Operator SIPD | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menerima disposisi Kepala untuk penyusunan DPA | Surat Edaran SEKDA | 15 | Menit | Agenda penyusunan DPA | ||||||
2. | Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan meminta data usulan kegiatan yang terinci | Agenda penyusunan DPA | 120 | Menit | Form DPA Program/Kegiatan | ||||||
3. | Membuat draft usulan DPA dari Sub Bidang dan Sub Bagian didasarkan pada KUA/PPAS | - Form DPA Program/Kegiatan - KUA/PPAS | 2100 | Menit | Draft usulan DPA | ||||||
4. | Memverifikasi dan mendatangani draft usulan DPA dari Sub Bidang dan Sub Bagian (Kabid dan Sekretaris) | Draft usulan DPA | 840 | Menit | Draft usulan DPA dari yang telah ditandatangani | ||||||
5. | Menerima dan mengoreksi draft usulan DPA dari masing- masing bidang berdasarkan KUA/PPAS dan Standar Harga | Draft usulan DPA dari yang telah ditandatangani | 180 | Menit | Draft usulan DPA yang telah dikoreksi sesuai dengan KUA/PPAS dan SHBJ | ||||||
6. | Mengentry draft usulan DPA ke dalam SIPD penganggaran dan kemudian mencetaknya | 2100 | Menit | ||||||||
7. | Menerima dan mencermati kembali hasil cetakan rancangan DPA | Rancangan awal DPA | 60 | Menit | Rancangan DPA | ||||||
8. | Mencermati, mengoreksi dan memaraf Rancangan DPA | Rancangan DPA | 240 | Menit | Rancangan akhir DPA | ||||||
9. | Mencermati dan menandatangani rancangan akhir DPA | Rancangan akhir DPA | 60 | Menit | DPA BAPPELITBANGDA | ||||||
10. | Menerima DPA yang sudah ditandatangani untuk dicap, digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | - DPA BAPPELITBANGDA - Stempel | 420 | Menit | DPA BAPPELITBANGDA telah digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | ||||||
6135 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan DPA- SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomo 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur (SOP) Adminstrasi Pemerintahan. | 1. Kepala : Eselon II.b, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 2. Sekretaris : Eselon III.a, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 3. Ka. Subbag Program : S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum; 4. Penyiap data : SMA, SMK diutamakan akuntansi, administrasi perkantoran, S1 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RENSTRA; - SOP Penyusunan RENJA. | - Komputer; - Printer; - Xxxx Xxxxx Xxxxxx (ATK); - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Penganggaran yang melebihi pagu KUA/PPAS akan ditolak TAPD; - Kesalahan dalam memasukkan kode rekening menyebabkan kegiatan tidak bisa diadministrasikan. | - Penyusunan DPA Perubahan mengacu pada pagu KUA/PPAS. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kasubag | Sekretaris | Kasubid | Kabid/ Sekretaris | Operator SIPD | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menerima disposisi Kepala untuk penyusunan DPA Perubahan | Surat Edaran SEKDA | 15 | Menit | Agenda penyusunan DPA Perubahan | ||||||
2. | Melaksanakan koordinasi dengan bidang-bidang dan meminta data usulan kegiatan yang terinci | Agenda penyusunan DPA Perubahan | 120 | Menit | Form DPA Perubahan Program/Kegiatan | ||||||
3. | Membuat draft usulan DPA Perubahan dari Sub Bidang dan Sub Bagian didasarkan pada KUA/PPAS | - Form DPA Perubahan Program/ Kegiatan - KUA/PPAS | 2100 | Menit | Draft usulan DPA Perubahan | ||||||
4. | Memverifikasi dan mendatangani draft usulan DPA Perubahan dari Sub Bidang dan Sub Bagian (Kabid dan Sekretaris) | Draft usulan DPA Perubahan | 840 | Menit | Draft usulan DPA Perubahan dari yang telah ditandatangani | ||||||
5. | Menerima dan mengoreksi draft usulan DPA Perubahan dari masing-masing bidang berdasarkan KUA/PPAS dan Standar Harga Barang/Jasa | Draft usulan DPA Perubahan dari yang telah ditandatangani | 180 | Menit | Draft usulan DPA Perubahan yang telah dikoreksi sesuai dengan KUA/PPAS dan SHBJ | ||||||
6. | Mengentry draft usulan DPA Perubahan ke dalam SIPD penganggaran dan kemudian mencetaknya | 2100 | Menit | ||||||||
7. | Menerima dan mencermati kembali hasil cetakan rancangan DPA Perubahan | Rancangan awal DPA Perubahan | 60 | Menit | Rancangan DPA Perubahan | ||||||
8. | Mencermati, mengoreksi dan memaraf Rancangan DPA Perubahan | Rancangan DPAPerubahan | 240 | Menit | Rancangan akhir DPA Perubahan | ||||||
9. | Mencermati dan menandatangani rancangan akhir DPA Perubahan | Rancangan akhir DPA Perubahan | 60 | Menit | DPA Perubahan BAPPELITBANGDA | ||||||
10. | Menerima DPA Perubahan yang sudah ditandatangani untuk dicap, digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | - DPA BAPPELITBANGDA - Stempel | 420 | Menit | DPA Perubahan BAPPELITBANGDA telah digandakan dan dikirimkan ke Bidang Anggaran BPKPAD | ||||||
6135 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD (LAKIP) | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; - Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; | 1. Kepala : Eselon II; 2. Sekretaris : Eselon III; 3. Kepala Sub Bagian Program; 4. Memahami penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Memahami Tugas dan Fungsi Sub Bagian Program; 6. Memahami Materi Kegiatan. | ||
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja | |||
dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | |||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA); - SOP Penyusunan LPPD. | - Komputer, Printer, ATK; - Renstra Bappelitbangda; - DPA Bappelitbangda; - Formulir Laporan Kegiatan; - Penetapan Kinerja; - Hasil Kegiatan. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Keterlambatan penyusunan LAKIP Perangkat Daerah berakibat keterlambatan penyusunan LAKIP Pemerintah Daerah | - Daftar Hadir Rapat; - Notulen Rapat Penyusunan dan Konsultasi LAKIP; - Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). |
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana Baku Mutu | |||||||||||||
Kepala | Sekretaris | Kasubag Program | Staf | Kepala Bidang | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | ||||||
1. | Memberikan arahan terkait penyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | Arahan | 15 Menit | Arahan | |||||||||||
2. | Menginstruksikan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan untuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah | Arahan | 15 Menit | Instruksi | |||||||||||
3. | Memerintahkan Pengelola Laporan Kegiatan untuk penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | Instruksi | 15 Menit | Perintah | |||||||||||
4. | Menerima perintah penyusunan LAKIP dan menindaklanjuti dengan mengumpulkan data/ berkas bahan penyusunan LAKIP dari Sekretariat dan Bidang untuk disusun dan diteliti | Perintah | 300 Menit | Data/Berkas bahan penyusunan LAKIP terkumpul | |||||||||||
5. | Melaksanakan pemrosesan penyusunan Draft LAKIP dengan memasukan data ke dalam komputer | Data/Berkas bahan penyusunan LAKIP terkumpul | 60 Menit | Draft LAKIP | |||||||||||
6. | Melaksanakan rapat koordinasi bersama Sekretariat dan Bidang dipimpin oleh Kepala Badan | Draft LAKIP | 180 Menit | Daftar Hadir, Notulen Rapat | |||||||||||
7. | Melaksanakan perbaikan Rancangan Awal LAKIP | Notulen Rapat | 60 Menit | Rancangan Awal LAKIP | |||||||||||
8. | Melaksanakan konsultasi bersama Sekretariat dan Bidang ke Bagian Pemerintahan | Rancangan Awal LAKIP | 120 Menit | Hasil Konsultasi LAKIP | |||||||||||
9. | Melakukan perbaikan Rancangan Awal LAKIP yang telah dikonsultasikan | Hasil Konsultasi LAKIP | 60 Menit | Rancangan Awal LAKIP yang telah dikonsultasikan | |||||||||||
10. | Melaksanakan rapat koordinasi bersama Sekretariat dan Bidang dipimpin oleh Kepala Badan | Rancangan Awal LAKIP yang telah dikonsultasikan | 120 Menit | Daftar Hadir, Notulen Rapat | |||||||||||
11. | Melaksanakan perbaikan Rancangan Akhir LAKIP dan menyerahkan kepada Kasubbag Program untuk diparaf | Notulen Rapat | 60 Menit | Rancangan Akhir LAKIP | |||||||||||
12. | Memeriksa dan paraf serta menyampaikan Rancangan Akhir LAKIP kepada Sekretaris untuk diparaf | Rancangan Akhir LAKIP | 15 Menit | Rancangan Akhir LAKIP | |||||||||||
13. | Xxxxxxxx dan paraf serta menyampaikan Rancangan Akhir LAKIP kepada Kepala Badan untuk disahkan/ ditandatangani | Rancangan Akhir LAKIP | 15 Menit | Rancangan Akhir LAKIP | |||||||||||
14. | Menandatangani Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | Rancangan Akhir LAKIP | 15 Menit | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | |||||||||||
15. | Menggandakan dan menyampaikan LAKIP kepada Tata Pemerintahan dan Inspektorat dan mengarsipkan | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | 15 Menit | Bukti Distribusi dan Arsip | |||||
1065 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN PROGRAM | Nama SOP | Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah (LPPD) | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; - Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kin dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; - D3 Administrasi; - S1 Segala Jurusan. 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Keuangan Daerah; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA); - SOP Penyusunan LAKIP. | - Komputer/Laptop; - Internet; - Printer; - ATK; - Data Hasil Kegiatan. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat kesalahan dan atau keterlambatan pelaporan pertanggungjawaban pemerintah daerah | - Daftar Hadir Rapat; - Notulen Rapat Penyusunan dan Konsultasi LPPD; - Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD). |
Pelaksana Baku Mutu |
No.
Uraian Prosedur
Kepala
Sekretaris
Kasubag Program
Staf
Kepala Bidang
Kelengkapan
Waktu
Output
1 2 3 4
1. Memberikan arahan kepada Sekretaris terkait penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD)
2. Menginstruksikan Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan untuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD)
3. Memerintahkan Pengelola Laporan Kegiatan untuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah
5 6 7
8
Arahan Arahan
Instruksi
9 10
15 Menit Arahan
15 Menit Instruksi
15 Menit Perintah
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
Menindaklanjuti dengan mengumpulkan data/ berkas dari Sekretariat dan Bidang untuk disusun dan diteliti
Menyusunan Draf Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) dengan memasukan data kedalam komputer
Melaksanakan rapat koordinasi penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) bersama Sekretariat dan Bidang dipimpin oleh Kepala Badan
Melaksanakan perbaikan Rancangan Awal penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD)
Melaksanakan konsultasi Rancangan Awal Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) bersama Sekretariat dan Bidang ke Bagian Pemerintahan
Melaksanakan perbaikan Rancangan Awal Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) yang sudah di konsultasikan
Melaksanakan rapat koordinasi bersama Sekretariat dan Bidang dipimpin oleh Kepala Badan
Melaksanakan perbaikan Rancangan Akhir Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) dan menyerahkan kepada Kasubbag Program untuk diparaf
Memeriksa dan paraf serta menyampaikan Rancangan Akhir Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Sekretaris untuk diparaf
Memeriksa dan paraf serta menyampaikan Rancangan Akhir Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Kepala Badan untuk ditandatangani
Menandatangani Rancangan Akhir Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD)
Perintah
Data/Berkas bahan penyusunan LPPD terkumpul Draft LPPD
Notulen Rapat Rancangan Awal LPPD
Hasil Konsultasi LPPD
Rancangan Awal LPPD yang telah dikonsultasikan Notulen Rapat
Rancangan Akhir LPPD
Rancangan Akhir LPPD
Rancangan Akhir LPPD
300 Menit Data/Berkas bahan penyusunan LPPD terkumpul
60 Menit Draft LPPD
180 Menit Daftar Hadir, Notulen Rapat
60 Menit Rancangan Awal LPPD 120 Menit Hasil Konsultasi LPPD
60 Menit Rancangan Awal LPPD yang telah dikonsultasikan
120 Menit Daftar Hadir, Notulen Rapat 60 Menit Rancangan Akhir LPPD
15 Menit Rancangan Akhir LPPD
15 Menit Rancangan Akhir LPPD
15 Menit Laporan Pertanggung- jawaban Pemerintah Daerah (LPPD)
15. | Menggandakan, menyimpan dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Bagian Pemerintahan | Laporan Pertanggung- jawaban Pemerintah Daerah (LPPD) | 15 Menit | Bukti Distribusi dan Arsip | |||||
1065 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
........... | |||
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR | Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi | 07 Februari 2023 ........... | |
Tanggal Efektif | 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN KEUANGAN | Nama SOP | Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat PNS; - Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Kenaikan Gaji Berkala; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil | 1. Memiliki kemampuan menelaah Peraturan Perundang-undangan; 2. Memiliki kemampuan tata cara penegakan Disiplin PNS; 3. Memiliki kemampuan pengolahan data sederhana; 4. Memiliki kemampuan pengoperasian komputer. | ||
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. | |||
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | |||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Surat Keluar; | - Komputer/PC; | ||
- SOP Surat Tugas dan SPPD. | - Printer; | ||
- ATK; | |||
- Stempel. | |||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Disimpan dalam bentuk manual dan elektronik |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Bendahara | Sekretaris/PPK | PA/KPA | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
1. | Mengajukan, mempersiapkan dan meregister dokumen permintaan pembayaran SPP-LS Gaji dan Tunjangan dan dokumen lainnya sesuai dengan format dokumen yang telah ditentukan dan menyerahkannya kepada PPK untuk diteliti | Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran, Pembayaran Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan dan lampiran lain yang diperlukan, Dokumen SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan | 420 | Menit | Penerbitan SPP-LS Gaji dan Tunjangan | |||
2. | Meneliti dan memaraf kelengkapan dokumen SPP-LS Gaji dan Tunjangan, apabila dokumen telah lengkap PPK mengajukan permintaan Surat Perintah Membayar Langsung Gaji dan Tunjangan (SPM-LS Gaji dan Tunjangan) kepada Pengguna Anggaran untuk mengotorisasi dan menerbitkan SPM, tidak lengkap PPK mengembalikan Dokumen SPP-LS kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilengkapi | Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran, Pembayaran Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan dan lampiran lain yang diperlukan, Dokumen SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan | 420 | Menit | Draft SPM-LS Gaji dan Tunjangan | |||
3. | Menelaah dan menandatangani draft SPM-LS Gaji dan Tunjangan dan menyerahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk menerbitkan SP2D ke BUD melalui PPK | Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran, Pembayaran Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan dan lampiran lain yang diperlukan, Dokumen SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan | 840 | Menit | SPM-LS Gaji dan Tunjangan | |||
4. | Menerima, meregister dan mengarsipkan SPM-LS Gaji dan Tunjangan serta dokumen kelengkapan lainnya untuk penerbitan SP2D dan memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk mengantar ke BPKPAD dan mengarsipkan Dokumen SPP-LS Gaji dan Tunjangan | Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran, Pembayaran Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan dan lampiran lain yang diperlukan, Dokumen SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan | 25 | Menit | SPM-LS Gaji dan Tunjangan | |||
5. | Menerima dan menyerahkan SPM-dan SPP-LS Gaji dan Tunjangan dan Dokumen kelengkapan lainnya serta mengentrikan ke SIPD untuk penerbitan SP2D kepada BPKPAD dan mengarsipkan Dokumen SPM-LS Gaji dan | Salinan SPD, Surat Pernyataan Pengguna Anggaran, Pembayaran Gaji Induk, Gaji Susulan, Kekurangan Gaji, Gaji Terusan dan lampiran lain yang diperlukan, Dokumen SPP-LS dan SPM-LS Gaji dan Tunjangan | 840 | Menit | Tanda terima dan arsip Surat untuk penerbitan SP2D-LS Gaji dan Tunjangan | |||
2545 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN KEUANGAN | Nama SOP | Penyusunan Laporan Keuangan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; - Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian/Lembaga; | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; - D3 Administrasi; | ||
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan - D3 Komputer; | |||
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomo Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | - S1 Komputer. 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Keuangan; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- Komputer/PC; - Printer; - ATK; - Stempel. | |||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat tidak terciptanya laporan keuangan yang valid dan tepat waktu sehingga dapat berakibat pada kurangnya akuntabilitas dan kredibilitas organisasi | - Laporan Realisasi Anggaran; - Laporan Keuangan. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala Badan | Sekretaris | Kasubag Keuangan | JFU | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
1. | Memberikan arahan penyusunan laporan realisasi keuangan bulanan, triwulan, tahunan/ neraca Badan Perencanaan dan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | Arahan | 15 | Menit | Arahan | ||||
2. | Menginstruksikan penyusunan laporan realisasi keuangan bulanan, triwulan, tahunan/neraca Badan Perencanaan dan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | Arahan | 15 | Menit | Instruksi | ||||
3. | Memerintahkan penyusunan laporan realisasi keuangan bulanan, triwulan, tahunan/neraca Badan Perencanaan dan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah | Instruksi | 15 | Menit | Perintah | ||||
4. | Menghimpun dan menyusun data laporan realisasi anggaran bulanan dari PPTK | Perintah | 300 | Menit | Data laporan realisasi anggaran bulanan dari PPTK terhimpun | ||||
5. | Menyusun dan Xxxbuat laporan realisasi anggaran BAPPELITBANGDA bulanan/triwulan/semester/tahunan | Data laporan realisasi anggaran bulanan dari PPTK terhimpun | 120 | Menit | Laporan realisasi anggaran BAPPELITBANGDA | ||||
6. | Memposting Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (SPJ) Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Kepulauan Selayar ke dalam Jurnal, Buku Besar, Neraca dan LRA Semester/Akhir | Laporan realisasi anggaran BAPPELITBANGDA | 30 | Menit | Laporan Pertanggungjawaba n Kegiatan (SPJ) terposting | ||||
7. | Mencetak Laporan Realisasi Anggaran BAPPELITBANGDA bulanan/ triwulan/ semester/ tahunan dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA Semester/ Akhir Tahun yang terdiri dari LRA, Neraca dan CALK | Laporan Pertanggungjawaba n Kegiatan (SPJ), Komputer, Printer, ATK | 60 | Menit | Laporan realisasi anggaran dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA | ||||
8. | Memeriksa Laporan Realisasi Anggaran BAPPELITBANGDA bulanan/ triwulan/ semester/ tahunan dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA Semester/ Akhir Tahun yang terdiri dari LRA, Neraca dan CALK Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPELITBANGDA) | Laporan realisasi anggaran dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA | 30 | Menit | Laporan realisasi anggaran dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA | ||||
9. | Meneliti serta paraf Laporan Realisasi Anggaran BAPPELITBANGDA bulanan/ triwulan/ semester/ tahunan dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA Semester/ Akhir Tahun yang terdiri dari LRA, Neraca dan CALK Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah | Laporan realisasi anggaran dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA | 30 | Menit | Laporan realisasi anggaran BAPPELITBANGDA terpsoting | ||||
10. Menandatangani Laporan Realisasi Anggaran BAPPELITBANGDA bulanan/ triwulan/ semester/ tahunan dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA Semester/ Akhir Tahun yang terdiri dari LRA, Neraca dan CALK Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
11. Mengarsipkan dan mendistribusikan Laporan Realisasi Anggaran BAPPELITBANGDA bulanan/ triwulan/ semester/ tahunan dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA Semester/ Akhir Tahun yang terdiri dari LRA, Neraca dan CALK Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
Laporan realisasi anggaran BAPPELITBANGDA terpsoting
15 Menit Laporan realisasi anggaran dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA
Laporan realisasi anggaran dan Laporan Keuangan BAPPELITBANGDA
15 Menit Arsip, Bukti Distribusi
645 Menit
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2021 ........... 07 Februari 2021 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN KEUANGAN | Nama SOP | Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur (SOP) Adminstrasi Pemerintahan. - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar. | 1. Memiliki kewenangan dalam penyusunan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan; 2. Memiliki kemampuan dalam mengelola laporan keuangan. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bulanan; - SOP Penatausahaan Keuangan; - SOP Surat Masuk. | - Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); - Print Out Registrasi SPP/SPM; - Laporan Pengawasan Anggaran Defenitif Per Kegiatan melalui SIPD; - Laporan Realisasi Keuangan. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan dibuat setiap bulan dan dilaporkan kepada atasan; - Apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka evaluasi terhadap program dan kegiatan tidak dapat berjalan sesuai yang diharapkan. | - Disimpan sebagai data elektronik dan non elektronik |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kasubag Keuangan | Pengelola Pelaporan Data | Peng. Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Berkoordinasi dengan PPTK selaku penanggung jawab kegiatan | Surat masuk perihal permintaan laporan realisasi fisik dan keuangan | 5 Menit | Disposisi surat permintaan | |||||
2. | Menyiapkan data-data yang berhubungan dengan capaian realisasi fisik dan keuangan dari masing-masing kegiatan | DPA dan registrasi SPP/SPM | 30 Menit | Data jumlah realisasi anggaran perkegiatan | |||||
3. | Menyiapkan print out data hasil capaian realisasi fisik dan keuangan dari masing-masing kegiatan | SIPD Keuangan | 30 Menit | Print out realisasi anggaran perkegiatan | |||||
4. | Menerima hasil print out tentang capaian realisasi fisik keuangan sekaligus menyusun laporan realisasi keuangan | Print out realisasi anggaran perkegiatan | 15 Menit | Laporan realisasi fisik dan keuangan masing-masing PPTK | |||||
5. | Menerima laporan realisasi fisik dan keuangan dari masing- masing PPTK sekaligus merekapitulasi semua laporan tersebut menjadi sebuah laporan | Laporan realisasi fisik dan keuangan masing-masing PPTK | 30 Menit | Laporan realisasi fisik dan keuangan | |||||
6. | Melakukan validasi terhadap hasil rekapitulasi laporan realisasi fisik dan keuangan OPD | Laporan realisasi fisik dan keuangan OPD | 30 Menit | Laporan realisasi fisik dan keuangan yang valid | |||||
7. | Membuat surat pengantar pengiriman dan penomoran surat | Laporan realisasi fisik dan keuangan yang valid | 10 Menit | Surat pengantar realisasi fisik dan keuangan OPD untuk di tandatangani | |||||
8. | Mengajukan laporan realisasi fisik dan keuangan OPD untuk di tandatangani | Surat pengantar realisasi fisik dan keuangan OPD | 10 Menit | Persetujuan laporan realisasi fisik dan keuangan OPD untuk di tandatangani | |||||
9. | Menandatangani laporan realisasi fisik dan keuangan | Persetujuan laporan realisasi fisik dan keuangan OPD untuk di tandatangani | 10 Menit | Laporan realisasi fisik dan keuangan OPD yang telah di tandatangani | |||||
10. | Mengirimkan realisasi fisik dan keuangan serta pengarsipan | Laporan realisasi fisik dan keuangan OPD yang telah di tandatangani | 15 Menit | Laporan realisasi fisik dan keuangan OPD | |||||
185 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN KEUANGAN | Nama SOP | Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2009 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kine dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Ki Instansi Pemerintah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar. | 1. Kepala : Eselon II.b, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 2. Sekretaris : Eselon III.a, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 3. Ka. Subbag Program : S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum; 4. Ka. Subbag Keuangan : S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum; 5. Penyiap data : SMA, SMK diutamakan akuntansi, administrasi perkantoran, S1 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Surat Masuk; - SOP Surat Keluar. | - Komputer; - Printer; - Xxxx Xxxxx Xxxxxx (ATK); - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Perlu koordinasi dengan OPD terkait. | - Daftar Hadir Rapat; - Notulen Rapat Penyusunan dan Konsultasi LHP; - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Sekretaris | Kasubag Keuangan | PPTK | Caraka | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Menerima LHP, Surat Bupati dan Copy LHP dan mendisposisikan ke Sekretaris | Koordinasi / Pengukuran kinerja OPD | 60 Menit | Hasil koordinasi pencermatan data-data kinerja | |||||
2. | Meneruskan disposisi ke Sub Bagian Keuangan dan merencanakan koordinasi | Data yang dibutuhkan | 1260 Menit | Inventarisir data | |||||
3. | Mencatat dan mengarsip, menggandakan untuk bahan koordinasi dan membuat undangan | Data PPTK | 1260 Menit | Data pengukuran kinerja | |||||
4. | Mengkoordinasikan tindak lanjut dengan Sub Bagian dan Sub Bidang | Data pengukuran kinerja sebelumnya sebagai pembanding | 420 Menit | Pengukuran kinerja | |||||
5. | Menyusun rencana aksi dan mengumpulkan konsep jawaban tindaklanjut dilampiri bukti pendukung ke Sekretariat | Data yang dibutuhkan | 420 Menit | Konsep jawaban tindak lanjut serta dokumen pendukung | |||||
6. | Mengonsep surat jawaban Kepala OPD kepada Xxxxxx | Data yang dibutuhkan | 240 Menit | Konsep jawaban tindak lanjut serta dokumen pendukung | |||||
7. | Menandatangi surat jawaban ke Bupati | Konsep jawaban tindak lanjut serta dokumen pendukung | 10 Menit | Tindak lanjut LHP serta dokumen pendukung | |||||
8. | Memberi nomor surat, mencatat, mengarsip dan menggandakan surat dan lampiran untuk dimasukkan dalam form matriks tindak lanjut. Mendokumentasikan berkas untuk tindaklanjut dengan file khusus. Surat dikirim ke Bupati | Tindak lanjut LHP serta dokumen pendukung | 30 Menit | Tindak lanjut LHP serta dokumen pendukung berupa soft copy dan hard copy | |||||
9. | Mengirim surat ke Bupati dan Inspektorat | Tindak lanjut LHP serta dokumen pendukung berupa soft copy dan hard copy | 30 Menit | Dokumen Tindaklanjut LHP diterima Bupati dan Inspektorat | |||||
10. | Menginventarisir rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti dan melakukan monitoring pelaksanaan | Dokumen Tindaklanjut LHP diterima Bupati dan Inspektorat | 30 Menit | Rekomendasi tindaklanjut LHP | |||||
11. | Mengirimkan perkembangan tindaklanjut rekomendasi dalam bentuk matriiks ke Inspektorat tiap triwulan dengan ditandatangani Kepala Badan | Rekomendasi tindaklanjut LHP | 60 Menit | Dokumen Tindaklanjut LHP diterima Bupati dan Inspektorat Final | |||||
12. | Menghadiri rapat pembahasan tindaklanjut dengan Inspektorat | Tindaklanjut LHP SKPD yang final | 120 Menit | Laporan hasil tindaklanjut LHP SKPD | |||||
3940 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengelolaan Management Website Bappelitbangda | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; - Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; - Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standart Layanan Informasi Publik; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 92 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. | 1. Pendidikan : - Pranata Komputer 2. Ahli dalam bidang IT (Pengelola Web) dan sistem komputer jarigan; 3. Memahami sistem jaringan (Networking); 4. Menguasai Pengoprasian Komputer dan Sistem Aplikasi; 5. JFT Pranata Komputer pengelola informasi berupa data-data dan berita. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Pembinaan dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan SKPD; - SOP Monitoring, Evaluasi dan Penyusunan Laporan Berkala Pelaksanaan Pembangunan Daerah. | - Komputer/Laptop; - Jaringan Internet; - Modem, Wifi, Router Board; - Ruang Server; - UPS. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika SOP ini tidak dilaksanakan akan berdampak tidak updatenya semua informasi, tidak terjaga sistem keamanan dan sistem pemeliharaan jaringan website. | - Form Publikasi Data atau Berita; |
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana Baku Mutu | ||||||
PNS Bappelitbangda | TIM IT | Website Administrator | Pejabat / Kepala Bidang | Kelengkapan | Waktu | Output | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 8 | 9 | 10 |
1. | Pengumpulan dan Penyusunan data-data (gambar dukumen dan video) dilaksanakan oleh petugas masing-masing Bidang | Alat Transportasi, Kamera, Handy Camp, Laptop, Komputer Editing, dan Printer | 240 Menit | Proses Pencarian Informasi data dan berita | ||||
2. | Petugas pengumpul data dan berita menyerahkan data-data hasil pencarian dan diserahkan kepada TIM IT yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan | Alat Transportasi, Kamera Handy Camp, Laptop Komputer Administrator Printer dan data-data informasi berupa gambar, dokumen dan video. | 240 Hari | Proses Pengolahan informasi data dan berita | ||||
3. | Webmaster/Admin pengelola Website/Editor melakukan editing informasi berupa data-data(gambar, dokumen dan vidio) sebelum proses updateing data-data informasi yang akan ditampilkan pada website | Alat Transportasi, Honorarium Team, Kamera, Handy Camp, Laptop, Komputer Administrator, Komputer Server, Printer, data-data informasi berupa gambar, dokumen dan video. | 240 Menit | Proses editing Informasi data dan berita | ||||
4. | Pejabat yang berwenang berhak melakukan Filtering (Penyaringan) informasi berupa data-data (gambar, dokumen dan video) sebelum proses. update data-data informasi. | Data-data informasi berupa (gambar, dokumen, dan vidio) yang telah melalui proses editing dan akan dilakukan filtering/penyaringan. | 60 Menit | Menghasilkan informasi data yang siap untuk dipublikasikan | ||||
5. | Jika informasi berupa data-data (gambar, dokumen dan video telah memenuhi syarat untuk dilakukan update ke tampilan website maka Webmaster/Admin Pengelola Website/Publisher akan menampilkan informasi tersebut pada website. | Data-data informasi berupa (gambar, dokumen, dan vidio) yang telah melalui proses editing dan filtering / penyaringan. | 15 Menit | Proses Pengolahan informasi data dan berita | ||||
