DEWAN ENERGI NASIONAL – SEKRETARIAT JENDERAL – ORGANISASI – TATA KERJA
DEWAN ENERGI NASIONAL – SEKRETARIAT JENDERAL – ORGANISASI – TATA KERJA
2021
PERMEN ESDM NO. 37 TAHUN 2021 LL KESDM BN RI 2021 (1487) : 18 HLM
PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN ENERGI NASIONAL.
Abstrak : - bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efesien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/650/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional. Bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
- Dasar Hukum Permen ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Th 1945; UU No. 30 Th 2007; UU No. 39 Th 2008;
Perpres No. 26 Th 2008; Perpres No. 68 Th 2019 xx Xxxxxxx No. 32 Th
2021; Perpres No. 97 Th 2021; Permen ESDM No. 15 Th 2021.
- Permen ini mengatur mengenai :
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional dan secara administratif bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi energi. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional. Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Energi Nasional, serta fasilitasi kegiatan kelompok kerja.
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a. Biro Umum, terdiri atas:
1. Bagian Rumah Tangga dan Keprotokolan; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
b. Biro Fasilitasi Kebijakan Xxxxxx dan Persidangan; dan
c. Biro Fasilitasi Penanggulangan Krisis dan Pengawasan Energi.
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Xxxaturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional berdasarkan Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 224), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Catatan : - Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Ditetapkan di Jakarta, 29 Desember 2021.
- Diundangkan di Jakarta, 31 Desember 2021.
- Mencabut Permen ESDM No. 14 Th 2009.