SALINAN
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
NOMOR: KEP-263/BL/2011 TENTANG
PENAWARAN TENDER SUKARELA
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan penawaran tender yang dilakukan secara sukarela, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Nomor IX.F.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-04/PM/2002 tanggal 3 April 2002 tentang Penawaran Tender dengan menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang baru;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/M Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA.
-2-
Pasal 1
Ketentuan mengenai penawaran tender sukarela diatur dalam Peraturan Nomor IX.F.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang telah disampaikan kepada Bapepam dan LK sebelum ditetapkan Keputusan ini dan belum menjadi efektif, wajib memenuhi Peraturan Nomor IX.F.1 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-04/PM/2002 tanggal 3 April 2002 tentang Penawaran Tender dan Keputusan Ketua Bapepam Nomor Kep-85/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996 tentang Pedoman Tentang Bentuk Dan Isi Pernyataan Penawaran Tender, dan Pedoman Tentang Bentuk dan Isi Pernyataan Perusahaan Sasaran dan Pihak Lainnya Sehubungan dengan Penawaran Tender, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Mei 2011.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Mei 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum
ttd.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx NIP 19571028 198512 1 001
Xxxxxxxx
NIP 19590627 198902 2 001
-1-
PERATURAN NOMOR IX.F.1 : PENAWARAN TENDER SUKARELA
1. KETENTUAN UMUM
a. Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1) Efek Bersifat Ekuitas adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham.
2) Media Massa adalah surat kabar, majalah, film, televisi, radio, dan media elektronik lainnya, atau surat, brosur, dan barang cetak lain yang dibagikan kepada lebih dari 100 (seratus) Pihak.
3) Penawaran Tender Sukarela adalah penawaran yang dilakukan secara sukarela oleh Xxxxx untuk memperoleh Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Sasaran dengan cara pembelian atau pertukaran dengan Efek lainnya melalui Media Massa.
4) Pernyataan Penawaran Tender Sukarela adalah dokumen yang wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela.
5) Perusahaan adalah Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas atau Perusahaan Publik.
6) Perusahaan Sasaran adalah Perusahaan yang Efek Bersifat Ekuitasnya merupakan obyek dari Penawaran Tender Sukarela.
b. Transaksi dalam rangka Penawaran Tender Sukarela dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar Bursa Efek. Transaksi di luar Bursa Efek adalah transaksi yang dilaksanakan antara pembeli dan penjual secara langsung.
2. PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
a. Pihak yang akan melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib menyampaikan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada Bapepam dan LK, serta ditembuskan kepada:
1) Bursa Efek dimana Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela dicatatkan;
2) Perusahaan Sasaran; dan
3) Pihak lain yang telah menyampaikan pengumuman Penawaran Tender Sukarela atas Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Sasaran yang sama yang masa penawarannya belum berakhir.
b. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
1) nama dan alamat Perusahaan Sasaran;
2) uraian lengkap mengenai Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela yang paling sedikit memuat informasi tentang:
a) harga Penawaran Tender Sukarela;
b) waktu pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela; dan
c) tata cara Penawaran Tender Sukarela;
3) persyaratan serta kondisi khusus dari Penawaran Tender Sukarela;
4) nama Bursa Efek dimana Efek Bersifat Ekuitas yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela diperdagangkan;
5) hasil penghitungan harga Efek Bersifat Ekuitas sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf a;
6) nama, alamat, dan kewarganegaraan dari Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dan Afiliasinya sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela, dan keterangan apakah Pihak tersebut:
a) pernah dinyatakan pailit;
b) pernah menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
c) pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan; atau
d) pernah diperintahkan oleh pengadilan atau lembaga yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berhubungan dengan Efek;
7) penjelasan tentang hubungan, kontrak, dan transaksi material dengan Perusahaan Sasaran atau Afiliasinya dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang dilakukan oleh Pihak yang akan melakukan Penawaran Tender Sukarela, antara lain meliputi:
a) kontrak penjualan/pembelian;
b) hubungan keagenan; dan
c) hubungan kepengurusan;
8) pernyataan Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela tentang tersedianya dana yang cukup untuk menyelesaikan Penawaran Tender Sukarela yang didukung dengan pendapat dari Akuntan, bank, atau Perusahaan Efek;
9) pernyataan tentang tujuan Penawaran Tender Sukarela dan setiap rencana atas Perusahaan Sasaran setelah Penawaran Tender Sukarela selesai dilaksanakan, diantaranya rencana untuk mengubah struktur modal, kebijakan dividen, atau mengubah manajemen.
10) penjelasan tentang jumlah dan persentase Efek Perusahaan Sasaran yang dimiliki baik langsung maupun tidak langsung oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela termasuk opsi untuk membeli
atau hak untuk memperoleh dividen atau manfaat lain serta kuasa untuk menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Sasaran;
11) daftar nama dan alamat Pihak yang diberi imbalan oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela untuk membuat pembelaan atau rekomendasi sehubungan dengan penawaran tersebut (jika ada);
12) penjelasan tentang persetujuan atau persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah yang wajib dipenuhi sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela (jika ada); dan
13) informasi tambahan yang diperlukan agar pernyataan dalam Penawaran Tender Sukarela tidak menyesatkan.
c. Seluruh informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diumumkan dalam paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu diantaranya berperedaran nasional, pada tanggal yang bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Penawaran Tender Sukarela kepada Bapepam dan LK.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, informasi tersebut juga dapat diumumkan dalam Media Massa yang lain.
d. Penawaran Tender Sukarela tidak dapat dibatalkan setelah pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c, kecuali memperoleh persetujuan Bapepam dan LK.
e. Pernyataan Penawaran Tender Sukarela dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a) 15 (lima belas) hari sejak tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela diterima Bapepam dan LK secara lengkap, yaitu telah memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan ini; atau
b) 15 (lima belas) hari sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela atau yang diminta Bapepam dan LK dipenuhi; atau
2) atas dasar pernyataan efektif dari Bapepam dan LK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
f. Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas Pernyataan Penawaran Tender Sukarela paling lambat satu hari kerja setelah efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (jika ada).
3. PERNYATAAN PERUSAHAAN SASARAN DAN PIHAK LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
a. Perusahaan Sasaran, Afiliasi dari Perusahaan Sasaran, Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela atas Efek Bersifat Ekuitas yang sama pada waktu yang bersamaan, atau Pihak yang mengungkapkan informasi atau pendapat terhadap suatu Penawaran Tender Sukarela, dapat membuat pernyataan tertulis untuk mendukung atau keberatan atas Penawaran Tender Sukarela tersebut.
b. Jika direksi atau komisaris dari Perusahaan Sasaran mengetahui atau mempunyai alasan yang cukup bahwa informasi yang dimuat dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela tidak benar atau menyesatkan, maka Perusahaan Sasaran yang bersangkutan wajib membuat pernyataan tertulis.
c. Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b wajib diumumkan dalam paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu diantaranya berperedaran nasional, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa Penawaran Tender Sukarela.
d. Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b wajib:
1) menunjukkan dengan jelas hal-hal yang merupakan bantahan dan/atau menjadi keberatan serta alasan-alasannya;
2) mencantumkan dalam pernyataannya tersebut, nama, alamat, dan hubungan dengan Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela; dan
3) mengungkapkan secara jelas kepemilikan atas Efek Bersifat Ekuitas oleh Pihak yang bersangkutan yang menjadi obyek Penawaran Tender Sukarela atau perubahan kepentingan atas Efek Bersifat Ekuitas yang akan terjadi karena adanya Penawaran Tender Sukarela.
4. HARGA EFEK BERSIFAT EKUITAS YANG MENJADI OBYEK PENAWARAN TENDER SUKARELA
a. Untuk obyek Penawaran Tender Sukarela berupa saham dan/atau waran, harga Penawaran Tender Sukarela atas saham dan/atau waran kecuali ditentukan lain oleh Bapepam dan LK, harus lebih tinggi dari harga berikut:
1) harga Penawaran Tender Sukarela tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh Pihak yang sama dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c;
2) harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c, dalam hal Penawaran
Tender Sukarela dilakukan atas saham dan/atau waran Perusahaan Sasaran yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek;
3) harga rata-rata dari harga tertinggi pada perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atas saham dimaksud, dalam hal saham dan/atau waran Perusahaan Sasaran tidak diperdagangkan di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c; atau
4) harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai, dalam hal Penawaran Tender Sukarela dilakukan atas saham dan/atau waran Perusahaan Sasaran yang tidak tercatat di Bursa Efek.
b. Dalam hal obyek Penawaran Tender Sukarela berupa surat utang yang dapat ditukar dengan saham, maka harga Penawaran Tender Sukarela harus lebih tinggi dari harga Efek dimaksud yang telah ditetapkan pada saat penerbitan.
c. Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melakukan perubahan harga Penawaran Tender Sukarela, sepanjang perubahan harga tersebut tidak lebih rendah dari harga yang telah diumumkan.
d. Perubahan harga sebagaimana dimaksud dalam huruf c hanya dapat dilakukan sebelum efektifnya Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
5. PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA
a. Masa Penawaran Tender Sukarela wajib dimulai paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela menjadi efektif.
b. Masa Penawaran Tender Sukarela adalah paling sedikit 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama menjadi 90 (sembilan puluh) hari, kecuali disetujui lain oleh Ketua Bapepam dan LK.
c. Transaksi Penawaran Tender Sukarela wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) hari setelah masa penawaran berakhir dengan penyerahan uang atau penyerahan Efek sebagai penukarnya.
d. Dalam hal persyaratan atau kondisi khusus yang ditetapkan dalam Penawaran Tender Sukarela tidak dipenuhi, maka Efek yang ditawarkan wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah masa Penawaran Tender berakhir.
e. Dalam hal Penawaran Tender Sukarela dibatalkan, maka Efek yang ditawarkan wajib dikembalikan dalam waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah pembatalan.
f. Dalam hal Penawaran Tender Sukarela dilaksanakan melalui penukaran Efek Perusahaan Sasaran dengan Efek lain, maka Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib memberikan pilihan untuk menerima Efek lain tersebut atau uang dalam jumlah sebagaimana diatur dalam angka 4 huruf a atau angka 4 huruf b.
g. Dengan memperhatikan batasan masa Penawaran Tender Sukarela yang diatur dalam huruf b, setiap masa perpanjangan Penawaran Tender Sukarela wajib dilaksanakan paling sedikit 15 (lima belas) hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) hari sebelum masa perpanjangan dimulai. Pengumuman dimaksud wajib dimuat dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu di antaranya berperedaran nasional dan mencantumkan jumlah penawaran Efek yang sudah diterima sampai dengan masa perpanjangan dimulai.
h. Dalam hal jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditawarkan untuk dijual atau ditukar melebihi jumlah Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan dalam Penawaran Tender Sukarela, maka Pihak yang melaksanakan Penawaran Tender Sukarela wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pihak yang melakukan penjualan dalam Penawaran Tender Sukarela tersebut dengan memperhatikan satuan perdagangan yang berlaku di Bursa Efek tanpa pecahan.
i. Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran pelaksanaan penjatahan dan wajib menyampaikan laporannya kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penjatahan berakhir.
j. Pihak yang akan menjual Efek Bersifat Ekuitas sehubungan dengan Penawaran Tender Sukarela wajib menyerahkan Efek tersebut kepada Kustodian yang ditunjuk oleh Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dan dapat menarik kembali Efek tersebut setiap saat sebelum Penawaran Tender Sukarela berakhir.
k. Dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam huruf b, perubahan persyaratan Penawaran Tender Sukarela hanya dapat dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum Penawaran Tender Sukarela berakhir. Perubahan tersebut wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, salah satu diantaranya berperedaran nasional dan disampaikan kepada pihak sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a pada waktu yang bersamaan dengan pengumuman tersebut.
l. Pihak yang melakukan Penawaran Tender dilarang membeli atau menjual Efek Bersifat Ekuitas yang sedang ditawarkan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sebelum penerbitan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c sampai dengan masa Penawaran Tender Sukarela berakhir.
m. Formulir Penawaran Tender Sukarela hanya dapat dibagikan setelah Pernyataan Penawaran Tender Sukarela efektif. Formulir Penawaran Tender Sukarela tersebut wajib memuat pernyataan bahwa Pihak yang menawarkan Efek Bersifat Ekuitas telah menerima dan membaca Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
n. Dalam masa Penawaran Tender Sukarela, Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat melakukan pengumuman ulang atas
Pernyataan Penawaran Tender Sukarela yang diajukan kepada Bapepam dan LK.
o. Perusahaan Sasaran dilarang melakukan transaksi yang semata-mata dilaksanakan dengan tujuan menghalangi perubahan pengendalian Perusahaan Sasaran dimaksud sebagai akibat pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela dalam jangka waktu sejak pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c sampai dengan masa Penawaran Tender Sukarela berakhir.
p. Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dan Afiliasinya wajib merahasiakan rencana Penawaran Tender Sukarela sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c.
q. Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dilarang menetapkan pembatasan dan persyaratan yang berbeda berdasarkan penggolongan atau kedudukan Pihak yang menjadi pemegang Efek Bersifat Ekuitas, kecuali apabila terdapat perbedaan hak atau manfaat yang melekat pada Efek Bersifat Ekuitas dimaksud.
r. Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela dapat membuat rencana mengenai kelangsungan atau perubahan manajemen perusahaan dan karyawan setelah Penawaran Tender Sukarela, sepanjang hal tersebut tidak merupakan persyaratan Penawaran Tender Sukarela, dan diungkapkan seluruhnya dalam Pernyataan Penawaran Tender Sukarela.
6. KETENTUAN PENUTUP
a. Pihak yang melakukan Penawaran Tender Sukarela wajib melaporkan hasil dari Penawaran Tender Sukarela tersebut kepada Bapepam dan LK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal penyelesaian Penawaran Tender Sukarela berakhir.
b. Bukti iklan yang wajib diumumkan di surat kabar sebagaimana diatur dalam Peraturan ini wajib disampaikan kepada Bapepam dan LK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah iklan tersebut dimuat di surat kabar.
c. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam dan LK berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Ditetapkan di : Jakarta pada tanggal : 31 Mei 2011
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
ttd Xxxxxxxx
NIP 19590627 198902 2 001
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Umum
ttd.
Xxxxxxxx Xxxxx Xxx Xxxxx NIP 19571028 198512 1 001