LAMPIRAN
LAMPIRAN
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-007/DIR/KPEI/0505 Tanggal : 13-05-2005
Diubah dengan:
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia Nomor : Kep-004/DIR/KPEI/0806 Tanggal : 09-08-2006
PERATURAN NOMOR: V-1
KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI EFEK BERSIFAT UTANG
1. DEFINISI
a) Kecuali diberi pengertian lain secara khusus, maka semua kata atau istilah yang disebutkan dalam peraturan ini mempunyai arti yang sama sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
b) Dalam peraturan ini, yang dimaksud dengan:
(i) Agen Setelmen adalah pemegang rekening KSEI yang ditunjuk AK- EBU untuk menyerahkan dan/atau menerima dana dan/atau Efek Bersifat Utang berkenaan dengan transaksi Efek Bersifat Utang yang dilakukan AK-EBU.
(ii) Agunan adalah aktiva yang disetor AK-EBU kepada KPEI untuk kepentingan penyelesaian transaksi Efek Bersifat Utang.
(iii) Agunan Bebas adalah Agunan yang dapat digunakan sebagai dasar penghitungan Batasan Transaksi.
(iv) Anggota Kliring Efek Bersifat Utang (AK-EBU) adalah Anggota Bursa Efek yang memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI untuk mendapatkan layanan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek Bersifat Utang.
(v) Batasan Transaksi adalah nilai yang ditetapkan KPEI sebagai batas maksimum bagi AK-EBU untuk melakukan transaksi Efek Bersifat Utang.
(vi) Bursa Efek adalah PT Bursa Efek Surabaya atau pihak lain yang mendapatkan izin dari Bapepam dan LK untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk perdagangan Efek Bersifat Utang.
(vii) Efek Bersifat Utang adalah Efek Bersifat Utang tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek.
(viii) Force Majeure adalah peristiwa dan/atau keadaan yang terjadi
karena diluar kehendak dan kemampuan Bursa Efek dan/atau KPEI dan/atau KSEI yang mengakibatkan sistem utama Bursa Efek dan/atau KPEI dan/atau KSEI tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau keadaan dimana termasuk tetapi tidak terbatas pada perang baik yang dinyatakan secara resmi maupun tidak resmi, pemberontakan, kebakaran, banjir, gempa bumi, huru hara, sabotase, pemogokan, dan peristiwa atau keadaan lainnya yang sejenis.
(ix) Gagal adalah tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh kewajiban AK-EBU untuk melakukan pembayaran sejumlah dana dan/atau penyerahan Efek Bersifat Utang kepada KPEI atau tidak dapat dijalankannya instruksi DvP atau RvP dari AK-EBU dan/atau Agen Setelmen.
(x) Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi Efek Bersifat Utang.
(xi) KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(xii) Netting adalah kegiatan Kliring yang dilakukan KPEI yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban bersih atas dana setiap AK- EBU.
(xiii) NPF (Nilai Penyelesaian Final) adalah kompensasi kegagalan yang dihitung dari nilai tertinggi yang terjadi antara:
- 2,5% X Nilai Nominal; atau
- Nilai Absolut (WAP Konsolidasi - Harga Transaksi) X Nilai Nominal
(xiv) Per-Transaksi adalah kegiatan Kliring yang dilakukan KPEI atas setiap transaksi Efek Bersifat Utang yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban Efek Bersifat Utang dan/atau dana setiap AK-EBU.
(xv) Rekening Penyelesaian Efek Bersifat Utang KPEI adalah rekening KPEI di KSEI untuk penyelesaian transaksi Efek Bersifat Utang.
(xvi) Tanggal Penyelesaian adalah Hari Bursa yang ditentukan oleh Bursa Efek atau AK-EBU untuk menyelesaikan transaksi Efek Bersifat Utang.
(xvii) Wakil AK-EBU adalah orang yang ditunjuk oleh AK-EBU untuk mewakili dalam pengurusan administrasi berkaitan dengan transaksi Efek Bersifat Utang.
2. JENIS LAYANAN JASA
Dalam memberikan jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek Bersifat Utang, KPEI melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan Netting dan/atau Per-Transaksi atas transaksi Efek Bersifat Utang yang dilakukan AK-EBU di Bursa Efek;
b) Mengkoordinasikan proses penyelesaian atas transaksi Efek Bersifat Utang dengan KSEI;
c) Menerima pembayaran sejumlah dana dari AK-EBU dan/atau Agen Setelmen;
d) Menerima penyerahan Efek Bersifat Utang dari AK-EBU dan/atau Agen Setelmen;
e) Menyerahkan sejumlah dana kepada AK-EBU dan/atau Agen Setelmen;
f) Menyerahkan Efek Bersifat Utang kepada AK-EBU dan/atau Agen Setelmen;
g) Meminta dan memperoleh keterangan AK-EBU, sehubungan dengan hal-hal berikut tetapi tidak terbatas pada:
i) Posisi Keuangan/Laporan Keuangan;
ii) Spesimen tanda tangan;
iii) Alamat perusahaan;
iv) Identitas pengurus perseroan;
v) Status Rekening di KSEI;
vi) Mutasi Rekening di KSEI.
h) Menahan hak-hak AK-EBU dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini;
i) Khusus dalam menjalankan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Efek Bersifat Utang, KPEI dapat meminta KSEI untuk memblokir, mencabut pemblokiran, mendebet dan/atau mengkredit rekening-rekening AK-EBU;
j) Meminta Bursa Efek untuk melakukan suspen atau mencabut suspen terhadap AK-EBU;
k) Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran Kliring dalam hal terjadi sesuatu yang menyebabkan penyelesaian transaksi Efek Bersifat Utang tidak dapat dilakukan secara normal.
3. BIAYA LAYANAN JASA KLIRING DAN PENJAMINAN
a) Biaya Layanan Jasa Kliring dan Penjaminan yang dikenakan pada setiap transaksi Efek Bersifat Utang adalah sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari biaya transaksi yang dikutip oleh Bursa Efek.
b) Pajak-pajak yang timbul wajib ditanggung oleh AK-EBU.
c) Kewajiban pembayaran biaya layanan jasa wajib disetor oleh AK-EBU ke rekening KPEI selambat-lambatnya pada hari ke-12 bulan berikutnya.
4. ANGGOTA KLIRING EFEK BERSIFAT UTANG (AK-EBU)
a) Anggota Bursa yang dapat menjadi AK-EBU adalah Anggota Bursa Efek yang berdasarkan penilaian KPEI terutama dari segi risiko kredit laik dan dapat disetujui untuk menjadi AK-EBU.
b) Ketentuan dan persyaratan untuk menjadi AK-EBU, adalah sebagai berikut:
i) Menandatangani perjanjian keanggotaan dan menyerahkan Aplikasi Pendaftaran AK-EBU;
ii) Menyerahkan kepada KPEI:
(a) anggaran dasar perusahaan beserta perubahan-perubahannya;
(b) laporan keuangan terakhir beserta dokumen yang mendukungnya.
iii) Menyerahkan contoh cap perusahaan, tanda tangan direksi, tanda tangan komisaris (jika perlu, sesuai ketentuan anggaran dasar/akta pendirian pemohon), dan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen yang terkait dengan kegiatan Kliring;
iv) Menyampaikan dokumen pernyataan kesediaan untuk:
(a) Membayar Dana Jaminan yang tata caranya ditetapkan oleh KPEI;
(b) Memberikan persetujuan kepada KPEI untuk memperoleh keterangan dan/atau dokumen yang dianggap perlu oleh KPEI dari Bursa Efek, KSEI dan/atau Bank Pembayaran mengenai informasi yang berkaitan dengan kegiatan AK-EBU tersebut;
(c) Memberikan persetujuan kepada KPEI untuk menahan hak dari AK-EBU yang bersangkutan dan menggunakannya untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek Bersifat Utang dalam hal AK-EBU tidak memenuhi kewajibannya kepada KPEI;
(d) Setuju memberikan keterangan berkaitan dengan pelayanan jasa KPEI
v) Mengagunkan harta kekayaan AK-EBU yang jenis, jumlah dan tata caranya ditetapkan oleh KPEI;
vi) Bertanggung jawab atas kebenaran semua keterangan yang diberikan kepada KPEI;
vii) Menunjuk sekurang-kurangnya 2 (dua) Wakil AK-EBU yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan KPEI;
c) Bagi Anggota Bursa Efek yang telah dan masih menjadi Anggota Kliring hanya wajib melengkapi persyaratan pada angka 4 huruf b) i).
d) Hak dan Kewajiban AK-EBU antara lain sebagai berikut:
i) Setiap AK-EBU berhak menggunakan sarana yang disediakan KPEI untuk kepentingan AK-EBU sesuai Peraturan KPEI;
ii) Setiap AK-EBU berhak mendapatkan laporan dan informasi yang disediakan KPEI;
iii) Setiap AK-EBU wajib mengetahui serta tunduk dan terikat pada Peraturan KPEI;
iv) Setiap AK-EBU wajib bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban yang timbul dari setiap transaksi Efek Bersifat Utang yang dilakukan;
v) Setiap AK-EBU wajib melaporkan kepada KPEI atas setiap perubahan data perusahaannya, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan pemegang saham utama, perubahan modal disetor, keputusan rapat umum pemegang saham, perubahan anggaran dasar, susunan pengurus, alamat perusahaan, status perusahaan dan permasalahan perdata atau permasalahan lainnya antara AK-EBU dimaksud dengan nasabahnya atau pihak lain yang dapat mempengaruhi kemampuan kinerja perusahaannya, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sejak terjadinya perubahan; dan
vi) AK-EBU wajib bertanggung jawab penuh secara finansial atas segala tindakan Wakil AK-EBU.
5. DANA JAMINAN
a) Besarnya Xxxx Xxxxxan yang dipungut dari setiap transaksi Efek Bersifat Utang sesuai peraturan Bapepam dan LK tentang Dana Jaminan.
b) Kewajiban pembayaran Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 5 huruf a) di atas wajib disetor oleh AK-EBU ke Rekening KPEI setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya.
c) Xxxx Xxxxxan dibukukan secara terpisah oleh KPEI.
d) Dana Jaminan dikelola dan diadministrasikan oleh KPEI untuk melakukan fungsi Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
e) AK-EBU yang tidak menyetor Xxxx Xxxxxan dikenakan sanksi sesuai ketentuan angka 11 serta dilaporkan kepada Bursa Efek.
f) Kewajiban pengembalian atas penggunaan Dana Jaminan untuk kepentingan AK-EBU Gagal tetap melekat dan wajib diselesaikan AK-EBU yang bersangkutan.
g) Pengelolaan dan penggunaan Dana Jaminan dilaporkan secara berkala oleh KPEI kepada Bapepam dan LK.
6. AGUNAN
a) Agunan merupakan salah satu komponen dalam penghitungan Batasan Transaksi.
b) AK-EBU dapat menambah Batasan Transaksi dengan menyetor Agunan;
c) Agunan dapat berupa:
i) Kas dan/atau setara kas;
ii) Efek;
iii) Bank Garansi; dan/atau
iv) Surat berharga lainnya.
d) Dalam hal AK-EBU mengalami potensi kerugian melebihi nilai Agunan, maka AK-EBU wajib menyetor tambahan Agunan.
e) AK-EBU dapat menarik Agunan Bebas dengan mengajukan permohonan penarikan Agunan kepada KPEI. KPEI mengembalikan Agunan tersebut kepada AK-EBU dengan mempertimbangkan ketersediaan Agunan Bebas.
7. KLIRING TRANSAKSI EFEK BERSIFAT UTANG
a) Kegiatan Kliring dilakukan secara Netting dan/atau Per-Transaksi.
b) Netting hanya dapat dilakukan terhadap transaksi yang Tanggal Penyelesaiannya jatuh pada Hari Bursa yang sama.
c) Dokumen yang dihasilkan dalam kegiatan Kliring adalah Dokumen Kliring dalam bentuk elektronik yang terdiri dari:
i) Daftar Hasil Kliring Efek Bersifat Utang (DHK-EBU), yaitu dokumen yang memuat perincian hak dan kewajiban Efek Bersifat Utang dan/atau dana masing-masing AK-EBU;
ii) Laporan Penyelesaian Transaksi Efek Bersifat Utang (LPT-EBU),
yaitu dokumen yang memuat status pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing AK-EBU.
d) DHK-EBU sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf c) i) di atas merupakan dokumen tagihan KPEI kepada AK-EBU dalam rangka pemenuhan kewajiban.
e) Proses dan kegiatan Kliring dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Berdasarkan Daftar Transaksi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Bursa Efek, KPEI menghitung hak dan kewajiban masing-masing AK-EBU.
ii) Hasil penghitungan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e) i) dituangkan dalam DHK-EBU dalam bentuk elektronik pada Hari Bursa dilaksanakannya transaksi Efek Bersifat Utang (T+0) pukul
19.00 WIB.
iii) Berdasarkan DHK-EBU tersebut, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyelesaian (S-1) pukul 14.00 WIB, AK- EBU wajib menyampaikan konfirmasi kepada KPEI secara elektronik.
iv) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e) iii) di atas, memuat antara lain:
i) alokasi atas transaksi yang dilakukan;
ii) nama pihak;
iii) nilai penyelesaian;
iv) jenis Kliring;
v) informasi pajak; atau
vi) Agen Setelmen yang ditunjuk (jika ada).
v) Berdasarkan konfirmasi AK-EBU tersebut pada angka 7 huruf e) iii) di atas, KPEI menerbitkan DHK-EBU yang telah disesuaikan dengan konfirmasi dimaksud selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyelesaian (S-1) pukul 14.15 WIB.
vi) Apabila berdasarkan konfirmasi yang disampaikan AK-EBU kepada KPEI yang dituangkan dalam DHK-EBU sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e) v) di atas menyatakan bahwa penyelesaian dilakukan oleh Xxxx Xxxxxxxx, maka DHK-EBU tersebut wajib mendapatkan afirmasi dari Xxxx Xxxxxxxx yang ditunjuk AK-EBU. Afirmasi Agen Setelmen disampaikan secara elektronik kepada KPEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyelesaian (S-1) pukul 16.00 WIB.
vii) Apabila Xxxx Xxxxxxxx menolak atau tidak menyampaikan afirmasi terhadap DHK-EBU sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e)
vi) di atas, maka AK-EBU wajib melakukan alokasi dan menyelesaikan transaksi Efek Bersifat Utang yang dilakukannya.
viii) Setelah mexxxxxx afirmasi dari Xxxx Xxxxxxxx sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e) vi) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf e) vii), KPEI melakukan penyesuaian terhadap DHK-EBU dengan menerbitkan DHK-EBU terakhir.
8. PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN
a) Pemenuhan hak dan/atau kewajiban AK-EBU dilakukan pada Tanggal Penyelesaian yang jatuh pada:
i) Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) untuk Pasar Reguler; atau
ii) Hari Bursa ke-1 (T+1) sampai dengan Hari Bursa ke-7 (T+7) setelah
terjadinya transaksi yang ditetapkan oleh AK-EBU sebagai Tanggal Penyelesaian untuk Pasar Negosiasi.
b) Pemenuhan hak dan/atau kewajiban AK-EBU dilakukan berdasarkan sistem Kliring yang diterapkan pada transaksi Efek Bersifat Utang tersebut, sebagai berikut:
i) Apabila AK-EBU memilih Netting, maka pemenuhan kewajiban AK- EBU dilakukan dengan menyetorkan Efek Bersifat Utang dan/atau dana ke Rekening Penyelesaian Efek Bersifat Utang KPEI selambat- lambatnya pada Tanggal Penyelesaian pukul 12.00 WIB; Sedangkan pemenuhan hak AK-EBU dilakukan KPEI dengan menyetorkan Efek Bersifat Utang dan/atau dana ke Rekening Efek AK-EBU dan/atau Rekening Efek Agen Setelmen selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian pukul 15.00 WIB;
ii) Apabila AK-EBU memilih Per-Transaksi, maka pemenuhan hak dan/atau kewajiban AK-EBU dilakukan dengan menyediakan Efek Bersifat Utang dan/atau dana di Rekening Efek AK-EBU dan/atau Rekening Efek Agen Setelmen dilengkapi dengan instruksi DvP (Delivery versus Payment) atau RvP (Receive versus Payment) selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian pukul 15.00 WIB;
iii) Dalam hal pemenuhan kewajiban tidak dapat dilakukan secara Netting sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf b) i) di atas, maka pemenuhan hak dan/atau kewajiban AK-EBU dilakukan secara Per- Transaksi selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB.
c) Dalam hal pemenuhan kewajiban AK-EBU tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan angka 8 huruf b) di atas, maka AK-EBU dinyatakan Gagal.
d) Apabila terjadi Xxxxx, KPEI meminta KSEI untuk membatalkan instruksi penyelesaian yang terkait dengan kegagalan tersebut.
e) Apabila terjadi Gagal sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 8 huruf c) di atas, maka berlaku ketentuan angka 10 tentang Kegagalan Pemenuhan Hak dan Kewajiban dan Penanganannya dalam Peraturan ini.
f) Setelah menerima laporan dari KSEI mengenai status pemenuhan kewajiban AK-EBU dan/atau Agen Setelmen sesuai DHK-EBU terakhir, KPEI menerbitkan LPT-EBU pada Tanggal Penyelesaian sesuai waktu yang ditetapkan KPEI.
9. ADMINISTRASI PAJAK
a) KPEI melakukan penghitungan Pajak Penghasilan yang terkait dengan transaksi Efek Bersifat Utang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
b) Penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 9 huruf
a) di atas dilakukan KPEI berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AK- EBU atau Xxxx Xxxxxxxx. KPEI tidak bertanggung jawab atas kebenaran formil maupun materiil atas informasi pajak yang disampaikan kepada KPEI.
c) KPEI melakukan pemotongan Pajak Penghasilan terhadap setiap transaksi Efek Bersifat Utang yang dilakukan AK-EBU untuk kepentingan AK-EBU sendiri dan setiap transaksi Efek Bersifat Utang yang melibatkan Agen Setelmen, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan
tersebut dikembalikan kepada pihak yang berstatus sebagai pemotong pada Hari Bursa yang sama dengan Hari Bursa dilakukannya pemotongan Pajak Penghasilan tersebut.
10. KEGAGALAN PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN DAN PENANGANANNYA
a) Apabila sampai dengan pukul 15.00 WIB Tanggal Penyelesaian (S+0) AK- EBU atau Agen Setelmen yang ditunjuk AK-EBU tidak memenuhi kewajiban sesuai DHK-EBU terakhir, maka AK-EBU yang bersangkutan dinyatakan Xxxxx. Selanjutnya KPEI melaporkan kegagalan tersebut kepada Bursa Efek.
b) AK-XXX Xxxxx dapat menyampaikan permohonan renegosiasi kepada AK- EBU lawan transaksinya yang telah memenuhi kewajiban, selambat- lambatnya Tanggal Penyelesaian (S+0) pukul 17.00 WIB.
c) Apabila permohonan renegosiasi tersebut diterima, maka AK-EBU Gagal wajib menyelesaikan kewajibannya selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penyelesaian (S+1) pukul 12.00 WIB.
d) Apabila AK-XXX Xxxxx tidak mengajukan permohonan renegosiasi atau permohonan renegosiasi sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 10 huruf b) di atas tidak diterima, maka AK-EBU Gagal dikenakan NPF dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya pukul 12.00 WIB.
e) Apabila AK-XXX Xxxxx tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah proses renegosiasi, maka AK-EBU Gagal dikenakan NPF dan wajib diselesaikan pada Hari Bursa berikutnya selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.
f) Dalam hal kegagalan penyelesaian jatuh pada Hari Bursa, yang pada hari itu Efek Bersifat Utang dimaksud sudah tidak tersedia lagi karena Emiten melakukan pelunasan atas Efek Bersifat Utang dan atau tindakan-tindakan lainnya, maka AK-EBU Gagal dikenakan NPF dan wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB.
g) Apabila AK-XXX Xxxxx tidak menyelesaikan kewajiban NPF sesuai waktu yang ditetapkan, KPEI memberikan ganti rugi sebesar NPF kepada AK-EBU yang telah memenuhi kewajibannya.
h) Apabila AK-XXX Xxxxx tidak menyelesaikan kewajiban NPF sesuai waktu yang ditetapkan, maka AK-EBU tersebut dikenakan denda per-hari kalender sebesar 0,25% (nol koma dua lima perseratus) dari nilai kewajiban AK-EBU Gagal.
i) Kewajiban AK-EBU Gagal ditagihkan oleh KPEI dengan memperhitungkan seluruh hak yang akan diterima AK-EBU pada Hari Bursa berikutnya.
j) Apabila AK-EBU mengalami Gagal karena proses renegosiasi tidak dilakukan maupun Gagal setelah dilakukannya proses renegosiasi, KPEI dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
i) menggunakan agunan AK-EBU;
ii) menjual dan/atau mencairkan aktiva lain (tidak termasuk penyertaan AK-EBU pada Bursa Efek) yang diagunkan kepada KPEI;
iii) dalam hal penggunaan agunan maupun aktiva lain sebagaimana dimaksud pada Angka 10 huruf j) i) dan ii) di atas tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada KPEI, KPEI berhak menjual saham Bursa Efek milik AK-EBU Gagal;
iv) dalam hal proses penjualan saham Bursa Efek milik AK-EBU Gagal dimulai, KPEI dapat mengajukan tuntutan pailit atas AK-EBU Gagal melalui Bapepam dan LK.
k) Seluruh biaya yang timbul berkenaan dengan penanganan kegagalan AK-EBU Gagal sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab AK-EBU Gagal.
11. PELANGGARAN DAN SANKSI BAGI AK-EBU
a) Pelanggaran adalah tindakan atau kegiatan AK-EBU yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan KPEI berkaitan dengan pelaksanaan jasa-jasa KPEI.
b) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf a) di atas, antara lain dan tidak terbatas pada:
i) Belum melunasi Xxxx Xxxxxan berikut denda;
ii) Belum melunasi biaya layanan jasa Kliring;
iii) Tidak membayar NPF dan/atau denda;
iv) Tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI.
c) Tindakan atau sanksi yang dikenakan oleh KPEI kepada XX-XXX xxxxxxxi:
i) Teguran Tertulis;
ii) Peringatan Tertulis ditambah biaya administrasi;
iii) Denda;
iv) Skorsing (tidak mendapat layanan jasa dari KPEI);
v) Pencabutan persetujuan sebagai AK-EBU.
d) Sanksi-sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf c) di atas dapat dikenakan secara bertahap maupun secara langsung tanpa melalui tahapan dan dalam hal yang demikian sanksi-sanksi tersebut hanya merupakan petunjuk mengenai jenis sanksi yang dapat dikenakan oleh KPEI kepada AK-EBU yang melanggar peraturan KPEI.
