PERATURAN REKTOR INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. FATIMAH MAMUJU
PEDOMAN KERJASAMA
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX
PERATURAN REKTOR INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX
NOMOR 045/SK-R-IKBSFM/09/2020
Tentang PEDOMAN KERJA SAMA
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
REKTOR INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX
Menimbang | : | a. bahwa kerja sama Perguruan Tinggi bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu dan relevansi pelaksanaan dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan; b. bahwa Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx dalam melaksanakan perannya harus melakukan kerja sama dengan pihak luar dan dalam melaksanakan kerja sama harus mengacu pada pedoman kerja sama Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Rektor Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx tentang Pedoman Kerjasama di Lingkungan Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx. |
Mengingat | : | a. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Undang‐Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; e. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi f. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi; g. Statuta Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx. |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan | : PERATURAN REKTOR INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX TENTANG KERJASAMa |
KESATU | : Kerjasama Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini; |
KEDUA | : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan : di Mamuju |
Pada tanggal : September 2020 | |
Rektor |
Ns. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xxx.,M.Kes
NIDN : 0927018801
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Wakil Rektor di lingkungan Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx;
2. Dekan Fakultas IKBSFM;
3. Ketua Lembaga IKBSFM
4. Kepala Biro di IKBSFM; dan
5. Kepala UPT IKBSFM.
DAFTAR ISI
Halaman Judul……………………………………………………………… 1
Xxxx Xxxxantar……………………………………………………………... 2
Daftar Isi…………………………………………………………………… 3
Bab I Pendahuluan…………………………………………………………. 4
A. Latar Belakang……………………………………………………… 4
B. Tujuan Kerjasama…………………………………………………... 5
C. Ketentuan Umum…………………………………………………… 6
Bab II Panduan Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat
Bidang Kerjasama…………………………………………………... 7
A. Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Kerjasama…………………. 7
B. Pendanaan dan Pembiayaan Kerjasama…………………………….. 8
C. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kerjasama……………… 9
Bab III Panduan Kerjasama Dalam Negeri………………………………… . 10
A. Xxxx Xxxxxsama dengan Pihak Luar………………………………… 10
B. Ruang Lingkup Kerjasama………………………………………….. 10
C. Prosedur Perjanjian Kerjasama…………………………………….. . 11
D. Indikator Keberhasilan Kerjasama…………………………………. 14
Bab IV Panduan Kerjasama Luar Negeri…………………………………… 15
Bab V Evaluasi Kerjasama…………………………………………………. 19
A. Kebijakan, Upaya Monitoring, dan Evaluasi Kerjasama… 20
B. Indikator Keberhasilan Kerjasama……………………………………. 23
X. Xxxxan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama… 24
D. Prosedur Evaluasi Kerjasama… 24
X. Xxxxx Evaluasi Kerjasama……………………………………………. 24
F. Pemeliharaan Kerjasama……………………………………………. 24
Bab VI Penutup……………………………………………………………. . 25
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX
VMTS | Institut Kesehatan dan Bisnis St. Fatimah |
Visi | Visi: menjadi institut yang unggul dalam menghasilkan tenaga kesehatan dan enterpreneur yang profesional dan memiliki daya saing secara nasional di tahun 2030 |
Misi | 1. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu untuk menyiapkan lulusan yang profesional, mandiri, kreatif dan memiliki kemampuan IPTEKS serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan nasional 2. Melaksanakan penelitian yang menunjang pengembangan ilmu keperwatan dan kebidanan serta bisnis sesuai kebutuhan dan isu-isu strategis di masyarakat 3. Menyelenggarakan layanan pengabdian kepada masyarakat secara konsisten dan terprogram dalam bidang ilmu keperawatan dan kebidanan serta bisnis dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat 4. Meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi 5. Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam melaksanakan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi |
Tujuan | 1. Menghasilkan lulusan yang menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang keperawatan, kebidanan dan bisnis serta mampu mengaplikasikan ilmu-ilmu tersebut dalam kehidupan 2. Menghasilkan penelitian dalam rangka mendukung pengembangan ilmu kesehatan dan bisnis yang berdaya guna bagi institusi dan masyarakat. 3. Menghasilkan pengabdian kepada masyarakat melalui pelayanan pendidikan kesehatan dan bisnis. 4. Mampu meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana dengan melakukan pembangunan gedung dan penambahan jumlah alat-alat laboratorium 5. Mampu meningkatkan kerjasama kepada lembaga-lembaga kesehatan dan industri untuk peningkatan mutu mahasiswa |
Strategi | 1. Mengembangkan dan menaupdate kurikulum sesuai dengan perkebangan dan kebutuhan 2. Meningkatkan relevansi pendidikan dengan mengembangkan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja sehingga diharapkan para lulusan Program Studi mampu berkompetisi di pasar |
