PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja • October 4th, 2024
Contract Type FiledOctober 4th, 2024Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;