Syarat Dan Ketentuan Perluasan Manfaat Asuransi Sample Contracts

POLIS STANDAR ASURANSI SYARIAH PERJALANAN UMRAH INDONESIA
Syarat Dan Ketentuan Perluasan Manfaat Asuransi • March 3rd, 2020

Sebagai akibat dari suatu peristiwa tak terduga yang terjadi selama periode Asuransi Syariah, dengan syarat Peserta telah membayar Kontribusi kepada Pengelola sebagaimana disebutkan dalam Polis dan tunduk pada syarat-syarat, pengecualian-pengecualian dan ketentuan-ketentuan yang terkandung di dalamnya atau ditambahkan padanya, Pengelola akan membayar manfaat asuransi kepada Peserta sesuai dengan cara dan ketentuan-ketentuan dalam Polis ini terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko yang ditegaskan dalam syarat serta kondisi yang tercetak, dilekatkan dan atau dicantumkan pada Polis ini.