REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
REVISI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019
DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................... iii
BAB I : PENDAHULUAN........................................................................ I - 1
1.1. Latar Belakang....................................................................
1.2. Maksud dan Tujuan.............................................................
1.3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian....................................................................
1.4. Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Perkeretaapian..........................
I - 1
I - 2
I - 2
I - 3
BAB II : | RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL | II - 1 |
PEREKERETAAPIAN TAHUN 2015 - 2019.............................. | ||
2.1. Visi dan Misi....................................................................... | II - 1 | |
2.2. Tujuan dan Sasaran........................................................... | II - 3 | |
2.3. Arah Kebijakan dan Strategi............................................... | II - 3 | |
2.4. Cascading Tujuan dan Sasaran Ditjen Perkeretaapian | ||
dari Sasaran Kementerian Perhubungan.............................................................................. | II - 13 | |
BAB III : | PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL | III - 1 |
PERKERETAAPIAN 2019......................................................... | ||
3.1 Alokasi Anggaran Direkorat Jenderal Perkeretaapian | ||
Tahun 2019....................................................................... | III – 1 | |
3.2 Sasaran dan Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019.............................................. | III – 2 |
3.3 Revisi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019..............................................
III – 5
BAB IV : PENUTUP.................................................................................. IV - 1
LAMPIRAN A Reviu Rencana Strategis 2015-2019 dan Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Perkeretaapian Perkeretaapian
LAMPIRAN B Revisi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Perkeretaapian 2019
LAMPIRAN C Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Perkeretaapian 2019
iii
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini menyampaikan pokok-pokok tujuan dari Revisi Perjanjian Kinerja dan Tugas serta
Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian
I.I Latar belakang
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019 dilaksanakan karena adanya penyempurnaan/reviu indikator kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian bersama dengan Xxx Xxxxxxxxx Kementerian PAN dan RB. Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019 di dalamnya memuat seluruh target kinerja yang hendak dicapai selama Tahun 2019 dengan sejumlah Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang relevan dalam rangka pencapaian sasaran dari Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Perkeretaapian Tahun 2015-2019.
Dalam rangka pelaksanaan Renstra tersebut maka setiap jajaran unit kerja Eselon I wajib menyusun Perjanjian Kinerja Tahun 2019 dengan mengacu pada Visi dan Misi Ditjen Perkeretaapian.
Revisi Perjanjian Kinerja ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai target pencapaian sasaran dari masing-masing program dan kegiatan yang direncanakan pada Tahun 2019 dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti pendanaan, sumber daya manusia, dan waktu pelaksanaan kegiatan.
I.2 Maksud dan Tujuan
Penyusunan Dokumen Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2019 ini dimaksudkan untuk menetapkan target pencapaian terhadap sasaran program atau kegiatan dan selanjutnya akan dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan atau kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019.
Sedangkan tujuan penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja ini adalah untuk menetapkan target yang akan dicapai pada indikator kinerja program yang akan dijadikan dasar dalam melakukan evaluasi terhadap realisasi pelaksanaan program atau kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
I.3 Kedudukan, Tugas dan Xxxxxx Direktorat Jenderal
Perkeretaapian
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sesuai tugas pokoknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perkeretaapian dipimpin oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian.
Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang Perkeretaapian. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :
a. Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
c. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
d. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
f. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
I.4 Struktur Organisasi Ditjen Perkeretaapian
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut di atas Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
c. Direktorat Prasarana Perkeretaapian;
d. Direktorat Sarana Perkeretaapian; dan
e. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian;
f. Unit Kerja Mandiri Setingkat Eselon III, dengan rincian :
1) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jakarta dan Banten;
2) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Barat;
3) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah;
4) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur;
5) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara;
6) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Barat;
7) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan;
8) Balai Pengujian Perkeretaapian;
9) Balai Perawatan Perkeretaapian;
10) Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan.
Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sedangkan untuk Balai Teknik Perkeretaapian diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 63 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Perkeretaapian dan untuk
Balai Pengujian Perkeretaapian diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 64 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian, Balai Perawatan Perkeretaapian diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM 65 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perawatan Perkeretaapian serta Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. 119 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan , sebagaimana terlihat pada Gambar 1.1 s.d 1.6 berikut ini :
Gambar 1.1 : Struktur Organisasi Ditjen Perkeretaapian
Gambar 1.2 : Struktur Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I
Gambar 1.3 : Struktur Organisasi Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II
Gambar 1.4 : Struktur Organisasi Balai Pengujian Perkeretaapian
Gambar 1.5 : Struktur Organisasi Balai Perawatan Perkeretaapian
Gambar 1.6 : Struktur Organisasi Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengembangan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
2. Penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
3. Penyiapan pembentukan peraturan perundangundangan, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri, serta pendokumentasian hukum di bidang perkeretaapian; dan
4. Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, standar kompetensi jabatan dan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan pegawai serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Hukum; dan
d. Bagian Kepegawaian dan Umum.
b. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta investasi di bidang perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
4. Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian;
5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan pengembangan jaringan, lalu lintas dan angkutan kereta api, serta kerja sama dan pengembangan usaha di bidang perkeretaapian; dan
6. Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan;
b. Subdirektorat Xxxx Xxxxxx;
c. Subdirektorat Angkutan;
d. Subdirektorat Kerjasama dan Pengembangan Usaha; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
c. Direktorat Prasarana Perkeretaapian
Direktorat Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Prasarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
4. Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian;
5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana perkeretaapian yang terdiri atas jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, kelaikan prasarana perkeretaapian, serta pelaksana jasa konsultansi dan konstruksi prasarana perkeretaapian; dan
6. Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Prasarana Perkeretaapian, terdiri atas :
a. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah I;
b. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah II;
c. Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api;
d. Subdirektorat Pengujian dan Sertifikasi Jalur dan Bangunan Kereta Api;
e. Subdirektorat Pengujian dan Sertifikasi Fasilitas Operasi Kereta Api; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
d. Direktorat Sarana Perkeretaapian
Direktorat Sarana Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur, serta bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Sarana Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
4. Penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian;
5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang sarana perkeretaapian yang mencakup pengembangan, pengadaan, pengawasan, kelaikan dan sertifikasi sarana, pengelolaan sarana perkeretaapian milik negara, pemberian tanda kelaikan sarana, fasilitas pengujian, serta pemeriksaan dan pengawasan perawatan sarana perkeretaapian; dan
6. Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Sarana Perkeretaapian, terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan dan Pengawasan Sarana;
b. Subdirektorat Pengelolaan Sarana Milik Negara;
c. Subdirektorat Kelaikan Wilayah I;
d. Subdirektorat Kelaikan Wilayah II; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
e. Direktorat Keselamatan Perkeretaapian
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur, bimbingan teknis serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
3. Penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum;
5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; dan
6. Penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, terdiri atas:
a. Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan;
b. Subdirektorat Xxxxx dan Inspeksi Keselamatan;
c. Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan;
d. Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan;
e. Subdirektorat Pencegahan & Penegakan Hukum; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
f. Balai Teknik Perkeretaapian
Balai Teknik Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan peningkatan dan pengawasan prasarana, serta pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas, angkutan dan keselamatan perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Teknik Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan peningkatan prasarana perkeretaapian;
2. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian;
3. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan sarana, lalu lintas dan angkutan kereta api;
4. Pelaksanaan pengawasan keselamatan lalu lintas dan angkutan kereta api;
5. Pelaksanaan pemantauan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian;
6. Pelaksanaan pencegahan dan penindakan pelanggaran perundang- undangan di bidang perkeretaapian;
7. Pelaksanaan analisis dan penanganan kecelakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. Pengolahan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Balai Teknik Perkeretaapian, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Prasarana Perkeretaapian;
c. Seksi Xxxx Xxxxxx, Sarana dan Keselamatan Perkeretaapian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
g. Balai Pengujian Perkeretaapian
Balai Pengujian Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan pengujian prasarana, sarana, dan Sumber Daya Manusia perkeretaapian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengujian Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala jalur kereta api, bangunan perkeretaapian dan fasilitas operasi kereta api;
2. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala sarana perkeretaapian berpenggerak dan tanpa penggerak;
3. Pelaksanaan pengujian pertama dan berkala peralatan khusus;
4. Pelaksanaan pengujian kompetensi awak sarana perkeretaapian;
5. Pelaksanaan pengujian kompetensi petugas pengoperasian prasarana perkeretaapian;
6. Pelaksanaan pengujian kompetensi Penguji Prasarana, Penguji Sarana, Inspektur Prasarana, Inspektur Sarana, dan Auditor Perkeretaapian; dan
7. Pengolahan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Balai Pengujian Perkeretaapian, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pengujian Prasarana Perkeretaapian;
c. Seksi Pengujian Sarana Perkeretaapian;
d. Seksi Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
h. Balai Perawatan Perkeretaapian
Balai Perawatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perawatan sarana perkeretaapian milik negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Perawatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan perawatan berkala sarana perkeretaapian milik negara;
2. Pelaksanaan perawatan berat sarana perkeretaapian milik negara;
3. Pelaksanaan pengendalian kualitas perawatan sarana perkeretaapian milik negara; dan
4. Pelaksanaan Pengolahan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.
Balai Pengujian Perkeretaapian, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Perawatan Berkala;
c. Seksi Perawatan Berat; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
i. Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan
Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana kereta api ringan Sumatera Selatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan perawatan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana kereta api ringan;
2. Perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasarana kereta api ringan, penyusunan grafik perjalanan kereta api ringan, dan kemitraan;
3. Penyusunan dan pengusulan tarif pelaksanaan pemanfaatan;
4. Penyusunan petunjuk teknis dan/atau Standar Operasional Prosedur pengelolaan kereta api ringan;
5. Penyusunan rencana program dan anggaran;
6. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, kearsipan, hubungan masyarakat, hukum, kerja sama, teknologi informasi, dan data, serta pengelolaan Barang Milik Negara;dan
7. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan;
c. Seksi Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
BAB II REVIU RENCANA STRATEGIS DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN 2015-2019
Bab ini menyampaikan perumusan serta pernyataan visi, misi, dan tujuan Ditjen Perkeretaapian sesuai Reviu Renstra Kementerian Perhubungan Bidang
Perkeretaapian Periode 2015-2019
2.I Visi dan Misi
Visi Ditjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan adalah :
“ Terwujudnya Konektivitas Nasional yang Handal, Berdaya Saing dan
Memberikan Nilai Tambah”.
Pengertian dari masing-masing kata kunci dalam kalimat visi tersebut disampaikan sebagai berikut :
a. Handal diindikasikan oleh kualitas pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, nyaman, dan tepat waktu dengan konektivitas, kapasitas, dan regularitas yang memadai, serta didukung oleh sarana, prasarana mencukupi dan terpelihara;
b. Berdaya saing diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi kereta api yang efisien sehingga dapat berkompetisi dengan moda transportasi lainnya secara sehat dalam mewujudkan sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, yang didukung oleh SDM dan perusahaan jasa dan industri pendukung yang profesional, mandiri, dan produktif;
c. Memberikan nilai tambah diindikasikan oleh penyelenggaraan transportasi kereta api yang mampu memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan nasional di segala bidang, baik sosial dan budaya, ekonomi dan lingkungan, ideologi dan politik, serta pertahanan dan keamanan.
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas Direktorat Jenderal Perkeretaapian mempunyai misi sebagai berikut :
a. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi kereta api untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah;
b. Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi kereta api;
c. Meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi kereta api;
d. Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan transportasi kereta api;
e. Meningkatkan fungsi regulator dalam perumusan kebijakan dan peran badan usaha dalam mendukung penyelenggaraan perkeretaapian nasional;
f. Restrukturisasi dan reformasi di bidang peraturan, kelembagaan dan sumber daya manusia.
Xxxx Direktorat Jenderal Perkeretaapian tersebut diatas merupakan rangkuman berbagai upaya dalam mencapai visi yang ditetapkan. Berbagai upaya tersebut tidak terbatas pada peningkatan penyediaan dan kinerja pelayanan transportasi kereta api tetapi juga upaya dalam melengkapi dan memperkuat berbagai pranata pendukung penyelenggaran perkeretaapian sehingga terwujud sistem perkeretaapian nasional yang handal, maju, modern, terbuka, dan adaptife terhadap perkembangan dan tantangan jaman.
Berbagai upaya yang dilakukan tetap berada dalam kerangka lingkup tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, serta kewenangan yang diembankan oleh UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian kepada Pemerintah (c.q Direktorat Jenderal Perkeretaapian) selaku pembina penyelenggaraaan perkeretaapian nasional dalam mengatur, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan yang dilakukan semua pihak terkait dengan perkeretaapian.
2.2 Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran dari program penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam periode Renstra Tahun 2015-2019 disampaikan sebagaimana pada tabel 2.1. Tujuan dan sasaran tersebut sudah merepresentasikan indikasi mengenai pencapaian visi Direktorat Jenderal Perkeretaapian berikut dengan pemenuhan kondisi dan persyaratannya.
2.3 Arah Kebijakan & Strategi
Arah Kebijakan dan Strategi Reviu ke-2 Renstra Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019 ditetapkan sebagaimana pada tabel 2.2
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
Tabel 2.1 Tujuan dan Sasaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2015-2019
MISI | TUJUAN | SASARAN PROGRAM |
Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa transportasi kereta api untuk mendukung pengembangan konektivitas antar wilayah | Peningkatan konektivitas dan pelayanan jaringan transportasi kereta api | Meningkatnya KONEKTIVITAS jaringan perkeretaapian nasional Terwujudnya PELAYANAN transportasi kereta api yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah |
Meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi kereta api | Peningkatan pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan kinerja pengendalian transportasi kereta api | Meningkatnya KESELAMATAN dan KEAMANAN transportasi kereta api |
Meningkatkan kinerja pelayanan jasa transportasi kereta api | Peningkatan kinerja pelayanan transportasi kereta api | Meningkatkan KINERJA PELAYANAN sarana dan prasarana transportasi kereta api |
Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana pelayanan transportasi kereta api | Peningkatan kapasitas pelayanan transportasi kereta api | Meningkatnya KAPASITAS sarana dan prasarana transportasi kereta api |
Meningkatkan fungsi regulator dalam perumusan kebijakan dan peran badan usaha dalam mendukung penyelenggaraan perkeretaapian nasional | 1. Peningkatan kualitas regulasi dalam mendukung penyelenggaraan perkeretaapian nasional 2. Peningkatan peran badan usaha dalam skema pendanaan alternatif pembangunan perkeretaapian | 1. Terlaksananya PERUMUSAN REGULASI DAN KEBIJAKAN dalam penyelenggaraan perkeretaapian 2. Meningkatnya peran Badan Usaha dalam program pembangunan perkeretaapian dengan skema PENDANAAN ALTERNATIF |
Restrukturisasi dan reformasi di bidang peraturan, kelembagaan dan sumber daya manusia | Peningkatan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan perkeretaapian | 1. Tersedianya SDM Ditjen Perkeretaapian yang Kompeten dan Profesional 2. Terwujudnya GOOD GOVERNANCE dan CLEAN GOVERNMENT di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian |
II - 4
Sumber : Reviu ke-2 Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretapian No. PR.004/SK.56/DJKA/X/18 tanggal 10 Oktober 2019.
