BAB III
BAB III
TANGGUNGJAWAB PT. GOJEK TERHADAP PELAKSANAAN LAYANAN PENGIRIMAN BARANG (GO-SEND) TERKAIT DENGAN KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG
1.Bentuk hubungan Hukum antara PT.Gojek dan Konsumen
a. Kedudukan Hukum PT Gojek Indonesia Berdirinya PT Go-Jek Indonesia ini adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga Gojek menjadi perusahaan yang telah berbadan hukum. Tetapi pada kenyataannya, PT GoJek Indonesia terdaftar di KEMENKUMHAM sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi. Dari pengertian itu terlihat tiga unsur hubungan kerja, yaitu :
1. Upah unsur ini terpenuhi jika pemberi kerja adalah perusahaan, bukan inisiatif pekerja
2. Pekerja unsur ini dapat terpenuhi jika para pekerja sudah melaksanakan apa yang telah diperintahkan perusahaan.
3. Upah unsur ini bukan berdasarkan upah bagi hasil atau komisi, melainkan berupa uang tertentu yang besar jumlahnya tetap dalm periode tertentu dalam periode tertentu.
Akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mempunyai hubungan hukum disebut sebagai perjanjian. Menurut Xxxxx 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Keduanya saling mengikatkan diri yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban satu sama lainuntuk melakukan suatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hubungan yang diatur oleh hukum disebut hubungan hukum. Hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat yang diatur oleh hukum itu adalah hubungan hukum. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak terpenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hukum.38 Adapun menurut Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perikatan dari perjanjian dan undang-undang dann hal ini menunnjukan bahwa hubungan hukum terjadi karena perjanjian yang mengikat berupa kewajiban- kewajiban yang timbul dari adanya perikatan serta dapat dipaksakan secara hukum.
Akibat hukum tertentu yang didalamnya terdapat hubungan antara dua belah pihak melekat hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lainnya yang ditimbulkan oleh hukum dapat diartikan sebagai hubungan hukum. Hubungan Hukum dalam Penggunaan Aplikasi Gojek, Perusahaan Gojek dan konsumen sebagai Pengguna Aplikasi, Perusahaan Gojek dan Driver adalah Mitra Kerja, Driver gojek dan Konsumen adalah pengguna layanan jasa.
Gojek melakukan perjanjian kemitraan dengan para Driver. Perjanjian kemitraan ini adalah bentuk umum suatu hubungan hukum antara satu pihak dengan pihak lainnya atas dasar hubungan kemitraan (partnership agreement). Ketentuan umum perjanjian kemitraan adalah Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUHPerdata. Sedangkan ketentuan khusus, bisa merujuk pada ketentuan
38 Xxxxxxxxxx Xxxxxxxx, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Xxxxxx Xxxxx,Bandung,2000 hal 2
persekutuan perdata dalam Pasal 1618 KUH Perdata Pasal 1641 KUH Perdata, yakni hubungan hukum para pihak antara mitra satu dengan mitra lainnya dengan memasukkan suatu “modal” sebagai pertukaran.
2. Hak dan Kewajiban para pihak dalam Perjanjian terkait hubungan Hukum antara Pembeli dengan PT Gojek
Manusia menurut kodratnya, memiliki hak dan kewajiban atas sesuatu dalam menjalani kehidupan sosialnya dengan manusia lain. Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak (Pasal 13 KUH Perdata), tetapi konsekuensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi “hak” pada pihak satu berakibat timbulnya “kewajiban” pada pihak lain untuk menghormati hak tersebut. Seseorang tidak boleh menggunakan haknya secara bebas, sehingga menimbulkan kerugian atau rasa tidak enak pada orang lain.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan seseorang.
Kesepakatan antara pihak pengangkut dan pihak pengirim selalu mengawali pengangkutan sebagai perjanjian. Kesepakatan tersebut pada dasarnya berisi hak dan kewajiban, baik pengangkut maupun pengirim.39
Perjanjian pengangkutan merupakan persetujuan di mana pihak pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat dan pemilik barang mengikatkan diri
39 Xxxxxxx, Xxxxxxxxxx, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Institut Teknologi
Bandung,1990, hal 2.
untuk membayar biaya pengangkutan.40 Dokumen pengangkut selalu mendukung perjanjian pengangkutan yang pada umumnya bersifat lisan. Bukti telah terjadi perjanjian pengangkutan dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang mengadakan perjanjian merupakan fungsi dari dokumen pengangkutan.Surat muatan merupakan sebutan yang lazim untuk dokumen pengangkutan barang.
Perjanjian pengangkutan juga dapat dibuat secara tertulis. Ada beberapa alasan yang menyebabkan para pihak menginginkan perjanjian pengangkutan dilakukan secara tertulis, yaitu:
1. Kedua belah pihak ingin memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing;
2. Kejelasan rincian mengenai objek, tujuan, dan beban risiko para pihak;
3. Kepastian dan kejelasan cara pembayaran dan penyerahan barang;
4. Menghindari berbagai macam tafsiran arti kata dan isi perjanjian;
5. Kepastian mengenai waktu, tempat dan alasan apa perjanjian berakhir; dan
6. Menghindari konflik pelaksanaan perjanjian akibat ketidakjelasan maksud yang dikehendaki para pihak.
Pendukung hak dan kewajiban yaitu subjek hukum. Subjek hukum pengangkutan merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam hubungan hukum pengangkutan, yaitu pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam proses perjanjian sebagai pihak dalam perjanjian pengangkutan.41
Pihak-pihak yang terlibat di dalam perjanjian pengangkutan antara lain:
1. Pihak Pengangkut
40Ibid., hal. 46.
41Ibid., hal. 59
Secara umum, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak dijumpai definisi pengangkut, kecuali pengangkutan laut. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengangkut adalah pihak yang mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang.
2. Pihak pengirim
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Indonesia juga tidak mengatur definisi pengirim secara umum. Akan tetapi, dilihat dari pihak dalam perjanjian pengangkutan, pengirim adalah pihak yang mengikatkan diri untuk membayar biaya pengangkutan barang dan atas dasar itu dia berhak memperoleh pelayanan pengangkutan barang dari pengangkut.
Pihak-pihak dalam perjanjian pengangkutan mempunyai hak dan kewajiban, mengenai hak dan kewajiban para pihak akan dijelaskan sebagai berikut:42
1. Kewajiban pengirim
a. Memberikan barang muatannya;
b. Membayar uang angkutan; dan
c. Memenuhi segala persyaratan yang ditentukan.
2.Hak pengirim
a. Hak untuk diselenggarakannya pengangkutan; dan
b. Hak untuk meminta ganti rugi terhadap barang yang rusak atau hilang.
3. Hak pengangkut
a. Menerima pembayaran biaya pengangkutan; dan
42Purwosutjipto, H. M. N., Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta, 1995,.hal. 33.
b. Menolak barang muatan yang diserahkan kepadanya, misalnya barang tersebut terlarang, barang berbahaya.
4. Kewajiban pengangkut
a. Menyelenggarakan pengangkutan barang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu;
b. Menjaga keselamatan barang yang diangkut mulai saat diterima hingga saat diserahkannya barang tersebut;
x. Xxxtanggung jawab atas segala kerugian yang diderita pengirim akibat kesalahan pengangkut; dan
d. Menyerahkan barang kepada si penerima.
PT. Gojek Indonesia merupakan perusahaan aplikasi yang mana kegiatannya menggunakan teknologi aplikasi sebagai salah satu cara transaksi dalam rangka memberikan kemudahan akses bagi konsumen dalam memesan jasa pengiriman barang. PT. Gojek Indonesia bukan sebuah perusahaan xxxxxxxxxxxx.XX. Gojek Indonesia merupakan perusahaan yang telah berbadan hukum karena didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Xxxxxxxx.XX. Gojek Indonesia sebagai suatu perusahaan aplikasi hanya berstatus sebagai pelaku usaha penghubung.
Driver Gojek tidak memiliki hubungan kerja dengan PT. Gojek Indonesia karena PT. Gojek Indonesia berstatus sebagai pelaku usaha penghubung. Hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah
(Pasal1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
Unsur pekerjaan yang dimaksud di atas adalah pekerjaan yang sudah diberikan oleh perusahaan. Driver Gojek tidak menerima perintah kerja dari PT. Gojek Indonesia, melainkan dari konsumen dan dikerjakan secara pribadi seperti ojek.Unsur upah yang dimaksud di atas adalah kompensasi berupa uang tertentu yang besar jumlahnya tetap dalam periode xxxxxxxx.XX. Gojek Indonesia tidak memberikan gaji kepada driver Xxxxx. Jumlah barang yang bisa driver Gojek antar mempengaruhi seberapa besar pendapatannya. Unsur perintah yang dimaksud di atas adalah perintah kerja yang diberikan oleh perusahaan. PT. Gojek Indonesia tidak memberikan perintah kepada driver Gojek untuk mengantar barang, melainkan konsumen yang memberikan perintah.
Berdasarkan ketiga unsur yang telah disebutkan di atas, PT. Gojek Indonesia dengan driver Gojek tidak memiliki hubungan kerja, melainkan hanya hubungan kemitraan. Menurut Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha menengah atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Driver Gojek hanya terikat hubungan perjanjian biasa dengan PT. Gojek Indonesia dengan hanya sebagai mitra dan tunduk pada aturan-aturan
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bukan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Perjanjian kemitraan antara PT. Gojek Indonesia dengan driver Gojek menimbulkan akibat PT. Gojek Indonesia sebagai perusahaan penyedia aplikasi transportasi hanya berfungsi sebagai penghubung antara driver Gojek dengan konsumen. Kegiatan usaha Gojek adalah menjalankan dan mengembangkan suatuteknologi aplikasi yang kemudian digunakan untuk menghubungkan penyedia jasa dan pengguna jasa. 43 Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan ketentuan umum perjanjian kemitraan.
PT. Gojek Indonesia menerapkan dua bentuk sistem perjanjian kemitraan dalam praktiknya, yaitu:
1. Sistem perjanjian kemitraan secara tertulis yang dilakukan saat driver pertama kali mendaftar pada kantor cabang PT. Gojek Indonesia; dan
2. Secara elektronik yaitu saat driver pertama kali mengunduh aplikasi Gojek melalui smartphone Android dan log in untuk pertama kalinya.
Hak dan kewajiban antara driver dengan PT. Gojek Indonesia dapat diketahui melalui Surat Perjanjian Kemitraan secara tertulis, antara lain:
1.Hak PT. Gojek Indonesia
a. Menurut Pasal 7 ayat (1) Surat Perjanjian Kemitraan, selama bekerjasama ataupun setelah berhenti bekerjasama dengan Xxxxx I, Xxxxx XX dilarang untuk memberikan pengetahuan dan/atau informasi dalam bentuk apapun juga yang
43Bimo Prasetio dan Sekar Ayu Primandani, Menyibak Tanggung Jawab Hukum Penyedia Aplikasi Transportasi, terdapat dalam xxxx://xxx.xxxxxxxxxxx.xxx/xxxxxx/xxxx/xx00000000x0x00/xxxxxxxx-xxxxxxxx-xxxxx- hukumpenyedia-aplikasi-transportasi-broleh--bimo-prasetio-dan-sekar-ayu-primandani- diakses tanggal 28 Juli 2021 pukul 01:50 WIT.
diperoleh Xxxxx XX selama bekerjasama pada Xxxxx X, baik kepada perorangan dan/atau kepada pihak lain, termasuk juga informasi pelanggan, kecuali telah mendapatkan izin secara tertulis dari pimpinan perusahaan Mitra I. PT. Gojek Indonesia berhak atas kerahasiaan yang ada di dalam perusahaan; dan
b. Menurut Pasal 2 Surat Perjanjian Kemitraan, penetapan pembagian hasil dan sistem pembayarannya akan diatur dalam kesepakatan tersendiri dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama ini. Pada setiap pembayaran yang dilakukan oleh konsumen kepada driver, PT. Gojek Indonesia berhak atas 20% dalam pembagian keuntungan.
2. Kewajiban PT. Gojek Indonesia
a. Menurut Pasal 3 ayat (5) Surat Perjanjian Kemitraan, Mitra I meminjamkan kepada Mitra II berupa: 2 buah jaket Gojek, 2 buah helm Gojek dan Mitra II wajib menjaga serta memelihara seragam dan atribut tersebut, kehilangan maupun kerusakan terhadap atribut tersebut di atas dikenakan biaya penggantian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per satuan seragam atau atribut. 2 buah jaket dan 2 buah helm Gojek wajib dipinjamkan oleh PT. Gojek Indonesia;
b. Menurut Pasal 4 Surat Perjanjian Kemitraan, Mitra I memberikan alat kerja kepada Mitra II berupa handphone Android yang harus diangsur selama 25 minggu dengan angsuran per minggu Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Apabila Xxxxx XX mengundurkan diri sebelum lunas maka handphone tersebut dikembalikan kepada Xxxxx I dan Xxxxx I akan mengembalikan angsuran yang telah disetorkan Mitra II sebesar 75%. Alat kerja berupa Handphone Android
yang harus diangsur selama 25 minggu dengan angsuran per minggunya sebanyak Rp. 20.000,- wajib diberikan oleh PT. Gojek Indonesia.
3. Hak driver
a. Menurut Pasal 2 Surat Perjanjian Kemitraan, setiap hasil pembayaran yang dilakukan oleh konsumen saat menggunakan aplikasi Gojek, driver berhak atas 80% dari pembayaran;
b. Menurut Pasal 2 ayat (5) Surat Perjanjian Kemitraan, 2 buah jaket dan 2 buah helm Gojek berhak dipinjamkan kepada driver oleh PT. Gojek Indonesia.
4. Kewajiban driver
Menurut Pasal 3 Surat Perjanjian Kemitraan, kewajiban driver, antara lain:
a. Driver berkewajiban untuk melaksanakan order yang diberikan oleh PT. Gojek Indonesia, dengan sebaik-baiknya, serta memegang teguh disiplin dan rahasia PT. Gojek Indonesia;
b. Driver wajib memiliki kendaraan bermotor roda dua yang masih baik dan layak, memiliki Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku untuk melaksanakan kerjasama kemitraan ini;
c. Driver wajib menaruh salah satu dokumen yang disyaratkan sebagai jaminan kepada PT. Gojek Indonesia;
d. Driver dalam melaksanakan tugasnya wajib menjaga kebersihan penampilan, bersepatu, menggunakan seragam dan atribut yang dipinjamkan oleh PT. Gojek Indonesia; dan
e. PT. Gojek Indonesia meminjamkan kepada driver berupa 2 buah jaket Gojek, 2 buah helm Gojek dan driver wajib menjaga serta memelihara seragam dan
atribut tersebut, kehilangan maupun kerusakan terhadap atribut tersebut di atas dikenakan biaya penggantian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per satuan seragam atau atribut.
Syarat dan ketentuan yang berlaku di PT. Gojek Indonesia dapat menjabarkan hubungan hukum antara driver dengan penumpang. Syarat dan ketentuan dari PT. Gojek Indonesia, antara lain:44
1. Aplikasi ini merupakan aplikasi perangkat lunak yang berfungsi sebagai sarana untuk menemukan layanan dengan menggunakan sepeda motor yang disediakan oleh pihak ketiga atau pengemudi ojek sebagai penyedia layanan; dan
2. Untuk menghindari keragu-raguan, kami adalah perusahaan teknologi, bukan perusahaan transportasi atau kurir dan kami tidak memberikan layanan transportasi atau kurir. Dari penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa hubungan hukum antara driver Gojek dengan pengirim barang merupakan hubungan hukum antara penyedia layanan dengan konsumen. Hak dan kewajiban yang satu dengan yang lain tidak boleh saling merugikan.45
Hak dan kewajiban terbukti dalam tindakan perorangan atau kelompok. Salah satu tindakan tersebut adalah tindakan konsumen dalam melakukan hubungan hukum. Demi kelancaran hubungan hukum tersebut perlu diterapkan
44 PT. Gojek Indonesia, Syarat dan Ketentuan, terdapat dalamhttps://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxxxxx/ diakses tanggal 28 Juli 2018 pukul01:50 WIT
45 Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Rajawali, 1983. Hal 68.
ketentuan ketentuanyang berlaku agar hukum tersebut dapat berjalan dengan tertib, lancar,dan teratur serta mempunyai kepastian hukum46
Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli Dalam melaksanakan perjanjian jual beli, tentunya ini dilakukan untuk memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam rangka menciptakan keseimbangan dan memelihara hubungan yang baik antara kedua belah pihak, untuk itu masing-masing harus mengetahui apa saja kewajiban-kewajiban yang diharus dilaksanakannya terlebih dahulu sebelum ia mendapatkan hak-hak yang dimiliki oleh para pihak. karena jika salah satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka tidak dapat pula ia menerima haknya. Begitu juga sebaliknya, apabila ia telah memenuhi kewajibannya, maka ia dapat menerima haknya. Sebelum itu perlu diketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban dalam melakukan perjanjian jual beli. Hak ialah sesuatu yang dapat diperoleh oleh seseorang dalam melakukan suatu kegiatan perjanjian jual beli setelah ia melaksanakan suatu hal yang menjadi tugasnya yang mana harus dikerjakan atau yang biasa disbeut dengan “kewajiban”. Lain halnya dengan kewajiban, dapat diartikan sebagai suatu hal yang harus dikerjakan atau dilaksanakan oleh seseorang dalam melakukan perjanjian jual beli yang menjadi tanggung jawabnya agar bisa mendapatkan sesuatu hal untuk dirinya atau yang biasa disebut dengan “hak”. Berikut di bawah ini dibahas mengenai apa saja yang menjadi kewajiban-kewajiban masing-masing pihak, serta hak-hak yang dapat di peroleh masing-masing pihak.
1. Hak Penjual/Produsen
46 X. Xxxxxx Xxxxxxxx, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Cetakan Kesatu, Edisi Keempat, PT. Alumni, Bandung,2013, hal 198
Hak-hak yang dapat diterima oleh penjual, yaitu :
a) Menerima pembayaran dari harga yang telah disepakati oleh pembeli dari barang yang ia jual, hal tersebut merupakan hak yang harus diterima oleh penjual seperti pada umumnya.
b) Menerima pembayaran tersebut tepat waktunya sesuai dengan syarat pembayaran yang telah ditentukan.
2. Hak Pembeli/Konsumen
Perlindungan terhadap hak konsumen baru mulai terdengar pada tahun 1970-an dan pada tahun 1998 lahirlah undang-undang tentang perlindungan konsumen47. Presiden Xxxx X. Xxxxxx mengemukakan ada empat hak konsumen yang harus dilindungi yaitu48:
1) Hak memperoleh kemanan, (the right of safety) Aspek ini ditujukan pada perlindungan konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan kesalamatan konsumen. Pada posisi ini, intervensi, tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin kesalamatan dan keamanan konsumen sangat penting.
2) Hak Memilih (the right to choose) Bagi konsumen, hak mememilih merupakan hak prerogratif konsumen apakah ia akan kembali membeli atau tidak membeli suatu barang dan/atau jasa. Oleh karena itu tanpa, tanpa ditunjang oleh hak untuk mendapatkan informasi yang jujur, tingkat pendidikan yang patut, dan penghasilan yang memadai, maka hak ini tidak akan banyak artinya.
47Gunawan dan Xxxxx Xxxx. Hukum Tentang Perlindungan KonsumenGramedia Pustaka Utama,2003. hal 12-13
48Ibid, hal 17-18
3) Hak mendapatkan informasi (the right to be informed) Hak ini mempunyai arti yang sangat fundamental bagi konsumen bila dilihat dari sudut kepentingan dan kehidupan ekonominya. Setiap keterangan mengenai suatu barang yang akan dibelinya atau akan megikat dirinya, haruslah diberikan selengkap mungkin dan dengan penuh kejujuran.
4) Hak untuk didengar (the right to be heard) Hak ini dimaksudkan untuk menjamin konsumen bahwa kepentingannya harus diperhatikan dan tercermin dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukan kebijaksanaan tersebut. Selain itu, konsumen juga harus didengar setiap keluhnya dan harapannya dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dipasarkan oleh prodsen atau pelaku usaha.
Selain hak-hak yang disampaikan Xxxx F. Xxxxxxx diatas (didepan kongres pada tanggal 15 maret 1962) ada penambahan empat hak dasar konsumen oleh Organisasi Konsumen Sedunia (International Organisation of Consumer Union-IOCU)49 :
1. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
2. Hak untuk memperoleh ganti rugi
3. Xxx untuk memperoleh pendidikan konsumen
4. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Selain hak-hak konsumen tersebut, UUPK juga mengatur hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam Pasal 4 UUPK sebagai berikut:
hal 45.
49Zulham.Hukum Perlindungan Kosumen ( kencana Prenada media Group Jakarta 2013)
1) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
a) Kewajiban Konsumen
Dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan kewajiban konsumen diantaranya sebagai berikut:
1) Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemanfaatan dan pemakaian barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
2) Beretikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barag dan/atau jasa
3) Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati
4) Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Berkaitan dengan Pasal 5 ayat (1) Xxxxxx Xxxx dan Xxxxxxxx Xxxx dalam bukunya Hukum Perindungan Konsumen mengutip pendapatnya Rahmat, Kompas, 28 September 1997 meyatakan bahwa konsumen kadang tidak membaca peringatan yang tertera dalam suatu produk. Dengan pengaturan kewajiban ini, memberikan konsekwensi pelaku usaha tidak bertanggung jawab, jika konsumen yang bersangkutan menderita kerugian akibat mengabaikan kewajiban tersebut. Menyakut kewajiban konsumen beritikad baik hanya tertuju pada transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Hal ini tentu saja disebabkan karena bagi konsumen, kemungkinan merugikan konsumen mulai pada saat mulai transaksi dengan produsen. Berbeda dengan pelaku usaha kemungkinan terjadinya kerugian bagi konsumen dimulai sejak barang dirancang/diproduksi oleh produsen (pelaku usaha). Dalam hal konsumen diwajibkan untuk mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Kewajiban ini dianggap sebagai hal baru, sebab sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen hampir tidak dirasakan kewajiban secara khusus seperti ini dalam perkara perdata. Adanya kewajiban seperti ini dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dianggap tepat untuk mengimbangi hak konsumen untuk medapatkan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Dalam hal ini Perlindungan konsumen merupakan bagian tak terpisakan dari kegiatan bisnis yang sehat, dalam kegiatan bisnis yang sehat terdapat keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha yang secara tidak sengaja dapat menghasilkan wanprestasi antara kedua belah pihak tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Terlebih jika jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha merupakan jenis jasa yang terbatas, pelaku usaha dapat menyalah gunakan posisinya yang monopolistis tersebut. Hal ini tentu saja akan merugikan konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentigan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen tersebut dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan melaggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha.Perjanjian-perjanjian yang dilakukan anatar para pihak tidak selamanya dapat berjalan mulus dalam arti masing-masing pihak puas, karena terkadang para pihak penerima tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan harapannya.Apabila konsumen, dalam hal ini konsumen tidak menerima barang atau jasa sesuai dengan yang diperjanjikan, maka pelaku usaha dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga konsumen mengalami kerugian.
Begitu juga dengan pembeli yang memiliki hak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli yang terdapat dalam Pasal 1481 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : a) Hak menerima barang Pembeli memiliki hak untuk menerima barang pada waktu penjualan, sebagaimana termuat dalam pasal 1481 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam keadaan seperti pada waktu penjualan. Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli”.Penyerahan barang dalam jual beli, merupakan tindakan pemindahan barang yang dijual ke dalam kekuasaan dan pemilikan pembeli.Kalau pada penyerahan barang tadi diperlukan penyerahan yuridis disamping penyerahan nyatanya, agar pemilikan pembeli menjadi sempurna, pembeli harus menyelesaikan penyerahan tersebut sesuai pada Pasal 1475 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b) Hak Menunda Pembayaran
Hak menangguhkah atau menunda pembayaran terjadi sebagai akibat gangguan yang di alami oleh pembeli atas barang yang dibelinya. Gangguan itu berupa gugatan atau tuntutan berupa hak hipotik pihak ketiga yang masih melekat pada barang. Hak menunda pembayaran ini terjadi pada benda tidak bergerak misalnya pada pelaksanaan jual beli tanah. Seperti pada Pasal 1516 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan “Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atas suatu tuntutan untuk memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaanya, maka ia dapat menangguhkan pembayaran harga pembelian
sampai penjual menghentikan gangguan tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala gangguan50
Setiap perjanjian jual beli akan menimbulkan kewajiban–kewajiban dan hak–hak bagi kedua belah pihak atau pihak–pihak yang mengadakan perjanjian itu. Salah satu sifat jual beli adalah adanya timbal balik, yang artinya apabila seseorang ingin mendapatkan haknya, maka ia harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu.
1.Kewajiban Penjual
Terlebih dahulu, kewajiban yang perlu dilaksanakan oleh penjual antara lain, yaitu: Melakukan penyerahan Hukum kepemilikan atas kebendaan ditentukan dalam Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu karena pengambilan, perlekatan, pewarisan, dan daluarsa. Untuk jual beli, kepemilikan atas benda yang dijadikan objek jual beli itu, bagi pembeli adalah bila penjual telah melakukan penyerahan benda tersebut kepada pembeli. Kewajiban tersebut secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu: “Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.
Bagaimana penyerahan itu harus dilakukan oleh penjual ditentukan oleh jenis barang itu sendiri, apa yang harus diserahkan karena tiap-tiap orang barang memiliki aturan penyerahan sendiri-sendiri.
50xxxxx://xxxxxxxxxxxxxxxx.xxxxxxxxx.xxx/0000/00/00/xxx-xxx-xxxxxxxxx-xxxxxxx dan pembeli/ (diakses pada 28 Juli 2021 Pukul: 01.50 WIT)
a. Penyerahan barang bergerak
Penyerahan dilakukan dengan penyerahan kekuasaan atas barang itu, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 612 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi : “Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan nyata, akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada”. Ada saatnya penyerahan itu tidak diperlukan bila kebendaan yang harus diserahkan dengan alasan lain telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
b. Penyerahan Barang Tetap
Terjadinya balik nama ini dilakukan di depan pegawai. Balik nama diatur didalam Pasal 616 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Penyerahan atau penunjukan akan kebendaan tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akan akta yang bersangkutan dengan cara seperti dalam Pasal 620”. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria tanggal 24 September 1960, penyerahan dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT) setempat, kepemilikannya terjadi saat penandatanganan akta PPAT tersebut.
c. Penyerahan Barang Tak Bertubuh
Dilakukan dengan perbuatan cessie, hal ini diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Penyerahan akan piutang- piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat suatu akta autentik atau di bawah tangan. Penyerahan yang demikian
bagi si berutang tiada akibatnya, melainkan setelah penyerahan itu diberitahukan kepadanya, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. Penyerahan tiap-tiap piutang karena surat bahwa dilakukan dengan penyerahan surat tunjuk dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen.” Selain itu, dalam cara penyerahan perlu diingatkan bahwa mengenai penyerahan atau levering dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menganut causal, yaitu suatu sistem yang menggantungkan sahnya levering pada dua syarat berikut :
a)Sahnya titel yang menjadi dasar dilakukannya penyerahan;
b)Penyerahan tersebut dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas (beschikking bevoged) terhadap barang diserahkan itu.
Apabila titel (jual beli, tukar menukar, dan hibah) tidah sah, batal atau dibatalkan oleh hakim (karena adanya paksaan, khilaf, dan penipuan), maka penyerahan menjadi batal juga, begitu juga apabila orang yang memindahkan tidak berkapasitas untuk itu (tidak berhak) maka penyerahannya juga batal. Khusus untuk syarat yang kedua, sahnya levering harus dilakukan oleh orang yang berhak dan ada pengecualiannya, yaitu diatur dalam Pasal 1977 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menentukan bahwa mengenai barang bergerak, siapa saja yang menguasainya dianggap sebagai pemilik.
Menurut Xxxx Xxxxxxxx, ketentuan Pasal 1977 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Perdata tersebut hanya berlaku untuk “transaksi
perdagangan” dan pihak yang menerima barang itu harus baik”. Artinya ia sama sekali tidak mengetahui yang dihadapi itu adalah orang yang bukan pemilik.”51
Menjamin Aman Hukum Kewajiban ini timbul sebagai konsekuensi jaminan penjual kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu adalah betul-betul miliknya sendiri, bebas dari beban atau tuntutan dari pihak lain. Misalnya, pembeli digugat oleh pihak ketiga, yang menurut keterangannya barang itu miliknya sendiri. Dalam hukum acara perdata, pembeli dapat meminta kepada hakim, agar penjual diikutsertakan dalam gugatan itu.Pihak ketiga ikut serta dalam acara yang sedang berlangsung di pengadilan dinamakan voeging.
Mengingat hukum jual beli ini bersifat pelengkap, sebagaimana telah disinggungkan di muka dari pihak penjual (jika pembeli sepakat), dapat meminimalisasi bahkan menghapus tanggung jawab aman hukumnya kepada pembeli (Pasal 1493 Kitab undang-Undang Hukum Perdata). Akan tetapi dalam batasan yang diatur dalamPasal 1494 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata : meskipun bahwa si penjual tidak akan menanggung suatu apapun, namun ia tetap bertanggung jawab tentang apa yang berupa akibat dari suatu perbuatan yang dilakukan olehnya, segala perjanjian yang bertentangan dengan ini batal. Pasal 1495 Kitab Undang Undang Hukum Perdata : si penjual dalam hal adanya janji yang sama, jika terjadi suatu penghukuman untuk menyerahkan barang yang dijual kepada orang lain, diwajibkan mengembalikan harga pembelian, keculi apabila si pembeli pada waktu pembelian dilakukan, mengetahui tentang adanya
51 Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx. Sengketa konsumen, edisi 1.Penerbitan, Jakarta :Kencana Prenada Media Group,2011. Hal 164-167
penghukuman untuk menyerahkan barang yang dibelinya atau jika ia telah membeli barangnya dengan pernyataan akan memikulnya sendiri untung ruginya.
