Contract
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH |
ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH Tanggal Efektif: 28 Juni 2022 Tanggal Mulai Penawaran: 15 Juli 2022 Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023 OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. REKSA DANA SYARIAH ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH (selanjutnya disebut "ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya. ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi dan tingkat likuiditas yang lebih tinggi dengan melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap serta instrumen lain sesuai dengan Kebijakan Investasi. ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. PENAWARAN UMUM PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee) namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Xxxx Xxxxxxx lainnya yang dituju sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari masing-masing Reksa Dana tersebut yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana yang dituju. Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. |
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
MANAJER INVESTASI PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk Pacific Century Place Building 18th Floor, SCBD Lot 10 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 Indonesia Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 | PT Bank CIMB Niaga Tbk Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00) 000 0000; 2505252; 2505353 Faksimili: (00-00) 000 0000; 2505207 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL DAN PEMBATASAN INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
Prospektus ini diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2023
RESTRICTED
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Ashmore Asset Management Tbk ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari Ashmore Group ("Ashmore Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Ashmore Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor- kantor dari Ashmore Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Ashmore Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban Pelaporan Pajak Amerika Serikat berdasarkan FATCA
Ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (”FATCA”) diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 sebagai bagian dari Hiring Incentive to Restore Employment Act (“HIRE”).
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing atau Foreign Financial Institution ("FFI") mungkin dibebankan kewajiban pelaporan kepada Internal Revenue Service ("IRS") terkait informasi tertentu mengenai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yang tunduk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 30% atas pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Amerika Serikat) yang diterima oleh Manajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkin perlu untuk membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi dari Perjanjian Antar Pemerintah atau Intergovernmental Agreement (”IGA”) antara Negara Republik Indonesia dengan Negara Amerika Serikat yang mungkin ada di kemudian hari.
DAFTAR ISI | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ............................................................................................................................. | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH...................................................... | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI ............................................................................................................................... | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ................................................................................................................................... | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL............................................................. | 16 |
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ............................................................................................................................ | 20 |
BAB VII | PERPAJAKAN ........................................................................................................................................... | 22 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ....................................................... | 24 |
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA....................................................................................................... | 27 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN.............................................................................................. | 29 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI................................................................................................................ | 31 |
BAB XII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................................ | 34 |
BAB XIII | LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN ................................................................................. | 35 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .......................................................... | 36 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN .......................................... | 40 |
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI...................................................................... | 44 |
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN..................................................................................... | 48 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI ... | 49 |
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN............................................................... | 52 |
BAB XX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN ........................................................................................................................................ | 54 |
RESTRICTED
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan segala aktivitas terkait penjualan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan atau badan usaha yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi atau DPS Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi Xxxxxxx Investasi, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif juncto POJK Tentang Reksa Dana Syariah, Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek Syariah yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Syariah berpendapatan tetap atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
e. Efek Syariah derivatif; dan
x. Xxxx Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah pembelian Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah instruksi/perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.15. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah instruksi/perintah pengalihan investasi yang disampaikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam bentuk yang disetujui oleh Manajer Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.16. Formulir Profil Pemodal
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.17. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.18. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
1.22. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Xxxxx Xxxx beserta penjelasan dan perubahan-perubahan dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
1.23. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk.
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan atas portofolio investasi kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
1.29. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.32. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek dari ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
1.44. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.45. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.46. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
1.47. REKENING DANA SOSIAL
Rekening Dana Sosial adalah rekening khusus untuk membukukan dan menyimpan dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud dalam Bab V butir
5.5 Prospektus ini.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang- Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan
(ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. REKSA XXXX XXXXXXX
Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam Prospektus ini Reksa Dana Syariah yang dimaksud adalah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
1.50. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disampaikan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian;
(ii) Diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan
(iii) Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dengan ketentuan aplikasi pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta penjelasan dan perubahan- perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
1.51. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.52. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
1.53. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal beserta seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaannya yang terkait.
1.54. WAKALAH BIL XXXXX
Xxxxxxx bil Ujrah adalah akad yang mengatur pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan aset manajemen untuk mengelola dana peserta dengan pemberian Ujrah (fee).
BAB II
KETERANGAN MENGENAI ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
2.1. PEMBENTUKAN ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH adalah Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA SYARIAH ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH Nomor 09 tanggal 09 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH”) antara PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai Bank Kustodian.
ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-561/PM.21/2022 tertanggal 28 Juni 2022.
Penerbitan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah No. 02/DPS-AAMI/III/2022 tertanggal 22 Maret 2022.
2.2. AKAD WAKALAH BIL UJRAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah Bil Ujrah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dan Prospektus ASHMORE DANA PASAR UANG
SYARIAH dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara terus menerus sampai dengan jumlah 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
2.4. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.5. PENGELOLA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Chief Financial Officer dan Corporate Secretary PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk sejak November 2021. Xxxxx bergabung dengan AAMI pada Agustus 2016 sebagai Vice President Marketing dan Distribution. Sebelumnya, Xxxxx bekerja sebagai analis saham di JP Xxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia (2013-16), CIMB Securities Indonesia (2009-13) dan Macquarie Securities Indonesia (2007-08). Xxxxx memiliki izin perorangan Wakil Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan OJK nomor 1485/PM.212/PJ-WPPE/2020.
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxx Xxxxxxx menjabat sebagai Direktur Keuangan Grup pada November 2013. Sebelumnya ia adalah Head of Corporate Development, yang bertanggungjawab dalam pengembangan dan pengimplementasian strategi perusahaan dari Ashmore. Sebelum bergabung dengan Ashmore di 2007, Xxx bekerja di UBS UBS Investment Bank, termasuk penasehat dalam IPO Ashmore di 2006. Tom memiliki kualifikasi sebagai akuntan yang bersertifikasi oleh PricewaterhouseCoopers pada tahun 1999 dan memiliki BSc. dari International Business dan German from Aston University.
Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx sebelumnya adalah Group Head of Compliance Ashmore Group plc sejak tahun 2010 hingga awal tahun 2014. Sebelum bergabung dengan Xxxxxxx, Xxxxx adalah Direktur Compliance Group di bagian publicly quoted private equity group 3i (bergabung di 3i pada tahun 2001). Semenjak 2005 sampai ia bergabung Ashmore Group plc., dia adalah anggota Regulatory Committee dari Badan Pedagangan Private Equity Inggris, BVCA, dan direktur dari Joint Money laundering Steering Group, yang membuat panduan untuk sektor jasa keuangan di Inggris dalam hal kewajiban dan praktek anti-money laundering.
Sebelum bergabung dengan 3i, ia bekerja sebagai pengacara dalam praktek pribadi dan industri selama 15 tahun, baik di Inggris dan Timur Tengah di Oman dan Uni Emirat Arab. Xxxxx telah memenuhi syarat sebagai Pengacara Inggris pada tahun 1987.
Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Xxxxxx xxxgabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk pada Mei 2014 sebagai Head Sales & Marketing dan menjabat sebagai Associate Director for Sales & Distribution pada Februari 2022. Xxxxxx xxmulai karir di Standard Chartered Bank dan memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun di sektor perbankan dan keuangan. Xxxxxx juga pernah memiliki pengalaman bekerja di beberapa perusahaan yang memiliki reputasi baik seperti Citibank, PT Bank Commonwealth, and PT Manulife Asset Management Indonesia. Xxxxxx memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-22/PM.211/WMI/2016 tanggal 17 Februari 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-44/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 23 Februari 2021.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Xxxxx Xxxxxxxxxxx)
Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Wana Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Profil Xxx Xxngelola Investasi :
Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx (Xxxxx Xxxxxxxxxxx)
Xxxxx Xxxxxxxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2012 dan saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur sekaligus Ketua Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya Xxxxx adalah direktur di PT Schroder Investment Management Indonesia dan berpengalaman di industri pengelolaan investasi semenjak tahun 1994, tahun yang sama ketika bergabung di Schroders. Xxxxx adalah Lulusan Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung dan kemudian mengambil gelar Master pada bidang Business Banking & Finance pada University of Technology, Sydney. Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM dan LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-32/PM-PI/1995 tanggal 19 Juni 1995 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Dewan Komisioner OJK nomor KEP-164/PM.211/PJ- WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2012 sebagai salah satu Direktur dan anggota Tim Pengelola Investasi. Dalam posisi terakhirnya, Xxxxx menjabat sebagai Direktur keuangan PT Elang Mahkota Teknologi, Tbk. Sebelumnya ia adalah direktur dan kepala riset ekuitas di Credit Suisse Securities Indonesia yang meliputi strategi, sektor otomotif dan konsumsi di pasar saham Indonesia. Bergabung dengan Credit Suisse di tahun 2005 sebagai orang pertama yang membangun riset Credit Suisse Securities Indonesia semenjak awal. Arief sebelumnya bekerja di JP Xxxxxx selama 8 tahun sebagai Wakil Direktur dan Analis untuk berbagai sektor baik di Indonesia maupun ASEAN. Lulus dari Xxx Xxxxxxxxx Xxxxx University bidang Business Administration (Finance) pada tahun 1995, dan memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP-46/PM- IP/WMI/1998 tanggal 5 Mei 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-581/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 17 November 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-190/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 27 Mei 2022.
Xxxxxx Xxxxxxxxx, CFA
Xxxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada bulan May 2015 sebagai Senior Analyst Equity. Sebelumnya Xxxxxx adalah Equity Analyst di PT Mandiri Sekuritas sejak Oktober 2010 hingga April 2015 dan pada periode tersebut sempat bergabung di PT Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan menjabat sebagai Equity Analyst sejak Juli 2012 hingga Februari 2013. Xxxxxx juga pernah bekerja sebagai Manager di PT AAA Sekuritas pada Oktober 2009 hingga Oktober 2010. Xxxxxx memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Surabaya. Xxxxxx memiliki gelar Certified Financial Analyst dan memperoleh izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM nomor KEP- 99/BL/WMI/2012 tanggal 08 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-241/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 19 Oktober 2022..
Xxxx Xxxxx, CFA
Xxxx Xxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia pada tahun 2013 sebagai salah satu anggota Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya Xxxx adalah salah satu tim investasi fixed income di PT AXA Asset Management Indonesia. Anil memiliki gelar Chartered Financial Analyst sejak September 2018, Associate International Wealth Management sejak 16 Juli 2018, Certified Wealth Manager from dari Ikatan Banker Indonesia, Sarjana Ekonomi dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan Master Business Administration dari Universitas Gadjah Mada. Memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-03/BL/WMI/2012 tanggal 2 Januari 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-589/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022
Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxx bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk pada tahun 2021 sebagai salah satu anggota Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya, Xxxxx adalah Investment Manager dan analis perbankan di PT Aberdeen Standard Investments Indonesia untuk wilayah Indonesia dan Filipina. Xxxxx memiliki gelar Bachelor of Business Administration dari National University of Singapore dan juga Master of Business Ad- ministration dari University of Oxford. Xxxxx memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-39/PM.211/WMI/2016 tanggal 8 Maret 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-178/PM.211/PJ- WMI/ 2021 tanggal 29 Juni 2021.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Della bergabung dengan PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk pada September 2022 sebagai salah satu anggota Tim Pengelola Investasi. Sebelumnya, Della adalah analis perbankan/junior FM di Syailendra Capital. Della lulus Sarjana Ilmu Politik dari Universitas Katholik Parahyangan, dan memulai karirnya sebagai Management Trainee di Trimegah Sekuritas pada tahun 2015. Della memiliki izin perorangan Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-154/PM.211/WMI/2020 tanggal 4 Maret 2020.
2.6. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk.
Dewan Pengawas Syariah PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk terdiri dari 2 (dua) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-951/DSN-MUI/XI/2021 tanggal 26 November 2021 serta telah ditunjuk oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk berdasarkan Surat Direksi No. 006/DIR/ASH/1121 tanggal 30 November 2021 , dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Xxxxx Xxxxxxxx, M.M
Anggota : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx, M.M
Memiliki pengalaman karir di PT Angkasa Pura I (Persero), Dana Pensiun Angkasa Pura I, serta sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di salah satu lembaga keuangan. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Jember dan Magister Manajemen dari STIE STIKUBANG Semarang. Memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP-09/PM.223/ASPM-P/2019, tanggal 16 Mei 2019.
