POLIS STANDAR
POLIS STANDAR
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA
Bahwa Tertanggung telah mengajukan suatu permohonan tertulis yang menjadi dasar dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Polis ini, Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerugian atas dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada Polis ini.
B A B I
J A M I N A N
PASAL 1
JAMINAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR
Pertanggungan ini menjamin :
1. Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh :
1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
1.2. perbuatan jahat;
1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4),
(5) dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
1.4. kebakaran, termasuk :
1.4.1. kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor;
1.4.2. kebakaran akibat sambaran petir;
1.4.3. kerusakan karena air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
1.4.4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian Kendaraan Bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.
2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada diatas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
INDONESIAN MOTOR VEHICLE INSURANCE STANDARD POLICY
Whereas the Insured has submitted a written proposal which constitutes the basis of and incorporated in this Policy, the Insurer will indemnify the Insured against loss of and or damage to the property and or interests insured, subject to the terms and conditions printed, stated, attached and or endorsed to this Policy.
CHAPTER I COVERAGE
ARTICLE 1 COVERAGE FOR MOTOR VEHICLE
This insurance covers:
1. Any loss and or damage to Motor Vehicle and or insured interest directly caused by:
1.1. collision, impact, overturning, skidding or falling into;
1.2. malicious act;
1.3. theft, including theft preceded or accompanied or followed by violence or threat of violence as provided in Articles 362, 363 paragraphs (3), (4), (5) and Article 365 of Criminal Code;
1.4. fire, including:
1.4.1. fires due to the burning of other nearby objects or Motor Vehicle garage;
1.4.2. fires due to lightning;
1.4.3. damage due to water and or other appliances used to prevent the spread of or extinguishing of fires;
1.4.4. Total or partial destruction of Motor Vehicle by the order of the Authorities in attempt to prevent further spreading of the fire.
2. Any loss and or damage caused by those incidents above in paragraph (1) of this Article while the insured Motor Vehicle is on board of a vessel for crossing purpose which is under the supervision of Directorate General of Land Transportation, including any loss and or damage resulting from accident of the vessel.
PASAL 2
JAMINAN TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA
Penanggung memberikan ganti rugi atas :
1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin Pasal 1 ayat (1) butir 1.1. dan 1.4, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung, yaitu:
1.1. kerusakan atas harta benda;
1.2. biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian; maksimum sebesar harga pertanggungan untuk jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana yang dicantumkan dalam Polis.
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Tanggung jawab Penanggung atas biaya tersebut, setinggi- tingginya 10% (sepuluh persen) dari limit pertanggungan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
Ganti rugi ini merupakan tambahan dari ganti rugi yang diatur pada ayat (1) Pasal ini.
ARTICLE 2
THIRD PARTY LEGAL LIABILITY
Insurer shall indemnify for:
1. Legal liability of the Insured against loss suffered by third party, directly caused by Motor Vehicle arising out of risks covered by Article 1 paragraph (1) items 1.1. and 1.4, whether the settlement thereof is by compromise, mediation, arbitration or through court subject to prior written consent of the Insurer, namely :
1.1. damage to property;
1.2. medical expenses, bodily injury and or death;
a maximum of sum insured for Legal Liability coverage against any Third Party as set forth in the Policy.
2. Legal fees or professional service fees in relation to legal liability of the Insured subject to prior written consent of the Insurer. Liability of the Insurer for such fees, shall be at a maximum 10% (ten percent) of the limit of Legal Liability coverage against any Third Party as specified in paragraph (1) of this Article.
This indemnification shall constitute an addition of indemnity governed in paragraph (1) of this Article.
B A B I I
P E N G E C U A L I A N PASAL 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh :
1.1. kendaraan digunakan untuk :
1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
1.2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh :
1.3.1. Tertanggung sendiri;
1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
1.3.3. orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung;
1.3.4. orang yang tinggal bersama Tertanggung;
1.3.5. pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
1.4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
2. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
2.1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
2.2. zat kimia, air atau benda cair lainnya, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;
3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :
3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
4. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
4.1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
4.2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4.3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
5.2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian
CHAPTER I I E X C L U S I O N
ARTICLE 3
1. This insurance shall not cover any loss, damage, expense incurred in Motor Vehicle and or third party legal liability, caused by:
1.1. the Motor Vehicle used for:
1.1.1. towing or pushing other vehicles or objects, giving driving lesson;
1.1.2. participating in contests, trainings, channeling of skill or speed hobby, carnivals, parades, campaigns, demonstrations;
1.1.3. committing crimes;
1.1.4. uses other than those mentioned in this Policy;
1.2. embezzlement, fraud, hypnotic and the like;
1.3. malicious acts committed by:
1.3.1. the Insured;
1.3.2. spouses, children, parents or siblings of the Insured;
1.3.3. people instructed by the Insured, working for the Insured, people with the knowledge or with the consent of the Insured;
1.3.4. people living with the Insured;
1.3.5. management, share holders, commissioners or employees, if the Insured is a legal entity;
1.4. overload of vehicle capacity set out by the manufacturer.
2. This insurance shall not cover any loss and or damage to Motor Vehicle or expenses directly or indirectly caused by, as a consequences of, resulting from:
2.1. goods and or animals inside, loaded to, piled in, unloaded from or transported by Motor Vehicle;
2.2. chemicals, water or other liquids; residing inside the Motor Vehicle except as a consequence of the risk covered by the Policy;
3. This insurance shall not cover any loss, damage to and or expense incurred in Motor Vehicle and or legal liability against any third party directly or indirectly caused by, as a consequence of, resulting from:
3.1. riot, strike, lock-out, brawling, civil commotion, insurrection, usurped power, revolution, rebellion, military power, invasion, civil war, war and hostilities, subversive act, terrorism, sabotage, looting;
3.2. earthquake, volcanic eruption, windstorm, tempest, tsunami, hail, flood, inundation, landslide or other geological or meteorological symptoms;
3.3. nuclear reaction, including but not limited to nuclear radiation, ionization, fusion, fission or radioactive contamination, irrespective of whether or not it occurs inside or outside Motor Vehicle and or the insured interest.
4. This insurance shall not cover any loss, damage to and or expense incurred in Motor Vehicle and or legal liability against any third party when:
4.1. cause by deliberate action of the Insured and or driver:
4.2. in the event of any loss or damage, Motor Vehicle is driven by a person who has no Driving License (SIM) in accordance with prevailing laws and regulations;
4.3. driven by someone under the influence of alcohol, drugs or any some other hazardous substances;
4.4. driven forcibly even though the condition of vehicle is technically out of order or not roadworthy;
4.5. entering or going across roads that are closed, forbidden, not allocated for Motor Vehicle or violating traffic rules.
5. This insurance shall not cover any loss and or damage to:
5.1. non standard equipments which are not mentioned in the Policy:
5.2. tires, rims, rim cover not accompanied by damage to
lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.2, 1.3,
1.4;
5.3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
5.4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
6. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas :
6.1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
6.2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
7. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
B A B I I I D E F I N I S I
PASAL 4
Menyimpang dari arti yang berbeda yang mungkin diberikan oleh peraturan hukum yang berlaku, untuk keperluan Polis ini semua istilah yang dicetak miring diartikan sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan
2. Tabrakan atau Benturan adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.
3. Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.
Jika Tertanggung adalah Badan Hukum maka Pengurus, Pemegang Saham, Komisaris dan Karyawan/wati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.
4. Kelebihan muatan adalah suatu keadaan dimana Kendaraan Bermotor mengangkut barang dan atau penumpang melebihi kapasitas yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Kapasitas yang dimaksud adalah jumlah berat barang, volume, dan jumlah orang.
5. Perlengkapan standar adalah perlengkapan yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik Kendaraan Bermotor bersangkutan.
6. Perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik.
7. Harga sebenarnya adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh atas Kendaraan Bermotor dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
8. Risiko Sendiri adalah jumlah tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.
9. Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
10. Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa.
other parts of Motor Vehicle except for those caused by risks covered in Article 1 paragraph (1) items 1.2, 1.3,
1.4;
5.3. key and or other parts of Motor Vehicle when not attached or inside the vehicle;
5.4. parts or materials of Motor Vehicle worn out due to wear and tear, inherent vice or its improper use;
5.5. Motor Vehicle License (STNK), Certificate of Ownership of Motor Vehicle (BPKB) and or other Motor Vehicle documents.
6. This insurance shall not cover legal liability against any third party directly or indirectly caused by Motor Vehicle for:
6.1. damage to or loss of property, transported, loaded or unloaded from Motor Vehicle;
6.2. damage to roads, bridges, viaducts, structures located under, above, alongside the roads in consequence of vibration, weight of Motor Vehicle or its load.
7. This insurance shall not cover any loss of profit, salary, decrease in price or other financial losses suffered by the Insured.
CHAPTER I I I DEFINITION
ARTICLE 4
Notwithstanding anything which may be defined in any laws or regulations to the contrary, for the purpose of this Policy, all terminology printed in italics shall be defined as follows:
1. Motor Vehicle shall mean two wheel drive or more vehicle driven by motor or other mechanism and is licensed for use in the public road that becomes the insured object
2. Collision or Impact shall mean any physical contact between Motor Vehicle and other objects, located outside Motor Vehicle.
3. Third Party shall mean every party not being the Insured, spouses, children, parents, and siblings of the Insured, people working for and people under the supervision of the Insured.
In case that the Insured is a Legal Entity, then Management, Shareholders, Commissioners and Employees shall not be included in the definition of Third Party.
4. Overloading shall mean a condition in which Motor Vehicle transport goods and or passengers exceeding the capacity set out by the competent party.
The said capacity shall mean total weight of goods, volume, and number of people.
5. Standard equipment shall mean equipment provided and attached by the relevant manufacturer of Motor Vehicle.
6. Non Standard Equipment shall mean equipment in the relevant vehicle not being manufacturer's standard equipment.
7. Actual value shall mean the value of the Motor Vehicle’s sales amount that may be obtained the same brand, type, model and manufacturing year as stated in the Policy in the free market immediately prior to occurrence of loss and or damage.
8. Own Risk shall mean a specified amount should be borne by the Insured for each incident.
9. Personal Use shall mean the use of such Motor Vehicle for personal purposes.
10. Commercial Use shall mean the use of such Motor Vehicle for rent or receiving retribution.
11. Official Use shall mean the use of Motor Vehicle other than
11. Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.
12. Hipnotis adalah perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang diluar kesadarannya menjadi tunduk dan mengikuti keinginan si pelaku hipnotis untuk menyerahkan sebagian atau seluruh Kendaraan Bermotor kepada si pelaku hipnotis atau orang lain yang tidak berhak.
13. Kerusuhan adalah tindakan suatu kelompok orang minimal sebanyak 12 (dua belas) orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain, yang belum dianggap sebagai suatu Huru-hara.
14. Pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), yang menolak bekerja sebagaimana biasanya dalam usaha untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja atau dalam melakukan protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh majikan.
15. Penghalangan Bekerja adalah tindakan pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh sekelompok pekerja, minimal sebanyak 12 (dua belas) pekerja atau separuh dari jumlah pekerja (dalam hal jumlah seluruh pekerja kurang dari dua puluh empat orang), akibat dari adanya pekerja yang diberhentikan atau dihalangi bekerja oleh majikan.
16. Perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang berada di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut, atau oleh pencuri/ perampok/ penjarah.
17. Tawuran adalah perkelahian antar kelompok orang yang melibatkan minimal sebanyak 5 (lima) orang menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta pengrusakan harta benda orang lain yang belum dianggap sebagai Kerusuhan.
18. Pencegahan adalah tindakan pihak yang berwenang dalam usaha menghalangi, menghentikan atau mengurangi dampak atau akibat dari terjadinya risiko-risiko yang dijamin.
19. Huru-hara adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
20. Pembangkitan Rakyat adalah gerakan sebagian besar rakyat di Ibukota Negara, atau di tiga atau lebih Ibukota Propinsi dalam kurun waktu 12 (duabelas) hari, yang menuntut penggantian Pemerintah yang sah de jure atau de facto, atau melakukan penolakan secara terbuka terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
21. Pengambilalihan Kekuasaan adalah keadaan yang memperlihatkan bahwa Pemerintah yang sah de jure atau de facto telah digulingkan dan digantikan oleh suatu kekuatan yang memberlakukan dan atau memaksakan pemberlakuan peraturan- peraturan mereka sendiri.
22. Revolusi adalah gerakan rakyat dengan kekerasan untuk melakukan perubahan radikal terhadap sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) atau menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto, yang belum dianggap sebagai suatu Pemberontakan.
23. Pemberontakan adalah tindakan terorganisasi dari suatu kelompok orang yang melakukan pembangkangan dan atau
Personal Use or Commercial Use.
12. Hypnotic shall mean a trick that makes someone lose his consciousness and become submissive and follow the desire of the hypnotist to surrender Motor Vehicle in part or in whole to the hypnotist or any other unrightfully person.
13. Riot shall mean an act of a group of at least 12 (twelve) persons, who in the execution of their common purpose cause public disturbance tumultuously with violence and damage to the property of others, not amounting to Civil Commotions.
14. Strikes is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than 24 persons), refusing to work as usual in an attempt to force the employer to accept their demands or to protest against any terms of employment enforced by the employer.
15. Locked-out Workers is a deliberate act of damage, by a group of workers of at least 12 (twelve) persons or one half of the entire workforce (if the total number of workforce is less than twenty-four persons), to protest against the termination or suspension of a fellow employee by the employer.
16. Malicious Acts is an act of any person(s) deliberately causing damage to the property of others driven by vengeance, hatred , anger or vandalistic, except such acts done by the employee(s) of the Insured, or any person(s) on behalf of the Insured, or by person(s) entrusted by the Insured to maintain or keep such property, or by thieves/robbers/looters.
17. Brawling is the fight between groups of persons involving minimum of 5 (five) persons causing disturbances to public order and use violence and destruction to the property of others not amounting to Riot.
18. Preventive Acts is an act of any lawfully constituted authority or body in an attempt to prevent or suppress the occurrence of any of insured perils or to minimize the consequences of any such perils.
19. Civil Commotions is an act of a large number of people acting together disrupting public peace and disturbance tumultuously with violence and a chain of destruction of a large number of properties, indicated by the cessation of more than one half of the normal activity of commercial/shopping or business areas or schools or public transportation in one city for at least 24 (twenty-four) hours consecutively commencing immediately before, during or after the event.
20. Insurrection/Popular Rising is an uprising of a majority of the people in the capital city of the country, or in three or more capital cities of the provinces within 12 (twelve) days, demanding a change in the government de jure or de facto, or open resistance against the government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
21. Usurped Power is a situation where the established government de jure or de facto has been overthrown and replaced by another power that impose and or enforce their own rules.
22. Revolution is an uprising of the people with force to make a radical change to the current public administration system of the country or to overthrow the established government de jure or de facto, not amounting to a Rebellion.
23. Rebellion is a state of organized resistance against the established authority de jure or de facto with the objective to supplant or overthrow it with force using fire arms which threatens the existence of such authority.
24. Military Power is an act by a group of home or foreign armed forces personnel consisting of at least 30 (thirty) persons using force with the intention to overthrow the established authority or to cause public disorder and disturbance.
25. Invasion is an act by the military power of one country to penetrate or invade the territory of another with the objective
penentangan terhadap Pemerintah yang sah de jure atau de facto dengan kekerasan yang menggunakan senjata api, yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan Pemerintah yang sah de jure atau de facto.
24. Kekuatan Militer adalah kelompok angkatan bersenjata baik dalam maupun luar negeri minimal sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang menggunakan kekerasan untuk menggulingkan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan umum.
25. Invasi adalah tindakan kekuatan militer suatu negara memasuki wilayah negara lain dengan maksud menduduki atau menguasainya secara sementara atau tetap.
26. Perang Saudara adalah konflik bersenjata antardaerah atau antarfaksi politik dalam batas teritorial suatu negara dengan tujuan memperebutkan legitimasi kekuasaan.
27. Perang dan Permusuhan adalah konflik bersenjata secara luas (baik dengan atau tanpa pernyataan perang) atau suasana perang antara dua negara atau lebih, termasuk latihan perang suatu negara atau latihan perang gabungan antar negara.
28. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau mempengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
29. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
30. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
31. Penjarahan adalah pengambilan atau perampasan harta benda orang lain oleh seseorang (termasuk oleh orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung), untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.
B A B IV
S Y A R A T U M U M
PASAL 5 WILAYAH
Pertanggungan ini berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
PASAL 6
KEWAJIBAN UNTUK MENGUNGKAPKAN FAKTA
1. Tertanggung wajib :
1.1. mengungkapkan fakta material yaitu informasi, keterangan, keadaan dan fakta yang mempengaruhi pertimbangan Penanggung dalam menerima atau menolak suatu permohonan penutupan asuransi dan dalam menetapkan suku premi apabila permohonan dimaksud diterima;
1.2. membuat pernyataan yang benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan penutupan asuransi;
yang disampaikan baik pada waktu pembuatan perjanjian asuransi maupun selama jangka waktu pertanggungan.
2. Jika Tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) diatas, Penanggung tidak wajib membayar
to permanently or temporarily occupy and take control over such territory.
26. Civil War is an armed conflict between regions or political factions within the territorial limits of a country with the objective to gain legitimate power.
27. War and Hostilities is a widespread armed conflict (whether or not war has been declared) or a warlike situation between two or more countries, including military exercises of a country or joint-military exercises between countries.
28. Subversive is an act by any person on behalf of or in connection with any organization with activities directed towards the overthrow by force of the government de jure or de facto, or influencing it by Terrorism or Sabotage or violence.
29. Terrorism is an act, including but not limited to the use of force or violence and/or the threat thereof, of any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s), committed for political, religious, ideological or similar purposes including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
30. Sabotage is a destructive act against property or the obstruction of work process or causing the reduction in value of work, by any person or group(s) of persons whether acting alone or on behalf of or in connection with any organization(s) or government(s) in an attempt to achieve a political, religious, ideological or similar goals including the intention to influence any government and/or to put the public, or any section of the public, in fear.
31. Looting is the appropriation of property belonging to another by any person (including those employed by or under the control of the Insured), with the intention of permanently depriving that other of it.
CHAPTER IV CONDITIONS
ARTICLE 5 JURISDICTION
This insurance shall prevail throughout the territory of the State of the Republic of Indonesia.
ARTICLE 6
DUTY OF DISCLOSURE
1. The Insured is obliged to :
1.1. disclose any material fact, i.e. any information, description, circumstances and fact which may influence the Insurer’s decision in accepting or declining an insurance proposal and in charging a premium rate on it should the proposal be accepted;
1.2. make true statements regarding the matters relating to insurance contract;
to be declared at the time of entering into the insurance contract as well as during the insurance period.
2. Should the Insured fail to fulfill his duties as described in paragraph (1) above, the Insurer shall not be liable to indemnify
kerugian yang terjadi dan berhak menghentikan pertanggungan serta tidak wajib mengembalikan premi.
3. Ketentuan pada ayat (2) diatas tidak berlaku dalam hal fakta material yang tidak diungkapkan atau yang dinyatakan dengan tidak benar tersebut telah diketahui oleh Penanggung, namun Penanggung tidak mempergunakan haknya untuk menghentikan pertanggungan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Penanggung mengetahui pelanggaran tersebut.
PASAL 7 PEMBAYARAN PREMI
1. Merupakan syarat dari tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis;
1.2. jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari, pelunasan pembayaran premi harus dilakukan pada saat Polis diterbitkan.
2. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung.
Penanggung dianggap telah menerima pembayaran premi, pada saat :
2.1. diterimanya pembayaran tunai, atau
2.2. premi bersangkutan sudah masuk ke rekening bank Penanggung, atau
2.3. Penanggung telah menyepakati pelunasan premi bersangkutan secara tertulis.
3. Jika Tertanggung tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas, Polis ini berakhir dengan sendirinya sejak berakhirnya tenggang waktu tersebut tanpa kewajiban bagi Penanggung untuk menerbitkan endosemen dan Penanggung dibebaskan dari semua tanggung jawab berdasarkan polis. Namun demikian Tertanggung tetap berkewajiban membayar premi untuk jaminan selama tenggang waktu pembayaran premi, sebesar 20% (dua puluh persen) dari premi satu tahun.
4. Apabila terjadi kerugian yang dijamin oleh Xxxxx dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, Penanggung akan bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tengggang waktu bersangkutan.
PASAL 8 PERUBAHAN RISIKO
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
PASAL 9 PEMERIKSAAN
Penanggung berhak melakukan pemeriksaan atas Kendaraan Bermotor setiap saat selama jangka waktu pertanggungan.
PASAL 10 PENGALIHAN KEPEMILIKAN
Apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila
any loss and shall be entitled to terminate this insurance and shall not be liable to refund the premium.
3. Provisions under Paragraph (2) above shall not be applied to those undisclosed or untruly stated material facts which has already been known to the Insurer, but the Insurer does not exercise his rights to terminate the insurance within 30 (thirty) calendar days after the Insurer becomes aware of such breach.
ARTICLE 7 PREMIUM PAYMENT
1. It is a condition precedent to liability under this policy, that any premium payable shall have been paid off and actually received in full by the Insurer, in the event of:
1.1. insurance period of 30 (thirty) days or more, then settlement of premium payment shall be conducted within a period of 14 (fourteen) calendar days as of the date of inception of this Policy;
1.2. such insurance period is less than 30 (thirty) days, settlement of premium payment shall be conducted at the time of issuance of Policy.
2. Premium payment can be made by cash, cheque, bilyet giro, transfer or by any other means agreed upon between the Insurer and the Insured.
The Insurer is deemed to have received premium payment, at the time of:
2.1. receipt of cash payment, or
2.2. the relevant premium has already been deposited to the Insurer's bank account, or
2.3. The Insurer has agreed the settlement of relevant premium in writing.
3. In case the Insured fails to fulfill the liabilities as referred to in paragraph (1) above, this Policy shall be automatically terminated without issuing cancellation endorsement starting from the expiry of the grace period and the Insurer shall be discharged from any liability there from.
However the Insured shall remain obliged to pay the time on risk premium for the insurance period already lapsed amounting to 20% (twenty percent) of the annual premium.
4. In the event of any loss covered by the Policy within time frame as referred to in paragraph (1) above, the Insurer will be held responsible for such loss if the Insured pays off premium within the relevant time frame.
ARTICLE 8 ALTERATION
1. The Insured shall be obliged to notify the Insurer of any circumstance that increases the risks covered by the Policy, not later than 7 (seven) calendar days if changes occur in parts and or use of Motor Vehicle.
2. In connection with the risk changes in paragraph (1) above, the Insurer is entitled:
2.1. to determine this insurance be continued with existing premium rate or with higher premium rate, or
2.2. to terminate insurance by returning premium as stipulated in Article 27 paragraph (2).
ARTICLE 9 INSPECTION
The Insurer shall be entitled to perform inspection on Motor Vehicle at any time during insurance period.
ARTICLE 10 CHANGE OF OWNERSHIP
In the event of Motor Vehicle and or the insured interest has changed its ownership in any way, this Policy shall terminate automatically after 10 (ten) calendar days as of the date of transfer of such ownership, unless the Insurer gives approval in writing to
Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.
PASAL 11
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN DAN ATAU KERUSAKAN
1. Tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib :
1.1. memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan tertulis kepada Penanggung selambat- lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan;
1.2. melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari serendah-rendahnya Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan sebagian yang disebabkan oleh pencurian atau melibatkan pihak ketiga, yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi kepada atau dari pihak ketiga;
1.3. melaporkan kepada dan mendapat surat keterangan dari Kepolisian Daerah (Polda) di tempat kejadian dalam hal kerugian total akibat pencurian.
2. Jika Tertanggung dituntut oleh pihak ketiga sehubungan dengan kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor, maka Tertanggung wajib:
2.1. memberitahu Penanggung tentang adanya tuntutan tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tuntutan tersebut diterima;
2.2. menyerahkan dokumen tuntutan pihak ketiga dan menyerahkan surat laporan Kepolisian Sektor (Polsek) di tempat kejadian;
2.3. memberikan surat kuasa kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, jika Penanggung menghendaki;
2.4. tidak memberikan janji, keterangan atau melakukan tindakan yang menimbulkan kesan bahwa Tertanggung mengakui suatu tanggung jawab.
3. Pada waktu terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung
wajib :
3.1. melakukan segala usaha yang patut guna menjaga, memelihara, menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut;
3.2. memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas Kendaraan Bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian;
3.3. mengamankan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang dapat diselamatkan.
Segala hak ganti-rugi menjadi hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal ini.
PASAL 12 SISA BARANG
1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung bertanggung jawab untuk menjaga dan menyimpan sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang dapat diselamatkan.
2. Ketentuan pada ayat (1) di atas tidak dapat diartikan sebagai pengakuan tanggung jawab Penanggung berdasarkan polis ini.
3. Sisa barang dan bagian Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan ganti rugi menjadi hak Penanggung.
PASAL 13 LAPORAN TIDAK BENAR
Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja
:
1. mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi;
2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita;
3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang- barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-
continue the insurance.
ARTICLE 11
OBLIGATIONS OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS AND OR DAMAGE
1. The Insured, after knowing or should have known the existence of loss and damage to Motor Vehicle and or insured interest, shall be obliged :
1.1. to notify the Insurer in writing or verbally followed by written notice to the Insurer not later than 5 (five) calendar days as of the occurrence of loss and or damage;
1.2. to report to and obtain record from Sector Police at minimum in the scene of incident, in the event of partial loss and or damage occasioned by theft or that involves any third party, which may be made the basisor claim for damages to or from any third party;
1.3. to report to and obtain record from Regional Police in the scene of incident in the event of total loss due to theft.
2. In the event of any third party files a claim against the Insured in relation to any loss and or damage occasioned by Motor Vehicle, the Insured shall be obliged:
2.1. to notify the Insurer of the existence of such claim not later than 5 (five) calendar days since the claim is accepted;
2.2. to deliver documents of third party's claim and deliver report of Sector Police in the scene of incident;
2.3. to deliver authorization letter to the Insurer to handle claim for damages from the third party, if the Insurer desire so;
2.4. not to give any promise, remarks or take actions giving the impression that the Insured acknowledges a responsibility.
3. At the time of loss and or damage, the Insured shall be obliged :
3.1. to make every reasonable effort to protect, maintain, save Motor Vehicle and or insured interest and allow for another party to save Motor Vehicle and or such interest;
3.2. to provide full assistance and opportunity for the Insurer or Insurer's Representative or another party appointed by the Insurer to conduct investigation over loss and or damage occurring to Motor Vehicle prior making any repair or replacement;
3.3. to secure Motor Vehicle and or insured interest that may be saved.
All rights for claim shall be forfeited if the Insured fails to fulfill the provisions in this Article.
ARTICLE 12 SALVAGES
1. In the event of any loss and or damage, the Insured shall be held responsible to protect and keep the salvage and parts of Motor Vehicle that may be saved.
2. Provision in paragraph (1) above shall not be construed as an acknowledgement of the Insurer's liability hereunder.
3. The salvage and parts of Motor Vehicle that have been indemnified shall become due to the Insurer.
ARTICLE 13 FRAUDULENT REPORT
The Insured with the intention of taking benefit from this Policy shall not be entitled to get indemnification if the Insured deliberately:
1. discloses facts and or makes statements which are untrue regarding circumstances relating to the proposal submitted at the time of effecting this Policy and relating to the loss and or damage that occurred;
2. exaggerates the amount of loss suffered;
3. declares items which did not exist as being existent at the time of incident and states such items as had been destroyed;
4. hides saved items or their salvage and declares those items
barang tersebut musnah;
4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang;
5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.
PASAL 14 DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut :
I Dalam hal Kerugian Sebagian
1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2. Fotocopy :
2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2. Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
II Dalam hal Kerugian Total
1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
2. Dokumen asli :
2.1. Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
2.2. Surat Tanda Nomor Kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Faktur pembelian, blanko kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditanda-tangani Tertanggung.
2.3. Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
2.4. Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
2.5. Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan.
2.6. Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
3. Fotocopy Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi pada saat kejadian, Kartu Tanda Penduduk Tertanggung.
III Berlaku untuk ayat I dan II diatas :
1. Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
2. Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
3. Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian dan atau kerusakan melibatkan pihak ketiga.
4. Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
PASAL 15 PENENTUAN NILAI GANTI RUGI
Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;
2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
2.1. Kerugian Total terjadi jika :
2.1.1. kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari
as had been destroyed;
5. uses any letter or evidence which is fake, falsehood or deceit.
ARTICLE 14 SUPPORTING DOCUMENTS FOR CLAIM
In case of an incident occurs that would possibly gives rise to any claim for damages, the Insured shall be obliged to deliver the following claim supporting documents :
I In Case of Partial Loss
1. Report of loss including chronology of incident.
2. copy of :
2.1. Policy, Certificate, Attachment/ Endorsement.
2.2. Driving License of the Driver at the time of incident, Motor Vehicle Number, Resident Identification Card of the Insured.
II In Case of Total Loss
1. Report of loss including chronology of incident.
2. Original documents :
2.1. Policy, Certificate, Attachment/ Endorsement.
2.2. Motor Vehicle License, Certificate of Ownership of Motor Vehicle, Sales invoice, receipt and letter of ownership assignment signed by the Insured.
2.3. Documents required in accordance with the regulation applicable to diplomatic Motor Vehicle or that of international agency.
2.4. Motor Vehicle Inspection Book for types of vehicle that are required by regulation.
2.5. Regional Police Record, in case of Total loss.
2.6. Document of Motor Vehicle License blockage, in case of Total loss.
3. copy of the Driver's Driving License at the time of incident, Resident Identification Number of the Insured.
III Applicable to paragraph I and II above:
1. Photos of damage, estimation of reparation cost, if requested by the Insurer.
2. Local Police Report, if such loss and or damage involve a third party or in case of partial loss due to theft.
3. Letter of claim from the third party if such loss and or damage involve a third party.
4. Other relevant documents requested by the Insurer in connection with settlement of claim.
ARTICLE 15 BASIS OF INDEMNITY
Unless otherwise provided in the Policy, basis of indemnity in case of:
1. Partial damage:
1.1. if such damage is repairable, based on reasonable repair cost;
1.2. if such damage is irreparable, based on acquisition price of spare parts in the free market plus reasonable installation cost;
1.3. if a spare part is no longer traded in the free market, the price shall be based on the latest recorded price in Indonesia or the Insured provides the relevant spare part and the Insurer shall reimburse the actual value of such spare part including reasonable installation cost;
2. Total loss shall be based on the actual value.
2.1. Total Loss occurs when:
2.1.1. any damage and or loss due to an incident covered by the Policy in which cost of repair, replacement or reinstatement to original condition immediately prior to occurrence of such loss and or damage shall be equal or higher than 75% (seventy five percent) of the actual price; or
2.1.2. lost due to theft as referred to in Article 1 paragraph (1) item 1.3. and is not found within 60 (sixty) days since the occurrence of theft;
sejak terjadinya pencurian;
2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.
PASAL 16
CARA PENYELESAIAN DAN PENETAPAN GANTI RUGI
1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut:
1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung;
1.2. pembayaran uang tunai;
1.3. penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis
2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.
PASAL 17 PERTANGGUNGAN DI BAWAH HARGA
Jika pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis ini, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional.
Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
PASAL 18 BIAYA YANG DIGANTI
Biaya wajar yang dikeluarkan oleh Tertanggung, jika terjadi kerugian dan atau kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk menghindari atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri.
PASAL 19 PERTANGGUNGAN LAIN
1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan- pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada.
2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.
PASAL 20
GANTI RUGI PERTANGGUNGAN RANGKAP
2.2. In the event of under-insurance as referred to in Article 17 and the Insured has received payment of indemnity from the Insurer as much as the Sum Insured, the Insured shall be entitled to have some portion of selling value of salvage calculated proportionally between difference of the actual value and Sum Insured to the actual value.
2.3. In case of a loss does not meet the requirements as referred to in paragraph (2) item 2.1. of this Article , such loss shall be deemed to be a partial Loss.
ARTICLE 16
ASSESMENT AND SETTLEMENT OF CLAIM
1. In the event of any loss and or damage to Motor Vehicle and or insured interest, the Insurer shall have the right to take option to indemnify as follows:
1.1. repair at the workshop appointed or approved by the Insurer;
1.2. cash payment;
1.3. replacement of spare parts or vehicle corresponding to the same brand, type, model and year as set forth in the Policy
2. The Insurer's liability for any loss and or damage to vehicle and or insured interest shall not exceed the Sum Insured.
3. Calculation of the amount of loss shall not exceed the difference of the actual value immediately prior to and after the incident of loss and or damage.
4. In the event of any loss, the Insured shall be obliged to pay off premium payable for the current insurance period.
ARTICLE 17 UNDER INSURANCE
If at the time of the loss or damage caused by perils covered by this Policy, the total sum insured is less than actual value of the motor vehicle insured immediately prior to the loss or damage, then the Insured shall be considered as being his own insurer for the difference and shall bear in proportion of the loss accordingly.
These conditions shall be applied before the application of deductible as stated in this Policy
ARTICLE 18 REIMBURSED EXPENSES
Reasonable expenses incurred by the Insured, in the event of any loss and or damage due to risks covered for protection, transport or towing to the workshop or another place to prevent or minimize such loss and or damage.
Reimbursement for such expenses shall not exceed 0,5% (half percent) of the Sum Insured. This reimbursement shall not be deducted by Own Risk.
ARTICLE 19 OTHER INSURANCE
1. At the time of the attachment of this insurance, the Insured is obliged to notify the Insurer of any other insurances already effected on the same vehicle and or interest, if any.
2. If subsequent to the attachment of this Insurance, the Insured effected other insurance on the same vehicle and or interest, such other insurance should be notified to the Insurer.
ARTICLE 20 INDEMNIFICATION OF MULTIPLE INSURANCES
1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, apabila Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan tersebut sudah dijamin pula oleh satu atau lebih pertanggungan lain dan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku) lebih besar dari harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dimaksud itu sesaat sebelum terjadinya kerugian, maka jumlah ganti rugi maksimum yang dapat diperoleh berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan antara harga pertanggungan polis ini dengan jumlah seluruh harga pertanggungan polis yang ada (berlaku), tetapi premi tidak dikurangi atau dikembalikan.
2. Ketentuan ayat (1) di atas akan dijalankan, biarpun segala pertanggungan yang dimaksud itu dibuat dengan beberapa polis yang diterbitkan pada tanggal yang berlainan, jika pertanggungan atau semua pertanggungan itu tanggalnya lebih dahulu daripada tanggal Polis ini dan tidak berisi ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas.
3. Pada saat terjadi kerugian dan atau kerusakan, Tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis pertanggungan- pertanggungan lain yang sedang berlaku atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama pada saat terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
Jika Tertanggung tidak memenuhi persyaratan ini maka haknya atas ganti rugi menjadi hilang.
PASAL 21 RISIKO SENDIRI
Untuk setiap kerugian dan atau kerusakan yang terjadi, Tertanggung menanggung terlebih dahulu jumlah risiko sendiri yang tercantum dalam Polis.
Apabila terdapat pertanggungan di bawah harga sebagaimana diatur pada Pasal 17, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
PASAL 22 SUBROGASI
1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut.
3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (2) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti-rugi.
PASAL 23 PEMBAYARAN GANTI RUGI
Penanggung wajib menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara Penanggung dan Tertanggung mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
PASAL 24
PEMULIHAN HARGA PERTANGGUNGAN
Setelah terjadi kerugian sebagian pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan akan berkurang sebesar jumlah ganti rugi.
Setelah pemulihan suatu kerusakan atau kerugian, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut.
1. In the event of loss of or damage to the vehicle and or interest insured by this Policy, where such vehicle and or interest has also been insured by one or more other policies and the sum of the total sum insured under all policies (in force) is higher than the actual value of the vehicle and or interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded.
2. The provision stated in paragraph (1) shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (1) above.
3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same vehicle and or interest.
Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited.
ARTICLE 21 DEDUCTIBLE
For each and every loss, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy.
In case of under insurance as stated in Article 17, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance.
ARTICLE 22 SUBROGATION
1. Upon payment of indemnity on the vehicle and or interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured.
2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party.
3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (2) above may remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
ARTICLE 23 INDEMNIFICATION
The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 30 (thirty) calendar days after a written agreement between the Insurer and the Insured on the amount of the indemnity.
ARTICLE 24 REINSTATEMENT OF THE SUM INSURED
After the occurrence of loss of or damage to the vehicle and or interest insured, the Sum Insured will be reduced by the amount of such loss or damage.
After the reinstatement of the damage, the Insured may request reinstatement of the Sum Insured by paying additional premium on prorate basis for the unexpired period of insurance. However, the Insurer has the rights to decline such request.
PASAL 25 HILANGNYA HAK GANTI RUGI
1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.
PASAL 26 MATA UANG
Dalam hal premi dan atau klaim berdasarkan polis ini ditetapkan dalam mata uang asing tetapi pembayarannya dilakukan dengan mata uang rupiah, maka pembayaran tersebut dilakukan dengan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.
PASAL 27 PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN
1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya.
Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.
2. Apabila terjadi penghentian pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, premi akan dikembalikan secara prorata untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya akuisisi Penanggung. Namun demikian, dalam hal penghentian pertanggungan dilakukan oleh Tertanggung dan selama jangka waktu pertanggungan yang telah dijalani, telah terjadi klaim yang jumlahnya melebihi jumlah premi yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan, maka Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
3. Pertanggungan berakhir secara otomatis setelah terjadi peristiwa yang menyebabkan kendaraan mengalami Kerugian Total. Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu yang belum dijalani, baik untuk jangka waktu pertanggungan kurang ataupun lebih dari 12 (dua belas) bulan.
PASAL 28 PENGEMBALIAN PREMI
Tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi, kecuali dalam hal sebagaimana diatur pada Pasal 8, 10, dan 27.
PASAL 29 PERSELISIHAN
Apabila timbul perselisihan antara Penanggung dan Tertanggung sebagai akibat dari penafsiran atas tanggung jawab atau besarnya ganti rugi dari Polis ini, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui perdamaian atau musyawarah dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak timbulnya perselisihan. Perselisihan timbul sejak Tertanggung atau Penanggung menyatakan secara tertulis ketidaksepakatan atas hal yang diperselisihkan. Apabila penyelesaian perselisihan melalui perdamaian atau musyawarah tidak dapat dicapai, Penanggung memberikan kebebasan kepada
ARTICLE 25
FORFEITURE OF RIGHTS TO INDEMNIFICATION
1. The rights of the Insured to indemnification will be automatically forfeited if the Insured:
1.1. fails to submit claim within 12 (twelve) month from the time of loss and or damages although the notice of the event already submit;
1.2. fails to file an objection nor request for settlement by arbitration or other legal proceeding within 6 (six) months from the time the Insurer declares in writing that the Insured does not have any rights for indemnification;
1.3. fails to comply with obligations under this Policy;
2. The rights of the Insured to claim for an indemnification which is greater than that has been agreed by the Insurer will be forfeited if within 3 (three) months from the time the Insurer notifies in writing, the Insured does not submit any written objection or does not take settlement by arbitration or other legal proceeding.
ARTICLE 26 CURRENCY
In case of premium and or claim under this Policy is denominated in foreign currency but the payment will be settled in Rupiah currency, such payment shall be executed based on the selling rate of Bank Indonesia at the time of payment.
ARTICLE 27 TERMINATION OF INSURANCE
1. Other than those stipulated in article 6 paragraph (2), the Insurer and the Insured are respectively entitled to terminate this Insurance at any time and are obliged to state the reasons
Such notification of termination shall be made in writing by registered letter by the party who wants the termination to the other party at their latest known address. The Insurer is released from all liabilities under this Policy within 5 (five) calendar days from the dispatch date of their notification.
