ENDORSEMENT ANTARA ENDORSE DAN ENDORSEREndorsement Agreement • November 6th, 2023
Contract Type FiledNovember 6th, 2023Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian endorsement antara endorsee dan endorser dari perspektif hukum positif dan bentuk tanggung jawab hukum endorser atas kerugian yang dialami endorse dalam perjanjian Endorsement. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perjanjian endorsement belum diatur secara khusus dalam KUHPerdata yang berlaku di Indonesia, namun dapat dihubungkan dengan pasal 1320 KUHPerdata dan pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang merupakan ketentuan paling penting dalam hukum perjanjian dan Tanggung Jawab Hukum Endorser Atas Kerugian Yang Dialami Endorse Dalam Perjanjian Endorsement adalah berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenai Pasal 17 ayat (1) huruf (c) dan (d) UUPK. Dengan menggunakan prinsip hukum yaitu liability on fault ditemukan unsur kesalahan pada endorser yaitu adanya kesengajaan atau kurang berhati-hati terhadap kerugian yang langsung dia