6. | Jika informasi berupa data-data (gambar, dokumen dan vidio) tidak layak untuk ditampilkan pada halaman websit maka Webmaster/Admin Pengelola website/Publisher tidak akan menampilkan di website. | Data-data informasi berupa (gambar, dokumen, dan vidio) yang telah melalui proses editing dan filtering/penyaringan. | 15 Hari | Proses editing informasi data dan berita | ||||
7. | Data-data yang telah melalui proses filtering, editing harus segera ditampilkan /dipublikasikan pada website. | Data-data yang telah melalui proses filtering, editing harus segera di tampilkan / dipublikasikan. | 15 Menit | Menghasilkan informasi data yang siap untuk dipublikasikan | ||||
825 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengendalian Daftar Urut Kepangkatan (DUK) | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; | ||
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 - D3 Administrasi; Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; - D3 Komputer; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - S1 Komputer. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; | |||
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Umum dan Kepegawaian; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Pengendalian Arsip | - Komputer/Laptop; - Printer; - Internet; - ATK. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat tidak tersedia data atau referensi valid terkait urutan kepangkatan, nominatif dan pemenuhan pejabat sesuai struktur organisasi | - Struktur Organisasi; - Daftar Urut Kepangkatan; - Daftar Nominatif. |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Petugas Adm. Kepegawaia | Kasubag Umpeg & Hukum | Sekretaris Badan | Kepala Badan | BKPSDM | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Membuat Draft daftar urut kepangkatan (DUK), Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | Komputer, Printer, ATK, Data Kepegawaian | 300 Menit | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | |||||
2. | Mengajukan daftar urut kepangkatan (DUK) ke Sekretaris | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | 30 Menit | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | |||||
3. | Memeriksa berkas dan memberikan paraf untuk selanjutnya mengajukan ke Sekretaris Badan | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | 30 Menit | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | |||||
4. | Memeriksa berkas dan memberikan paraf untuk selanjutnya mengajukan ke Kepala Badan | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | 30 Menit | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | |||||
5. | Memeriksa berkas dan menandatangani berkas sebagai pengesahan | Draft Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | 30 Menit | Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | |||||
6. | Diarsipkan ke bagian umum, kepegawaian dan hukun untuk laporan ke inspektorat | Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Nominatif dan Struktur Organisasi | 15 Menit | Arsip | |||||
435 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999; - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; - Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No PER/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Operasional Prosedur (SOP) Adminstrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; - D3 Administrasi; - D3 Komputer; - S1 Komputer. 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Umum dan Kepegawaian; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Pengajuan Permintaan Cuti. | - Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepegawaian; - Buku penjagaan Cuti PNS; - Komputer/PC; - Stempel; - ATK. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika pemberian ijin cuti tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti (dalam hal ini Kepala Bappeda) secara tertib atau terkendali maka kemungkinan dapat terjadi pemberian cuti yang melebihi dari ketentuan yang berlaku. | - Pemberian cuti pegawai merupakan hak dari pegawai yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | PNS yang mengajukan cuti | Kasubag Umpeg & Hukum | Pengelola Kepegawaian | Sekretrais | Kepala | Caraka | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1. | Membuat surat permohonan cuti yang telah ditandatangani atasan langsung secara berjenjang dan menyampaikannya kepada Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum | Surat permintaan cuti sesuai dengan format SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 | 60 Menit | Surat permintaan cuti sudah ditandatangani atasan langsung secara berjenjang | ||||||
2. | Menerima dan mencermati surat permohonan cuti yang didasarkan peraturan yang berlaku dan buku penjagaan cuti dan menyerahkannya kepada pengelola kepegawaian untuk dibuatkan surat pemberian ijin cuti | - Surat permintaan cuti yang sudah ditandatangani atasan langsung secara berjenjang - Buku penjagaan cuti PNS | 15 Menit | Surat permintaan cuti telah dicermati berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan buku penjagaan cuti PNS | ||||||
3. | Menerima surat permohonan tersebut dan membuatkan surat pemberian ijin cuti seperti dalam format Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 untuk ditandatangani Kepala | Surat permintaan cuti yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 25 Menit | Surat pemberian ijin cuti | ||||||
4. | Menerima, mencermati dan memaraf surat pemberian ijin cuti dan menyerahkannya kepada Sekretaris | Surat pemberian ijin cuti | 10 Menit | Surat pemberian ijin cuti telah diparaf oleh Kasubag Umpeg dan Hukum | ||||||
5. | Menerima, mencermati dan memaraf surat pemberian ijin cuti dan menyerahkannya kepada Kepala | Surat pemberian ijin cuti yang telah diparaf oleh Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum | 10 Menit | Surat pemberian ijin cuti telah diparaf oleh Sekretaris | ||||||
6. | Menerima, mencermati dan menandatangani surat pemberian ijin cuti dan menyerahkannya kepada pengelola kepegawaian | Surat pemberian ijin cuti telah diparaf oleh Sekretaris | 10 Menit | Surat pemberian ijin cuti telah ditandatangani oleh Kepala | ||||||
7. | Menerima, memberikan nomor dan mencatatnya dalam buku penjagaan cuti PNS | - Surat pemberian ijin cuti telah ditandatangani oleh Kepala - Buku penjagaan cuti PNS | 15 Menit | Surat pemberian ijin cuti telah ditandatangani oleh Kepala diberikan nomor dan dicatat dalam buku penjagaan cuti PNS | ||||||
8. | Menggandakan surat pemberian ijin cuti sesuai dengan kebutuhan dan menyerahkan kembali kepada pengelola kepegawaian | Surat pemberian ijin cuti telah ditandatangani oleh Kepala diberikan nomor dan dicatat dalam buku penjagaan | 30 Menit | Surat pemberian ijin cuti telah digandakan sesuai kebutuhan | ||||||
9. | Membubuhkan cap pada surat tersebut dan menyusunnya untuk arsip dan menyerahkannya kepada caraka untuk mengirimkannya kepada instansi/lembaga yang menjadi tujuan dan yang bersangkutan | Surat pemberian ijin cuti yang telah digandakan sesuai kebutuhan | 15 Menit | Surat pemberian ijin cuti telah distempel dan disusun sesuai alamat tujuan | ||||||
10. | Mengirimkan surat pemberian ijin cuti sesuai tujuan | Surat pemberian ijin cuti yang telah distempel dan disusun sesuai alamat tujuan | 60 Menit | Surat pemberian ijin cuti telah dikirimkan sesuai alamat tujuan | ||||||
250 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengajuan Kartu Taspen / Kartu Pegawai (KARPEG) / Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; | ||
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 - D3 Administrasi; Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; - D3 Komputer; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - S1 Komputer. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; | |||
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Umum dan Kepegawaian; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penanganan Surat Masuk; - SOP Penanganan Surat Keluar; - SOP Pengendalian Arsip | - Komputer/Laptop; - Printer; - Internet; - ATK. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat terlambat atau tidak dapat diterbitkannya Kartu TASPEN / Kartu Pegawai (KARPE Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU) | - Berkas Persyaratan Kartu Taspen/Karpeg/Karis/Karsu; - Surat Pengajuan Kartu Taspen/Karpeg/Karis/Karsu; - Tanda Terima Kartu Taspen/Karpeg/Karis/Karsu. |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Petugas Adm. Kepegawaia | Kasubag Umpeg & Hukum | Sekretaris Badan | Kepala Badan | BKPSDM | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Menyiapkan draft surat pengantar dan berkas persyaratan pengajuan Kartu Taspen/ Kartu Pegawai/ Kartu Istri/ Kartu | Komputer, Printer, ATK | 600 Menit | Draft surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | |||||
2. | Memeriksa berkas persyaratan pengajuan Kartu Taspen/ Kartu Pegawai/ Kartu Istri/ Kartu Suami dan memberikan paraf pada surat pengantar | Draft surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | 30 Menit | Draft surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | |||||
3. | Memberikan paraf pada surat pengantar dan menaikkan ke Kepala Badan | Draft surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | 15 Menit | Draft surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | |||||
4. | Memeriksa berkas persyaratan pengajuan Kartu Taspen/ Kartu Pegawai/ Kartu Istri/ Kartu Suami dan menandatangani surat pengantar | Draft surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | 15 Menit | Surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | |||||
5. | Menyerahkan berkas persyaratan pengajuan Kartu Taspen/ Kartu Pegawai/ Kartu Istri/ Kartu Suami ke BKPSDM untuk proses penerbitan kartu | Surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | 60 Menit | Agenda Surat Keluar | |||||
6. | Menerbitkan Kartu Taspen/ Kartu Pegawai/ Kartu Istri/ Kartu Suami | Surat pengajuan Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | Sesuai SOP BKPSDM | Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | |||||
7. | Mengambil Kartu Taspen/ Kartu Pegawai/ Kartu Istri/ Kartu Suami dan memfotocopy serta mengarsipkan dan menyerahkan asli untuk didistribusikan kepada yang | Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | 60 Menit | Arsip Copy Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | |||||
8. | Menyerahkan Kartu Taspen/ Kartu Pegawai/ Kartu Istri/ Kartu Suami kepada pegawai yang bersangkutan | Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | 30 Menit | Tanda Terima Kartu Taspen / Karpeg / Karis / Karsu | |||||
810 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penanganan Surat Masuk | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; - Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi; | 1. Mampu menyusun dan melaksanakan administrasi surat menyurat 2. Mampu menyusun dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan 3. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 | |||
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | |||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Pengendalian Arsip | - Komputer/Laptop - Printer - Buku Agenda Surat Masuk - ATK - Lembar Disposisi | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat tidak tertanganinya dengan baik setiap surat yang masuk ke organisasi sehingga dapat berisiko keterlambatan dan atau kehilangan surat masuk | - Surat Masuk - Agenda Surat Masuk - Disposisi - Tanda Terima Distribusi |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Staf | Kasubag Umpeg & Hukum | Sekretaris Badan | Kepala Badan | Bagian / Bidang | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Menerima, menggandakan dan mengagendakan surat masuk, melampirkan lembar disposisi dan mengarsipkan salinan serta meneruskan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian | Surat Masuk, Buku Agenda, Lembar Disposisi | 15 Menit | Surat Masuk tercatat di Agenda | |||||
2. | Mensortir dan atau meneruskan surat masuk ke Sekretaris Badan | Surat Masuk | 30 Menit | Surat Masuk tersortir | |||||
3. | Menelaah dan atau meneruskan surat masuk ke Kepala Badan | Surat Masuk | 15 Menit | Surat Masuk ditindaklanjuti | |||||
4. | Menindaklanjuti surat masuk dan atau mendisposisi sesuai kewenangan | Surat Masuk | 15 Menit | Tindak lanjut Surat Masuk, Disposisi | |||||
5. | Mendistribusikan surat sesuai disposisi Kepala Badan | Surat Masuk, Disposisi | 15 Menit | Surat Masuk terdistribusi | |||||
6. | Menerima surat masuk sesuai disposisi Kepala Badan untuk ditindaklanjuti | Surat Masuk terdistribusi | 30 Menit | Tanda terima distribusi | |||||
120 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penanganan Surat Keluar | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; - Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi; | 1. Mampu menyusun dan melaksanakan administrasi surat menyurat 2. Mampu menyusun dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan 3. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 | |||
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | |||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Pengendalian Arsip | - Komputer/Laptop - Printer - Buku Agenda Surat Keluar - ATK | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat tidak tertanganinya dengan baik setiap surat yang keluar dari organisasi sehingga dapat berisiko keterlambatan dan atau kehilangan surat keluar | - Surat keluar - Agenda Surat Masuk - Bukti Kirim/Ekspedisi |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Bidang / Sekretaris | Staf Umpeg & Hukum | Kasubag Umpeg & Hukum | Sekretaris Badan | Kepala Badan | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Membuat dan menyerahkan surat keluar untuk ditindaklajuti pengirimannya | Komputer, ATK, Printer | 60 Menit | Draft Surat Keluar | |||||
2. | Menerima surat keluar dan meneruskan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian | Draft Surat Keluar | 15 Menit | Draft Surat Keluar | |||||
3. | Memeriksa tata naskah surat keluar | Draft Surat Keluar | 15 Menit | Draft Surat Keluar | |||||
4. | Memeriksa dan memparaf surat keluar | Draft Surat Keluar | 15 Menit | Draft Surat Keluar | |||||
5. | Memberikan pengesahan dengan menandatangani surat keluar | Draft Surat Keluar | 15 Menit | Surat Keluar | |||||
6. | Memberikan penomoran, mengagendakan surat keluar dan mengarsipkan salinan surat keluar | Surat Keluar | 15 Menit | Surat Keluar disertai nomor, Arsip Salinan | |||||
7. | Mengirim surat keluar sesuai dengan tujuan | Surat Keluar | 60 Menit | Bukti Kirim/Ekspedisi | |||||
195 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Kenaikan Gaji Berkala | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; | ||
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 - D3 Administrasi; Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; - D3 Komputer; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - S1 Komputer. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; | |||
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Perencanaan Pembangunan Daerah; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penanganan Surat Masuk; - SOP Penanganan Surat Keluar; - SOP Pengendalian Arsip | - Komputer/Laptop; - Printer; - Internet; - ATK. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat terlambat atau tidak dapat diterbitkannya Surat Pemberitahuan tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) | - Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil; - Usulan Kenaikan Gaji Berkala; - Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB). |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Petugas Adm. Kepegawaia | Kasubag Umpeg & Hukum | Sekretaris Badan | Kepala Badan | BKPSDM | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Menyusun daftar Kenaikan Gaji Berkala (KGB), meyampaikan informasi KGB kepada pegawai bersangkutan, menghimpun persyaratan KGB dan membuat draft usulan KGB sekurang - kurangnya 3 bulan sebelum TMT | Komputer, Printer, ATK, Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil | 360 Menit | Draft Usulan Kenaikan Gaji Berkala | |||||
2. | Memeriksa usulan Kenaikan Gaji Berkala | Draft Usulan Kenaikan Gaji Berkala | 30 Menit | Draft Usulan Kenaikan Gaji Berkala | |||||
3. | Memberikan paraf pada surat pengantar dan menaikkan ke Kepala Badan | Draft Usulan Kenaikan Gaji Berkala | 15 Menit | Draft Usulan Kenaikan Gaji Berkala | |||||
4. | Menandatangani usulan Kenaikan Gaji Berkala | Draft Usulan Kenaikan Gaji Berkala | 15 Menit | Usulan Kenaikan Gaji Berkala | |||||
5. | Mengirimkan berkas usulan Kenaikan Gaji Berkala kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) | Usulan Kenaikan Gaji Berkala | 30 Menit | Usulan Kenaikan Gaji Berkala | |||||
6. | Verifikasi berkas usulan Kenaikan Gaji Berkala, jika berkas tidak lengkap dimintakan kelengkapannya, jika lengkap diproses dan cetak Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) | Usulan Kenaikan Gaji Berkala | 420 Menit | SPT KGB | |||||
7. | Menerima Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) dan mendisposisi ke Kasubbag Umum, Kepegawaian dan Hukum untuk ditidaklanjuti | SPT KGB | 15 Menit | SPT KGB, Disposisi | |||||
8. | Memerintahkan kepada Petugas Administrasi Kepegawaian untuk menindaklajuti Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) | SPT KGB, Disposisi | 15 Menit | SPT KGB, Disposisi | |||||
9. | Menggandakan, menyerahkan copy Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) kepada Kasubag Keuangan | SPT KGB, Disposisi | 30 Menit | Bukti Terima, Arsip | |||||
10. | Menggandakan, menyerahkan Surat Pemberitahuan Tentang Kenaikan Gaji Berkala (SPT KGB) asli kepada pegawai yang bersangkutan dan menyimpan arsip salinan | SPT KGB, Disposisi | 30 Menit | Bukti Terima, Arsip | |||||
960 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Kenaikan Pangkat | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; | ||
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 - D3 Administrasi; Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; - D3 Komputer; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - S1 Komputer. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; | |||
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Perencanaan Pembangunan Daerah; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penanganan Surat Masuk; - SOP Penanganan Surat Keluar; - SOP Pengendalian Arsip | - Komputer/Laptop; - Printer; - Internet; - ATK. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat terlambat atau tidak dapat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangka | - Formulir Kenaikan Pangkat; - Berkas Persyaratan Kenaikan Pangkat; - Surat Keputusan Kenaikan Pangkat. |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Petugas Adm. Kepegawaia | Kasubag Umpeg & Hukum | Sekretaris Badan | Kepala Badan | BKPSDM | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Menyiapkan draft surat pengantar dan berkas persyaratan kenaikan pangkat pengajuan 6 bulan sebelumnya | Formulir Kenaikan Pangkat, Komputer, Printer, ATK | 600 Menit | Draft surat pengantar kenaikan pangkat | |||||
2. | Memeriksa berkas persyaratan kenaikan pangkat dan memberikan paraf pada surat pengantar | Draft surat pengantar kenaikan pangkat | 30 Menit | Draft surat pengantar kenaikan pangkat | |||||
3. | Memberikan paraf pada surat pengantar dan menaikkan ke Kepala Badan | Draft surat pengantar kenaikan pangkat | 15 Menit | Draft surat pengantar kenaikan pangkat | |||||
4. | Memeriksa berkas persyaratan usulan Kenaikan Pangkat dan menandatangani surat pengantar | Draft surat pengantar kenaikan pangkat | 15 Menit | Surat pengantar kenaikan pangkat | |||||
5. | Menyerahkan berkas ke BKPSDM untuk diterbitkan SK | Surat pengantar kenaikan pangkat | 60 Menit | Agenda Surat Keluar | |||||
6. | Verifikasi data ulang dari setiap SKPD | Surat pengantar kenaikan pangkat | 420 Menit | SK Kenaikan Pangkat | |||||
7. | Mengambil SK Kenaikan Pangkat di BKPSDM | SK Kenaikan Pangkat | 60 Menit | SK Kenaikan Pangkat | |||||
8. | Memfotocopy SK Kenaikan Pangkat untuk diarsipkan dan SK Asli untuk pegawai bersangkutan | SK Kenaikan Pangkat | 30 Menit | Salinan Arsip | |||||
9. | Menyerahkan SK Kenaikan Pangkat yang asli kepada yang bersangkutan | SK Kenaikan Pangkat | 15 Menit | Tanda Terima | |||||
1245 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengajuan Pensiun | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; | 1. Pendidikan : - Minimal SMA Sederajat; | ||
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 - D3 Administrasi; Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil; - D3 Komputer; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; - S1 Komputer. - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; 2. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; | |||
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 3. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 4. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Perencanaan Pembangunan Daerah; 5. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penanganan Surat Keluar; - SOP Pengendalian Arsip. | - Komputer/Laptop; - Printer; - Internet; - ATK. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat terlambat atau tidak dapat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pensiun | - Berkas Persyaratan Pengajuan Pensiun; - Surat Pengantar Pengajuan Pensiun; - SK Pensiun; - Tanda Terima. |
Pelaksana Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Petugas Adm. Kepegawaia | Kasubag Umpeg & Hukum | Sekretaris Badan | Kepala Badan | BKPSDM | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Menyiapkan draft surat pengantar dan berkas persyaratan pengajuan pensiun, 6 bulan sebelumnya | Komputer, Printer, ATK Berkas persyaratan pengajuan pensiun | 600 Menit | Draft surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | |||||
2. | Memeriksa berkas persyaratan pengajuan pensiun dan memberikan paraf pada surat pengantar | Draft surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | 30 Menit | Draft surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | |||||
3. | Memberikan paraf pada surat pengantar pengajuan pensiun dan menaikkan ke Kepala Badan | Draft surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | 15 Menit | Draft surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | |||||
4. | Memeriksa berkas persyaratan pengajuan pensiun dan menandatangani surat pengantar | Draft surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | 15 Menit | Surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | |||||
5. | Menyerahkan pengajuan pensiun ke BKPSDM untuk proses penerbitan SK Pensiun | Surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | 60 Menit | Agenda Surat Keluar | |||||
6. | Menerbitankan SK Pensiun | Surat pengantar dan persyaratan pengajuan pensiun | Sesuai SOP BKPSDM | SK Pensiun | |||||
7. | Mengambil SK Pensiun | SK Pensiun | 60 Menit | SK Pensiun | |||||
8. | Memfotocopy dan mengarsipkan salinan SK Pensiun | SK Pensiun | 30 Menit | Arsip Salinan SK Pensiun | |||||
9. | Menyerahkan SK Pensiun ke pegawai bersangkutan | SK Pensiun | 15 Menit | Tanda Terima | |||||
825 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah pada SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami tugas dalam pengelolaan aset OPD; 2. Memahami penyusunan laporan Barang Milik Daerah; 3. Menguasai penggunaan komputer. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Surat Masuk; - SOP Surat Keluar. | - Komputer/PC; - Printer; - ATK; - Xxxxxxx. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Penyusunan Laporan BMD harus tepat waktu, disusun setelah akhir tahun anggaran; - Dikonsultasikan ke BPKPAD; - Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka pelaporan BMD akan terlambat sesuai jadwal yang ditetapkan. | - Pendataan harus tepat waktu |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Staf / Pengurus Barang | Kasubag Umpeg dan Hukum | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1. | Mendisposisi pelaksanaan inventaris barang milik daerah | Kertas disposisi | 5 Menit | |||||
2. | Menindaklanjuti disposisi pelaksanaan inventaris barang milik daerah | Kertas disposisi | 5 Menit | |||||
3. | Menerima disposisi pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah | Kertas disposisi | 5 Menit | Surat Perintah | ||||
4. | Melakukan inventarisasi dan mengolah data barang milik daerah | Daftar aset / barang milik daerah | 2100 Menit | Data aset / BMD | ||||
5. | Melakukan rekonsiliasi barang milik daerah internal | Daftar aset / barang milik daerah hasil koreksi | 180 Menit | Laporan barang milik daerah hasil koreksi | ||||
6. | Persetujuan dan penandatanganan laporan barang milik daerah | Laporan BMD akhir tahun | 5 Menit | Laporan barang milik daerah akhir tahun yang telah disetujui | ||||
7. | Menyerahkan laporan barang milik daerah | Laporan BMD akhir tahun yang telah disetujui | 15 Menit | Laporan barang milik daerah akhir tahun yang telah diserahkan ke pihak terkait | ||||
8. | Mengarsipkan laporan barang milik daerah | Laporan barang milik daerah akhir tahun yang telah disetujui | 5 Menit | Laporan barang milik daerah akhir tahun yang telah diarsipkan | ||||
2320 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
........... | |||
KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR | Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi | 07 Februari 2023 ........... | |
Tanggal Efektif | 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Rajin; 2. Xxxx; 3. Xxxxxxxx; dan 4. berdedikasi. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Surat Keluar; | - Barang Milik Daerah; | ||
- SOP Surat Tugas dan SPPD. | - Komputer/PC; | ||
- Printer; | |||
- ATK; | |||
- Stempel. | |||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- SOP ini merupakan prosedur baku yang wajib dilaksanakan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah dan apabila tidak dilaksanakan akan mengakibatkan ketidaksesuaian, ketidakjelasan, ketidaktepatan dan kelambatan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah. | - Buku Pengelolaan/Arsip Barang |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Staf | Kasubag Umpeg dan Hukum | Penyimpan/ Pengurus Barang | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
1. | Menghimpun dan menyiapkan RKBMD dan RKPBMD | Surat masuk permintaan RKBMD dan RKPMD | 420 Menit | Konsep RKBMD dan RKPBMD terhimpun | |||
2. | Memeriksa dan memvalidasi konsep RKBMD dan RKPBMD terhimpun | Konsep RKBMD dan RKPBMD | 420 Menit | Hasil validasi | |||
3. | Mengirimkan RKBMD dan RKPBMD ke Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan Barang dan jasa | Rekapitulasi absensi | 420 Menit | Surat pengantar rekapitulasi | |||
4. | Mencatat daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | Buku daftar pengadaan barang | 420 Menit | Daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | |||
5. | Membuat usulan status penggunaan barang milik daerah | Daftar pengadaan barang inventaris dan barang habis pakai | 420 Menit | Usulan status penggunaan barang milik daerah | |||
6. | Memvalidasi usulan status penggunaan barang milik daerah | Usulan status penggunaan barang milik daerah | 420 Menit | Hasil validasi | |||
7. | Mencatat barang yang diperbaiki ke dalam KPB | Daftar barang yang rusak, KPB, buku daftar persediaan barang | 420 Menit | Barang yang diperbaiki tercatat | |||
8. | Mencatat mutasi barang semesteran dan tahunan | Buku daftar persediaan barang | 420 Menit | Mutasi barang semesteran dan tahunan tercatat | |||
9. | Mencatat barang di KIB (A, B, C, D, E dan F) | Buku daftar persediaan barang | 420 Menit | Barang tercatat di KIB | |||
10. | Mencatat barang inventaris | Buku daftar persediaan barang | 420 Menit | Barang inventaris tercatat | |||
11. | Menyiapkan usulan penghapusan barang yang sudah rusak | Daftar barang yang rusak | 420 Menit | Usulan penghapusan barang yang sudah rusak | |||
12. | Memvalidasi usulan penghapusan barang yang rusak | Usulan penghapusan barang yang sudah rusak | 420 Menit | Hasil validasi usulan penghapusan barang yang sudah rusak | |||
13. | Memberikan label | Label/stiker inventaris barang | 420 Menit | Barang diberi label/stiker | |||
5460 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP-AP; - Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.4; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami pengadaan barang dan jasa pemerintah; 2. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pejabat pada unit kerja terkait; 3. Mampu mengoperasikan komputer; 4. Mampu melakukan pendataan barang. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Seleksi Penyedia Barang dan Jasa. | - Buku Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa; - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Apabila proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan dengan baik, maka hasil dari pengadaan tidak akan optimal. | - Surat Berita Acara Pemeriksaan; - Surat Berita Acara Penerimaan; - Daftar Barang. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Kasubag Umpeg & Hukum | PPK | PP/POKJA | PPHP | Penyedia | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menetapkan RUP dan menyerahkannya kepada Kasubag Umpeg dan Hukum untuk dibuat jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa | Agenda kerja | 15 | Menit | Nota dinas | ||||||
2. | Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Order pengadaan | 240 | Menit | Order pengadaan | ||||||
3. | Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (HPS, Spesifikasi teknis dan rancangan kontrak/SPK), dan menyerahkannya kepada Pejabat Pengadaan/Pokja ULP untuk dilaksanakan pemilihan penyedia | Order pengadaan | 15 | Menit | Order pengadaan | ||||||
4. | Melaksanakan pemilihan penyedia, menetapkan calon penyedia dan menyerahkan hasil pengadaannya kepada PPK untuk dibuatkan Kontrak/SPK dan surat pesanan | Order pengadaan | 10 | Menit | Order pengadaan | ||||||
5. | Membuat dokumen kontrak dan surat pesanan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian PPK menyerahkan 1 (satu) dokumen kepada penyedia/supplier agar pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan | Order pesanan | 420 | Menit | Daftar barang dan jasa | ||||||
6. | Menyerahkan barang sesuai dengan kontrak/SPK dan surat pesanan serta jadwal yang ditetapkan, membuat surat jalan untuk diserahkan kepada panitia/PPHP | Daftar barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Pemeriksaan | ||||||
7. | Memeriksa barang yang dikirim oleh penyedia/supplier. Jika barang yang dikirim sesuai kontrak/SPK dan surat pesanan membuat dan menandatangani BASTB dan diserahkan kepada PPK. Jika tidak sesuai barang dikembalikan kepada penyedia untuk diganti sesuai dengan pesanan/ permintaan | Barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Penerimaan | ||||||
8. | Menerima BASTB dan surat jalan yang ditandatangani oleh PPHP, menyerahkan barang hasil pengadaan kepada Kasubag Umpeg dan Hukum | Surat BA Penerimaan | 30 | Menit | Kwitansi | ||||||
9. | Menerima barang hasil pengadaan dan mendokumentasikan surat jalan dan BASTB | Kwitansi | 20 | Menit | Kwitansi | ||||||
1230 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 19 - Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Kepala : Eselon II.b, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 2. Sekretaris : Eselon III.a, S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum, Teknik; 3. Ka. Subbag Perencanaan : S1 – S2 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum; 4. Penyiap data : SMA, SMK diutamakan akuntansi, administrasi perkantoran, S1 diutamakan Sospol, Ekonomi, Hukum. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Surat Masuk; - SOP Surat Keluar. | - Komputer/PC; - Printer; - ATK; - Xxxxxxx. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika SOP tidak dilaksanakan, maka administrasi kepegawaian tidak terlaksana dan hak-hak pegawai tidak terpenuhi | - Aplikasi Kepegawaian, Buku Induk Kepegawaian dan Buku Bantu dan Buku Ekspedisi |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pengadministrasi Umum | Kasubag Umpeg dan Hukum | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1. | Menerima surat Diklat/Pengembangan Pegawai | Surat Panggilan Peserta Diklat/ Pengembangan Pegawai | 15 Menit | Terdata di buku register surat masuk | ||||
2. | Mendata dan menyiapkan syarat peserta Diklat/Pengembangan Pegawai | Surat Panggilan Peserta Diklat/ Pengembangan Pegawai | 60 Menit | Kelengkapan berkas persyaratan Diklat | ||||
3. | Membuat surat tugas untuk mengikuti Diklat | Surat Panggilan Peserta Diklat/ Pengembangan Pegawai | 30 Menit | Konsep Surat Tugas | ||||
4. | Mengoreksi, memaraf dan menandatangani surat tugas | Konsep Surat Tugas | 30 Menit | Dokumen Surat Tugas | ||||
5. | Memberikan surat tugas kepada peserta Diklat dan mengarsipkan surat | - Surat tugas - Buku ekspedisi | 15 Menit | Terdata di buku ekspedisi | ||||
6. | Menerima sertifikat Diklat dari peserta Diklat | Buku kendali surat kepegawaian | 15 Menit | Soft Copy Sertifikat | ||||
7. | Mengupdate data aplikasi kepegawaian | Komputer/Laptop Aplikasi Kepagawaian | 10 Menit | Aplikasi kepegawaian up to date | ||||
8. | Mengarsipkan sertifikat di file pegawai yang bersangkutan | File Pegawai | 5 Menit | Kelengkapan file pegawai | ||||
180 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memiliki kewenangan dalam membuat dan menyetujui penyediaan barang cetakan dan penggandaan; 2. Memiliki kemampuan untuk menyediakan barang cetakan dan penggandaan dengan tujuan organisasi. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP pelaksanaan rapat; - SOP surat masuk dan keluar; - SOP pencarian data dan informasi; - SOP pengarsipan. | - Renstra; - Renja: - RKA/DPA SKPD; - Buku Persediaan; - Perangkat Komputer. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Penyediaan barang cetakan dan penggandaan akan dijadikan dasar untuk memenuhi kebutuhan administrasi BAPPELITBANGDA. Apabila tidak dilaksanakan sesuai SOP, maka proses administrasi kantor tidak dapat berjalan lancar | - Buku Persediaan ATK. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Sekretaris | Kasubag | PPK | Bendahara | Pengelola Barang | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menginventarisir barang-barang cetakan dan penggandaan kantor | Daftar inventaris | 120 | Menit | Inventaris barang-barang cetakan dan penggandaan | ||||||
2. | Mengajukan belanja barang-barang cetakan dan penggandaan ke PPK | Daftar permohonan belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | 10 | Menit | Daftar permohonan belanja barang- barang cetakan dan penggandaan diterima PPK | ||||||
3. | Meneliti daftar belanja barang-barang cetakan dan penggandaan yang diajukan dan menandatanganinya | Daftar permohonan belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | 60 | Menit | Persetujuan belanja barang-barang cetakan dan penggandaan oleh PPK | ||||||
4. | Menerima daftar belanja barang-barang cetakan dan penggandaan yang sudah disetujui | Daftar permohonan belanja barang-barang cetakan dan penggandaan yang telah disetujui | 5 | Menit | Bendahara pengeluaran menerima daftar belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | ||||||
5. | Berkoordinasi dengan Bendahara Pengeluaran | Daftar permohonan belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | 60 | Menit | Bendahara menyesuaikan dengan DPA | ||||||
6. | Kasubag Umpeg dan Hukum memerintahkan pengelola barang untuk belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | Daftar belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | 5 | Menit | Kasubag Umum, Kepegawaian dan Hukum menyampaikan daftar belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | ||||||
7. | Melaksanakan belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | Daftar belanja barang-barang cetakan dan penggandaan | 180 | Menit | Proses pembelian barang-barang cetakan dan penggandaan | ||||||
8. | Memeriksa barang sesuai dengan yang diajukan | Daftar belanja ATK, Barang yang dibeli | 120 | Menit | Barang yang dibeli sesuai dengan yang diajukan | ||||||
9. | Mencatat jumlah perjenis barang ke dalam Buku Persediaan Barang dan Aplikasi komputer dan menyimpan pertinggal dokumen penerimaan barang sebagai arsip | Buku persediaan barang, perangkat komputer | 180 | Menit | Persediaan barang tercatat dan terekam dalam aplikasi komputer | ||||||
740 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundanga- Undangan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Mengetahui tugas dan fungsi Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- Mekanismen Pengajuan SPM/SPP GU/TU | - Komputer/PC; - Printer; - ATK; - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Harus memperhatikan kebutuhan prioritas, SSH dan Anggaran Kegiatan; - Harus dicatat pada aplikasi sistem pengelolaan barang milik daerah. | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pengurus Barang | Kasubag/ PPTK | Kasubag Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Mengajukan permohonan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Daftar kebutuhan buku | 10 | Menit | |||||||
2. | Membuat Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Nota Dinas permohonan buku | 60 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
3. | Tanda tangan mengetahui nota dinas UMK penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Nota Dinas UMK | 60 | Menit | Nota Dinas UMK lengkap | ||||||
4. | Disposisi Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Lembar Disposisi | 120 | Menit | Pencairan anggaran disetujui | ||||||
5. | Proses pencairan anggaran untuk penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | Nota Dinas UMK | 2100 | Menit | Biaya | ||||||
6. | Melakukan pembelian bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan dan menyerahkan hasilnya ke Pengurus Barang | - Biaya - Daftar pembelian bahan bacaan | 840 | Menit | Buku bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan | ||||||
7. | Mencatat buku pada aplikasi Penerimaan Barang, melakukan dokumentasi dan memproses penyerahan bahan bacaan dan peraturan Perundang-undangan kepada pemohon | - Aplikas barang - BAST - Foto barang | 420 | Menit | Kebutuhan terpenuhi | ||||||
3610 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penyediaan Bahan/Material | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Mampu mengoperasikan komputer; 2. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi; 3. Memiliki keterampilan mengelola barang pakai habis. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RENJA; - SOP Penyusunan RKA/DPA; - SOP Distribusi Barang Pakai Habis; - SOP Pengajuan SPP/SPM GU/TU/LS; - SOP Penyusunan SPJ. | - Komputer; - Printer; - Alat Tulis Kantor (ATK); - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Pembuatan Laporan dilakukan setiap akhir triwulan; - Agar memperhatikan RKB dan prioritas kebutuhan yang mendesak. | - Dicatat pada buku kendali barang pakai habis/kartu barang; - Dicatat pada Buku Penerimaan dan Pengeluaran Barang Pakai Habis; - Dicatat pada Kartu Persediaan Barang. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pengurus Barang | Kasubag Umpeg/ PPTK | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
1. | Pemohon membuat usulan Rencana Kebutuhan Barang Pakai Habis | Daftar kebutuhan dan nota dinas | 30 Menit | Permohonan barang pakai habis | |||||
2. | Pengurus barang merekapitulasi kebutuhan barang pakai habis | Daftar kebutuhan dan nota dinas | 420 Menit | Rekapitulasi kebutuhan barang pakai habis | |||||
3. | Verifikasi kebutuhan barang pakai habis | Daftar kebutuhan | 120 Menit | Hasil verifikasi | |||||
4. | Penandatanganan Rencana Kebutuhan Barang Pakai Habis | Rencana Kebutuhan Barang Pakai Habis | 180 Menit | Rencana Kebutuhan ditanda tangani | |||||
5. | Rekapitulasi rencana kebutuhan barang pakai habis untuk diusulkan kedalam rencana Kerja Anggaran pada setiap Kegiatan Belanja Barang Pakai Habis | Rekapitulasi rencana kebutuhan barang pakai habis | 120 Menit | Hasil rekapitulasi | |||||
6. | Dilakukan pengadaan/belanja barang pakai habis sesuai usulan kebutuhan dari pemohon | DPA Belanja Barang Pakai Habis | 420 Menit | Pengadaan barang pakai habis | |||||
7. | Barang pakai habis dicatat pada buku penerimaan barang, kartu persediaan dan Kartu barang kemudian disimpan digudang hingga didistribusikan kepada pemohon | - Kartu Barang - Buku Penerimaan/Pengeluaran - Kartu Persediaan Barang/Gudang | 420 Menit | Barang pakai habis tercatat dan tersimpan | |||||
1710 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan; - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Berpendidikan SLTA/Sederajat, D-III dan S-1; 2. Memahami Urusan Pengadministrasi Keuangan; 3. Memiliki keahlian dalam pengoperasian komputer. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RENJA; - SOP Penyusunan RKA/DPA; - SOP pelaksanaan rapat; - SOP surat masuk dan keluar. | - Komputer/PC; - Printer; - ATK; - Xxxxxxx. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Untuk lebih tertib administrasi agar tidak terjadi kesalahan | - Data dicatat dan di rekap; - Buku register; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pegawai | Sekretaris/ Kabid (PPTK) | kepala | Kasubag Umpeg & Hukum | Pejabat | Bendahara Pengeluaran Pembantu | Bendahara Pengeluaran | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | |
1. | Mengajukan permohonan pelaksanaan Perjalanan Dinas melalui Sekretaris atau Kepala Bidang | Draft usulan perxxxxxxx xxxxx | 00 | Xxxxx | Xxxxx surat | |||||||
2. | Membuat dan menandatangani Nota Perjalanan Dinas dasar usulan draft yang diajukan | Usulan perjalanan dinas | 30 | Menit | Nota usulan perjalanan dinas | |||||||
3. | Menyetujui Perjalanan Dinas | Persetujuan usulan perjalanan dinas | 10 | Menit | Berkas nota usulan perjalanan dinas yang sudah disetujui | |||||||
4. | Membuat SPPD dan memberikan Paraf pada SPPD | Berkas SPPD | 20 | Menit | Berkas SPPD | |||||||
5. | Menandatangani SPPD | Berkas SPPD | 30 | Menit | Berkas SPPD | |||||||
6. | Melakukan pencatatan ke dalam buku register perjalanan dinas | Berkas SPPD | 30 | Menit | Berkas SPPD | |||||||
7. | Melaksanakan perjalanan dinas dan melaporkan maksud dan tujuan kedatangan kepada pejabat yang berwenang di tempat tujuan dengan menyerahkan SPT dan SPPD untuk ditandatangani | Berkas SPPD | 1260 | Menit | Berkas SPPD | |||||||
8. | Menandatangani serta memberi arahan sehubungan dengan pelaksanaan tugas di tempat / wilayah yang dikunjungi | Berkas SPPD dan stempel pejabat yang dikunjungi | 60 | Menit | Berkas SPPD | |||||||
9. | Telah selesai melaksanakan perjalanan dinas | Membuat laporan dan mencetak dokumentasi hasil dari perjalanan dinas | 420 | Menit | Berkas SPPD | |||||||
10. | Menerima laporan dari pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas serta mengajukan permohonan pembayaran kepada bendahara pengeluaran | Dokumentasi laporan perjalanan dinas | 30 | Menit | Berkas SPPD | |||||||
11. | Memeriksa keabsahan dari bukti-bukti pengeluaran serta membuat kwitansi perjalanan dinas dan daftar pengeluaran riil perjalanan dinas sekaligus membuat daftar non tunai untuk diajukan pencairannya kepada bendahara pengeluaran | Nota dinas persetujuan perjalanan dinas, surat tugas yang telah ditanda tangani, lembar SPPD, kwitansi, rincian perjalanan dinas serta dokumentasi pendukung | 420 | Menit | Berkas SPPD, kwitansi, daftar riil dan draft non tunai | |||||||
12. | Menulis cek untuk pencairan berdasarkan daftar usulan non tunai | Cek dan stempel materai | 30 | Menit | Cek | |||||||
13. | Menandatangani kwitansi | Cek | 15 | Menit | Cek | |||||||
14. | Meneruskan pencairan cek melalui non tunai ke bank yang ditunjuk | Cek | 60 | Menit | Cek | |||||||
15. | Rekening pelaksana perjalanan dinas | kartu Atm | 420 | Menit | Kartu Atm | |||||||
2895 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP-AP; - Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.4; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami pengadaan barang dan jasa pemerintah; 2. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pejabat pada unit kerja terkait; 3. Mampu mengoperasikan komputer; 4. Mampu melakukan pendataan barang. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Seleksi Penyedia kendaraan dinas operasional atau lapangan | - Buku Pedoman Pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan; - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Apabila proses pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan tidak berjalan dengan baik, maka hasil dari pengadaan tidak akan optimal. | - Surat Berita Acara Pemeriksaan; - Surat Berita Acara Penerimaan; - Daftar Barang. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Kasubag Umpeg & Hukum | PPK | PP/POKJA | PPHP | Penyedia | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menetapkan RUP dan menyerahkannya kepada Kasubag Umpeg dan Hukum untuk dibuat jadwal pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan | Agenda kerja | 15 | Menit | Nota dinas | ||||||
2. | Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Order pengadaan | 240 | Menit | Order pengadaan | ||||||
3. | Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (HPS, Spesifikasi teknis dan rancangan kontrak/SPK), dan menyerahkannya kepada Pejabat Pengadaan/Pokja ULP untuk dilaksanakan pemilihan penyedia | Order pengadaan | 15 | Menit | Order pengadaan | ||||||
4. | Melaksanakan pemilihan penyedia, menetapkan calon penyedia dan menyerahkan hasil pengadaannya kepada PPK untuk dibuatkan Kontrak/SPK dan surat pesanan | Order pengadaan | 10 | Menit | Order pengadaan | ||||||
5. | Membuat dokumen kontrak dan surat pesanan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian PPK menyerahkan 1 (satu) dokumen kepada penyedia/supplier agar pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan | Order pesanan | 420 | Menit | Daftar barang dan jasa | ||||||
6. | Menyerahkan barang sesuai dengan kontrak/SPK dan surat pesanan serta jadwal yang ditetapkan, membuat surat jalan untuk diserahkan kepada panitia/PPHP | Daftar barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Pemeriksaan | ||||||
7. | Memeriksa barang yang dikirim oleh penyedia/supplier. Jika barang yang dikirim sesuai kontrak/SPK dan surat pesanan membuat dan menandatangani BASTB dan diserahkan kepada PPK. Jika tidak sesuai barang dikembalikan kepada penyedia untuk diganti sesuai dengan pesanan/ permintaan | Barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Penerimaan | ||||||