Xxxx Xxxxxxxx
Memiliki pengalaman karir di bidang Pasar Modal antara lain pada PT CIMB Securities Indonesia, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Schroders Securities Indonesia, serta sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di salah satu lembaga keuangan, dan aktif sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Trisakti, pada Program Studi Keuangan dan Perbankan Syariah. Memperoleh gelar Sarjana
Ekonomi dari Universitas Indonesia tahun 2002 dan di tahun 2009 lulus dari Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia dengan memperoleh gelar Magister of Science in Islamic Finance dan saat ini sedang melanjutkan Program Doktoral di Universitas Trisakti pada Program Islamic Economic and Finance. Memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan dengan No. KEP- 10/PM.2/ASPM-P/2018, tanggal 14 September 2018.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Dalam melakukan pengawasan transaksi Reksa Dana dan produk lainnya yang berbasis Syariah, maka Bank Kustodian melalui Surat Nomor 001/I/2020/HSS-FS tanggal 13-01-2020 (tiga belas Januari dua ribu dua puluh), memberikan kuasa kepada Ikhwan X. Xxxxx sebagai Penanggung Jawab Kegiatan Pasar Modal Syariah Bank Kustodian serta untuk menghadap pihak-pihak terkait dan/atau wewenang lainnya, serta dapat menandatangani, mengajukan akta, surat dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan hal tersebut jika diperlukan dan melakukan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang dianggap perlu, penting dan yang diperlukan untuk menjalankan kewenangan yang diberikan kepada Penerima Kuasa oleh Bank Kustodian berdasarkan Surat Kuasa tersebut.
2.8. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH*)
Periode dari Tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 Bulan Terakhir dari tanggal prospektus | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal Prospektus | Periode 60 Bulan Terakhir dari tanggal Prospektus | 2022 | 2021 | 2020 | |
TOTAL HASIL INVESTASI | 0.77% | - | - | 0.77% | - | - | |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN | 0.77% | - | - | 0.77% | - | - | |
BIAYA OPERASI (%) | 0.62% | - | - | 0.62% | - | - | |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0.01:1 | - | - | 0.01:1 | - | - | |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 0.00% | - | - | 0.00% | - | - | |
*) sehubungan dengan data Laporan keuangan yang diaudit oleh KAP adalah data per akhir tahun, maka yang dimaksud dengan tanggal prospektus dalam tabel diatas adalah posisi per akhir tahun periode Laporan Keuangan (31 Desember 2022) |
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk adalah Perusahaan Manajer Investasi yang berkedudukan di Jakarta dan telah mendapat surat izin usaha dari otoritas Pasar Modal. Kegiatan utama PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk adalah mengelola Reksa Dana dan portofolio dari berbagai tipe klien yaitu ritel dan institusi baik domestik maupun internasional.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk dikelola oleh para profesional di industri pengelolaan investasi dengan pengalaman baik di dalam negeri maupun di internasional.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Manajer Investasi”) berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 250 tanggal 29 Januari 2010, dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, SH. Msi, notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-09788.AH.01.01 Tahun 2010 tanggal 23 Februari 2010.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk adalah Perusahaaan Manajer Investasi yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Ashmore Investment Management Limited yang berlokasi di 00 Xxxxxxx, Xxxxxx XX0X 0XX yang diatur dan berada dibawah wewenang Financial Services Authority Inggris. Ashmore Investment Management Limited adalah salah satu perusahaan manajemen investasi terkemuka di dunia dan salah satu spesialis investasi untuk negara-negara berkembang (Emerging Markets). Ashmore Group plc memiliki total dana kelolaan mencapai US$ 83.6 miliar (per tanggal 30 June 2020). Ashmore berfokus pada berbagai skema investasi seperti external debt, local currency, blended external debt/local currency, alternatives, hutang korporasi dan ekuitas. Pada bulan Oktober 2006 Ashmore Group plc resmi tercatat pada Bursa Efek London. PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Idonesia pada tanggal 14 Januari 2020.
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP- 04/BL/MI/2011 tertanggal 15 Juni 2011.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx
Direktur : FX Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Komisaris Independen : Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk telah mengelola dana investasi kurang lebih Rp. 32 triliun (per Februari 2023) untuk dan atas nama nasabah dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang meliputi investor ritel maupun institusi.
Berikut adalah Reksa Dana yang aktif dikelola oleh PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk yaitu:
1. Ashmore Dana Ekuitas Nusantara
2. Ashmore Dana Progresif Nusantara
3. Ashmore Dana Obligasi Nusantara
4. Ashmore Dana Pasar Uang Nusantara
5. Ashmore Dana USD Nusantara
6. Ashmore Dana USD Equity Nusantara
7. Ashmore Dana Terproteksi Nusantara II
8. Ashmore Saham Sejahtera Nusantara
9. Ashmore Saham Sejahtera Nusantara II
10. Ashmore Dana Obligasi Unggulan Nusantara
11. Ashmore Saham Unggulan Nusantara
12. Ashmore Saham Dinamis Nusantara
13. Ashmmore Saham Providentia Nusantara
14. Ashmore Providentia Balanced Nusantara
15. Xxxxxxx ETF LQ45 Alpha
16. Ashmore Dana Obligasi Strategis Nusantara
17. Ashmore Dana Ekuitas Prima
18. Ashmore Dana USD Fixed Income
19. Ashmore Dana Obligasi Providentia Nusantara
20. Ashmore Digital Equity Sustainable Fund
21. Ashmore Dana Pasar Uang Syariah
22. Ashmore Dana Terproteksi Nusantara III
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk didukung oleh para profesional di sektor manajemen investasi dengan pengalaman baik di dalam maupun luar negeri. Dalam mengelola ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, manajer profesional PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk telah memiliki pengalaman dan pengetahuan terutama dalam:
🟃 Pasar Modal dan Pasar Uang di Indonesia;
🟃 karakteristik dan perubahan kondisi makro dan mikro
🟃 ekonomi di Indonesia;
🟃 karakteristik dari investor lokal; dan
🟃 karakteristik dari para penerbit Efek di Indonesia
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk tidak memiliki afiliasi dengan pihak-pihak sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk merupakan Bank Kustodian swasta nasional pertama yang memperoleh persetujuan dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor: KEP-71/PM/1991 tanggal 22 Agustus 1991 sebagai Bank Kustodian di Pasar Modal.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank CIMB Niaga Tbk saat ini merupakan salah satu Bank Kustodian terkemuka dalam pasar Reksa Dana dengan telah mengadministrasikan lebih dari 151 Reksa Dana Terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan mengadministrasikan aset senilai lebih dari Rp 248 Triliun. Kustodian Bank CIMB Niaga memberikan pelayanan administrasi serta penyimpanan kepada lebih dari 280 nasabah baik dalam maupun luar negeri.
Kepercayaan lain yang diberikan kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk adalah penunjukan sebagai sub-registry oleh Bank Indonesia atas pelaksanaan perdagangan obligasi pemerintah dalam rangka rekapitalisasi perbankan nasional, yang lebih luas saat ini meliputi seluruh Surat Utang Negara serta Sertifikat Bank Indonesia.
Selain itu Kustodian Bank CIMB Niaga telah empat kali berturut-turut mendapat penghargaan sebagai “Bank
Kustodian teraktif dalam perdagangan obligasi di Bursa Efek Surabaya pada tahun 2003, 2004, 2005 dan
2006” yang diberikan oleh PT Bursa Efek Surabaya.
Pada bulan Mei 2007, Kustodian Bank CIMB Niaga mendapatkan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan diberikannya pernyataan kesesuaian syariah tersebut, maka bagi klien yang berbasis syariah, Kustodian Bank CIMB Niaga dapat menjadi administrator yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak pihak yang terafiliasi dengan Bank Niaga Kustodian di Indonesia adalah :
1. PT CIMB Niaga Sekuritas,
2. PT CGS CIMB Sekuritas Indonesia,
3. PT Principal Asset Management Indonesia,
4. PT CIMB Niaga Auto Finance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMBATASAN INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Pembersihan Kekayaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH adalah sebagai berikut:
5.1 TUJUAN INVESTASI
ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH bertujuan untuk memberikan pengembalian investasi dan tingkat likuiditas yang lebih tinggi dengan melakukan investasi 100% (seratus persen) pada instrumen pasar uang Syariah dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap serta instrumen lain sesuai dengan Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut diatas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi efek, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH tersebut pada angka 5.2. paragraf 1 (satu) di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN TINDAKAN MANAJER INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH :
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek- nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(v) memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
(vii) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) berinvestasi pada Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(ix) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat;
(x) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(xi) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiv) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xv) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xvi) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah berpendapatan tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada saat terjadinya pinjaman;
(xviii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah berpendapatan tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xix) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xx) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
(xxi) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xxii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan janji membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual Kembali;
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Larangan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, portofolio investasi dalam Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
1) saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
2) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
3) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
4) saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
5) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
6) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
7) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
8) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
9) instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
10) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
11) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH hanya dapat berinvestasi pada portofolio investasi sesuai dengan Bab V angka 5.2. paragraf 1 (satu) Prospektus.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek Syariah dan/atau instrumen pasar uang syariah yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3 butir (ii) di atas, OJK berwenang membubarkan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
5.5. DANA YANG TIDAK DAPAT DIAKUI
Pembersihan kekayaan Reksa Dana Syariah dari dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah dilakukan terhadap sumber dana sebagai berikut:
a. Jasa giro dan/atau bunga atas penempatan kas pada rekening bank konvensional;
b. Selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah yang penjualannya melebihi 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak:
i. Saham tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah; dan/atau
ii. Efek selain saham dan/atau instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. Selisih lebih harga jual dari Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah; dan/atau
d. Pendapatan nonhalal lainnya.
Dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana tersebut diperlakukan sebagai dana sosial yang akan disimpan pada Rekening Dana Sosial oleh Bank Kustodian dan penyaluran dana sosial tersebut akan dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan instruksi dari Manajer Investasi.
Penggunaan dan penyaluran dana yang tidak dapat diakui sebagai Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syariah wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas Syariah dari Manajer Investasi.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi tersebut di atas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan antara lain melalui pengumuman di surat kabar harian.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pembagian hasil investasi, Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam Kontrak ini, sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH bersih dari unsur nonhalal.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut.
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan etap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU No 36 Tahun 2008 (UU PPh) sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan peraturan pelaksananya PP No. 9 Tahun 2021. | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021. | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 yang terakhir kali diubah dengan PMK 212/PMK.03/2018. | |
e. Capital Gain Saham di Bursa Efek di Indonesia | PPh Final 0,1% *** | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh sebagaimana yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. |
* Merujuk pada:
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“Undang-Undang PPh”), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 4 angka 2 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha mengenai perubahan PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan:
• Pasal 2A ayat (1) : pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Pasal 2A ayat (5): dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
- Bagian Ketiga Pasal 14 Ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 mengatur bahwa dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang berasal dari a. dalam negeri; atau b. luar negeri, yang diterima oleh Xxxxx Xxxxx.
• Selanjutnya Pasal 17 Ayat (2) PMK 18/PMK.03/2021 mengatur bahwa dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
• Adapun dividen yang berasal dari luar negeri yang merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari sumber penghasilan di luar negeri akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara sumber penghasilan luar negeri tersebut. Selanjutnya penerapan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia atas dividen yang berasal dari luar negeri tersebut adalah mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku..
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
*** Capital gain saham yang diperdagangkan di bursa efek luar negeri yang merupakan keuntungan yang diterima atau diperoleh Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari sumber penghasilan di luar negeri akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Luar Negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara sumber penghasilan luar negeri tersebut. Selanjutnya penerapan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia atas keuntungan yang berasal dari luar negeri tersebut adalah mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT BERINVESTASI PADA ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
a. Pengelolaan Secara Profesional
Dengan membeli ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pemodal tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan energi dalam memutuskan untuk berinvestasi karena pemodal mendapatkan manfaat dari Manajer Investasi melalui pendekatan investasi yang sistematis, pengetahuan mikro dan makro ekonomi yang relevan, pemilihan instrumen, jangka waktu, tujuan investasi, diversifikasi dan juga administrasi investasi yang semuanya dilakukan dan dikelola oleh tim Manajer Investasi profesional yang berpengalaman di pasar modal dan pasar uang Indonesia.
b. Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi
Hasil investasi Pemegang Unit Penyertaan akan lebih tinggi melalui akumulasi dana dari para pemodal, karena adanya pendelegasian wewenang kepada Manajer Investasi untuk bernegosiasi dalam mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih tinggi dan harga Efek yang lebih atraktif pada biaya investasi yang relatif rendah, terutama untuk mendapatkan kemudahan akses pada berbagai instrumen investasi yang lebih sulit didapatkan jika diakses oleh pemodal individual.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi investasi adalah diversikasi investasi dengan tujuan untuk mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang relatif kecil, akan sulit untuk mendapatkan manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan investasi yang optimal. Melalui ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.
d. Biaya Investasi Rendah
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) yang lebih kuat dalam memperoleh biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan oleh pemodal individual.
e. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Nilai Unit Penyertaan dan pendapatan yang dihasilkan oleh ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dapat dipengaruhi oleh ketidakpastian seperti perkembangan politik atau diplomatik, ketidakstabilan sosial dan agama, perubahan dalam kebijakan pemerintah, perpajakan dan suku bunga, repatriasi mata uang dan perkembangan politik dan ekonomi lainnya di hukum atau peraturan.
x. Xxxxxx Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit surat berharga dimana ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
c. Risiko Likuiditas
Jika seluruh/sebagian besar pemegang unit penyertaan secara serentak melakukan penjualan kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai dengan segera sehingga akan menyebabkan Manajer Investasi harus menjual Efek sesegera mungkin. Apabila kondisi tersebut dipaksakan pada kondisi pasar yang kurang kondusif, maka hal tersebut dapat berdampak pada Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Sebagai tambahan, dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
d. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Penurunan dapat disebabkan antara lain oleh:
• Perubahan harga dari Efek di dalam portofolio. Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berinvestasi atau pihak-pihak lainnya yang terkait dengan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
• Force majeure.
e. Risiko Perubahan Peraturan
Dalam hal terjadinya peraturan perubahan baik di bidang pasar modal maupun perpajakan akan berdampak pada perubahan kebijakan investasi yang diambil oleh Manajer Investasi yang akan berdampak pada pemilihan portofolio ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH. Perubahan tersebut akan berdampak pada Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan.
x. Xxxxxx Pembubaran Dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada), setelah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya asuransi portofolio efek (jika ada);
h. Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dibebankan kepada ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi prospektus awal, dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Formulir Pengalihan Investasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH;
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH atas harta kekayaannya; dan
x. Xxxxxxx jasa Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
b. Biaya transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) dibebankan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan;
c. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
d. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku (jika ada); dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH tidak dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) serta biaya pengalihan investasi (switching fee), namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dapat dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Xxxx Xxxxxxx lainnya yang dituju sesuai dengan yang berlaku dari masing-masing Reksa Dana tersebut yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana lain yang dituju. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) | Tidak ada Tidak ada Tidak ada | namun dalam hal pengalihan investasi, Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Xxxx Xxxxxxx lainnya yang dituju sesuai |
d. Biaya bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) f. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | dengan ketentuan yang berlaku dari masing-masing Reksa Dana tersebut yang dihitung dari nilai investasi yang dialihkan ke Reksa Dana yang dituju. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, setiap Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH mempunyai hak-hak sebagai berikut:
i) Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
ii) Memperoleh Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
iii) Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
iv) Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
v) Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian dan Kinerja ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dipublikasikan di harian tertentu.
vi) Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
vii) Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH)
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
viii) Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. Hal-Hal Yang Menyebabkan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH Wajib Dibubarkan
ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
11.2. Proses Pembubaran Dan Likuidasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH
Dalam hal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
(lihat halaman selanjutnya)
BAB XIII
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
(akan dilengkapi pada pembaharuan Prospektus)
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal wajib diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
14.4. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 14.2 Prospektus yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).
14.5. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas.
14.6. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai
Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa dan/atau Hari Kerja yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dalam mata uang Rupiah oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dalam mata uang Rupiah pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 14.4 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan ke rekening ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang berada pada Bank Kustodian.
Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian unit penyertaan Reksa Dana harus ditujukan ke rekening bank atas nama Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau rekening bank di bawah ini:
Bank : PT Bank CIMB Niaga Tbk
Atas Nama : Reksa Dana Syariah Ashmore Dana Pasar Uang Syariah
No. Rekening 860012886000
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dikreditkan ke rekening atas nama ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH secara lengkap.
14.9. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.10. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, pembayaran yang telah dilakukan oleh pemesan Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa imbal hasil) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1. PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan foto kopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
15.3. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
15.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
15.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang diterbitkan pada tanggal diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.8. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.9. PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH di Bursa Efek dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali sesuai dengan keadaan diatas, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang menerbitkan Unit Penyertaan baru.
15.10. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem
Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3. PENGALIHAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
16.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan investasi secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi yang berlaku bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi yang berlaku.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
16.6. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang diterbitkan pada tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH yang diterbitkan pada tanggal diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi
tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH.
BAB XVII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
17.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 17.1 di atas.
BAB XVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
18.1. Skema Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
18.2. Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
18.3. Skema Pengalihan Investasi
a. Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Keterangan pada Bab XVIII Prospektus ini:
1. S-INVEST: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XIX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 19.2. di bawah.
19.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 19 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf iv berakhir.
vii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
19.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan ASHMORE DANA PASAR UANG SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk
Pacific Century Place Building 18th Floor, SCBD Lot 10
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta 12190 Indonesia
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000
BANK KUSTODIAN
Bank CIMB Niaga Tbk Menara Sentraya Lantai 27 Jl. Xxxxxxxxxxxx Xxxx Xx.0X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx
Telepon: (00-00) 000 0000; 2505252;
2505353
Faksimili: (00-00) 000 0000; 2505207