e) Selain sanksi-sanksi yang dapat dikenakan kepada AK-EBU sebagaimana dimaksud pada angka 11 huruf c) di atas, KPEI berwenang mengumumkan AK-EBU yang melakukan pelanggaran, baik melalui pengumuman yang diterbitkan KPEI maupun media massa, baik cetak maupun elektronik.
f) Sanksi Peringatan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf c) ii) di atas, dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Peringatan Tertulis Pertama ditambah biaya administrasi sebanyak- banyaknya Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) dan/atau mengenakan pembatasan transaksi melalui Bursa Efek kepada AK- EBU yang bersangkutan paling lama 5 (lima) Hari Bursa.
ii) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Peringatan Tertulis Pertama, AK-EBU melakukan pelanggaran, KPEI menerbitkan Peringatan Tertulis Kedua ditambah dengan biaya administrasi sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan/atau mengusulkan kepada Bursa Efek untuk melakukan suspen atas izin perdagangan Efek Bersifat Utang terhadap AK-EBU yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) Hari Bursa.
iii) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya
Peringatan Tertulis Kedua, AK-EBU melakukan pelanggaran, KPEI menerbitkan sanksi Peringatan Tertulis Ketiga ditambah dengan biaya administrasi sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah), dan KPEI berhak mengusulkan kepada Bursa Efek untuk melakukan pencabutan izin perdagangan Efek Bersifat Utang terhadap AK-EBU yang bersangkutan.
g) Dalam hal AK-EBU dikenakan biaya administrasi sebagaimana dimaksud dalam angka 11 huruf f) di atas, maka biaya administrasi tersebut wajib segera disetorkan ke rekening KPEI selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Bursa sejak biaya administrasi dijatuhkan oleh KPEI.
h) Dalam hal AK-EBU tidak membayar biaya administrasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka AK-EBU yang bersangkutan dikenakan sanksi skorsing oleh KPEI dan ditambah dengan denda keterlambatan sebesar 1% (satu perseratus) dari besarnya biaya administrasi yang dikenakan untuk setiap hari kalender keterlambatan.
i) Dalam hal AK-EBU dikenai sanksi denda, maka denda tersebut harus disetorkan ke rekening KPEI selambat-lambatnya Hari Bursa berikutnya sejak sanksi denda dijatuhkan.
j) Dalam hal AK-EBU dikenai sanksi pencabutan izin perdagangan Efek Bersifat Utang oleh Bursa Efek, maka tindakan tersebut akan diikuti dengan pencabutan persetujuan sebagai AK-EBU.
k) Pencabutan izin perdagangan Efek Bersifat Utang oleh Bursa Efek dan/atau Keanggotaan Kliring AK-EBU tidak menghilangkan tanggung jawab AK- EBU untuk menyelesaikan semua kewajibannya terhadap AK-EBU lainnya, KPEI, dan/atau pihak lainnya sesuai ketentuan-ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
l) Apabila setelah pencabutan tersebut masih terdapat kewajiban AK-EBU, maka berdasarkan peraturan ini KPEI berwenang untuk menjual harta kekayaan yang ada dalam penguasaan KPEI termasuk saham atau penyertaannya pada Bursa Efek guna melunasi kewajiban tersebut.
m) AK-EBU yang berkeberatan terhadap sanksi yang dikenakan kepadanya dapat mengajukan keberatan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Bursa terhitung sejak sanksi tersebut mulai berlaku.
n) Apabila keberatan atas pengenaan sanksi tersebut ditolak oleh Bapepam dan LK, maka sanksi tetap dilaksanakan sedangkan apabila keberatan tersebut diterima oleh Bapepam dan LK, maka sanksi dimaksud akan dicabut atau diperbaiki sesuai dengan keputusan Bapepam dan LK. Pencabutan atau perbaikan sanksi tersebut diumumkan oleh KPEI.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 09-08-2006 | |
Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx |
Xxxxxxxx Utama | Direktur |