Pengendalian Penggunaan Pakan Dan Sample Contracts

TAHUN 2021
Pengendalian Penggunaan Pakan Dan • July 9th, 2021

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD pasal 142 ayat (1) bahwa Badan Perencana Daerah menyampaikan seluruh rancangan akhir rencana daerah , perlu membentuk Tim Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepaka Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);2. Undang-Undang