TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA HARIAN YANG TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA
TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA HARIAN YANG TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA
SKRIPSI
Oleh:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX 1840050158
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX JAKARTA
2022
TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA HARIAN YANG TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA
SKRIPSI
Untuk memenuhi persyaratan memperoleh derajat strata satu pada Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Oleh:
XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXX 1840050158
PROGRAM STUDI HUKUM PROGRAM SARJANA FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX JAKARTA
2022
Visi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Menjadi Fakultas Hukum unggulan di kawasan Asia pada tahun 2030 di bidang, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu hukum yang antisipatif terhadap perubahan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam era globalisasi yang sesuai dengan nilai-nilai kristiani dan pancasila.
Misi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
1. Mempersiapkan sarjana hukum yang mampu menggunakan dan mengembangkan ilmu dan teknologi dibidang perkembangan ilmu hukum melalui pendekatan ilmiah, interdisipliner dan transnasional sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman agar mampu bersaing di era global.
2. Mempersiapkan sarjana hukum yang menguasai ilmu dan senantiasa menegakkan nilai moral, etika serta rasa cinta kepada Negara, berperilaku yang demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
3. Mengembangkan pengetahuan hukum, yang berwawasan nasional dan internasional.
4. Mengembangkan dan meningkatkan penelitian serta profesionalisme dalam ilmu pengetahuan hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
5. Menyelenggarakan jenjang pendidikan akademik berkelanjutan dan profesi dalam bidang hukum.
6. Mendorong penelitian dan pengabdian masyarakat yang dapat meningkatkan kesadaran hak dan kesadaran hukum serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
7. Membina hubungan kerjasama dengan praktisi hukum dan instansi penegakan hukum serta instasi-instasi lainnya baik negeri maupun swasta, lembaga-lembaga gerejawi dalam pengembangan dan impelentasi ilmu hukum dan bidang ilmu pengetahuan lainnya.
NILAI-NILAI UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX
1. Rendah Hati (Humility) Xxxxxx 2:3b
2. Berbagi dan Peduli (Sharing and Caring) Ibrani 10:24
3. Disiplin (Discipline) Efesus 5:16
4. Profesional (Professional) Matius 25:21
5. Bertanggung Jawab (Responsibility) Matius 25:23
6. Berintegritas (Integrity) Amsal 19:1
PERNYATAAN KEASLIAN KARYA TUGAS AKHIR
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
NIM 1840050158
Program Studi : Hukum
Fakultas : Hukum
Dengan ini menyatakan bahwa karya tulis tugas akhir yang ber judul “Tanggungjawab Perusahaan Terhadap Pekerja Harian Yang Tidak Memiliki Perjanjian Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja” adalah:
1. Dibuat dan diselesaikan sendiri dengan menggunakan hasil kuliah, tinjauan lapangan, buku–buku dan jurnal acuan yang tertera di dalam referensi pada karya tugas akhir saya.
2. Bukan merupakan duplikasi karya tulis yang sudah dipublikasikan atau yang pernah dipakai untuk mendapatkan gelar sarjana di universitas lain, kecuali pada bagian-bagian sumber informasi yang dicantumkan dengan cara referensi yang semestinya.
3. Bukan merupakan karya terjemahan dari kumpulan buku atau jurnal acuan yang tertera di dalam referensi pada tugas.
Kalau terbukti saya tidak memenuhi apa yang dinyatakan di atas, maka karya tugas akhir ini dianggap batal.
Jakarta, 9 Februari 2022
(Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx)
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR
“Tanggungjawab Perusahaan Terhadap Pekerja Harian Yang Tidak MemilikiPerjanjian Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja”
Oleh:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
Program Studi : Hukum
Peminatan : Hukum Administrasi Negara
telah diperiksa dan disetujui untuk diajukan dan dipertahankan dalam Sidang Tugas Akhir guna mencapai gelar Sarjana Strata Satu/ pada Program Studi IlmuHukum, Fakultas Hukum, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Jakarta, 9 Februari 2022 Menyetujui:
Pembimbing I Pembimbing II
(Dr.Rr. Xxx Xxxxxxxx X.X., M.Hum) (I Xxxx Xxx Xxxxxxx X.x., M.H) 0327046303 0017115803
Ketua Program Studi Dekan
(Xx. Xxxxxx Xxxxxxx-xxxxx S.H., M.H.) (Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx X.X., M.H.)
