TENAGA KERJA LOKAL - PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN 2022
TENAGA KERJA LOKAL - PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN 2022
PERDA KOTA METRO NO. 4 TAHUN 2022, LD 2022 /NO. 4, TLD NO. 4 SETDA KOTA METRO: 29 HAL.
PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK : - Untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja lokal dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan pemberdayaan sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No.12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro; UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informsi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja; Peraturan Pemerintahh Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; Peraturan Presidenn Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Bersama; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro.
-
CATATAN : - Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Mei 2022
- Dalam rangka pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Dinas atau pemberi kerja melaksanakan:
• pelatihan dan peningkatan produktifitas tenaga kerja dengan melibatkan Balai Latihan Kerja;
• pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang ketenagakerjaan.
- Penjelasan : 8 hlm