SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAKSyarat-Syarat Umum Kontrak • October 4th, 2024
Contract Type FiledOctober 4th, 2024Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)Syarat-Syarat Umum Kontrak • December 12th, 2022
Contract Type FiledDecember 12th, 2022
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAKSyarat-Syarat Umum Kontrak • May 20th, 2024
Contract Type FiledMay 20th, 2024Pekerjaan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki dalam Surat Perjanjian.
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)Syarat-Syarat Umum Kontrak • May 18th, 2021
Contract Type FiledMay 18th, 2021
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)Syarat-Syarat Umum Kontrak • May 7th, 2024
Contract Type FiledMay 7th, 2024
BAB X. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)Syarat-Syarat Umum Kontrak • March 27th, 2019
Contract Type FiledMarch 27th, 2019Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut: Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. Aparat Pengawas Intern Peme
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)Syarat-Syarat Umum Kontrak • May 24th, 2023
Contract Type FiledMay 24th, 2023memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; dan/atau
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)Syarat-Syarat Umum Kontrak • September 22nd, 2021
Contract Type FiledSeptember 22nd, 2021
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAKSyarat-Syarat Umum Kontrak • January 10th, 2023
Contract Type FiledJanuary 10th, 2023
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAKSyarat-Syarat Umum Kontrak • September 2nd, 2021
Contract Type FiledSeptember 2nd, 2021Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah. Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan bukan utama yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang pelaksanaanya diserahkan kepada Penyedia lain (subkontraktor) dan disetujui terlebih dahulu oleh Pejabat yang berwenanguntukmenandatanganiKontrak. Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian dari penawaran. Direksi Lapangan adalah tenaga/tim pendukung yang dibentuk/ditetapkan oleh Pejabat yang berwenanguntukmenandatanganiKontra
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAKSyarat-Syarat Umum Kontrak • June 2nd, 2019
Contract Type FiledJune 2nd, 2019pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada) dalam memutuskan perpanjangan Tanggal Penyelesaian Pekerjaan. 28.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.3 Perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang dapat dibuktikan dibutuhkan penambahan waktu penyelesaian pekerjaan. 28.4 Penyedia tidak berhak atas perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan pemberitahuan dini dalam mengantisipasi/mengatasi dampak Kompensasi. 28.5 Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan untuk berapa lama, paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam SSKK setelah Penyedia meminta perpanjangan. 28.6 Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum/perubahan Kontrak. 29. Pemberian Kesempatan 29.1 Dalam hal Penyedia g