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX FAKULTAS HUKUM
PERSETUJUAN TIM PENGUJI TUGAS AKHIR
Pada Tanggal 9 Februari 2022 telah diselenggarakan Sidang Tugas Akhir untuk memenuhi sebagian persyaratan akademik guna memperoleh gelar Sarjana Strata Satu pada Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx, atas nama:
Nama : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
NPM 1840050158
Program Studi : Hukum Fakultas : Hukum
Tanda Tangan
termasuk ujian Tugas Akhir yang berjudul “Tanggungjawab Perusahaan Terhadap Pekerja Harian Yang Tidak Memiliki Perjanjian Kerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja” oleh Xxx Xxxxuji yang terdiri dari:
Nama Penguji Jabatan dalam Tim Penguji
1. Dr. Rr. Xxx Xxxxxxxx Sebagai Ketua S.H., M.Hum
2. I Xxxx Xxx Xxxxxxx Sebagai Anggota S.H., M.Hum
3. Xxxxxxx Xxxxxxxxx Sebagai Anggota S.H., M.H
Jakarta, 9 Februari 2022
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kasih dan karunia-Nya serta berkat-Nya yang diberikan sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi ini tepat pada waktunya.
Skripsi ini disusun dalam rangka melengkapi salah satu persyaratan untuk menyelesaikan Program Pendidikan Sarjana Strata Satu di Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang berjudul TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA HARIAN YANG TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA
Penulis menyadari bahwa di dalam proses penulisan skrpsi ini banyak menghadapi kendala, namun atas doa, dukungan, bimbingan dan Kerjasama dari berbagai pihak sehingga kendala-kendala yang dihadapi dapat teratasi. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada :
1. Bapak Xx. Xxxxxxxxxx K. Xxxxxxx, S.H., MH, selaku Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
2. Bapak Xx.Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H, MH, selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
3. Ibu L. Elly A. M Xxxxxxxxxx, S.H, MH, selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
4. Bapak Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H, MH, selaku Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
5. Ibu Dr. Rr Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum selaku Dosen Pembimbing I yang telah membimbing, memberikan arahan, nasehat, semangat, dan saran-saran yang sangat berharga dan berarti kepada penulis selama penyusunan skripsi ini berjalan;
6. Ibu I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H selaku Dosen Pembimbing II yang telah membimbing, memberikan arahan, nasehat, semangat, dan saran-saran yang sangat berharga dan berarti kepada penulis selama penyusunan skripsi ini berjalan;
7. Para Dosen Fakultas Hukum Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang telah mengajar dan memberikan ilmunya kepada penulis dengan baik dan bijaksana selama masa perkuliahan;
8. Kepada kedua orang tua penulis, Papa Xxxxx Xxxxxxxxxx dan Mama Rotua br Nababan yang selalu memberi doa, dukungan, dan motivasi serta menyediakan hal-hal yang dibutuhkan penulis selama kuliah;
9. Kepada adik-adik penulis, Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx yang menjadi motivasi dan sumber kebahagian serta turut mendoakan saya untuk menyelesaikan proses perkuliahan dan skripsi;
10. Kepada jajaran Badan Pengurus Harian UKM Suara Mahasiswa FH UKI periode 2020/2021 yang saya kasihi, Firman Xxxxx, Xxxxxx Xxxxx dan Xxxxx Xxxxxx atas kesempatan yang diberikan kepada saya menjadi partner dalam menjalankan kepemimpinan, pengalaman, motivasi, nasehat, tempat saya berkeluh kesah dan penguasaan diri selama masa perkuliahan;
11. Kepada teman terdekat penulis Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxx, Xxxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxx atas pembelajaran, tangis,
tawa, marah dan bahagia serta motivasi yang tak henti selama kuliah sampai penulisan skripsi ini;
12. Kepada saudara-saudariku di UKM Suara Mahasiswa FH UKI atas tangis dan tawa, pengalaman, pembelajaran, dan motivasinya selama masa perkuliahan;
13. Kepada semua yang turut ambil bagian dalam kehidupan penulis selama berkuliah di Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx baik dalam suka maupun duka yang tidak dapat penulis sebut satu persatu.
Penulis hanya dapat mendoakan mereka yang telah membantu dalam segala hal yang berkaitan dengan pembuatan skripsi ini semoga diberikan balasan dan rahmat dari Tuhan yang Maha Esa. Selain itu Xxxxx, Kritik dan perbaikan senantiasa sangat diharapkan. Demikian mudah-mudahan penulisan hukum ini dapat bermanfaat untuk penulis, kalangan Akademis, Praktisi, serta masyarakat umum.
Jakarta, 9 Februari 2022
Penulis
DAFTAR ISI
VISI DAN MISI FAKULTAS HUKUM UKI i
LEMBAR KEASLIAN KARYA TUGAS AKHIR iii
XXXXXX PERSETUJUAN DOSEN PEMBIMBING TUGAS AKHIR iv
XXXXXX PERSETUJUAN TIM PENGUJI TUGAS AKHIR v
LEMBAR PERNYATAAN & PERSETUJUAN PUBLIKASI TUGAS AKHIR vi
KATA PENGANTAR vii
DAFTAR ISI x
ABSTRAK xii
ABSTRACT. xiv
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 8
C. Ruang Lingkup Penelitian… 9
D. Tujuan Penelitian 9
E. Kerangka Teori dan Kerangka Konsep 10
F. Metodelogi Penelitian 17
G. Sistematika Penelitian 23
BAB II TINJAUAN PUSTAKA 25
A. Tinjauan Umum Tentang Teori Perlindungan Hukum 25
B. Tinjauan Umum Tentang Teori Tanggungjawab Hukum 30
C. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Kerja 32
D. .Tinjauan Umum Tentang Kecelakaan Kerja 48
BAB III PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN 57
A. Pengertian dan Klasifikasi Pekerja Harian 57
B. Tanggungjawab Pengusaha dan Pekerja 61
C. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Harian dalam Kecelakaan Kerja 63
D. Tanggungjawab Perusahaan Terhadap Pekerja harian Yang Tidak Memiliki Perjanjian Kerja Ditinjau dari Teori Perlindungan Hukum 66
BAB IV FAKTOR PERUSAHAAN TIDAK MEMBUAT PERJANJIAN KERJA DENGAN PEKERJA HARIAN 74
A. Bentuk Perjanjian Kerja 74
B. Faktor Perusahaan Tidak Membuat Perjanjian Kerja dengan Pekerja Harian Ditinjau dari Teori Tanggungjawab 76
BAB V PENUTUP 85
A. Kesimpulan 85
B. Saran 86
DAFTAR PUSTAKA DAFTAR RIWAYAT HIDUP
ABSTRAK
A. Nama Mahasiswa :Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
B. Nomor Induk Mahasiswa :1840050158
C. Judul Skripsi :Tanggungjawab Perusahaan Terhadap Pekerja Harian Yang Tidak
Memiliki Perjanjian Xxxxx Xxxx Mengalami Kecelakaan Kerja
D. Bagian :Hukum Administrasi Negara
E. Daftar Bacaan :30 Buku, 8 Peraturan Perundang-Undangan,
2 Jurnal, 6 Website
F. Kata Kunci :Pekerja Harian, Perjanjian Kerja, Kecelakaan Kerja
G. Jumlah Halaman :i-xv + 88 hal
H. Ringkasan isi :
Untuk melindungi keselamatan para pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, maka diselenggarakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. Perlindungan tenaga kerja bisa timbul karena adanya perjanjian kerja yang disepakti oleh pihak pengusaha dengan pekerja/buruh, sehingga menimbulkan apa yang disebut dengan hubungan kerja.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), dengan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam memperoleh data sekunder penulis menggunakan bahan hukum primer (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan lain-lain.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak membuat perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh memberikan dampak yang negatif bagi kedua belah pihak. Perjanjian Kerja merupakan hak pekerja/buruh dan kewajiban dari pengusaha yang dibuat secara tertulis atau lisan. Tidak adanya perjanjian kerja dengan pengusaha menimbulkan kerugian bagi pekerja harian yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga tidak mendapatkan pengobatan yang baik dan uang tunai untuk pengobatannya dari perusahaan (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021). Akibat kelalaian perusahaan terhadap Perjanjian Kerja Harian tidak dibuat, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan. Sanksi administratif yang diberikan pemerintah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
I. Dosen Pembimbing :
1. Dosen Pembimbing I : Dr. Xx Xxx Xxxxxxxx, S.H., M.Hum 2.Dosen Pembimbing II : I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H
Jakarta, 9 Februari 2022
Penulis
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
ABSTRACT
A. Name of Student : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx
B. Student Identification Number 1840050158
C. Thesis Title : Company Responsibility For Daily From Daily Workers Who Do Not Have A Work Agreement Who Have A Work Accident
D. Specialty Program : State Administrative Law
E. Reading List : 30 Books, 8 Laws, 2 Journals, 6 Website
F. Keywords : Daily Worker, Employment Agreement, Work Accident
G. Number of Pages : i-xv + 88 pages
H. Summary of Contents :
To protect the safety of workers in order to achieve optimal work productivity, work health and safety efforts are carried out. Labor protection can arise because of a work agreement agreed by the employer with the worker/laborer, giving rise to what is called an employment relationship.
This research is a library research, with a normative juridical approach. In obtaining secondary data, the author uses primary legal materials (Law No. 13 of 2003 concerning Employment), to support the legal materials, secondary legal materials in the form of books, journals and others are also used.
The results of the study indicate that not making a work agreement between the entrepreneur and the worker/labourer has a negative impact on both parties. The Work Agreement is the right of the worker/labourer and the obligation of the entrepreneur which is made in writing or verbally. The absence of a work agreement with the employer causes losses for casual daily workers who have work accidents, so they do not get good treatment and cash for treatment from the company (according to Government Regulation Number 5 of 2021). As a result of the company's negligence in not making a daily casual work agreement, the government can impose administrative sanctions on the company. Administrative sanctions given by the government are in the form of written warnings, restrictions on business activities, temporary suspension of part or all of the means of production and freezing of business activities.
I. Supervisor :
1. Supervisor I : Dr. Xx Xxx Xxxxxxxx, SH., M.Hum
2. Supervisor II: I Xxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., M.H
Jakarta, 5 Februari 2022
Author
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx