Perjanjian Peralihan Hak Milik Atas Tanah Sample Contracts

Reni Sri Okti Wulan Dari Ningsih Kantor notaris
Perjanjian Peralihan Hak Milik Atas Tanah • January 11th, 2024

Perjanjian nominee merupakan perjanjian yang menyatakan suatu tindakan penyelendupan hukum yang dibuat Warga Negara Asing (WNA) yang bertujuan untuk mempunyai hak milik atas tanah yang ada di Indonesia. Dengan membuat akta perjanjian nominee untuk melindungi hak-haknya dan membenarkan tindakannya agar tidak menyalahi peraturan hukum yang diterapkan di Indonesia. Tindakan penyelundupan hukum tujuannya menyiasati aturan hukum bangsa dan politik hukum yang melarang kepemilikan tanah secara hak milik untuk bangsa asing. Keabsahan akta hak milik daripada tanah dan penguasaannya oleh warga Negara asing (WNA) yang dilakukan Notaris dengan akta otentiknya/ (PPAT) secara hukum formil tidak bertentangan dengan aturan hukum. Tetapi pemilikan hak atas tanah oleh WNA itu secara hukum materiil , hukum tidak bisa melindungi ,karena bertentangan dengan pasal 26 ayat 2 UUPA karena upaya penyelundupan hukum untuk mengalihkan hak milik atas tanah dari bangsa Indonesia / WNI untuk bangsa asing / WNA. Keab