KOP PD
Lampiran I
Surat Edaran Gubernur
Nomor : 800/ /BKPSDMD
Tanggal : Desember 2021
KOP PD
ANTARA
BADAN/DINAS ...............
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DENGAN
PEGAWAI TENAGA KONTRAK ( PTK )
Nomor : 800/ / /2022
Pada hari ini (.........) tanggal (.........) bertempat di Badan/Dinas ................. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. |
Nama NIP Pangkat /Golongan Jabatan |
: : : : |
......... .......... ....... Kepala Badan/Dinas.......... Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KESATU
2. |
Nama NIPTK Tempat,Tanggal Lahir Pendidikan Terakhir Alamat |
: : : : : |
........... ........... ........... ............ ............ |
Bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Maka dengan ini PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal
1
HUBUNGAN KERJA
PIHAK KESATU memberi tugas/pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju untuk menerima pekerjaan dari PIHAK KESATU sebagai Pegawai Tenaga Kontrak pada Badan /Dinas...............Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pasal
2
TUGAS/JABATAN DAN PENEMPATAN
PIHAK KESATU sebagai pimpinan/atasan yang mengarahkan, membina, membimbing, menempatkan sesuai peta jabatan dan mengawasi PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas/jabatan sebagai Pegawai Tenaga Kontrak.
Pasal
3
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu terhitung mulai tanggal (TMT Rekomendasi Pengangkatan) sampai dengan selesai sesuai tanggal rekomendasi pengangkatan, dan untuk yang mencapai usia 55 tahun akan diberhentikan dengan hormat pada akhir bulan.
Pasal
4
HARI KERJA DAN WAKTU KERJA
Hari kerja untuk PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perangkat Daerah yang dipimpin PIHAK KESATU;
Jam Kerja di hari libur (minggu/tanggal merah) yang ditentukan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan kebutuhan, wajib dipatuhi oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN
Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA mempunyai hak sebagai berikut:
PIHAK KEDUA berhak menerima Penghasilan/upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Penghasilan/upah dibayarkan secara bulanan kepada PIHAK KEDUA sebesar
Nominal ( terbilang ) yang dibayarkan pada bulan berikutnya;
Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban sebagai berikut:
setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia
Menaati segala peraturan perundang-undangan;
Masuk kerja, bekerja dan menaati ketentuan jam kerja tepat waktu sesuai ketentuan Pasal 4;
Mengenakan pakaian seragam pegawai tenaga kontrak dengan rapi, lengkap, serta sopan dalam bersikap;
Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya, penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
Mengutamakan kepentingan kedinasan diatas kepentingan pribadi dan/atau golongan
Menyimpan rahasia kedinasan dengan sebaik-baiknya serta bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan dinas;
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
Bertingkah laku serta memberi teladan yang baik kepada sesama rekan kerja dan masyarakat;
Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan diantara sesama rekan kerja;
Berkoordinasi dan bekerjasama dengan sesama Pegawai Tenaga Kontrak dan ASN;
Izin Karena Sakit Dua Hari Berturut Turut Harus Melampirkan Surat Keterangan Dokter
Izin Keluar Keperluan Pribadi Harus Melapor Kepada Atasan dan Mengisi Formulir Surat Izin Keluar
Mengisi daftar hadir baik manual dan sidik jari setiap hari kerja;
Merawat serta menjaga aset peralatan kerja dan bahan kerja menggunakan dan memelihara barang-barang milik daerah dengan sebaik- baiknya;
menjadi teladan dan memelihara keharmonisan keluarga
PIHAK KEDUA tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS, ataupun PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Selama hubungan kerja berlangsung, PIHAK KESATU mempunyai hak sebagai berikut:
Menetapkan tugas, pokok, dan fungsi PIHAK KEDUA dan memberikan tugas jabatan sesuai peta jabatan yang ada di PD;
Mengevaluasi dan mengawasi kinerja dan etika PIHAK KEDUA;
Memperoleh kinerja yang maksimal dari PIHAK KEDUA.
Memberikan Penilaian Kinerja PIHAK KEDUA yang berisi tentang penilaian
Orientasi pelayanan.
Integritas.
Komitmen
Disiplin.
Kerja sama.
Pasal 6
SANKSI
Sanksi diberikan apabila melakukan tindakan pelanggaran kedisiplinan dan pelanggaran berupa:
Mencuri,
Menggunakan dan mengedarkan Narkoba serta Zat Adiktif Lainnya
Merusak dengan sengaja dan/atau menghilangkan asset baik secara keseluruhan dan/atau sebagian asset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Tidak hadir selama 10 (Sepuluh) hari kerja atau lebih dalam satu tahun tanpa alasan dan tidak dilengkapi dengan bukti yang sah;
Izin tidak masuk kerja maksimal 12 hari selama 1 tahun;
Bekerja rangkap di instansi lain pada jam kerja yang disepakati;
Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Mencemarkan nama baik pimpinan, teman kerja dan/atau Instansi;
Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas untuk usaha lain (kepentingan pribadi) baik di dalam maupun di luar jam kerja tanpa izin yang sah;
Membocorkan rahasia jabatan dan dokumen negara;
Dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana / perdata oleh instansi atau lembaga yang berwenang
Jika PIHAK KEDUA melanggar Pasal 6 ayat (1), maka PIHAK KESATU berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa syarat.
Pasal 7
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PIHAK KESATU dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA apabila :
PIHAK KEDUA meninggal dunia;
Batas waktu Perjanjian Kerja berakhir;
PIHAK KEDUA melanggar peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1);
Hasil Penilaian Kinerja PIHAK KEDUA dengan nilai KURANG
PIHAK KEDUA mencapai usia 55 Tahun
Akibat berakhirnya atau putusnya Perjanjian/Kontrak Kerja ini,maka PIHAK KEDUA atau ahli waris PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut PIHAK KESATU atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang belum dibayarkan.
Pasal
8
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
Apabila tidak tercapai musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) akan diselesaikan melalui peradilan di wilayah hukum Kota Pangkalpinang.
Pasal
9
KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja ini akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen ini.
Bea materai yang timbul karena pembuatan Perjanjian Kerja ini menjadi beban PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dibuat rangkap 2 (dua), rangkap asli bermaterai cukup dan rangkap lainnya sebagai tembusan.
Segala lampiran yang melengkapi Perjanjian Kerja ini merupakan bagian tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
PIHAK KEDUA
NAMA PTK NIPTK
|
PIHAK KESATU
KEPALA BADAN/ DINAS............... PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NAMA PANGKAT/GOL NIP |