8. | Menerima BASTB dan surat jalan yang ditandatangani oleh PPHP, menyerahkan barang hasil pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan kepada Kasubag Umpeg dan Hukum | Surat BA Penerimaan | 30 | Menit | Kwitansi | ||||||
9. | Menerima barang hasil pengadaan kendaraan dinas operasional atau lapangan dan mendokumentasikan surat jalan dan BASTB | Kwitansi | 20 | Menit | Kwitansi | ||||||
1230 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengadaan Mebel | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP-AP; - Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.4; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami pengadaan barang dan jasa pemerintah; 2. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pejabat pada unit kerja terkait; 3. Mampu mengoperasikan komputer; 4. Mampu melakukan pendataan barang. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Seleksi Penyedia Barang dan Jasa. | - Buku Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa; - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Apabila proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan dengan baik, maka hasil dari pengadaan tidak akan optimal. | - Surat Berita Acara Pemeriksaan; - Surat Berita Acara Penerimaan; - Daftar Barang. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Kasubag Umpeg & Hukum | PPK | PP/POKJA | PPHP | Penyedia | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menetapkan RUP dan menyerahkannya kepada Kasubag Umpeg dan Hukum untuk dibuat jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa | Agenda kerja | 15 | Menit | Nota dinas | ||||||
2. | Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Order pengadaan | 240 | Menit | Order pengadaan | ||||||
3. | Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (HPS, Spesifikasi teknis dan rancangan kontrak/SPK), dan menyerahkannya kepada Pejabat Pengadaan/Pokja ULP untuk dilaksanakan pemilihan penyedia | Order pengadaan | 15 | Menit | Order pengadaan | ||||||
4. | Melaksanakan pemilihan penyedia, menetapkan calon penyedia dan menyerahkan hasil pengadaannya kepada PPK untuk dibuatkan Kontrak/SPK dan surat pesanan | Order pengadaan | 10 | Menit | Order pengadaan | ||||||
5. | Membuat dokumen kontrak dan surat pesanan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian PPK menyerahkan 1 (satu) dokumen kepada penyedia/supplier agar pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan | Order pesanan | 420 | Menit | Daftar barang dan jasa | ||||||
6. | Menyerahkan barang sesuai dengan kontrak/SPK dan surat pesanan serta jadwal yang ditetapkan, membuat surat jalan untuk diserahkan kepada panitia/PPHP | Daftar barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Pemeriksaan | ||||||
7. | Memeriksa barang yang dikirim oleh penyedia/supplier. Jika barang yang dikirim sesuai kontrak/SPK dan surat pesanan membuat dan menandatangani BASTB dan diserahkan kepada PPK. Jika tidak sesuai barang dikembalikan kepada penyedia untuk diganti sesuai dengan pesanan/ permintaan | Barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Penerimaan | ||||||
8. | Menerima BASTB dan surat jalan yang ditandatangani oleh PPHP, menyerahkan barang hasil pengadaan kepada Kasubag Umpeg dan Hukum | Surat BA Penerimaan | 30 | Menit | Kwitansi | ||||||
9. | Menerima barang hasil pengadaan dan mendokumentasikan surat jalan dan BASTB | Kwitansi | 20 | Menit | Kwitansi | ||||||
1230 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP-AP; - Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.4; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami pengadaan barang dan jasa pemerintah; 2. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pejabat pada unit kerja terkait; 3. Mampu mengoperasikan komputer; 4. Mampu melakukan pendataan barang. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Seleksi Penyedia Barang dan Jasa. | - Buku Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa; - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Apabila proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan dengan baik, maka hasil dari pengadaan tidak akan optimal. | - Surat Berita Acara Pemeriksaan; - Surat Berita Acara Penerimaan; - Daftar Barang. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Kasubag Umpeg & Hukum | PPK | PP/POKJA | PPHP | Penyedia | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menetapkan RUP dan menyerahkannya kepada Kasubag Umpeg dan Hukum untuk dibuat jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa | Agenda kerja | 15 | Menit | Nota dinas | ||||||
2. | Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Order pengadaan | 240 | Menit | Order pengadaan | ||||||
3. | Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (HPS, Spesifikasi teknis dan rancangan kontrak/SPK), dan menyerahkannya kepada Pejabat Pengadaan/Pokja ULP untuk dilaksanakan pemilihan penyedia | Order pengadaan | 15 | Menit | Order pengadaan | ||||||
4. | Melaksanakan pemilihan penyedia, menetapkan calon penyedia dan menyerahkan hasil pengadaannya kepada PPK untuk dibuatkan Kontrak/SPK dan surat pesanan | Order pengadaan | 10 | Menit | Order pengadaan | ||||||
5. | Membuat dokumen kontrak dan surat pesanan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian PPK menyerahkan 1 (satu) dokumen kepada penyedia/supplier agar pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan | Order pesanan | 420 | Menit | Daftar barang dan jasa | ||||||
6. | Menyerahkan barang sesuai dengan kontrak/SPK dan surat pesanan serta jadwal yang ditetapkan, membuat surat jalan untuk diserahkan kepada panitia/PPHP | Daftar barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Pemeriksaan | ||||||
7. | Memeriksa barang yang dikirim oleh penyedia/supplier. Jika barang yang dikirim sesuai kontrak/SPK dan surat pesanan membuat dan menandatangani BASTB dan diserahkan kepada PPK. Jika tidak sesuai barang dikembalikan kepada penyedia untuk diganti sesuai dengan pesanan/ permintaan | Barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Penerimaan | ||||||
8. | Menerima BASTB dan surat jalan yang ditandatangani oleh PPHP, menyerahkan barang hasil pengadaan kepada Kasubag Umpeg dan Hukum | Surat BA Penerimaan | 30 | Menit | Kwitansi | ||||||
9. | Menerima barang hasil pengadaan dan mendokumentasikan surat jalan dan BASTB | Kwitansi | 20 | Menit | Kwitansi | ||||||
1230 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengadaan Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan SOP-AP; - Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.4; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami pengadaan barang dan jasa pemerintah; 2. Mampu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pejabat pada unit kerja terkait; 3. Mampu mengoperasikan komputer; 4. Mampu melakukan pendataan barang. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Seleksi Penyedia Barang dan Jasa. | - Buku Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa; - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Apabila proses pengadaan barang dan jasa tidak berjalan dengan baik, maka hasil dari pengadaan tidak akan optimal. | - Surat Berita Acara Pemeriksaan; - Surat Berita Acara Penerimaan; - Daftar Barang. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Kasubag Umpeg & Hukum | PPK | PP/POKJA | PPHP | Penyedia | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Menetapkan RUP dan menyerahkannya kepada Kasubag Umpeg dan Hukum untuk dibuat jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa | Agenda kerja | 15 | Menit | Nota dinas | ||||||
2. | Menyusun jadwal pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | Order pengadaan | 240 | Menit | Order pengadaan | ||||||
3. | Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan (HPS, Spesifikasi teknis dan rancangan kontrak/SPK), dan menyerahkannya kepada Pejabat Pengadaan/Pokja ULP untuk dilaksanakan pemilihan penyedia | Order pengadaan | 15 | Menit | Order pengadaan | ||||||
4. | Melaksanakan pemilihan penyedia, menetapkan calon penyedia dan menyerahkan hasil pengadaannya kepada PPK untuk dibuatkan Kontrak/SPK dan surat pesanan | Order pengadaan | 10 | Menit | Order pengadaan | ||||||
5. | Membuat dokumen kontrak dan surat pesanan untuk ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian PPK menyerahkan 1 (satu) dokumen kepada penyedia/supplier agar pekerjaan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan | Order pesanan | 420 | Menit | Daftar barang dan jasa | ||||||
6. | Menyerahkan barang sesuai dengan kontrak/SPK dan surat pesanan serta jadwal yang ditetapkan, membuat surat jalan untuk diserahkan kepada panitia/PPHP | Daftar barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Pemeriksaan | ||||||
7. | Memeriksa barang yang dikirim oleh penyedia/supplier. Jika barang yang dikirim sesuai kontrak/SPK dan surat pesanan membuat dan menandatangani BASTB dan diserahkan kepada PPK. Jika tidak sesuai barang dikembalikan kepada penyedia untuk diganti sesuai dengan pesanan/ permintaan | Barang dan jasa | 240 | Menit | Surat BA Penerimaan | ||||||
8. | Menerima BASTB dan surat jalan yang ditandatangani oleh PPHP, menyerahkan barang hasil pengadaan kepada Kasubag Umpeg dan Hukum | Surat BA Penerimaan | 30 | Menit | Kwitansi | ||||||
9. | Menerima barang hasil pengadaan dan mendokumentasikan surat jalan dan BASTB | Kwitansi | 20 | Menit | Kwitansi | ||||||
1230 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Rajin; 2. Xxxx; 3. Xxxxxxxx; dan 4. berdedikasi. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Surat Keluar; - SOP Surat Masuk. | - Barang Milik Daerah; - Komputer/PC; - Printer; - ATK; - Stempel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- SOP ini merupakan prosedur baku yang wajib dilaksanakan dalam Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dan apabila tidak dilaksanakan akan mengakibatkan ketidaksesuaian, ketidakjelasan, ketidaktepatan dan kelambatan dalam Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Da Air dan Listrik. | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala | Sekretaris | Kasubag Umpeg & Hukum | Kasubag Keuangan | Pengadmini strasi Umum | Penyedia Jasa | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1. | Mengrimkan permohonan tagihan | Permohonan tagihan | 10 Menit | Permohonan tagihan | ||||||
2. | Menerima dan melaporkan ke atasan | Permohonan tagihan | 20 Menit | Permohonan tagihan | ||||||
3. | Memeriksa dan memaraf lembar disposisi | Permohonan tagihan dan lembar disposisi | 20 Menit | Disposisi | ||||||
4. | Menerima disposisi dan melakukan pembayaran melalui LS | Disposisi | 30 Menit | Tagihan LS | ||||||
5. | Menerima laporan hasil tembusan pembayar | Tagihan LS | 10 Menit | Tagihan LS | ||||||
6. | Melakukan pembayaran atas jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik serta mengarsip laporan pembayaran | SP2D laporan pembayaran | 120 Menit | Arsip SPJ | ||||||
210 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami tata cara pembayaran pajak kendaraan; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- Pengajuan SPM GU/TU | - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Pengendalian pembayaran pajak kendaraan tidak harus menunggu permohonan dari pemegang kendaraan, tapi dilakukan evaluasi secara berkala baik oleh pengurus barang atau oleh PPTK Pemeliharaan Kendaraan Dinas; - Untuk perpanjangan masa berlaku STNK agar melampirkan BPKB Kendaraan asli yang dapat dipinjam di Bagian Pengelolaan Aset Daerah pada instansi terkait dan dikembalikan setelah proses selesai. | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pelaksana | Kasubag Umpeg & Hukum | kasubag Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Mengajukan permohonan pembayaran pajak kendaraan dengan melampirkan STNK asli dan fotocopy | STNK | 10 | Menit | Permohonan Pembayaran Pajak | ||||||
2. | Membuat permohonan pembayarannya dengan Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU | Rancangan UMK | 60 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
3. | Tanda tangan Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU pembayaran pajak kendaraan | Nota Dinas UMK | 30 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
4. | Tanda tangan mengetahui permohonan pembayaran pajak kendaraan | Nota Dinas UMK | 30 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
5. | Disposisi Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU pembayaran pajak kendaraan | - Disposisi UMK - Nota Dinas | 120 | Menit | Persetujuan Pencairan Dana | ||||||
6. | Proses pencairan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan | - Disposisi UMK - Nota Dinas | 1260 | Menit | Tersedianya Anggaran | ||||||
7. | Melakukan pembayaran pajak kendaraan dan mencatatnya pada Buku Kendali Pemeliharaan Kendaraan Dinas kemudian mengembalikan STNK kepada pemohon | - STNK - Surat Kuasa Pembayaran - Buku Kendali Pemeliharaan - BAST STNK | 420 | Menit | Pajak Kendaraan Lunas | ||||||
1930 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Mengetahui tugas dan fungsi; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- Mekanisme Pengajuan SPP/SPM GU/TU | - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Agar memperhatikan SSH dan anggaran kegiatan; - Agar membuat MOU kerjasama dengan bengkel service kendaraan yang terpercaya dan bermutu setiap awal tahun kegiatan akan dimulai. | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pelaksana | Kasubag Umpeg & Hukum | kasubag Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Mengajukan permohonan pemeliharaan kendaraan | - Kendaraan Dinas - Nota Dinas Permohonan | 10 | Menit | Permohonan pemeliharaan kendaraan dinas | ||||||
2. | Mengecek fisik kendaraan dan cek buku kendali pemeliharaan kemudian melaporkannya ke Kasubag/PPTK | - Kendaraan Dinas - Nota Dinas Permohonan - Buku Kendali Pemeliharaan | 120 | Menit | Identifikasi Kerusakan Kendaraan | ||||||
3. | Mengeluarkan Surat Perintah Pemeliharaan Kendaraan | Surat Perintah Service Kendaraan | 30 | Menit | Surat perintah tugas | ||||||
4. | Membawa kendaraan ke bengkel, mencatatnya pada Buku Kendali Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan menyusun invoice tagihan untuk dilaporkan | - Surat Perintah - Buku Kendali Pemeliharaan | 1260 | Menit | Proses pemeliharaan kendaraan dinas | ||||||
5. | Membuat permohonan pembiayaannya dengan Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU | SPJ Pemeliharaan Kendaraan | 60 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
6. | Tanda tangan nota dinas mengetahui permohonan pembayaran pemeliharaan kendaraan | Nota Dinas UMK | 60 | Menit | Nota Dinas UMK diketahui atasan | ||||||
7. | Disposisi Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU pembayaran pajak kendaraan | Disposisi Nota Dinas UMK | 120 | Menit | Pembiayaan pemeliharaan disetujui | ||||||
8. | Proses pencairan anggaran untuk pembayaran pemeliharaan kendaraan | Disposisi Nota Dinas UMK | 2100 | Menit | Service kendaraan selesai | ||||||
