Definisi Kartu Debit/ ATM
Examples of Kartu Debit/ ATM in a sentence
Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/ CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/ CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
Dilakukannya pembatalan/ pengakhiran/ penutupan Kartu Debit/ ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13.
Apabila Kartu Debit/ ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/ rusak/ blokir/ habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR.
Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/ membatalkan penggunaan Kartu Debit/ ATM dengan alasan apapun.
Nasabah dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM dan/ atau e-KTP yang dimiliki dan Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin Digital Teller sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.
Khusus untuk Rekening gabungan/ joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/ joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ ATM sedangkan Rekening gabungan/ joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ ATM yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi- fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.
Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/ CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ ATM dan/ atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/ kelalaian Bank.
Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank.
Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ ATM di cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank.
Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/ atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank.