Tanggung Jawab Pt. Gojek Terhadap Pelaksanaan Layanan Pengiriman Barang Sample Contracts

BAB III
Tanggung Jawab Pt. Gojek Terhadap Pelaksanaan Layanan Pengiriman Barang • December 18th, 2023

Akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mempunyai hubungan hukum disebut sebagai perjanjian. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.