Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Sample Contracts

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO
Perjanjian Sewa Menyewa Ruko • June 10th, 2021

• Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 45/90 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 178/Tanjung Pasir Tahun 2016 yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Cempedak Raya Blok KK No. 333 Cimahi, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Objek Sewa”).