Apapun alasannya, bila terjadi penghukuman untuk menyerahkan barang yang telah dibelinya itu kepada orang lain, maka si pembeli berhak menuntut kembali dari si penjual :
a. Pengembalian uang harga pembelian;
b. Pengembalian hasil-hasil, jika diwajibkan ia menyerahkan hasil-hasil itu kepada pemilik sejati yang melakukan penuntutan penyerahan;
x. Xxxxx yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan si pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh penggugat asal;
d. Penggantian kerugian beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahan sekedar itu telah dibayar oleh pembeli.
Apabila pada waktu dijatuhkan hukuman untuk menyerahkan barangnya kepada orang lain, lalu barang itu merosot harganya, penjual tetap diwajibkan mengembalikan uang harga seutuhnya. Sebaliknya bila harganya bertambah, meskipun tanpa perbuatan si pembeli, si penjual diwajibkan membayar kepada pembeli kelebihan harga pembelian itu.52
3. Menanggung Cacat Tersembunyi
Si penjual diwajibkan menanggung cacat tersembunyi atas barang yang dijualnya, yang berakibat barang itu tidak dapat dipakai atau tidak maksimal pemakaiannya. Seandainya si pembeli mengetahui adanya cacat itu, maka ia tidak akan membeli barang itu kecuali dengan harga yang kurang.
52 Ibid., hal 169
Apabila cacat itu kelihatan atau tidak bersembunyi, penjual tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, dan oleh karena itu pembeli dianggap menerima adanya cacat didalam barang tersebut. Dalam hal penjual menanggung cacat tersembunyi, ia tidak harus mengetahui hal itu. Kecuali jika ia telah minta diperjanjikan bahwa ia tidak menanggung suatu apapun.
Apabila penjual mengetahui barang tersebut mengandung cacat, maka selain mengembalikan harga pembelian, juga diwajibkan mengganti segala kerugian. Dalam hal itu sudah barang tentu pengetahuan penjual yang demikian itu harus dibuktikan.53Disamping kewajiban di atas, apabila pembeli merupakan konsumen, dan penjual merupakan pelaku usaha, di samping kewajiban tersebut di atas, bagi penjual (pelaku usaha) masih ada kewajiban lain, antara lain :
1. Kewajiban untuk menyediakan suku cadang bagi barang yang pemakaiannya lebih dari satu tahun;
2. Kewajiban memenuhi jaminan atau garansi yang dijanjikan;
3. Kewajiban menjamin bahwa barang yang dijual adalah sesuai dengan tujuan pemakaian yang dimaksudkan oleh konsumen;
4. Kewajiban menyediakan petunjuk pemakaian (manual) bagi produk yang membutuhkan manual;
5. Kewajiban yang menjamin bahwa barang yang dibeli konsumen adalah barang yang layak diperdagangkan;
6. Wajib mencantumkan gambar babi jika produk tersebut mengandung babi.54
53Ibid., hal 170
54 Xxxxxx Xxxx, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal 10
3. Kewajiban Pembeli
Selain penjual yang harus memenuhi kewajibannya, begitu pula dengan pembeli yang harus memenuhi kewajibannya, yaitu sebagai berikut :
Kewajiban si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dandi tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian (Pasal 1513 Kitab UndangUndang Hukum Perdata). Yang dimaksud dengan “harga”, tentulah berupa sejumlah uang. Jika tidak demikian, misalnya berupa barang juga maka perjanjiannya bukan jual beli, melainkan tukar menukar.Begitu juga bila harga dalam bentuk jasa maka perjanjian bernama perxxxxxxx kerja.
Dalam perjanjian jual beli, di satu pihak ada barang, di pihak lain ada uang. Tentang macam-macam uang, tidak terbatas pada uang rupiah saja, bisa juga mata uang asing, walaupun jual beli itu dilakukan di Indonesia.Selain itu, “harga” harus ditetapkan oleh kedua belah pihak, tetapi bisa juga diserahkan kepada pihak ketiga. Dalam hal pihak ketiga mampu menentukan harga itu maka tidaklah terjadi pembelian. Perjanjian yang harganya ditetapkan oleh pihak ketiga, pada hakikatnya merupakan perjanjian dengan syarat tangguh karena perjanjian baru akan terjadi kalau harga itu sudah ditetapkan oleh orang ketiga itu.
Jika pada waktu membuat perjanjian tidak ditetapkan tentang itu (tempat dan waktu), si pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu Dimana penyerahan itu harus dilakukan (Pasal 1514 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Jika si pembeli tidak membayar pembelian, si penjual dapat menuntut pembayaran pembelian, ketentuan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang dagangan dan barang perabot rumah, pembatalan pembelian untuk keperluan si penjual akan terjadi demi hukum dan tanpa peringatan setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk mengambil barang yang dijual.
A. Para Pihak Terkait dalam Pengiriman barang Pada Aplikasi Gosend
PT. Gojek Indonesia sebagai pelaku usaha PT Gojek Indonesia dalam kasus ini sebagai penyedia layanan pengiriman barang melalui jasa aplikasi Gosend dalam kasus yaitu pengiriman barang melalui jasa aplikasi Gosend.Dari surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan secara tertulis antara Mitra/Driver dengan pihak PT Go-Jek Indonesia dapat diketahui tentang hak dan kewajiban antar mitra/driver dengan PT Go-Jek adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban PT Gojek Indonesia
a. PT. Gojek Indonesia berkewajiban untuk meminjamkan 2 (dua) buah jaket dan 2 (dua) buah helm Gojek;
b. PT. Gojek Indonesiaa berkewajiban untuk memberikan alat kerja kepada Mitra/Driver berupa handphone android yang harus diangsur selama 25 (dua puluh lima) minggu dengan angsuran perminggu sebanyak Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
2. Hak PT Gojekk Indonesia
a. PT. Gojek Indonesiia berhaak atas kerahasiaan yang ada dalam perusahaan dan mitra/driver wajib untuk menjaga kerahasiaan perusahaan tersebut selama menjadi driver/mitra PT Gojk Indonesia;
b. PT. Gojek Indonesia berhak 20% dalam pembagian keuntungan pada setiap pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa/konsumen kepada mitra/driver
Go-Jek. PT. Gojek Indonesia juga tidak memiliki ciri-ciri sebagai Perusahaan Angkutan Umum sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, yaitu:
1. Terkait dengan perizinan PT Gojek Indonesia hanya mempunyai surat izin pedagangan, dengangkan surat izin usaha di bidang transportasi PT GojekIndonesia tidak memilikinya. Skema jual beli yang terjadi melalui teknologi aplikasi terbagi menjadi dua jalur yaitu:
a.Transaksi Langsung Konsumen langsung memesan barang kepada pelaku usaha yang menyediakan melalui teknologi aplikasi, lalu barang disediakan langsung dari penyedia.
