PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH
Lampiran
Perubahan KIK antara lain adalah sebagai berikut:
PERUBAHAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
Pasal 1.2 huruf s | Definisi Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen | “Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen” adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20-08-2014 (dua puluh Agustus dua ribu empat belas) Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. | “Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen” adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. |
Pasal 1.2 huruf t | Definisi Laporan Bulanan | ”Laporan Bulanan” adalah laporan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat- lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada Kontrak ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004, tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor | “Laporan Bulanan” adalah laporan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode, (c) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (d) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana. yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan perubahannya serta |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
X.D.1”). Laporan Bulanan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui : a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos. Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. | penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”). Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17-02-2020 (tujuh belas Februari dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan seluruh perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH di atas. | ||
Pasal 1.2. huruf z | Definisi POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal | “POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga Nopember dua ribu lima belas) tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. | “POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 05/POJK.04/2021 tanggal 12-03-2021 (dua belas Maret dua ribu dua puluh satu) tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
Pasal 1.2. huruf aa | Definisi POJK Tentang Reksa Dana Syariah | “POJK Tentang Reksa Dana Syariah” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2015 tanggal 03-11-2015 (tiga Nopember dua ribu lima belas) tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. | “POJK Tentang Reksa Dana Syariah” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.04/2019 tanggal 13-12-2019 (tiga belas Desember dua ribu Sembilan belas) tentang Penerbitan dan Persyataran Reksa Xxxx Xxxxxxx, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. |
Pasal 1.2. huruf bb | Definisi POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan | “POJK Tentang Perlindungan Konsumen” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26-07-2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas) tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari | “POJK Tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14-04-2022 (empat belas April dua ribu dua puluh dua) tentang Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. |
Pasal 1.2. huruf ee | Definisi POJK Tentang Lembaga | “POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa | “POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan | Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16-01-2014 (enam belas Januari dua ribu empat belas) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari. | Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14-12-2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. | |
Pasal 1.2 huruf mm | Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | “Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan” adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah : (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui : | “Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan” adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund); (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Kontrak ini. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos. Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. | sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. | ||
Pasal 1.2 huruf oo | Definisi Autodebet | Tidak ada | ”Autodebet” adalah pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara reguler dengan nilai investasi yang telah disetujui oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dicantumkan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala melalui perjanjian pemberian kuasa dari Pemegang Unit Penyertaan kepada bank terkait untuk mendebet rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut setiap bulan untuk dijadikan pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH secara berkala. |
Pasal 7.1. | Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Unsur-Unsur yang Bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Syariah Pasar Modal | 7.1. Xxxxxxxx dalam portofolio CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah dan Efek Yang Dapat Dibeli yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka: 1) Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak: a) saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar pada saat masih tercantum dalam Daftar Efek Syariah dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH; dan/atau b) Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari | 7.1. Bilamana dalam portofolio CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx. |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
Nilai Pasar Wajar pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. 2) Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta Pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat 7.1. butir 1) di atas paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada). 3) Dalam hal hari ke-12 (kedua belas) jatuh pada hari libur, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 7.1. butir 2) di atas wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya | |||
Pasal 7.2. | Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Unsur-Unsur yang Bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Syariah Pasar Modal | 7.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Yang Dapat Dibeli CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH maka mekanisme pembersihan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH mengikuti ketentuan POJK tentang Reksa Dana Syariah. | 7.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Syariah oleh CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH maka mekanisme pembersihan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah. |
Pasal 7.3. | Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Unsur-Unsur yang Bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Syariah Pasar Modal | Tidak ada | 7.3. Pembersihan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut: a. jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional; b. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) hari kerja sejak: 1. saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
2. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal; c. selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah; dan/atau d. pendapatan nonhalal lainnya. | |||
Pasal 7.4. | Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Unsur-Unsur yang Bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Syariah Pasar Modal | 7.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidakmematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk: (i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau (ii) memerintahkan pembubaran CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. | 7.4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk: (i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; ata (ii) memerintahkan pembubaran CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. |
Pasal 7.5. | Mekanisme Pembersihan Kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Unsur-Unsur yang Bertentangan dengan Prinsip- Prinsip Syariah Pasar Modal | 7.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 7.3. di atas, OJK berwenang membubarkan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. | 7.5. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.3. butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. |
Pasal 10.2. huruf d | Kewajiban Dan Tanggung Jawab Bank Kustodian | Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai pihak yang mengadministrasikan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH adalah sebagai berikut: d. menyampaikan laporan kepada OJK serta Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02 2004 (sembilan Pebruari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (selanjutnya disebut sebagai ”Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1”), yaitu : (a) Laporan Bulanan kepada OJK yang memperlihatkan posisi keuangan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH; dan (b) laporan harian kepada Manajer | Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai pihak yang mengadministrasikan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH adalah sebagai berikut: d. menyampaikan laporan kepada OJK serta Manajer Investasi sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana yaitu: (a) laporan harian dan bulanan kepada OJK yang memperlihatkan posisi keuangan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH; dan (b) laporan harian kepada Manajer Investasi mengenai informasi keuangan yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan Hari Kerja sebelumnya. |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
Investasi mengenai informasi keuangan yang memperlihatkan posisi dana pada akhir kegiatan Hari Kerja sebelumnya; | |||
Pasal 10.2.huruf e | Kewajiban Dan Tanggung Jawab Bank Kustodian | Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai pihak yang mengadministrasikan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH adalah sebagai berikut : e. menerbitkan dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan, melalui : (a) Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH; dan/atau (b) Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos. | Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai pihak yang mengadministrasikan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH adalah sebagai berikut: e. menyediakan Laporan Bulanan bagi Pemegang Unit Penyertaan, melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST); |
Pasal 10.2. huruf i | Kewajiban Dan Tanggung Jawab Bank Kustodian | Tidak ada | Kewajiban dan tanggung jawab Manajer Investasi menurut Kontrak ini sebagai pihak yang mengadministrasikan kekayaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH adalah sebagai berikut: i. melakukan pengungkapan dan/atau melaporkan sehubungan dengan mekanisme pembersihan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan POJK tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx. |
Pasal 10.3 huruf c | Kewajiban Dan Tanggung Jawab Bank Kustodian | 10.3 Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai administrator pencatatan dan pembayaran CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH adalah sebagai berikut: (iii) menerbitkan dan mengirimkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (a) aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) dan pembayaran atas pembelian Unit(in good fund) oleh Bank Kustodian dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (b) aplikasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan | 10.3 Kewajiban dan tanggung jawab Bank Kustodian menurut Kontrak ini sebagai administrator pencatatan dan pembayaran CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH adalah sebagai berikut: (iii) menyediakan surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH bagi para Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: a. diterbitkannya Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH untuk transaksi penjualan Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
dari pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada); dan (c) aplikasi pengalihan investasi, Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima- dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) (in complete application); | untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund); b. diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan c. diterimanya perintah pengalihan investasi untuk pengalihan investasi dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); | ||
Pasal 13.1. | Hak Pemegang Unit Penyertaan | Hak mendapat bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | Hak untuk memperoleh bukti kepemilikan Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yang dapat diakses melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST); |
Pasal 14.8. | Konfirmasi Penjualan Unit Penyertaan | Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima (in good fund) dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). | Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah seluruh pembayaran telah diterima (in good fund) dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
memberikan biaya tambahan bagi CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. | |||
Pasal 14.9. | Penjualan Unit Penyertaan Secara Berkala | Tidak ada | Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala (Autodebet) CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistema pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. |
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan. | |||
Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian- pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH secara berkala berikutnya. | |||
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14.2. Kontrak ini yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan formulir profil calon Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal). |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
Pasal 15.8 | Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan | 15.8.Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). | 15.8.Konfirmasi Pembelian Kembali Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali yang akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. |
Pasal 16.6 | Konfirmasi Pengalihan Investasi | Tidak Ada | 16.6 Konfirmasi Pengalihan Investasi Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH. |
Pasal 21.1 | Imbalan Jasa & | Biaya pencetakan dan distribusi surat | Dihapuskan |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
huruf e | Alokasi Biaya | konfirmasi transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK; | |
Pasal 21.1 huruf f | Imbalan Jasa & Alokasi Biaya | Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK; | Dihapuskan |
Pasal 21.3 huruf e | Imbalan Jasa Dan Alokasi Biaya | Tidak Ada. | 21.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan yaitu: e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dinyatakan Efektif, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada); dan |
Pasal 21.3 huruf f | Imbalan Jasa Dan Alokasi Biaya | Tidak Ada | 21.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan yaitu: f. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada). |
Pasal 28.5 | Penyelesaian Sengketa | Tidak Ada | 28.5 Penyelesaian Sengketa Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan. |
Pasal 29 | Penyelesaian Sengketa | 29.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak. | 29.1.Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat Para Pihak yang berhubungan dengan atau terkait dengan pelaksanaan Kontrak ini (termasuk tentang keabsahan-nya) (”Sengketa”), sepanjang memungkinkan, diselesaikan |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
29.2. Bila setelah 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Perselisihan tersebut (“Masa Tenggang”) penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib diselesaikan secara tuntas melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”). 29.3. Sehubungan dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan, dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui BAPMI dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Kontrak ini. 29.4. Para pihak yang berselisih setuju bahwa pelaksanaan Arbitrase akan dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia; b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal; c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter; d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing- masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak | secara damai antara Para Pihak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender (”Masa Tenggang”) sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari Pihak lainnya mengenai adanya Xxxselisihan Sengketa tersebut. 29.2.Bila setelah Masa Tenggang penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. 29.3.Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa akan senantiasa dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS Xxxxxx Xxxx Keuangan dan telah disetujui oleh OJK, serta mengacu pada Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana relevan. 29.4.Para Pihak tidak akan memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan sampai masalah tersebut diputuskan dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan. 29.5. Hingga putusan dikeluarkan oleh LAPS Xxxxxx Xxxx Keuangan, para pihak yang berselisih akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya putusan dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan. 29.6.Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 22 Kontrak ini, masing-masing Pihak, LAPS Sektor Jasa Keuangan atau arbiter dari LAPS Sektor Jasa Keuangan tidak diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan LAPS Sektor Jasa Keuangan ke pihak ketiga lainnya tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya. 29.7.Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. |
Pasal | Perihal | Sebelum | Menjadi |
sebagai Ketua Majelis Arbitrase; e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI; f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan mana pun juga; g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta; h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih berdasarkan Kontrak akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut. 29.5.Tak satu pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang dipersengketakan dan diselesaikan melalui arbitrase, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini. 29.6. Sambil menanti pengumuman putusan arbitrase, para pihak yang berselisih akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak kecuali Kontrak telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya penyelesaian dan penyesuaian perhitungan akhir berdasarkan putusan arbitrase. 29.7.Tidak satu pihak pun ataupun dari arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isi hasil arbitrase berdasarkan Kontrak tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya. 29.8.Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak diakhiri dan/atau berakhir. | |||
Rencana perubahan pada Prospektus CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH akan menyesuaikan dengan perubahan pada KIK CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus CIPTA SAHAM UNGGULAN SYARIAH yang terkait dengan perubahan-perubahan di atas, akan disesuaikan. |