WORKSHOP NASIONAL KETENAGAKERJAANWorkshop Invitation • August 8th, 2019
Contract Type FiledAugust 8th, 2019Dalam rangka mewujudkan hubungan ketenagakerjaan yang harmonis dan menciptakan suasana kerja yang kondusif. Selanjutnya terkait perlindungan hak dan kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja, serta untuk memberikan kenyamanan kerja dan kepastian hak pekerja. Dalam hubungan kerja kebanyakan vendor-vendor Outsourcing melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja / buruh yang telah diatur dalam ketentuan regulasi, sehingga tidak jarang tidak saja menyeret perusahaan-perusahaan vendor tetapi juga menyeret perusahaan pemberi kerja ( Perusahaan Induk ) ke dalam perselisihan hubungan kerja. Selain itu dalam rangka memahami apa saja yang menjadi syarat dan ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja, pemberian Pesangon dan Uang Pisah. Serta Kupas Tuntas Tentang Penyusunan dan Pembuatan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama sesuai dengan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.