kerja, baik dalam lingkup nasional maupun internasional; selain itu untuk meningkatkan kompetensi lulusan 3. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses pembelajaran dengan meningkatkan kualitas kerja dan kinerja serta kemampuan staf akademik dan administrasi, 4. Menciptakan iklim kerja dan suasana akademik yang kondusif 5. Mengembangkan laboratorium sebagai pusat pelaksanaan “Tridarma Perguruan Tinggi” 6. Meingkatkan penggaran peneltian dan pengabdian kepada masyarakat 7. Menambah fund racing institusi 8. Meningkatkan Kerjasama dengan pemerintah, swasta perguruan tinggi, perusahaan, dan pihak terkait lainnya. | |
Tata Nilai | 1. Peduli Dosen dan mahasiswa diharapkan memiliki kepekaan terhadap sesame, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, penelitian yang memberikan manfaat kepada masyarakat 2. Kredibel Pimpinan unit akademik yang kredibel. Insiitut kesehatan dan bisnis St. Fatimah Mamujudalam mengimplementasikan tata pamong dengan mengacu pada SOP 3. Transparan Rektor, Wakil Rektor, Kaprodi, dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan input, proses dan outputnya memberi informasi secara terbuka kepada berbagai pihak yang terkait dengan trasparansi pengelolaan akademik, keuangan, sarana dan prasarana kepada public 4. Akuntabel Implementasi tugas sesuai fungsi dan peran serta mengacu pada aturan yang ada, kode etik yang ditetapkan harus diterapkan, sehingga mampu menciptakan dan dapat meningkatkan animo, dan kepercaaan publik serta stakeholder. Untuk memastikan akuntabilitas tata pamong, Insiitut kesehatan dan bisnis St. Fatimah juga melaksanakan audit internal baik akademik (pendidikan, penelitian,pengabdian kepada masyarakat dan kemahasiswaan) maupun non akademik (Kepegawaian, keuangan, akuntansi dan sarana prasarana). Tugas audit adalah melakukan penilaian/pengukuran, analisis dan interpretasi dari aktivitas organisasi bidang akademik dan non akademik secara independen 5. Bertanggung Jawab Pola pengambilan keputusan dan komunikasi Rektor, Wakil Rektor, agar dapat dilakukan secara efektif maka diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh prodi. |
6. Adil Aturan yang ada harus diterapkan tanpa pandang bulu mulai dosen, mahasiswa, pimpinan bahkan yayasan itu sendiri. |
BAB I PENDAHULUAN
Menyadari pentingnya kerjasama di Perguruan Tinggi, Unit Kerjasama dan Enterprenership (UKE) Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx perlu mendorong terbangunnya pemikiran untuk mengembangkan suatu kerjasama yang tersistem sebagai wujud pelak-sanaan pengabdian kepada masyarakat, karena Unit Kerjasama dan Enterprenership (UKE) adalah institusi pelaksana terdepan dalam pengembangan di bidang pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Yang dimaksud dengan kerjasama adalah kesepakatan bersama antara Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx dengan Perguruan Tinggi/Institusi/Lembaga/Perusahaan/Departemen, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh dua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan kerjasama tersebut.
Kerjasama yang dibangun dengan mitra industri atau pemerintah pusat dan daerah membantu pemikiran dengan melibatkan kepakaran dosen Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx dari berbagai disiplin keilmuan berupa kegiatan yang dapat membangun perekonomian, mensejahterakan masyarakat, membantu memecahkan persoalan daerah maupun nasional, kerjasama yang dilakukan harus terus ditingkatkan baik kuantitas maupun kualitasnya dengan menciptakan terobosan baru untuk menunjang pembangunan ekonomi, sosial dan budaya secara menyeluruh. Dukungan yang diberikan oleh Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx sebagai institusi yang melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus mengimplementasikan hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat khususnya kerjasama, kepada pihak-pihak pemangku
kepentingan dengan menjalin kerjasama agar tercipta suatu kemajuan di berbagai sektor yang pada gilirannya meningkatkan daya saing bangsa.
Lingkup kerjasama meliputi kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta bidang-bidang lainnya, seperti penyelenggaraan konferensi/seminar/pelatihan/lokakarya, magang/kuliah praktik bagi mahasiswa, penerbitan karya ilmiah, program sertifikasi, dan pengelolaan kursus/unit bisnis yang dianggap menguntungkan dan bermanfaat bagi pengelolaan/pengembangan Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx.
Unit Pusat Karir dan Kerjasama dalam menjalin dan mengimplementasikan kerjasama berpedoman pada peraturan yang berlaku baik dari pihak mitra kerjasama maupun dari
Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx untuk itulah panduan pelaksanaan kerjasama sangat penting keberadaannya. Panduan ini menjelaskan tentang kebijakan atau mekanisme pengelolaan kerjasama di UKE, panduan ini memuat uraian skema setiap kegiatan kerjasama, penjelasan tentang tata cara pengajuan kerjasama, seleksi proposal, monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pelaporan hasil kegiatan. Adapun laporan pertanggungjawaban keuangan berpedoman pada panduan pertanggungjawaban keuangan yang telah disusun oleh UKE Insitut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx
X. Xxxxan Kerjasama
Kerjasama bertujuan untuk:
a. Meningkatkan kinerja dan mutu Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx pada umumnya
b. Menjalin hubungan dengan pihak luar, baik di tingkat nasional maupun internasional, berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.
D. Ketentuan Umum
a. Kerjasama yang dilaksanakan meliputi Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan,
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
b. Kegiatan kerjasama berdasarkan MoU payung antara Rektor Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx dengan Mitra Kerjasama/pihak ketiga baik Pemerintah Pusat, daerah BUMN, BUMD ataupun industri.
c. Kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh pusat-pusat di lingkungan UKE Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan Ketua UKE Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx.
d. Xxxxxx menguntungkan kedua belah pihak dengan kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan kewenangannya yang di tuangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama.
e. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumber daya dan saling menunjang dengan memperhatikan batas-batas wilayah administrasi masing-masing pihak.
f. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional sehingga secara nyata berkontribusi kepada peningkatan daya saing bangsa.
BAB II
PANDUAN PELAKSANAAN KEGIATAN BIDANG KERJASAMA
A. Prosedur dan Mekanisme Pelaksanaan Kerjasama
1. Prosedur Perjanjian Kerjasama meliputi:
a. Kedua belah pihak mempunyai kepentingan yang sama terhadap suatu bidang kegiatan yang akan dikerjasamakan.
b. Adanya usulan dari pihak yang akan melakukan kerjasama tentang bidang kegiatan yang akan dikerjasamakan, usulan dapat berasal dari instansi/masyarakat atau dari UKE, berupa surat penawaran kerjasama ditujukan kepada ketua Unit Kerjasama dan Enterprenership Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx.
c. UKE mengkaji dan meneliti usulan untuk mengetahui bidang dan obyek usulan kerjasama untuk di tindaklanjuti ke tenaga ahli/dosen atau Pusat-pusat yang kompeten dalam bidang yang akan dikerjasamakan.
d. Apabila UKE dan tenaga yang ditunjuk sepakat, di tindaklanjuti dengan menugaskan Ketua Pelaksana kegiatan dan diterbitkan Surat Tugas dari Ketua UKE.
e. Ketua Pelaksana dan Anggota Tim Kegiatan menandatangani Surat Kesediaan Untuk Ditugaskan.
f. UKE Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx mengirim surat Kesediaan Kerjasama.
g. Apabila masing-masing pihak menyetujui bidang yang akan dikerjasamakan, draft Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dibuat dengan ruang lingkup:
1. Masing-masing pihak sepakat untuk melakukan kerjasama di bidang yang akan
dikerjasamakan.
2. Masing-masing pihak bersedia menanggung segala bentuk akibat yang mungkin akan terjadi dikemudian hari dalam kesepakatan tersebut.
3. Meliputi aturan-aturan yang di tuangkan dalam pasal pasal antara lain bidang/ kepentingan yang ditangani bersama, hak dan kewajiban, jangka waktu, pengorganisasian, tata penyelenggaraan, pembiayaan, perselisihan, force majeure, sanksi, dan lain-lain.
4. Jika diperlukan kedua belah pihak sepakat untuk mengatur hal-hal tertentu dalam peraturan bersama oleh masing-masing pihak.
x. Apabila para pihak menyetujui draft SPK, maka dapat dilakukan penandatanganan oleh masing-masing pihak
i. Penandatanganan Sub Kontrak antara Ketua UKE dengan Ketua Pelaksana Kegiatan Kerjasama
j. Setelah SPK di tandatangani oleh kedua belah pihak, dan Sub Kontrak di tandatangani Ketua pelaksana kegiatan, kerjasama dapat dilaksanakan.
B. Pendanaan dan Pembiayaan Kerjasama
1. Segala bentuk biaya yang timbul akibat dari kegiatan pelaksanaan kerjasama dibebankan kepada anggaran sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam SPK.
2. Pembiayaan kegiatan kerjasama dapat dilakukan sesuai dengan proposal dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan bertanggungjawab terhadap penggunaan biaya dengan membuat pertanggungjawaban keuangan disertai bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan Pedoman Pertanggungjawaban Keuangan yang telah disusun oleh UKE.
C. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Kerjasama
1. Semua pelaksanaan kegiatan Kerjasama wajib dilakukan monitoring dan evaluasi internal oleh UKE pada akhir kegiatan.
2. UKE Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx mengangkat/menugaskan tim reviewer yang kompeten di bidangnya untuk melakukan monitoring dan evaluasi baik di lapangan maupun pemaparan laporan hasil kegiatan kerjasama
3. Hasil monitoring dan evaluasi dipergunakan sebagai dasar pertimbangan untuk keberlanjutan kerjasama pada tahun berjalan dan pengusulan kerjasama pada tahun berikutnya.
4. Setiap Ketua Pelaksana kegiatan wajib melaporkan pelaksanaan kerjasama sebanyak tiga exemplar yang sudah di jilid rapi, masing-masing meliputi:
1. Laporan akhir kegiatan kerjasama yang telah disahkan oleh Ketua UKE
2. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang telah disahkan oleh Ketua UKE beserta bukti bukti penggunaan biaya sesuai dengan RAB dan mengacu pada Panduan Pertanggungjawaban Keuangan UKE Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx
3. Semua dokumen, surat, SPK, Sub Kontrak terkait dengan kegiatan kerjasam
BAB III
PANDUAN KERJASAMA DALAM NEGERI
Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx dapat menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi/Institusi/Lembaga/Perusahaan/Departemen di dalam negeri berdasarkan itikad baik antara kedua belah pihak dengan memperhatikan hukum nasional dan internasional. Kerjasama hanya dapat dilakukan setelah Rektor Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx mengetahui isi dan maksud/tujuan perjanjian kerjasama. Bahasa yang digunakan dalam perjanjian kerjasama adalah
Bahasa Indonesia. Sebelum Perjanjian Kerjasama ditandatangani, pihak Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk memastikan keakuratan isi dan makna yang terkandung dalam perjanjian kerjasama itu.
A. Pola Kerjasama dengan Pihak Luar
Pola kerjasama dengan pihak luar yaitu mengacu kepada buku panduan kerjasama Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx. Prinsip kerjasama yang dilaksanakan UKE Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx tidak merugikan Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Kerjasama yang dimaksud sifatnya “setara” antara UKE Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx dengan mitra.
B. Ruang Lingkup Kerjasama
Kerjasama dalam negeri dapat dilakukan dengan berbagai pihak yaitu kerjasama dengan Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha dan Industri. Kerjasama tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk:
a. Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
b. Kuliah Kerja Nyata (KKN)
c. Pelaksanaan dan Pengembangan Program Pendidikan
d. Kegiatan-kegiatan lainnya yang disepakati oleh kedua belah pihak
e. Kerjasama yang sifatnya “setara” dan “saling menguntungkan”.
C. Prosedur Perjanjian Kerjasama
Langkah-langkah perencanaan operasional kerja sama yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan evaluasi diri dengan analisis yang tepat
b. Berdasarkan hasil evaluasi diri, dipilihlah potensi yang layak dan menguntungkan untuk ditawarkan sebagai bentuk kerja sama
c. Menetapkan bentuk kerja sama yang akan dilaksanakan dan tujuan yang akan dicapai
d. Menetapkan ruang lingkup kerjasama: institusional, lokal nasional, atau internasional
e. Menentukan pihak yang memiliki potensi, membutuhkan, dan melaksanakan kerja sama
f. Menetapkan kewenangan dan batas kewenangan pihak yang bekerja sama/terkait;
g. Menetapkan karakteristik kerja sama yang dilakukan mengacu pada asas saling menguntungkan
h. Menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan
i. Menetapkan pihak yang berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi;
x. Xxnetapkan tindak lanjut berdasarkan perencanaan yang telah dibuat. Kegiatan kerja sama yang dilakukan dengan pihak lain hendaknya dituangkan dalam naskah kesepahaman yang dibuat antara kedua belah pihak yang disebut dengan Piagam Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka melakukan kerjasama dengan berbagai pihak adalah sebagai berikut:
1. Tahap penjajakan merupakan tahap awal yang dilakukan untuk menjajaki kemungkinan terjadinya kerja sama antara kedua belah pihak. Penjajakan ini dapat dimulai dengan pertukaran informasi tentang profil instansi masing-masing dan presentasi dari usulan kerjasama yang ditawarkan. Pada tahap ini akan dianalisis tawaran kerjasama dari segi keuntungan, kerugian, prospek jangka panjang, dan lainlain yang dalam pelaksanaannya di bawah koordinasi Wakil Rektor II bersama- sama dengan UKE. Apabila tawaran kerjasama dapat disepakati untuk dilaksanakan maka akan segera disusun draf naskah piagam kerjasama.
2. Mendiskusikan ketentuan-ketentuan yang harus tertera di dalam MoU bersama pihak eksternal dan unit kerja yang terkait. Pada tahap ini akan dibahas substansi dan masalahmasalah teknis yang akan disepakati untuk dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
3. Menyusun draf MoU bersama pihak yang bekerja sama yang meliputi beberapa komponen sebagai berikut: a) dasar kerjasama; b) tujuan kerjasama; c) ruang lingkup kerjasama; d) kewajiban masing-masing pihak; e) pembatasan kegiatan; f) hak atas kekayaan intelektual (HaKI); g) pemanfaatan peralatan pasca program; h) penyelesaian perbedaan; i) penutup amandemen, durasi, terminasi); dan j) lampiran rencana kerja, mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi
4. Merevisi draf MoU sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
5. Menyepakati draf MoU untuk ditandatangani oleh wakil kedua belah pihak.
6. Penandatangan MoU oleh wakil kedua belah pihak. Untuk Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, MoU akan ditandatangani oleh rektor sebagai pimpinan dan penanggungjawab tertinggi perguruan tinggi. Dari pihak Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, Yang mempunyai wewenang untuk menandatangani adalah Rektor. Dalam kasus-kasus tertentu, Wakil Rektor/Ketua Unit dapat menandatangani perjanjian kerjasama berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan oleh Rektor. Unit yang terlibat dalam perjanjian kerjasama di dalam negeri harus membuat laporan kegiatan kerjasama dan pertanggung-jawaban keuangan secara berkala kepada Wakil Rektor II/Bagian Keuangan kemudian ke Rektor.
Sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU maka perlu segera disusun Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). SPK disusun oleh mitra Kerjasama dan Unit terkait sebagai unit pelaksana. SPK sekurang-kurangnya mengatur:
a. Penjelasan secara rinci pihak-pihak yang melakukan perjanjian kerjasama
b. Hak dan kewajiban masing-masing pihak
x. Xxxxxx waktu perjanjian
d. Pembagian hasil masing-masing pihak
e. Struktur organisasi pelaksana dan deskripsi tugas
x. Xxxx penyelesaian apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Prosedur penyusunan SPK adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak berdiskusi tentang bentuk-bentuk dan jenis kerja sama yang dapat dilakukan bersama.
2. Kedua belah pihak dan unit kerja terkait berdiskusi tentang pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan dalam SPK
3. Kedua belah pihak menyusun naskah Surat Perjanjian Kerja sama, yang meliputi :
a. Jenis perjanjian/bentuk kerjasama
x. Xxxxxx waktu perxxxxxxx
x. Xxxxx lingkup perjanjian
d. Hak dan kewajiban
e. Ketentuan pembayaran
x. Xxxxhentian perjanjian
g. Force majeure
h. sanksi
4. Kedua belah pihak merevisi SPK sesuai dengan kesepakatan.
5. Kedua belah pihak menyepakati SPK yang telah direvisi untuk ditandatangani bersama.
6. Menandatangani SPK oleh wakil masing-masing pihak. Dalam hal ini SPK akan ditandatangani oleh Kaprodi/Ka.Unit Kerja terkait dan diketahui oleh Rektor Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx.
7. Kedua belah pihak merealisasikan SPK.
8. Pimpinan kedua belah pihak melakukan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan SPK.
9. Kaprodi/Ka.Unit Kerja melaporkan kegiatan secara berkala kepada pimpinan perguruan tinggi
D. Indikator Keberhasilan Kerjasama
a. Kuantitas dan Kualitas
1. Kuantitas berdasarkan jumlah kerjasama dan jumlah pendapatan, serta waktu kerjasama
2. Kualitas; berdasarkan equity quality assurance, keberlanjutan (sustainability), pengembangan jaringan kerjasama dengan lembaga lain di luar Insitut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx.
b. Memiliki nilai tambah bagi kedua belah pihak yang terlibat.
c. Menaati etika kerjasama dan aturan yang berlaku.
BAB IV
PANDUAN KERJASAMA LUAR NEGERI
Berkaitan dengan pelaksanaan hubungan luar negeri pemerintah telah menerbitkan undang- undang tentang hubungan luar negeri yang diharapkan dapat mengakomodasi dan mengatur berbagai kepentingan dari berbagai komponen bangsa untuk melakukan hubungan luar negeri dengan berbagai pihak di luar negeri. Adapun Landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pelaku hubungan luar negeri dalam melaksanakan hubungan luar negeri adalah:
1. Undang –Undang Nomor : 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
2. Undang-Undang No. 24/2000 tentang Perjanjian lnternasional
3. SK Dirjen Dikti No. 61/Dikti/Kep/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan. Undang-undang tersebut merupakan landasan yang memberikan kemungkinan bagi Pemerintah Daerah untuk mengadakan hubungan dan kerja sama yang saling menguntungkan dengan badan/lembaga di luar negeri. Tidak merugikan bangsa dan Negara. Apabila merugikan bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia, perjanjian batal secara otomatis. Pelaksanaan kerjasama tersebut tidak boleh bertentangan dengan politik luar negeri dan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
Apabila kerjasama melibatkan Perguruan Tinggi di luar negeri, pedoman pelaksanaannya mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Dalam hal ini kegiatan kerjasamanya dapat berbentuk kontrak manajemen, program kembaran, program gelar ganda, tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam kegiatan akademik, pemanfaatan bersama sumber daya alam dalam kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat, penerbitan bersama karya ilmiah, penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau
kegiatan ilmiah lain, dan/atau bentuk kerjasama lain yang dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi (Pasal 7 ayat 1).
a. Usulan kerjasama dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi apabila: tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Tidak mengganggu kebijaksanaan pembangunan bangsa dan negara, pertahanan dan keamanan nasional, dan mempunyai program studi yang sama dan telah memperoleh akreditasi di negaranya.
x. Xxxxxsama pada program studi diprioritaskan dalam bidang-bidang yang lulusannya sangat diperlukan seperti bidang ilmu pengetahuan teknologi, ekonomi, dan manajemen. Kerjasama luar negeri dapat dilakukan dalam rangka:
1. Peningkatan Pendidikan & pembelajaran
2. Pelatihan-pelatihan pembelajaran
3. Penyaluran lulusan perguruan tinggi ke dalam dunia kerja
4. Kerjasama dalam bidang Pengabdian Masyarakat Indonesia dan Masyarakat dunia yang membutuhkan bantuan atau pengabdian
Kerjasama internasional merupakan salah satu pilihan agar kualitas pendidikan di Indonesia dapat mengimbangi kualitas pendidikan di luar negeri. Perguruan Tinggi dapat melakukan prosedur kerjasama luar negeri sebagai berikut:
1. Kerjasama pendidikan di bawah payung perjanjian kerja sama pendidikan bilateral antara Republik Indonesia dengan negara lain.
2. Kerjasama dilakukan secara mandiri dengan lembaga pendidikan asing atau lembaga swasta asing.
Hubungan dan kerjasama luar negeri dapat dilakukan atau diprakarsai baik oleh pihak Indonesia maupun pihak asing. Adapun materi kerjasama memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Subyek kerjasama
2. Maksud dan tujuan kerjasama
3. Obyek kerjasama
4. Ruang lingkup kerja sama dan kewenangan daerah
5. Hak, kewajiban dan tanggung jawab
6. Tata cara pelaksanaan
7. Pengorganisasian
8. Pembiayaan
9. Penyelesaian perselisihan
10. Perubahan (amandemen) kerjasama
11. Jangka waktu kerjasama
12. Keadaan memaksa (force majeur)
13. Pemberlakukan dan pengakhiran kerjasama.
BAB V EVALUASI KERJASAMA
Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx telah melakukan berbagai kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan perintisan usaha untuk meningkatkan revenues. Lingkup kerjasama yang telah dilakukan IKBSFM meliputi kerja sama institusional Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, kerja sama local, kerja sama nasional, dan kerja sama
internasional.
Monitoring dan evaluasi terhadap keberhasilan kerjasama yang mengacu pada asumsi kuantitas dan kualitas, nilai tambah bagi kedua belah pihak, income generating, dan etika kerja sama sangat diperlukan. Keberhasilan kerjasama dari segi kuantitas didasarkan pada jumlah kerjsama yang telah dilakukan dalam suatu kurun waktu tertentu dan jumlah pendapatannya. Keberhasilan kerjasama dari segi kualitas didasarkan pada keberlanjutan (sustainability) dan pengembangan jaringan kerja antara Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx dengan lembaga lain di luar negeri.
A. Kebijakan, Upaya Monitoring dan Evaluasi Kerjasama
a. Kebijakan dan Upaya Monitoring
Berbagai upaya yang dilakukan IKBSFM ditujukan untuk memastikan bahwa kegiatan kerjasama dapat berjalan dengan lancer dan relevan terhadap perkembangan Institut secara keseluruhan. Mutu kegiatan kerja sama IKBSFM dijaga dengan cara memiliki indicator yang jelas. Untuk menjaga mutu tersebut, maka IKBSFM melakukan monitoring dan evaluasi setiap kerjasama yang dilakukan sesuai dengan sistem yang telahditetapkan dalam sistem, sebagai berikut :
Tingkat Nasional/Dalam Negeri
1) Kerjasama dapat dilaksanakan setelah Perjanjian Kerjasama ditandatangani secara kelembagaan oleh dua belah pihak. Dari pihak IKBSFM, yang mempunyai wewenang untuk menandatangani adalah Rektor untuk ruang lingkup institusi dan apabila Rektor berhalangan dapat ditandatangani oleh Wakil Rektor. Sedangkan untuk ruang lingkup fakultas ditandatangani oleh Dekan begitu pula dilingkungan program Pascasarjana ditandatangani oleh Direktur, sedangkan di tingkat prodi dapat ditadatangani oleh Kaprodi. Pelimpahan kewenangan tanda tangan umumnya sudah dicantumkan dalam salah satu pasal pada naskah kesepahaman MoU.
2) Program studi atau Lembaga atau Unit IKBSFM yang terlibat dalam perjanjian kerjasama di dalam negeri harus membuat laporan kegiatan kerjasama dan pertanggungjawaban teknis dan aministratif serta keuangan secara berkala kepada Rektor.
Tingkat Internasional/Luar Negeri
1) Kerjasama internasional/luar negeri memedomani Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang kerjasama perguruan tiggi di Indonesia dengan perguruan tinggi atau lembaga lain di luar negeri.
2) Kegiatan kerjasamanya dalam berbentuk: kontrak manajemen, program lembaran, program gelar ganda, program pemindahan kredit, tukar menukar dosen dan/atau mahasiswa dalam kegiatan akademik, pemanfaatan bersama sumber daya alam dalam kegiatan akademik, penelitian, PKM, penerbitan bersama karya ilmiah,
penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lain, dan/atau bentuk kerjasama lain yang dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja perguruan
tinggi.
3) Kerjasama yang melibatkan lembaga di luar negeri, dapat berbentuk: magang, beasiswa, penelitian, pemanfaatan bersama sumber daya, penyelenggaraan bersama pertemuan ilmiah atau kegiatan ilmiah lain, penerbitan bersama karya ilmiah, dan/atau bentuk kerjasama lain yang dianggap perlu untuk meningkatkan kinerja perguruan tinggi.
4) Kerjasama dapat dilaksanakan setelah PKS ditandatangani secara kelembagaan oleh dua belah pihak. Pihak IKBSFM yang mempunyai wewenang untuk menandatangani adalah Rektor dan dapat diwakilkan bila terdapat kendala lain.
5) Fakultas/lembaga/unit IKBSFM yang terlibat dalam perjanjian kerjasama di luar negeri harus membuat laporan kegiatan kerjasama dan pertanggungjawaban keuangan secara berkala kepada Rektor.
b. Evaluasi dan Indikator Keberhasilan Kerjasama
Evaluasi keerhasilan kerjasama diarahkan kepada pemenuhan prinsip kerjasama yang ditetapkan oleh IKBSFM yaitu :
1. Kerjasama harus saling menguntungkan kedua belah pihak
2. Kerjasama saling melengkapi dan saling memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimiliki kedua belah pihak.
3. Kerjasama harus transparan dan saling menghargai tidak ada yang lebih unggul dalam pelaksanaan kerjasama.
4. Kerjasama harus dapat berkesinambungan dan berkembang.
Untuk evaluasi keberhasilan kerjasama ini dibutuhkan indicator keberhasilan kerjasama sebagai berikut :
1) Kualitas dalam penjajakan kerja sama hingga kesepahaman atau kesepakatan kerjasama (MoU)
2) Kualitas kesepahaman atau kesepakatan kerjasama hingga terwujud perjanjian kerjasama.
3) Kuantitas pelaksanaan kerjasama meliputi pencapaian tujuan dan manfaat kerjasama serta waktu kerjasama.
4) Kualitas; berdasarkan equity quality assurance, keberlanjutan (sustainability), pengembangan jaringan kerjasama dengan lembaga lain diluar IKBSFM.
5) Memiliki nilai tambah bagi kedua belah pihak yang terlibat.
6) Menambah income generating kedua belah pihak.
7) Mentaati etika kerjasama dan aturan yang berlaku.
8) Memperoleh generating avenue
B. Indikator Keberhasilan Kerjasama
1. Kuantitas dan Kualitas
a. Kuantitas berdsarkan jumlah kerjasama dan jumlah pendapatan, serta waktu kerjasama.
b. Kualitas; berdasarkan equity quality assurance, berkelanjutan (substainability), pengembangan jaringan kerjasama dengan lembaga lain diluar IKBSFM
2. Memiliki nilai tambah bagi kedua belah pihak yang terlibat.
3. Menambah income generating kedua belah pihak
4. Menaati etika kerjasama dan aturan yang berlaku
5. Memperoleh generating avenue.
X. Xxxxan Monitoring dan Evaluasi Kerjasama
1. Memantau semua kegiatan kerjasama nasional dan internasional untuk kepentingan evaluasi dan langkah selanjutnya
2. Memperoleh berbagai masukan guna meningkatkan kualitas maupun kuantitas kegiatan kerjasama nasional dan internasional
3. Memperoleh berbagai informasi penting khususnya bagi LPPM IKBSFM dan Bagian Kerjasama dan Alumni untuk mengambil keputusan atau menentukan suatu kebijakan selanjutnya.
D. Prosedur Evaluasi Kerjasama
1. Membentuk tim monitoring dengan melibatkan pihak yang bekerja-sama/pihak terkait
2. Menetapkan ruang lingkup monitoring
3. Menentukan alat ukur evaluasi 4. Menetapkan waktu monitoring
5. Melakukan evaluasi.
X. Xxxxx Evaluasi Kerjasama
1. Mengkaji umpan balik hasil evaluasi
2. Memanfaatkan hasil evaluasi untuk memutuskan apakah kerjasama dapat dilanjutkan atau dihentikan
F. Pemeliharaan Kerjasama
1. Melakukan studi kepuasan pelanggan melalui kuesioner survei kepuasan kerjasama
2. Menjaga keberlangsungan kerjasama melalui penyampaian laporan secara berkala
BAB VI PENUTUP
Panduan kerjasama ini disusun sebagai acuan dalam melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga bagi dosen di lingkungan Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx untuk tertib administrasi, laporan kegiatan dibuat secara benar dan sesuai bidang keahlian, mengurangi banyaknya variasi model pelaporan, panduan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, serta tindak lanjut kerjasama dapat dipergunakan sebagai bahan solusi pemecahan persoalan yang dihadapi para pemangku kepentingan.
LAMPIRAN I PERATURAN REKTOR INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX NOMOR : 045/SK-R-IKBSFM/09/2020
PERJANJIAN KERJASAMA (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX DENGAN
……………………………………………………
TENTANG
……………………………………………………
Nomor :
Nomor :
Pada hari ini ……………….., tanggal ……… bulan ………………… tahun ………..
bertempat di , kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Ns. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx, X.Xxp,M.Kes, Rektor Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Xxxxx Xxxxxxxxx selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. ………………………………………………, ……………………………, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama , selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, masing-masing dalam kedudukan dan kewenangannya di atas sepakat untuk mengadakan PERJANJIAN KERJASAMA.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebuah Perguruan Tinggi yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah yang berkedudukan di
……………………………………………………………………………………………
…. .
3. Bahwa PARA PIHAK berencana untuk mengadakan kerja sama secara kelembagaan tanpa mengganggu tugas pokok masing-masing PIHAK.
PASAL 1 TUJUAN
PERJANJIAN KERJASAMA ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PERJANJIAN KERJASAMA ini mencakup: a. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b. Penyelenggaraan penelitian bersama;
c. Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
d. Peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia;
e. Pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka; dan
x. Xxgiatan lain yang disepakati oleh PARA PIHAK.
PASAL 3 PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Untuk merealisasikan PERJANJIAN KERJASAMA ini, maka PARA PIHAK setuju dan sepakat untuk menunjuk wakil dari PARA PIHAK untuk melaksanakan butir- butir kesepakatan ini.
(2) Setiap yang disepakati oleh PARA PIHAK akan dijabarkan dan dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dengan mengacu kepada PERJANJIAN KERJASAMA ini serta disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki oleh PARA PIHAK.
PASAL 4 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan PERJANJIAN KERJASAMA.
(2) Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi dan tidak akan memberikannya kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PARA PIHAK.
PASAL 5 JANGKA WAKTU
PERJANJIAN KERJASAMA ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak PERJANJIAN KERJASAMA ini ditandatangani dan dapat diperpanjang maupun diakhiri atas kesepakatan PARA PIHAK.
