Definisi Nilai Pasar Wajar

Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Nilai Pasar Wajar. (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.

Examples of Nilai Pasar Wajar in a sentence

  • Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).

  • Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.

  • Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.

  • Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.

  • Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.


More Definitions of Nilai Pasar Wajar

Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Namun, nilai pasar wajar dapat berbeda dengan harga pasar apabila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu.
Nilai Pasar Wajar suatu Efek, adalah harga pasar Efek itu sendiri apa bila Efek tersebut secara aktif diperdagangkan di Bursa Efek. Namun, Nilai Pasar Wajar dapat berbeda dengan harga pasar apa bila transaksi atas Efek tersebut tidak aktif atau tidak ditransaksikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal demikian, kriteria penentuan Nilai Pasar Wajar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK.
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”).
Nilai Pasar Wajar. Efek (fair market value) adalah nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dengan metode penghitungan berdasarkan ketentuan dalam Prospektus ini.
Nilai Pasar Wajar berarti nilai pasar wajar per Saham dalam Rupiah - Indonesia yang disepakati oleh Para Pihak atau sebaliknya ditentukan oleh Penilai Independen sesuai dengan Lampiran 3.
Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan: