KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara PT Alam Xxx Xxxxx (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung oleh Perseroan, dengan Vindoor Investments (Mauritius) Ltd. (“Vindoor”), suatu perseroan terbatas yang 90,00% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“ POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Xxxxxx Xxxx, Blok X‐5, Kav. 1‐2,
Jakarta 12950, Indonesia Email: xxxxxx@xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxx.xxx
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022
DEFINISI
Afiliasi | : | Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020. |
AS$ | : | Dolar Amerika Serikat. |
Direktur | : | Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan. |
Komisaris | : | Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan. |
LIBOR | : | London Interbank Offered Rate |
Penilai Independen | : | KJPP Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan, penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi. |
Perseroan | : | PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia. |
Perusahaan Terkendali | : | Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. |
Transaksi Afiliasi | : | Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. |
POJK 42/2020 | : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. |
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 27 Desember 2022, ATA dan Xxxxxxx telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor dengan nilai sejumlah AS$500.000.000,‐ (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) (“Perjanjian Pinjaman”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kew ajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan Nomor 00140/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022 perihal Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan nilai Wajar terhadap Transaksi ini.
Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sehingga tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari rapat umum pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Pinjaman yang diberikan oleh ATA merupakan salah satu strategi Perseroan dalam membuka peluang untuk mengembangkan bisnis di dalam dan luar negeri. Perseroan senantiasa berusaha untuk memaksimalkan potensi keuangan dan jaringan Perseroan yang luas untuk menangkap peluang investasi yang baik dan pada akhirnya menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.
Vindoor sebagai bagian dari Perseroan memiliki posisi yang cukup kuat dalam mendukung rencana Perseroan untuk berkembang dan melihat berbagai kesempatan pengembangan bisnis. Perseroan juga saat ini memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik. Oleh karena itu, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi termasuk diantaranya di sektor riil maupun sektor keuangan.
Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil risiko Perseroan sendiri atau tingkat toleransi Perseroan terhadap fluktuasi investasi yang akan dilakukan. Perseroan senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi.
ii. Manfaat Transaksi
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman, jangka waktu dan proses sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman dapat digunakan atau dilaksanakan dengan sangat efisien oleh Vindoor. Transaksi Perjanjian Pinjaman akan memberikan nilai positif bagi kedua pihak dan juga makin mendukung tujuan Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis dan memaksimalkan tingkat pengembalian.
iii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Pada tanggal 27 Desember 2022, ATA dan Xxxxxxx telah menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada Vindoor.
Berikut adalah informasi mengenai Perjanjian Pinjaman:
• Nilai Pokok Pinjaman : sampai dengan sejumlah AS$500.000.000 (lima ratus juta Dolar
Amerika Serikat)
• Bunga : LIBOR ditambah 2.35% (dua koma tiga puluh lima persen) per tahun. Para pihak akan menyepakati tarif suku bunga baru untuk menggantikan LIBOR dalam perhitungan Bunga, sebelum tanggal 30 Juni 2023 atau pada saat tenor suku bunga 3-bulanan LIBOR sudah tidak dipublikasikan lagi.
• Tanggal Jatuh Tempo : 31 December 2032
• Penggunaan Pinjaman : diantaranya untuk tujuan investasi dan tujuan korporasi lainnya
Ketentuan lain sesuai Perjanjian Pinjaman:
• Pinjaman ini dapat dicairkan dengan kurs yang akan disepakati oleh kedua belah pihak.
• Periode Bunga dihitung setiap 3 (tiga) bulan dan jatuh tempo setiap akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember sejak tanggal Perjanjian Pinjaman.
iv. Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali ATA dan Vindoor
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx. No. 16 tertanggal 15 Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 15 tertanggal 15 Februari 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0101648 tertanggal 15 Februari 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Wakil Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx XxxxxxxXxxxxxxxx : Xxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxx Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx X. Soeryadjaya
Direktur : Xxxxx Xxxx Ah Hoo
Direktur : Xxxxx X. Xxxx Xxxxx Xxxx
Direktur : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx
2. ATA
Riwayat Singkat
ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan berdasarkan Akta Notaris Xx. Xxxxx, X.X., Notaris di Bekasi No. 2 tertanggal 1 Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐ 31123 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita Negara No. 6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx. No. 53 tertanggal 20 September 2021 untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar ATA tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KLBI”) yang berlaku. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21 September 2021.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx. No. 17 tertanggal 11 Februari 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret 2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ATA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Komisaris : Xxxxx Xxxxxx Xxxxx Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxx Ah Hoo
Direktur : Xxxxx X. Xxxx Xxxxx Xxxx
Direktur : Bapak Lie Xxxxxxx
3. Vindoor
Riwayat Singkat
Vindoor merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Vindoor didirikan di Mauritius pada tanggal 9 October 2000. Berdasarkan Companies Act 2001 Mauritius, Vindoor terdaftar sebagai perusahaan terbatas dengan status “Category 1 Global Business License” sampai dengan tanggal
18 July 2014, yang mana statusnya berubah menjadi “Category 2”. Berdasarkan Section 72(6) Financial Services Act, pada tanggal 30 Juni 2021, status Vindoor berubah menjadi Global Business License (Licence number: GB21100516; Code: FS‐4.1).
Pengurusan dan Pengawasan
Direksi
Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur : Bapak Low Wai Ing
Direktur : Bapak Fakr‐Ud‐Xxxx Xxx Xxxxbux
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Amiran
Direktur : Ibu Xxxxxxx
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI DENGAN PERSEROAN
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham Perseroan pada ATA dan Vindoor:
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan | Perseroan | (Ribuan USD) | |
Laporan Posisi Keuangan Aset Lancar | Reviu Tra 30 Juni 2022 3,600,352 | nsaksi ‐ | Proforma 30 Juni 2022 3,600,352 |
Aset Tidak Lancar | 5,188,359 | ‐ | 5,188,359 |
Total Aset | 8,788,711 | ‐ | 8,788,711 |
Liabilitas Jangka Pendek | 1,579,219 | ‐ | 1,579,219 |
Liabilitas Jangka Panjang | 1,702,879 | ‐ | 1,702,879 |
Total Liabilitias | 3,282,098 | ‐ | 3,282,098 |
Ekuitas | 5,506,613 | ‐ | 5,506,613 |
Proforma Laporan Laba Rugi Perseroan | (Ribuan USD) | ||
Laporan Laba Rugi Reviu Transaksi Proforma 30 Juni 2022 30 Juni 2022 | |||
Pendapatan usaha | 3,541,348 | ‐ | 3,541,348 |
Beban pokok pendapatan | (1,516,275) | ‐ | (1,516,275) |
Laba bruto | 2,025,073 | ‐ | 2,025,073 |
Laba usaha | 1,891,172 | ‐ | 1,891,172 |
Laba periode berjalan | 1,345,402 | ‐ | 1,345,402 |
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perjanjian Pinjaman dilakukan untuk mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan. Perseroan senantiasa memperhatikan peluang untuk memperluas bisnis baik di pasar domestik maupun internasional serta kebutuhan untuk mengoptimalkan keuangan Perseroan melalui investasi lintas negara.
Oleh karena itu, Perseroan tidak melakukan investasi ini kepada pihak ketiga karena dengan melakukan investasi pada Vindoor, Perseroan tidak hanya mengoptimalkan tingkat pengembalian atas likuiditas yang dimiliki, tapi juga memberikan dukungan terhadap unit bisnis Perseroan untuk terus berkembang menjadi profit centre atau pusat laba bagi Perseroan. Hal ini tentunya memberikan manfaat yang lebih besar untuk Perseroan dibandingkan dengan melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan lain.
Dokumen‐dokumen sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman, telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari obj ek Transaksi Afiliasi dan/atau kew ajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Perjanjian Pinjaman, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP KJPP Xxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx dan Rekan untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat Penawaran No.0001/2.0142-00/PP-B/DSS- 01/0177/XI/2022 tanggal 21 November 2022 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Nomor 00140/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2022 tertanggal 23 Desember 2022, dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah ATA dan Vindoor, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
Identitas Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi adalah sebagai berikut:
• Perseroan sebagai Pengendali ATA dan Vindoor
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxxx Xxxxxxxxx, S.H.,
X.Xx. No. 16 tertanggal 15 Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perseroan berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐ 2, Jakarta Selatan.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri).
• ATA sebagai pihak Pemberi Pinjaman
ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan berdasarkan Akta Notaris Xx. Xxxxx, X.X., Notaris di Bekasi No. 2 tertanggal 1 Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐31123 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Xxxxxxx Xxx, S.H., S.E., X.Xx. No. 53 tertanggal 20 September 2021 untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar ATA tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KLBI”) yang berlaku. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21 September 2021.
Kantor Pusat ATA berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 00, Xx.
H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950 Indonesia.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar ATA, ruang lingkup kegiatan ATA terutama bergerak dalam bidang usaha perdagangan gas, bahan bakar cair dan padat dan produk terkait.
• Vindoor sebagai pihak Pexxxxxx Xxxxxxxx
Vindoor merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. Vindoor didirikan di Mauritius pada tanggal 9 Oktober 2000. Berdasarkan Companies Act 2001 Mauritius, Vindoor terdaftar sebagai perusahaan terbatas dengan status “Category 1 Global Business License” sampai dengan tanggal 18 Juli 2014, yang mana statusnya berubah menjadi “Category 2”. Berdasarkan Section 72(6) Financial Services Act, pada tanggal 30 Juni 2021, status Vindoor berubah menjadi Global Business License (Licence number: GB21100516; Code: FS‐4.1).
Alamat kantor Vindoor terdaftar adalah Xxxxx 0x, xxxxxx 0, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxx‐Xxxxx, Xxxxxxxxx. Ruang lingkup kegiatan Vindoor terutama bergerak dalam bidang usaha Investasi.
ii. Obyek Analisis Kewajaran
Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran terkait dengan rencana penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara ATA dengan VINDOOR, dimana ATA selaku Pemberi Pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman sampai dengan sejumlah AS$500.000.000 (lima ratus juta Dolar Amerika Serikat) kepada VINDOOR selaku Penerima Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar LIBOR + 2,35% (selanjutnya disebut "Rencana Transaksi").
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang kami terima dari manajemen dan data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
• Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain diluar kepentingan Pasar Modal.
• Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi‐informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi‐informasi tersebut. KJPP DFH&R juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta‐ fakta yang menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
• Kami mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab kami.
• Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rencana Transaksi yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas Rencana Transaksi Perseroan.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi Perseroan.
c. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang setara dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s‐length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi‐ informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23 Jl. H.R. Rasuna Said Block X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950 Indonesia