b. Transaksi melalu penghubung Memesan barang kepada pelaku usaha yang menyediakan jasa penghubung seperti; pemesanan taksi yang beekrjasama dengan perusaan grabtaxi, pemesanan hotel yang bekerjasama dengan travelokas, agoda, xxxxx.xxx, pegi-pegi.Kedua jalur tersebut aplikasi gojek termasuk kedalam jalur transaksi melalui penghubung.
2. Tokopedia
Tokopedia dalam kasus ini sebagai penyedia aplikasi layanan penghubung antara penjual dan pembeli.
3. Mitra Driver
Jenis usaha mitra itu sendiri terbagi menjadi delapan (8), yaitu:
a) Go- Send, Jasa antar jemput barang dengan waktu 90 menit.
b) Go-Ride, Jasa mengantar penumpang dari lokasi satu ke lokasi yang dituju.
c) Go-Mart, layanan dimama para driver membelikan belanjaan dari toko- toko tertentu seperti apotik, supermarket.
d) Go-food, layanan pesanantar makanan.
e) Go Clean, layanan jasa kebersihan rumah.
f) Go Massage, layanan jasa pijit tradisional atau jasa lulur.
g) Go Glam, layanan jasa kecantikan yang di panggil kerumah
h) GoBox, layanan antar barang dalam jumlah yang besar, seperti pengangkutan mobil, motor, atau pindah rumah.
Dengan pengertian yang sangat luas tersebut, maka “konsumen yang dirugikan yang disebabkan penggunaan produk tidak begitu kesulitan dalam pencarian untuk siapakah tuntutan diajukan”. Pengertian yang luas juga tercantum di dalam UUPK, namun tidak mempergunakan istilah konsumen, akan tetapi pelaku usaha. Dalam UUPK pengertian pelaku usaha adalah sebagai berikut:
3. Konsumen
Para pengguna jasa aplikasi gosend disebut konsumen, yang didalam bidang pengangkutan disebut penumpang bagi pengguna layanan gosend. Konsumen mempunyai kewajiban untuk membayar driver gosend untuk setiap layanan jasa yang di gunakan sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat di Pasal 4 hak konsumen. “ Terdapat pengaturan hak konsumen yang masih belum diakomodir sebagaimana telah tercantum didalam pasal 4 UUPK yaitu pengaturan yang bersangkutan dengan hak konsumen didalam usahanya mendapatkan ganti kerugian, hak untuk di perlakukan atau dilayani secara baik dan jujur serta tidak diskriminatif maupun hak pembinaan dan pendidikan konsumen ”.
Pelaku usaha mempunyai hak dan kewajiban untuk dapat ikut serta didalam menciptakan dan menjaga kondisi usaha yang sehat untuk menunjang pembangunan perekonomian nasional. Untuk merealisasikan hal tersebut, pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha dituntut untuk selalu jujur dan menjalankan segala kewajibannya supaya tidak menimbulkan kerugian pada pihak konsumen. Dalam praktik usaha pelaku usaha yang tidak melakukan kegiatan usaha berdasarkan kewajibannya dan melanggar hak-hak konsumen akan diminati pertanggung jawaban terhadap kegiatan usaha miliknya tersebut.
Pengaturan tentang kewajiban pelaku usaha telah diatur dalam pasal 7 UUPK yang menyatakan bahwasanya kewajiban pelaku usaha diantaranya ialah beritikad baik didalam melakukan kegiatan usahanya.
3. Pertanggungjawaban PT.Gojek Terhadap Kerusakan atau kehilangan barang
Dalam menjalankan suatu usaha sudah tentu mendapatkan resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha maupun pihak konsumen oleh karena itu pelaku usaha wajib memberikan ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawabannya. Pelaksanaan pengangkutan barang harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah dibuat berdasarkan perjanjian pengangkutan. Proses pengangkutan barang yang dilakukan oleh pengangkut secara umum adalah proses pengambilan barang di terminal keberangkatan, pelaksanaan pengangkutan, dan barang sampai ditempat tujuan.
Meskipun pengangkut telah melaksanakan pengangkutan sesuai dengan prosedur, tetap saja tidak menutup kemungkinan akan adanya kendala yang dapat menghambat proses pengangkutan. Banyak faktor yang dapat menghambat proses pengangkutan, antara lain :
1. Faktor kecelakaan lalu lintas, dapat terjadi akibat kelalaian baik pengemudi alat angkutan maupun pengemudi kendaraan lain;
2. Faktor alat angkutan, yaitu kondisi alat angkutan yang belum memenuhi syarat;
3. Faktor pengemasan, yaitu barang yang diangkut kurang bagus pengemasannya sehingga rawan terhadap kerusakan;
4. Faktor sumber daya manusia, yaitu pekerja pengangkut yang kurang disiplin dan tidak profesional; serta
5. Faktor alam, yaitu cuaca.
Faktor-faktor di atas dapat menjadi penyebab dari berbagai risiko terhadap barang angkutan yang menimbulkan kerugian. Menurut Purwosutjipto, risiko risiko terhadap barang angkutan dapat berupa, antara lain:55
1. Hilang seluruhnya, termasuk bilamana tidak sampai di tempat tujuan atau diserahkan ke alamat keliru;
2. Terlambat diserahkan itu terjadi bilamana penyerahan itu dilakukan sesudah melampaui waktu yang sudah ditetapkan dalam perjanjian atau melampaui tenggang waktu yang layak bagi penyerahan barang menurut kebiasaan di tempat tujuan; dan
3. Kerusakan barang-barang, termasuk kehilangan Sebagian Pengangkut bertanggungjawab atas barang-barang yang diangkutnya dari tempat penyimpanan barang sampai dengan tempat tujuan.Jika risiko-risiko terhadap barang angkutan di atas terjadi, maka pengangkut harus mengganti dan bertanggungjawab.
Menurut prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, kerugian tersebut akan diganti apabila terbukti bahwa barang yang diangkut rusak karena kelalaian pengangkut. Namun, menurut prinsip praduga untuk selalu bertanggungjawab, pengangkut juga dapat terhindar dari tanggungjawab untuk mengganti kerugian atas barang yang diangkutnya apabila kerugian tersebut dikarenakan barang yang diangkut memang sudah rusak atau pengemasannya
55 Purwosutjipto, op. cit., hal 406
memang tidak sempurna dan kondisi tersebut sudah diketahui sebelumnya oleh pengirim.
Pertanggungjawaban tersebut tidak akan berlaku apabila ketidakmampuan atau rintangan pihak pengangkut untuk memenuhi kewajibannya disebabkan oleh suatu keadaan memaksa yang berada di luar kemampuannya untuk mengendalikannya, yang dikenal juga dengan doktrin force majeure.56Menurut Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tidak ada penggantian biaya kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, pihak pengangkut terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Ada beberapa faktor yang telah disebutkan di atas yang termasu ke dalam keadaan memaksa. Pertama, yaitu faktor kecelakaan lalu lintas, seperti pihak pengangkut mengalami kecelakaan lalu lintas karena ditabrak oleh orang lain ketika sedang melaksanakan pengangkutan. Pihak pengangkut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena hal tersebut merupakan di luar kesalahan pihak pengangkut. Seharusnya ganti kerugian ditujukan pada orang yang menabrak pihak pengangkut. Kedua, yaitu faktor alam, seperti pihak pengangkut terpeleset ketika sedang dalam perjalanan mengangkut barang dikarenakan hujan lebat sehingga jalanan menjadi licin. Dan ketiga, yaitu faktor barangnya itu sendiri, seperti barang yang diangkut oleh pihak pengangkut memang telah dalam keadaan rusak dan kerusakan tersebut telah diketahui dan diakui oleh pihak
pengirim.
56 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, MingguanEkonomi & Bisnis KONTAN, Jakarta, 2006, hal. 202.
Pelaksanaan pengangkutan barang melalui Go-send pun harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh PT.Gojek Indonesia. Proses pengangkutan dimulai dari konsumen yang memesan layanan Go-send melalui aplikasi Gojek, pesanan diterima oleh driver, driver menjemput barang ditempat yang telah ditentukan, dan driver mengantar barang ke tempat tujuan.Pengangkutan yang dilakukan melalui Go-send dapat terhambat/terlambat mesikpun sudah melalui mekanisme atau prosedur, sama seperti pengangkutan pada umumnya. Pertanggungjawaban atas resiko terhadap barang yang diangkut dapat membedakan antara pengangkutan pada umum dan pengangkutan melalui jasa Go-send.
Menurut Pasal 1367 KUH Perdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewaikili urusan mereka, bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh pengendara dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang itu. Perbedaan pertanggungjawaban antara pengangkut pada umunya dengan pengangkutan melalui Go-send adalah pasal tersebut tidak dapat diterapkan kedalam hubungan hukum antara PT Gojek Indonesia dengan Driver telah dijelaksan dalam permasalahan sebelumnya, yaitu mereka yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kemitraan.
Perjanjian Kemitraan antara PT.Gojek Indonesia dengan driver menyebabkan driver yang hanya merupakan mitra dari PT.Gojek Indonesia bukan merupakan tanggungjawab dari perusahaan. Konsumen diwajibkan untuk secara tegas mengesampingkan dan melepaskan PT Gojek dari setiap dan seetiap dan semua kewajiban. tuntutan atau keruksakan yang timbul dari atau dengan cara apapun sehubungan dengan driver. Kualitas layanan yang diperoleh melalui penggunaan aplikasi ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab driver yang pada akhirnya memberikan layanan untuk konsumen. Semua resiko yang disebutkan seperti diatas terhadap barang yang diangkut melalui jasa Go-send menjadi tanggungjawab driver.Adapun resiko terhadap barang yang diangkut melalui jasa gosend terjadi karena kesalahan aplikasi, seperti barang tidak sampai ketempat atau alamat yang ditentukan karena aplikasi menunjukan rute yang salah.
PT.Gojek Indonesia sebagai pengembang aplikasi Gojek sudah seharusnya bertanggungjawab atas hal ini. Perjanjian pengguna aplikasi ini yang telah dibuat oleh PT.Gojek Indoensia melalui ketentuan menegaskan bahwa konsumen diwajibkan untuk mengesampingkan dan melepaskan PT Gojek Indonesia dari setiap dan semua kewajiban, tuntutan atau kerusakaan yang timbul dari atau dan dengan cara apapun sehubungan dengan driver. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa PT.Gojek Indonesia seharusnya dapat digugat melalui gugatan wanprestasi karena kesalahan didalam aplikasi bukan merupakan kesalahan driver. Gugatan wanprestasi dapat dilakukan oleh konsumen Xxxxxx Xxxxx selaku pelaku usaha melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan PT.Gojek Indonesia melakukan prestasinya
berupa membantu konsumen untuk mendapatkan layanan Go-send agar barang sampai ketempat tujuan namun karena kesalahan dalam aplikasi membuat barang tidak sampai maka prestasi menjadi tidak terpenuhi. Selain itu memang PT Gojek Indonesia telah menegaskan bahwa mereka bersedia untuk memberikan bantuan keuangan sampai dengan Rp.10.000.000,- atas pertimbangan pribadi dan mutlak PT.Gojek Indonesia untuk barang yang hilang atau rusak saat menggunakan layanan dari driver sepanjang barang tersebut mematuhi ketentuan pengguna.