2. Should there be any termination of insurance as stated in paragraph (1) above, a refund premium shall be made on pro rata basis for the unexpired insurance period, after being deducted by the Insurer’s acquisition cost. However, in case this insurance is terminated by the Insured whereas during the insurance period already lapsed there were claims with amounts exceeding the premium stated in the Schedule, the Insured shall not be entitled to any refund premium for the unexpired insurance period.
3. Insurance shall terminate automatically after the occurrence of incident that causes the vehicle sustain Total Loss. The Insured shall not be entitled to any premium return for the period not yet taken, whether for insurance period of less or more than 12 (twelve) months
ARTICLE 28 REFUND OF PREMIUM
The Insured shall not be entitled to any refund of premium other than as stipulated in Articles 8, 10 and 27.
ARTICLE 29 DISPUTE
In the event of any dispute arising between the Insurer and the Insured as consequence of the interpretation of liability or amount of indemnity of this Policy, the dispute shall be settled amicably within 60 (sixty) calendar days from the dispute arose. The dispute arises since the Insured or the Insurer has expressed in writing his disagreement on the subject matter of the dispute. If the dispute could not be settled amicably, the Insurer shall give the option to the Insured to elect either one of the following dispute clauses as stated below, and such choice could not be withdrawn or revoked. The
Tertanggung untuk memilih salah satu dari klausul penyelesaian sengketa sebagaimana diatur di bawah ini, untuk selanjutnya tidak dapat dicabut atau dibatalkan. Tertanggung wajib untuk memberitahukan pilihannya tersebut secara tertulis kepada Penanggung dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan tersebut. Apabila Tertanggung tidak memberitahukan pilihannya dalam kurun waktu tersebut, maka Penanggung berhak memilih salah satu klausul penyelesaian sengketa dimaksud.
A. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Majelis Arbitrase Ad Hoc sebagai berikut:
1. Majelis Arbitrase Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter. Tertanggung dan Penanggung masing-masing menunjuk seorang Arbiter dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diterimanya pemberitahuan, yang kemudian kedua Arbiter tersebut memilih dan menunjuk Arbiter ketiga dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah Arbiter yang kedua ditunjuk. Arbiter ketiga menjadi ketua Majelis Arbitrase Ad Hoc.
2. Dalam hal terjadi ketidaksepakatan dalam penunjukkan Arbiter ketiga, Tertanggung dan atau Penanggung dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal untuk menunjuk para Arbiter dan atau ketua Arbiter.
3. Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase Ad Hoc terbentuk. Dengan persetujuan para pihak dan apabila dianggap perlu oleh Majelis Arbitrase Ad Hoc, jangka waktu pemeriksaan sengketa dapat diperpanjang.
4. Putusan Arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat Tertanggung dan Penanggung. Dalam hal Tertanggung dan atau Penanggung tidak melaksanakan putusan Arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
5. Untuk hal-hal yang belum diatur dalam Pasal ini berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang arbitrase, yang untuk saat ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 1999 tanggal 12 Agustus 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. Klausul Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan
Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan usaha penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya di mana termohon bertempat tinggal.
PASAL 30 PENUTUP
1. Apabila terdapat perbedaan pada naskah antara yang tertera pada Polis ini dengan yang telah diedarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia kepada segenap anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang aslinya disimpan di Kantor Sekretariat AAUI, maka yang berlaku adalah yang disebut terakhir.
2. Untuk hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Polis ini, berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Insured must notify his choice in writing to the Insurer within 30 (thirty) calendar days from the disagreement. If the Insured fails to notify his choice within such period, the Insurer shall have the rights to elect either one of the following dispute clauses.
A. Settlement of Dispute through Arbitration Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through Arbitration Ad Hoc as follows :
1. The Arbitration Ad Hoc consists of 3 (three) Arbitrators. The Insured and the Insurer shall each appoint one Arbitrator within
30 (thirty) calendar days from the date of the receipt of the written notification, then the two Arbitrators shall choose and appoint the third Arbitrator within 14 (fourteen) calendar days from the date of appointment of the second Arbitrator. The third Arbitrator shall act as Umpire of the Arbitration Ad Hoc.
2. Should there be any failure as to the appointment of the third Arbitrator, the Insured and or the Insurer could request the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles to appoint the Arbitrators and or the Umpire.
3. The examination of the dispute shall be settled within 180 (one hundred and eighty) calendar days from the date of the formation of the Arbitration Ad Hoc. The period of examination of the case could be extended. Upon the agreement of both parties and if it is deemed necessary by the Arbitration Ad Hoc, the period of examination of the dispute could be extended.
4. The Arbitration award is final and enforceable at law and binding the Insured and the Insurer. Should the Insured and or the Insurer fail to comply with the arbitration award, then the award shall be executed under the order of the Chairman of the court (Ketua Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles at the request of the other party in dispute.
5. Other matters which are not provided under this clause shall be subject to the provisions of laws on arbitration, which currently be the Act of the Republic of Indonesia Nr. 30 year 1999 dated August 12, 1999 regarding Arbitration and Alternative Dispute Resolution.
B. Settlement of Dispute through Court Clause
It is hereby declared and agreed that the Insured and the Insurer shall settle the dispute through the Court (Pengadilan Negeri) where the defendant domiciles.
ARTICLE 30 CONCLUSION
1. Should there be any difference in the wordings contained in this Policy and that circulated under a decree of the Board of Executives of General Insurance Association of Indonesia to all members of the General Insurance Association of Indonesia (AAUI), the original of which is filed at the Secretariat of AAUI, then the valid version shall be the latter.
2. Other matters which may have not been sufficiently stipulated in this Policy shall be subject to the provisions of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and or prevailing Laws and Regulations.