SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PETUGAS PENDATAAN KALURAHAN SENDANGTIRTO TAHUN 2023
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA PETUGAS PENDATAAN KALURAHAN SENDANGTIRTO TAHUN 2023
Nomer:
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama Kalurahan Sendangtirto yang berkedudukan di Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
Tempat dan tanggal lahir : Pendidikan terakhir :
Jenis kelamin :
Agama :
Alamat :
No. KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1 KONTRAK KERJA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak (waktu tertentu) di Kalurahan Sendangtirto yang berkedudukan di Sribit, Sendangtirto, Berbah, Sleman dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu Sepuluh (10) Bulan, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat memutuskan hubungan kerja dan berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kotrak kerja.
PASAL 2
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Teguran, atau
2. Pemutusan Hubungan Kontrak, atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 3 JAM KERJA
Ayat 1
Hari kerja mengikuti hari kerja Kalurahan dan Jam masuk adalah jam 08:00 WIB dan jam pulang adalah jam 16:00 WIB pada hari senin sampai dengan kamis. Jam 08:00 WIB sampai dengan 14:30 WIB pada hari jumat.
Ayat 2
PIHAK KEDUA diperbolehkan melanjutkan pekerjaan di luar hari dan jam kerja yang sudah ditentukan.
Ayat 1
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai petugas update data SDGs dan SID dan berkantor di Kalurahan Sendangtirto.
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan data di lapangan secara langsung.
2. Mengunggah data lapangan ke website atau aplikasi terkait.
3. Membuat laporan hasil pendataan dan input data secara berkala.
4. Bertanggung jawab penuh dalam proses update data SDGs dan SID.
5. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
PASAL 5 PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, apabila masih diperlukan dilaksanakan lagi kegiatan update data, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk melanjutkan kontrak.
PASAL 6
GAJI DAN CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan yang dibayarkan setelah dipotong pajak sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Pembayaran gaji akan diberikan secara langsung dan tidak melalui transfer bank.
PASAL 7 LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika pekerjaan yang menjadi tanggung jawab harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
PASAL 8 IZIN
Ayat 1
PIHAK KEDUA boleh mengajukan izin tidak masuk kerja apabila memang terdapat alasan yang tidak bisa di tinggalkan selama tanggung jawab pekerjaan tetap diselesaikan sesuai dengan target.
Ayat 2
1. Pengajuan izin diajukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari izin.
2. Apabila terdapat kejadian yang mendesak seperti sakit, kecelakaan, kerabat meninggal dunia, dan lain sebagainya maka akan diberikan kompensasi pengajuan izin mendadak.
PASAL 9
JAMINAN KESEHATAN DAN KETENAGAKERJAAN
PIHAK KEDUA wajib terdaftar dan aktif dalam Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 10 KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa kontrak PIHAK KEDUA dilarang melakukan rangkap kerja di instansi lain.
PASAL 11 PEMUTUSAN KONTRAK KERJA
Ayat 1
Dengan memperhatikan Perjanjian Kontrak Kerja ini, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Kontrak Kerja, maka PIHAK KEDUA:
1. Tidak akan mendapatkan Upah di bulan berjalan.
2. Xxxxx menyelesaikan pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan pertimbangan pada saat pemutusan kontrak kerja.
3. Wajib mengembalikan semua inventaris Kalurahan yang di gunakan.
PASAL 12 BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Kontrak kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA:
1. Di berhentikan.
2. Berakhir masa kontrak.
3. Meninggal dunia.
PASAL 13
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di ( ------
Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).
PASAL 15 PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di :
Tanggal : ( ---- tanggal, bulan, dan tahun )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]