ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JASA TERTENTUPERJALANAN UMRAH ANTARA PT.FAUZA WISATA IHSANI DENGAN PIHAK JAMAAH DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JASA TERTENTUPERJALANAN UMRAH ANTARA PT.FAUZA WISATA IHSANI DENGAN PIHAK JAMAAH DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
JURNAL ILMIAH
Oleh: XXXXXX XXXXX
D1A018313
FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MATARAM 2024
HALAMAN PENGESAHAN
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JASA TERTENTUPERJALANAN UMRAH ANTARA PT FAUZA WISATA IHSANI DENGAN PIHAK JAMAAH DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
JURNAL ILMIAH
Oleh: XXXXXX XXXXX
D1A018313
Menyetujui, Pembimbing Pertama,
Xxxx. Xx. X. Xxxxx XX, SH., MS NIP. 19600408 198603 1 004
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN JASA TERTENTU ANTARA PT. FAUZA WISATA IHSANI DENGAN PIHAK JAMAAH DIKABUPATEN LOMBOK TENGAH
Xxxxxx Xxxxx D1A018313
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian antara PT. Fauza Wisata Ihsani dengan pihak Jamaah Umrah, dan untuk mengetahui penyelesaian apabila terjadi wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris, Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti secara langsung di lapangan untuk melihat secara langsung bagaimana proses perjanjian-perjanjian yang diterapkan oleh PT. Fauza Wisata yang berkaitan dengan hukum serta melakukan wawancara langsung dengan responden dan informan, dengan Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perUnndang-Undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan sosiologis (Sociolegal Approach), Dengan hasil penelitian yang didapat bahwa proses pelaksanaan perjanjian para pihak dibuat dengan perjanjian tertulis dibawah tangan dalam bentuk perjanjian baku bermeteraidan tidak bermeterai, dengan demikian maka antara PT.Fauza Wisata Ihsani sudah terjalin kerjasama untuk melakukan ibadah umrah sesuai dengan waktu yang ditentukan. Penyelesaian wanprestasi yang terjadi pada PT.Fauza Wissata Ihsani dengan pihak jamaah dengan cara musyawarah atau mufakat secara kekeluargaan, pihak PT. Fauza Wisata Ihsani sebagai mediator antara agen penerima pendaftaran dengan pihak jamaah umrah agar tidak ada yang dirugikan dan demi menjaga nama baik perusahaan.
Kata Kunci :”Perjanjian”, “Perjanjian Jasa Tertentu”.
ABSTRACT
JUDICIAL ANALYSIS OF A SPECIFIC SERVICE AGREEMENT BETWEEN PT. FAUZA WISATA IHSANI AND PILGRIMS IN CENTRAL LOMBOK REGENCY
Xxxxxx Xxxxx, D1A018313
This research aims to determine the implementation of the agreement between PT. Fauza Wisata Ihsani and the Umrah Pilgrims and to understand the resolution in case of default. The method used in this research is the empirical legal method. The research is conducted by directly examining the field to observe how the agreements applied by PT. Fauza Wisata relate to the law and by conducting direct interviews with respondents and informants. The approach methods used include the statutory approach, conceptual approach, and sociolegal approach. The research results show that the implementation process of the agreements between the parties is made through handwritten agreements in the form of stamped and unstamped standard agreements. Therefore, a collaboration has been established between PT. Fauza Wisata Ihsani and the Umrah Pilgrims to perform Umrah worship according to the specified time. The resolution of default issues that occur at PT. Fauza Wisata Ihsani with the pilgrims is done through discussion or mutual agreement in a familial manner. PT. Fauza Wisata Ihsani acts as a mediator between the registration-receiving agent and the Umrah pilgrims to ensure that no party is disadvantaged and to maintain the company's good reputation.
Keywords: "Agreement," "Specific Service Agreement."
I. PENDAHULUAN
Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak, negara dengan beragam suku budaya dan agama didalamnya.negara indonesia juga merupakan negara yang sangat menghormati perbedaan terutama dalam urusan kepercayaan,Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah orang muslim terbanyak, tentu wajib melaksanakan rukun islam yang ke 5 yaitu menunaikan ibadah haji bagi yang mampu, ibadah haji tersebut dilakukan dimakah pada tanggal 10 Dzulhijjah, adapun yang melaksanakan ibadah haji iyalah orang yang telah dewasa dan mampu secara fisik dan finansial, Antusiasme muslim indonesia untuk melaksanakan ibadah haji sangat tinggi dan kapasitas yang disediakan oleh pemerintah Arab Saudi sangat terbatas oleh sebab itu masa tunggu ibadah haji sampai puluhan tahun lamanya.
Kementerian Agama sebagai penanggung jawab pelaksanaan Haji dan Umrah di Indonesia sudah menjadi tugas pokok Kementerian Agama untuk memastikan masyarakat Indonesia yang mendaftar sebagai jamaah umrah pasti keberangkatannya dan pasti kepulangannya serta mengetahui dengan jelas jadwal keberangkatan dan menjamin keamanan dan keselamatan jamaah umrah Indonesia selama proses melaksanakan ibadah umrah kecuali terjadi bencana alam1
Negara Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar didunia sehingga ada banyak biro perjalanan umrah atau travel-travel religi yang tersebar di Indonesia karna memiliki pluang usaha yang sangat berpotensi namun ada
1 Roro Mujiastuti, Penyelesaian Sengketa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah,
(Skripsi Hukum Universitas Sriwijaya),2020. 7
beberapa masalah yang sering dijumpai dalam perlaksannan perjanjian pelaksanaan ibadah umrah yakni adanya tindakan penipuan atau keterlambatan pemberangkatan dan segala sesuatu yang telah di perjanjikan oleh pihak biro penyelenggara atau pihak travel tidak sesuai dengan yang diperjanjian diawal, semua permasalahan terjadi akibat rasa percaya para calon jamaah yang tinggi terhadap pihak biro penyelenggara serta tidak adanya perjanjian tertulis antara biro perjalanan umrah dengan pihak calon jamaah, mengakibatkan banyaknya kasus penipuan karna tidak adanya perjanjian tertulis antara biro perjalanan umrah dengan pihak jamaah.
Baru-baru ini terjadi terjadi kenaikan harga hotel yang signifikan di Madinah dan di Makkah mencapai 300% hal ini terjadi karena dibulan November, Desmber, dan Januari adalah musim liburan sekolah diberbagai dunia sehingga minat orang untuk melaksanakan ibadah Umrah tinggi, terutama dari negara- negara islam, karna keterbatasan kamar maka harga melonjak, dan juga membaiknya kondisi pasca-pandemi, yang mendorong orang pergi umrah, alasan lain yang memicu kenaikan harga hotel karna begitu banyak permintaan.
Kondisi tersebut membuat penyelenggara perjalanan ibadah umrah mengalami kesulitan untuk mendapatkan kamar hotel karena sudah penuh dipesan atau full booked, hal ini juga yang membuat para jamaah umrah yang sudah terlanjur tiba di Madinah maupun di Makkah banyak yang mengalami keterlantaran karena kenaikan biaya hotel secara sepihak dan tiba-tiba, hampir semua biro perjalanan Umrah mengalami kesulitan dalam kondisi tersebut begitu juga dengan PT. Fauza Wisata.
II. METODE PENELITIAN
metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empirik. Penelitian ini dilakukan dengan cara meneliti secara langsung dilapangan untuk melihat secara langsung bagaimana proses perjanjian-perjanjian yang diterapkan oleh PT. Fauza Wisata yang berkaitan dengan hukum serta melakukan wawancara langsung dengan responden dan informan.
III.PEMBAHASAN
3.1 Pelaksanaan Perjanjian Umrah Antara PT. Fauza Wisata Dengan Pihak Jamaah di Kabupaten Lombok Tengah
Perjanian dalam hemat kata dapat dimaknai sebagai suatu janji yang diucapkan dan dilaksanakan oleh pihak yang berjanji kepada pihak yang mexxxxxx xxxxx. Perjanjian jika dilihat definisinya dalam peraturan perUndang-Undangan ditemukan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa:
“suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut terdapat unsur perikatan sebagaimana dalam kata mengikat dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”2
PT. Fauza Wisata Ihsani adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa atau biro perjalanan umrah, yang telah memiliki izin oprasional dari Kementrian Agama Republik Indonesia sebagai penyelenggara perjalanan ibadah Umrah yang dituangkan dalam Surat Keputusan Mentri Agama
2 I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx, Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis, (Jurnal Komunitas Hukum, Vol. 6 No 1 Feberuari 2020), 117
Republik Indonesia dengan Nomor U.35 Tahun 2021,Pendiri dari PT.Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx adalah X. Xxxxxxxxx selaku direktur utama, dan memberi nama PT. Fauza Wisata Ihsanisesuai dengan nama anaknya atau singkatan dari kelima nama anaknya yaitu (Xxxxx, Xxxxx, Uwais, Xxxxx, Xxxx.) sekaligus yang akan meneruskan perusahaan yang bergerak dibidang jasa tersebut.3
PT. Fauza WisataIhsani menyediakan menyediakan berbagai macam paket keberangkatan umrah mulai dari Rp. 33.000.000 sampai dengan Rp.39.000.000, tergantung dari waktu yang diambil apakah bulan biasa atau bulan ramadhan dari harga yang ditawarkan para calon jamaah sudah mendapat banyak fasilitas, seperti didampingi oleh ustaz yang sudah berpengalaman, akomodasi antar jemput, akomodasi hotel berbintang, mendapatkan asuransi kecelakaan, kematian, perjalanan, dan kesehatan.
Proses pelaksanaan dimulai pada saat administrasi adalah langkah awal yang dilakukan untuk pendaftaran calon jamaah umrah, jamaah umrah dapat menperoleh informasi tentang penyelenggaraan program paket-paket umrah melalui agen yang telah ditentukan oleh perusahaan atau datang langsung kantor FauzaWisata yang beralamat di Pemepek Lombok Tengah. Adapun informasi yang akan dberikan terkait keberangkatan umrah yaitu:
Pada perjanjian PT. Fauza Wisata Ihsani dengan jamaah umrah perjanjian dibuat dibawah tangan tanpa menggunakan matrai. Perjanjian yang terjadi berdasarkan kesepakatan antara PT. Fauza Wisata Ihsani
3Wawancara dengan xxxxx xxxxx, Manager Oprasional PT. Fauza Wisata, 21 Oktober 2023 pukul 10:00, (Kantor PT.Fauza Wisata Ihsani Lombok).
dengan jamaah umrah dengan cara mengisi formulir dan menyerahka data-data yang diperlukan untuk keberangkatan umrah dan juga melakukan pembayaran kepada pihak PT. FauzaWisata.4
Pelaksanaan perjanjian adalah relasi atau pmenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh para pihak yang membuat perjanjian supaya perjanjian itu dapat mencapai tujuannya.5
Dalam melaksanakan suatu peerjanjian Pt. Fauza Wisata Ihsani menerapkan perjanjian dibawah tangan dalam bentuk perjanjian baku yang dimana dalam suatu perjanjian menggunakan matrai Rp.10.000 dan ada juga tanpa materai Rp.10.000.
Syarat sah dalam perjanjian di bagi dalam dua kelompok yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.Syarat subjektif meliputi kesepakatan para pihak yang mengikatkan diri dan kecakapan para pihak yang membuat perjanjian.Sedangkan syarat objektif yaitu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi maka suatu perjanjian dianggap sah.Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka salah satu pihak dapat meminta perjanjian dibatalkan dan pihak yang dapat meminta pembatalan adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas.6
Pada keberangkatan desember-januari terjadi kenaikan harga
hotel yang terjadi di Makkah dan Madinah dan kenaikan terjadi ketika
4Rizal Opcit
5 Simanjuntak, 2017 Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta Kencana),290.
6Socha Tcefortyn Dan Ambar Budhisulistiyawati, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan, (Jurnal Private Law, Vol Viii No 1 Januari 2020), 147.
jamaah telah tiba di Madinah, hal tersebut belum diketahui pihak Travel dan kenaikan harga hotel diluar harga paket yang telah disepakati, karna tidak adanya perjanjian tertulis antara pihak travel dan jamaah sebelumnya maka pihak travel menanggung semua biaya yang kurang demi kelancaran ibadah para jamaah, dan mendapatkan tempat istirahat yang aman dan nyaman.karna terjadinya kenaikan harga hotel tersebut banyak biro jasa travel umrah mengalami danpaknya tidak hanya PT.Fauza Wisata Ihsani namun semua pihak travel, dan tidak sedikit kita melihat para jamaah mengalami ketelantaran dan terusir dari hotel karna tidak mampu membayar biaya tambahan hotel yang telah ditentukan pihak hotel secara sepihak.
Menurut Xxxxxxx selaku salah satu pengguna jasa keberangkatan umrah pada keberangkatan desember-januari dan beliau menuturkan “pada saat tiba di madinah sesampainya kami dihotel kami dikimpulkan dan diberitahu bahwa ada kenaikan harga hotel yang terjadi di hotel tempat kami menginap kami para jamaah kaget akan hal itu, jika pada saat itu kami disuruh menambah biaya untuk menamah biaya harga hotel yang naik kami semua belum tentu mampu karna kami membawa uang saku tidaklah banyak, kami berpikir bahwa kami akan bernasib sama seperti jamaah yang kami lihat teriak-teriak diluar hotel karna terusir oeleh pihak hotel dikarnakan tidak sanggup menambah biaya kenaikan hotel pada saat
itu namun alhamdulillah pihak travel sendiri yang menanggung biaya kenaika hotel kami selama perjalanan umrah kami”7
Pada jadwal keberangkatan setelahnya pihak travel menghimbau terlebih dahulu para calon jamaah sebelum keberangkatan mengenai kenaikan harga hotel yang terjadi di Makkah dan Madinah serta memberitahu bahwa ada penambahan harga paket sebesar Rp.2.000.000 dari harga paket yang telah ditentukan dalam hal ini agar para jamaah tidak tambah terbebani dengan hal tersebut pihak travel membuat kesepakatan dengan para calon jamaah bahwa biaya tambaan bisa dilunasi setelah kembali dari perjalanan Umrah atau dibayarkan setelah pulang,dengan hal ini para calon jamaah menyetujui hal tersebut tanpa ada yang membatalkan atau mengundurkan diri dari keberangkatan.
Kehendak untuk melaksanakan sesuatu yang sudah diperjanjikan ini merupakan suatu wujud dari pemenuhan prestasi dengan itikad baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi :“ Perjanjian diartikan sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara 2 (dua) pihak, dalam mana 1 (satu) pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu”.8
7Hasil Wawancara dengan SM, Jamaah Pt. Fauza Wisata Ihsani, 04 Desember 2023 pukul 01:23, (Puspalaya Loteng.)
8 Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Hukum Perdata Tentang Perjanjian-Perjanjian Tertentu. (Sumur, Bandung), 1991, 11
3.2 Penyelesaian Sengketa Apabila Terjadi Wanpestasi Antara PT. Fauza Wisata Dengan Pihak Jamaah Di Kabupaten Lombok Tengah.
Terjadinya wanprestasi karna adanya kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian, suatu perjanjian menimbulkanadanya perikatan bagi kedu pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, dimana salah satu pihak berkewajiban untuk menyelesaikan suatu prestasi dan pihak lain berhak atas prestasi tersebut. Berdasarkan pasal 1234 KUH Perdata prestasi yang dituntut pada umumnya berupa tiga hal, yakni memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan untuk tidak berbuat sesuatu.9
Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur. Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada empat macam yaitu:
1. Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur (Pasal 1243 KUHPerdata)
2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 KUHPerdata)
3. Peralihan resiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi (Pasal 1237 Ayat 2 KUHPerdata)
4. Pembayara biaya perkara apabila diperkarakan dimuka hakim (Pasal 1881 Ayat 1 HIR).10
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan tersebut untuk mengganti kerugian. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx dalam Rancangan UU(RUU) Perikatan berusaha merumuskannysecara lengkap, sebagai berikut:
9 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
10 Xxxxxxxxxxx, Xxxxx, Hal 341.
1. Suatu perbuatan melawan hukumyang mengakibatkan kerugian kepadaorang lain, mewajibkan orang yangkarena kesalahan atau kelalaiannyamenebritkan kerugian itu menggantikerugian tersebut.
2. Melanggar hukum adalah tiapperbuatan yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengankepatutan yang harus diindahkandalam pergaulan kemasyarakatan
3. terhadap pribadi atau harta bendaorang lain
4. Seorang yang sengaja tidakmelakukan suatu perbuatan yangwajib dilakukannya, disamakandengan seorang yang melakukansuatu perbuatan terlarang dankarenanya melanggar hukum.11
Semenjak dikeluarkanya Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia dengan Nomor U.35 Tahun 2021 tentang izin Oprasional Pt. Fauza Wisata Ihsani sebagai penyelenggara ibadah umrah terhitung tiga tahun semenjak izin Oprasionalnya tidak pernah terjadi yang namanya wanprestasi antara PT. fauza Wisata Ihsani dengan pihak Jamaah. Karna setiap pendaftaran umrah melalui PT. Fauza Wisata Ihsani atau mendaftarkan disi calon jamaah umrah langsung kekantor PT. Fauza Wisata Ihsani, uang muka atau DP pembayaran umrah ditransfer langsung ke rekening resmi PT. Fauza Wisata Ihsani dan tidak menerima pembayaran melalui uang tunai, setelah pembayaran dilakukan pihak calon jamaah umrah akan menerima kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.
PT. Fauza Wisata Ihsani memiliki beberapa agen promosi atau marketing yang tugasnya menawarkan paket-paket umrah yang telah ditentukan oleh pihak PT Fauza Wisata Ihsani. Pihak PT. Fauza Wiata Ihsani memberikan siapa saja boleh menjadi agen promosi atau marketing paket- paket jasa yang ditawarkan perusahaannya, dan apabila pihak agen promosi
11 Sedyo Prayoo, Peranan Batas-Batas Wanpewstasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, (Jurnal Pembahruan Hukum Vol Lll, No 2 Mei 2016), 282.
atau mareting mendapatkan calon jamaah yang akan menggunakan jasanya pihak agen promosi atau marketing akan mendapatkan komisi dari PT. Fauza Wisata Ihsani.
Tidak semua calon jamah menaftarkan diri langsung melalui PT. Fauza Wisata Ihsani,ada banyak yang mendaftarkan diri melalui agen atau melalui orang-orang yang mereka anggap berhubungan dengan pihak PT. Seperti pemuka agama atau ustaz, dan karna hal itulah sering terjadi wanprestasi karna mendaftakan diiri dari pihak-pihak yang yang tidak bertanggung jawab.
Xxxxx Xxxxx selaku Manager Oprasional PT. Fauza Wisata Ihsani mengatakan bahwa para jamaah yang mengalami wanprestasi tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi langsung dengan pihak PT. Fauza Wisata Ihsani mengenai pendaftara umrah, akan tetapi mereka mendaftarkan dirinya kepada orang lain dengan dalih mereka percaya bahwa orang tersebut amanah, penyetoran uang muka, yang dimana dalam proses pendaftaran dirinya melalui orang lain tidak mendapatkan kuitansi pembayaran, dan pengisian pormulir sebagai bentuk bahwa mereka telah mendaftarkan diri. Adapun mereka menyetorkan uang pendaftaran kepada orang tersebut dengan memberikan uang tunai langsung tanpa adanya surat perjanjian, pernyataan atau kwitansi penyerahan sebagai bukti kebenaran bawa telah menyetorkan uang DP.12
12 Xxxxx, Xxxxx
Dengan demikian pihak PT. Fauza Wisata Ihsani bersedia sebagai meiator antara agen penerima pendaftaran dengan calon jamah umrah untuk menyelesaikan permsalahan dengan musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan dengan adanya tindakan tersebut.
Apabila salah satu pihak lalai dalam perjanjian yang disepakati tentu hal tersebut telah melanggar ketentuan yang telah disepakati kedua belah pihak, salah satu pihak bisa dikatakan melakukan Wanprestasi, maka dari itu penyelenggaraa ibadah umrah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan dari pihak jamaah
2. Menyelesaikan dengan cara musyawarah, mufakat
3. Pembayaran ganti kerugian oleh pihak yang melakukan wanprestasi Kecurangan tidak hanya dilakukan oleh agen promosi saja namu
jamaah umrah juga dapat melakukan kecurangan tersebut seperti tidak melunasi biaya penambahan paket umrah yang tidak sesuai kesepakatan atau melunasi tetapi terlambat, hal tersebut menyebabkan kerugian bagi biro itu sendiri.
IV PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Prosedur pelaksanaan perjanjian para pihak dibuatdengan perjanjian tertulis dibawah tangan dalam bentuk perjanjian baku bermatrai Rp.10.000 dan tidak bermatrai, perjanjian baku yang bermatrai antara lain formulir pendaftaran umrah yang diisi calon jamaah, dan pembatalan keberangkatan
umrah yang dibuat oleh calon jamaah sendiri, Dengan demikian maka antara PT. Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx dan calon jamaah umroh sudah terjalin kerja sama untuk melakukan ibadah umroh sesuai dengan waktu yang ditentukan. Penyelesaian sengketa wanprestasi yang terjadi pada PT. Fauza Wisata Ihsani dengan pihak jamaah dengan secara musyawarah atau mufakat secara kekeluargaan, karna masalah banyak terjadi pada agen. Pengguna jasa melakukan komplai kepada pihak PT. Fauza Wisata Ihsani sedangkan Pihak PT. Fauza Wisata Ihsani tidak mengetahui masalah tersebut, karna diluar kewewenang PT. Fauza Wisata Ihsani. Dan dengan adanya hal tersebut PT. Fauza Wisata Ihsani bersedia sebagai mediator antara agen penerima pendaftaran dengan calon jamah umrah untuk menyelesaikan permsalahan dengan musyawarah atau mufakat secara kekeluargaan agar tidak ada yang dirugikan. Dan demi Menjaga nama baik perusahaan ( PT. Fauza Wisata Ihsani ).
4.2 SARAN
Sebaiknya para perusahaan dibidang jasa yang menyediakan pemberangkatan untuk umroh harus menuangkan perjanjian kerja sama yang dibuat dalam perjanjian tertulis, sebagai bukti kekuatan hukum. Mengadakan kontrolling serta mengevaluasi program yang sedang dijalankan atau yang sudah berjalan. Dengan tujuan agar pelayanan perjalanan haji dan Umroh ke depannya lebih baik lagi.
Tidak pelu dibentuk agen, karna pihak jamaah bisa menddaftarkan diri langsung kepada PT. fauza Wisata Ihsani tanpa harus melalui orang ketiga
atau agen. agar para jamah berhubungan langsung dengan pihak PT. Fauza Wisata agar tidak terjadi wanprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
I Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxxxx, Kajian Hukum Perdata Terhadap Penggunaan Perjanjian Tidak Tertulis Dalam Kegiatan Bisnis, Vol 6 No 1 Feberuari, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar. 2020
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Xxxxxxxxxx Xxxx, Penyelesaian Sengketa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah,Hukum Universitas Sriwijaya, Sumatra,2020.
Xxxxxxx Xxxxx, Batas-Batas Wanprestasi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembahruan Hukum, Vol 3 No 2 Mei- Agustus, 2016.
Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta; Djambatan 2009.
Socha Tcefortin Indera Sakti, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C di bawah Tangan, Jurnal Private Law, Vol VIII No 1 Januari, 2020.