Definisi Kartu Debit/ ATM

Kartu Debit/ ATM adalah kartu yang diterbitkan oleh Bank (baik Kartu Debit/ ATM yang berlogo Nasional atau tidak) yang mempunyai fungsi sebagai kartu ATM dan/ atau kartu debit dan/ atau fungsi lainnya yang memiliki nomor unik dan terdiri dari 16 digit yang ditentukan oleh Bank.

Examples of Kartu Debit/ ATM in a sentence

  • Nasabah dapat menggunakan layanan ATM/ CDM dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM yang dimiliki dan Nasabah dapat melakukan Transaksi Finansial ataupun Non Finansial di terminal ATM/ CDM sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.

  • Dilakukannya pembatalan/ pengakhiran/ penutupan Kartu Debit/ ATM dalam hal terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir III.A.13.

  • Apabila Kartu Debit/ ATM Nasabah dinonaktifkan sesuai dengan ketentuan Bank (karena hilang/ rusak/ blokir/ habis masa berlakunya), Nasabah tidak dapat menggunakan layanan IVR.

  • Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada kantor cabang pemelihara Rekening atau kantor cabang Bank terdekat pada hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, apabila Nasabah memutuskan untuk menutup/ membatalkan penggunaan Kartu Debit/ ATM dengan alasan apapun.

  • Nasabah dapat menggunakan layanan Digital Teller dengan menggunakan Kartu Debit/ ATM dan/ atau e-KTP yang dimiliki dan Nasabah untuk melakukan transaksi setor tunai dan tarik tunai di mesin Digital Teller sesuai dengan jenis transaksi yang telah ditentukan oleh Bank.

  • Khusus untuk Rekening gabungan/ joint account dengan status “OR”, masing-masing Nasabah pembentuk Rekening gabungan/ joint account berhak mengajukan permohonan untuk memperoleh Kartu Debit/ ATM sedangkan Rekening gabungan/ joint account dengan status “AND” akan diberikan Kartu Debit/ ATM yang hanya dapat digunakan untuk fungsi balance inquiry atau fungsi- fungsi yang ditetapkan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah.

  • Nasabah dengan ini menyatakan telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya segala risiko yang timbul dari transaksi, baik yang dilakukan melalui ATM/ CDM, Merchant, atau tempat-tempat yang ditentukan oleh Bank dan bertanggung jawab penuh atas seluruh transaksi yang telah dilakukan, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, Kartu Debit/ ATM dan/ atau layanan perbankan oleh sebab apapun juga, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian yang timbul tersebut karena kesalahan/ kelalaian Bank.

  • Nasabah dengan ini setuju bahwa pembuktian atas transaksi Kartu Debit/ ATM akan didasarkan pada verifikasi terhadap PIN ATM atau penggunaan OTP sesuai batasan limit dan spesifikasi produk yang ditentukan oleh Bank.

  • Apabila Nasabah lupa PIN ATM, maka Nasabah wajib melakukan penggantian Kartu Debit/ ATM di cabang Bank terdekat sesuai dengan ketentuan Bank.

  • Apabila Nasabah salah memasukkan Kode Akses sehingga menyebabkan Kartu Debit/ ATM secara sistem ditolak atau tidak dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi, maka penggantian dan/ atau pengaktifan kembali hanya dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, menghubungi Hello Danamon atau sarana lainnya sesuai kebijakan Bank serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh Bank.