PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAPeraturan Sekretaris Jenderal • November 2nd, 2020
Contract Type FiledNovember 2nd, 2020Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, perlu menyusun tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;c. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyaw