PERJANJIAN KREDIT DENGAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) YANG BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KENDALI ARTHA KABUPATEN KENDALPerjanjian Kredit Dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan • May 11th, 2020
Contract Type FiledMay 11th, 2020Ketentuan perjanjian kredit yang dilakukan dengan pembuatan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam Undang- Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Pada dasarnya, pembebanan Hak Tangggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan, hanya apabila benar-benar diperlukan, karena sesuatu sebab tidak dapat hadir dihadapan PPAT, maka diperkenankan membuat SKMHT. Perusahaan Daerah BPR Kendali Artha Kabupaten Kendal menerima perjanjian kredit dengan SKMHT.