PASAL 6 KORESPONDENSI
(1) Setiap korespondensi atau surat menyurat dilakukan dengan cara diserahkan langsung atau dikirim melalui pos atau faksimil atau sarana komunikasi lainnya yang disepakati.
(2) Korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditujukan ke alamat sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX
Alamat | : |
Tel/Faks | : |
: |
PIHAK KEDUA
…………………………………………………… Alamat : ……………………………………………… Tel/Faks : ………………………………………..
E-mail : ………………………………………………………
PASAL 7 LAIN-LAIN
(1) Perubahan atas PERJANJIAN KERJASAMA ini dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini akan diatur dan ditetapkan kemudian dalam addendum yang disepakati secara tertulis oleh PARA PIHAK serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN KERJASAMA ini.
Demikian PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx
……………………………………………………
Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, X.Xxx.,M.Kes ……………………………………………………
Rektor ……………………………………
LAMPIRAN II PERATURAN REKTOR INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. XXXXXXX XXXXXX NOMOR : 045/SK-R-IKBSFM/09/2020
Logo
Logo
MEMORANDUM OF AGREEMENT ANTARA FAKULTAS
……………………… DENGAN
………………………………………………………………
Nomor :
TENTANG
…………………………………………………………………………..
MAHASISWA KESEHATAN 2023
Pada hari ini, ………….. tanggal ……. Bulan ……………………….. tahun …………., bertempat di ………………….
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. | ………………………………………………………… | : Selaku Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx, berkedudukan diXxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx xxxxxx, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; |
2. | …………………………………………………………………. | : Xxxxxx , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………………………………………………. yang …………………………………………….. dan selanjutnya |
disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai
PARA PIHAK
PARA PIHAK sepaham dan sepakat mengadakan kerjasama dalam kegiatan
…………………………………………….. Kegiatan ini dilaksanakan selama
………………………………… dengan sebagai sarana
pelaksana dengan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK PERTAMA sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkewajiban melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan oleh Mahasiswa dengan PIHAK KEDUA, yang telah disepakati bersama sesuai peraturan yang berlaku.
2. PIHAK PERTAMA sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkewajiban melaksanakan kegiatan magang/praktik oleh Mahasiswa dengan PIHAK KEDUA, yang telah disepakati bersama sesuai peraturan yang berlaku.
3. PIHAK PERTAMA sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkewajiban melaksanakan kegiatan magang/praktik dan siap mengundang PIHAK KEDUA sebagai pemateri serta pendamping kegiatan magang/praktik.
4. PIHAK PERTAMA berkewajiban penyediakan sumber daya yang dimiliki guna menunjang kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan kegiatan bersama PIHAK KEDUA yang telah disepakati bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
LANDASAN HUKUM
1. Statuta Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx.
2. Perjanjian kerjasama antara ………………………………… dengan Institut Kesehatan dan Bisnis St. Xxxxxxx Xxxxxx.
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
Menunjang pelaksanaan kegiatan Institut Kesehatan dan Bisnis
St. Xxxxxxx Xxxxxx dan …………………………………….. dengan durasi waktu serta kewajiban sesuai kesepakatan.
PASAL 2 TUGAS DAN WEWENANG PIHAK PERTAMA
Tugas dan wewenang PIHAK PERTAMA adalah :
1. Menyediakan Sumber daya penunjang pelaksanaan kegiatan .
2. Menyebarkan brosur dan informasi tentang pelaksanaan setiap kegiatan
PASAL 3 TUGAS DAN WEWENANG PIHAK KEDUA
Tugas dan wewenang PIHAK KEDUA adalah :
1. Menyediakan Sumber daya penunjang pelaksanaan kegiatan .
2. Menerima dan bersedia memberikan bimbingan pada kunjungan lapangan dari mahasiswa.
3. Menerima dan bersedia memberikan bimbingan terhadap mahasiswa magang
PASAL 4 JANGKA WAKTU
Jangka waktu perjanjian Kerjasama ini dilaksanakan …………………………………….
PASAL 5 BIAYA KEGIATAN
Semua beban dan biaya pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK YANG MENGAJUKAN KEGIATAN.
PASAL 6 RINCIAN KEGIATAN
1. Peserta merupakan ……………………………………………………….
2. Koordinator setiap kegiatan adalah Institut Kesehatan dan Bisnis
St. Xxxxxxx Xxxxxx atas nama ………………………
PASAL 7 KEDUDUKAN HUKUM/PERSELISIHAN
1. Apabila dikemudian hari terdapat perselisihan dalam pelaksanaan nota kesepakatan ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila upaya penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membawa hasil yang diharapkan , PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara mediasi, dimana masing-masing pihak menunjuk seorang wakilnya, dan seorang yang ditunjuk bersama oleh PARA PIHAK
3. Keputusan hasil mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan keputusan yang final dan mengikat PARA PIHAK (final and binding)
PASAL 8 PENUTUP
Kesepakatan kerja sama ini dibuat dalam rangkap dua, masing-masing bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) satu rangkap dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan satu lainnya dipegang oleh PIHAK KEDUA yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS
ST. XXXXXXX XXXXXX ……………………………………………………….
……………………………………………….. ……………………………………………