Peraturan BAPEPAM dan. LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Peraturan BAPEPAM dan. LK No.IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
Peraturan BAPEPAM dan. XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Examples of Peraturan BAPEPAM dan in a sentence
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio ASHMORE DANA USD EQUITY NUSANTARA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
More Definitions of Peraturan BAPEPAM dan
Peraturan BAPEPAM dan. LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Peraturan BAPEPAM dan. LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Peraturan BAPEPAM dan. XX Xxxxx XX.X.0 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Peraturan BAPEPAM dan. LK No.IV.C.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (Sembilan juli tahun duaribu dua belas), memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
Peraturan BAPEPAM dan. XX Xxxxx XX.X.0 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Peraturan BAPEPAM dan. LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
Peraturan BAPEPAM dan. LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: