Definisi Bilyet Giro

Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro. 1.5 Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek. 1.6 Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 1.7 Deposito adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah. 1.8 Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank. 1.9 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir pembukaan produk terpadu yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah yang ditandatangani oleh Nasabah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening. 1.10 Hari Kerja adalah hari di mana Bank buka dan mengoperasikan Layanan Perbankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku di Bank. 1.11 Kartu Penyedia Telekomunikasi adalah kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau kartu USIM (UMTS Subscriber Identity Module) atau kartu sejenis lainnya yang dikeluarkan dan diaktifkan oleh pihak operator telekomunikasi yang berfungsi untuk menyimpan data-data pengguna kartu antara lain identitas pengguna kartu, lokasi, nomor pengguna kartu, kunci keamanan pribadi dan lain sebagainya. 1.12 Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank untuk Nasabah dalam bertransaksi melalui Rekening, baik dengan menggunakan cabang Bank, mobile branch, fasilitas jaringan, media elektronik atau media/fasilitas lain, atau yang dilakukan Bank secara langsung atau dengan menggunakan jasa pihak lain. 1.13 Merchant adalah perorangan dan/atau badan usaha yang melakukan penjualan barang dan/atau jasa, yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dapat menerima kartu debit dan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak yang namanya tercantum dalam bilyet giro. 1.5 Cek adalah surat perintah pembayaran tanpa syarat dari Nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah Dana dari Rekening yang bersangkutan kepada orang yang namanya tercantum dalam cek. 1.6 CRS (Common Reporting Standard) merupakan standar pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan yang dilakukan secara otomatis yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development ( OECD) bersama dengan Negara anggota kelompok 20 (G20) dan telah disepakati oleh antarnegara ( Automatic Exchange of Information/AEOI). 1.7 Dana adalah jumlah uang/dana efektif yang terdapat dalam Rekening, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing, yang diadministrasikan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 1.8 Deposito adalah penempatan Dana pada Bank yang dapat ditarik Nasabah dengan syarat khusus atau jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara Bank dan Nasabah. 1.9 Electronic Data Capture (EDC) adalah alat yang ditempatkan pada penjual barang dan/atau jasa (Merchant/point of sales) untuk bertransaksi menggunakan kartu, baik kartu debit ataupun kartu kredit yang terhubung dengan sistem jaringan Bank. 1.10 Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Bank, baik berbentuk digital atau non digital yang berisikan data-data, keterangan, pernyataan Nasabah dan produk yang dipilih Nasabah serta ditandatangani atau disetujui oleh Nasabah yang merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari SKU-Pembukaan Rekening.

Examples of Bilyet Giro in a sentence

  • Bank berhak melakukan pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang menyebabkan Nasabah dicantumkan dalam DHIB atau diterbitkannya DHN.

  • Pengenaan sanksi pembekuan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro juga diberlakukan bagi Nasabah yang identitasnya dicantumkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) oleh bank lain.

  • Atas pengembalian Cek dan/atau Bilyet Giro karena sebab apapun, Bank tidak berkewajiban untuk mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan Nasabah terkait permohonan Cek dan/atau Bilyet Giro.

  • Setelah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian, Nasabah wajib melaporkan hal tersebut kepada Bank dengan melampirkan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani diatas meterai oleh Nasabah dan pemegang Cek dan/atau Bilyet Giro, yang berisi keterangan bahwa kewajiban pembayaran Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong telah diselesaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah penolakan.

  • Nasabah dapat memohon pembatalan terhadap penolakan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong jika terbukti Nasabah telah melakukan pemenuhan kewajiban penyelesaian yang timbul sehubungan dengan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal penolakan atas Cek dan/atau Bilyet Giro oleh Bank dengan cara kliring, pembayaran tunai, transfer/pemindahbukuan atau cara – cara lain.

  • Apabila ▇▇▇▇▇▇▇ melakukan penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong, maka Nasabah bersedia dan mengikatkan diri untuk dikenakan sanksi yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku dan kebijakan internal Bank dan Bank akan melaporkan Nasabah ke Regulator terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah tidak akan melakukan penarikan/penerbitan Cek dan/atau Bilyet Giro melebihi jumlah Dana efektif yang tersedia dalam Rekening (selanjutnya disebut “Cek dan atau Bilyet Giro Kosong”) dengan alasan apapun juga.

  • Segala akibat yang ditimbulkan dari penolakan pembayaran yang dilakukan oleh Bank, termasuk terhadap pembayaran yang telah dilakukan Bank atas Cek atau Bilyet Giro Bank terkait, jika telah terjadi, walaupun telah ada perintah penghentian pembayaran dari Nasabah, adalah merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

  • Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa lembaran Cek dan/atau Bilyet Giro yang telah diterima Nasabah dari Bank sehubungan dengan pembukaan Rekening Giro, dalam hal hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro Nasabah dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri.

  • Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank berhak dan mempunyai wewenang penuh untuk melakukan penutupan Rekening (– rekening) Giro atas nama Nasabah pada Bank, apabila Nasabah melakukan penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong dengan nilai nominal berapapun, dan atau selama hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro dibekukan dan atau identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN.

Related to Bilyet Giro

  • Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.