BENTUK SUTRAT PERJANJIAN/KONTRAK KERJA
.
RANCANGAN KONTRAK
BENTUK SUTRAT PERJANJIAN/KONTRAK KERJA
(KOPSURATSATUAN KERJA) SURAT PERJANJIAN/KONTRAK KERJA
Nomor : .......................Posbakum/PA.BKT/ /2018
Pada hari ini ................ tanggal ........................................buan ......................
Tahun Dua Ribu Delapan Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXXXX XXXXXXXX, SE : Pejabat Pemnuat Komitmen
Pengadilan Agama Bukittinggi Berdasarkan Surat Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor : .....................
tanggal .................... bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama
Bukittinggi bertempat kedudukan di Jl. Xxxxxx Xxxxxx, Bukittinggi, selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2 ................................... : Ketua .....................................................
. beralamat
di ,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Lembaga.............................................................
...,
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam suatu perjanjian ini untuk mengelola “Pos Bantuan Hukum” Pengadilan Agama Bukittinggi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1). Maksud dari Surat Perjanjian/Kontrak Kerja ini adalah untuk menjalin kerjasama agar pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi menjadi tepat sasaran.
(2). Tujuan dari Surat Perjanjian/Kontrak Kerja ini adalah untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
PENERIMA JASA
Pasal 2
(1). Penerima layanan di Posbakum Pengadilan adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
(2). Penerima layanan tersebut adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.
JENIS JASA HUKUM
Pasal 3
(1). Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Petugas Posbakum Pengadilan pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
(2). Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
(3). Pemberian jasa hukum kepada Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon tidak boleh diberikan oleh satu orang petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
MEKANISME PEMBERIAN JASA
Pasal 4
(1). Petugas Posbakum Pengadilan memberikan layanan Bantuan Hukum kepada pemohon layanan Posbakum Pengadilan setelah pemohon tersebut mengisi formulir permohonan bantuan hukum yang telah disediakan dan memberikan serta memenuhi persyaratan :
a). Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b). Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (PKS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c). Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangai oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
(2). Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan surat-surat yang diperlukan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
(3). Dalam hal bantuan hukum berupa pembuatan surat gugatan/permohonan, Pemberi layanan Posbakum Pengadilan membuatkannya secara utuh dan siap diajukan ke meja satu.
(4). Surat gugatan/permohonan yang dibuat oleh pemberi layanan Posbakum Pengadilan diserahkan kepada meja satu dalam bentuk hard copy dan soft copy.
(5). Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
NILAI PEKERJAAN
Pasal 5
Nilai pekerjaan didasarkan pada :
(1). Jumlah jam layanan yang digunakan oleh Pemberi layanan Posbakum Pengadilan dalam melaksanakan tugasnya pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi;
(2). Jumlah jam layanan sebagaimana tersebut pada ayat (1) maksimal selama 4 (empat) jam setiap satu orang penerima layanan dan harus didukung dengan bukti daftar hadir.
CARA PEMBAYARAN
Pasal 6
(1). Pembayaran jasa bantuan hukum dilakukan kepada Lembaga penyedia layanan Posbakum Pengadilan setiap satu bulan sekali setelah Lembaga penyedia layanan Posbakum Pengadilan melaksanakan tugas sesuai dengan kenyataannya melalui Pencairan Langsung ke rekeningnomor
........................................ pada Bank atas
........................................................... .................... yang dibebankan pada
DIPA Pengadilan
Agama Bukittinggi Tahun Anggaran 2018 Nomor : 005.04.2.402011/2018 MAK 522131;
(2). Pembayaran jasa bantuan hukum sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas diperhitungkan setiap satu orang petugas Posbakum Pengadilan dalam memberikan bantuan jasa hukum sebanyak jumlah jam layanan yang digunakan;
(3). Pembayaran petugas Posbakum Pengadilan sebagaimana tersebut pada ayat
(2) di atas dibayarkan sebesar Rp ..............,- (...............rupiah) per Jam Layanan yang telah diberikan;
(4). Pembayaran akan dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Pemberian Layanan Bantuan Hukum/Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan.
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 7
Jangka waktu pelaksanaan pemberian layanan Posbakum Pengadilan adalah 1 (satu) Tahun Anggaran terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perjanjian/Kontrak Kerja ini ( s/d 31
Desember 2018 ).
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA :
a. Menyediakan dan mengelola sarana/prasarana yang diperlukan pada Posbakum Pengadilan minimal berupa satu ruangan, meja dan kursi.
b. Menyediakan anggaran untuk imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Ketentuan besarnya imbalan jasa bagi pemberi layanan Posbakum Pengadilan ditetapkan berdasarkan harga hasil negosiasi Tim Seleksi Pengadaan Jasa Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Bukittinggi yaitu sebesar Rp……..( rupiah) per jam layanan.
2). Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan disediakan lembaga dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan.
c. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses layanan bantuan hukum di Posbakum Pengadilan secara berkala minimal 3 (tiga) bulan sekali.
d. Memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila melanggar isi perjanjian ini, berupa: 1). Peringatanlisan;
2). Peringatan tertulis;
3). Pemberhentian sementara;
4). Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA :
a. Mendapatkan sarana dan prasarana serta imbalan jasa atas kinerja yang telah dilakukan dari PIHAK PERTAMA sebagaimana disebutkan pada pasal (4) Perjanjian Kerjasama ini.
b. Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
c. Membuat daftar petugas Posbakum Pengadilan dan sistem pengaturan rotasi para petugas Posbakum Pengadilan, serta mengajukannya ke Ketua Pengadilan Agama.
d. Membuat jadwal hari dan jam kerja layanan bantuan hukum.
e. Melaksanakan pemberian bantuan hukum sesuai hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
f. Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab.
g. Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
x. Xxxberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
i. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
x. Xxxjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
x. Xxxxhindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
x. Xxxbuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
m. Menyiapkan berbagai sarana pendukung pelaksanaan tugas yang tidak menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA, seperti komputer atau laptop dan sarana pendukung lainnya.
n. Melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini.
SANKSI
Pasal 9
(1). Apabila PIHAK KESATU tidak memenuhi kewajibannya, maka PIHAK KEDUA dapat menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.
(2). Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajibannya, maka PIHAK KESATU tidak wajib membayar imbalan jasa dan dapat memutus perjanjian ini secara sepihak.
PENUTUP
Pasal 10
(1). Pelaksanaan Surat Perjanjian/Kontrak Kerja ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan.
(2). Perjanjian/Kontrak Kerja ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dibuat rangkap 2 (dua) dibubuhi materai cukup, rangkap pertama dan kedua pada naskah asli masing-masing sama bunyinya dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
(3). Hal-hal lain yang belum dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam Addendum (perjanjian tambahan) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian/Kontrak Kerja ini.
Pihak I Pihak II,
Pejabat Pembuat Komitmen,
XXXXX XXXXXXXX, SE ........................................