KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT CITRA BORNEO UTAMA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham (“Keterbukaan Informasi”) ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”), sehubungan dengan Transaksi Material Yang Mendapat Pengecualian dengan nilai keseluruhan maksimum sebesar Rp750.000.000.000,‐ (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) berupa Fasilitas Cash Collateral Credit Devisa Hasil Eksport (CCC‐DHE) yang diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. kepada Perseroan.
DISCLOSURE OF INFORMATION
TO THE SHAREHOLDERS OF PT CITRA BORNEO UTAMA TBK (“COMPANY”)
This Disclosure of Information to Shareholders ("Information Disclosure") is made in order to comply with the provisions of Financial Services Authority Regulation No.31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies and Financial Services Authority Regulation No.17/ POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Main Business Activities ("POJK No. 17/2020"), in connection with Material Transactions that are Exempted with a maximum total value of IDR 750,000,000,000,‐ (seven hundred and fifty billion Rupiah ) in the form of a Cash Collateral Credit Facility for Export Proceeds Foreign Exchange (CCC‐ DHE) provided by PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. to the Company.
PT CITRA BORNEO UTAMA TBK
Kegiatan Usaha / Business Activities
Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda
Processing Industry and Wholesale and Retail Trade; Car and Bicycle Repair and Maintenance
Berkedudukan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Indonesia
Domiciled in Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Indonesia
Alamat / Address
ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telepon : (0532) 21297
Emal : xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
THIS DISCLOSURE OF INFORMATION IS IMPORTANT FOR THE COMPANY'S SHAREHOLDERS TO READ AND NOTE.
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
IF YOU HAVE DIFFICULTY UNDERSTANDING THE INFORMATION AS CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE, YOU SHOULD CONSULT WITH A SECURITIES TRADER, INVESTMENT MANAGER, LEGAL ADVISOR, PUBLIC ACCOUNTANT OR OTHER PROFESSIONAL ADVISOR.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIRECTORS AND BOARD OF COMMISSIONERS OF THE COMPANY, BOTH INDIVIDUALLY AND TOGETHER, ARE FULLY RESPONSIBLE FOR THE COMPLETENESS AND TRUTH OF ALL MATERIAL OR MATERIAL FACTS CONTAINED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE AND EMPHASIZE THAT THE INFORMATION PUT FORWARD IN THIS INFORMATION DISCLOSURE IS TRUE AND THERE IS NO FACTS MATERIAL NOT DISCLOSED THAT COULD CAUSE THE MATERIAL INFORMATION IN THIS INFORMATION DISCLOSURE TO BE INCORRECT AND/OR MISREPRING.
Jakarta, 10 Oktober 2023 Jakarta, October 10th 2023 Sekretaris Perusahaan Perseroan
Corporate Secretary of the Company
LATAR BELAKANG / BACKGROUND
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, Perseroan memiliki kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan disimpan dalam rekening khusus DHE SDA.
Based on the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 36 of 2023 concerning Foreign Exchange Proceeds from Exports from Business Activities, Management and/or Processing of Natural Resources, the Company has an obligation to place Foreign Exchange Proceeds from Exports of Natural Resources (DHE SDA) and deposit it in a special DHE SDA account.
2. Atas DHE SDA tersebut, Perseroan menerima Fasilitas dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
For the DHE SDA, the Company received facilities from PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
TANGGAL KEJADIAN / DATE OF THE EVENT
Penandatanganan ini terjadi pada tanggal 6 Oktober 2023.
This signing occurred on October 6th, 2023.
JENIS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
TYPE OF INFORMATION OR MATERIAL FACTS
Penandatanganan Perjanjian Pemberian Cash Collateral Credit Devisa Hasil Ekspor yang dilakukan antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai Maksimum Kredit sebesar Rp750.000.000.000,‐ (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah).
Signing of the Agreement for the Provision of Cash Collateral Credit for Export Proceeds between the Company and PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk with a maximum credit value of IDR 750,000,000,000 (seven hundred and fifty billion Rupiah).
URAIAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
DESCRIPTION OF INFORMATION OR MATERIAL FACTS
1. | Pihak yang bertransaksi | : | PT Citra Borneo Utama Tbk dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. |
Transaction Parties | PT Citra Borneo Utama Tbk with PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | ||
2. | Nilai Transaksi | : | Maksimum Rp750.000.000.000,‐ (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah). |
Transaction Value | Maximum IDR 750,000,000,000 (seven hundred and fifty billion Rupiah). |
3. | Tujuan Fasilitas Kredit | : | Tambahan modal kerja usaha industri pengolahan minyak kelapa sawit termasuk untuk penerbitan instrumen trade (seperti Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau Demand Guarantee) dalam valuta IDR. |
Purpose of Credit Facilities | Additional working capital for palm oil processing industry businesses including the issuance of trade instruments (such as Domestic Letters of Credit (SKBDN) or Demand Guarantees) in IDR currency. | ||
4. | Jangka Waktu Fasilitas Kredit | : | 12 (dua belas) bulan terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kredit. |
Term of Credit Facility | 12 (twelve) months from the signing of the Credit Agreement. | ||
5. | Suku Bunga Fasilitas Kredit | : | 0,50% (nol koma lima persen) di atas suku bunga simpanan yang ditempatkan per tahun |
Credit Facility Interest Rates | 0.50% (zero point five percent) above the interest rate on deposits placed per year | ||
6. | Jaminan Fasilitas Kredit | : | dengan dana simpanan Perseroan yang di tempatkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan disimpan dalam rekening khusus DHE SDA |
Credit Facility Collateral | with the Company's savings funds placed in PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, which originates from Natural Resources Export Proceeds (DHE SDA) and is deposited in a special DHE SDA account |
Transaksi Fasilitas Kredit dan Pemberian Jaminan antara Perseroan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk merupakan transaksi material yang mendapat pengecualian.
Credit Facility and Guarantee Transactions between the Company and PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk are material transactions that are exempt.
DAMPAK KEJADIAN, INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TERHADAP KEGIATAN OPERASIONAL, HUKUM, KONDISI KEUANGAN, ATAU KELANGSUNGAN USAHA EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
THE IMPACT OF SUCH EVENTS, INFORMATION OR MATERIAL FACTS ON OPERATIONAL ACTIVITIES, LEGAL, FINANCIAL CONDITIONS, OR BUSINESS CONTINUITY OF THE ISSUER OR PUBLIC COMPANY
a. Penandatanganan Perjanjian Kredit dan pemberian jaminan antara Perseroan dengan Bank dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
The signing of the Credit Agreement and the provision of Guarantees between the Company and the Bank are carried out in accordance with the applicable laws and regulations.
b. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan.
There is no material impact from material events, information or facts on the Company's financial condition.
c. Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap hukum dan kelangsungan usaha Perseroan.
There is no material impact from these events, information or material facts on the law and business continuity of the Company.
PERNYATAAN DIREKSI / STATEMENTS OF BOD
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material atau tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan.
The Company's Board of Directors declares whether or not a Material Transaction is not an affiliated transaction as intended in the Financial Services Authority Regulations regarding affiliated transactions and conflict of interest transactions.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
STATEMENTS OF BOC AND BOD
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan :
1. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
The Company's BOC and BOD stated :
1. Material Transactions do not contain a conflict of interest as intended in the Financial Services Authority Regulations regarding affiliate transactions and conflict of interest transactions; and
2. All material information has been disclosed and the information is not misleading.
KETERANGAN LAIN‐LAIN / OTHER INFORMATION
Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan diatas pada saat ini tidak terdapat kejadian, informasi atau fakta material lain yang tidak kami ungkapkan, selain informasi tersebut diatas.
That apart from the information that we have disclosed above, at this time there are no events, information or other material facts that we have not disclosed, apart from the information mentioned above.
Perseroan telah melakukan Pengumuman Informasi atau Fakta Material kepada Masyarakat pada tanggal 10 Oktober 2023 sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, melalui :
a. Situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx)
b. Situs Web Bursa Efek Indonesia
The Company has announced Material Information or Facts to the Public on October 23rd 2023 in accordance with Financial Services Authority Regulation No.31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Material Information or Facts by Issuers or Public Companies, through:
a. Company website (xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx)
b. Indonesian Stock Exchange Website
INFORMASI TAMBAHAN / ADDITIONAL INFORMATION
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan melalui :
To the Company's shareholders who require more detailed information regarding this Information Disclosure, they are expected to contact us during the Company's working days and hours via:
Corporate Secretary
PT Citra Borneo Utama Tbk ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Telepon : (0532) 21297
Emal : xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx