Definisi Layanan Cloud

Layanan Cloud adalah EP yang diberikan oleh IBM dan disediakan melalui jaringan. Layanan Cloud bukan merupakan Program, tetapi dapat mewajibkan Klien untuk mengunduh perangkat lunak yang diaktifkan agar dapat menggunakan Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam TD. Klien dapat mengakses dan menggunakan Layanan Cloud hanya sepanjang otorisasi yang diperoleh oleh Klien. Klien bertanggung jawab atas penggunaan Layanan Cloud oleh pihak mana pun yang mengakses Layanan Cloud tersebut dengan kredensial akun Klien. Layanan Cloud tidak dapat digunakan di yurisdiksi mana pun untuk Konten atau aktivitas yang melanggar hukum, tidak senonoh, bersifat menyinggung, atau menipu, seperti menganjurkan atau menyebabkan kerugian, mengganggu, atau melanggar integritas atau keamanan jaringan atau sistem, menghindari filter, mengirimkan pesan yang tidak diminta, bersifat melecehkan, atau memperdaya, virus atau kode berbahaya, atau melanggar hak- hak pihak ketiga. Apabila terdapat keluhan atau pemberitahuan tentang pelanggaran, penggunaan dapat ditangguhkan hingga masalah diselesaikan, dan diakhiri apabila tidak segera diselesaikan. Syarat-syarat tambahan, termasuk syarat-syarat perlindungan data, untuk Layanan Cloud diatur di dalam Syarat-syarat Umum untuk Syarat-syarat Penggunaan Tawaran Cloud. Setiap Layanan Cloud diuraikan dalam TD. Syarat-syarat Penggunaan dan Uraian Layanan dapat dilihat di xxxxx://xxx- 00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxx/xxxxx.xxx/xxx/xxxx/. Layanan Cloud dirancang untuk tersedia selama 24/7 dengan tunduk pada pemeliharaan. Klien akan diberi tahu mengenai pemeliharaan terjadwal. Dukungan teknis dan komitmen tingkat layanan, apabila berlaku, ditetapkan dalam TD. IBM akan menyediakan fasilitas, personel, peralatan, perangkat lunak, dan sumber daya lainnya yang diperlukan untuk memberikan Layanan Cloud, serta dokumentasi dan panduan pengguna yang tersedia secara umum untuk mendukung penggunaan Klien atas Layanan Cloud. Klien akan menyediakan perangkat keras, perangkat lunak, dan konektivitas untuk mengakses dan menggunakan Layanan Cloud, termasuk alamat URL spesifik Klien yang diperlukan dan sertifikat terkait apa pun. TD dapat mengatur mengenai tanggung jawab tambahan bagi Klien.
Layanan Cloud berarti BlackBerry host layanan yang memungkinkan manajemen perangkat mobile Anda Pengguna Resmi 'Anda dan Produk Genggam, dan yang saat ini bernama BlackBerry Enterprise Service 12 Cloud. Sebagaimana digunakan dalam BBSLA, istilah "Service" termasuk layanan Cloud.
Layanan Cloud adalah persembahan standar yang tidak dirancang atau dimaksudkan untuk disesuaikan untuk industri tertentu; dan (b) Anda, dan tidak BlackBerry, yang bertanggung jawab untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku untuk industri Anda sebagai BlackBerry tidak membuat pernyataan bahwa penggunaan Layanan Cloud akan mematuhi hukum atau peraturan yang berlaku untuk setiap organisasi (terutama di diatur industri). Anda mewakili dan menjamin untuk BlackBerry bahwa: (i) Anda memiliki semua persetujuan yang diperlukan untuk menggunakan layanan Cloud, termasuk persetujuan untuk memberikan informasi pribadi yang diberikan kepada BlackBerry oleh Anda atau Pengguna Anda Authorized selama penggunaan Anda terhadap Layanan Cloud; (Ii) Anda tidak dikenakan undang-undang atau peraturan yang melarang Anda menggunakan Layanan Cloud di bawah ketentuan Perjanjian ini atau di negara atau lokasi geografis Anda atau Pengguna Anda Authorized, atau yang memaksakan kewajiban keamanan data industri-spesifik tidak konsisten dengan Perjanjian ini atau sifat standar Dinas Cloud (termasuk tanpa batasan, Gramm-Leach-Bliley Act, Asuransi Kesehatan Portabilitas dan Akuntabilitas Act, atau Teknologi Informasi Kesehatan Ekonomi dan Undang-Undang Kesehatan Klinis); (Iii) BlackBerry tidak diperlukan untuk menyesuaikan Layanan Cloud untuk industri tertentu Anda; dan (iv) BlackBerry tidak diperlukan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku untuk Anda untuk melaksanakan setiap kesepakatan lebih lanjut dengan Anda untuk memberikan layanan Cloud. Anda setuju untuk mematuhi dan tidak bertanggung jawab atas undang-undang, peraturan, pengajuan, pendaftaran, lisensi, persetujuan yang diperlukan di negara Anda atau yurisdiksi, termasuk tanpa batasan impor, ekspor atau privasi data undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk Anda dan penggunaan Cloud Service oleh Anda atau Pengguna Resmi Anda, atau transfer atau pemberian informasi, data atau informasi pribadi ke BlackBerry. Anda setuju bahwa jika salah satu dari Pengguna Resmi Anda membuat permintaan untuk BlackBerry terkait dengan informasi pribadi yang diperoleh melalui BlackBerry Anda atau penggunaan Anda Pengguna Authorized 'Dinas Cloud, BlackBerry dapat langsung Pengguna Resmi tersebut kepada Anda dan mungkin menyarankan Pengguna Authorized Anda bahwa mereka harus berkonsultasi dengan Anda untuk informasi tentang bagaimana Anda menangani informasi pribadi. Jika Anda tidak diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku atau peraturan (termasuk und...

Examples of Layanan Cloud in a sentence

  • Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu.

  • Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE.

  • Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran.

  • Kompensasi untuk klaim SLA yang sah akan menjadi kredit terhadap tagihan yang akan datang untuk Layanan Cloud berdasarkan durasi waktu saat pemrosesan sistem produksi untuk Layanan Cloud tidak tersedia ("Waktu Henti").

  • Klien menyetujui bahwa IBM dapat merujuk Klien di depan umum sebagai pelanggan Layanan Cloud dalam komunikasi publisitas atau pemasaran.

  • IBM akan memberlakukan kompensasi yang berlaku paling tinggi berdasarkan ketersediaan kumulatif Layanan Cloud selama masing-masing bulan masa kontrak, sebagaimana yang ditunjukkan dalam tabel di bawah.

  • Klien harus mencatatkan tiket dukungan Tingkat Permasalahan 1 dengan bagian bantuan (help desk) dukungan teknis IBM dalam waktu 24 jam sejak pertama kali menyadari bahwa terdapat suatu pengaruh bisnis penting dan Layanan Cloud tidak tersedia.

  • Metrik(-metrik) biaya untuk Layanan Cloud ditetapkan dalam Dokumen Transaksi.

  • Waktu Henti dihitung dari waktu Klien melaporkan peristiwa tersebut hingga waktu Layanan Cloud dipulihkan dan tidak termasuk waktu yang berkaitan dengan penghentian untuk pemeliharaan yang terjadwal atau telah diumumkan; sebab- sebab di luar kendali IBM; masalah dengan rancangan atau instruksi, konten atau teknologi Klien atau pihak ketiga; konfigurasi sistem dan platform yang tidak didukung atau kesalahan Klien lainnya; atau insiden keamanan yang disebabkan oleh Klien atau pengujian keamanan Klien.


More Definitions of Layanan Cloud

Layanan Cloud ini adalah pengikatan yang disampaikan dari jarak jauh yang akan diselesaikan dalam satu minggu selama hingga 34-person jam per orang. Layanan Cloud ini memberikan pengaktifan untuk pengaturan Cloud berbasis VMware pribadi yang diselenggarakan di Cloud IBM. VMware VCS Jumpstart mencakup rancangan platform dan membantu penyebaran (penyediaan) mesin virtual operasional VMware vCenter Server di Cloud IBM. Selama Layanan Cloud ini, IBM akan menyediakan pekerjaan konsultasi yang mencakup penemuan, rancangan, dan diskusi dengan arsitek IBM untuk penyampaian platform Solusi VMware dasar yang memanfaatkan otomatisasi dalam Solusi VMware di portofolio Cloud IBM. Aktivitas berikut akan dijalankan oleh IBM: Fasilitasi sesi pembelajaran untuk membangun operasional dan pengetahuan teknis Klien atas tawaran Solusi IBM VMware di Cloud IBM; Evaluasi arsitektur status saat ini pada lingkungan VMware di pusat data Klien saat ini (di lokasi atau pusat data penyedia cloud lainnya); Rancangan lingkungan platform IBM Cloud VMware Solution (misalnya konfigurasi kluster, vLAN, penyimpanan bersama) dengan konsultasi Klien; Pengukuran sumber daya komputasi dan penyimpanan untuk lingkungan IBM Cloud VCS; Pemberian nasihat pada pemesanan dan penyediaan IBM VMware vCenter Server di Cloud IBM, kecuali apabila lisensi VCS dibawa oleh Klien; Pemberian nasihat mengenai penyesuaian IBM VMware vCenter Server sesuai dengan rancangan yang dievaluasi dalam batas waktu Layanan Cloud; dan Manajemen Proyek untuk tanggung jawab IBM dalam Uraian Layanan ini. Layanan Cloud ini mengasumsikan kondisi-kondisi berikut:
Layanan Cloud ini adalah pengikatan yang disampaikan dari jarak jauh yang akan diselesaikan dalam tiga minggu selama hingga 121-person jam per orang. Layanan Cloud ini menyediakan simpang susun (onramp) cepat untuk memigrasikan hingga dua puluh (20) infrastruktur VMware dan Mesin Virtual VMware (VMware Virtual Machines - "VMs") Klien sebagai beban kerja dari pusat data sumber Klien (di lokasi atau pusat data penyedia cloud lainnya) ke Cloud IBM. IBM akan memberikan nasihat dan membantu Klien untuk menjalankan aktivitas-aktivitas berikut: Pemilihan hingga dua puluh (20) VMs sebagai beban kerja untuk migrasi ke Cloud IBM; Pemesanan dan penyediaan VMware vCenter Server di Cloud IBM dengan Hybridity Bundle; Pemasangan komponen HCX di dalam pusat data sumber; Pengaturan dan konfigurasi komponen VCS dan HCX; Konfigurasi HCX layanan bersama (DNS, LDAP/AD, NTP) antara pusat data sumber dan Cloud IBM; Pengaturan dan konfigurasi komponen jaringan dan layanan di sumber dan pusat data IBM Cloud (misalnya penyeimbang beban, firewall, kebijakan perutean); Validasi konektivitas jaringan antara lingkungan VMware pusat data sumber dan platform Solusi VMware pusat data Cloud IBM; dan Migrasi hingga dua puluh (20) VMs ke Cloud IBM. Layanan Cloud ini mengasumsikan kondisi-kondisi berikut: Pusat data sumber tunggal dan pusat data Cloud IBM tunggal akan menjadi cakupan implementasi;

Related to Layanan Cloud

  • Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana tanggal 3 Desember 2020 (“POJK tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG atas penyampaian Laporan Bulanan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.

  • Perjanjian adalah Formulir Aplikasi Berlangganan ini, terdiri atas SKK dan SKU yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara MyRepublic dengan Pelanggan berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.

  • Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.

  • Pembelian berarti tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020:

  • POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Batavia Proteksi Cemerlang 67 74 Batavia Proteksi Maxima 5

  • Obligasi Berkelanjutan III Tahap I”

  • Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

  • Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) DANAMAS DOLLAR diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.

  • Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.

  • Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL

  • Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).

  • Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan BAHANA PTS GENERASI GEMILANG dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.

  • Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.

  • Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan telah disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB(tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA USD BALANCED ASIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.