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 5
Tabel 2.2 Arah Kebijakan dan Strategi Reviu Renstra Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian Tahun 2015-2019
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
SP1 Meningkatnya KONEKTIVITAS jaringan perkeretaapian nasional | Peningkatan akses jalur kereta api ke kota-kota utama di Indonesia | Pengembangan jaringan jalur kereta api di Sumatera, Jawa&Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua | • Penyusunan masterplan jalur kereta api di Sumatera, Jawa&Bali, Kalimantan, Sulawesi, Papua • Penyambungan jalur kereta api Trans Sumatera • Pengembangan jaringan jalur pada pulau besar baru (Sulawesi, Kalimantan, dan Papua) |
Peningkatan keterpaduan antarmoda transportasi | Membangun jalur kereta akses ke bandara dan pelabuhan | • Pembangunan akses kereta api ke beberapa pelabuhan dan bandara internasional dan Pelabuhan Penyeberangan Merak • Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Detail Desain Pembangunan Jalur Kereta Api Akses ke Bandara dan Pelabuhan • Pengadaan material/peralatan untuk Jalur KA Akses Bandara/Pelabuhan | |
SP2 Terwujudnya PELAYANAN transportasi kereta api yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah | Peningkatan daya saing moda kereta api perkeretaapian | a. Meningkatkan pangsa muatan angkutan penumpang kereta api | • Peningkatan jumlah lintas pelayanan angkutan penumpang perkotaan dan antar kota hingga mampu meningkatkan pangsa menjadi > 7,5% • Peningkatan pelaksanaan bimbingan dan koordinasi teknis dalam rangka pengembangan jaringan pelayanan angkutan penumpang • Peningkatan kinerja penyelenggaraan Angkutan Lebaran , Natal, dan Tahun baru |
b. Meningkatkan pangsa muatan angkutan barang kereta api | • Optimalisasi kapasitas lintas jalur Ganda Lintas Utara Jawa dan lintas lainnya hingga dapat meningkatkan jumlah peti kemas terangkut menjadi sekitar 1,5 juta TEUs/th dan pangsa muatan barang menjadi 5% • Peningkatan pelaksanaan bimbingan dan koordinasi teknis dalam rangka pengembangan kapasitas layanan angkutan barang |
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
• Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana penunjang intermodality pada stasiun strategis di pelabuhan dan kawasan Industri | |||
SP3 Meningkatnya KESELAMATAN dan KEAMANAN transportasi kereta api | Peningkatan pemenuhan standar keselamatan, keamanan dan kinerja pengendalian transportasi kereta api | a. Meningkatkan kinerja pemeliharaan dan operasional prasarana dan sarana perkeretaapian | • Peningkatan pemenuhan kebutuhan IMO • Pengurangan backlog pemeliharaan prasarana melalui peningkatan/rehabilitasi jalur kereta api, peningkatan/rehabilitasi jembatan, peningkatan persinyalan dan telekomunikasi, serta perlistrikan dan bangunan operasional • Pengurangan backlog pemeliharaan sarana kereta api melalui pemeliharaan, pembaruan dan modifikasi sarana |
b. Meningkatkan penyediaan regulasi, kebijakan, serta sistem pendukung keselamatan perkeretaapian | • Penyusunan pedoman identifikasi daerah rawan kecelakaan dan rawan bencana • Penyusunan prosedur tindaklanjut akibat kecelakaan • Pelaksanaan kajian identifikasi rawan kecelakaan kereta api | ||
Peningkatan keselamatan dalam pengoperasian perkeretaapian | Meningkatkan kinerja audit, inspeksi, sosialisasi, monitoring dan evaluasi di bidang keselamatan perkeretaapian | • Peningkatan kegiatan pemeriksaan/inspeksi keselamatan perkeretaapian • Peningkatan kegiatan audit keselamatan dan safety assessment • Peningkatan pemantauan keselamatan dalam lalu lintas kereta api • Persiapan dan pelaksanaan sertifikasi, pemeliharaan sertifkasi, dan resertifikasi ISO manajemen mutu audit dan inspeksi keselamatan • Pengadaan peralatan pendukung kegiatan audit dan inspeksi • Peningkatan kegiatan sosialisasi/promosi keselamatan kepada masyarakat dan instansi terkait • Kerjasama luar negeri di bidang keselamatan perkeretaapian |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 6
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
• Peningkatan teknologi dan kemampuan teknis bidang audit dan keselamatan • Peningkatan kegiatan bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi di bidang keselamatan perkeretaapian • Peningkatan efektivitas penegakan hukum di bidang keselamatan perkeretaapian | |||
Peningkatan jumlah sertifikat pengujian sarana dan prasarana perkeretaapian | a.Meningkatkan penyediaan regulasi dan fasilitas pendukung kegiatan sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian | • Peningkatan penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian • Peningkatan penyediaan sistem dan prosedur dalam pelaksanaan sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian | |
b.Meningkatkan kinerja kegiatan sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian | • Peningkatan jumlah dan kualitas kegiatan sertifikasi sarana kereta api • Peningkatan jumlah dan kualitas kegiatan sertifikasi prasarana kereta api • Peningkatan ketepatan waktu dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi | ||
Peningkatan keamanan asset dan operasional KA | a.Meningkatkan kinerja pengamanan operasional kereta api | • Peningkatan jumlah dan kompetensi petugas keamanan kereta api • Peningkatan kinerja pengamanan di stasiun • Peningkatan efektivitas kegiatan dan koordinasi pengamanan operasional kereta api | |
b.Meningkatkan kinerja pengawasan terhadap asset perkeretaapian | • Peningkatan pengawasan terhadap asset prasarana perkeretaapian • Peningkatan penyediaan fasilitas pengamanan asset prasarana perkeretaapian | ||
SP4 Meningkatkan KINERJA PELAYANAN sarana dan prasarana transportasi kereta api | Peningkatan kehandalan pengoperasian kereta api | a. Meningkatkan kinerja pengoperasian KA | • Peningkatan kegiatan perencanaan operasi kereta api • Penyusunan dan penetapan GAPEKA • Peningakatan kinerja pemantauan dan evaluasi GAPEKA |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 7
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
b. Meningkatkan ketepatan waktu keberangkatan/ kedatangan KA | • Peningkatan kinerja operasional layanan di stasiun kereta api • Peningkatan kinerja pemantauan dan pengendalian operasional lintas KA • Peningkatan penyediaan fasilitas operasi kereta api • Peningkatan kinerja sistem persinyalan dan telekomunikasi kereta api | ||
Penambahan jumlah kota yang menerapkan angkutan massal berbasis jalan rel | Membangun jaringan kereta api perkotaan | • Pembangunan kereta api perkotaan sejumlah kota Metropolitan/Besar, (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Palembang, Manado, Medan, Batam, Padang, dan lain sebagainya • Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Detail Desain Pembangunan Jaringan Kereta Api Perkotaan • Pengadaan material/peralatan untuk Pembangunan Jaringan KA Perkotaan | |
Peningkatan kontribusi moda kereta api dalam angkutan penumpang perkotaan | a. Meningkatkan penyediaan layanan kereta api perkotaan | • Peningkatan pengadaan sarana kereta api perkotaan (KRL, KRDI) • Peningkatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelayanan KA perkotaan | |
b. Meningkatkan kapasitas jalur kereta api perkotaan | • Peningkatan Jalur ganda/elektrifikasi, pengembangan KA perkotaan, Jalur Layang KA • Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Detail Desain Peningkatan Kapasitas Jalur Kereta Api Perkotaan • Pengadaan material/peralatan untuk Peningkatan Kapasitas Jalur Kereta Api Perkotaan | ||
Peningkatan penurunan efek gas rumah kaca dari subsekor perkeretaapian | Meningkatkan implementasi penggunaan teknologi ramah lingkungan berbasis rel | Pembangunan elektrifikasi jalur KA | |
SP5 Meningkatnya KAPASITAS sarana dan prasarana transportasi kereta api | Peningkatan kapasitas dan kinerja pelayanan angkutan kereta api yang disediakan oleh Pemerintah | a. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan PSO kereta api | • Peningkatan kapasitas angkut pada lintas PSO eksisting • Peningkatan jumlah lintas pelayanan KA PSO • Peningkatan efektivitas perencanaan PSO kereta api |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 8
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
• Peningkatan efektivitas monitoring dan evaluasi PSO kereta api | |||
b. Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan KA perintis | • Peningkatan kapasitas angkut pada lintas perintis eksisting • Peningkatan jumlah lintas pelayanan KA perintis • Peningkatan efektivitas perencanaan kereta api perintis • Peningkatan efektivitas monitoring dan evaluasi kereta api perintis | ||
Peningkatan kapasitas pada jalur kereta api eksisting | a. Membangun jalur ganda pada lintas eksisting | • Pembangunan jalur ganda • Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Detail Desain Reaktivasi Jalur KA • Pengadaan material/peralatan untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api | |
b. Melakukan elektrifikasi pada jalur padat | • Pelaksanaan elektrifikasi • Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Detail Desain Elektrifikasi Jalur KA • Pengadaan material/peralatan untuk Elektrifikasi Jalur Kereta Api | ||
Pembangunan jalur kereta api baru | Membangun jalur kereta api baru | • Pembangunan jalur rel kereta api antar kota di lokasi baru, terutama di Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi • Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Detail Desain Pembangunan Jalur KA • Pengadaan material/peralatan untuk Pembangunan Jalur Kereta Api | |
Reaktivitasi jalur kereta api non operasi | Melakukan reaktivasi jalur kereta api non-operasi | • Reaktivasi jalur kereta api non-operasi Pelaksanaan Studi Kelayakan dan Detail Desain Reaktivasi Jalur Kereta Api • Pengadaan material/peralatan untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 9
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
SP6 Terlaksananya PERUMUSAN REGULASI DAN KEBIJAKAN dalam penyelenggaraan perkeretaapian | Peningkatan target deregulasi dan penyederhaan perizinan di lingkungan Ditjen Perkeretaapian | Melakukan penyederhanaan regulasi, sertifikasi, perizinan di lingkungan Ditjen Perkeretaapian | • Pelaksanaan revisi sejumlah peraturan untuk menyederhanakan proses perizinan, persetujuan, rekomendasi dalam penyelenggaraan perkeretaapian • Pelaksanaan revisi sejumlah peraturan untuk menyederhanakan proses sertifikasi sarana, prasarana dan sumber daya manusia perkeretaapian |
Menguatnya struktur regulasi penyelenggaraan perkeretaapian | a. Meningkatkan penyediaan regulasi di bidang perkeretaapian | • Penyusunan kajian kerangka regulasi di bidang perkeretaapian • Peningkatan kajian dan penelaahan regulasi di bidang perkeretaapian • Peningkatan jumlah peraturan setingkat Menteri dan Dirjen yang ditetapkan | |
b. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan regulasi di bidang perkeretaapian | • Peningkatan efektivitas kegiatan sosialisasi/seminar/wrkshop dalam rangka implementasi regulasi di bidang perkeretaapian • Peningkatan kinerja pengawasan dan bantuan hukum di bidang perkeretaapian | ||
SP7 Meningkatnya peran Badan Usaha dalam program pembangunan perkeretaapian dengan skema PENDANAAN ALTERNATIF | Peningkatan kerjasama maupun inisiasi pembangunan program perkeretaapian dengan skema pendanaan alternatif | a. Meningkatnya ketersediaan dokumen perencanaan awal untuk program pembangunan yang akan di danai dengan skema pendanaan alternatif | • Penyusunan kajian pra kelayakan untuk program pembangunan dengan potensi investasi badan usaha; • Pelaksanaan evaluasi terhadap mekanisme perizinan investasi/penyelenggaraan perkeretaapian oleh pemda dan badan usaha |
b. Meningkatnya kerjasama pembangunan dengan Pemerintah Daerah maupun badan usaha | Koordinasi dan sosialiasi terkait mekanisme pendanaan pembangunan program perkeretaapian dengan skema pendanaan alternatif | ||
SP8 Tersedianya SDM Ditjen Perkeretaapian yang kompeten dan profesional | Meningkatnya pemenuhan kebutuhan jumlah SDM Ditjen Perkeretaapian | a. Meningkatkan jumlah SDM regulator perkeretaapian sesuai kebutuhan | • Peningkatan rekrutmen SDM regulator (teknis) untuk pelaksanaan sertifikasi, pengawasan, dan pengendalian di bidang perkeretaapian • Peningkatan kerjasama dengan lembaga sertfikasi di bidang perkeretaapian |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 10
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
b. Meningkatkan kualitas SDM regulator di bidang perkeretaapian | • Peningkatan ketersediaan modul pelatihan SDM regulator perkeretaapian • Peningkatan kompetensi SDM regulator dan aparatur perkeretaapian melalui pendidikan dan pelatihan • Pelaksanaan penyegaran/peningkatan tenaga penguji, inspektur, dan auditor | ||
c. Meningkatkan kinerja kegiatan sertifikasi SDM perkeretaapian | • Peningkatan kinerja pelaksanaaan bimbingan teknis dan penyegaran SDM perkeretaapian • Peningkatan kinerja pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akreditasi badan hukum pendidikan dan pelatihan di bidang SDM perkeretaapian • Pelaksanaan pengujian kecakapan awak sarana, PPKA, dan penjaga perlintasan • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan sertifikasi SDM perkeretaapian • Pelaksanaan lokakarya kesiagaan dan tanggap darurat SDM perkeretaapian | ||
d. Meningkatkan pemenuhan kebutuhan regulasi dan fasilitas pendukung pelaksanaan sertifikasi SDM perkeretaapian | • Pengkajian pemetaan kompetensi SDM perkeretaapian, khususnya untuk teknologi baru (monorel, tram, kereta gantung, dsb) • Kajian kelayakan dan pembangunan fasilitas uji kompetensi SDM perkeretaapian • Pengadaan tanda pengenal (smart card) kompetensi SDM perkeretaapian • Pengadaan dan peningkatan peralatan sistem monitoring kompetensi SDM perkeretaapian • Pengadaan dan upgrade peralatan dan software simulator pengujian SDM perkeretaapian |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 11
SASARAN PROGRAM | ARAH KEBIJAKAN | STRATEGI IMPLEMENTASI | KEBIJAKAN IMPLEMENTASI |
SP9 Terwujudnya GOOD GOVERNANCE dan CLEAN GOVERNMENT di lingkungan Ditjen Perkeretaapian | Peningkatan kinerja pengelolaan anggaran di lingkungan Ditjen Perkeretaapian | Peningkatan kualitas pengelolaan anggaran, BMN, dan PNBP di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian | • Peningkatan Kinerja Penyusunan Laporan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian • Peningkatan Ketepatan Waktu Berita Acara Serah Terima Barang • Peningkatan Pelaksanaan Pembinaan Penerimaan Bukan Pajak • Peningkatan Kinerja Penyusunan Laporan Keuangan • Peningkatan Pembinaan Administrasi dan Pengelolaan Keuangan terkait dengan Operasional Satker/UPT |
Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan keuangan Ditjen Perkeretaapian | Peningkatan kemajuan reformasi birokrasi di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian | • Peningkatan Kinerja Penyusunan Rencana, Program, Kegiatan dan Anggaran Ditjen Perkeretaapian • Peningkatan kinerja Koordinasi pembangunan melaui kegiatan Sosialisasi/Seminar/Workshop/ Lokakarya dan Rapat/Rakor/Rakornis/Radin/Raker • Peningkatan efektivitas pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Kinerja • Peningkatan kualitas AKIP melalui peningkatan kualitas Dokumen Perencanaan, Laporan Hasil Kegiatan/Kinerja, Pengumpulan dan Pengolahan Data Perkeretaapian | |
Tuntasnya agenda pengembangan kelembagaan perkeretaapian | Mengembangkan dan memperkuat kelembagaan internal Ditjen Perkeretaapian | • Pelaksanaan kajian, desain, serta pengembangan UPT di Lingkungan Ditjen Perkeretaapian • Peningkatan kinerja humas dan kerjasama luar negeri • Peningkatan kinerja pembinaan dan pengembangan organisasi |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 12
Sumber : Reviu ke-2 Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Bidang Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkeretapian No. PR.004/SK.56/DJKA/X/18 tanggal 10 Oktober 2019.
2.4 Cascading Tujuan dan Xxxxxan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari Sasaran Kementerian Perhubungan
Cascading tujuan dan sasaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari sasaran Kementerian Perhubungan. Berdasarkan hasil cascading diperoleh Indikator Kinerja Utama (IKU) berkaitan dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
II - 13
Tabel 2.2 Cascading Tujuan dan Xxxxxan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dari Sasaran Kementerian Perhubungan
PERSPECTIVE | SASARAN PROGRAM | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | ||
STAKEHOLDERS PERSPECTIVE | SP1 | Meningkatnya KONEKTIVITAS jaringan perkeretaapian nasional | IK1 | Rasio Konektivitas Antar Wilayah |
SP2 | Terwujudnya PELAYANAN transportasi kereta api yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah | IK2 | Modal share angkutan penumpang kereta api | |
IK3 | Modal share angkutan barang kereta api | |||
CUSTOMERS PERSPECTIVE | SP3 | Meningkatnya KESELAMATAN dan KEAMANAN transportasi kereta api | IK4 | Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) |
IK5 | Rasio gangguan keamanan pada pelayanan jasa transportasi kereta api | |||
SP4 | Meningkatkan KINERJA PELAYANAN sarana dan prasarana transportasi kereta api | IK6 | Prosentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | |
IK7 | Prosentase penurunan gas rumah kaca dari subsektor perkeretaapian |
2.5 Program Pembangunan
Program Direktorat Jenderal Perkeretaapian yaitu “Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian”, dengan kegiatan- kegiatan yang telah disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagai berikut:
a. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainya Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
b. Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
c. Pembangunan dan Pengelolaan Prasarana serta Fasilitas Pendukung Kereta Api;
d. Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Sarana Perkeretaapian; dan Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Keselamatan Perkeretaapian.
XXX XXX REVISI PERJANJIAN KINERJA DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN 2019
Bab ini menyampaikan komitmen dari rencana kinerja Direktorat Xxxxxxal
Perkeretaapian Tahun 2019
3.1 Alokasi Anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019
Alokasi pagu anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada tahun 2019 sebesar Rp. 15.167.603.688.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Tabel. 3.1
Alokasi Anggaran Per Kegiatan Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
NO | KEGIATAN | ANGGARAN (Rp.) |
1. | Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainya Direktorat Jenderal Perkeretaapian | 256.770.223.000 |
2. | Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api | 300.911.264.000 |
3. | Pembangunan dan Pengelolaan Prasarana serta Fasilitas Pendukung Kereta Api | 14.394.717.191.000 |
4. | Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Sarana Perkeretaapian | 139.475.242.000 |
5. | Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Keselamatan Perkeretaapian | 00.000.000.000 |
TOTAL | 15.167.603.688.000 |
Tabel. 3.2
Alokasi Anggaran Per Jenis Belanja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
NO | JENIS BELANJA | ANGGARAN (Rp.) |
1. | Belanja Pegawai | 00.000.000.000 |
2. | Belanja Barang | 1.933.585.763.000 |
3. | Belanja Modal | 13.167.825.458.000 |
TOTAL | 15.167.603.688.000 |
3.2 Sasaran dan Indikator Kinerja Program Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019
Pada tahun 2019 berdasarkan hasil penyempurnaan/reviu indikator kinerja bersama Xxx Xxxxxxxxx Kementerian PAN dan RB dihasilkan 4 (empat) sasaran dan 7 (tujuh) Indikator Kinerja Program (IKP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang ingin dicapai melalui Program Pengelolaan dan Penyelenggaraan Transportasi Perkeretaapian dengan rincian sasaran dan indikator sebagai berikut:
A. Stakeholder Perspective
1) SP1 : Meningkatnya KONEKTIVITAS Jaringan Perkeretaapian Nasional
Untuk mencapai sasaran Meningkatnya KONEKTIVITAS Jaringan Perkeretaapian Nasional, Ditjen Perkeretaapian menetapkan indikator kinerja program yang dapat dilihat pada Tabel 3.3 sebagai berikut:
Tabel. 3.3
Indikator Kinerja Sasaran Meningkatnya KONEKTIVITAS jaringan perkeretaapian nasional
NO | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | KETERANGAN |
1. | Rasio Konektivitas Antar Wilayah | Jumlah PKN/PKW/simpul Transportasi/Kawasan Strategis Nasional yang terhubung dengan jalur KA |
2) SP2 : Terwujudnya PELAYANAN transportasi kereta api yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah
Untuk mencapai sasaran Terwujudnya PELAYANAN transportasi kereta api yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah, Ditjen Perkeretaapian menetapkan indikator kinerja program yang dapat dilihat pada Tabel 3.4 sebagai berikut:
Tabel. 3.4
Indikator Kinerja Sasaran Terwujudnya PELAYANAN transportasi kereta api yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah
NO | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | KETERANGAN |
1. | Modal share angkutan penumpang kereta api | Jumlah angkutan penumpang kereta api dibandingkan dengan jumlah angkutan penumpang moda lain secara nasional |
2. | Modal share angkutan barang kereta api | Jumlah angkutan barang kereta api dibandingkan dengan jumlah angkutan barang moda lain secara nasional |
B. Stakeholder Perspective
1) SP3 : Meningkatnya KESELAMATAN dan KEAMANAN transportasi kereta api
Untuk mencapai sasaran meningkatnya KESELAMATAN dan KEAMANAN transportasi kereta api, Ditjen Perkeretaapian menetapkan indikator KINERJA PROGRAM yang dapat dilihat pada Tabel 3.5 sebagai berikut:
Tabel. 3.5
Indikator Kinerja Sasaran Meningkatnya Keselamatan dan Keamanan Transportasi
NO | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | KETERANGAN |
1. | Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) | Jumlah kejadian kecelakaan kereta api dibandingkan dengan 1 juta kilometer tempuh kereta api |
2. | Rasio gangguan keamanan pada pelayanan jasa transportasi kereta api | Jumlah kejadian vandalisme dibandingkan dengan 1 juta kilometer tempuh kereta api |
2) SP4 : Sasaran Meningkatnya Kinerja Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi
Untuk mencapai sasaran Meningkatnya Kinerja Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi, Ditjen Perkeretaapian menetapkan indikator kinerja program yang dapat dilihat pada Tabel 3.6 sebagai berikut:
Tabel. 3.6
Indikator Kinerja Sasaran Meningkatnya Kinerja Pelayanan Sarana dan Prasarana Transportasi
NO | INDIKATOR KINERJA PROGRAM | KETERANGAN |
1. | Prosentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | Persentase capaian OTP angkutan kereta api pada tahun berjalan dibandingkan dengan target OTP |
2. | Prosentase penurunan gas rumah kaca dari subsektor perkeretaapian | Persentase penurunan gas rumah kaca dari subsektor perkeretaapian |
3.3 Revisi Perjanjian Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019
Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2019 merupakan penetapan terhadap Revisi Indikator Kinerja Program (IKP) dan target pencapaian kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019. Rincian target kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019 sebagaimana terlihat pada Tabel 3.7.
Tabel 3.8
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
III - 6
Target Kinerja Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019
SASARAN PROGRAM | SEMULA | MENJADI | KETERANGAN | ||||
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | ||
SP1 Meningkatnya KONEKTIVITAS jaringan perkeretaapian nasional | IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah | Rasio | 0,34 | IK1 Rasio Konektivitas Antar Wilayah | Rasio | 0,34 | 38 PKW/PKN/Simpul Transportasi |
SP2 Terwujudnya PELAYANAN transportasi kereta api yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah | IK2 Modal share angkutan penumpang kereta api | % total nasional | 5,3 | IK2 Modal share angkutan penumpang kereta api | % total nasional | 5,3 | 53.649.750 Ton |
IK3 Modal share angkutan barang kereta api | % total nasional | 0,29 | IK3 Modal share angkutan barang kereta api | % total nasional | 0,00 | 000.000.000 Penumpang |
SASARAN PROGRAM | SEMULA | MENJADI | KETERANGAN | ||||
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | ||
SP3 Meningkatnya KESELAMATAN dan KEAMANAN transportasi kereta api | IK4 Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) | Kejadian kecelakaan/ 1 juta km tempuh | 0,26 | IK4 Rasio kejadian kecelakaan transportasi kereta api (rate of accident) | Kejadian kecelakaan/ 1 juta km tempuh | 0,26 | 17 Kejadian Kecelakaan dengan Km Tempuh 66.489.586 Km |
IK5 Rasio gangguan keamanan pada pelayanan jasa transportasi kereta api | Kejadian gangguan keamanan/ 1 juta km tempuh | 6,5 | IK5 Rasio gangguan keamanan pada pelayanan jasa transportasi kereta api | Kejadian gangguan keamanan/ 1 juta km tempuh | 6,5 | 432 Kejadian Gangguan dengan Km Tempuh 66.489.586 Km | |
SP4 Meningkatkan KINERJA PELAYANAN sarana dan prasarana transportasi kereta api | IK6 Prosentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | % | 69 | IK6 Prosentase capaian on time performance (OTP) transportasi kereta api | % | 69 |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
III - 7
SASARAN PROGRAM | SEMULA | MENJADI | KETERANGAN | ||||
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | ||
IK7 Prosentase wilayah perkotaan yang tersedia layanan angkutan kereta api perkotaan | % | 60 | - | - | - | Diturunkan pada level eselon II sesuai hasil rekomendasi Xxx Xxxxxxxxx Kementerian PAN dan RB | |
IK8 Prosentase penurunan gas rumah kaca dari subsektor perkeretaapian | % | 20 | IK7 Prosentase penurunan gas rumah kaca dari subsektor perkeretaapian | % | 20 | 3,972 Juta ton CO2e | |
SP5 Meningkatnya KAPASITAS sarana dan prasarana transportasi kereta api | IK9 Prosentase peningkatan penyediaan tempat duduk kereta api PSO dan perintis | % | 32,91 | IK9 Prosentase peningkatan penyediaan tempat duduk kereta api PSO dan perintis | - | - | Diturunkan pada level eselon II sesuai hasil rekomendasi Xxx Evaluator Kementerian PAN dan RB |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
III - 8
SASARAN PROGRAM | SEMULA | MENJADI | KETERANGAN | ||||
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU) | SATUAN | TARGET | ||
IK10 Prosentase peningkatan panjang jalur kereta api yang terbangun | % | 19,85 | IK10 Prosentase peningkatan panjang jalur kereta api yang terbangun | - | - |
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019
III - 9
B A B IV P E N U T U P
Dalam rangka mencapai sasaran dan target pembangunan perkeretaapian pada Reviu Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perkeretaapian 2015 – 2019, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melaksanakan 5 (lima) program utama yaitu:
1. Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis lainya Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
2. Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api;
3. Pembangunan dan Pengelolaan Prasarana serta Fasilitas Pendukung Kereta Api;
4. Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Sarana Perkeretaapian; dan
5. Pembangunan dan Pengelolaan Bidang Keselamatan Perkeretaapian;
Dengan melaksanakan program utama tersebut diharapkan mampu mewujudkan sasaran dan tujuan pembangunan perkeretaapian sebagaimana yang tertuang dalam Visi dan Misi Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Revisi Perjanjian Xxxxxxx Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2019 disusun dan ditetapkan sebagai tolok ukur keberhasilan Kinerja Ditjen Perkeretaapian pada tahun 2019.
Revisi Perjanjian Kinerja Ditjen Perkeretaapian Tahun 2019 IV - 1