Pedoman Kerja Sama Sample Contracts

PERATURAN REKTOR INSTITUT KESEHATAN DAN BISNIS ST. FATIMAH MAMUJU
Pedoman Kerja Sama • May 15th, 2024

Menimbang : a. bahwa kerja sama Perguruan Tinggi bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu dan relevansi pelaksanaan dan memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;b. bahwa Institut Kesehatan dan Bisnis St. Fatimah Mamuju dalam melaksanakan perannya harus melakukan kerja sama dengan pihak luar dan dalam melaksanakan kerja sama harus mengacu pada pedoman kerja sama Institut Kesehatan dan Bisnis St. Fatimah Mamuju;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Rektor Institut Kesehatan dan Bisnis St. Fatimah Mamuju tentang Pedoman Kerjasama diLingkungan Institut Kesehatan dan Bisnis St. Fatimah Mamuju. Mengingat : a. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;b. Undang‐Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggic. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 ten