PERATURAN DESA
DESA GEDANGAN KECAMATAN GROGOL NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA
RKPDES 2022
DILAPORKAN KEPADA PADA TANGGAL NOMOR SURAT | : : : | BUPATI SUKOHARJO |
SALINAN
KEPALA DESA GEDANGAN KECAMATAN GROGOL KABUPATEN SUKOHARJO
PERATURAN DESA GEDANGAN NOMOR 5 TAHUN 2021
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GEDANGAN TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA GEDANGAN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa, yang mengatur RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa;
b. bahwa sebagai kesinambungan pelaksanaan pembangunan tahun kedua yang sesuai dengan program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Gedangan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Udang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 254);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 230);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 234);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 298);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 9);
19. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 40);
20. Peraturan Desa Gedangan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Gedangan Tahun 2019 Nomor 1);
21. Peraturan Desa Gedangan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019 - 2024 (Lembaran Desa Gedangan Tahun 2019 Nomor 3);
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEDANGAN
dan
KEPALA DESA GEDANGAN MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GEDANGAN TAHUN 2022.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat dengan BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
6. Perencanaan pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
8. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II MATERI DAN FUNGSI
Pasal 2 RKP Desa Tahun 2022 memuat:
a. evaluasi hasil RKP Desa Tahun 2021;
b. rancangan kerangka ekonomi;
c. prioritas dan sasaran pembangunan desa; dan
d. rencana program dan kegiatan prioritas desa, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Pasal 3
Dokumen beserta Matriks RKP Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
RKP Desa Tahun 2022 berfungsi sebagai :
a. landasan atau pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2022; dan
b. acuan dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan APB Desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2022.
BAB III
RKP Desa
Pasal 5
1) RKP Desa Gedangan Tahun 2022 merupakan penjabaran dari RPJM Desa Tahun 2019 - 2024
2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai jangka waktu pelaksanaan terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
BAB IV PELAKSANAAN
Pasal 6
Pelaksanaan RKP Desa Tahun 2022 dituangkan dalam APB Desa, dan diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 7
Biaya penyusunan RKP Desa tahun 2022 dibebankan pada APB Desa Gedangan Tahun Anggaran 2021.
Pasal 8
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Gedangan .
Ditetapkan di Gedangan
pada tanggal 30 September 2021 PJ.KEPALA DESA GEDANGAN,
TTD
XXXX XXXXXXX
Diundangkan di Gedangan
pada tanggal 30 September 2021 SEKRETARIS DESA GEDANGAN,
TTD
XXXXX XXXXXXX
LEMBARAN DESA GEDANGAN TAHUN 2021 NOMOR 5
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GEDANGAN DENGAN
KEPALA DESA GEDANGAN
NOMOR : 144 / 5 / IX / BPD / 2021 NOMOR : 141 / 5 / IX /GED / 2021
TENTANG
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2022
Pada hari ini Sabtu tanggal dua puluh tiga bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu bertempat di Balai Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kami yang bertanda tangan dibawah ini masing – masing :
1. | Nama Jabatan Alamat | : XXXXXXXXX : Ketua BPD Desa mGedangan : Ngemplak Rt. 01 Rw. 03 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
2. | Nama Jabatan Alamat | : XXXX XXXXXXX : Pj. Kepala Desa Gedangan : Wirogunan, Rt. 002/004, Desa Wirogunan, Kec. Kartosuro. |
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Memperhatikan :
Hasil rapat Badan Permusyawaratan Desa Gedangan dengan Kepala Desa Gedangan membahas Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Menyatakan bahwa :
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gedangan dengan Kepala Desa Gedangan sepakat mengadakan persetujuan bersama atas Peraturan Desa Tentang Rencana Kerja pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Persetujuan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani.
BPD DESA GEDANGAN KETUA TTD XXXXXXXXX | XX. KEPALA DESA GEDANGAN TTD XXXX XXXXXXX |
DAFTAR HADIR
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )
Hari /Tanggal Jam Tempat Keperluan | : : : : | Sabtu / 23 Oktober 2021 19.30 s/d Selesai Kantor Desa Gedangan Rapat Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2022, Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kab. Sukoharjo. |
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | XXXXXXXXX | Xxxxx | |
2 | XXXXXXX, SE. | Wakil Ketua | |
3 | SURYAWAN, S.Pd. I | Sekretaris | |
4 | XXXXXXX XXXXX XXXXXXX | Ketua Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan | |
5 | XXXXXXXX XXXX XXXXXX | Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat | |
6 | XXXX XXXXXX XXXXXXX | Anggota | |
7 | XXXX XXXXXXXXXX | Anggota | |
8 | XXX XXXXXXX | Anggota | |
9 | SRI WALUYO | Anggota |
KETUA BPD DESA GEDANGAN TTD
XXXXXXXXX
DAFTAR HADIR
KEPALA DESA dan PERANGKAT DESA
Hari /Tanggal Jam Tempat Keperluan | : : : : | Sabtu / 23 Oktober 2021 19.30 s/d Selesai Kantor Desa Gedangan Rapat Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2022, Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kab. Sukoharjo. |
NO | NAMA | JABATAN | TANDA TANGAN |
1 | 2 | 3 | 4 |
1 | Xxx. XXXX XXXXXXX | Xxxxxx Desa | |
2 | XXXXX XXXXXXX | Xxxxxxxxxx desa | |
3 | XXXXXXX | Xxxx pemerintahan | |
4 | XXXXXXX | Xxxx Kesejahteraan & Pelayanan | |
5 | XXXXXXX | Xxxx Umum / Tatausaha | |
6 | XXXXXXXX XXXXXXXX. | Kaur Perencanaan | |
7 | XXX XXXXX XXXX | Xxxx Keuangan | |
8 | XXXXXXXX | Xxxxx I | |
9 | SRI ABADI, S. Sos | Kadus II |
KETUA BPD DESA GEDANGAN TTD
XXXXXXXXX
XXXXXXXX I : PERATURAN DESA GEDANGAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2022
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2022
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang di sebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus di bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat Desa, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, selain itu desa juga harus menyusun Daftar Usulan RKP Desa yang merupakan bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang di buat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJM Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/bencana alam. Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh TPKD sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang selanjutnya di masukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
B. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 254);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 230);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016-2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 234);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 298);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);
17. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 45 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sukoharjo (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 45);
18. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 9);
19. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2019 Nomor 40);
20. Peraturan Desa Gedangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Gedangan Tahun 2019 Nomor 1);
21. Peraturan Desa Gedangan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 2019-2024 (Lembaran Desa Gedangan Tahun 2019 Nomor 3);
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2022 adalah rencana pembangunan tahunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu pelaksanaan 1 (satu) tahun. Rencana pemerintah desa ini dilaksanakann dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada, guna menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat.
1. Maksud penyusunan RKP Desa Tahun 2022 adalah :
a. Desa memiliki rencana pembangunan tahun 2022 yang merupakan penjabaran RPJM Desa tahun keempat yang berkesinambungan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
b. Memberikan gambaran kondisi umum desa sekarang, sekaligus menjabarkan arah dan tujuan yang ingin dicapai pada tahun 2022 dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa;
c. Menyediakan satu tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja tahunan pemerintah desa;
d. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa serta menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan di padukan dengan program pembangunan supra desa.
e. Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
2. Tujuan Penyusunan RKP Desa adalah :
a. RKP Desa sebagai dokumen tertulis rencana kerja pemerintah desa tahun 2022 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
b. Dengan mengetahui posisi kondisi desa saat ini, maka diharapkan dapat memberikan motivasi dan semangat masyarakat untuk lebih maju dan dapat meraih Rencana Pembangunan 6 tahun (2019-2024).
c. Sebagai dasar pedoman kegiatan pelaksanaan pembangunan desa serta dalam pemanfaatan sumber daya pembangunan yang berupa SDM, SDA, dan sumber daya yang lain se-optimal mungkin.
d. Menerapkan konsep tahapan pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan.
e. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).
D.PROSES PENYUSUNAN RKP DESA
Proses penyusunan RKP Desa tidak terlepas dari proses musyawarah desa yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat. Setelah Xxx Xxnyusun dibentuk, dan telah melakukan pencermatan terhadap dokumen RPJM Desa, kemudian melakukan proses sebagai berikut :
a. Proses Pencermatan Dan Penyelarasan Program Kegiatan.
Proses ini dilakukan untuk mengetahui data valid tentang pagu indikatif yang akan masuk ke desa dan program/kegiatan yang akan dilakukan di desa pada tahun yang akan datang. Informasi yang diperoleh dari hasil pencermatan antara lain :
1. Rencana dana desa yang bersumber dari APBN
• Dana Desa senilai Rp. 869.316.000,-
2. Rencana Alokasi Dana Desa (ADD).
• Alokasi Dana Desa senilai Rp. 709.268.000,-
3. Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
• Dana Bagi hasil senilai Rp. 278.255.000,-
4. Rencana Bantuan Keuangan.
• Bantuan Keuangan Provinsi senilai | Rp. | 5.000.000,- |
• Bantuan Keuangan Kabupaten | Rp. | 97.500.000,- |
Sedangkan hasil penyelarasan rencana program/ kegiatan yang masuk ke Desa pada tahun depan diperoleh informasi sebagai berikut :
1. Rencana program dan kegiatan dari pemerintah, dan Provinsi.
• RTLH.
• KPMD.
b. Penyusunan RKP Desa
Mekanisme penyusunan RKP Desa Gedangan Tahun 2022 dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKP Desa dengan melaksanakan kegiatan:
a. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;
b. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan
c. Membentuk Tim Verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
d. Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
2. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKP Desa untuk mencermati pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
a. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
b. Penyusunan rancangan RKP Desa; dan
c. Serta Penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa.
3. Tim Penyusunan RKP Desa melakukan pencermatan terhadap Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang masuk ke Desa setelah memperoleh data dan informasi dari kabupaten.
4. Tim Penyusun RKP Desa mencermati ulang dokumen RPJM Desa dengan mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJM Desa.
5. Xxx Xxnyusun RKP Desa menyusun Rancangan RKP Desa dengan berpedoman kepada :
a. Hasil kesepakatan musyawarah Desa;
b. Pagu indikatif Desa, Pendapatan Asli Desa;
c. Rencana Kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten;
d. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten;
e. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
f. Hasil kesepakatan kerja sama antar Desa;
g. Sentra Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ke tiga. Tim Verifikasi melakukan verifikasi terhadap rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya dalam Rancangan RKP Desa. Tim penyusun RKP Desa menyampaikan berita acara kepada Kepala Desa tentang hasil penyusunan rancangan RKP Desa yang dilampiri dokumen rancangan RKP Desa dan Rancangan Daftar Usulan RKP Desa.
6. Kepala Desa menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. Rancangan RKP Desa yang sudah disepakati menjadi lampiran dari rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
7. Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa dikonsultasikan kepada Xxxxxx melalui Camat untuk mendapat masukan.
8. Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa kepada BPD untuk dibahas dan di sepakati.
9. Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
Adapun beberapa prioritas kegiatan dan program, antara lain :
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah.
a. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa;
b. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;
c. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat desa;
d. Operasional Pemerintahan Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll);
e. Penyediaan Tunjangan BPD;
f. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll);
g. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW;
h. Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Bengkok);
i. Tunjangan Hari Raya;
j. Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan;
k. Pemeliharaan Gedung/Prasarana kantor Desa;
l. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa;
m. Penyususnan Dokumen Perencanaan Desa (RKP Desa);
n. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Desa, APB Desa Perubahan, LPJ dll)
o. Penyusunan Laporan Kepala Desa, LPPDesa dan Informasi Kepada Masyarakat;
p. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Desa;
q. Dukungan dan sosialisasi Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
r. Penyelenggaraan Kegiatan Lintas Sektoral (Bulan Bakti Gotong Royong, Kampung KB, TMMD, KPMD); dan
s. Administrasi PBB.
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan.
a. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA Non Formal Milik Desa;
b. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa;
c. Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kelas Bumil, Lansia);
d. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan;
e. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan;
f. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa;
g. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan);
h. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan balai desa/Balai Kemasyarakatan;
i. Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehap Rumah Tidak Layak Huni;
j. Penyelengaraan Informasi Publik (Poster, Baliho dll);
k. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instansi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;
3. Bidang Pembinaan Masyarakat.
a. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes;
b. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (HUT RI, dll);
c. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa;
d. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olah Raga Tingkat Desa;
e. Pembinaan LPM;
f. Pembinaan PKK;
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
a. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tehnologi Tepat Guna untuk pertanian/Peternakan;
b. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa;
c. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa;
d. Peningkatan Kapasitas BPD;
e. Penyertaan Modal BUM Desa.
f. Pembangunan /Kios Milik Desa (Ruko)
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
a. Penanggulangan Bencana Alam; dan
b. Penanggulangan Keadaan Mendesak.
c. Musyawarah Desa
Dokumen RKP Desa yang telah disusun sudah melalui proses musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa yang di ikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Unsur Masyarakat.
Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa dituangkan dalam berita acara yang terlampir dalam dokumen RKP Desa dan dikuatkan dengan Peraturan Desa.
E. SISTEMATIKA DOKUMEN RKP Desa
Sistematika dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Gedangan Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Proses Penyusunan
1.5. Sistematika Dokumen RKP Desa
BAB II GAMBARAN UMUM DAN EVALUASI HASIL RKP DESA
A. Gambaran Umum Kondisi Desa
B. Evaluasi Hasil RKP Desa Tahun sebelumnya BAB III POTENSI DAN RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Potensi
B. Rumusan Prioritas Masalah
BAB IV PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA
A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2022.
B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2022.
BAB V PENUTUP
BAB II
GAMBARAN UMUM DAN EVALUASI HASIL RKP DESA
A. GAMBARAN UMUM KONDISI DESA GEDANGAN
a. Gambaran Umum
Sejarah Desa pada jaman dahulu Desa Gedangan, Di kota makmur ini / Kabupaten Sukoharjo terdapat Desa yang luasnya hanya + 174.6740 Ha ialah Desa Gedangan dengan Batas Wilayah:
Sebelah Utara : Desa Madegondo dan Desa Kwarasan serta Desa Sanggrahan Kec. Grogol
Sebelah Barat : Desa Kadilangu Kec. Baki
Sebelah Selatan : Desa Langenharjo Kec. Grogol dan Desa Kudu Kec. Baki Sebelah Timur : Desa Madegondo dan Desa Langenharjo.Kec. Grogol
dinamakan Gedangan? Gedangan berasal dari kata “DANGAN” yang berasal dari kata jawa yang artinya Legha (Longgar) ini didapat pada zaman Kerajaan Kasunanan Surakarta pada Pemerintahan “KGPH PAKU BUWANA Ke 10” pada masa itu bangsa kita sedang dilanda peperangan oleh para tentara sekutu Belanda dan Inggris, sekitar Tahun 1900-an Pemerintahan kerajaan itu pun terdesak oleh penjajah, harus berjuang dan mengamankan diri ke berbagai wilayah, dari punggawa/pembesar kerajaan itulah yang kemudian dimana dia lewati atau punggawa itu singgah/istirahat sambil memberikan nama suatu perkampungan atau perdesaan termasuk salah satunya adalah Desa Gedangan yang berasal dari kata Dangan yang saat itu punggawa kerajaan yang sedang bersinggah di tempat itu merasakan ketenangan longgar dan merasa nyaman. Pada waktu itu Negara Republik Indonesia belum Merdeka.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia diProklamirkan oleh Xx. XXXXXXXX xxx XXX. HATTA pada Tanggal 17 Agustus 1945, mulailah terbentuk Pemerintahan Tingkat Pusat hingga Pemerintah Desa.
Desa Gedangan pada awal Pemerintahan pada tahun 1945 – 1950 di pimpin seorang Kepala Kelurahan yaitu X. Xxxxx Xxxxxx. ( Kepala Desa yang ke 1) dilanjutkan Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx pada tahun 1951 – 1960 ( Kepala Desa yang ke 2 ) pada waktu itu Pemerintahan penuh dengan dinamika berdirinya ormas–ormas di masyarakat sehingga terjadi pergantian pimpinan di desa Gedangan yang pada waktu itu Pemerintah Kabupaten pun masih dalam pengawasan dan sangat dipengaruhi oleh keraton Kasunanan Surakarta dan telah ditunjuk seorang pimpinan yang selanjutnya kepala Desa Gedangan ke tiga (3) yaitu Xxxxx XXXXX XXXXXXX yang sebelum nya sudah menjabat sebagai sekretaris Desa Gedangan kemudian memimpin pemerintahan di Desa Gedangan pada tahun 1961- 1970, pada masa itupun kondisi masyarakat belum stabil karena pengaruh pecahnya organisasi Partai Komunis Indonesia yang membuat situasi pemerintahan tidak stabil, sedikit agak kacau yang diwarnai kekawatiran disana sini, yang saling mencari kesempatan berkuasa, kemudian pimpinan pemerintahan desa di Desa Gedangan pun
susah untuk menentukan seorang kepala Desa yang di segani, tegas dan yang berwibawa. Yang pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan suatu kebijakan, yaitu menunjuk dari aparat Kepolisian Polsek Grogol sebagai kepala Desa Gedangan yang ke empat (4) yang netral dari golongan manapun yaitu Xxxxx XXXXXX XXXX XXXXXXX untuk menjabat sebagai Kepala Desa ( PJ ) pada tahun 1971–1979, karena masyarakat Desa Gedangan sudah mulai berpikir maju dan memberanikan diri untuk mengadakan Pemilihan Kepala Desa secara langsung, terpilihlah XXXXXXX seorang Pegawai Negeri Sipil ( Guru SD ) sebagai kepala Desa Gedangan yang ke Lima (5) untuk memimpin Pemerintahan Desa Gedangan mulai 1980 – 1997, kemudian pada tahun 1998 diadakan pemilihan yang selanjutnya, pemilihan pereode berikutnya terpilihlah SUTRISNO seorang wiraswasta memimpin sebagai kepala kelurahan Gedangan yang ke Enam (6) pada tahun 1998-2006 selama 8 tahun ( satu pereode ) kemudian kembali diadakan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2006 terpilihlah H XXXX XXX XXXXXXX seorang pengusaha Percetakan Buku di Desa Gedangan sebagai Kepala Desa yang ke (7) memimpin sejak tahun 2006 hingga tahun 2014, yang memberikan kontribusi memajukan masyarakat di berbagai bidang yakni bidang, Mental spiritual, pembangunan fisik dan pembangunan ekonomi dan kebudayaan serta kerukunan umat beragama dan antar pemeluk umat beragama dan juga membentuk kondisi pemerintahan yang terbuka dengan mengutamakan pelayanan cepat yang intelektual dengan administrasi transparansi GOOD GOOVERMENT, H,Xxxx Xxx Xxxxxxx menjabat Kepala Desa pada pereode Ke 2 (dua) hanya selama 2 tahun karena beberapa pertimbangan kemudiaan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Gedangan selanjutnya mulai pada tanggal 17 Desember 2014 diteruskan oleh XXXXXXX X.Xxx sebagai Pejabat Kepala Desa yang sekaligus sebagai Sekretaris Desa Hingga bulan april 2016, kemudian dilanjutkan Pejabat Kepala Desa oleh Xxxxx XXXXXXX, SH. M. Si ( Sekretaris Kecamatan Grogol ) sampai terpilihnya kepala Desa Definitif, kemudian dilanjutkan kepala Desa terpilih xxxxxxx XXXXX XXX XXXXXXXX sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai 6 Oktober 2020, diberhentikan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sukoharjo, dan kemudian dilanjutkan Pj. Kepala Desa oleh Xxx. XXXX XXXXXXX ( Sekretaris Kecamatan Grogol ) sejak tanggal 8 Oktober 2020 sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif.
Sejarah Pemerintahan Desa.
Secara lebih terperinci di bawah ini adalah sejarah pimpinan pemerintahan Desa Gedangan :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Xxxxx X. Xxxxx Xxxxxx Bapak R. Ngabei Xxxx Xxxxxxx Bapak R. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxxxx | 19.. – 1950 1951 – 1960 1961 – 1970 1971 – 1979 1980 – 1997 1998 - 2006 2007 – 2014 |
8. 9. 10. 11. | Xxxxx Xxxxxxx ( Pj. ) Xxxxx Xxxxxxx SH. M. Si ( Pj.) Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxx Bapak Xxx. Xxxx Xxxxxxx | 2014 - 2016 2016 - 2018 2018 - 2020 2020 - 2021 |
b. Kondisi Pemerintahan Desa
I. Susunan Organisasi Pemerintah Desa
Adapun Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Gedangan adalah sebagai berikut :
KEPALA DESA
SEKERTARIS DESA
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
KEPALA URUSAN PERENCANAAN
KEPALA URUSAN KEUANGAN
KEPALA URUSAN TU
dan UMUM
KEPALA DUSUN 01
KEPALA DUSUN 02
II. Sumber Pendapatan Desa
1. Pendapatan Asli Desa;
2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja negara:
3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
4. Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
5. Bantuan keuangan dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
6. Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
7. Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
III. Pemerintah Umum meliputi :
a. Luas Wilayah Desa Gedangan
Luas Wilayah Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo ± 174.6740 Ha. Hadengan penggunaan tanah sebagai berikut :
1. Tanah sawah : 10 ha
2. Tanah kering : 162.1970 ha
3. Fasilitas Umum : 2.3770 ha
b. Letak Geografis
Desa Gedangan, Kecamatan Grogol berbatasan dengan :
1. Sebelah Utara : Desa Kwarasan dan Desa Madegondo serta
Desa Sanggrahan
2. Sebelah Timur : Desa Madegondo dan Desa Langenharjo
3. Sebelah Selatan : Desa Langenharjo Desa Kudu Kec. Baki
4. Sebelah Barat : Desa Kadilangu Kec. Baki
Dengan kondisi Geografis :
1. Ketinggian tanah dari permuakaan Laut : 100 m
2. Tofografi : Dataran rendah
3. Suhu rata-rata : 31 Derajat Celsius
Orbitan Jarak : | ||
1. Dari Pemerintah Kecamatan : | 1000 | Meter |
2. Dari Pemerintah Kabupaten : | 7 | Km |
3. Dari Pemerintah Propinsi : | 237 | Km |
4. Dari Pemerintah Pusat : | 640 | Km |
c. Sarana Pemerintahan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Gedangan Kecamatan Grogol sudah dilengkapi Sarana dan Prasarana Pemerintahan antara lain :
1. Sarana dan Prasarana Kantor; dan
2. Inventarisasi Pembangunan.
d. Jumlah Penduduk :
1. Jumlah Penduduk Akhir Bulan Agustus 2021
2. Jumlah Penduduk laki laki : 4.411 orang
3. Jumlah Penduduk perempuan : 4.808 orang
4. Jumlah Penduduk Keseluruhan : 9.219 orang
5. Jumlah KK : 2.489 KK
e. Pemeluk Agama
1. Islam : | 6.983 | orang |
2. Xxxxxxx : | 535 | orang |
3. Katholik : | 328 | orang |
4. Hindu : | 83 | orang |
5. Budha : | 58 | orang |
f. Lain – lain.
Wilayah Desa Gedangan dibagi menjadi 2 (tiga) wilayah Kepala Dusun dengan pembagian tugas sebagai berikut :
1. Kadus I | : Membawahi | 3 | RW | 25 | RT |
2. Kadus II | : Membawahi | 3 | RW | 18 | RT |
3. Jumlah Rukun Warga : 6 RW
4. Jumlah Rukun Tetangga : 43 RT
5. Jumlah Dukuh : 9 Dukuh
B. EVALUASI HASIL RKP DESA TAHUN 2021
a. Realisasi Pendapatan
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun Rencana dan Realisasi Pendapatan Desa Tahun anggaran 2021 sebagai berikut :
No | Uraian Pendapatan | Rencana | Realisasi | Selisi h | Ket |
1 | Pendapatan Asli Desa ( PADesa) | 32.900.000,- | 32.900.000,- | - | |
2 | Xxxx Xxxx | 869.316.000,- | 869.316.000,- | - | |
3 | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | 278.255.000,- | 278.255.000,- | - | |
4 | ADD | 723.856.000,- | 723.856.000,- | - | |
5 | Bantuan Keuangan kabupaten | 97.500.000 | 97.500.000 | - | |
6 | Bantuan Keuangan Provinsi | 5.000.000 | 5.000.000 | - | |
7 | Pendapatan lain-Lain | 0,00 | 0,00 | - | |
JUMLAH | - |
b. Penggunaan Anggaran
N o | Uraian Belanja | Rencana | Realisasi | Selisih | Ket era nga n |
1 | Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah | 1.102.992.745 | 1.157.992.745 | 55.000.000 | |
2 | Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan | 408.064.000 | 353.064.000 | (55.000.000 ) | |
3 | Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat | 66.965.800 | 66.965.800 | - | |
4 | Belanja Pemberdayaan Masyarakat | 239.353.000 | 239.353.000 | - | |
5 | Belanja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. | 512.000.000 | 512.000.000 | - | |
JUMLAH | 2.329.375.545 | 2.329.375.545 | - |
c. Program Kegiatan Yang Sudah Terealisasi
I. RKP tahun 2021 Bidang Pemerintahan yang telah dilaksanakan diantaranya :
a. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa;
b. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa;
c. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
d. Operasional Pemerintahan Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll);
e. Penyediaan Tunjangan BPD;
f. Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian seragam, Listrik dll);
g. Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW;
h. Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Bengkok);
i. Tunjangan Hari Raya;
j. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa;
k. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKP Desa);
l. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APB Desa, APB Desa Perubahan, LPJ dll);
m. Penyelenggaraan Kegiatan Lintas Sektoral; dan
n. Administrasi PBB;
II. RKP Tahun 2021 Bidang Pembangunan yang telah dilaksanakan diantaranya :
a. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan/sarana/Pra sarana/Alat Peraga PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ;
b. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (Obat, Insentif, KB, dst);
c. Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif);
d. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan;
e. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan/sarana/Pra sarana jalan desa (Gorong-Gorong/Selokan/ parit/Drainase dll);
III. RKP Tahun 2021 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang telah dilaksanakan diantaranya:
a. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemdes : Linmas dan KST;
b. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan dan Keagamaan (HUT RI, Raya Keagamaan);
c. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olah Raga Tingkat Desa : Pembinaan Karang Taruna;
d. Pembinaan LPM;
e. Pembinaan PKK;
IV. RKP Tahun 2021 Bidang Pemberdayaan yang telah dilaksanakan diantaranya:
a. Peningkatan Kapasitas Kepala Desa;
b. Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa;
c. Peningkatan Kapasitas BPD;
d. Pembentukan BUMDesa
e. Pelatihan Pengelolaan BUMDesa
f. Pembangunan Kios Milik Desa
V. RKP Tahun 2021 Bidang Penanggulangan Bencana Alam yang telah dilaksanakan diantaranya:
a. Penanggulangan Bencana Alam; dan
b. Penanggulangan Keadaan Mendesak.
d. Program Kegiatan Yang Belum Terealisasi
BAB III
POTENSI DAN RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. POTENSI
Potensi adalah sumber daya yang belum terdayagunakan secara optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. Pengkajian potensi desa adalah upaya untuk mengenali potensi SDM, SDA dan Infrastruktur yang ada di desa, dengan melihat :
• Menilai seberapa besar keberadaan masing – masing potensi tersebut, seberapa besar peluang (kemungkinan) untuk dikembangkan;
• Seberapa besar kemanfaatan dan kemudharotan bagi masyarakat desa jika potensi tersebut dikembangkan dan akhirnya menyusun peringkat prioritas pengembangan potensi desa.
Dari pengkajian potensi desa berkaitan dengan sumber daya yang diklasifikasikan menjadi tiga besaran potensi Desa Gedangan yang perlu digali yakni potensi yang terkait dengan sumber daya manusia (SDM) maupun infrastruktur. Sampai saat ini potensi sumber daya yang ada benar-benar belum secara optimal diberdayakan.
3.1.1 Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu, bahwa jumlah penduduk berdasarkan usia produktif, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan kesejahteraan penduduk merupakan potensi yang luar biasa untuk dijadikan modal utama dalam proses pembangunan Desa Gedangan, namun seberapa besar potensi tersebut telah di daya gunakan dalam proses pembangunan.
3.1.2 Sumber Daya Alam
Potensi sumber daya alam yang memadai juga merupakan modal besar dalam proses pembangunan di Desa Gedangan, namun kembali kepada kita, sejauh mana sumber daya alam yang memadai tersebut dimanfaatkan dalam proses pembangunan.
3.1.3 Infrastruktur
• Fisik
Potensi sumber daya yang berkaitan dengan prasarana fisik meliputi bangunan gedung, jalan, saluran air, serta lapangan desa juga merupakan aset besar dalam proses pembangunan Desa Gedangan, namun sejauh mana telah dimanfaatkan dalam proses pembangunan.
• Non Fisik
Sumber daya infrastruktur yang berkaitan dengan non fisik adalah keberadaan Lembaga – lembaga Pemerintah Desa non Pemerintah ( LPM, BPD ). Lembaga pendidikan (TK, TPQ, SD, SMP ), Organisasi masyarakat (Kader Posyandu, PKK, Karang Taruna dan Kader Pemberdayaan Mayarakat Desa (KPMD)).
3.1.4 Potensi Pendidikan
- Tersedia Lembaga Pendidikan
• PAUD : 2 kelompok
• TK : 5 kelompok
• SD : 4 kelompok
• SLTP : 2 kelompok
• SLTA /SMK/MI sederajat : 2 kelompok
• TPQ : 15 kelompok
• Perguruan Tinggi : 1 kelompok
• Tersedia Guru Profesional : - kelompok
3.1.5 Potensi Kesenian
Di Desa Gedangan tersedia potensi kesenian diantaranya :
• Karawitan : 1
3.1.6 Potensi Kesehatan
• Tersedia 1 Pos Kesehatan Desa Gedangan; dan
• Di Desa Gedangan terdapat kelompok Posyandu Balita sebanyak 8 kelompok dan Posyandu lansia 8 kelompok.
3.1.7 Potensi Pertanian
• Tidak Ada
3.1.8 Potensi Perumahan
• Tersedia tenaga tukang dan pekerja;
• Tersedia tenaga teknik bangunan;
• Tersedia lahan untuk perluasan pemukiman penduduk; dan
• Tersedia sebagian bahan bangunan.
B. RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Identifikasi Masalah Pembangunan Tahun Sebelumnya
a. Bidang Pembangunan Fisik ( Infrastruktur )
1) Perbaikan Jalan Desa.
2) Kelancaran Drainase.
3) Jalan Beton.
4) Perbaikan Gorong gorong.
5) Pembangunan dan pemeliharaan Talud.
6) Pembangunan Gedung Olah Raga.
7) Rehabilitasi Gedung Perkantoran Desa.
b. Bidang Ekonomi
1) Pemberdayaan Usaha Kecil.
2) Pemberdayaan Perempuan.
3) Pengembangan BUM Desa
4) Peningkatan Kios Desa
a. Bidang Sosial
1) RTLH.
2) Bantuan Difable.
3) Penanganan Stanting.
BAB IV
PRIORITAS PROGRAM DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA
A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2022
Kode | Bidang/ Kegiatan | Volume | Lokasi | Anggaran |
01 | Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||
01.01.01 | Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa; | 12 bln | Desa Gedangan | 69.000.000 |
01.01.02 | Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa; | 96 OB | Desa Gedangan | 315.000.000 |
01.01.03 | Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat desa; | 96 OB | Desa Gedangan | 13.166.400 |
01.01.04 | Operasional Pemerintahan Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll); | 1 Paket | Desa Gedangan | 133.310.000 |
01.01.05 | Penyediaan Tunjangan BPD; | 9 OB | Desa Gedangan | 55.200.000 |
01.01.06 | Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll); | 1 paket | Desa Gedangan | 10.380.000 |
01.01.07 | Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW; | 1 Paket | Desa Gedangan | 176.400.000 |
01.01.09 | Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Bengkok); | 1 Th | Desa Gedangan | 102.000.000 |
01.01.92 | Tunjangan Hari Raya; Kepala Desa dan Perangkat Desa. | 12 OB | Desa Gedangan | 12.500.000 |
01.01.01 | Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan | 1 Unit | Desa Gedangan | 12.272.500 |
01.01.02 | Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes | 12 Bulan | Desa Gedangan | 8.000.000 |
01.01.04 | Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya | 1 Kegiatan | Desa Gedangan | |
01.02.02 | Pemeliharaan Gedung/Prasarana kantor Desa; | 1 Unit | Desa Gedangan | 8.500.000 |
01.04.03 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKP Desa) | 1 paket | Desa Gedangan | 8.600.000 |
01.04.04 | Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) | 1 paket | Desa Gedangan | 9.000.000 |
01.04.92 | Penyelenggaraan Kegiatan Lintas Sektoral (Bulan Bakthi Gotong Royong, Kampung KB, TMMD, KPMD); | 1 Kegiatan | Desa Gedangan | 19.000.000 |
01.05.06 | Administrasi PBB; | 1 Paket | Desa Gedangan | 9.040.285 |
JUMLAH |
Kode | Bidang/ Kegiatan | Volume | Lokasi | Anggaran |
02 | Pelaksanaan Pembangunan Desa | |||
02.01.01 | Penyelenggaraan PAUD/TK/ TPA/ TKA Non Formal Milik Desa | 1 Paket | Desa Gedangan | |
02.02.01 | Penyuluhan dan Pelatihan Untuk Mayarakat (Kader dan Kader Kesehatan | 1 Tahun | Desa Gedangan | |
02.02.01 | Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/ Polindes Milik Desa | 1 Paket | Desa Gedangan | |
02.02.02 | Penyelenggara Posyandu PMT | 1 Paket | Desa Gedangan | |
02.02.04 | Desa Siaga Kesehatan | 1 paket | Desa Gedangan | |
02.02.06 | Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB) | 1 Paket | Desa Gedangan | |
02.03.06 | Peningkatan Gedung/Prasarana Balai Desa/balai Kemasyarakatan | 1 Paket | Desa Gedangan | |
02.03.10 | Aspal Sheet 3 cm Jl.KS Tubun Rt.02/Rw.08 | 1 titik | Desa Gedangan | |
02.03.14 | Aspal Sheet 3cm Dk.Suronandan Rt.03/Rw.02 | 1 Titik | Desa Gedangan | |
02.03.14 | Selokan Xx.XX Haryono Rw.08 | 1 titik | Desa Gedangan | |
02.03.91 | Rehap Gedung Paud Desa | 1 titik | Desa Gedangan | |
02.03.10 | Padat Karya Tunai | 1 Titik | Desa Gedangan | |
02.04.01 | RTLH | 3 titik | Desa Gedangan | |
02.06.02 | Penyelenggaraan Informasi Publik Desa | 1 tahun | Desa Gedangan | |
02.06.03 | Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa | 1 Tahun | Desa Gedangan | |
JUMLAH |
Kode | Bidang/ Kegiatan | Volume | Lokasi | Anggaran |
03 | Pembinaan Kemasyarakatan Desa | |||
03.01.02 | Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan (linmas dan KST) | 1 Paket | Desa Gedangan | |
03.02.03 | Penyelenggaraan Festival Kesenian (HUT RI dll) | 1 Paket | Desa Gedangan | |
03.03.05 | Pembangunan Gedung Olah Raga | 1 unit | Desa Gedangan | |
03.03.05 | Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olah Raga Tingkat Desa | 1 Paket | Desa Gedangan | |
03.04.02 | Pembinaan LPM | 1 Paket | Desa Gedangan | |
03.04.03 | Pembinaan PKK | 1 Paket | Desa |
Gedangan | ||||
JUMLAH |
Kode | Bidang/ Kegiatan | Volume | Lokasi | Anggaran |
04 | Pemberdayaan Masyarakat | |||
04.03.01 | Peningkatan Kapasitas Kepala Desa | 1 kali | Desa Gedangan | |
04.03.02 | Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa | 11 Orang | Desa Gedangan | |
04.03.03 | Peningkatan Kapasitas BPD | 9 Orang | Desa Gedangan | |
04.04.01 | Peningkatan Kios Desa | 11 Titik | Desa Gedangan | |
04.06.02 | Penyertaan Modal BUM Desa | 1 Paket | Desa Gedangan | |
JUMLAH |
Kode | Bidang/ Kegiatan | Volume | Lokasi | Anggaran |
05 | Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa | |||
05.01.01 | Penanggulangan Bencana; | 1 paket | Desa Gedangan | |
05.03.01 | Penanggulangan Keadaan Mendesak | 1 Paket | Desa Gedangan | |
JUMLAH |
B. PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2022
a. Gambaran Umum Program dan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2022.
Berdasarkan hasil musyawarah perencanaan Pembangunan Desa dengan tujuan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, yang diikuti dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, dan Unsur Masyarakat, ada beberapa usulan yang diajukan untuk dianggarkan dari APBD Kabupaten Sukoharjo dengan beberapa alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
1. Beberapa kegiatan yang diprioritaskan desa bukan menjadi kewenangan desa;
2. Keterbatasan Anggaran yang dimiliki oleh desa; dan
3. Kegiatan tersebut menjadi kebutuhan masyarakat desa. 4.
b. Program Dan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2022
No | Bidang/ Kegiatan | Lokasi | Volume | Sasaran/ Manfaat | Anggaran |
A | Bidang Fisik | ||||
1 | |||||
2 |
B | Bidang Sosial | ||||
1 | RTLH | Desa Gedangan | 16 Unit | Untuk Memerangi Kemiskinan Desa | |
2 | Bea Siswa anak Kurang Mampu | Desa Gedangan | 50 anak | Membantu anak sekolah | |
4 | Bantuan Difable | Desa Gedangan | 30 Orang | Membantu Kelompok Difable agar lebih aktif | |
C | Bidang Ekonomi | ||||
1 | Pengembangan BUMDes/TPS 3 R | ||||
2 | Pelatihan Pengelolaan BUMDes | ||||
3 | Pengembangan Usaha kecil /Mikro Desa |
BAB V PENUTUP
Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun, dimulai bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, yang mana di dalamnya memuat arah kebijakan pembangunan desa yang diambil dari RPJM Desa tahun 2019-2024 dan kebijakan yang menjadi program dari Kepala Desa Terpilih. Arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat desa (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
Selanjutnya dokumen RKP Desa memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan dengan program prioritas pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dengan adanya RKP Desa yang sudah mengacu pada visi, misi, tujuan serta sasaran yang akan dicapai selama 1 (satu) tahun, maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Gedangan secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir maupun batin secara demokratis.
Penjabaran RKP Desa adalah dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa). Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2022 merupakan pedoman Pemerintah Desa dan Masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan tahun 2022.
Keberhasilan pembangunan Desa dalam mewujudkan visi dan misi Desa perlu didukung oleh :
1. Komitmen dari kepemimpinan yang kuat dan demokratis;
2. Konsistensi kebijakan pemerintah Desa;
2. Keberpihakan kepada masyarakat; dan
3. Peran serta aktif masyrakat.
Untuk itu maka diperlukan kaidah – kaidah pelaksanaannya yaitu dengan memperhatikan :
⮚ Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM Desa Gedangan tahun 2019-2024, kebijakan yang menjadi program dari Kepala Desa Terpilih dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2022 dengan penuh tanggung jawab;
⮚ Forum Musrenbangdes menjadi forum yang membahas arah pembangunan ditingkat Desa dengan mengacu pada RPJM Desa yang sudah disusun dan ditetapkan oleh Pemerintah Desa serta kebijakan Kepala Desa Terpilih;
⮚ Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lembaga Masyarakat Desa/LPM/RT/RW/PKK/Karang Taruna berkewajiban menjamin konsistensi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM Desa) tahun 2019-2024, Kebijakan Kepala Desa Terpilih dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2022.
PJ. KEPALA DESA GEDANGAN TTD
XXXX XXXXXXX
MATRIKS RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2022
Kode | Bidang/ Kegiatan | Volume | Lokasi | Anggaran |
01 | Penyelenggaraan Pemerintah Desa | |||
01.01.01 | Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa; | 12 bln | Desa Gedangan | 69.000.000 |
01.01.02 | Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa; | 96 OB | Desa Gedangan | 315.000.000 |
01.01.03 | Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat desa; | 96 OB | Desa Gedangan | 13.166.400 |
01.01.04 | Operasional Pemerintahan Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll); | 1 Paket | Desa Gedangan | 133.310.000 |
01.01.05 | Penyediaan Tunjangan BPD; | 9 OB | Desa Gedangan | 55.200.000 |
01.01.06 | Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll); | 1 paket | Desa Gedangan | 10.380.000 |
01.01.07 | Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW; | 1 Paket | Desa Gedangan | 176.400.000 |
01.01.09 | Tambahan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Bengkok); | 1 Th | Desa Gedangan | 102.000.000 |
01.01.92 | Tunjangan Hari Raya; Kepala Desa dan Perangkat Desa. | 12 OB | Desa Gedangan | 12.500.000 |
01.01.01 | Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan | 1 Unit | Desa Gedangan | 12.272.500 |
01.01.02 | Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes | 12 Bulan | Desa Gedangan | 8.000.000 |
01.01.04 | Penyelenggaraan Musyawarah Desa Lainnya | 1 Kegiatan | Desa Gedangan | |
01.02.02 | Pemeliharaan Gedung/Prasarana kantor Desa; | 1 Unit | Desa Gedangan | 8.500.000 |
01.04.03 | Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RKP Desa) | 1 paket | Desa Gedangan | 8.600.000 |
01.04.04 | Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll) | 1 paket | Desa Gedangan | 9.000.000 |
01.04.92 | Penyelenggaraan Kegiatan Lintas Sektoral (Bulan Bakthi Gotong Royong, Kampung KB, TMMD, KPMD); | 1 Kegiatan | Desa Gedangan | 19.000.000 |
01.05.06 | Administrasi PBB; | 1 Paket | Desa Gedangan | 9.040.285 |
JUMLAH |
LAMPIRAN I
PERATURAN DESA GEDANGAN NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA GEDANGAN TAHUN 2022
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Maksud dan Tujuan
D. Proses Penyusunan
E. Sistematika Dokumen RKP Desa
BAB II. GAMBARAN UMUM DESA DAN EVALUASI HASIL RKP Desa
A. Gambaran Umum Kondisi Desa
B. Evaluasi Hasil RKP Desa Tahun Sebelumnya.
BAB III. POTENSI DAN RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Potensi
B. Rumusan Prioritas Masalah
BAB IV. PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA
C. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2022.
D. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2022 BAB V. PENUTUP
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Desa Gedangan adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RKP Desa Gedangan ini merupakan rencana strategis Desa Gedangan untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RKP Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti patisipasif, transparan dan akuntanbilitas.
B. DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi acuan Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa adalah :
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran daerah kabupaten Sukoharjo Nomor 181);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 224), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 254);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 225);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 230);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 232);
16. Peraturan Desa Gedangan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2024 (Lembaran Desa Gedangan Tahun 2019 Nomor 3);
C. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud disusunnya Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah desa dalam menyusun sasaran, program dan kegiatan pembangunan desa.
Rencana Kerja Pembangunan Desa Gedangan sebagai dokumen perencanaan pembangunan desa kurun waktu 1(satu) tahun yang ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen desa ( Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha ) di dalam mewujudkan cita – cita dan tujuan yang sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif dan melengkapi satu dengan yang lainnya didalam pola sikap dan satu pola tindak.
Rencana Kerja Pemerintah Desa Gedangan Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo tahun 2022 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan sebelumnya. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), Desa Gedangan diarahkan untuk memberikan fokus yang semakin tajam dan tepat guna menyelesaikan permasalahan – permasalahan pembangunan spesifik, Desa Gedangan sebagai Desa Agraris dalam dimensi waktu 1 (satu)
tahun serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan secara nasional.
Dengan adanya Rencana Kerja Pembangunan Desa diharapkan akan terwujud koordinasi yang semakin baik, terciptanya integrasi. Sinkronisasi serta sinergi antar pelaku pembangunan (stakeholders) antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan ataupun dengan Kabupaten dengan Provinsi dan Pusat, diharapkan pula akan terbangun keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan pada sisi yang lain dalam mampu mengoptimalkan partisipasi.
b. Tujuan
Tujuan disusunnya Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) antara lain :
1. Untuk meningkatkan pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja
Pemerintah Desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi dan tujuan Pemerintah Desa;
2. Memberikan kemudahan kepada Pemerintah dan Instansi yang berkompetensi dalam melaksanakan program – program pembangunan, sebab di RKP Desa telah dimuat prioritas aspirasi masyarakat;
3. Memberikan gambaran nyata bagi terlaksananya arah pembangunan ditahun-tahun yang berjalan;
4. Menjaring keinginan masyarakat agar pembangunan ke depan bisa benar – benar berguna dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan;
5. Diharapkan dengan adanya Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa) pembangunan ke depan berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan tidak berdasarkan pada kepentingan politik dan kekuatan golongan.
D. PROSES PENYUSUNAN
1. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) disusun oleh Pemerintah Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa;
2. Dalam menyusun rancangan RKP Desa, Tim Penyusun harus :
a. Mencermati pagu indikatif desa;
b. Penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
c. Mencermati dokumen RPJM Desa;
d. Penyusunan rancangan RKP Desa;
e. Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa;
f. memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
3. Rancangan RKP Desa yang berasal dari Tim Penyusunan RKP Desa disampaikan pada Kepala Desa untuk selanjutnya disampaikan pada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa;
4. BPD menyelenggarakan musyawarah pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah ;
5. Setelah dibahas dan disepakati maka Kepala Desa menetapkan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa menjadi Peratuan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa.
BAB II
GAMBARAN UMUM DESA GEDANGAN DAN EVALUASI HASIL RKP Desa GEDANGAN TAHUN 2021
A. GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
a. Sejarah Desa
Pada jaman dahulu Desa Gedangan, Di kota makmur ini / Kabupaten Sukoharjo terdapat Desa yang luasnya hanya + 174.6740 Ha ialah Desa Gedangan dengan Batas Wilayah:
Sebelah Utara : Desa Madegondo dan Desa Kwarasan Kec. Grogol Sebelah Barat : Desa Manang Kec. Grogol dan Desa Kadilangu Kec.
Baki
Sebelah Selatan : Desa Langenharjo Kec. Grogol dan Desa Kudu Kec.
Baki
Sebelah Timur : Desa Madegondo dan Desa Langenharjo.Kec. Grogol
dinamakan Gedangan? Gedangan berasal dari kata “DANGAN” yang berasal dari kata jawa yang artinya Legha (Longgar) ini didapat pada zaman Kerajaan Kasunanan Surakarta pada Pemerintahan “KGPH PAKU BUWANA Ke 10” pada masa itu bangsa kita sedang dilanda peperangan oleh para tentara sekutu Belanda dan Inggris, sekitar Tahun 1900-an Pemerintahan kerajaan itu pun terdesak oleh penjajah, harus berjuang dan mengamankan diri ke berbagai wilayah, dari punggawa/pembesar kerajaan itulah yang kemudian dimana dia lewati atau punggawa itu singgah/istirahat sambil memberikan nama suatu perkampungan atau perdesaan termasuk salah satunya adalah Desa Gedangan yang berasal dari kata Dangan yang saat itu punggawa kerajaan yang sedang bersinggah di tempat itu merasakan ketenangan longgar dan merasa nyaman. Pada waktu itu Negara Republik Indonesia belum Merdeka.
Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia diProklamirkan oleh Xx. XXXXXXXX xxx XXX. HATTA pada Tanggal 17 Agustus 1945, mulailah terbentuk Pemerintahan Tingkat Pusat hingga Pemerintah Desa.
Desa Gedangan pada awal Pemerintahan pada tahun 1945 – 1950 di pimpin seorang Kepala Kelurahan yaitu X. Xxxxx Xxxxxx. ( Kepala Desa yang ke 1) dilanjutkan Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx pada tahun 1951 – 1960 ( Kepala Desa yang ke 2 ) pada waktu itu Pemerintahan penuh dengan dinamika berdirinya ormas–ormas di masyarakat sehingga terjadi pergantian pimpinan di desa Gedangan yang pada waktu itu Pemerintah Kabupaten pun masih dalam pengawasan dan sangat dipengaruhi oleh keraton Kasunanan Surakarta dan telah ditunjuk seorang pimpinan yang selanjutnya kepala Desa Gedangan ke tiga (3) yaitu Xxxxx XXXXX XXXXXXX yang sebelum nya sudah menjabat sebagai sekretaris Desa Gedangan kemudian memimpin pemerintahan di Desa Gedangan pada tahun 1961- 1970, pada masa itupun kondisi masyarakat belum stabil karena pengaruh pecahnya organisasi Partai Komunis Indonesia yang membuat situasi pemerintahan tidak stabil,
sedikit agak kacau yang diwarnai kekawatiran disana sini, yang saling mencari kesempatan berkuasa, kemudian pimpinan pemerintahan desa di Desa Gedangan pun susah untuk menentukan seorang kepala Desa yang di segani, tegas dan yang berwibawa. Yang pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan suatu kebijakan, yaitu menunjuk dari aparat Kepolisian Polsek Grogol sebagai kepala Desa Gedangan yang ke empat (4) yang netral dari golongan manapun yaitu Xxxxx XXXXXX XXXX XXXXXXX untuk menjabat sebagai Kepala Desa ( PJ ) pada tahun 1971–1979, karena masyarakat Desa Gedangan sudah mulai berpikir maju dan memberanikan diri untuk mengadakan Pemilihan Kepala Desa secara langsung, terpilihlah XXXXXXX seorang Pegawai Negeri Sipil ( Guru SD ) sebagai kepala Desa Gedangan yang ke Lima (5) untuk memimpin Pemerintahan Desa Gedangan mulai 1980
– 1997, kemudian pada tahun 1998 diadakan pemilihan yang selanjutnya, pemilihan pereode berikutnya terpilihlah SUTRISNO seorang wiraswasta memimpin sebagai kepala kelurahan Gedangan yang ke Enam (6) pada tahun 1998-2006 selama 8 tahun ( satu pereode ) kemudian kembali diadakan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2006 terpilihlah H XXXX XXX XXXXXXX seorang pengusaha Percetakan Buku di Desa Gedangan sebagai Kepala Desa yang ke (7) memimpin sejak tahun 2006 hingga tahun 2014, yang memberikan kontribusi memajukan masyarakat di berbagai bidang yakni bidang, Mental spiritual, pembangunan fisik dan pembangunan ekonomi dan kebudayaan serta kerukunan umat beragama dan antar pemeluk umat beragama dan juga membentuk kondisi pemerintahan yang terbuka dengan mengutamakan pelayanan cepat yang intelektual dengan administrasi transparansi GOOD GOOVERMENT, H,Xxxx Xxx Xxxxxxx menjabat Kepala Desa pada pereode Ke 2 (dua) hanya selama 2 tahun karena beberapa pertimbangan kemudiaan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Gedangan selanjutnya mulai pada tanggal 17 Desember 2014 diteruskan oleh XXXXXXX X.Xxx sebagai Pejabat Kepala Desa yang sekaligus sebagai Sekretaris Desa Hingga bulan april 2016, kemudian dilanjutkan Pejabat Kepala Desa oleh Xxxxx XXXXXXX, SH. M. Si ( Sekretaris Kecamatan Grogol ) sampai terpilihnya kepala Desa Definitif, kemudian dilanjutkan kepala Desa terpilih xxxxxxx XXXXX XXX XXXXXXXX sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai 6 Oktober 2020, diberhentikan oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Sukoharjo, dan kemudian dilanjutkan Pj. Kepala Desa oleh Xxx. XXXX XXXXXXX ( Sekretaris Kecamatan Grogol ) sejak tanggal 8 Oktober 2020 sampai terpilihnya Kepala Desa Definitif.
b. Sejarah Pemerintahan Desa.
Secara lebih terperinci di bawah ini adalah sejarah pimpinan pemerintahan Desa Gedangan :
1. 2. 3. 4. | Xxxxx X. Xxxxx Xxxxxx Bapak R. Ngabei Xxxx Xxxxxxx Bapak R. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx | 19.. – 1950 1951 – 1960 1961 – 1970 1971 – 1979 |
5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx ( Pj. ) Xxxxx Xxxxxxx SH. M. Si ( Pj.) Xxxxx Xxxxx Xxx Xxxxxxxx Bapak Xxx. Xxxx Xxxxxxx | 1980 – 1997 1998 - 2006 2007 – 2014 2014 - 2016 2016 - 2018 2018 - 2020 2020 - 2021 |
2.1.2 Jumlah Penduduk
Jumlah penduduk di Desa Gedangan secara keseluruhan pada akhir tahun 2021 tercatat 6400 jiwa.
Jumlah Komposisi Penduduk dan KK Miskin Desa Gedangan Berdasarkan Wilayah
Wilayah | Komposisi Penduduk | ||||||
Kadus | Jumlah KK | Jumlah Jiwa | Jml Penduduk | Jumlah KK Miskin | Jumlah Jiwa Miskin | ||
L | P | ||||||
Kadus | I | 147 | 559 | ||||
Kadus | II | 160 | 353 | ||||
Jumlah | 6400 | 3190 | 3210 | 307 | 912 |
2.1.3. Tingkat Pendidikan Penduduk
Jumlah Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan Desa Gedangan Kecamatan Grogol
No | Tingkat Pendidikan | Jumlah Penduduk (Jiwa) |
1. | Tidak Sekolah | 598 |
2. | Tidak Lulus SD | 900 |
3. | SD | 1100 |
4. | SMP / SLTP / MTs | 1190 |
5. | SMA / SMK / MA | 1700 |
6. | Perguruan Tinggi | 600 |
7. | Buta Huruf | - |
Jumlah | 6400 |
2.1.4. Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian
No | Mata Pencaharian | Jumlah Penduduk (orang) |
1. | Petani | 107 |
2. | Buruh | 1104 |
3. | Karyawan Swasta | 2130 |
4. | Wiraswasta / Dagang | 120 |
5. | PNS | 45 |
6. | TNI / Polri | 11 |
7. | Pensiunan | 45 |
8. | Jasa | 15 |
9. | Guru / Dosen | 35 |
10. | Aneka Usaha | 10 |
11. | Tenaga Kesehatan | 25 |
12. | Lain-lain | - |
2.1.5. Jumlah Akseptor Keluarga Berencana
No | Keterangan | Jumlah (orang) |
1. | Pasangan Usia Subur | 797 |
2. | Jumlah Peserta KB menurut umur | |
a. Kurang 20 tahun | 0 | |
b. 21 – 30 tahun | 37 | |
c. 31 – 40 tahun | 230 | |
d. Lebih dari 40 tahun | 314 | |
Jumlah | 581 | |
Jumlah Seluruhnya | 1378 |
2.1.5 Kader/Lembaga Pembangunan Desa
No | Nama | Keterangan |
1 | KPMD | 5 |
2 | LPM | 15 |
Jumlah | 20 |
2.1.7 Jumlah Tenaga Medis dan Paramedis
No | Keterangan | Jumlah (orang) |
1. | Dokter Umum | 5 |
2. | Dokter Gigi | - |
3. | Dokter Spesialis | 1 |
4. | Dokter Hewan | - |
5. | Bidan | 15 |
6. | Mantri Kesehatan | - |
7. | Perawat | 25 |
8. | Dukun Bayi | 1 |
Jumlah | 47 |
2.1.8 Keadaan Sosial
Desa Gedangan adalah sebuah Desa yang ada di wilayah Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. Perkembangan penduduk Desa Gedangan saat ini masih bisa dikategorikan maju, hal ini karena didukung oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan menata kehidupan melalui program Keluarga Berencana.
Pada sektor pendidikan, data penyandang buta huruf di desa Gedangan semakin berkurang hal ini didukung dengan adanya program pemerintah tentang usia wajib belajar 9 (Sembilan) tahun.
No | Lulusan Sekolah | Jumlah (jiwa) |
1. | SD atau yang sederakjat | 607 |
2. | SMP atau yang sederajat | 1020 |
3. | SMA / SMK | 1800 |
4. | Akademi / Diploma | 212 |
5. | Sarjana | 91 |
Jumlah | 3730 |
2.1.9 Keadaan Ekonomi
Jika dilihat secara cermat, ada beberapa sektor yang mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di Desa Gedangan, yang paling signifikan adalah sektor perdagangan dan usaha kecil menengah juga tumbuh sangat baik.
Hal ini sangat membantu upaya pemerintah desa dalam rangka menurunkan angka pengangguran. Menurut data statistik terakhir perkembangan penduduk di Desa Gedangan dari tahun ke tahun mengalami penurunan yang signifikan, meskipun sebenarnya hal ini sangat riskan dengan labilnya kondisi ekonomi global sehingga harus ada penguatan terutama di bidang peningkatan sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Penduduk Menurut Mata Pencaharian
A. Struktur Mata Pencaharian Penduduk
No | Status | Jumlah (orang) |
1. | Petani pemilik sawah | 20 |
2. | Petani penggarap | 27 |
3. | Buruh tani | 31 |
Jumlah | 78 |
B. Sektor Peternakan
No | Status | Jumlah (orang) |
1. | Pemilik ternak sapi | 4 |
2. | Pemilik ternak kerbau | - |
3. | Pemilik ternak kuda | - |
4. | Pemilik ternak kambing | 8 |
5. | Pemilik ternak ayam | - |
6. | Pemilik ternak itik | 5 |
7. | Pemilik ternak burung | 51 |
8. | Buruh / pekerja usaha peternakan | - |
Jumlah | 68 |
C. Sektor Industri Kecil / Kerajinan
No | Status | Jumlah (orang) |
1. | Pemilik usaha kerajinan | 5 |
2. | Pemilik usaha industri rumah tangga | 5 |
3. | Buruh pekerja industri kecil / | 30 |
kerajinan rumah tangga | ||
Jumlah | 40 |
D. Sektor Industri Besar / Sedang
No | Status | Jumlah (orang) |
1. | Pemilik usaha industri besar | - |
2. | Pemilik usaha industri sedang | 5 |
3. | Buruh pekerja industry | 30 |
Jumlah | 35 |
E. Sektor Pertanian
Potensi irigasi yang dimiliki digunakan untuk irigasi
a. Pertanian
No | Jenis Potensi Irigasi | Ada / Tidak |
1. | Danau | Tidak |
2. | Sungai | Ada |
3. | Mata Air | Tidak |
4. | Sumur lading | Ada |
b. Hasil Palawija
No | Jenis Palawija | Hasil Panen Ton/Ha | Rata-rata di Tk. Kec (ton/ha) |
1. | Kedelai | - | |
2. | Kacang tanah | - | |
3. | Koro benguk | - | |
4. | Kacang tunggak | - | |
5. | Kacang hijau | - | |
6. | Jagung | - | |
7. | Ubi jalar | - | |
8. | Talas | - | |
9. | Ubi kayu | - | |
Jumlah | - |
2.1.9 Letak Geografis
a. Luas Wilayah Desa Menurut Penggunaannya
Luas Wilayah Desa Gedangan secara administratif seluas
±174.6740 Ha yang terdiri dari :
Tanah sawah | : 10 Ha |
Tanah tegal | : - Ha |
Tanah pekarangan / perkampungan | : 162.1970 Ha |
Lain-lain (sungai, kuburan, jalan) | : 2.3770 Ha |
3 Batas Wilayah Desa Gedangan
Letak | Desa | Kecamatan |
Sebelah Utara | Kwarasan & Sanggrahan | Grogol |
Sebelah Selatan | Langenharjo Kudu | Grogol & Baki |
Sebelah Barat | Kadilangu | Baki |
Sebelah Timur | Langenharjo & Madegondo | Grogol |
4 Orbitasi, Waktu Tempuh dan Letak Desa
No | Orbitasi dan Jarak Tempuh | Keterangan |
1. | Jarak ke ibu kota kecamatan | 2 km |
2. | Jarak ke ibu kota kabupaten | 8 km |
3. | Jarak ke ibu kota provinsi | 90 km |
4. | Waktu tempuh ke kecamatan | 10 menit |
5. | Waktu tempuh ke kabupaten | 20 menit |
5 Ketersediaan Alat Angkutan
No | Keterangan | Ada / Tidak |
1. | Setiap saat (menit), tiap jam | Tidak |
2. | Setiap hari | Tidak |
3. | Setiap minggu | Tidak |
6 Letak Desa : Dataran Rendah
No | Uraian | Keterangan |
1. | Tinggi tempat dari permukaan laut | 3,5 m |
2. | Curah hujan rata-rata per bulan | 20 mm / bulan |
3. | Keadaan suhu rata-rata | 26-32° C |
4. | Curah hujan bulan | - |
5. | Ketinggian dari permukaan | - |
7 Kesuburan Tanah
No | Tingkat Kesuburan | Luas (Ha) |
1. | Sangat subur | |
2. | Subur | 10 |
3. | Sedang | - |
4. | Tidak subur / kritis | - |
Jumlah | 10 |
8 Erosi Tanah
No | Tingkat Erosi | Ada / Tidak |
1. | Erosi ringan | Tidak |
2. | Erosi sedang | Tidak |
3. | Erosi berat | Tidak |
9 Kualitas Lingkungan Fisik
No | Lingkungan Fisik | Keadaan Tercemar / Tidak |
1. | Sangat | - |
2. | Air sumur | Tidak |
3. | Udara | Tidak |
4. | Lahan pertanian | Tidak |
5. | Air irigasi | Tidak |
6. | Lingkungan kumuh | Tidak |
2. 1 KONDISI PEMERINTAHAN DESA
2.2.1 Pembagian Wilayah Desa
Wilayah Desa Gedangan dibagi menjadi 7 (tujuh) dukuh, yaitu :
1. Dukuh Gedangan
2. Dukuh Beran
3. Dukuh Ngemplak
4. Dukuh Jlopo
5. Sektor 9
6. Sektor 10
7. Dukuh Gadungkerep
Wilayah Desa Gedangan dibagi menjadi 2 (dua)Kadus, yaitu :
1. Kadus I :
(RW.01): RT.01,RT.02,RT.03RT.04,RT.05 RT.06, RT.07 RT.08,
RT.09
(RW.02): RT.01, RT.02, RT.03, RT.04, RT.05, RT.06
(RW.05): RT.01, RT.02, RT.03 RT.04, RT.05 RT.06, RT.07 RT.08, RT.01, RT.02, (RW.06); = 25 RT.
2. Kadus II :
(RW.03); RT.01, RT.02, RT.03, RT.04, RT.05, RT.06,
(RW.04); RT.01, RT.02, RT.03, RT.04, RT.05, RT.06.
(RW.06); RT.03, RT.04, RT.05, RT.06, RT.07, RT.08 = 18 RT.
Untuk wilayah Desa Gedangan terbagi menjadi 2 (dua) Kadus dan dipimpin oleh seorang Kepala Dusun sehingga posisi Kepala Dusun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat desa dalam rangka memaksimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Tabel Pembagian Kepala Dusun dan Jumlah RT/RW di Desa Gedangan
No | Nama Dusun | Jumlah RW | Jumlah RT |
1. | Kadus I | 3 | 25 |
2. | Kadus II | 3 | 18 |
Jumlah | 6 | 43 |
2.2.1 Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
KAUR PERENCANAAN
KAUR KEUANGAN
KAUR T.U DAN UMUM
SEKRETARIS DESA
BAGAN SUSUNAN ORGANESASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA GEDANGAN
KASI PEMERINTAHAN
KASI KESRA DAN PELAYANAN
KADUS I
KADUS II
KEPALA DESA GEDANGAN
Tingkat Pendidikan Aparat Desa
No | Keterangan | Jumlah | ||||
SD | SLTP | SLTA | S1 | S2 | ||
1. | Kepala Desa | ✓ | ||||
2. | Sekretaris Desa | ✓ | ||||
3. | Kasi Pemerintahan | ✓ | ||||
4. | Kasi Kesra & Pelayanan | ✓ | ||||
5. | Kaur Keuangan | ✓ | ||||
6. | Kaur Umum & Tata Usaha | ✓ | ||||
7. | Kaur Perencanaan | ✓ | ||||
8. | Kadus I | ✓ | ||||
9. | Kadus II | ✓ | ||||
Jumlah | 7 | 2 |
2.2.2 Tingkat Pendidikan Badan Permusyawaratan Desa
No | Keterangan | Jumlah | |||||
SD | SLTP | SLTA | D3 | S1 | S2 | ||
1. | Ketua BPD | ✓ | |||||
2. | Wakil Ketua BPD | ✓ | |||||
3. | Sekretaris BPD | ✓ | |||||
4. | Ketua Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan | ✓ |
5. | Ketua Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat | ✓ | |||||
6. | Anggota 1 | ✓ | |||||
7. | Anggota 2 | ✓ | |||||
8. | Anggota 3 | ✓ | |||||
9. | Anggota 4 | ✓ | |||||
Jumlah | 6 | 1 | 2 |
2.2.5 Lembaga Pendidikan
No | Kelompok | Jumlah | Ket |
1. | PAUD | 2 | |
2. | TK | 4 | |
3. | SD / sederajat | 4 | |
4. | SLTP / sederajat | 2 | |
5. | SLTA / sederajat | 1 | |
6. | TPQ | 14 | |
7 | Perguruan Tinggi | 1 | |
Jumlah | 28 |
2.2.6 Lembaga Kesenian
No | Nama Kelompok |
1 | Laras Manunggal |
2.3 EVALUASI HASIL RKP DESA GEDANGAN TAHUN 2021
Pada prinsipnya program dan kegiatan pembangunan Desa Gedangan Tahun Anggaran 2022 mengacu pada RKP Desa Tahun 2021. Dalam rangka penyusunan kegiatan pembangunan yang akan diusulkan untuk didanai dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, PAD serta Swadaya Masyarakat yang sudah terlaksana maupun yang belum terlaksana tahun 2021 yaitu :
C. EVALUASI HASIL RKP DESA TAHUN 2021
e. Realisasi Pendapatan
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun Rencana dan Realisasi Pendapatan Desa Tahun anggaran 2021 sebagai berikut :
N o | Uraian Pendapatan | Rencana | Realisasi | Selisi h | Ket era nga n |
1 | Pendapatan Asli Desa ( PADesa) | 197.500.000 | 197.500.000 | - | |
2 | Dana Desa | 910.705.000 | 910.705.000 | - | |
3 | Bagi Hasil Pajak dan Retribusi | 393.726.000 | 393.726.000 | - | |
4 | ADD | 720.381.000 | 720.381.000 | - | |
5 | Bantuan Keuangan kabupaten | 82.500.000 | 82.500.000 | - | |
6 | Bantuan Keuangan Provinsi | 5.000.000 | 5.000.000 | - | |
7 | Pendapatan lain-Lain | 0,00 | 0,00 | - | |
JUMLAH | 2.309.812.00 0 | 2.309.812.00 0 | - |
f. Penggunaan Anggaran
N o | Uraian Belanja | Rencana | Realisasi | Selisih | Ket era nga n |
1 | Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah | 1.102.992.745 | 1.157.992.745 | 55.000.000 | |
2 | Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan | 408.064.000 | 353.064.000 | (55.000.000 ) | |
3 | Belanja Bidang Pembinaan Masyarakat | 66.965.800 | 66.965.800 | - | |
4 | Belanja Pemberdayaan Masyarakat | 239.353.000 | 239.353.000 | - | |
5 | Belanja Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. | 512.000.000 | 512.000.000 | - | |
JUMLAH | 2.329.375.545 | 2.329.375.545 | - |
No | Bidang/Kegiatan | Tar get | Reali sasi | Prosent ase |
I 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pembayaran BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja Operasional Pemerintahan Desa Operasional BPD Penyelenggaraan Musyawarah Desa Pengelolaan Sistem Informasi Desa Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan RKPDes Operasional RT/RW Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun Pembayaran PBB Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Peningkatan Kapasitas BPD | 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 9 9 | 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 9 9 | 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % |
II 1 2 3 4 5 6 7 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor Pembangunan Sarana dan Prasarana Pendidikan PAUD Rehap Saluran Air Perbaikan Gorong-Gorong Penanganan Sampah Pembangunan RTLH | - - 15 1 1 | - - - 1 1 | 0 % 0 % 0 % 100 % 0 % 100 % 0 % |
III 1 2 3 4 5 6 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pembinaan Pemuda dan Olah Raga Pembinaan Organisasi Perempuan / PKK Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Masyarakat Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Pendidikan Anak Usia Dini Pembentukan Dan Penguatan Bina Kaum Muda | - 1 - | - 1 - | 0 % 0 % 0 % 100 % 100 % 100 % |
IV 1 2 3 4 5 6 7 8 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Pemberdayaan Posyandu,UP2K dan BKB Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Peningkatan Pola Hidup Sehat PHBS Penguatan PKH (Program Keluarga Harapan) Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga Pembelian Peralatan PKD (Pos Kesehatan Desa) Operasional KPMD | 1 1 - 1 - 1 | 1 1 - 1 - 1 1 | 100 % 100 % 0 % 100 % 100 % 100 % 100 % 100 % |
V 1 2 3 | Bidang Penanggulangan Bencana Penanggulangan Bencana Alam Keadaan Darurat Keadaan Mendesak | 1 - 1 | 1 - 1 | 100 % 0 % 100 % |
Mengacu hasil evaluasi RKP Desa Tahun 2021 masih ada kegiatan yang belum dilaksanakan di Tahun Anggaran 2021 dengan melihat situasi dan kondisi kegiatan tersebut masih relevan dan bersifat untuk kepentingan umum/masyarakat dapat diprioritaskan dan dilaksanakan Tahun Anggaran 2022 dx.
BAB III
POTENSI DAN RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
3.1. POTENSI
Potensi adalah sumber daya yang belum terdayagunakan secara optimal untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pengkajian potensi desa adalah upaya untuk mengenali potensi SDM, SDA dan Infrastruktur yang ada di desa, dengan melihat :
• Menilai seberapa besar keberadaan masing – masing potensi tersebut, seberapa besar peluang (kemungkinan) untuk dikembangkan;
• Seberapa besar kemanfaatan dan kemudharotan bagi masyarakat desa jika potensi tersebut dikembangkan dan akhirnya menyusun peringkat prioritas pengembangan potensi desa.
Dari pengkajian potensi desa berkaitan dengan sumber daya yang diklasifikasikan menjadi tiga besaran potensi Desa Gedangan yang perlu digali yakni potensi yang terkait dengan sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA) maupun infrastruktur. Sampai saat ini potensi sumber daya yang ada benar-benar belum secara optimal diberdayakan.
3.1.1. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia sebagaimana telah diuraikan pada bab terdahulu, bahwa jumlah penduduk berdasarkan usia produktif, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan kesejahteraan penduduk merupakan potensi yang luar biasa untuk dijadikan modal utama dalam proses pembangunan desa Gedangan, namun seberapa besar potensi tersebut telah di daya gunakan dalam proses pembangunan.
3.1.2 Sumber Daya Alam
Potensi sumber daya alam yang memadai juga merupakan modal besar dalam proses pembangunan di desa Gedangan, namun kembali kepada kita, sejauh mana sumber daya alam yang memadai tersebut dimanfaatkan dalam proses pembangunan.
3.1.9 Infrastruktur
3.1.2.1 Fisik
Potensi sumber daya yang berkaitan dengan prasarana fisik meliputi bangunan gedung, jalan, saluran air, serta lapangan olahraga desa juga merupakan aset besar dalam proses pembangunan desa Gedangan, namun sejauh mana telah dimanfaatkan dalam proses pembangunan.
3.1.2.2 Non Fisik
Sumber daya infrastruktur yang berkaitan dengan non fisik adalah keberadaan Lembaga – lembaga Pemerintah Desa non Pemerintah ( LPMD, BPD ). Lembaga pendidikan (TK, TPQ, SD, SMP ), Lembaga Ekonomi (Kelompok simpan pinjam, Koperasi, dan lain-lain),
Organisasi masyarakat (Kelompok Tani, Xxxxx Xxxxxxxx, PKK, Karang Taruna dan Kader Pemberdayaan Mayarakat Desa (KPMD)).
3.1.10 Potensi Pendidikan
Tersedia Lembaga Pendidikan
PAUD TK SD SLTP SLTA/SMK/MI sederajat TPQ Perguruan Tinggi Tersedia Guru professional Kursus Bahasa Asing | : 2 kelompok : 4 kelompok : 4 kelompok : 1 kelompok : 1 kelompok : 14 kelompok : 1 kelompok : - : - |
3.1.4. Potensi Kesenian
Di Desa Gedangan tersedia beberapa potensi kesenian diantaranya :
• Karawitan : 1
3.1.5 Potensi Kesehatan
• Tersedia sebuah Pos Kesehatan / Polindes Desa Gedangan;
• Tersedia 1 bidan Desa yang berdomisili di Desa Gedangan;
• Tersedia dokter umum, Dokter Spesialis;
• Di Desa Gedangan terdapat kelompok Posyandu Balita sebanyak 8 dan kelompok Posyandu lansia 8, Pos Bindu, Desa Siaga Sehat, Kampung KB.
3.1.6. Potensi Pertanian
• Tanah di wilayah Desa Gedangan yang subur;
• Terdapat aliran air yang dapat mencukupi kebutuhan irigasi;
• Tersedia Gapoktan Desa Gedangan;
• Tenaga pertanian yang profesional dari PPL;
• Sebagian penduduk memelihara ternak sapi, kambing dan ayam.
3.1.6 Potensi Perumahan
• Tersedia tenaga tukang Profesional, tukang dan kuli;
• Tersedia tenaga teknik bangunan;
• Tersedia lahan untuk peluasan pemukiman penduduk;
• Tersedia sebagian bahan bangunan.
3.2 MASALAH
Masalah adalah adanya kesenjangan antara kondisi yang ada sekarang dengan kondisi ideal, masalah bisa juga merupakan kemerosotan, kemunduran atau kerusakan suatu kondisi dari keadaan sebelumnya.
Kondisi senjang atau merosot itu dipandang sebagai suatu yang tidak mengenakkan, tidak menyenangkan, menyusahkan atau bahkan membahayakan.
Pengkajian masalah adalah upaya untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kondisi yang ada di masyarakat dengan kondisi yang ideal yang diharapkan dan dinilai menyulitkan atau membahayakan baik berkaitan dengan keadaan alam, sosial, ekonomi, keamanan dan sebagainya.
Pengkajian masalah juga merupakan upaya melakukan penilaian tingkat kebutuhan masing-masing masalah dengan mempertimbangkan :
• Banyaknya warga masyarakat yang menyandang masalah tersebut;
• Luas serta bahaya atau dampak negatif yang ditimbulkan bila masalah tersebut tidak diatasi.
Pengkajian permasalahan ini didapat dari hasil Musrenbangdes penyusunan RPJM Desa Gedangan yang menghadirkan masing – masing perwakilan dusun yang berkompeten dan mewakili unsur – unsur yang ada didalamnya dengan menggunakan alat kaji potret desa. Diagram venn hubungan kelembagaan serta kalender musim sebagai data tambahan, upaya observasi dan wawancara dengan pihak terkait juga dilakukan sehingga dimungkinkan tidak ada masalah, potensi dan usulan perencanaan pembangunan desa yang terlewatkan / tidak terakomodasi.
Semua pandangan yang muncul diinventaris, decoding dan diskorsing untuk kemudian diurutkan berdasarkan nilai permasalahan yang mendapat skorsing terbanyak dimasing – masing bidang, karena begitu banyaknya masalah yang masuk maka diupayakan reduksi data sehingga masalah disini benar – benar maslah pokok dan penting.Dibawah ini beberapa permasalahan yang pokok :
3.2.1. Xxxxxxx Xxxdidikan
• Gedung untuk pendidikan perlu ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya;
• Belum adanya beasiswa bagi siswa yang berprestasi;
• Honor guru swasta perlu ada peningkatan;
• Kesadaran masyarakat dalam dunia pendidikan masih kurang;
• Fasilitas pendidikan terutama buku dan peralatan penunjang lainnya masih kurang terpenuhi;
• Pendidikan non formal berupa pelatihan kerja perlu diadakan.
3.2.2. Masalah Kesehatan
• Kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan masih sangat kurang;
• Sarana dan Prasarana Posyandu yang masih kurang;
• Keberadaan Posyandu kurang dimanfaatkan secara maksimal terutama oleh ibu hamil dan menyusui serta Lansia;
• Masih ada sebagian masyarakat Desa Gedangan yang membuang sampah ke sungai sehingga air sungai menjadi kotor.
• Perilaku hidup Bersih dan Sehat masyarakat masih sangat kurang
• Sarana dan Prasarana Pos Kesehatan Desa yang masih kurang.
3.2.3. Masalah Pertanian
• Penataan dan pembangunan saluran irigasi masih perlu ditingkatkan;
• Kurangnya penyuluhan terutama pada musim tanam;
• Perlu diadakan pelatihan dalam xxxx xxxx tanaman alternatif;
• Masih banyak kendala dalam pemasaran hasil panen;
• Belum ada koperasi penampungan hasil pertanian sehingga harga jual tidak stabil;
• Belum ada pelatihan pengolahan produk pertanian dan ladang.
3.2.4. Masalah Perumahan
• Letak posisi rumah penduduk tidak tertata dengan rapi;
• Tenaga teknik bangunan jumlahnya masih kurang mencukupi;
• Tidak semua rumah memiliki pembuangan akhir rumah tangga.
• Penataan Perumahan yang kurang tertata
3.2.5. Masalah Perekonomian
• Masih adanya pengangguran;
• Kurangnya Modal Usaha;
• Kurangnya pendidikan Ketrampilan, kewirausahaan dll
BAB IV
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DESA
4.1. PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SKALA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
t. Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan
u. Operasional Pemerintah Desa
v. Operasional BPD
w. Penyelenggaraan Musyawarah Desa
x. Pengelolaan Sistem Informasi Desa
y. Penyertipikatan Tanah Kas Desa
z. Penyelenggaraan Musyawarah Desa
aa. Penyusunan Dokumen Perencanaan RKPDes bb. Operasional RT/RW
cc. Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dd. Pembayaran PBB
4.1.1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :
l. Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Desa
m. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor
n. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
o. Pemberian Honor Guru : TK., PAUD.
p. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gapura dan Batas Desa
q. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Talud
r. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Air
s. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gorong-Gorong
t. Penanganan Sampah/TPS 3 R
u. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung Olah Raga
v. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan RTLH
4.1.2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
g. Pembinaan Keamanan dan Ketertiban
h. Pembinaan Pemuda dan Olah Raga
i. Pembinaan Organisasi Perempuan/PKK
j. Pembinaan Kesenian dan Sosial Budaya Masyarakat
k. Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
l. Pendidikan Anak Xxxx Xxxx
m. Pembentukan dan Penguatan Bina Kaum Muda
4.1.3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
g. Peningkatan Kapasistas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,
Serta Lembaga Masyarakat Lainnya
h. Pemberdayaan Posyandu,UP2K dan BKB
i. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
j. Peningkatan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
k. Penguatan PKH (Program Keluarga Harapan)
l. Pengadaan Sarana dan Prasarana Olah Raga
m. Pengadaan Peralatan PKD (Pos Kesehatan Desa)
n. Operasinal KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa)
4.1.4. Bidang Penanggulangan Bencana
a. Penanggulangan Bencana Alam
b. Keadaan Darurat
c. Keadaan Mendesak
4.2. PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA TAHUN 2022
4.2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
4.2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
4.2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat
4.2.5 Bidang Penanggulangan Bencana
5. PAGU INDIKATIF PROGRAM DAN KEGIATAN MASING-MASING BIDANG/SEKTOR
4.3.1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 4.3.2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 4.3.3. Bidang Pembinaan Kemasyaratan 4.3.4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 4.3.5. Bidang Penanggulangan Bencana 4.3. Total Pagu Indikatif | Rp. 1.180.900.131,00 Rp. 1.090.788.000,00 Rp. 382.900.000,00 Rp. 71.152.500,00 Rp. 10.420.500,00 Rp. 2.736.161.131,00,- |
BAB V PENUTUP
Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang nyata baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan maupun indeks pembangunan manusia. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat RKP Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (Satu) tahun, dimulai bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022, yang mana di dalamnya memuat arah kebijakan pembangunan desa yang diambil dari RPJM Desa tahun 2019-2024. arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat desa ( SKPD ), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.
Selanjutnya dokumen RKP Desa memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan dengan program prioritas pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Selanjutnya dengan adanya RKP Desa yang sudah mengacu pada visi, misi, tujuan serta sasaran yang akan dicapai selama 1 (satu) tahun, maka harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Gedangan secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir maupun batin secara demokratis.
Penjabaran Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) adalah dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa). Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) tahun 2022 merupakan pedoman Pemerintah Desa dan Masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan tahun 2022. Keberhasilan pembangunan Desa dalam mewujudkan visi dan misi Desa perlu didukung oleh :
Komitmen dari kepemimpinan yang kuat dan demokratis; Konsistensi kebijakan pemerintah Desa;
Keberpihakan kepada masyarakat; Peran serta aktif masyrakat;
Untuk itu maka diperlukan kaidah – kaidah pelaksanaannya yaitu dengan memperhatikan :
Seluruh komponen masyarakat dan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan berkewajiban mengacu pada RPJM Desa Gedangan tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022 dengan penuh tanggung jawab;
Forum musrenbang Desa menjadi forum yang membahas arah pembangunan ditingkat Desa dengan mengacu pada RPJM Desa yang sudah disusun dan ditetapkan oleh pemerintah desa;
Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Lembaga Masyarakat Desa /LPM/RT,RW. PKK, Karang Taruna berkewajiban menjamin konsistensi antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDes) tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022.
PJ. KEPALA DESA GEDANGAN TTD
XXXX XXXXXXX
MATRIKS RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2022