3760 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pengadaan Bahan Bakar Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Mampu mengoperasikan Komputer; 2. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi; 3. Memiliki keterampilan mengelola barang pakai habis. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RKA/DPA; - SOP Distribusi Barang Pakai Habis - SOP Pengajuan SPP/SPM GU/TU/LS; - SOP Penyusunan SPJ. | - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Pembuatan laporan dilakukan setiap akhir triwulan; - Harus memperhatikan batas pembiayaan pemeliharaan kendaraan dinas sesuai SSH; - PPTK melakukan MOU dengan pihak penyedia bahan bakar kendaraan dinas ( SPBU ) yang memenuhi kualifikasi standar pemerintah, terpercaya dan bertanggung jawab yang dilakukan setiap awal tahun anggaran; - Penetapan jenis bahan bakar harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. | - Dicatat pada buku laporan pemeliharaan kendaraan dinas |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemegang Kendaraan | Pengurus Barang | Kasubag Umpeg/ PPTK | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 9 | 10 | |
1. | Pemohon membuat usulan Rencana Kebutuhan bahan bakar kendaraan | Daftar kebutuhan | 30 Menit | Permohonan bahan bakar | |||||
2. | Pengurus barang merekapitulasi kebutuhan bahan bakar kendaraan untuk dilakukan akumulasi biaya kendaraan pertahun | - Daftar kebutuhan - Nota Dinas | 420 Menit | Rekapitulasi kebutuhan bahan bakar | |||||
3. | Verifikasi kebutuhan bahan bakar kendaraan | Daftar kebutuhan | 120 Menit | Hasil verifikasi | |||||
4. | Penandatanganan Rencana Kebutuhan Bahan Bakar Kendaraan pertahun | Rencana Kebutuhan bahan bakar kendaraan | 180 Menit | Rencana Kebutuhan ditanda tangani | |||||
5. | Rekapitulasi rencana kebutuhan bahan bakar kendaraan untuk diusulkan kedalam rencana Kerja Anggaran pada setiap Kegiatan pengadaan Bahan Bakar Kendaraan | Rekapitulasi rencana kebutuhan bahan bakar kendaraan dinas | 120 Menit | Hasil rekapitulasi | |||||
6. | Proses pengadaan bahan bakar kendaraan sesuai kebutuhan pemohon yang dilakukan perbulan | DPA pengadaan bahan bakar kendaraan dinas | 2100 Menit | Voucher bahan bakar | |||||
7. | Bahan bakar didistribusikan kepada pemegang kendaraan dinas | Tanda terima bahan bakar | 1260 Menit | Dokumen penyerahan bahan bakar | |||||
8. | Pencatatan pengadaan dan distribusi Bahan bakar pada buku kendali pemeliharaan kendaraan dinas | Buku kendali pemeliharaan kendaraan dinas | 420 Menit | Kegiatan tercatat | |||||
4650 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pemeliharaan Mebel | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami proses pemeliharaan mebel kantor; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi; 4. Memahami pengelolaan Barang Milik Daerah. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- Mekanisme Pengajuan SPP/SPM GU/TU | - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Harus memperhatikan SSH dan anggaran kegiatan; - Harus memperhatikan masa manfaat dan kelayakan peralatan gedung kantor dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan buku penjagaan pada aplikasi barang milik daerah. | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pengurus Barang | Kasubag Umpeg & Hukum | kasubag Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Mengajukan permohonan pemeliharaan mebel kantor | - Nota dinas permohonan - Barang yang rusak | 10 | Menit | Permohonan pemeliharaan mebel kantor | ||||||
2. | Mengecek fisik barang dan cek buku kendali pemeliharaan kemudian melaporkannya ke Kasubag/PPTK | - Nota dinas permohonan - Barang yang rusak - Buku kendali pemeliharaan | 120 | Menit | Identifikasi kerusakan mebel | ||||||
3. | Verifikasi permohonan pada buku kendali kegiatan kemudian melakukan pesanan pemeliharaan mebel kepada pihak ke 3 yang telah ditunjuk | Surat Perintah untuk memperbaiki barang yang rusak | 30 | Menit | Eksekusi pemeliharaan mebel | ||||||
4. | Mencatat data dan biaya pemeliharaan pada buku kendali/ aplikasi barang | - Surat Perintah - Buku Kendali Pemeliharaan | 1260 | Menit | Proses pemeliharaan mebel tercatat | ||||||
5. | Membuat permohonan pembiayaan dengan Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU | SPJ/Invoice Pemeliharaan mebel | 60 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
6. | Tanda tangan nota dinas mengetahui permohonan pembayaran pemeliharaan mebel kantor | Nota Dinas UMK | 60 | Menit | Nota Dinas UMK diketahui atasan | ||||||
7. | Disposisi Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU/LS pembayaran pemeliharaan mebel kantor | Disposisi Nota Dinas UMK | 120 | Menit | Pembiayaan pemeliharaan disetujui | ||||||
8. | Proses pencairan anggaran untuk pembayaran pemeliharaan mebel kantor | Disposisi Nota Dinas UMK | 2100 | Menit | Pemeliharaan mebel selesai | ||||||
3760 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami proses pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi; 4. Memahami pengelolaan Barang Milik Daerah. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- Mekanisme Pengajuan SPP/SPM GU/TU | - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Harus memperhatikan SSH dan anggaran kegiatan; - Harus memperhatikan masa manfaat dan kelayakan peralatan dan mesin lainnya dengan mengacu pada peraturan yang berlaku dan buku penjagaan pada aplikasi barang milik daerah. | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pengurus Barang | Kasubag Umpeg & Hukum | kasubag Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Mengajukan permohonan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | - Nota dinas permohonan - Barang yang rusak | 10 | Menit | Permohonan Pemeliharaan Peralatan dan Mesin | ||||||
2. | Mengecek fisik barang dan cek buku kendali pemeliharaan kemudian melaporkannya ke Kasubag/PPTK | - Nota dinas permohonan - Barang yang rusak - Buku kendali pemeliharaan | 120 | Menit | Identifikasi kerusakan mebel | ||||||
3. | Verifikasi permohonan pada buku kendali kegiatan kemudian melakukan pesanan pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya kepada pihak ke 3 yang telah ditunjuk | Surat Perintah untuk memperbaiki barang yang rusak | 30 | Menit | Eksekusi pemeliharaan mebel | ||||||
4. | Mencatat data dan biaya pemeliharaan pada buku kendali/ aplikasi barang | - Surat Perintah - Buku Kendali Pemeliharaan | 1260 | Menit | Proses pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya tercatat | ||||||
5. | Membuat permohonan pembiayaan dengan Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU | SPJ/Invoice Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | 60 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
6. | Tanda tangan nota dinas mengetahui permohonan pembayaran pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | Nota Dinas UMK | 60 | Menit | Nota Dinas UMK diketahui atasan | ||||||
7. | Disposisi Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU/LS pembayaran peralatan dan mesin lainnya | Disposisi Nota Dinas UMK | 120 | Menit | Pembiayaan pemeliharaan disetujui | ||||||
8. | Proses pencairan anggaran untuk pembayaran pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya | Disposisi Nota Dinas UMK | 2100 | Menit | Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya selesai | ||||||
3760 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami proses pemeliharaan gedung kantor; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi; 4. Memahami pengelolaan Barang Milik Daerah. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Pengajuan SPP/SPM GU/TU/LS | - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Harus memperhatikan SSH dan anggaran kegiatan | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pengurus Barang | Kasubag Umpeg & Hukum | kasubag Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Mengajukan permohonan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya | Draft nota dinas permohonan | 10 | Menit | Nota dinas permohonan | ||||||
2. | Mengecek fisik gedung dan cek buku kendali pemeliharaan kemudian melaporkannya ke Kasubag/PPTK | - Nota dinas permohonan - Buku kendali pemeliharaan | 120 | Menit | Identifikasi kerusakan gedung | ||||||
3. | Verifikasi permohonan pada buku kendali kegiatan kemudian melakukan pesanan pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya kepada pihak ke 3 yang telah ditunjuk untuk bekerjasama melakukan pemeliharaan gedung | Surat Perintah untuk memelihara gedung kantor | 30 | Menit | Pelaksanaan pemeliharaan gedung | ||||||
4. | Mencatat data dan biaya pemeliharaan pada buku kendali/ aplikasi barang | - Surat Perintah - Buku Kendali Pemeliharaan | 1260 | Menit | Proses pemeliharaan gedung tercatat | ||||||
5. | Membuat permohonan pembiayaan dengan Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU/LS | SPJ/Invoice Pemeliharaan gedung kantor | 60 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
6. | Tanda tangan nota dinas mengetahui permohonan pembayaran pemeliharaan gedung kantor | Nota Dinas UMK | 60 | Menit | Nota Dinas UMK diketahui atasan | ||||||
7. | Disposisi Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU pembayaran biaya pemeliharaan gedung kantor | Disposisi Nota Dinas UMK | 120 | Menit | Pembiayaan pemeliharaan disetujui | ||||||
8. | Proses pencairan anggaran untuk pembayaran pemeliharaan gedung kantor | Disposisi Nota Dinas UMK | 2100 | Menit | Pemeliharaan gedung selesai | ||||||
3760 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN HUKUM | Nama SOP | Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; - Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 jo Nomor 56 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Daerah; - Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami proses pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor; 2. Mampu mengoperasikan Komputer; 3. Memiliki keterampilan sebagai pengadministrasi; 4. Memahami pengelolaan Barang Milik Daerah. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Pengajuan SPP/SPM GU/TU/LS | - Printer; - ATK; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Harus memperhatikan SSH dan anggaran kegiatan | - Data dicatat dan di rekap; - Pendokumentasian. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Pemohon | Pengurus Barang | Kasubag Umpeg & Hukum | kasubag Keuangan | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Mengajukan permohonan pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor dan bangunan lainnya | Draft nota dinas permohonan | 10 | Menit | Nota dinas permohonan | ||||||
2. | Mengecek fisik gedung dan cek buku kendali pemeliharaan kemudian melaporkannya ke Kasubag/PPTK | - Nota dinas permohonan - Buku kendali pemeliharaan | 120 | Menit | Identifikasi kerusakan sarana dan prasarana gedung kantor | ||||||
3. | Verifikasi permohonan pada buku kendali kegiatan kemudian melakukan pesanan pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana gedung kantor dan bangunan lainnya kepada pihak ke 3 yang telah ditunjuk untuk bekerjasama melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana | Surat Perintah untuk memelihara sarana dan prasarana gedung kantor | 30 | Menit | Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung | ||||||
4. | Mencatat data dan biaya pemeliharaan pada buku kendali/ aplikasi barang | - Surat Perintah - Buku Kendali Pemeliharaan | 1260 | Menit | Proses pemeliharaan sarana dan prasarana gedung tercatat | ||||||
5. | Membuat permohonan pembiayaan dengan Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU/LS | SPJ/Invoice Pemeliharaan gedung sarana dan prasarana kantor | 60 | Menit | Nota Dinas UMK | ||||||
6. | Tanda tangan nota dinas mengetahui permohonan pembayaran pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor | Nota Dinas UMK | 60 | Menit | Nota Dinas UMK diketahui atasan | ||||||
7. | Disposisi Nota Dinas Pengajuan SPM GU/TU pembayaran biaya pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor | Disposisi Nota Dinas UMK | 120 | Menit | Pembiayaan pemeliharaan disetujui | ||||||
8. | Proses pencairan anggaran untuk pembayaran pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor | Disposisi Nota Dinas UMK | 2100 | Menit | Pemeliharaan sarana dan prasarana gedung selesai | ||||||
3760 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN | Nama SOP | Analisis Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu Strategis Pembangunan Daerah | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2017. | 1. Pendidikan Minimal SLTA; 2. Memahami peraturan perundang-undangan tentang data; 3. Memahami konsep basis data berikut manajemennya; 4. Dapat mengoperasionalkan perangkat lunak pengolah data; 5. Dapat mengoperasionalkan perangkat lunak pengolah kata dan tabel; 6. Dapat menyusun materi laporan informasi perencanaan dan dokumentasi pembangunan. | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Administrasi surat masuk dan keluar; - SOP Penyusunan SK Tim Pelaksana Kegiatan; - SOP Rapat Koordinasi. | - Peraturan perundang-undangan tentang data; - Server, komputer/laptop, printer dan jaringan komputer yang terkait dengan basis data; - Perangkat lunak pengolah data dan tabel. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilakukan maka Penyusunan Informasi Hasil Perencanaan dan Dokumentasi Pembangunan sebagai salah satu bahan penyusunan rencana pembangunan tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenaran datanya | - Informasi Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar |
Pelaksana | Baku Mutu |
No.
Uraian Prosedur
Kepala
Sekretaris
Kabid
Kasubid
Staf
Kelengkapan
Waktu
Output
1 2 3 4 5
1. Mempersiapkan pelaksanaan diskusi issu-issu aktual yang berkembang mengenai Program Prioritas dan Program Strategis Pemerintah sebagai tema diskusi
2. Mengidentifikasi issu-issu aktual yang berkembang mengenai Program Prioritas dan Program Strategis Pemerintah sebagai tema
6 7 8
DPA Bappelitbangda
DPA Bappelitbangda
9 10
30 Menit Disposisi/memo
840 Menit Tema diskusi
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Mengadakan Rapat Internal untuk membentuk tim pelaksana, merencanakan dan mempersiapkan tema, materi, dan draf rencana Kegiatan Diskusi
Mengusulkan tema, materi dan draf rencana Kegiatan Diskusi Kepada Kabid Litbang dan Pengendalian Pembangunan dan dilaporkan ke Kepala Bappelitbangda
Menerima, meneliti, memparaf usulan pelaksanaan kegiatan dan bahan materi kegiatan
Menerima, meneliti dan mendisposisi usulan pelaksanaan kegiatan dan bahan materi kegiatan serta menginstruksikan Kabid untuk menyelenggarakan kegiatan diskusi
Menerima disposisi usulan pelaksanaan kegiatan dan bahan materi kegiatan diskusi serta menginstruksikan kasubid untuk menyelenggarakan kegiatan diskusi
- Menerima instruksi kabid untuk menyelenggarakan kegiatan diskusi
- Membuat daftar undangan dan surat undangan peserta kegiatan
Menginstruksikan staf untuk mendistribusikan surat undangan kepada peserta diskusi
Melaksanakan diskusi
ATK, Komputer dan Printer
Draf rencana kegiatan Tema dan materi diskusi, serta tim pelaksana
Usulan pelaksanaan kegiatan dan bahan materi kegiatan
Usulan pelaksanaan kegiatan dan bahan materi kegiatan yg telah diparaf Kepala Bidang
Usulan kegiatan yg telah di disposisi oleh Kepala Bappelitbangda
Bahan pelaksanaan kegiatan diskusi, ATK, Komputer dan Printer
Surat undangan dan daftar penerima/ ekspedisi
Sarana dan prasarana pendukung
180 Menit Rumusan hasil rapat internal
15 Menit Rencana kegiatan tema dan materi diskusi, serta tim pelaksana
15 Menit Usulan pelaksanaan kegiatan dan bahan materi kegiatan telah diparaf Kabid
15 Menit Usulan kegiatan di disposisi oleh Kepala Bappelitbangda
10 Menit Bahan pelaksanaan kegiatan diskusi
15 Menit Surat undangan dan daftar penerima/ ekspedisi
60 Menit Undangan telah dikirim
420 Menit Notulen diskusi
11.
12.
Membuat laporan hasil pelaksanaan diskusi dan melaporkan kepada Kepala Bappelitbangda
Menerima Laporan yang telah didisposisi oleh Kepala Bappelitbangda
Notulen diskusi dan data pendukung lainnya Laporan hasil pelaksanaan diskusi
60 Menit Laporan hasil pelaksanaan diskusi 15 Menit Laporan diarsipkan
1675 Menit
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN | Nama SOP | Koordinasi Penelaahan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Dokumen Kebijakan Lainnya | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. | 1. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi BadanPerencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 2. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Administrasi surat masuk dan keluar; - SOP Penyusunan Surat Keputusan. | - Printer; - ATK; - Komputer/PC; - Internet. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat pelaksanaan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya tidak berjalan lancar | - Daftar usulan kegiatan dari Perangkat Daerah; - MoU pelaksanaan Program TJSLP; - Laporan Pelaksanaan Program TJSLP. |
No. | Uraian Prosedur | Pelaksana | Baku Mutu | |||
Xxx Xxxxxxxxxx dan Sekretariat | Mitra TJSLP | Kelengkapan | Waktu | Output | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1. | Menyusun daftar usulan kegiatan dari Perangkat Daerah | Daftar usulan kegiatan dari Perangkat Daerah | 4200 Menit | 1 berkas daftar usulan kegiatan Perangkat Daerah | ||
2. | Melakukan sinkronisasi daftar usulan | Daftar Usulan Kegiatan | 4200 Menit | 1 berkas daftar usulan kegiatan | ||
3. | Melaksanakan sosialisasi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten | Daftar Usulan Kegiatan | 420 Menit | 1 berkas daftar usulan kegiatan yang disepakati oleh Tim fasilitasi dengan Forum TJSLP | ||
4. | Membahas daftar usulan kegiatan yang akan dilaksanakan | Daftar usulan kegiatan yang disepakati dalam sosialisasi TJSLP | 4200 Menit | 1 berkas daftar usulan kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Program TJSLP | ||
5. | Melaksanakan penyepakatan program CSR dengan Mitra TJSLP | 1 berkas daftar usulan kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Program TJSLP | 4200 Menit | 1 berkas daftar usulan kegiatanyang disepakati akan dilaksanakan melalui Program TJSLP | ||
6. | Menyusun draft MoU pelaksanaan Program TJSLP | 1 berkas daftar usulan kegiatan yang disepakati akan dilaksanakan melalui Program TJSLP | 4200 Menit | 1 berkas draft MOU | ||
7. | Melaksanakan penandatanganan MoU antara Bupati dengan Penanggung Jawab Perusahaan | 1 berkas MOU | 4200 Menit | 1 berkas MOU yang sudah ditandatangani | ||
8. | Mengkoordinasikan pendanaan program TJSLP | 1 berkas MOU yang sudah ditandatangani | 8400 Menit | Daftar usulan yang telah siap untuk dilaksanakan | ||
9. | Melaksanakan program TJSLP | Daftar usulan yang telah siap untuk dilaksanakan | 50400 Menit | Daftar kegiatan didalam Program TJSLP yang telah dilaksanakan | ||
10. | Melaporkan pelaksanaan program TJSLP | Daftar kegiatan didalam Program TJSLP yang telah dilaksanakan | 4200 Menit | 1 berkas laporan pelaksanaan Program TJSLP | ||
11. | Monitoring dan evaluasi pelaksanaan ProgramTJSLP | 1 berkas laporan pelaksanaan ProgramTJSLP | 4200 Menit | 1 berkas laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program TJSLP | ||
12. | Menyusun laporan hasil pelaksanaan Program TJSLP untuk Bupati | 1 berkas laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program TJSLP | 2100 Menit | 1 berkas laporan pelaksanaan ProgramTJSLP untuk Bupati | ||
14. | Menyerahkan laporan hasil pelaksanaan program TJSLP dari Bupati kepada DPRD (tembusan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan) | 1 berkas laporan pelaksanaan Program TJSLP untuk DPRD | 420 Menit | 1 berkas laporan pelaksanaan Program TJSLP | ||
95340 Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN | Nama SOP | Pelaksanaan Konsultasi Publik | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik; | 1. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 2. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ). | ||
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara | |||
Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2017. | |||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Administrasi surat masuk dan keluar; - SOP Penyusunan SK Tim Pelaksana Kegiatan; - SOP Rapat Koordinasi. | - Printer; - ATK; - Komputer/PC; - Internet. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat organisasi tidak mendapat masukan yang bermanfaat dan membangun sebagai bahan rekomendasi perbaikan pelayanan dan penyusunan kebijakan | - SK Tim Forum Konsultasi Publik; - Daftar Hadir Forum Konsultasi Publik; - Hasil Pelaksanaan FKP Unit Pelayanan Publik; - Berita Acara Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan; - Tindaklanjut Hasil FKP. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Kepala Badan | Tim FKP | Bupati | Masyarakat/ Peserta FKP | MenPAN RB | Kelengkapan | Waktu | Output |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 |
PRA PELAKSANAAN | |||||||||
1. | Membentuk tim bersama persiapan FKP, tim dapat terdiri gabungan dari penyelenggara pelayanan publik dan pengguna pelayanan | Usulan Tim Forum Konsultasi Publik | 300 Menit | SK Tim Forum Konsultasi Publik | |||||
2. | Merumuskan konsep kegiatan FKP : - Target dan sasaran yang akan dicapai; - Teknis yang akan dilakukan; - Jumlah peserta. | SK Tim Forum Konsultasi Publik | 300 Menit | Konsep Kegiatan | |||||
3. | Mengumpulkan data dan informasi untuk menentukan ide/ isu permasalahan pelayanan publik, misalnya melalui hasil media non tatap muka seperti pengaduan, hasil survei masyarakat (jika ada), sosial media, dan lain lain | Konsep Kegiatan | 300 Menit | Data dan Informasi pendukung tersedia | |||||
PELAKSANAAN | |||||||||
4. | Melaksanakan diskusi dengan bersikap independen/netral | Data dan Informasi pendukung tersedia | 60 Menit | Daftar Hadir FKP | |||||
5. | Melaksanakan diskusi secara dua arah (dialog), dengan tujuan mendapat masukan yang bermanfaat dan membangun sebagai bahan rekomendasi perbaikan pelayanan dan penyusunan kebijakan | Daftar Hadir Diskusi | 60 Menit | Bahan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dan Penyusunan Kebijakan | |||||
6. | Melaksanakan pembahasan sesuai susunan acara FKP dan berfokus kepada pemecahan masalah dari tema/isu tertentu | Bahan Rekomendasi Perbaikan Pelayanan dan Penyusunan Kebijakan | 120 Menit | Hasil pemecahan masalah dari tema/ isu tertentu | |||||
7. | Menandatanganan berita acara berupa komitmen dan tindak lanjut perbaikan antara pimpinan penyelenggara pelayanan dan masyarakat | Hasil pemecahan masalah dari tema/ isu tertentu | 30 Menit | Berita Acara Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | |||||
8. | Menandatangani berita acara hasil FKP | Berita Acara Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | 30 Menit | Berita Acara Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | |||||
PASCA PELAKSANAAN / MONITORING DAN EVALUASI | |||||||||
9. | Menyampaikan secara terbuka hasil keputusan bersama dan solusi dengan diketahui oleh masyarakat | Berita Acara Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | 30 Menit | Sosialisasi Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | |||||
10. | Melakukan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur sejauh mana tindak lanjut perbaikan yang telah dilakukan paska FKP sebagai salah satu bentuk pengawasan | Sosialisasi Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | 300 Menit | Hasil Survei Kepuasan Masyarakat | |||||
11. | Memantau pelaksanaan komitmen perbaikan | Sosialisasi Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | 300 Menit | Supervisi Pimpinan Daerah | |||||
12. | Melakukan pengawasan langsung oleh masyarakat selaku peserta FKP | Sosialisasi Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan | 300 Menit | Pengawasan Masyarakat | |||||
2550 Menit
Tindaklanjut hasil FKP
60 Menit
Hasil pelaksanaan FKP unit pelayanan publik
Melaporkan tindaklanjut hasil FKP kepada Menteri PANRB secara periodik, yang berisi: permasalahan yang telah ditindaklanjuti dan masalah-masalah yang belum mampu ditindaklanjuti
15.
Hasil pelaksanaan FKP Unit Pelayanan Publik
60 Menit
Sosialisasi Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan
Menyampaikan hasil pelaksanaan FKP unit pelayanan publik kepada pimpinan instansi (Pusat dan Daerah) dan melaporkan kepada Menteri PANRB.
Hasil pelaporan pelaksanaan FKP melampirkan:
Salinan daftar hadir, notulensi, foto kegiatan, dan berita acara pelaksanaan kegiatan serta berita acara penandatanganan komitmen
14.
Monev KemenPAN RB
300 Menit
Sosialisasi Komitmen dan Tindak Lanjut Perbaikan
Monitoring dan evaluasi FKP oleh KemenPAN RB sebagai pembina pelayanan publik nasional
13.
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN | Nama SOP | Koordinasi Pelaksanaan Forum SKPD/Lintas SKPD | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang SPPN; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 139 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah. | 1. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian danPengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 2. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ). | ||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Penyusunan RKA/DPA; - SOP Penyusunan Renstra; - SOP Penyusunan Renja. | - Printer; - ATK; - Dokumen Perencanaan; - Komputer/PC. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika SOP ini tidak dilaksanakan maka forum SKPD tidak menghasilkan rancangan Renja yang valid; - Pelaksanaan SOP ini harus melampirkan notulensi forum SKPD, berita acara penetapan hasil forum SKPD. | - Penyimpanan dokumentasi secara manual dalam arsip dokumen perencanaan dan data elektronik dalam bentuk softcopy; - Dokumentasi kegiatan. |
Pelaksana | Baku Mutu |
No. | Uraian Prosedur | Bappelitban gda | SKPD/ Bagian | Pelaksana | kasubag Program | Sekretaris | Kepala | Kelengkapan | Waktu | Output | |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |
1. | Identifikasi usulan kecamatan hasil musrenbang kecamatan- kecamatan | Dokumen musrenbang | 840 | Menit | Usulan musrenbang | ||||||
2. | Menyusun prioritas usulan musrenbang dalam daftar rancangan renja | Dokumen usulan bidang/ sekretariat | 420 | Menit | Draft/bahan forum SKPD | ||||||
3. | Membuat bahan dan pengadaan bahan forum SKPD | Bahan forum SKPD | 420 | Menit | Bahan forum SKPD | ||||||
4. | Menyusun jadwal dan undangan forum SKPD yang ditetapkan Kasubag Program | Dokumen forum SKPD | 210 | Menit | Jadwal forum SKPD | ||||||
5. | Penandatanganan undagan forum SKPD | Dokumen forum SKPD | 210 | Menit | Undangan forum SKPD | ||||||
6. | Pengadministrasian undangan forum SKPD dan publikasinya | Undangan forum SKPD | 210 | Menit | Kepesertaan forum SKPD | ||||||
7. | Pelaksanaan forum SKPD, berita acara forum SKPD dan hasil usulan forum SKPD | Dokumen forum SKPD; Kepanitiaan forum SKPD | 420 | Menit | Berita acara forum SKPD | ||||||
8. | Penyusunan usulan program/kegiatan tahun n+1 | Dokumen perencanaan n+1 | 420 | Menit | Hasil forum SKPD | ||||||
9. | Penandatangan usulan program/kegiatan tahun n+1 | Dokumen perencanaan n+1 | 210 | Menit | Hasil forum SKPD | ||||||
10. | Rechecking draft rancangan renja n+1 sebelum diberikan DSP | Dokumen perencanaan n+1 | 210 | Menit | Rancangan Renja n+1 non DSP | ||||||
11. | Penyimpanan dokumen renja tahun n+1 | Dokumen perencanaan n+1 | 210 | Menit | Rancangan Renja n+1 non DSP | ||||||
3780 | Menit |
KEPALA BAPPELITBANGDA,
Drs. X. XXXXX XXXX
Pangkat : Pembina Utama Muda Nip : 19640310 198611 1 002
Nomor Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Efektif | ........... 07 Februari 2023 ........... 07 Februari 2023 | ||
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH | Disahkan Oleh | ||
SUB BIDANG PERENCANAAN DAN PENDANAAN | Nama SOP | Pelaksanaan Musrenbang Kabupaten/Kota | |
Dasar Hukum | Kualifikasi Pelaksana | ||
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 1 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; | 1. Memahami Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 2. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar; 3. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Perencanaan | ||
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Pembangunan Daerah; Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 4. Memahami Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 | |||
Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar; - Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar No 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah. | |||
Keterkaitan dengan SOP lain | Peralatan/Perlengkapan | ||
- SOP Administrasi surat masuk dan keluar - SOP Penyusunan SK Tim Pelaksana Kegiatan - SOP Rapat Koordinasi | - Printer; - ATK; - Komputer/PC; - Ruang Rapat; - Internet. | ||
Peringatan | Pencatatan dan Pendataan / Dokumentasi | ||
- Jika prosedur tidak dilaksanakan dengan baik maka dapat berakibat perencanaan pembangunan daerah tidak mengakomodir aspirasi masyarakat dan tidak sesuai dengan visi dan misi Bupati | - Usulan-usulan Warga; - Usulan-usulan Forum OPD; - Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah. |