SURAT PERJANJIAN / KONTRAK KERJA
SURAT PERJANJIAN / KONTRAK KERJA
Nomor : 810/ /SEKRE/2020
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Xx. Xxxx Xxxxxxxxx, MARS Nip. : 1960017 198803 2 005
Pangkat / Gol : Pembina Utama Muda /IV/C
Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat
Alamat : Jln.Perintis Kemerdekaan No. 65 A Padang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat / Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Nama :
Tempat / tgl/ lahir :
Pendidikan :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dalam hal ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja untuk tahun anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 0 Xxxxx Xxxxxxxan
1. Pihak pertama menyatakan memberikan tugas pekerjaan kepada pihak kedua sebagai tenaga Kesehatan dalam rangka Penanganan COVID – 19 di Provinsi Sumatera Barat yang sesuai dengan tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.
2. Pihak kedua bersedia menerima tugas pekerjaan tersebut dan sanggup melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya sesuai ketentuan pasal 1 ayat 1 dengan penuh rasa pengabdian dan tanggung jawab.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi penempatan.
2. Pihak kedua wajib melaksanakan perintah pihak pertama atau pejabat yang ditunjuk sepanjang yang berkaitan dengan kedinasan.
3. Pihak kedua wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku di tempat tugas.
4. Pihak kedua wajib mengikuti Asuransi Kesehatan dan Asuransi Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh pihak pertama, yang preminya dibebankan kepada yang bersangkutan melalui pemotongan gaji.
5. Selama melaksanakan tugas di Lokasi tempat bekerja, pihak kedua mempunyai hak :
a. Menerima penghasilan setiap bulannya Dokter Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah) dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp. 3.900.000,- ( Tiga Juta
Sembilan Ratus Ribu Rupiah) yang dibebankan pada sumber dana anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020.
b. Mendapatkan Alat Pelindung Diri sesuai dengan yang telah disediakan dan distandarkan .
c. Mendapatkan tempat penginapan dan konsumsi.
6. Pihak pertama tidak mempunyai kewajiban mengusulkan Pihak Kedua untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
Pasal 3 Masa Kerja
Perjanjian kontrak / hubungan kerja antara pihak pertama dan pihak kedua dimulai sejak tanggal 10 April 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
Pasal 4 Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pemutusan hubungan kerja sepihak dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut :
a. Pihak kedua tidak mampu lagi melaksanakan tugas mengingat usia dan fisiknya atau karena alasan kesehatan, berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
b. Pihak kedua mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut – turut dan izin dapat diberikan 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, apabila lebih dikategorikan mangkir/ absen.
c. Melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di Pusat Karantina yang telah ditentukan dan telah diberikan surat teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
d. Melakukan penggelapan, pencurian, penipuan, pemalsuan dan lain sejenisnya yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau teman sekerja.
e. Melakukan penganiayaan, penghinaan, tindakan kekerasan, mengancam secara fisik maupun mental terhadap pimpinan, pegawai atau keluarganya.
f. Melakukan pemaksaan / memerintahkan teman kerja/ bawahan atau ikut serta melakukan perbuatan yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
g. Menyuruh, membujuk atau ikut serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan terhadap pemimpin dan atau pegawai beserta keluarganya.
h. Merusak / menghilangkan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik secara sengaja atau karena kecerobohan.
i. Memberi keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
j. Melakukan perbuatan asusila, berjudi, minum-minuman keras dan atau mabuk, menghisap madat, menggunakan/terlibat jaringan obat-obat terlarang (narkoba) dan zat aditif lainnya di dalam / di luar lokasi tempat kerja.
k. Memperdagangkan barang-barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik di dalam dan di luar lokasi tempat bekerja.
l. Meminta dan menerima komisi / uang atau pekerjaan yang dilaksanakannya untuk Pemerintah Sumatera Barat baik moril maupun materil.
m. Membongkar rahasia tempat lokasi bekerja yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Provinsi Sumetera Barat baik moril maupun materil.
n. Membawa senjata api ke dalam lingkungan lokasi tempat bekerja kecuali memiliki izin dari pihak yang berwenang dan untuk kepentingan yang relevan.
o. Melakukan tindakan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap.
p. Mencemarkan nama baik Pemerintah Sumatera Barat, membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia di lokasi tempat bekerja
q. Nilai Evaluasi Penilaian Kinerja kurang dari 60 (Enam Puluh) setiap bulan sebanyak 3 (tiga) kali dalam masa kerja (kontrak)
2. Pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Pihak Pertama karena alasan seperti pada pasal 4 ayat 1 perjanjian kerja ini, dilakukan tanpa kewajiban pihak pertama memberi uang pesangon dan lain – lain.
3. Pemutusan Hubungan Kerja (Pengunduran Diri) oleh Pihak Kedua harus disampaikan minimal 3 (tiga) bulan sebelum Pemutusan Hubungan Kerja (Pengunduran Diri) dilaksanakan dengan membuat Surat Pengunduran Diri yang dialamatkan kepada Pihak Pertama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi).
4. Pemutusan Hubungan Kerja (pengunduran diri oleh Pihak Kedua) harus mengembalikan biaya Diklat/Pelatihan yang pernah diikuti oleh Pihak Kedua yang dibebankan dari biaya Anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat 2020
5. Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pegawai ditetapkan dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak ke Dua setelah dilakukan proses terhadap pegawai yang bersangkutan dan selanjutnya disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
6. Apabila Pihak Kedua telah mengundurkan diri, Pihak Kedua tidak dapat lagi diterima sebagai tenaga Kesehatan dalam rangka Penanganan COVID – 19 di Provinsi Sumatera Barat
Pasal 5
P E N U T U P
1. Perjanjian ini dibuat dan ditangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan jasmani dan rohani yang sehat tanpa paksaan dari siapapun.
2. Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan / kesalahan dalam perjanjian ini akan diubah sebagaimana mestinya.
3. Surat perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk pihak pertama, dan untuk pihak kedua di Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat yang ditanda tangani di atas materai Rp.6.000,-
Padang , 5 April 2020
Xxxx mengadakan perjanjian / kontrak kerja
PIHAK KEDUA Yang Bersangkutan | PIHAK PERTAMA Xx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxxx, MARS. Nip. 19600715 198803 2 005 |